BISKOM,Jakarta – Melalui forum ini, para hakim dan pakar diharapkan dapat membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya ilmu pengetahuan, prinsip hukum lingkungan, dan pendekatan berbasis hak dalam proses peradilan.

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D. menegaskan pentingnya penguatan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup dan perubahan iklim melalui pendekatan berbasis ilmu pengetahuan, prinsip-prinsip hukum lingkungan, serta perlindungan hak asasi manusia dan generasi mendatang.

Pesan tersebut disampaikan dalam sambutan pembukaan Judicial Roundtable on Climate and Environmental Justice yang diselenggarakan di Bali, pada Selasa (13/10).

Kegiatan ini mempertemukan para hakim, akademisi, pakar lingkungan hidup, dan pemangku kepentingan dari kawasan ASEAN untuk memperkuat pertukaran pengetahuan dan kerja sama dalam pengembangan peradilan lingkungan dan keadilan iklim.

Mengawali sambutannya, Syamsul menyampaikan apresiasi kepada para mitra yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, termasuk perwakilan Council of ASEAN Chief Justices (CACJ), Philippine Judicial Academy (PHILJA), kelompok kerja CACJ di bidang keadilan iklim, serta United Nations Environment Programme (UNEP).

“Atas nama Kelompok Kerja CACJ tentang Pendidikan dan Pelatihan Yudisial, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada UNEP serta Kelompok Kerja CACJ tentang Keadilan Iklim. Pertemuan ini merupakan wujud penting dari semangat kemitraan untuk memajukan kualitas peradilan di kawasan ASEAN,” ujar Ketua Kamar Pembinaan MA RI.

Baca :  Dell EMC Tingkatkan Kemampuan Proteksi Data

Perubahan Iklim Jadi Tantangan Nyata bagi Peradilan

Dalam sambutannya, Syamsul menyoroti kawasan Asia dan ASEAN berada di garis depan dalam menghadapi dampak krisis iklim global.

Kondisi tersebut menempatkan lembaga peradilan pada posisi yang semakin strategis, terutama dalam memastikan bahwa penanganan perkara lingkungan hidup tidak hanya memberikan penyelesaian terhadap sengketa yang terjadi saat ini, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan hak-hak generasi mendatang.

Menurutnya, perkara lingkungan hidup dan perubahan iklim menghadirkan kompleksitas tersendiri bagi hakim.

Selain persoalan hukum, hakim juga dihadapkan pada kebutuhan untuk memahami bukti ilmiah, hubungan sebab-akibat, serta dampak aktivitas manusia terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, penguatan kapasitas peradilan menjadi kebutuhan mendesak agar hakim mampu menjalankan fungsi mengadili secara cermat, independen, dan berlandaskan prinsip-prinsip hukum yang relevan.

Syamsul kemudian menggarisbawahi dua pilar utama yang perlu menjadi perhatian dalam pengembangan kapasitas hakim untuk menangani perkara lingkungan dan iklim.

Pilar pertama adalah pemahaman terhadap ilmu pengetahuan iklim (climate science). Hakim perlu memiliki kemampuan yang memadai untuk memahami dan menilai bukti ilmiah, termasuk atribusi perubahan iklim dan keterkaitannya dengan suatu peristiwa atau kegiatan tertentu. Pemahaman tersebut juga perlu diintegrasikan dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan, seperti pendekatan kehati-hatian (precautionary approach) dan keadilan antargenerasi (intergenerational equity).

Baca :  Pelantikan Wakil Ketua PTUN Kupang, I Dewa Gede Puja. SH. MH.

Pilar kedua adalah penyelesaian perkara berbasis hak (rights-based adjudication). Pendekatan ini menempatkan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai salah satu aspek penting dalam pengembangan keadilan lingkungan. Dalam konteks regional, perkembangan deklarasi ASEAN mengenai hak atas lingkungan hidup beserta rencana aksinya dapat menjadi rujukan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan lingkungan.

Memperkuat Kerja Sama dan Pembelajaran Yudisial ASEAN

Lebih lanjut, Ketua Kamar Pembinaan MA RI menekankan Judicial Roundtable tidak semata-mata menjadi forum pertukaran gagasan, tetapi juga kesempatan bagi negara-negara di kawasan untuk mengidentifikasi tantangan bersama dan merumuskan langkah konkret dalam memperkuat kapasitas peradilan.

Melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat mendiskusikan perkembangan litigasi iklim di tingkat global dan regional, berbagi pengalaman penanganan perkara dari negara-negara Asia-Pasifik, serta mengidentifikasi kesenjangan kapasitas yang masih dihadapi hakim, baik dari aspek hukum, politik, maupun ilmiah.

Pertemuan tersebut juga diharapkan membuka ruang pembelajaran mengenai kemungkinan penguatan pendidikan yudisial, pengembangan aturan dan prosedur beracara, serta pemanfaatan pendekatan yang lebih khusus dalam penanganan perkara lingkungan hidup dan perubahan iklim.

Menurut Syamsul, pertukaran pengalaman antaryudikatif menjadi penting karena setiap negara memiliki konteks hukum dan kelembagaan yang berbeda.

Baca :  Lintasarta Kembali Raih Penghargaan Zero Accident, Bukti Komitmen Jaga Aspek Keselamatan Kerja

Meskipun demikian, kerja sama regional dapat membantu para hakim memahami praktik yang berkembang, mengidentifikasi pendekatan yang relevan, dan memperkuat respons lembaga peradilan terhadap tantangan perubahan iklim.

Hasil diskusi dalam Judicial Roundtable ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi rencana kerja Kelompok Kerja CACJ tentang Pendidikan dan Pelatihan Yudisial serta Kelompok Kerja CACJ tentang Keadilan Iklim, khususnya dalam merumuskan prioritas pengembangan kapasitas dan peluang kolaborasi di antara lembaga peradilan negara-negara ASEAN.

Komitmen Mendorong Keadilan Lingkungan

Penyelenggaraan Judicial Roundtable menjadi bagian dari upaya memperkuat dialog dan kerja sama regional dalam menghadapi tantangan hukum lingkungan yang semakin kompleks.

Melalui forum ini, para hakim dan pakar diharapkan dapat membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya ilmu pengetahuan, prinsip hukum lingkungan, dan pendekatan berbasis hak dalam proses peradilan.

Bagi MA RI, partisipasi dalam forum regional semacam ini juga membuka ruang bagi pengembangan pengetahuan dan pertukaran praktik baik yang dapat mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan, khususnya dalam menangani perkara lingkungan hidup dan perubahan iklim.

Penguatan kapasitas hakim, kolaborasi antaryudikatif, serta pengembangan pendidikan yudisial yang berkelanjutan diharapkan menjadi fondasi penting bagi terwujudnya peradilan yang responsif terhadap tantangan lingkungan, sekaligus tetap menjunjung tinggi independensi hakim, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat serta generasi mendatang.(Surame)