BISKOM,Jakarta – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), pada Selasa (7/7/2026).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 254/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan panel hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Panel MK.
Permohonan diajukan Isma Maulana Ihsan. Ia mengujikan konstitusionalitas Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Intinya, Pemohon mempersoalkan ketiadaan aturan pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 76 ayat (4) UU MD3 menyatakan,”Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 252 ayat (5) UU MD3 menyatakan, “Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 318 ayat (4) UU MD3 menyatakan, “Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pasal 367 ayat (4) UU MD3 menyatakan, “Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.”
Pemohon mengatakan ketiadaan pembatasan jabatan anggota legislatif telah menimbulkan kondisi yang memungkinkan terjadinya penguasaan jabatan publik secara terus-menerus oleh kelompok politik tertentu melalui keunggulan struktural petahana.
Kondisi demikian mengakibatkan berkurangnya kesempatan munculnya calon-calon baru yang dapat menjadi alternatif pilihan bagi Pemohon sebagai pemilih.
Sebab berkurangnya kualitas dan keberagaman pilihan politik yang tersedia dalam pemilihan anggota dewan rakyat.
Selain persoalan regenerasi politik ini, Pemohon menilai ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota legislatif ini juga berpotensi memperkuat praktik oligarki politik dan politik kekerabatan.
Sejumlah penelitian menunjukkan adanya peningkatan keterlibatan keluarga atau kerabat pejabat publik dalam kontestasi politik elektoral.
Dalam situasi demikian, jabatan legislatif berpotensi menjadi instrumen reproduksi kekuasaan politik yang berlangsung secara berulang dalam lingkaran elite yang relatif sama.
Bahkan fenomena tersebut semakin relevan ketika dikaitkan dengan fakta ditemukannya mantan terpidana tindak pidana korupsi yang kembali mencalonkan diri dan kemudian terpilih kembali menjadi anggota legislatif setelah menjalani pidananya.
Kondisi demikian menunjukkan, mekanisme pemilu semata tidak selalu efektif menjadi instrumen pembatasan kekuasaan ataupun regenerasi politik.
“Menyatakan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ucap Pemohon membacakan petitum permohonan dalam sidang yang dihadirinya secara daring.
Pemohon juga memohon agar Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai prinsip pembatasan kekuasaan, sirkulasi elite politik, regenerasi kepemimpinan, dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ini.
Legal Standing
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta agar Pemohon dalam menyusun permohonan disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
Berikutnya, Guntur mengingatkan Pemohon agar memperhatikan legal standing-nya.
“Hal yang diujikan adalah UU MD3 dan bukan UU Pemilu, apakah ini berlaku legal standing-nya.
Lalu apa hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma ini, untuk memperkuat legal standing Pemohonnya,” jelas Guntur.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon untuk membaca kembali 13 putusan Mahkamah yang terkait dengan norma undang-undang serupa yang pernah diujikan sebelumnya.
“Bangun argumentasinya dalam mengajukan permohonan ini.
Lalu terkait dengan petitum masing-maisng norma sebaiknya dipisahkan, karena memuat substansi yang berbeda meski esensinya sama,” sampai Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya.
Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.(Surame)









