BISKOM,Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Perladilan Umum (Ditjen Badilum) melaksanakan PERISAI Episode 18 dengan menghadirkan Kepala Divisi Kerjasama dan Pengembangan Beasiswa LPDP. Tidak hanya menawarkan pendanaan pendidikan magister dan doktor, program ini juga memberikan skema khusus bagi CPNS, PNS, TNI dan Polri.

Bagi lingkungan peradilan, informasi ini menjadi penting untuk dicermati. Pengembangan kompetensi aparatur tidak hanya berkaitan dengan pendidikan formal, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penguatan kualitas sumber daya manusia yang menopang penyelenggaraan peradilan.

Dalam sosialisasi Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026, LPDP memperkenalkan sejumlah skema yang diarahkan pada kebutuhan pengembangan talenta nasional. Dua di antaranya adalah Beasiswa STEM Industri Strategis dan Beasiswa SHARE (Social Sciences, Humanities, Art for People, Religious Studies, Education).

Beasiswa STEM Industri Strategis mencakup pengembangan sumber daya manusia pada bidang pangan, energi, pertahanan, digitalisasi termasuk kecerdasan artifisial dan semikonduktor kesehatan, hilirisasi, maritim, manufaktur dan material maju, kewirausahaan serta industri kreatif.

Sementara itu, Beasiswa SHARE menyasar bidang sosial, budaya, humaniora, seni, keagamaan dan pendidikan. Kehadiran skema ini membuka ruang pengembangan keilmuan yang tidak terbatas pada bidang sains dan teknologi.

Salah satu informasi yang patut menjadi perhatian aparatur peradilan adalah adanya kriteria khusus bagi CPNS/PNS. LPDP menetapkan batas usia yang berbeda berdasarkan kategori pendaftar dan jenjang pendidikan.

Untuk CPNS/PNS, batas usia maksimal pendaftar adalah 37 tahun untuk program magister dan 42 tahun untuk program doktor. Bagi CPNS/PNS fungsional yang bekerja sebagai peneliti, perekayasa, tenaga medis, paramedis atau pendidik, batas usia maksimal mencapai 42 tahun untuk magister dan 47 tahun untuk doktor. Adapun bagi TNI/Polri, batas usia maksimal yang ditetapkan adalah 40 tahun untuk magister dan 45 tahun untuk doktor.

Baca :  Staf Khusus Walikota Bitung Hadiri Youth FORKGAP Indonesia

Persyaratan akademik yang tercantum dalam materi sosialisasi menetapkan IPK minimal 3,00 untuk jenjang magister dan 3,25 untuk jenjang doktor. Para pendaftar juga harus mengikuti rangkaian seleksi yang terdiri atas seleksi administrasi, Seleksi Bakat Skolastik dan seleksi substansi.

LPDP juga memberikan pilihan skema pendanaan parsial. Skema ini merupakan bentuk pendanaan bersama antara LPDP dan individu, dengan pilihan pendanaan pada komponen dana pendidikan atau dana pendukung.

Komponen yang dapat diberikan dalam program LPDP antara lain dana pendaftaran, SPP atau tuition fee, tunjangan buku, bantuan penelitian tesis/disertasi, bantuan seminar internasional, bantuan publikasi jurnal internasional, transportasi, asuransi kesehatan, tunjangan hidup bulanan, hingga dana kedatangan dan keadaan darurat.

Untuk penerima tertentu, terdapat pula komponen tunjangan keluarga serta sejumlah biaya pendukung lainnya sesuai ketentuan LPDP.

Bagi pendaftar dari kategori umum maupun CPNS/PNS/TNI/Polri, skema pendanaan parsial dapat dipilih dengan ketentuan yang telah ditetapkan LPDP. Salah satu dokumen khusus yang dipersyaratkan adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dana yang berasal dari individu tidak bersumber dari APBN/APBD. Hal lain yang perlu diperhatikan calon pendaftar adalah perubahan kebijakan terkait persyaratan kemampuan bahasa Inggris.

Baca :  HUT ke-81 Mahkamah Agung RI: Peradilan Luhur, Indonesia Makmur Al Fitri

LPDP menambahkan sejumlah pilihan tes kemampuan bahasa Inggris bagi pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional. Untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri, misalnya, tersedia opsi tes kemampuan bahasa Inggris mandiri pada pusat bahasa perguruan tinggi dalam negeri yang masuk dalam daftar LPDP, selain opsi Duolingo dan TOEP. Untuk tujuan luar negeri, tersedia tambahan opsi Duolingo.

Sementara bagi pendaftar yang telah memiliki LoA Unconditional sesuai program studi dan perguruan tinggi tujuan LPDP, sertifikat kemampuan bahasa Inggris tidak diwajibkan.

Perubahan tersebut membuat calon pendaftar perlu mencermati kembali persyaratan berdasarkan kategori beasiswa dan tujuan studi yang dipilih. Ketentuan yang berlaku juga dapat berbeda antara masing-masing skema.

Dengan demikian, bagi peserta yang sedang mengikuti proses seleksi maupun aparatur yang mempersiapkan diri untuk program LPDP berikutnya, pemahaman terhadap setiap tahapan dan persyaratan menjadi hal yang penting.

Dr. Agam dalam materi sosialisasinya menempatkan pengembangan talenta sebagai bagian dari ekosistem pembangunan nasional. Pilihan program yang tersedia menunjukkan cakupan bidang pendidikan yang cukup luas, mulai dari teknologi dan industri strategis hingga sosial, humaniora, keagamaan dan pendidikan.

Baca :  PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN

Bagi aparatur peradilan, kesempatan melanjutkan pendidikan dapat menjadi salah satu ruang untuk memperdalam keilmuan yang berkaitan dengan tugas dan pengembangan profesional. Namun, setiap calon pendaftar tetap perlu memastikan kesesuaian antara kategori yang dipilih, batas usia, persyaratan akademik, kemampuan bahasa, perguruan tinggi dan program studi tujuan, serta ketentuan kedinasan yang berlaku.

LPDP juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dan persyaratan seleksi dapat berakibat pada gugurnya peserta dari proses seleksi. Apabila setelah ditetapkan sebagai calon penerima atau penerima beasiswa diketahui terdapat informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, sanksi dapat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa, kewajiban pengembalian dana studi dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Khusus bagi CPNS/PNS yang dinyatakan lulus sebagai calon penerima beasiswa, LPDP mensyaratkan Surat Tugas Belajar dari pejabat yang membidangi pembinaan atau pengembangan sumber daya manusia. Dokumen tersebut menjadi bagian yang harus dipenuhi sebelum proses dapat dilanjutkan sebagai penerima beasiswa.

Pada akhirnya, program LPDP tidak hanya berbicara mengenai kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, tetapi juga mengenai bagaimana investasi pendidikan tersebut dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia.

Bagi lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, informasi mengenai skema pendidikan bagi aparatur menjadi salah satu hal yang layak dicermati sebagai bagian dari pengembangan kompetensi dan profesionalitas aparatur peradilan.(Surame)