BISKOM | Banjarmasin – Dewan Pimpinan Pusat Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (DPP FKPWK) menyoroti dugaan praktik diskriminasi dalam pelaksanaan jadwal pemadaman listrik berkala oleh PT PLN (Persero) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (29/7/2026). Sorotan tajam ini dipicu oleh temuan perbedaan perlakuan pemadaman antara kawasan pemukiman penduduk umum dan kompleks perumahan dinas pejabat.

Menyoroti Dugaan Ketimpangan Jadwal Pemadaman Listrik

Pembina DPP FKPWK Junaidi mengungkapkan adanya indikasi ketimpangan di lapangan terkait pembagian wilayah dampak pemadaman bergilir. Ia menyebutkan bahwa pemukiman rakyat jelata kerap kali mengalami giliran pemadaman, sedangkan area tertentu seperti rumah jabatan pejabat disinyalir hampir tidak pernah terdampak penghentian pasokan listrik.

Baca :  LAN RI Luncurkan Gender Mainstreaming for Women Leaders Academy

Junaidi menilai perbedaan perlakuan ini berpotensi memicu rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Pihak yang wilayahnya terbebas dari jadwal pemadaman tentu tidak merasakan kendala aktivitas harian maupun dampak negatif yang terpaksa ditanggung warga umum.

Ia menegaskan, idealnya pemadaman bergilir tidak perlu terjadi apabila PT PLN (Persero) memiliki komitmen kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan. Namun, apabila kondisi operasional memaksa dilakukannya penghentian pasokan secara berkala, asas keadilan wajib dijunjung tinggi tanpa memandang status sosial.

“Jika terpaksa harus ada pemadaman bergilir, prinsip keadilan harus dijalankan. Jangan ada diskriminasi terhadap masyarakat, semua berhak mendapatkan manfaat atas aliran listrik. Rumah hunian pejabat maupun rakyat biasa sama-sama memiliki hak yang seimbang atas layanan PLN,” ujar Junaidi.

Baca :  BPPT Luncurkan Aplikasi Mobile Khusus Dokter, Covid Track

Tuntutan Sosialisasi Kompensasi Kerugian Pelanggan

Tidak hanya mendesak pemerataan distribusi pasokan listrik, DPP FKPWK turut menuntut transparansi manajemen PT PLN (Persero) terkait mekanisme ganti rugi. Pihaknya menilai sosialisasi mengenai kebijakan kompensasi atas kerugian akibat gangguan pelayanan listrik masih sangat terbatas dan belum dipahami secara luas oleh publik.

Junaidi menekankan pentingnya kampanye informasi secara masif mengenai hak-hak pelanggan atas ganti rugi tersebut. Langkah transparan ini dipandang penting untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat sekaligus mendorong perbaikan kualitas layanan PLN secara konsisten.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#PemadamanListrik #PLNBanjarmasin #FKPWK #MatiListrik #PelayananPLN #KompensasiPLN #Banjarmasin #HakKonsumen #ListrikUntukRakyat #KeadilanSosial