BISKOM,Jakarta — Pengadilan Tinggi (PT) Padang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung modernisasi peradilan di Indonesia.

Sebagai bentuk implementasi dan penyesuaian terhadap semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, PT Padang menggelar 10 sidang perkara pidana secara daring (online) pada Rabu, 15 Juli 2026.

Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Berdasarkan jadwal resmi persidangan, PT Padang memeriksa dan menyidangkan 10 perkara pidana yang berasal dari berbagai wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) di Sumatra Barat.

Sebagian besar perkara yang disidangkan merupakan tindak pidana khusus (Pidana Khusus) yang memerlukan penanganan secara cermat dan intensif.

Baca :  BPI Dukung Sepenuhnya FFWI 2021

Meski dilaksanakan secara daring, seluruh persidangan tetap memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.

Para terdakwa mengikuti persidangan dari tempat penahanan masing-masing dan didampingi oleh penasihat hukum yang terhubung melalui sarana telekonferensi resmi pengadilan.

Kehadiran para pihak secara virtual tersebut memastikan hak-hak hukum terdakwa tetap terpenuhi dan terlindungi selama proses persidangan berlangsung.

Persidangan dibagi ke dalam beberapa majelis hakim sesuai dengan klasifikasi perkara yang diperiksa.

Pelaksanaan sidang daring ini menjadi bagian dari transformasi digital yang terus dikembangkan oleh badan peradilan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.

Pemanfaatan sistem e-Court dan persidangan elektronik pada tingkat banding menjadi instrumen penting dalam memangkas birokrasi peradilan.

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kehadiran teknologi informasi juga mampu meminimalkan berbagai kendala geografis dan logistik, termasuk proses pemindahan tahanan dari rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) ke ruang sidang yang selama ini membutuhkan waktu, biaya, dan pengamanan yang tidak sedikit.

Selain itu, pelaksanaan persidangan online sejalan dengan arah pembaruan hukum nasional yang mendorong penegakan hukum yang transparan, efektif, dan berorientasi pada pemanfaatan teknologi dalam kerangka Integrated Criminal Justice System.

Melalui koordinasi yang solid antara majelis hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta pihak Rutan dan Lapas, seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar tanpa mengurangi keabsahan maupun kualitas pemeriksaan perkara.

Baca :  Kemkominfo Kembangkan Pemberdayaan Industri TIK

PT Padang menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan pola persidangan berbasis teknologi sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan modern yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di Sumatra Barat.(Surame)