BISKOM,Jakarta-Penjatuhan sanksi tersebut diputuskan setelah MA dan KY setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan bahwa Terlapor telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada tahun 2023 hingga tahun 2024.

MA dan KY melalui siding Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun kepada hakim terlapor I.W.S., S.H., dalam sidang yang digelar di Ruang Prof. Dr. Mr. Wiryono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Penjatuhan sanksi tersebut diputuskan setelah MA dan KY setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan bahwa Terlapor telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada tahun 2023 hingga tahun 2024.

Baca :  NetDefend Firewall dari D-LINK Raih Sertifikat Pengembangan IPSec 1.2

Pelanggaran tersebut, meliputi tindakan mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan Ketua Majelis di luar persidangan, menerima sejumlah uang dari salah satu pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan perkara pidana, menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada advokat, meminta uang serta berutang kepada advokat, hingga menggunakan jasa prostitusi.

Putusan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Penjatuhan sanksi ini sekaligus menegaskan komitmen kedua lembaga untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap perilaku yang berpotensi mencederai integritas hakim, independensi kekuasaan kehakiman, dan kewibawaan lembaga peradilan.

Baca :  Indonesia Belum Maju Akibat Kurang Inovasi

Melalui penegakan kode etik yang konsisten dan tegas, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial berharap budaya integritas di lingkungan peradilan semakin kuat serta mampu mewujudkan lembaga peradilan yang agung, profesional, dan terpercaya.

Setiap hakim diharapkan senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip kehormatan, keluhuran martabat, independensi, dan profesionalisme.

Sebagai informasi, siding MKH yang digelar MA dan KY dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI yang dituangkan dalam Nota Dinas tanggal 13 Desember 2024.

Sidang MKH dipimpin oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum, selaku Ketua Majelis, didampingi enam anggota majelis yang terdiri atas unsur Hakim Agung MA dan Komisioner KY.

Baca :  Kingston Hadirkan USB Drive Edisi Tahun Kerbau

Sementara itu, Terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).(Surame)