BISKOM,Jakarta – Wakil Ketua Komite I DPD RI asal Provinsi Banten, Ade Yuliasih, memimpin rapat tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Waduk Karian di Desa Sindangsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Rapat yang dihadiri Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, Pemerintah Desa Sindangsari, keluarga H. Emben Sobari, serta Deden, berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, pada Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam rapat tersebut, Ade Yuliasih menyoroti persoalan pelayanan publik di bidang pertanahan. Menurutnya, urusan pertanahan merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas tanah.

Oleh karena itu lanjut Ade Yuliasih, setiap proses pendataan, pencatatan, dan pengadministrasian dokumen harus dilakukan secara cermat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca :  Taiwan Excellence Experience Zones Hadir Di Central Park

Ade Yuliasih juga menekankan pentingnya koordinasi antara BPN, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kejelasan data serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.(Surame)