BISKOM,Jakarta – Mahkamah Agung dan Panitia Seleksi tidak memungut biaya apapun dalam pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIV Tahun 2026.

Panitia seleksi Mahkamah Agung mengumumkan nama Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada Kamis (17/09/2026). Dalam surat Pengumuman Nomor 12/PANSEL/AD HOC TPK/IX/2026 tanggal 17 September 2026 diketahui sejumlah 719 orang Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIV Tahun 2026 dinyatakan lulus seleksi administrasi, dengan rincian 305 orang calon dari formasi calon hakim ad hoc tingkat banding dan 414 orang calon dari formasi calon hakim ad hoc tingkat pertama.

Selanjutnya calon hakim ad hoc yang telah dinyatakan lulus tersebut wajib mengikuti tahapan ujian tertulis pada hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2026, yang diselenggarakan di 34 Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia mulai pukul 08.00-17.00 waktu setempat.

Baca :  Akselerasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Kemensos Tingkatkan Kompetensi Pelaksana Program PENA

Peserta yang akan mengikuti ujian tertulis wajib membawa alat tulis sendiri, dan berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan baju warna putih dan celana/bawahan berwarna gelap serta memakai sepatu. Selama mengikuti ujian, peserta tidak diperkenankan mengaktifkan dan mempergunakan alat komunikasi apapun termasuk telepon genggam, dan laptop/komputer tablet.

Sebelumnya berdasarkan Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap XXIV Tahun 2026, peserta seleksi akan melewati tahapan seleksi berupa seleksi administrasi, ujian tertulis, profile assessment dan wawancara.

Selanjutnya peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis diwajibkan menyampaikan laoran harta kekayaan (LHKPN) selambatnya pada saat peserta yang bersangkutan mengikuti tahapan ujian lisan. Para peserta yang dinyatakan lulus sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi nantinya akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai jenjang pendaftarannya pada pengadilan tingkat banding maupun pada pengadilan tingkat pertama.

Baca :  Irman Gusman Apresiasi Langkah Cepat Kemendikdasmen Pulihkan Sekolah Terdampak Bencana di Sumbar

Mahkamah Agung dan Panitia Seleksi tidak memungut biaya apapun dalam pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIV Tahun 2026.

Selengkapnya sama-nama peserta yang lulus seleksi administrasi dan detail ketentuan pelaksanaan ujian tertulis dapat dilihat pada laman website Mahkamah Agung https://www.mahkamahagung.go.id/media/14955.(Surame)