BISKOM, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan siaran Pers, Pada 5 Juli 2022 yang di sampaikan oleh Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasia tentang memperketat pemeriksaan keimigrasian bagi calon jamaah haji.
Pengetatan dilakukan usai digelarnya rapat koordinasi bersama Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI pada 4 Juli 2022. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penolakan 46 WNI calon jamaah haji oleh Otoritas Arab Saudi.
Imigrasi Soekarno-Hatta selanjutnya berhasil menggagalkan keberangkatan 14 WNI yang akan melakukan ibadah haji tanpa visa yang sah pada Senin, 4 Juli 2022. Tercatat 6 orang menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 957), 7 orang menggunakan pesawat Saudi Arabian Airways (SV 819), dan 1 orang menggunangan pesawat Thai Airways (TG 433).
Setelah dilakukan pendalaman, calon jamaah haji ini tidak memiliki visa haji yang sah, namun mengantongi Visa Amil dan Visa Turis. Keempat belas calon jamaah haji tersebut dicegah keberangkatannya setelah Imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto menyebutkan, penyalahgunaan visa dapat teridentifikasi saat menggunakan visa tempel bertuliskan “Turis” maupun “Amil”. Pengenalan penumpang menjadi sulit ketika penumpang menggunakan Visa Haji online, mengingat hingga saat ini Imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas Visa Haji Online.
Untuk meminimalisir resiko pemberangkatan haji tanpa visa sah, Imigrasi Soekarno-Hatta selanjutnya melakukan pengawasan dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI, serta berkoordinasi aktif dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soeakrno-Hatta.
Atas hasil koordinasi tersebut, Tito mengungkapkan bahwa pihak maskapai Qatar Airways telah mencegah keberangkatan calon jamaah haji pada 4 Juli 2022.
“kami meminta pihak maskapai untuk tidak mencetak boarding pass calon jamaah haji yang ditemukan indikasi penyalahgunaan visa”, ungkapnya.
Terdapat 17 (tujuh belas) calon jamaah haji dengan status cancel (pembatalan) oleh pihak maskapai Qatar Airways dengan rincian sebagai berikut, lima (5) penumpang pesawat QR 959, pemberangkatan pukul 09.10 WIB, 11 penumpang pesawat QR 957, pemberangkatan pukul 18:25 WIB dan 1 penumpang QR 955, pemberangkatan pukul 01:10 WIB. (Edi)