BISKOM,Jakarta – MA RI jelaskan beda Pengadilan Agama & Mahkamah Syar’iyah Aceh pada nomenklatur, qanun, dan wewenang perkara jinayat.
Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menjelaskan perbedaan antara Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Aceh.
Hal tersebut disampaikan saat menerima wawancara Kompas TV di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026).
Perbedaan pertama terletak pada nomenklatur kelembagaan.
Beliau menjelaskan bahwa lembaga peradilan agama di seluruh Indonesia menggunakan nomenklatur Pengadilan Agama, sedangkan di Aceh menggunakan nomenklatur Mahkamah Syar’iyah.
Perbedaan kedua berkaitan dengan regulasi. Menurut beliau, selain tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional, Mahkamah Syar’iyah di Aceh juga menerapkan Qanun Aceh. Regulasi tersebut tidak berlaku pada Pengadilan Agama di provinsi lain.
Sementara itu, perbedaan ketiga terletak pada kewenangan.
Beliau menjelaskan bahwa kewenangan Pengadilan Agama secara umum diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Kewenangan tersebut meliputi penyelesaian perkara di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah.
Berbeda dengan Pengadilan Agama, Mahkamah Syar’iyah di Aceh memiliki satu kewenangan tambahan, yaitu mengadili perkara jinayat atau pidana Islam.
Dengan kewenangan ini, Mahkamah Syar’iyah tidak hanya menangani perkara-perkara perdata Islam, tetapi juga perkara pidana yang diatur dalam Qanun Jinayat.
Meskipun Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah sama-sama berada di bawah naungan Mahkamah Agung, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.
Perbedaan tersebut tampak pada nomenklatur kelembagaan, dasar hukum yang digunakan, serta kewenangan yang dijalankan.(Surame)









