BISKOM,Jakarta. Sidang pada Senin, (2/11/2026) yang mengagendakan pembuktian, dalam perkara No. 248/G/2026/PTUN Jakarta, antara Frizon Parsaoran Sitangang sebagai penggugat, melawan Komisi Nasional Anti Terhadap Perempuan Kekerasan (Komnas Perempuan) tergugat-red.
Dalam pembuktian kuasa hukum penggugat Rikha Permatasari menyodorkan Bukti Rekaman pertemuan antara Kuasa Hukum Penggugat Rikha Permatasari, Frizon Parsaoran Sitanggang dan pihak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang difasilitasi Ombudsman Republik Indonesia (26/10/2025).
Senin (2/11/2026) menperdengarkan hasil rekaman tersebut dalam agenda pembuktian, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dalam perkara tersebut, Frizon berkedudukan sebagai Penggugat, sedangkan Komnas Perempuan sebagai Tergugat. Pihak Penggugat mengajukan rekaman itu untuk mendukung dalil mengenai proses publikasi rekomendasi, klarifikasi pelaksanaan, serta pelayanan informasi dan korespondensi yang menyangkut kepentingan hukumnya.

Menurut keterangan pihak Penggugat, rekaman berdurasi lebih dari satu jam tersebut disetujui oleh Majelis Hakim.
Secara khusus kuasa hukum penggugat menuntut khusus memusatkan perhatian pada bagian sekitar menit ke-23, yang memuat pernyataan Sundari, Komisioner Komnas Perempuan yang hadir dalam pertemuan tersebut, selama kurang lebih delapan menit.
Proses spesifikasi sebelum penerbitan rekomendasi dipersoalkan
Berdasarkan penuturan Penggugat, Sundari hadir menggantikan Bahrul Fuad.
Penggugat menyebut Bahrul Fuad sebagai penandatangan surat yang disampaikan kepada sejumlah badan peradilan. Pertemuan tersebut juga melibatkan Sondang Frishka Simanjuntak dan sejumlah pihak lainnya.
Salah satu bagian rekaman yang menjadi perhatian Penggugat adalah keterangan yang menurutnya menunjukkan bahwa permintaan informasi atau klarifikasi kepadanya sebagai pihak yang dilaporkan tidak dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Rekomendasi Nomor 087/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.
Penggugat meminta agar keterangan tersebut diperiksa bersama keseluruhan bukti untuk menilai kecukupan proses pemantauan, pencarian fakta, verifikasi, dan penyusunan rekomendasi.
Persoalan yang diajukan Penggugat adalah apakah informasi yang menjadi dasar rekomendasi telah diperiksa secara memadai, bagaimana prosedur yang berlaku dijalankan, serta bagaimana kepentingan dan hak pihak yang terdampak dipertimbangkan.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya kekurangan prosedur maupun pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta konferensi dan ketentuan yang berlaku.
Advokat Rikha Permatasari soroti surat yang disebut tidak diterima kliennya
Kuasa hukum Penggugat, Dr. (c) TNI AD Purn. Advokat Rikha Permatasari, SH, MH, C.Med., C.LO., C.PIM., menilai agenda pembuktian telah memberikan ruang yang cukup berimbang bagi para pihak. Namun, ia menyoroti penolakan kuasa hukum Tergugat dalam pembahasan surat yang, menurut Penggugat, secara jelas ditujukan kepada kliennya.
Dokumen tersebut adalah Surat Komnas Perempuan Nomor 1957/MA.01.02/XI/2025 tertanggal 10 November 2025, perihal Surat Tanggapan Komnas Perempuan. Menurut pihak Penggugat, surat itu menyebutkan Frizon sebagai penerima dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai penerima tembusan.
Frizon menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut secara langsung dari Komnas Perempuan, Ia mengaku baru mengetahui dan memperoleh salinannya melalui pesan WhatsApp dari Ombudsman RI.
Atas keadaan itu, pihak Penggugat mengeluarkan mekanisme pengiriman surat, termasuk apakah terdapat bukti pengiriman dan penerimaan oleh pihak yang dituju.
Bagi Rikha, permasalahan tersebut berkaitan dengan kepastian pelayanan administrasi : apakah warga negara memperoleh akses yang seharusnya terhadap surat resmi yang ditujukan kepadanya dan memiliki kesempatan untuk menyampaikannya.
Pihak Penggugat meminta agar permasalahan ini diperiksa melalui bukti pengiriman dan pengiriman, sehingga menyebabkan tidak diterimanya surat dapat dinilai secara tujuan.
Perangkat telepon disiarkan dalam konferensi
Dalam agenda pembuktian, Penggugat juga menampilkan telepon yang disebut digunakan ketika pertemuan pada 26 Agustus 2025 berlangsung. Penggugat menjelaskan bahwa perangkat tersebut kini sudah tidak dapat digunakan.
