Ketua Umum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri memberikan pernyataan terkait sinergitas media dan lembaga peradilan di Jakarta.

BISKOM | Jakarta – Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) memperkuat sinergitas bersama lembaga peradilan di seluruh Indonesia guna mewujudkan keterbukaan informasi publik, akuntabilitas peradilan, serta edukasi hukum masyarakat. 

Komitmen strategis tersebut disampaikan Ketua Umum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Empat Pilar Strategis Keterbukaan Informasi Hukum

FORSIMEMA-RI memandang peran pers di lingkungan peradilan tidak sebatas penyebar berita, melainkan pilar kontrol sosial konstruktif dan mitra strategis penegakan hukum. Kemitraan tersebut berfokus pada empat poin utama untuk memperkuat tata kelola komunikasi publik di badan peradilan.

Baca :  Penerbitan Duplikat Buku Nikah di KUA Tanpa Dipungut Biaya

Poin pertama menekankan penguatan transparansi dan informasi publik agar akses informasi perkara serta kebijakan peradilan semakin terbuka dan akuntabel. 

Poin kedua berfokus pada edukasi kebijakan dan pembaharuan hukum, termasuk sosialisasi modernisasi peradilan berbasis teknologi seperti e-Court dan e-Berpadu, hingga penguatan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Selanjutnya, poin ketiga mewajibkan objektivitas dan profesionalisme pemberitaan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) demi menjaga independensi peradilan. 

Poin keempat membuka ruang diskusi kolaboratif melalui Focus Group Discussion (FGD) dan audiensi berkala untuk menyelesaikan tantangan komunikasi publik.

Menjaga Keadilan Tetap Terlihat Tanpa Intervensi

Ketua Umum FORSIMEMA-RI menegaskan bahwa hubungan kerja sama antara insan pers dan institusi kehakiman murni berbentuk kemitraan yang saling menguatkan, bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan.

Baca :  Bicara Kesejahteraan Rakyat, LaNyalla Beberkan Tiga Kunci di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

“Sinergi antara media dan lembaga peradilan bukanlah bentuk intervensi, melainkan bentuk jalinan kemitraan yang saling menguatkan. Media menjaga keadilan tetap terlihat (justice must be seen to be done), sementara peradilan memastikan keadilan tegak tanpa intervensi,” ujar Syamsul.

Melalui komitmen ini, FORSIMEMA-RI mengajak seluruh anggota untuk memegang teguh integritas, profesionalisme, dan semangat gotong royong demi mendukung terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung dan terpercaya.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#FORSIMEMARI #MahkamahAgung #TransparansiHukum #EdukasiHukum #PeradilanAgung #eCourt #RestorativeJustice #InsanPers #KeterbukaanInformasi #HukumIndonesia