BISKOM,Jakarta – Ketua Kamar Pembinaan MA tegaskan martabat peradilan bertumpu pada integritas & sistem hukum RI mampu penuhi standar internasional.
Mahkamah Agung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga martabat peradilan yang bertumpu pada integritas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D., saat menyampaikan keynote speech pada acara Top 100 Indonesia Law Firms Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Hukum Online di Raffles, Jakarta, Jumat malam (19/6).
Ajang Top 100 Indonesian Law Firms & Practice Leaders 2026 merupakan penghargaan yang diberikan kepada kantor hukum yang berdiri dalam lima tahun terakhir dengan penilaian berdasarkan jumlah fee earners dan kualitas pekerjaan hukum yang berhasil ditangani.
“Martabat peradilan sejatinya tidak dibangun kemegahan gedung atau kecanggihan teknologi, atau maupun banyak regulasi,” ujar Syamsul.
Syamsul menjelaskan bahwa martabat peradilan pada hakikatnya ditentukan oleh integritas, profesionalisme, dan komitmen moral manusia yang menjalankan peraturan perundang-undangan dalam paparannya, Syamsul juga menjelaskan sepanjang tahun 2025 Mahkamah Agung dan Badan peradilan di bawahnya menangani perkara 3 juta lebih, dan dari jumlah tersebut 2,9 jt lebih atau sekitar 97% berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari 5 bulan, sehingga hanya menyisakan 2,8% yang belum terselesaikan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam meningkatnya produktivitas tinggi dari tingkat Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, hingga Pengadilan Tingkat Pertama.
Ia menekankan tingkatan keberhasilan kerja tersebut tidak terlepas dari transformasi digital yang semakin matang mulai dari E-Court, E-Berpadu, hingga layanan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara full elektronik.
Ketua Kamar Pembinaan menilai bagi Masyarakat pencari keadilan transformasi ini menghasilkan manfaat nyata yaitu berupa kepastian jadwal, efisiensi biaya, serta kredibilitas proses berperkara.
Pada akhir paparannya, Syamsul menyebut Mahkamah Agung tidak hanya berbenah dalam penilaian internal maupun penilaian domestik, tetapi memastikan sistem peradilan Indonesia mampu memenuhi standar internasional.
“Dalam konteks Global pembangunan peradilan dengan berbagai inovasi digital tidak dapat dilepaskan dari prinsip good governance, integrasi Teknologi E-Court dan E-Litigasi memiliki dimensi yang luas, satu sisi menjawab kebutuhan domestic menghadirkan proses cepat, efisiensi, dan mudah diakses, disisi lain menempatkan Mahkamah Agung sebagai bagian dari gerakan global menuju peradilan yang modern dan terpercaya,” ujarnya.(Surame)









