BISKOM,Jakarta – Forum ini menjadi ruang diskusi untuk menghimpun pandangan akademis dan praktis dalam memperkuat mekanisme pengawasan etik hakim.
Upaya penyempurnaan regulasi yang mengatur penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim terus dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai bagian dari proses tersebut, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas naskah urgensi perubahan Peraturan Bersama MA dan KY.
Forum yang digelar pada 15-16 Juli 2026 ini menjadi ruang diskusi untuk menghimpun pandangan akademis dan praktis dalam memperkuat mekanisme pengawasan etik hakim yang lebih efektif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
Diskusi dipandu oleh moderator Afit Rufiadi, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA) yang memperkenalkan narasumber pertama pada hari kedua FGD.
Narasumber pertama, Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D., Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang memiliki kepakaran di bidang etika dan tanggung jawab profesi hukum.
Evaluasi Implementasi Peraturan Bersama Nomor 3 Tahun 2012
Prof. Heru mengulas implementasi Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 03/PB/MA/IX/2012 – 03/PB/P.KY/09/2012, yang mengatur mekanisme pemeriksaan bersama.
Menurutnya, efektivitas aturan tersebut masih sangat bergantung pada kesepahaman kedua lembaga dan belum didukung pengaturan teknis yang rinci.
“The devil is in the detail. Kalau detailnya tidak jelas, maka ruang perbedaan tafsir akan selalu terbuka. Di situlah potensi persoalan implementasi muncul,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme pemeriksaan bersama perlu dilengkapi dengan batas waktu yang pasti agar tidak menimbulkan birokrasi yang berlarut-larut.
Peran Pendamping Hakim Perlu Diatur Lebih Jelas
Menanggapi pertanyaan peserta mengenai pendampingan terhadap hakim yang menjalani pemeriksaan etik, Prof. Heru menyampaikan, pengaturan mengenai pendamping bagi hakim yang menjalani pemeriksaan etik perlu diperjelas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak terlapor selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Hal yang menjadi menarik adalah apa yang dimaksud dengan pendamping itu.
Apakah hanya mendampingi, sekadar melihat dan mendengar, atau memiliki fungsi advokasi sebagaimana penasihat hukum? Ini harus dirumuskan secara jelas,” ujar Prof. Heru.
Kejelasan mengenai fungsi, ruang lingkup, dan kewenangan pendamping dinilai penting agar mekanisme pemeriksaan berjalan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
“Rule of the game-nya harus jelas. Jangan cukup hanya diskresi, tetapi harus diatur secara tegas, baik melalui peraturan bersama maupun undang-undang,” katanya.
Prof. Heru menegaskan, keberadaan pendamping bukan hanya persoalan prosedural, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang diperiksa.
“Saya sepakat atas nama kepastian hukum dan perlunya pendampingan atau perlindungan terhadap hak-hak terlapor, karena terlapor tetap berada pada posisi presumption of innocence, belum tentu dia bersalah,” ujar Prof. Heru.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses pemeriksaan etik berlangsung.
Ia mengingatkan bahwa di era media sosial, seseorang kerap telah lebih dahulu dihakimi oleh opini publik sebelum adanya putusan resmi dari lembaga yang berwenang.
“Kadang-kadang banyak terlapor yang sudah kena pengadilan netizen sebelum pengadilan yang sesungguhnya,” tambahnya.
Pengawasan yang Akuntabel Tanpa Impunitas
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Heru juga mengingatkan, mekanisme perlindungan profesi tidak boleh berkembang menjadi ruang yang justru menghambat penegakan etik.
“Jangan sampai terjadi abuse of power–atas nama melindungi profesi, orang yang memang terbukti bersalah justru tidak diproses,” tegasnya.
Ia menegaskan, prinsip presumption of innocence harus tetap dijunjung tinggi, namun tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses penegakan hukum.
“Tidak boleh ada impunitas terhadap pejabat ataupun siapa pun di negara ini. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Perlunya Penegasan Batas Kewenangan MA dan KY
Menutup paparannya, Prof. Heru kembali menegaskan pentingnya memperjelas pembagian kewenangan antara MA dan KY agar tidak terus menimbulkan perbedaan penafsiran.
“Menurut saya, KY dan MA tetap perlu sama-sama memiliki kewenangan.
Harus diperjelas batasnya, mana yang termasuk teknis yudisial, mana yang merupakan perilaku hakim.
Dasar hukumnya juga harus kuat,” ungkapnya.
Ia berpandangan, pengawasan etik akan lebih efektif apabila kedua lembaga memiliki garis demarkasi kewenangan yang jelas dan saling melengkapi.
“Niatnya harus benar-benar menyelesaikan persoalan, bukan melindungi orang yang bersalah.
Kalau memang salah, ya diproses sesuai tingkat kesalahannya, baik melalui mekanisme etik maupun mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Prof. Heru.(Surame)









