BISKOM,Jakarta – Sengketa wanprestasi terkait utang senilai Rp3,34 miliar yang berlangsung sejak 2023 berakhir damai melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 23 Juli 2026.
Perkara tersebut melibatkan Direktur CV Cipta Paramula Sejati sebagai Penggugat melawan PT Brantas Abipraya (Persero), PT Langgeng Makmur Perkasa KSO, dan PT Marinda Utamakarya Subur KSO sebagai Para Tergugat.
Mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Makassar dipimpin Hakim Mediator Herbert Harefa dan menghasilkan kesepakatan perdamaian yang disetujui para pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, Para Tergugat menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp3.340.882.700 secara bertahap selama enam bulan.
“Para pihak telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari iktikad baik dan kesediaan para pihak untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama,” ujar Herbert Harefa.
Berdasarkan kesepakatan, angsuran pertama sebesar Rp556.813.783 akan dibayarkan paling lambat satu bulan sejak Putusan Perdamaian atau Acta van Dading diucapkan.
Selanjutnya, lima angsuran berikutnya dengan nilai masing-masing Rp556.813.783 akan dibayarkan setiap tanggal 25 setiap bulan hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas.
Kesepakatan para pihak selanjutnya akan dituangkan dalam Putusan Perdamaian (Acta van Dading) sehingga mengikat para pihak dan mempunyai kekuatan hukum sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Herbert menilai penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi tanpa harus melanjutkan proses persidangan yang panjang.
“Mediasi bukan hanya tentang mengakhiri perkara, tetapi bagaimana para pihak dapat menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjaga hubungan baik di antara mereka,” katanya.
Kesepakatan damai tersebut sekaligus mengakhiri sengketa yang telah berlangsung sejak 2023.
Penggugat berharap seluruh kewajiban dapat dilaksanakan oleh Para Tergugat sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati.(Surame)









