BISKOM,Jakarta – Dirjen Badilag paparkan sinergi peradilan agama, advokat, dan kampus guna perkuat ekosistem keadilan serta akselerasi layanan e-Court.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., memaparkan kerja sama peradilan agama dengan profesi advokat dan perguruan tinggi dalam Symposium Nasional.
“Membangun Ekosistem Keadilan” di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Muchlis mengatakan hukum Islam yang diajarkan di kampus baru benar-benar teruji ketika masuk ke ruang sidang.
“Sinergi ini memungkinkan teori hukum Islam yang diajarkan di kampus untuk diuji, diperkaya, dan diaplikasikan langsung dalam dinamika peradilan agama,” ujarnya.
Kerja sama dengan dunia akademik, kata Muchlis, sudah berjalan dalam bentuk yang terlembaga.
Sepanjang 2021 sampai 2025, Badilag menandatangani 22 Nota Kesepahaman dan 25 Perjanjian Kerja Sama dengan program studi S1, S2, dan S3 di berbagai perguruan tinggi, antara lain melalui program Badilag Goes to Campus.
Penguatan kapasitas juga ditempuh ke luar negeri.
Sejak 2008 hingga 2025, sebanyak 247 hakim peradilan agama mengikuti pelatihan di Arab Saudi (226 orang), Qatar (14 orang), dan Sudan (7 orang).
Dengan profesi advokat, sinergi berjalan pada dua titik. Pertama, layanan bagi masyarakat tidak mampu.
Pos Bantuan Hukum tersedia di 412 satuan kerja dengan anggaran sekitar Rp 22 miliar dan dimanfaatkan 238.235 orang sepanjang 2025.
Pada periode yang sama, 21.743 perkara memperoleh pembebasan biaya, di samping sidang keliling dan sidang terpadu.
Kedua, percepatan peradilan elektronik. Pemanfaatan e-Court naik dari 47,26 persen pada 2024 menjadi 96,54 persen pada 2025.
Lonjakan itu, menurut Muchlis, lahir dari kebijakan akselerasi Badilag dan kesediaan para penegak hukum, termasuk advokat, untuk beralih ke kanal elektronik.
“Arah pembaruan teknologi informasi mendukung seluruh proses kerja peradilan untuk mencapai efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” jelasnya.
Capaiannya terlihat pada penyelesaian perkara.
Dari 700.853 perkara sepanjang 2025, sebanyak 673.311 perkara selesai atau 96,07 persen, naik dari 95,21 persen tahun sebelumnya.
Perkara kasasi dan peninjauan kembali tuntas seluruhnya.
Selain e-Court, Muchlis menyebut penerapan gugatan sederhana dan penguatan mediasi turut menopang hasil tersebut.
Menutup pemaparannya, Muchlis menyampaikan tiga komitmen Badilag ke depan: penguatan integritas, digitalisasi berkelanjutan, dan sinergi berkelanjutan dengan advokat serta perguruan tinggi.
Integritas dan kejujuran, katanya, harus dijaga mati-matian karena tanpa keduanya kepercayaan publik akan hilang.
Symposium Nasional ini digelar Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, bersama PERADI Profesional pada 8 hingga 10 Juli 2026.
Selain Dirjen Badilag, hadir sebagai narasumber Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.H., Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., dan Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D.(Surame)









