BISKOM,Jakarta – MA RI ungkap tantangan Mahkamah Syar’iyah Aceh: keterbatasan SDM hakim jinayat serta perlunya regulasi asuransi dan pasar modal syariah.

Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam menjalankan kewenangannya.

Tantangan tersebut terutama berkaitan dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta kebutuhan penguatan regulasi di bidang keuangan syariah.

Hal itu disampaikan saat menerima wawancara Kompas TV di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut beliau, tingginya mobilitas hakim juga menjadi tantangan tersendiri.

Mutasi yang dilakukan secara berkala menyebabkan Mahkamah Syar’iyah kerap menerima hakim yang belum memiliki pengalaman menangani perkara jinayat.

Baca :  Axioo Windroid, Tablet Dual OS

Oleh karena itu, Mahkamah Agung secara berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kompetensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara jinayat sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Di bidang regulasi, perangkat hukum Islam di Aceh telah berkembang cukup baik, seperti di bidang perbankan.

Namun demikian, masih terdapat beberapa sektor ekonomi syariah yang memerlukan pengaturan lebih komprehensif, seperti asuransi syariah dan pasar modal syariah.

Hingga saat ini, kedua bidang tersebut masih mengacu pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasional yang bersifat konvensional.

Karena itu, beliau memandang perlunya penguatan regulasi yang lebih spesifik untuk mengakomodasi perkembangan sistem keuangan syariah, termasuk di Aceh.

Baca :  Computex Taipei 2014, Dunia Dipetakan Melalui Telematika

Menurutnya, selain peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembentukan regulasi yang lebih adaptif akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat efektivitas penyelenggaraan Mahkamah Syar’iyah dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh.(Surame)