BISKOM,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15, Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5, Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33, Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2, dan Pasal 126 ayat (1) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Kamis, (27/08/2026) di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK.

Permohonan Nomor 307/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Perkumpulan Perserikatan Solidaritas Perempuan, Saenab, Krismawati Moguntu, Korida Jehanut, dan Karunia Cica Abe.

Sejumlah norma yang diujikan dalam permohonan itu mengatur rencana tata ruang dan wilayah, pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tanah untuk kepentingan umum, dan bank tanah untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum.

Amnesty Amalia Utami salah satu tim kuasa hukum Pemohon menjelaskan para Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya sejumlah norma yang dimohonkan untuk diuji.

Menurut para Pemohon, norma yang dimohonkan untuk diuji tersebut melegalkan kebijakan strategis nasional tanpa alokasi tata ruang yang jelas.

“Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15 lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip kehati-hatian, bahwa permasalahan normatif norma a quo yaitu terletak pada pengaturan kebijakan nasional bersifat strategis dan tetap dapat dilaksanakan meski belum terdapat alokasi ruang dan/atau pola ruang dalam rencana tata ruang dan atau rencana zonasi daerah,” kata Suryani, salah satu tim kuasa hukum Pemohon.

Baca :  BIG Gelar Rakornas IG Tahun 2023, Integrasi Geospasial Statistik

Dalam permohonannya para Pemohon menilai norma yang dimohonkan untuk diuji tidak jelas karena tidak ada parameter yang objektif apa yang dimaksud dengan kebijakan strategis nasional, siapa yang menentukan, dan indikator serta batasannya.

Berikutnya Pemohon mempersoalkan Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5 yang dianggap telah menurunkan peran serta masyarakat dalam penyusunan Amdal.

“Bahwa norma a quo merupakan bentuk regresi terhadap hak partisipasi masyarakat dalam penyusunan AMDAL karena mempersempit pelibatan hanya pada masyarakat yang terkena dampak langsung serta menghilangkan jaminan informasi yang transparan dan lengkap, hak mengajukan keberatan dan pengaturan prosedural lainnya yang sebelumnya dijamin dalam Pasal 26 Undang-Undang 32/2009,” lanjut Amnesty.

Selanjutnya Pemohon mempersoalkan Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33 yang dianggap tidak memberikan penegasan penerapan pertanggungjawaban mutlak yang menyebabkan masyarakat harus membuktikan terlebih dahulu pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha.

“Ketidakjelasan ini berpotensi membebani masyarakat terdampak dengan kewajiban pembuktian yang secara struktural sulit dipenuhi sehingga mengurangi efektivitas perlindungan hak atas lingkungan hidup, dan bertentangan dengan kewajiban negara untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945),” kata Evani Hamzah, yang mendapat giliran menguraikan pertentangan konstitusional norma yang diuji.

Selanjutnya Pemohon menilai Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah menggusur wilayah adat dan mengesampingkan peran perempuan.

“Sehingga tanah yang dikelola kelompok perempuan dapat dengan mudah dialihkan dengan alasan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” kata Irene Kanalasari Inaq, salah satu tim kuasa hukum Pemohon.

Baca :  Asosiasi Industri Web Dideklarasikan di Surabaya

Berikutnya Pasal 126 ayat (1) sepanjang frasa “menjamin ketersediaan tanah” dinilai Pemohon telah menghilangkan hak tenurial dan menimbulkan ancaman kriminalisasi kepada masyarakat dan kaum perempuan.

Pemohon meminta MK untuk memberikan penafsiran terhadap Pasal 126 ayat (1).

“Penjaminan ketersediaan tanah wajib dilakukan melalui proses partisipasi bermakna (meaningful participation) yang setara, inklusif, dan memberikan tindakan afirmatif untuk menjamin pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak tenurial perempuan petani dan perempuan adat sebagai kelompok yang mengalami dampak berbeda dalam penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya alam,” kata Evani.

Terhadap permohonan itu Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa Pasal 126 ayat (1) yang menjadi objek pengujian dalam permohonan ini telah diperiksa dalam Permohonan Nomor 168/PUU-XXIII/2025.

“Ini kebetulan belum diputus, tapi seingat saya proses persidangannya sudah selesai, nah ada baiknya juga anda lihat apa yang di argumentasikan di permohonan nomor 168/PUU-XXIII/2025, kan Anda bisa pertimbangkan kembali, karena apa, karena kalau permohonan yang ada itu dikabulkan dan normanya itu berubah, berubah itu misalnya karena diberikan pemaknaan maka permohonan anda ini nanti akan di-NO (niet ontvan kelijke verklaard, Red), dinyatakan tidak dapat diterima, karena bagi Mahkamah itu berarti sudah kehilangan objek,” kata Arsul.

Lebih lanjut Arsul mencermati dalam permohonan itu Pemohon juga mengaitkan persoalan norma yang memiliki hubungan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Arsul mengatakan ada permohonan lain dalam Nomor 112/PUU-XXIII/2025 yang terkait dengan PSN, meski yang menjadi objek permohonan berbeda dengan permohonan ini namun ada baiknya Pemohon juga membaca permohonan tersebut karena memiliki irisan dengan permohonan ini.

Baca :  Roda Mutasi 3 Jabatan Strategis di Koarmada II Kembali Bergulir

Berikutnya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk mengelaborasi lebih jauh dalil-dalil permohonannya.

“Masih kurang dalam, masih kurang dielaborasi. Ada beberapa bagian saya lihat masih kayak tanggung-tanggung,” kata Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan pertentangan pasal yang diuji terhadap norma dalam UUD NRI Tahun 1945 serta hubungannya dengan kerugian konstitusional Pemohon belum dijelaskan lebih jauh untuk mendapatkan kedudukan hukum.

“Memang kan ini persoalannya berawal dari kasus konkret ya sebenarnya, ini kan dengan adanya yang tadi disampaikan oleh Yang Mulia Pak Arsul adanya pembangunan PSN Makassar New Port itu, kemudian juga ada pembangunan PLTA Poso Energy, pembangunan PLTP Mulumbu, kemudian juga mengenai Badan Bank Tanah, yang juga sekarang sudah banyak juga itu diajukan di permohonannya di Mahkamah Konstitusi yang juga dianggap mengkriminalisasi kehidupan para Pemohon,” lanjut Ridwan.

Terakhir Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk melihat kembali permohonan pengujian UU Cipta Kerja lainnya yang beririsan dengan permohonan ini.

Enny meminta kepada Pemohon untuk membangun argumentasi yang kokoh, menguraikan kerugian konstitusional dari para Pemohon.

“Coba ini dibangun argumentasi yang kokoh berkenaan dengan lima norma tersebut yang dimohonkan pengujiannya itu kemudian ada hak konstitusional yang menurut anggapan dari para Pemohon itu merugikan dengan berlakunya norma itu,” kata Enny.

Sebelum menutup persidangan Eny menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan yang paling lambat diserahkan pada Rabu, (09/09/20206) pukul 12.00 WIB baik secara online maupun offline.

Enny mengingatkan, perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali.(Surame)