Dirjen Pelindungan Kebudayaan Dr Restu Gunawan memaparkan pentingnya integrasi Satu Data Masyarakat Adat di Jakarta.
BISKOM | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan meluncurkan program Satu Data Masyarakat Adat bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Inisiatif strategis ini dirancang sebagai dasar tunggal pengakuan, pelindungan, dan pemajuan kebudayaan warga adat di Indonesia.
Integrasi Data Lindungi Hak Masyarakat Adat
Peluncuran yang bertepatan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026 ini ditandai oleh penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi dengan BRWA. Langkah terpadu ini ditujukan untuk mengakhiri perselisihan akibat perbedaan data kependudukan serta wilayah adat.
“Integrasi data masyarakat adat sangat penting dilakukan karena selama ini data masyarakat adat masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, maupun organisasi masyarakat sipil. Padahal angkanya berbeda satu, itu sudah bisa ribuan hektar kalau dikaitkan dengan wilayah adat itu sendiri,” ujar Dr. Restu Gunawan, M.Hum, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan.
Sinergi Peta Wilayah dan Regulasi
Dalam agenda tersebut, Sekjen AMAN menyerahkan 2.284 peta wilayah adat yang mencakup 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota kepada Menteri Kebudayaan. Integrasi ini selaras dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. BRWA mencatat populasi masyarakat adat kini menembus sekitar 64 juta jiwa.
Restu menegaskan bahwa Kementerian Kebudayaan bertindak selaku wali data kebudayaan nasional. Data terpadu ini amat penting untuk menjamin pemenuhan pelayanan publik dan pelindungan hak adat secara tepat sasaran.
Selain konsolidasi pemetaan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Layanan Masyarakat Adat serta Layanan Penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa kini tengah diproses di Sekretariat Negara.
Fondasi Pembangunan Berkelanjutan
Sinergi data ini diproyeksikan mendukung pencatatan potensi pemajuan kebudayaan. BRWA dan Kementerian Kebudayaan mendeteksi lebih dari 9.400 objek pemajuan kebudayaan yang terhubung langsung dengan program penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan berkeadilan.
“Satu data ini menjadi dasar untuk membangun data nasional, di mana Kementerian Kebudayaan bertindak sebagai wali data kebudayaan,” pungkas Restu. Kehadiran perwakilan wilayah adat Cikutu, Cicurug, hingga Sinar Resmi pada momentum HIMAS 2026 menegaskan komitmen kolektif menjaga eksistensi identitas tradisi nusantara.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
#SatuDataMasyarakatAdat #HIMAS2026 #KementerianKebudayaan #MasyarakatAdat #BRWA #AMAN #WilayahAdat #HakMasyarakatAdat #WBTb #SatuDataIndonesia




