Direktur Utama PT Barata Indonesia Hertyoso Nursasongko menyampaikan desakan pengetatan TKDN alat berat di acara Indo Machinery Show 2026 Jakarta.

BISKOM | Jakarta – Gempuran produk impor yang kian masif mengancam keberlangsungan industri alat berat dan manufaktur dalam negeri, sehingga pemerintah didesak untuk segera memperketat penerapan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketimpangan Pasokan dan Lonjakan Impor

Data pameran Indo Machinery Investment and Trade Show 2026 di Jakarta mencatat kebutuhan alat berat nasional mencapai 20.000 unit per tahun. Namun, kapasitas produksi manufaktur domestik baru sanggup menyerap sekitar 8.600 unit atau kurang dari separuh total permintaan pasar.

Baca :  Kemenperin: Pelaku industri perlu manfaatkan teknologi di semua lini

“Industri secara general, termasuk alat berat, kalau tidak dilindungi dan tidak ada kolaborasi antara pemerintah, industri, dan user, bisa mati,” ujar Hertyoso Nursasongko, Direktur Utama PT Barata Indonesia, kepada awak media di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Kondisi rawan ini tecermin pada nasib industri forklift lokal. Merek-merek dalam negeri yang pernah tumbuh kini makin tergerus akibat kompetisi ketat dengan barang impor.

Kualitas Berstandar Global Mampu Bersaing

Keterpurukan pasar domestik bukan disebabkan oleh rendahnya mutu produksi nasional. Kualitas sumber daya manusia serta manufaktur Indonesia terbukti sanggup menembus pasar internasional.

PT Barata Indonesia secara konsisten mengekspor komponen kereta api berstandar Amerika Serikat sebanyak 10 kontainer per minggu. Nilai pengiriman luar negeri tersebut menyumbang pendapatan sekitar US$ 8 juta hingga US$ 9 juta per tahun.

Baca :  Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Syukuri Situasi Bangsa Indonesia Kembali Pulih

“Artinya, kalau untuk pasar internasional kita bisa memenuhi standar, seharusnya produk dalam negeri juga mendapatkan kepercayaan dan kesempatan lebih besar di pasar domestik,” ujar Hertyoso.

Desakan Proteksi Pengadaan Barang Pemerintah

Pelaku usaha mendesak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil tindakan konkret melalui regulasi TKDN dan SNI yang lebih tegas, terutama pada skema pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis APBN.

Skema pengetatan mensyaratkan pembatasan akses bagi produk ber-TKDN rendah dalam tender negara. Keberpihakan anggaran publik terhadap produk lokal dinilai bakal menciptakan efek berganda yang luas bagi perekonomian nasional.

“Harapan saya, kehadiran pemerintah melalui Kemenperin bisa menghasilkan aturan TKDN dan SNI yang lebih strict. Kalau tidak punya TKDN tinggi, jangan ada di dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tutupnya.

Baca :  Semester I-2026, WOOD Raih Pendapatan Rp1,45 Triliun

Penyerapan produk lokal ber-TKDN tinggi otomatis menggerakkan rantai pasok bahan baku, sektor transportasi, hingga pembukaan lapangan kerja daerah.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#TKDN #IndustriAlatBerat #BarataIndonesia #Kemenperin #ManufakturLokal #CintaiProdukDalamNegeri #EkonomiIndonesia #SNI #PengadaanPemerintah #AlatBerat