BISKOM,Jakarta – Mengurai Kegelisahan Normatif di Bawah KUHAP Baru
I. Pendahuluan: Sebuah Kegelisahan yang Nyaris Seragam
Dalam beberapa kesempatan diskusi dengan para Ketua Pengadilan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana pada tanggal 2 Januari 2026, penulis menangkap satu kegelisahan normatif yang nyaris seragam.
Pertanyaannya sederhana dalam rumusan, tetapi pelik dalam jawaban.
Apabila penuntut umum melimpahkan perkara sementara permohonan praperadilan masih berjalan, apakah pelimpahan itu harus ditolak dan jika ditolak, apa dasar hukumnya?
Apabila diterima, kapan persidangan dapat dimulai, sedangkan undang-undang melarang pemeriksaan pokok perkara diselenggarakan selama praperadilan belum selesai?
Bagaimana dengan masa penahanan yang menurut hukum acara beralih mengikuti tingkat tahapan perkara, lalu terus berjalan justru pada saat persidangan belum dapat dibuka?
Kegelisahan itu bukan kegelisahan teoretik.
Di beberapa pengadilan telah terjadi keadaan yang lebih jauh lagi, pada saat perkara praperadilan masih berlangsung, pihak yang sama menyusulkan permohonan praperadilan baru dengan alasan yang berbeda.
Sulit membaca gejala tersebut selain sebagai upaya menghambat penyelesaian pokok perkara.
Apabila dibiarkan tanpa jawaban, fenomena ini berpotensi menjadi tren yang menggerus asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta pada akhirnya menggerus kepercayaan publik kepada pengadilan itu sendiri.
Tulisan ini mencoba mengurai persoalan tersebut dan menawarkan kerangka penyelesaian yang dapat diterapkan pimpinan pengadilan sekarang juga, sekaligus agenda regulasi yang perlu disiapkan Mahkamah Agung.
II. Pembalikan Logika Normatif: dari Pasal 82 ke Pasal 163
Untuk memahami akar persoalannya, kita perlu jujur mengakui bahwa KUHAP Baru membalik logika hubungan antara praperadilan dan pokok perkara.
Dalam rezim Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 82 ayat (1) huruf d menempatkan pokok perkara sebagai yang diutamakan: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permintaan itu gugur.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 mempertegas bahwa yang dimaksud perkara sudah mulai diperiksa adalah pada saat pokok perkara disidangkan, bukan pada saat berkas dilimpahkan, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 bahkan mengambil titik gugur yang lebih awal, yakni saat perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan negeri.
KUHAP Baru menempuh arah sebaliknya. Pasal 163 ayat (1) huruf e menentukan bahwa apabila pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Praperadilan kini memiliki daya tangguh, suatu schorsende werking, terhadap dimulainya persidangan pokok perkara, sesuatu yang tidak dikenal dalam rezim 1981.
Pembalikan itu bukan tanpa dasar filosofis: pengujian legalitas tindakan aparat penegak hukum memang selayaknya tuntas lebih dahulu sebelum negara menggelar persidangan atas dasar hasil tindakan yang legalitasnya masih dipersoalkan.
Namun pembentuk undang-undang menggantungkan bekerjanya norma itu pada dua pengaman yang ternyata tidak kedap.
Pengaman pertama adalah pembatasan pengajuan.
Pasal 160 ayat (3) menentukan bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Titik lemahnya justru pada frasa untuk hal yang sama, sebab pembatasan itu bekerja per objek, sedangkan Pasal 158 memperluas ruang lingkup praperadilan meliputi sah tidaknya upaya paksa, sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti kerugian dan/atau rehabilitasi, penyitaan benda yang tidak terkait tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan, dengan pengertian upaya paksa yang mencakup penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, hingga pemblokiran.
Pengaman kedua adalah disiplin waktu berupa tenggat pemeriksaan tujuh hari oleh hakim tunggal.
Keduanya baik, tetapi tujuh hari dikalikan sekian objek yang diajukan bergiliran tetap merupakan instrumen penundaan yang efektif.
III. Anatomi Penyalahgunaan dan Sandera Masa Penahanan
Praktik yang mulai terbentuk memperlihatkan dua varian penyalahgunaan.
Varian pertama adalah permohonan seriatim antar objek: pemohon mengajukan pengujian objek demi objek secara bergiliran, misalnya penetapan tersangka lebih dahulu, disusul penahanan, kemudian penyitaan, lalu pemblokiran, dan setiap permohonan baru kembali mengunci penyelenggaraan pokok perkara berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf e.
Varian kedua, yang telah nyata terjadi di beberapa pengadilan, adalah permohonan susulan konkuren: pada saat permohonan pertama masih diperiksa, pihak yang sama mendaftarkan permohonan baru dengan alasan yang berbeda, sehingga rangkaian praperadilan tidak kunjung selesai dan pokok perkara tidak kunjung dapat disidangkan.
