BISKOM,Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa dan PN Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7) sekitar pukul 13.00 Wib .

Dalam amar putusan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim praperadilan menyatakan, “Mengadili: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya; dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil”

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf a mengandung makna praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan saat proses praperadilan masih berlangsung.

Baca :  Evercoss Hadirkan Smartphone 4G Harga Terjangkau

“Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat (3), maka hal tersebut harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum”, lanjut Darpawan dalam pertimbangan putusan.

Hakim juga menilai tindakan Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait penetapan tersangka setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan dan setelah praperadilan pertama memasuki tahap kesimpulan, merupakan bentuk nyata upaya untuk menunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara.

“Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan”, tegas I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim praperadilan menyimpulkan bahwa atas pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa dan PN Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua Roy Suryo.(Surame)

Baca :  TIBCO-Mercedes-AMG Petronas Motorsport Raih penghargaan CIO 100 tahun 2019