BISKOM,Jakarta – Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Kevin Wu menemukan aktivitas pembangunan lapangan padel masih berlangsung di lahan aset Pemprov DKI di RW 10 Meruya Utara, Jakarta Barat, Rabu (26/8).

Padahal, Pemkot Jakarta Barat sebelumnya menyatakan bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah disegel merah pada 23 Mei 2026.

Saat inspeksi, Kevin tidak menemukan segel merah di lokasi.

Sebaliknya, pembangunan terlihat aktif.

Berdasarkan keterangan seorang pekerja yang ditemui di lokasi, sekitar 14 orang masih bekerja dan proyek delapan lapangan padel tersebut ditargetkan selesai dalam dua bulan.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan bangunan belum berizin.

Pemerintah sudah mengeluarkan SP1, SP2, SP3, Surat Perintah Penghentian, lalu memasang segel merah.

Namun, lebih dari tiga bulan kemudian, segelnya tidak terlihat dan proyeknya justru terus dibangun.

Pertanyaannya: siapa yang mencabut segel, siapa yang membiarkan pekerjaan berlangsung, dan siapa yang bertanggung jawab?” ujar Kevin.

Baca :  Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Menurut Kevin, ada dua kemungkinan yang sama-sama wajib dijelaskan secara terbuka.

Apabila segel telah dicabut secara resmi, pemerintah harus menunjukkan keputusan pencabutan beserta dasar dan tanggalnya serta membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi.

Namun, apabila segel hilang atau dilepas tanpa prosedur, aparat harus segera menghentikan pekerjaan dan mengusut pihak yang bertanggung jawab.

“Tidak boleh ada ruang abu-abu.

Segel resmi pemerintah bukan dekorasi.

Kalau bisa hilang sementara pembangunan terus berjalan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek, melainkan wibawa hukum dan kredibilitas Pemprov DKI,” tegasnya.

Kevin juga menghubungi pihak kecamatan dan kelurahan saat berada di lapangan.

Menurut Kevin, pejabat yang dihubungi mengaku belum mengetahui kondisi terbaru proyek tersebut.

“Pembangunan delapan lapangan di tengah permukiman bukan kegiatan kecil yang mudah luput dari pandangan.

Pergantian pejabat juga tidak boleh memutus tanggung jawab institusi.

Saya mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan kelurahan, kecamatan, CKTRP, Satpol PP, dan pengelola aset selama lebih dari tiga bulan,” katanya.

Baca :  Kemenristek dan YPTI Jalin Kemitraan Riset dan Inovasi

Di sekitar lokasi, Kevin turut mendapati gerobak-gerobak sampah berada di luar area dan kendaraan operasional kebersihan.

Warga menyampaikan bahwa lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan sampah sementara.

Kevin meminta status fungsi lama lahan, dasar pemanfaatan baru, serta solusi layanan persampahan dijelaskan melalui dokumen resmi.

“Jangan sampai aset publik berubah menjadi fasilitas komersial, sementara kebutuhan dasar warga justru terdorong ke pinggir jalan.

Pemprov harus menjelaskan siapa penyewanya, berapa nilai dan masa sewanya, bagaimana mitra dipilih, apakah uang sewanya masuk kas daerah, serta apa manfaat konkret yang diterima warga,” ujarnya.

Kevin juga menerima informasi dari warga bahwa pembangunan pernah diprotes dan diduga mendapat perlindungan pihak tertentu.

Ia menegaskan informasi itu belum terverifikasi sehingga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta, tetapi cukup serius untuk diperiksa secara independen.

“Saya tidak akan menuduh orang tanpa bukti.

Namun, ketika segel hilang, pekerjaan terus berjalan, dan pengawas wilayah mengaku tidak mengetahui, dugaan warga tidak boleh sekadar ditertawakan atau diabaikan.

Baca :  Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Gelar Program Bahasa Mandarin,Upaya Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama Internasional

Inspektorat dan aparat berwenang harus memeriksa apakah ada pembiaran, kelalaian, atau intervensi pihak tertentu,” kata Kevin.

Kevin meminta Pemprov DKI mengambil langkah segera:

  1. Menghentikan sementara seluruh pekerjaan sampai legalitas kelanjutan pembangunan dapat dibuktikan.
  2. Menjelaskan secara tertulis status segel merah dan mengusut siapa yang melepas atau memindahkannya.
  3. Membuka status PBG dan seluruh perizinan melalui data resmi DPMPTSP/SIMBG.
  4. Membuka identitas badan usaha penyewa/pengelola, nilai serta masa sewa, mekanisme penetapan mitra, dan penerimaan daerah.
  5. Memeriksa pengawasan CKTRP, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, dan instansi pengelola aset.
  6. Memastikan kebutuhan pengelolaan sampah warga tidak dikorbankan.
  7. Memberikan penjelasan publik paling lambat tujuh hari sejak temuan ini disampaikan.

“Olahraga dan investasi harus didukung, tetapi tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas aturan yang diabaikan.

Jika proyek ini sudah sah, buka dokumennya.

Jika belum, hentikan.

Jika segel dilepas tanpa kewenangan, usut sampai tuntas,” tutup Kevin.(Surame)