BISKOM,Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan kepatuhan HAM dalam layanan bantuan hukum guna memastikan akses keadilan yang merata, mudah dijangkau, dan berorientasi pada pemenuhan hak konstitusional masyarakat.

Upaya tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Kebijakan Terkait Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah dalam Pemenuhan Hak Perlindungan Hukum melalui Pemberian Bantuan Hukum, Selasa (22/9) di Hotel Luminor Bogor.

Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM Kemenko Kumham Imipas Sorta Delima Lumban Tobing menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan instansi pemerintah pusat dan daerah melaksanakan kepatuhan HAM, khususnya dalam memberikan akses keadilan melalui layanan bantuan hukum.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan instansi pemerintah pusat maupun daerah melaksanakan kepatuhan HAM di lingkungan kerjanya, khususnya dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat melalui layanan bantuan hukum,” ujar Sorta.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas Fitra Arsil menegaskan bahwa bantuan hukum tidak boleh dipandang hanya sebagai layanan administratif, melainkan sebagai instrumen negara dalam mewujudkan kesetaraan di hadapan hukum.

Baca :  Pengurus KONI Pusat 2023-2027 Dilantik, Menpora: Kita Nantikan Inovasinya

“Bantuan hukum harus menjadi akses keadilan yang konkret, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu mempertahankan haknya secara mandiri. Dalam konteks akses terhadap keadilan, negara harus hadir secara aktif dan memastikan hak konstitusional warga negara benar-benar terpenuhi,” ujar Fitra.

Menurut Fitra, Permen HAM Nomor 15 Tahun 2025 telah menyediakan kerangka penilaian kepatuhan HAM yang sistematis dan terverifikasi. Namun, indikator terkait bantuan hukum dan akses keadilan masih perlu dirumuskan lebih jelas agar dapat diukur dan tidak tumpang tindih dengan sistem penilaian yang telah berjalan.

“Forum ini tidak boleh berhenti pada inventarisasi persoalan. Kita membutuhkan rekomendasi kebijakan yang presisi secara hukum, realistis bagi kelembagaan, serta terukur dalam implementasinya,” ujar Fitra.

Dalam sesi diskusi, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Audy Murfi menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum atau Posbankum telah memperluas akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan. Saat ini telah terbentuk 83.980 Posbankum di 38 provinsi yang menyediakan layanan konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta rujukan advokat.

Baca :  Bolt! Terima Global Excellence Award for Market Achievements

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menyampaikan bahwa layanan bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam mewujudkan akses keadilan yang merata, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat miskin.

“Peningkatan kepatuhan HAM dalam layanan bantuan hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan yang inklusif dan merata. Layanan bantuan hukum yang patuh terhadap prinsip HAM akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, meminimalkan pelanggaran prosedur, serta memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Munafrizal.

Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Veris Septiansyah menekankan perlunya standardisasi dan integrasi layanan melalui SOP, standar waktu pelayanan, asesmen risiko HAM, integrasi data, digitalisasi layanan, penguatan sumber daya manusia, serta koordinasi lintas instansi.

Baca :  Satgas PKH Tinjau Lokasi Penambangan Milik PT Bumi Morowali Utaradi Sulawesi Tengah

Plt. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI Darmoko Yuti Witanto menyoroti pentingnya manajemen risiko dalam penyelenggaraan Posbakum agar layanan tetap gratis, objektif, dan berintegritas.
“Posbakum harus menjadi pintu masuk menuju keadilan, bukan pintu masuk bagi kepentingan lain,” ujar Darmoko.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Henny Tri Rama Yanti menjelaskan bahwa Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah tidak hanya melihat keberadaan regulasi, tetapi juga implementasinya melalui pendekatan berbasis bukti atau evidence-based.

Kegiatan yang berlangsung pada 22–24 September 2026 diikuti perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Polri, Mahkamah Agung RI, Pemerintah Kota Bogor, serta lembaga bantuan hukum.

Menutup kegiatan, Sorta Delima Lumban Tobing menyampaikan bahwa hasil forum akan ditindaklanjuti bersama Kementerian HAM melalui pembahasan lanjutan untuk menajamkan variabel penilaian kepatuhan HAM serta menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran dan dapat diterapkan.(Surame)