BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Rabu 22 Oktober 2025,
Memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
1. NW selaku Fungsi HPO PT Pertamina (Persero).
2. MS selaku Fuel Terminal Manager Tg. Gerem PT Pertamina Patra Niaga.
3. TNA selaku Integrited Terminal Manager Ampenan PT Pertamina Patra Niaga.
4. AS selaku Manager Grha Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping.
5.JU selaku VP Terminal Optimization PT Pertamina Energy Terminal.
6. HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping.
Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.