Konsekuensi paling tajam jatuh pada penahanan.
Doktrin yang selama ini kita pegang menyatakan tanggung jawab yuridis atas penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara dilimpahkan.
Begitu berkas diterima, hakim menerbitkan penetapan penahanan dan masa penahanan tingkat pengadilan mulai terkuras, padahal sidang belum dapat dibuka.
Sebaliknya, apabila penerimaan berkas ditunda-tunda, masa penahanan pada tingkat penuntutan yang akan habis.
Ke mana pun pilihan diarahkan, jam penahanan yang menjadi sandera, dan setiap permohonan praperadilan susulan memperpanjang masa penyanderaan itu.
Lebih jauh lagi, strategi demikian bukan sekadar menunda, melainkan dapat memaksa keluarnya tersangka atau terdakwa dari tahanan demi hukum.
Suatu insentif yang sungguh keliru arah apabila kita biarkan hukum acara sendiri yang menyediakannya.
IV. Memisahkan Administrasi Perkara dan Administrasi Persidangan
Jawaban atas kegelisahan tersebut, menurut hemat penulis, harus dimulai dengan memisahkan dua ranah yang dalam diskusi kerap tercampur, yakni administrasi perkara dan administrasi persidangan.
Menolak pelimpahan tidak memiliki dasar hukum.
Pelimpahan adalah tindakan penuntut umum selaku dominus litis, dan peran pengadilan pada titik itu bersifat administratif melalui kepaniteraan.
Satu-satunya mekanisme penolakan yang dikenal hukum acara adalah penetapan tidak berwenang mengadili dalam kerangka kompetensi, yang terhadapnya penuntut umum dapat mengajukan perlawanan.
Di luar itu berlaku asas Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.
Lagi pula, apabila kita cermat pada redaksinya, adresat larangan Pasal 163 ayat (1) huruf e adalah penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara, bukan penerimaan pelimpahan.
Maka sikap yang tepat bukanlah menolak berkas, melainkan menerimanya, meregisternya, dan menunjuk majelis sebagai bagian dari administrasi perkara yang bersifat imperatif, lalu menangguhkan penetapan hari sidang sebagai bagian dari administrasi persidangan, ranah tempat diskresi manajerial ketua pengadilan dan majelis bekerja.
Dengan pemisahan itu, majelis tetap dapat menerbitkan penetapan penahanan sejak berkas diterima sehingga tidak terjadi kekosongan tanggung jawab yuridis atas tahanan, sementara sidang pertama ditetapkan segera setelah putusan praperadilan dibacakan.
Inilah inti dari apa yang selayaknya kita sebut manajemen persidangan: kecakapan pengadilan mengatur waktu dan forum tanpa mengurangi satu pun hak para pihak.
V. Kerangka Penyelesaian Doktriner
Terhadap dua varian penyalahgunaan di atas, penulis menawarkan lima pijakan penalaran yang dapat diterapkan pengadilan, tanpa harus menunggu regulasi, karena seluruhnya bersumber dari penafsiran yang wajar atas norma yang sudah ada.
Pertama, penafsiran temporal atas Pasal 163 ayat (1) huruf e: daya tangguh hanya melekat pada permohonan praperadilan yang telah teregister sebelum pelimpahan.
Permohonan yang diajukan setelah berkas diterima pengadilan tidak dapat menghalangi persidangan, sebab pembacaan sebaliknya berujung pada absurditas berupa terdakwa yang dapat menyandera persidangannya sendiri tanpa batas, dan penafsiran yang menghasilkan absurditas wajib ditolak.
Kedua, penalaran kehilangan objek. Praperadilan pada hakikatnya adalah kontrol horizontal pratrial atas penyidikan dan penuntutan.
Dengan pelimpahan, status berubah dari tersangka menjadi terdakwa dan forum kontrol beralih kepada majelis pokok perkara, baik melalui eksepsi maupun melalui mekanisme eksklusi Pasal 163 ayat (3) yang menutup penggunaan bukti hasil upaya paksa yang tidak sah. Keberatan legalitas tidak hilang, hanya berpindah forum.
Karena itu permohonan praperadilan yang diajukan pasca pelimpahan sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima, niet ontvankelijk verklaard, karena kehilangan objek.
Ketiga, dan inilah jawaban bagi permohonan susulan konkuren oleh pihak yang sama: penalaran litispendensi dan konsolidasi.
Selama suatu permohonan praperadilan antara pihak yang sama dalam perkara yang sama masih tergantung, permohonan baru dari pihak itu tidak membuka pemeriksaan yang berdiri sendiri.
