Mohammad Faisal, Ph.D., Direktur Eksekutif CORE Indonesia.

BISKOM | Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengungkap anomali besar berupa kebocoran Dana Bagi Hasil (DBH) timah di Kepulauan Bangka Belitung akibat maraknya pertambangan tanpa izin dan tata kelola hulu yang belum tertata. Temuan tersebut dipaparkan dalam Seminar Nasional bertajuk “Masa Pendapan Timah di Indonesia: Tata Kelola dan Hilirisasi” yang digelar di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Anomali DBH dan Potensi Kerugian Negara

Kajian CORE bertajuk Indonesia’s Green Industrial Policy: A Pilot Case Study on Tin (2026) mencatat potensi DBH timah nasional mencapai Rp1,7 triliun per tahun, dengan porsi Bangka Belitung sebesar Rp1,4 triliun. Sayangnya, angka realisasi DBH yang masuk ke kas daerah hanya berkisar Rp273 miliar hingga Rp274 miliar. 

Baca :  Pihak dalam Gugatan Pembatalan Hibah

Indikasi kebocoran dbh timah bangka belitung ini tersulut maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang ditampung kolektor informal sebelum diselundupkan atau diserap smelter swasta dan BUMN.

Kondisi dual economy ini menahan pertumbuhan PDRB per kapita daerah penghasil di bawah rata-rata nasional. Padahal, survei CORE mencatat 43 persen masyarakat amat menggantungkan hidup pada sektor ini. 

“Sebanyak 90 persen penambang ilegal sebenarnya berkeinginan menjadi legal, tetapi 70 persen merasa belum ada langkah formalisasi yang nyata akibat prosedur rumit,” ujar Muhammad Ishak Razak, Senior Researcher Manager CORE Indonesia.

Urgensi Formalisasi dan Solusi Tata Kelola Hilirisasi Timah

Masalah semakin krusial mengingat proyeksi puncak produksi timah nasional bakal terjadi pada 2030–2040 sebelum perlahan menurun hingga 2060. Tanpa adanya pembenahan tata kelola hilirisasi timah, ketahanan ekonomi daerah penghasil terancam rapuh saat cadangan tambang habis.

Baca :  Tiga Kunci Smart Mobility: Avoid, Shift dan Improve

“Hilirisasi tidak akan berdiri kokoh jika tata kelola hulunya masih rapuh. Nilai tambah di hilir mau tidak mau perlu didukung pembenahan perizinan, lingkungan, hingga kesejahteraan masyarakat,” ujar Mohammad Faisal, Ph.D., Direktur Eksekutif CORE Indonesia.

Guna mengatasi potensi kerugian negara timah, CORE merekomendasikan formalisasi tambang ilegal melalui integrasi penambang rakyat menjadi mitra resmi PT Timah Tbk, penyesuaian skema harga agar bersaing dengan pasar gelap, serta opsi kepemilikan saham PT Timah oleh Pemda demi keadilan fiskal.

Reporter: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#DBHTimah #BangkaBelitung #COREIndonesia #HilirisasiTimah #TambangIlegal #EkonomiIndonesia #PTTimah #GreenIndustrialPolicy #TataKelolaTambang #BeritaEkonomi