BISKOM, Jakarta – Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mempertanyakan perkembangan proses eksaminasi yang dilakukan atas penanganan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat. Hingga saat ini, menurut informasi yang diperoleh MSPI, hasil eksaminasi tersebut belum disampaikan kepada pihak pemohon maupun kepada publik.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI telah mendisposisikan permohonan eksaminasi yang diajukan MSPI kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.
Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (DIRHUBAG) MSPI, Thomson Gultom, menjelaskan bahwa permohonan eksaminasi tersebut diajukan melalui Surat Nomor: 030/Permohonan-Eksaminasi/MSPI/IV/2026 tanggal 10 April 2026. Permohonan itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Menurut Thomson, hingga pertengahan Juni 2026 pihaknya belum memperoleh informasi mengenai hasil atau perkembangan eksaminasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh saat melakukan konfirmasi ke lingkungan JAMPIDUM, hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai hasil tindak lanjut atas disposisi eksaminasi tersebut,” ujar Thomson kepada redaksi Biskom, Jumat (19/6/2026).
MSPI menyatakan bahwa kepastian informasi mengenai hasil eksaminasi penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik.
Menurut Thomson, proses eksaminasi juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai aspek administratif maupun prosedural dalam penanganan perkara dimaksud, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu mendatang belum terdapat informasi resmi mengenai hasil eksaminasi tersebut, pihaknya berencana menyampaikan permohonan kepada Jaksa Agung RI agar dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap proses eksaminasi dapat segera diselesaikan dan hasilnya disampaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
MSPI juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pertanyaan yang menurut mereka perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait penanganan perkara setelah dilaksanakannya Tahap II, agar seluruh proses dapat dipahami secara utuh oleh publik dan para pihak yang berkepentingan.
Kronologi Perkara Menurut Data yang Diperoleh MSPI
- Penyidik Reserse Kriminal Umum Polres Pasaman Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
- Berkas perkara kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan penelitian.
- Setelah dilakukan penelitian, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
- Setelah menerima pemberitahuan P-21, penyidik melakukan pemanggilan terhadap para tersangka dan melakukan proses penahanan sesuai kewenangan yang dimiliki.
- Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum selanjutnya melakukan koordinasi untuk pelaksanaan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
- Pada 21 Januari 2026 dilaksanakan Tahap II sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B/85/I/2026/Reskrim tanggal 21 Januari 2026 tentang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
- Setelah Tahap II dilaksanakan, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menurut informasi yang diperoleh MSPI, para tersangka kemudian tidak lagi berada dalam tahanan, sementara perkara tersebut hingga kini belum memasuki proses persidangan.
- Berdasarkan fakta dan informasi yang diperoleh tersebut, MSPI mengajukan permohonan eksaminasi kepada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI untuk memperoleh penjelasan dan kepastian mengenai penanganan perkara dimaksud. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan disposisi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan pemeriksaan atau eksaminasi sesuai mekanisme internal yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat maupun Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terkait perkembangan eksaminasi dan penanganan perkara dimaksud. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik. (Redaksi)









