BISKOM,Jakarta – Rangkaian kegiatan Pelatihan Diklat Sertifikasi Hakim Niaga Bidang Kepailitan dan PKPU.

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, menyelenggarakan kegiatan Observasi dan Studi Lapangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (07/07/2026).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, bersama Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Efendi, menyambut kehadiran 80 orang peserta.

Dalam kegiatan ini para peserta didampingi oleh para Hakim Niaga, yaitu Khusaini, A. Rasyid Purba, M. Firman Akbar, H. Sunoto, Harika Nova Yeri, Anton Rizal S., M. Arief A. dan Sriti Hesti A.

“Kami menyampaikan apresiasi dan dan terima kasih kepada jajaran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sambutan dan dukungan yang diberikan terhadap penyelenggaraan kegiatan”, ucap Hakim Yustisial, Syihabuddin, yang dalam kesempatan tersebut mewakili Kepala BSDK.

Baca :  Rozikin Imbau Pengemudi Ojol Urungkan Aksi 20 Mei Jangan Korbankan Penghasilan dan Keselamatan Demi Agenda Politik Elit

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dengan lebih komprehensif terkait implementasi praktek penyelesaian perkara di Pengadilan Niaga dengan mengindentifikasikan tahapan, penerapan hukum baik formil maupun materiil, serta tantangan yang dihadapi hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya.

“Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi praktik-praktik terbaik (best practices), memahami berbagai tantangan implementasi hukum kepailitan dan PKPU, serta melakukan refleksi kritis terhadap penerapan hukum acara dan manajemen perkara di Pengadilan Niaga”, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah menyampaikan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat merupakan pengadilan dengan jumlah perkara niaga terbanyak di Indonesia, meliputi perkara kepailitan, PKPU, gugatan niaga lain, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan persaingan usaha.

“Saat ini didukung oleh 20 Hakim Niaga yang siap mendampingi dan berdiskusi dengan para peserta”, ungkapnya.

Baca :  Zainal Bintang: CALIGULA (Bagian 2 - Habis)

Diklat ini menuntut penguasaan aspek hukum materiil, hukum acara, serta kemampuan menganalisis persoalan hukum yang berkembang dalam praktik.

“Melalui diskusi dengan hakim-hakim yang berpengalaman serta pengamatan langsung terhadap persidangan dan rapat kreditor, peserta dapat mengomparasikan teori yang diperoleh selama pembelajaran dengan praktik penyelesaian perkara di lapangan sehingga memiliki pemahaman yang utuh,” lanjutnya.

Terlihat para peserta mengikuti rangkaian Court Visit, Court Observation, pendalaman materi bersama Hakim Niaga, serta Best Practices Sharing.

Selain itu, peserta juga berkesempatan mengamati secara langsung Sidang Permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor, mengikuti Rapat Kreditor Pertama, serta melakukan observasi terhadap layanan PTSP dan juga kegiatan dan administrasi pada Kepaniteraan Niaga.

Dalam sesi paparan, Achmad Rasyid Purba, Hakiim Niaga PN Jakarta Pusat menyoroti batasan waktu penyelesaian perkara Kepailitan dan PKPU.

“Dalam praktek seringkali melewati batas waktu yang ditentukan” ujarnya.

Baca :  Pertama Di Makassar, Asesor Fredrich Kuen Serahkan Sertifikat Kompoten Wartawan Utama ke Puluhan Jurnalis

Menurutnya, dalam hal PKPU diajukan oleh Kreditur, batasan waktu 20 hari kalender menjadi persoalan tersendiri.

Dari permasalahan pemanggilan, kompleknya penyelesaian sengketa hingga persoalan sederhana tidaknya hutang.

Hal yang sama juga dilontarkan Hakim Niaga lainnya, Khusaeni.

“jika PKPU diajukan Debitor relatif mudah karena volunteer, berbeda jika diajukan Kreditor harus dilakukan pemanggilan Debitor yang cukup memakan waktu”, ucapnya.

Kompleksitas hutang juga harus benar dipahami.

“Hutang dalam Kepailitan dan PKPU tidak saja muncul karena perjanjian, akan tetapi dalam arti luas sehiingga juga dapat muncul karena ketentuan perundangan”, pesannya.

Kegiatan observasi dan studi lapangan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas profesional peserta Diklat Sertifikasi Hakim Niaga.

Dengan bekal pengalaman empiris yang diperoleh di lapangan, para peserta diharapkan mampu mengintegrasikan pemahaman konseptual dalam pelaksanaan tugas untuk mewujudkan peradilan niaga yang profesional, berintegritas, serta menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.(Surame)