Ketua pengadilan, melalui kewenangan distribusi perkara, menunjuk hakim tunggal yang sama untuk permohonan susulan, dan hakim menggabungkan pemeriksaannya dengan permohonan pertama sepanjang masih dimungkinkan dalam tenggat tujuh hari.
Apabila alasan yang diajukan dalam permohonan susulan ternyata sudah ada dan sudah diketahui pemohon pada saat permohonan pertama didaftarkan, permohonan susulan itu dinyatakan tidak dapat diterima secara sumir, kennelijk niet-ontvankelijk, tanpa pemeriksaan penuh.
Pijakannya adalah asas konsentrasi keberatan, concentratie van verweer, yang mewajibkan seluruh keberatan yang telah diketahui diajukan sekaligus, serta adagium nemo debet bis vexari pro una et eadem causa: tidak seorang pun, termasuk negara sebagai termohon, boleh diganggu berulang kali untuk sebab yang satu dan sama.
Frasa untuk hal yang sama dalam Pasal 160 ayat (3) dengan demikian dibaca secara teleologis sebagai perkara yang sama, bukan sekadar objek yang sama, sebab maksud pembentuk undang-undang jelas hendak menutup pengulangan, bukan menyediakan pintu pemecahan objek.
Keempat, daya tangguh yang tunggal. Efek penangguhan Pasal 163 ayat (1) huruf e melekat satu kali pada rangkaian pemeriksaan yang dikonsolidasikan itu, dan tidak diperbarui oleh permohonan susulan.
Dengan demikian permohonan berikutnya tidak mengulang penguncian jadwal pokok perkara dari titik nol. Kelima, disiplin waktu dan keterbukaan register.
Tenggat tujuh hari ditegakkan tanpa kompromi, penetapan hari sidang pokok perkara dijatuhkan segera setelah putusan praperadilan dibacakan, dan riwayat seluruh permohonan praperadilan atas perkara yang sama ditandai dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara sehingga ketua pengadilan dan hakim tunggal mengetahui rangkaiannya sebelum menetapkan hari sidang.
Permohonan yang nyata merupakan penyalahgunaan hak beracara, misbruik van procesrecht, dengan demikian dapat dikenali dan diakhiri dari mejanya sendiri.
VI. Agenda Regulasi: dari Rapat Pleno Kamar menuju PERMA
Kelima pijakan tersebut dapat dioperasikan pimpinan pengadilan melalui kewenangan manajemen perkara yang telah ada, dan sejumlah Ketua Pengadilan yang berdiskusi dengan penulis telah menyatakan kesiapan menerapkannya meskipun regulasi dari Mahkamah Agung maupun peraturan pemerintah belum tersedia.
Namun keseragaman praktik peradilan menuntut pengukuhan. Jalur yang paling realistis adalah menjadikannya rumusan hasil rapat pleno kamar pidana yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai instrumen transisi, untuk kemudian dimatangkan menjadi Peraturan Mahkamah Agung yang utuh.
Materi muatannya setidaknya mencakup penegasan pemisahan administrasi perkara dan administrasi persidangan pada antarmuka pelimpahan dan praperadilan, penafsiran operasional frasa untuk hal yang sama berikut kewajiban konsolidasi keberatan, penegasan daya tangguh yang tunggal, mekanisme pemeriksaan sumir atas permohonan yang nyata merupakan pengulangan atau pemecahan objek, serta register elektronik praperadilan.
Satu hal perlu dijaga dengan sungguh-sungguh: pembatasan ini tidak boleh menutup fungsi perlindungan yang menjadi alasan keberadaan praperadilan.
Permohonan yang didasarkan pada keadaan yang benar-benar baru, yang belum ada atau belum dapat diketahui pemohon pada saat permohonan pertama diajukan, tetap terbuka.
Yang hendak ditutup hanyalah pengulangan atas dasar yang sudah tersedia sejak semula, sebab di situlah letak penyalahgunaannya.
VII. Penutup
Praperadilan lahir untuk menjaga due process of law, bukan untuk membatalkannya lewat pintu belakang.
KUHAP Baru telah memberinya kedudukan yang lebih terhormat, dan justru karena itu ia harus dijaga dari mereka yang hendak memakainya sebagai alat penundaan.
Kegelisahan para pimpinan pengadilan hari ini adalah kegelisahan yang sehat, tanda bahwa pengadilan tidak mau kehilangan kendali atas jalannya keadilan.
Tugas kita bersama, para hakim dan Mahkamah Agung, adalah memastikan bahwa antara kontrol yudisial atas upaya paksa dan asas peradilan cepat tidak perlu ada yang dikalahkan.
Keduanya dapat tegak berdampingan, sepanjang kita cakap memisahkan mana hak yang dilindungi dan mana hak yang disalahgunakan, lalu berani mengatakannya dalam putusan.(Surame)









