BISKOM,Jakarta-Hukuman yang tegas dan tanpa ampun, bukanlah hal baru dalam persidangan di lingkungan peradilan militer, sehingga sentimen negatif tidak berbanding lurus dengan fakta yang adaLinimasa sosial media masih diramaikan terkait persidangan perkara penyiraman air keras aktivis Kontras, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sentimen negatif dan ketidakpercayaan publik terhadap proses persidangan di pengadilan militer masih mewarnai isi dari perbincangan netizen.

Terdapat publik yang meragukan independensi dan transparansi persidangan di gelar di pengadilan militer.

Padahal sejatinya pelaksanaan sidang tingkat pertama di pengadilan militer atau dilmilti (pengadilan militer tinggi) terhadap Anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana, adalah amanah Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Selain itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah berusaha untuk menggelar persidangan secara live streaming melalui kanal youtube dan para jurnalis secara bebas diberikan kesempatan untuk meliput persidangan secara langsung.

Demikian juga, hukuman yang tegas dan tanpa ampun, bukanlah hal baru dalam persidangan di lingkungan peradilan militer, sehingga sentimen negatif tidaklah tepat dan berbeda dengan fakta yang ada.

Baca :  Launching Gerai Terbaru Yang ke -13 Grand Opening Capital Bakery & Cake Area Pluit PIK

Salah satunya dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 213 K/Mil/2025 yang menjadi salah satu landmark decision (putusan penting), di mana Putusan yang diputus oleh Hakim Agung Kamar Militer tersebut, para pelaku dijatuhi pidana berat yakni Terdakwa I Bambang Apri Atmojo dan Terdakwa II Akbar Adli masing-masing selama 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penadahan secara bersama-sama.

Adapun untuk Terdakwa III Rafsin Hermawan dihukum penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama dengan Terdakwa I dan II.

Selain hukuman pidana penjara, Para Terdakwa dihukum pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.

Demikian juga, dalam pertimbangan putusan yang disusun oleh Majelis Hakim Agung Hidayat Manao, S.H., M.H. (Ketua Majelis), dengan didampingi Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H. dan Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Kn. (masing-masing Hakim Anggota) tersebut, terdapat kaidah hukum penting yang menjadi landasan sebagai Landmark Decision.

Baca :  Mengapa Anda Harus Ikut Sebagai Exhibitor di IISMEX 2022

Adapun kaidah hukum dimaksud, berupa penjatuhan restitusi terhadap korban atau keluarga korban berdasarkan tindak pidana yang mengancam nyawa dan penganiayaan berat yang dilakukan Terdakwa.

Dalam uraian pertimbangan putusan Majelis Hakim Agung Kamar Militer perkara a quo, ditegaskan meskipun ketentuan Pasal 338 dan 340 KUHP lama tidak secara eksplisit disebutkan dalam kategori tindak pidana yang dapat dimohonkan restitusi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, namun hal tersebut dikecualikan dengan Keputusan LPSK atas restitusi terhadap tindak pidana penganiaayaan berat atau tindak pidana lain yang membahayakan nyawa.

Dengan demikian, tindakan Terdakwa I dan II yang melakukan penembakan terhadap korban Ilyas Abdul Rahman dan Ramli dan mengakibatkan kematian dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk membayar pembayaran ganti kerugian atas penderitaan atau penggantian biaya perawatan medis dan psikologis melalui fasilitasi LPSK yang melakukan penghitungan atas kerugian korban atau keluarganya.

Selain itu, perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II telah menimbulkan penderitaan materiil dan immaterial kepada keluarga korban Sedangkan Terdakwa III yang tidak terlibat penembakan terhadap korban dan hanya melakukan tindak pidana penadahan, maka tidak dihukum untuk membayar restitusi, karena penadahan bukan termasuk kategori tindak pidana yang dapat dimohonkan restitusi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Baca :  Ketua PT Padang Ingatkan 3 Aspek: Integritas, Profesionalisme dan Kesusilaan

Hukuman tersebut, lebih tinggi dibandingkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat banding in casu Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.

Sebagai informasi, perkara ini sempat menjadi perhatian publik nasional.

Inti peristiwa yang melatarbelakangi perkara ini, di mana seorang pengusaha rental mobil yang sedang melakukan pencarian dan mengejar mobilnya yang hilang dibunuh oleh Terdakwa I dan II yang sebelumnya telah membeli mobil hasil kejahatan pencurian yang dilakukan oleh sindikat yang dipimpin Hendri.

Mobil hasil kejahatan yang dibeli Terdakwa I dan II, sejatinya milik korban, serta pembelian mobil Terdakwa I dan II, atas pesanan dari Terdakwa III.(Surame)