BISKOM,Jakarta – Karena itu yang menjaga ruang sidang bukanlah bangunannya, melainkan kesediaan setiap orang yang masuk untuk membawa serta tata kramanya.
Pendapa yang Tidak Berdinding
Dalam tata ruang Jawa, perkara tidak diselesaikan di dalam kamar. Ia diselesaikan di pendapa—bangunan terbuka di depan rumah, beratap tetapi tidak berdinding, tempat siapa pun boleh datang, duduk, dan bicara.
Pendapa sengaja dibuat tanpa dinding. Keterbukaan itulah yang membuat apa yang diputuskan di dalamnya dipercaya orang banyak.
Tetapi, justru karena tidak berdinding, pendapa tidak punya pertahanan apa pun selain satu hal: tata krama. Bukan tembok yang menjaganya, bukan pula pintu berkunci, melainkan kesediaan setiap orang yang masuk untuk tahu diri.
Ruang sidang kita adalah pendapa itu. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memerintahkan semua sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, menyatakan putusan hanya sah apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan menegaskan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan itu mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Keterbukaan itu bukan kelonggaran; ia syarat sahnya keadilan. Namun, ia pula yang membuat ruang sidang menjadi tempat yang rapuh—terbuka bagi siapa saja, termasuk bagi mereka yang datang tanpa membawa tata krama.
Dua peristiwa dalam tahun ini memperlihatkan kerapuhan itu dengan sangat terang.
Dua Peristiwa dalam Seratus Hari;
Peristiwa pertama terjadi pada 30 Juni 2026, pada bagian akhir sebuah sidang pembacaan putusan perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Seorang advokat melontarkan ucapan yang kemudian dinilai sejumlah kalangan merendahkan majelis yang sedang membacakan putusannya. Sebuah organisasi masyarakat sipil melaporkan dua advokat itu kepada Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia, lengkap dengan usulan agar izin beracara keduanya ditinjau.
Selanjutnya, peristiwa kedua terjadi pada 9 Oktober 2026 di PN Pati. Sebuah audiensi dengan kelompok masyarakat berubah menjadi tindakan intimidatif terhadap juru bicara pengadilan.
Terlontar tuduhan bahwa hakim menerima uang sebesar satu miliar rupiah—tanpa bukti yang disertakan—berikut kata-kata yang merendahkan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas.
Puncaknya, juru bicara itu disiram air di hadapan orang banyak. Perkara yang melatarbelakanginya, sebuah permohonan praperadilan, bahkan masih berjalan persidangannya.
Seratus hari berselang di antara keduanya dan sepanjang seratus hari itu, tidak satu pun hakim yang terkena peristiwa tersebut membela dirinya sendiri di hadapan publik.
Perbedaan Keduanya
Sepintas keduanya tampak serupa: pengadilan direndahkan. Tetapi, hampir di setiap unsurnya keduanya berlawanan—perbedaan itulah yang justru mengajarkan.
Jakarta Pusat, 30 Juni 2026
Pati, 9 Oktober 2026
Subjek
Advokat — penegak hukum yang terikat sumpah profesi dan kode etik
Warga masyarakat — tidak terikat sumpah maupun kode etik profesi
Bentuk
Ucapan
Tuduhan tanpa bukti, disusul tindakan fisik berupa penyiraman air
Tempat
Di dalam ruang sidang, saat putusan sedang dibacakan
Di pengadilan, di luar proses persidangan, dalam forum audiensi
Forum penyelesaian
Dewan Kehormatan organisasi profesi advokat
Jalur pidana, serta advokasi hakim oleh Komisi Yudisial
Kesamaan
Hakim dan aparatur yang direndahkan sama-sama tidak boleh menjawab
Hakim dan aparatur yang direndahkan sama-sama tidak boleh menjawab
Satu peristiwa terjadi di luar gedung pengadilan, sementara yang lain berlangsung di ruang sidang. Peristiwa pertama melibatkan orang yang tidak terikat sumpah profesi, sedangkan peristiwa kedua melibatkan orang yang justru sehari-hari hidup dari sumpah itu.
Meski berbeda konteks, keduanya bermuara pada persoalan yang sama, yang menjadi pokok pembahasan dalam tulisan ini.
Tapa Mbisu: Mengapa Hakim Tak Boleh Menjawab
Dalam laku Jawa dikenal tapa mbis – tapa membungkam diri.
Orang yang menjalaninya tidak sedang kehilangan suara; ia sedang menyimpannya dengan sengaja, sebagai disiplin. Ketika ia memilih untuk tidak membela dirinya sendiri, adat membebankan kewajiban kepada orang-orang di sekitarnya untuk menjaganya. Sebab, orang yang sedang bertapa tidak boleh diganggu, bukan karena ia tidak mampu melawan, melainkan karena ia memilih untuk tidak melawan.
