Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan putusan MK yang mewajibkan sisa kuota internet tetap aktif.

BISKOM  | Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU Cipta Kerja dan mewajibkan seluruh penyedia jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif serta dapat digunakan tanpa beban biaya perpanjangan sepihak. 

Ketetapan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 atas permohonan pengemudi ojek online Didi Supandi, pelaku UMKM Wahyu Triana Sari, dan advokat Rega Felix di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/07/2026).

Perlindungan Hak Konsumen atas Sisa Kuota Internet

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hak konsumen atas manfaat paket data yang telah dibayar tidak boleh ditiadakan secara sepihak oleh operator seluler. 

Baca :  Konferensi Pertukaran Pengembangan Industri Elektronik Konsumen dan Peralatan Rumah Tangga Tiongkok-Indonesia diadakan untuk membantu perusahaan Huizhou berekspansi ke pasar Indonesia

Melalui sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 28 ayat (1) Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies Kadir, Hakim Konstitusi.

Skema Layanan Rollover Hingga Opsi Refund

Mahkamah menilai akses internet telah bertransformasi menjadi kebutuhan pokok masyarakat modern. Logika komersial penyelenggara telekomunikasi tidak boleh mengabaikan hak dasar pengguna jasa. 

Baca :  1000 Domain Didaftarkan Pada Periode Landrush Apapun.ID

Operator seluler kini diwajibkan menyediakan beragam skema perlindungan yang fleksibel bagi pengguna prabayar maupun pascabayar.

Bentuk opsi layanan tersebut meliputi akumulasi atau *rollover* kuota, perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, hingga skema pengembalian dana (refund). 

Pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi diwajibkan melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta komunitas jasa telekomunikasi tiap kali hendak melakukan penyesuaian tarif. 

Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) diminta meningkatkan transparansi informasi terkait pemakaian serta kanal pemantauan sisa kuota.

Sisa Kuota Sebagai Aset Bernilai Ekonomi

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan bahwa sisa kuota internet yang dibeli konsumen memiliki nilai ekonomi yang dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4) serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Pembayaran yang telah disetorkan pengguna melahirkan hak milik tidak berwujud atas manfaat layanan.

Baca :  Peringati HANI 2026, Menko Polkam Djamari Chaniago Ajak Perangi Narkoba

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ujar Liliek Prisbawono Adi, Hakim Konstitusi.

Permohonan ini awalnya dilayangkan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen Rega Felix. 

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa perkara sejenis Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dinyatakan gugur karena objek permohonannya telah berubah seiring putusan ini.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#MahkamahKonstitusi #SisaKuotaInternet #KuotaTidakHangus #HakKonsumen #TelekomunikasiIndonesia #PutusanMK #OjekOnline #RolloverKuota #UUCiptaKerja #BeritaHukum