BISKOM,Jakarta – Salah satu manfaat strategis dari pembentukan pengadilan baru adalah pemerataan distribusi beban perkara.

Mahkamah Agung Republik Indonesia meresmikan operasional dua Pengadilan Militer Tingkat Banding (Dilmilti) dan tiga Pengadilan Militer Tingkat Pertama (Dilmil) pada Kamis (9/7/2026).

Peresmian tersebut digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ke-80 Peradilan Militer.

Langkah strategis ini menjadi wujud nyata komitmen Mahkamah Agung untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin dekat, cepat, efektif, dan berkeadilan bagi para pencari keadilan, khususnya prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di berbagai wilayah Indonesia.

Operasional lima pengadilan baru tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.

Dengan bertambahnya satuan kerja tersebut, Mahkamah Agung semakin memperkuat pemerataan layanan peradilan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca :  Kejagung Memeriksa 4 Saksi Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, mengatakan bahwa pembentukan lima pengadilan tersebut bukan sekadar penambahan organisasi atau infrastruktur peradilan.

“Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan respons terhadap perkembangan organisasi TNI, dinamika pembentukan daerah baru, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan berkualitas,” ujar Sunarto dalam sambutannya.

Sunarto berharap kehadiran pengadilan baru diharapkan mampu memperkuat efektivitas penyelenggaraan peradilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan militer.

Sunarto juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, jajaran Mahkamah Agung, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap pembentukan lima pengadilan militer baru.

“Sinergi lintas lembaga tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat pelayanan peradilan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Sunarto.

Lebih lanjut, Sunarto menegaskan pembangunan kelembagaan tidak hanya diukur dari bertambahnya jumlah pengadilan, tetapi juga dari kualitas aparatur yang menggerakkan organisasi tersebut.

Baca :  Ikut Hadir di Sosialisasi BP2MI, Cybers Academy Siap Latih CPMI

Oleh karena itu Sunarto meminta seluruh pimpinan, hakim, pejabat kepaniteraan, pejabat kesekretariatan, dan aparatur yang ditugaskan diminta segera melakukan konsolidasi organisasi, membangun budaya kerja yang profesional, menjaga independensi, memperkuat integritas, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal sejak hari pertama operasional.

Meski untuk sementara operasional pengadilan masih dilaksanakan di gedung pinjam pakai, gedung sewa, maupun fasilitas pemerintah daerah sambil menunggu proses pembangunan gedung permanen melalui mekanisme hibah tanah, Ketua Mahkamah Agung menekankan bahwa keterbatasan sarana tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan.

Mahkamah Agung sendiri telah menyiapkan kebutuhan sumber daya manusia melalui mekanisme promosi dan mutasi sehingga roda organisasi dapat langsung berjalan secara optimal.

Salah satu manfaat strategis dari pembentukan pengadilan baru adalah pemerataan distribusi beban perkara.

Baca :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Selama ini, cakupan yurisdiksi Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya sangat luas sehingga berdampak pada kompleksitas penanganan perkara.

Dengan mulai beroperasinya Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang membawahi wilayah Kalimantan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang melayani wilayah Sulawesi hingga Papua, proses penyelesaian perkara diharapkan menjadi lebih efektif, proporsional, dan efisien.

Sementara itu, pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari akan memperluas jangkauan pelayanan hukum bagi prajurit TNI di wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, serta Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Kehadiran ketiga pengadilan tersebut juga diharapkan mengurangi beban perkara yang selama ini ditangani oleh Pengadilan Militer Padang, Makassar, dan Jayapura, sekaligus memangkas jarak tempuh para pencari keadilan.

Dengan demikian, pelayanan peradilan menjadi lebih cepat, lebih mudah dijangkau, dan lebih efisien dari sisi waktu maupun biaya.(Surame)