Prof Dr Yanto SH MH saat konferensi pers terkait ralat KY data pelanggaran kode etik hakim di Mahkamah Agung Jakarta.

BISKOM | Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan rilis pers terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) setelah Komisi Yudisial (KY) secara kelembagaan meralat data dan menyampaikan permohonan maaf. Keterangan tersebut disampaikan Ketua Kamar Pengawasan MA sekaligus Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Klarifikasi Data dan Permohonan Maaf Komisi Yudisial

Keputusan pembatalan rilis pers diambil lantaran Pimpinan KY telah meralat keterangan yang sempat dipublikasikan oleh anggotanya. Langkah pimpinan lembaga pengawas tersebut disertai penyampaian permohonan maaf resmi kepada masyarakat luas dan seluruh jajaran anggota IKAHI.

Baca :  PN Tondano Menangkan Gugatan Wenny Lumentut, MA Minta Klarifikasi

“Ketua KY menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan kepada masyarakat dan kepada seluruh anggota Ikatan Hakim Indonesia,” ujar Prof. Yanto.

Prof. Yanto menegaskan pihak IKAHI telah menerima permohonan maaf tersebut secara terbuka. Konsekuensinya, materi penjelasan awal yang disiapkan Biro Hukum dan Humas MA dinilai tidak lagi relevan untuk diterbitkan.

Temuan Data 2025 dan Dominasi Teknis Yudisial

Evaluasi internal menunjukkan data yang sebelumnya beredar merupakan catatan kinerja periode 2025 semasa kepengurusan komisioner KY terdahulu. Data tersebut terbukti bukan merupakan catatan pelanggaran untuk periode berjalan tahun 2026.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap sekitar 75 persen dari total laporan tersebut berfokus pada kekeliruan penerapan hukum acara. Hal tersebut murni persoalan teknis yudisial, bukan pelanggaran etik substantif. Pihak MA menyarankan insan pers mengonfirmasi detail rincian data valid langsung kepada KY selaku pemilik data resmi.

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Batas Tegas Ranah Etik dan Mekanisme Upaya Hukum

Prof. Yanto menekankan kekeliruan penetapan hukum acara atau perbedaan pendapat hakim dalam lembar putusan bersifat universal. Kekeliruan teknis yudisial tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik ataupun dijatuhi sanksi etik.

Lembaga peradilan menyediakan mekanisme koreksi teknis secara berjenjang tanpa intervensi etik. Putusan tingkat pertama dikoreksi melalui mekanisme banding, sementara tingkat banding diperbaiki lewat kasasi. Apabila terdapat pelanggaran hukum materiil pada tingkat kasasi, pihak berperkara dapat menempuh Peninjauan Kembali (PK).

Sesuai keputusan bersama, Mahkamah Agung berkomitmen menjaga independensi hakim dengan tidak mengintervensi ranah teknis yudisial. Perbedaan penafsiran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan mekanisme peradilan berjenjang.

Baca :  Peringati HANI 2026, Menko Polkam Djamari Chaniago Ajak Perangi Narkoba

Konferensi pers yang digelar Biro Hukum dan Humas MA ini memberikan kejelasan peta pengawasan kehakiman nasional. Sinergi antara MA dan KY diharapkan semakin erat dalam menegakkan keadilan tanpa mencederai independensi teknis para hakim di lapangan.

Reporter: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#MahkamahAgung #KomisiYudisial #IKAHI #KodeEtikHakim #TeknisYudisial #HukumIndonesia #BeritaHukum #ProfYanto #PengawasanHakim #BeritaTerbaru