Hakim Jalani Tapa Itu Seumur Jabatannya
Pasal 7 ayat (3) huruf g dan huruf h Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 — 02/PB/P.KY/09/2012 melarang hakim memberikan keterangan, komentar, kritik, maupun pembenaran secara terbuka atas suatu perkara atau putusan. Pasal 13 ayat (4) melarangnya mencari popularitas, pujian, atau penghargaan.
Artinya, ketika seorang hakim dituduh menerima satu miliar rupiah di hadapan orang banyak, ia tidak boleh membantah.
Ketika putusannya diberitakan keliru, ia tidak boleh meluruskan. Ketika ia direndahkan di ruang sidangnya sendiri, ia harus menyelesaikan pembacaan putusan sampai titik terakhir, lalu pulang tanpa sepatah kata pembelaan.
Larangan itu bukan kelemahan yang perlu disesali. Ia justru penjaga wibawa.
Pengadilan berbicara melalui putusannya, bukan melalui pernyataan pers. Itulah sebabnya, ketika ditanya wartawan mengenai peristiwa 30 Juni, PN Jakarta Pusat menyampaikan sikap kelembagaan yang pokoknya bertumpu pada tiga hal:
Pertama, seluruh hal yang disampaikan dalam persidangan tercatat dalam berita acara sebagai dokumen resmi. Kedua, pengadilan tidak menanggapi substansi putusan karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses banding. Ketiga, penanganan dugaan pelanggaran kode etik advokat bukan merupakan kewenangan pengadilan.
Perhatikan betapa tertibnya sikap itu. Sebuah pengadilan yang majelisnya dinilai direndahkan justru tidak mengadili perkaranya sendiri.
Ia menunjuk forum lain yang berwenang, dan menutup mulutnya sendiri atas hal-hal yang belum selesai. Dalam bahasa yang lebih tua: empan papan—menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Tetapi, tapa yang dijalani dengan tertib itu melahirkan satu akibat yang tidak boleh dibiarkan menggantung. Bila yang direndahkan tidak boleh menjawab, maka jawaban itu harus datang dari pihak lain.
Kalau tidak, diam yang semula disiplin akan berubah menjadi pembiaran—dan pembiaran yang berulang pada akhirnya akan dibaca publik sebagai pengakuan.
Kritik Bukan Penghinaan
Sebelum melangkah lebih jauh, satu hal harus ditegaskan lebih dahulu, dan ditegaskan dengan sungguh-sungguh.
Advokat yang membela kliennya dengan gigih, yang berdebat keras, yang membongkar kelemahan pertimbangan majelis sampai ke sudut-sudutnya, sedang menjalankan tugas yang mulia.
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat melindungi advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya—dan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 perlindungan itu bahkan diperluas, tidak lagi terbatas pada sidang pengadilan, melainkan di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Perlindungan itu harus tetap kokoh, dan tulisan ini tidak sedang menggoyahkannya sedikit pun.
Namun, perhatikan bahwa pembentuk undang-undang sendiri menggantungkan perlindungan itu pada satu syarat yang disebut lebih dahulu: itikad baik.
Perluasan oleh Mahkamah Konstitusi tidak menghapus syarat itu, melainkan membawanya serta. Maka pertanyaannya tidak pernah menjadi seberapa keras seorang advokat berbicara, melainkan apakah yang dilakukannya masih merupakan pembelaan atau sudah berubah menjadi hal lain.
Pengadilan yang tidak boleh dikritik akan kehilangan satu-satunya cermin yang dimilikinya. Putusan yang tidak pernah diuji akan berhenti berkembang. Karena itu kritik bukan gangguan bagi peradilan; ia makanannya.
Maka, garis pembedanya tidak terletak pada keras atau lembutnya. Garisnya sederhana, dan dapat dipegang siapa pun: kritik menyerang alasan, sedangkan penghinaan menyerang orangnya.
Mengatakan bahwa pertimbangan majelis tidak masuk akal, bahwa alat bukti tidak dipertimbangkan, bahwa pasalnya salah diterapkan—itu kritik, betapapun pedas, dan tempatnya di memori banding.
Menyerang pribadi hakim, meragukan kehormatannya di muka umum tanpa dasar, atau merendahkannya di hadapan para pihak, adalah hal yang sama sekali lain.
Orang Jawa merumuskannya jauh lebih ringkas: ajining dhiri dumunung ing lathi—harga diri seseorang terletak pada lidahnya. Apa yang diucapkan di ruang sidang bukan hanya mencerminkan bagaimana seseorang memandang pihak yang dituju, tetapi juga memperlihatkan kualitas diri orang yang mengucapkannya.
Hal yang Diperintahkan Undang-Undang;
Lalu, jika hakim tidak boleh menjawab, siapa yang wajib menjawab? Pertanyaan itu sering dijawab dengan nada pasrah, seolah belum ada aturannya. Padahal rantai normanya sudah lengkap, dan sudah lama.