Perangkat itu ditampilkan untuk menjelaskan konteks asal-usul rekaman dan rangkaian komunikasi yang ditampilkan dalam perkara.
Keberadaan perangkat tersebut tetap perlu diperiksa bersama bukti pendukung lainnya. Keaslian, keutuhan, relevansi, dan bobot pembuktian rekaman merupakan hal yang menjadi penilaian Majelis Hakim.
Kuasa hukum Penggugat bertanya-tanya pemeriksaan dapat menelusuri hubungan antara rekaman, dokumen, serta komunikasi dengan pihak lain secara menyeluruh.
AUPB landasan menjadi tuntutan pertanggungjawaban
Melalui kuasa hukumnya, Penggugat meminta agar kewenangan pelaksanaan yang dipersoalkan diperiksa berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memuat, antara lain, asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik. Penerapan asas-asas tersebut terhadap tindakan yang disengketakan menjadi bagian dari argumentasi hukum Penggugat untuk dinilai Majelis Hakim.
Menurut pihak Penggugat, mandat kelembagaan perlu dijalankan melalui prosedur yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan, terutama ketika dokumen yang diterbitkan berpotensi mempengaruhi kepentingan hukum seseorang.
Penggugat juga menimbulkan tuntutan akuntabilitas tersebut dengan penggunaan anggaran negara. Sorotan ini diarahkan pada saling pelaksanaan tugas dan pelayanan publik, bukan sebagai tuduhan adanya penyimpangan anggaran.
Komnas Perempuan sendiri memiliki mandat pemantauan, pencarian fakta, pendokumentasian, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada berbagai lembaga, termasuk lembaga yudikatif. Dalam perkara ini, Penggugat meminta agar pelaksanaan mandat tersebut diuji berdasarkan prosedur dan bukti yang relevan.
Keterbukaan informasi harus disertai kepastian pelayanan dan perlindungan kerahasiaan
Penggugat juga mempersoalkan permintaan salinan dokumen dan informasi melalui saluran komunikasi resmi Komnas Perempuan yang menurutnya tidak mendapat tanggapan.
Dalam argumentasinya, pihak Penggugat Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya ketentuan mengenai prinsip keterbukaan, hak memperoleh informasi, kewajiban badan publik, dan tata cara permohonan informasi.
Undang-undang tersebut juga mengatur penyampaian informasi, termasuk untuk melindungi rahasia pribadi dan kepentingan lain yang dilindungi hukum. Oleh karena itu, pelayanan informasi perlu membedakan bagian yang dapat diberikan, bagian yang perlu disamarkan, dan bagian yang sah secara alami, disertai alasan sesuai ketentuan.
Dalam konteks perkara ini, perlu diperiksa apakah permintaan Penggugat telah memenuhi tata cara yang berlaku, bagaimana permintaan tersebut ditangani, serta apakah tanggapan atau alasan keinginan akses telah disampaikan sebagaimana mestinya.
Pihak Penggugat menempatkan persoalan pelayanan informasi itu sebagai bagian dari argumentasi mengenai tindakan administratif yang disengketakan. Penilaian atas ruang lingkup pemeriksaan dan kewenangan pengadilan tetap berada pada Majelis Hakim.
Kepentingan terbaik bagi anak yang diminta menjadi perhatian
Penggugat juga meminta agar kepentingan terbaik bagi anak-anak yang diperhatikan sepanjang relevan dengan pokok perkara dan bukti yang disajikan.
Prinsip tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Konvensi Hak-Hak Anak dan menjadi salah satu prinsip penyelenggaraan perlindungan anak dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya. Prinsip ini menghendaki agar kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangan utama dalam tindakan yang menyangkut anak.
Menurut Penggugat, penanganan pengaduan dan pengumpulan rekomendasi yang berkaitan dengan masalah keluarga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keselamatan, perkembangan, serta mendidik hak anak.
Pihak Penggugat menegaskan bahwa argumentasi tersebut harus berjalan selaras dengan perlindungan perempuan dan korban kekerasan, penghormatan terhadap privasi, serta pemeriksaan fakta secara cermat.
Menunggu penilaian Majelis Hakim
Melalui agenda pembuktian ini, Penggugat berharap Majelis Hakim memeriksa kewenangan dasar, prosedur penerbitan, kecukupan informasi, serta hasil hukum surat rekomendasi yang dipersoalkan, sepanjang berada dalam ruang lingkup pemeriksaan perkara.
Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa tujuan pembuktian adalah memperoleh penilaian hukum yang obyektif atas tindakan yang berdampak pada kepentingan kliennya, dengan tetap menghormati mandat Komnas Perempuan dan independensi pengadilan.
Pihak Penggugat berharap konferensi dapat memberikan kejelasan mengenai kewajiban pelaksanaan administrasi, pelayanan informasi, dan perlindungan hak warga negara secara adil serta dapat dipertanggungjawabkan, dan sidang di tutup oleh ketua majelis, dan di tunda dua pekan.(Surame)









