Rukka Sombolinggi membahas 36,6 juta hektar wilayah adat Indonesia dalam Gelar Wicara Satu Data Masyarakat Adat

BISKOM | Jakarta –  Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menyoroti belum kuatnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Indonesia dalam Gelar Wicara “Satu Data Masyarakat Adat: Fondasi untuk Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kebudayaan Masyarakat Adat” di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Dalam agenda yang digelar Kementerian Kebudayaan, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan AMAN tersebut, Rukka menyerahkan peta 36,6 juta hektar wilayah adat untuk mendukung pengakuan masyarakat adat.

36,6 Juta Hektar Wilayah Adat Diserahkan

Rukka mengatakan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan kesenian, seperti tari dan lagu. Menurut dia, budaya juga mencakup religi, kepercayaan, hubungan dengan tanah leluhur, alam, leluhur, dan Pencipta.

Baca :  Frost & Sullivan Beri Penghargaan Pada Industri Indonesia

Ia menegaskan keberadaan budaya tidak dapat dipisahkan dari wilayah adat dan masyarakat yang menjaganya.

“Tahun ini, setelah kita memasuki tahun ke-16 RUU Masyarakat Adat dibahas di DPR, saya ingin tegaskan sekali lagi: Masyarakat adat tidak meminta rancangan ini segera disahkan. Ini adalah kewajiban dan tanggung jawab negara,” ujar Rukka.

Rukka juga menyoroti berbagai persoalan yang menurut dia masih dialami masyarakat adat, mulai dari perampasan wilayah hingga kriminalisasi ketika masyarakat menolak kehilangan tanah leluhurnya.

Ia menyebut selama 10 tahun pemerintahan Joko Widodo terdapat 11 juta hektar wilayah adat yang dirampas atas nama pembangunan.

Satu Data Masyarakat Adat Dinilai Mendesak

Baca :  Berdampak ke 36 Ribu Talenta, Program MTN Seni Budaya Diperluas

Menurut Rukka, penguatan data harus mencakup masyarakat sekaligus wilayah adat tempat mereka hidup. Ia menyebut terdapat lebih dari 3.000 data masyarakat adat dan berharap Kementerian Kebudayaan bersedia menjadi wali data masyarakat adat.

Rukka mengatakan AMAN juga menyerahkan peta wilayah adat seluas 36,6 juta hektar yang sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah kementerian.

“36,6 juta hektar akan kami serahkan hari ini,” katanya.

Ia menilai persoalan sektoralisme menjadi salah satu hambatan karena wilayah Indonesia terbagi dalam ruang kebijakan yang berbeda, sementara masyarakat adat berada di dalam kedua ruang tersebut.

Masyarakat Adat dan Peran Dukun Beranak

Rukka turut menyoroti tema HIMAS 2026 tentang dukun beranak. Menurut dia, pengetahuan tersebut diwariskan dari generasi ke generasi dan tetap dibutuhkan terutama di wilayah yang jauh dari fasilitas kesehatan.

Baca :  HIMAS 2026: Kemendikbud Tegaskan Pentingnya Satu Data Masyarakat Adat

Ia menegaskan keberlangsungan masyarakat adat bergantung pada tiga hal utama, yakni tanah, wilayah, dan sumber daya.

“Semoga hari ini membuka pintu baru bagi kehidupan yang lebih baik, masyarakat adat menjadi bagian dari Indonesia, dan Indonesia hadir di tengah-tengah masyarakat adat,” ujar Rukka.

Reporter: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#MasyarakatAdat #RukkaSombolinggi #AMAN #WilayahAdat #SatuData #RUUMasyarakatAdat #HIMAS2026 #BudayaIndonesia #HakAdat #BRWA