BISKOM,Jakarta – Percepatan penyelesaian perkara perdata sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan Rabu,1 Oktober 2025.

Komitmen Pengadilan Tinggi (PT) Manado untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kembali dipertegas.

Setelah sukses menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pertama pada Juni 2025, PT Manado Kembali menyelenggarakan Rakor Percepatan Penyelesaian Perkara se-Wilayah Hukum Sulawesi Utara (Sulut), pada Senin, 29 September 2025 yang dihadiri oleh Hakim Tinggi PT Manado, Wakil Ketua dan Perwakilan Hakim Pengadilan Negeri Se-Sulut, Panitera PT Manado, Panitera Muda Perdata PT Manado, Panitera Muda Pidana PT Manado, Panitera Muda Hukum PT Manado, Panitera Muda Tipikor PT Manado, Panitera Pengadilan Negeri Se-Sulut, dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Se-Sulut.

Baca :  Kuatkan Reformasi Birokrasi di Bidang Pendidikan Tinggi, plt. Dirjen Diktiristek Canangkan DRTPM sebagai Zona Integritas

Selain pihak internal pengadilan, dalam rakor ini juga dihadiri oleh pihak eksternal yaitu perwakilan dari DPD Persaudaraan Advokatindo Nusantara (Peradi Nusantara) Sulut, DPD Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Pratin) Sulut, dan DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sulut.

Rapat Koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua PT Manado Amin Sutikno, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Ia kembali menekankan kepada seluruh pengadilan akan pentingnya percepatan penyelesaian perkara perdata, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Selain memberikan sambutan, Ia juga menyoroti statistik perkara setiap pengadilan negeri di wilayah Sulut dengan beberapa poin evaluasi diantaranya yaitu:

  1. Masih terjadi kesalahan penginputan nama dan alamat pihak-pihak di SIPP;
  2. Panggilan/pemberitahuan melalui Surat Tercatat sering terlambat diterima pihak-pihak;
  3. Penyampaian alat bukti surat pihak-pihak melalui e-court masih bermasalah atau tidak terbaca;
  4. Pemberitahuan putusan kepada pihak-pihak tidak segera dilakukan/didokumentasikan oleh Jurusita; dan
  5. Berita Acara Sidang pertama untuk pencocokan gugatan, surat kuasa, serta pernyataan kesediaan pihak-pihak untuk beracara secara e-court / e-litigasi ada yang belum nampak.
Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Setelah sambutan serta pembukaan resmi oleh Ketua PT Manado, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang menjadi fokus pembahasan, yaitu: Pelaksanaan Eksekusi Perdata yang dibawakan oleh Hakim Tinggi Djamaluddin Ismail, S.H., M.H. Anonimasi Putusan dan Mediasi Elektronik yang dibawakan oleh Hakim Tinggi R.A. Didi Ismiatun, S.H., M.Hum Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dibawakan oleh Hakim Tinggi Novrry Tammy Oroh, S.H., M.H.

Rakor lanjutan ini ditutup dengan kembali menyatakan komitmen bersama oleh seluruh peserta dari pengadilan se-Wilayah Sulut untuk menindaklanjuti hasil koordinasi ini pada masing-masing satuan kerja.

Komitmen ini secara tegas mencakup optimalisasi penggunaan e-court, pengawasan perkara melalui SIPP, serta target waktu penyelesaian yang lebih ketat.

Baca :  Ketua MA Pandu Sugeng Santoso Dan Junaedi Ucap Sumpah Jabatan Sebagai Hakim AD Hoc PHI Pada Mahkamah Agung

Dengan semangat Rakor yang kedua ini, PT Manado meletakkan dasar yang lebih kuat bagi sistem peradilan yang responsif dan akuntabel di Bumi Nyiur Melambai.(Juenda)