BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Selasa 30 September 2025.

Periksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. VRK selaku Staf Keuangan PT Sritex.

2. RY selaku Group Head DBU Bank BRI.

3. DS selaku Kadiv Bisnis Umum Bank BRI.

4. BK selaku Kadiv DBU BRI tahun 2017.

5. LS selaku Pegawai Bank BJB Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Tipe A Buah Batu Tahun 2023 sekarang Manager Operasional Kredit Bank BJB Tahun 2020-2022.

Baca :  Apkomindo Dukung Pemerintah Bangun Iklim Usaha Yang Sehat

6. ID selaku GH Treasury Operation & Settlement Bank BJB periode 2019-2023.

7. GM selaku Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bank BJB periode 2021-2022.

8. ID selaku Freelance Tahun 2020 s.d. sekarang untuk membantu Sritex di Kantor Jakarta.

9. WS selaku Coorporate Security & Investor Relation PT Sritex periode 2013-2023 dan Direktur Keuangan PT Sritex periode Maret 2023 s.d. 25 Februari 2025.

10. DS selaku Pemimpin Divisi LMC 2 BNI tahun 2012.

11. FXPM selaku Mantan Pemimpin Grup Kredit Menengah Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta.

12. AS selaku Relationship Manager PT Bank DKI.

13. ARA selaku Mantan Pemimpin Divisi Menengah II/V/P Bisnis Komersial II Bank DKI tahun 2020.

Baca :  EventCerdas: Make Your Business More Effective With Technologies

Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)