BISKOM,Jakarta – Tema HUT ke-81 Mahkamah Agung RI 2026, “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”, menegaskan pentingnya integritas demi terwujudnya keadilan.

Pendahuluan

Setiap peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia, tentu bukan hanya sekadar momentum seremonial untuk mengenang perjalanan panjang lembaga peradilan di Indonesia.

Di balik tema yang diusung setiap tahun, terdapat pesan, harapan, sekaligus arah kebijakan yang hendak ditegaskan kepada seluruh aparatur peradilan dan masyarakat pencari keadilan.

Demikian pula dengan tema HUT ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026, “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”.

Tema ini mengandung pesan yang sederhana dalam susunan kata, namun sangat dalam dalam makna dan tanggung jawab yang melekat di dalamnya.

Frasa “Peradilan Luhur” menunjukkan Mahkamah Agung tidak hanya dituntut untuk menjalankan fungsi yudisial secara prosedural, tetapi juga membangun peradilan yang memiliki martabat, integritas, independensi, profesionalitas, dan kepercayaan publik.

Sementara itu, frasa “Indonesia Makmur” mengandung orientasi yang lebih luas, bahwa keberadaan peradilan pada akhirnya harus memberikan kontribusi nyata terhadap terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tertib, adil, dan sejahtera.

Tema tersebut dapat dibaca sebagai sebuah hubungan sebab-akibat; peradilan yang luhur menjadi salah satu fondasi bagi terwujudnya Indonesia yang makmur.

Makna “Peradilan Luhur”

Kata “luhur” bukan sekadar mendeskrisikan sesuatu yang tinggi atau mulia.

Dalam konteks peradilan, keluhuran berkaitan erat dengan nilai-nilai moral dan etika yang harus melekat pada setiap hakim dan aparatur pengadilan.

Peradilan yang luhur adalah peradilan yang menempatkan hukum, keadilan, integritas, dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Hakim, misalnya bukan hanya dituntut memahami pasal demi pasal dalam peraturan perundang-undangan.

Hakim juga dituntut memiliki kepekaan terhadap nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Putusan tidak boleh berhenti pada benar secara normatif, setiap putusannya harus juga diupayakan agar mencerminkan keadilan substantif.

Baca :  Menristek: Inovasi Pertanian Dukung Ketahanan Pangan

Di sinilah keluhuran peradilan menemukan maknanya.

Ketika seseorang datang ke pengadilan, ia datang dengan harapan hukum akan memberikan perlindungan terhadap haknya.

Oleh karena itu, pengadilan harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi pencari keadilan, bukan tempat yang menimbulkan ketidakpastian.

Keluhuran juga menuntut integritas. Integritas berarti kesesuaian antara apa yang dikatakan, apa yang dilakukan, dan nilai yang diyakini.

Peradilan akan kehilangan keluhurannya apabila hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan, kekuasaan, materi, atau hubungan personal.

Karena itu, tema “Peradilan Luhur” sesungguhnya merupakan pesan internal kepada seluruh aparatur peradilan; jaga kehormatan lembaga dengan menjaga kehormatan diri.

Peradilan yang Luhur Dibangun dari Integritas

Lembaga peradilan tidak mungkin menjadi luhur apabila orang-orang yang berada di dalamnya tidak memiliki integritas.

Keluhuran lembaga merupakan akumulasi dari integritas setiap individu yang bekerja di dalamnya.

Hakim harus menjaga independensi dan imparsialitas.

Panitera harus menjaga profesionalitas dan ketelitian.

Jurusita harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan harus memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Setiap pelayanan kepada masyarakat merupakan representasi wajah lembaga peradilan.

Senyum seorang petugas pelayanan, ketepatan informasi yang diberikan, kecepatan penyelesaian administrasi, keterbukaan informasi perkara, hingga sikap hakim di ruang persidangan, semuanya berkontribusi membentuk persepsi masyarakat terhadap peradilan.

Karena itu, membangun peradilan luhur tidak selalu dimulai dari sesuatu yang besar.

Ia dapat dimulai dari hal-hal sederhana seperti datang tepat waktu, bekerja sesuai aturan, tidak menyalahgunakan kewenangan, menjaga komunikasi, menghormati para pihak, dan menyelesaikan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Dari Peradilan Luhur Menuju Indonesia Makmur

Pertanyaan penting kemudian muncul, yaitu apa hubungan antara peradilan dan kemakmuran?

