BISKOM,Jakarta – Persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan tidak selalu berhenti pada batas administrasi pemerintahan.

RUU tentang Daerah Kepulauan dinilai perlu melihat persoalan secara lebih substansial agar kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah, mulai dari provinsi, kabupaten, hingga kecamatan.

Wakil Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Daerah Kepulauan DPD RI Graal Taliawo menyatakan sepakat dengan pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie mengenai perlunya mengkaji kembali pendekatan dalam penyusunan RUU Daeah Kepulauan tersebut.

Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan tidak seharusnya hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi harus menjawab persoalan yang secara nyata dihadapi masyarakat kepulauan.

“Saya setuju sekali dan senang dengan paparan Prof. Jimly. Karena dalam RUU ini sangat berbasis administrasi.

Baca :  Cover Story Johnny Situwanda.SH, Peran Aktifnya Dalam Berorganisasi di PSMTI, Profesional dan Berintegritas

Seharusnya kita tidak menggunakan pendekatan tersebut dalam menyelesaikan masalah, tetapi harus melihat secara substansial, apakah itu kabupaten, provinsi, atau kecamatan. Banyak persoalan yang sebenarnya sama.

Jadi, orientasi undang-undang ini mau ke mana, apakah hanya berbicara administratif atau memang menjawab persoalan masyarakat?” ujar Graal dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Graal menilai pendekatan yang seragam terhadap wilayah dengan karakteristik berbeda justru dapat memperlebar ketimpangan. Menurutnya, kondisi geografis dan persoalan yang dihadapi masyarakat kepulauan membutuhkan perlakuan yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya.

“Perlakuan yang sama terhadap sesuatu yang beragam itu tidak adil. Dampaknya, pembangunan juga menjadi tidak adil dan akhirnya terjadi ketimpangan,” katanya.

Baca :  Grab & Asparindo Siap Digitalisasi 4600 UMKM di Pasar Tradisional

Karena itu, Graal menilai pembahasan RUU Daerah Kepulauan perlu diarahkan untuk mengantisipasi persoalan yang mungkin muncul di masa mendatang.

Pengaturan yang lebih substansial dan sesuai karakteristik kepulauan diharapkan dapat menjadi dasar untuk mencegah ketimpangan pembangunan semakin melebar.

Pandangan tersebut sejalan dengan pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie yang menilai tantangan utama RUU Daerah Kepulauan justru terletak pada tahap implementasi.

Menurutnya, sebaik apa pun undang-undang yang dibuat, pelaksanaannya di lapangan akan selalu berpotensi berbenturan dengan berbagai aturan yang sudah ada, seperti UU Pemerintahan Daerah, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Masalah kepulauan ini, sebagus apa pun UU yang kita buat, implementasinya di lapangan akan banyak berbenturan dengan UU Pemda, UU Pesisir, UU Lingkungan Hidup, dan lainnya.

Baca :  Momentum Ramadan, Tjendera Limin Donor Darah ke-72 Kalinya 

Pejabat kita juga biasanya bekerja sendiri-sendiri dengan ego sektoral masing-masing. Apalagi kalau ada UU khusus untuk mereka, mereka merasa tidak perlu tunduk pada UU yang lain,” ujar Jimly.

Karena itu, Graal menilai RUU Daerah Kepulauan harus berani keluar dari pendekatan administratif semata.

Pengaturan yang dibangun harus berangkat dari persoalan nyata masyarakat dan karakteristik wilayah kepulauan, sehingga undang-undang yang dihasilkan tidak hanya menambah regulasi, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan dalam pembangunan.(Surame)