BISKOM,Jakarta – Penggunaan AI sebagai alat bantu persidangan, untuk menjadikan peradilan lebih efisien dan bukan digunakan untuk mengambil putusan.

Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala BSDK MA menegaskan hakim tidak bisa menghindar dari kemajuan teknologi.

Pernyataan tersebut, disampaikan dalam uji kelayakan calon hakim agung, di Komisi 3 DPR, Kamis (13/8).

“Teknologi dapat memberikan manfaat guna membantu proses peradilan, melalui layanan cepat, memangkas jarak, mempermudah akses informasi dan mendeteksi terjadinya tindak pidana seperti penipuan, tegas Doktor Syamsul Arief.

Ia juga menyampaikan, disisi lain teknologi memiliki dampak negatif yakni digunakan untuk penipuan, pencurian identitas, kloning suara dan deepfake.

Doktor Syamsul Arief, juga menyampaikan teknologi hanya membantu tugas hakim.

Baca :  GrabFood Antar Menu HokBen Hanya 29 Menit

Namun, untuk penilaian atas fakta hukum dan putusan tetap menjadi tanggung jawab hakim.

Dirinya menyampaikan, seandainya terpilih menjadi Hakim Agung, ia akan menjadikan AI sebagai alat bantu persidangan,

“Penggunaan AI sebagai alat bantu peradilan, untuk menjadikan peradilan lebih efisien dan bukan digunakan untuk mengambil putusan.

Pada prinsipnya, hakim akan tetap menjadi “penjaga gawang” hak asasi manusia lewat putusannya”, tambahnya.

Mantan Ketua PN Depok tersebut, juga menegaskan nantinya pengaturan AI dalam suatu Peraturan MA sebagai Kompas Etik dengan mengadopsi prinsip yang sudah disusun PBB.

Setelah pemaparan, beberapa pertanyaan diajukan oleh Kepala BSDK MA dan diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas.(Surame)