Baca :  Sejumlah Lembaga Litbang Unggul dan Inovatif Raih Apresiasi

Kemakmuran tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi atau meningkatnya pendapatan masyarakat.

Kemakmuran juga membutuhkan kepastian hukum, rasa aman, perlindungan terhadap hak, serta penyelesaian sengketa yang adil.

Tidak akan ada iklim investasi yang sehat tanpa kepastian hukum.

Tidak akan ada kehidupan sosial yang harmonis tanpa mekanisme penyelesaian konflik yang dipercaya masyarakat.

Tidak akan ada perlindungan hak yang efektif tanpa lembaga peradilan yang independen dan berintegritas.

Dalam konteks tersebut, peradilan memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem kehidupan masyarakat yang tertib dan berkeadilan.

Ketika sengketa dapat diselesaikan secara adil, konflik tidak berkembang menjadi kekerasan.

Ketika hak masyarakat terlindungi, tumbuh kepercayaan terhadap negara.

Ketika hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, masyarakat memiliki keyakinan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Keadaan tersebut pada akhirnya menjadi salah satu prasyarat bagi terciptanya kemakmuran.

Kepercayaan Publik adalah Modal Utama

Salah satu pesan tersirat yang sangat kuat dalam tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur” adalah pentingnya kepercayaan publik.

Lembaga peradilan tidak dapat bekerja secara optimal apabila masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap putusan dan proses peradilan.

Sebaliknya, ketika masyarakat percaya pengadilan bekerja secara independen, profesional, transparan, dan berintegritas, hukum akan memiliki kekuatan sosial yang lebih besar.

Karena itu, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui slogan.

Ia harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

Digitalisasi layanan peradilan, transparansi informasi perkara, penerapan e-Court, penguatan pengawasan, pembangunan Zona Integritas, peningkatan kualitas putusan, serta pelayanan yang ramah terhadap kelompok rentan merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan tersebut.

Namun teknologi hanyalah instrumen. Faktor terpenting tetap manusia yang mengoperasikannya.

Sistem yang baik tanpa integritas manusia dapat kehilangan makna.

Sebaliknya, aparatur yang berintegritas akan mampu menggunakan sistem dan teknologi sebagai sarana untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih baik.

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

Memasuki usia 81 tahun (1945 – 2026), Mahkamah Agung memiliki perjalanan sejarah yang panjang.

Usia tersebut seharusnya tidak hanya menjadi alasan untuk berbangga, tetapi juga momentum untuk melakukan introspeksi.

Penutup

Tema “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur” sesungguhnya merupakan sebuah visi yang menghubungkan keluhuran lembaga peradilan dengan masa depan bangsa.

Peradilan yang luhur bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hak masyarakat.

Sebaliknya, Indonesia yang makmur membutuhkan sistem hukum dan peradilan yang kuat.

Kemakmuran tidak akan tumbuh secara berkelanjutan apabila tidak ditopang oleh keadilan dan kepastian hukum.

Karena itu, HUT ke-81 Mahkamah Agung RI hendaknya dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat komitmen Bersama; menjaga integritas, meningkatkan profesionalitas, memperkuat pelayanan, menjunjung independensi, dan menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Pada akhirnya, pesan terdalam dari tema tersebut adalah bahwa keluhuran peradilan tidak diukur dari seberapa tinggi kedudukan lembaganya, tetapi dari seberapa tinggi integritas orang-orang yang menjalankan amanah di dalamnya.

Apabila peradilan mampu menjaga keluhuran tersebut, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh.

Dari kepercayaan lahir kepastian hukum, dari kepastian hukum tumbuh ketertiban dan rasa aman, dan dari ketertiban serta rasa aman itulah tercipta ruang bagi masyarakat untuk berkembang menuju kehidupan yang lebih adil dan makmur.

Daftar Pustaka

Arto, A. Mukti. 2001. Mencari Keadilan: Kritik dan Solusi terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Manan, Bagir. 1995.

Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Bandung: Pusat Penerbitan Universitas, LPPM, Universitas Islam Bandung.(Surame)