Pangkalnya ada pada Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang memberi Komisi Yudisial wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Perhatikan urutan katanya: menjaga disebut lebih dahulu daripada menegakkan. Mandat itu berwajah dua sejak dari konstitusinya—mengawasi ke dalam, sekaligus melindungi dari luar.
Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengulangi rumusan itu sebagai wewenang Komisi Yudisial.
Lalu, Pasal 20 ayat (1) membuka dengan kalimat yang menentukan: dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial mempunyai tugas – dan pada huruf e disebutkan tugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Di situlah letak persoalan yang selama ini jarang disadari. Perlindungan martabat hakim tidak dirumuskan sebagai kewenangan yang boleh dipakai atau tidak dipakai.
Ia dirumuskan sebagai tugas, yang berbeda dari wewenang, sehingga pelaksanaannya tidak mengenal pilihan untuk didiamkan.
Pasal 20A ayat (1) huruf a mengunci rantai itu: dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial wajib menaati peraturan perundang-undangan – dan ayat (2) menegaskan bahwa anggota Komisi Yudisial yang melanggar kewajiban itu dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Perhatikan bahwa pembentuk undang-undang tidak berhenti pada imbauan; ia membebankan akibat. Maka membiarkan hakim yang direndahkan tanpa pembelaan bukanlah sekadar kelalaian kelembagaan—secara normatif ia pengabaian tugas yang diperintahkan undang-undang.
Peraturan pelaksananya pun sudah ada sejak lama, masih berlaku hingga hari ini, dan jauh lebih rinci daripada yang umumnya diketahui.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim pada Pasal 1 angka 2 merumuskan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim melalui tiga unsur: pelakunya dapat berupa orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum; perbuatannya berupa mengganggu proses pengadilan atau hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, mengancam keamanan hakim baik di dalam maupun di luar persidangan, atau menghina hakim dan pengadilan; dan akibatnya adalah merendahkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim.
Bacalah ketiganya berdampingan dengan dua peristiwa tadi. Penyiraman air dan tuduhan suap tanpa bukti memenuhi unsur mengancam keamanan sekaligus menghina.
Ucapan yang dilontarkan di tengah pembacaan putusan menyentuh unsur mengganggu hakim dalam memutus perkara. Keduanya berada di dalam jangkauan peraturan yang sudah berusia lebih dari satu dasawarsa — bukan di ruang kosong yang menunggu diisi.
Dan peraturan itu tidak berhenti pada definisi. Pasal 14 menegaskan langkah hukum yang dimaksud undang-undang meliputi melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum serta memantau jalannya proses itu.
Inilah jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan: apakah Komisi Yudisial berhak melapor? Bukan sekadar berhak — melapor adalah salah satu bentuk pelaksanaan tugas yang telah dirumuskan peraturannya sendiri.
Pasal 15 sampai dengan Pasal 19 melengkapinya dengan bentuk langkah lain yang tidak menempuh jalur peradilan: koordinasi, mediasi, konsiliasi, dan somasi. Dan Pasal 13 peraturan yang sama menyediakan apa yang disebut penanganan cepat, khusus bagi perkara yang menarik perhatian publik, berdampak sosial luas, atau mengganggu ketertiban dan keamanan.
Perhatikan betapa pas rumusan penanganan cepat itu dengan peristiwa Pati – menarik perhatian publik, berdampak sosial luas, dan terjadi ketika persidangan masih berjalan. Peristiwa semacam itu bukan hanya tercakup; ia justru persis keadaan yang dibayangkan perumus peraturan ketika menyediakan jalur cepat.
Dan di atas semuanya ada satu pasal yang nyaris tidak pernah dikutip dalam perdebatan semacam ini. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Penjelasannya bahkan lebih konkret: jaminan keamanan itu meliputi penjagaan keamanan dalam menghadiri dan memimpin persidangan, dan hakim harus memperoleh perlindungan keamanan dari aparat kepolisian agar mampu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara baik dan benar tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
Dengan pasal itu, persoalan ini naik dari urusan antarlembaga menjadi kewajiban negara.
Air yang disiramkan di Pati bukan semata kegagalan pengamanan satu pengadilan. Ia adalah perintah undang-undang yang belum tertunaikan.
Pati Membuktikan Perintah Itu Bisa Dijalankan;
Bagian ini saya tulis dengan lega, sebab ia bukan tuntutan melainkan catatan.
Sehari setelah peristiwa Pati, pada 10 Oktober 2026, Komisi Yudisial bersuara. Melalui Anggota sekaligus Juru Bicaranya, Anita Kadir, Komisi Yudisial menyampaikan keprihatinan dan menegaskan komitmennya melindungi hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi hakim.
Perbuatan itu dikategorikan sebagai dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim dan Pengadilan — tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court), sekaligus serangan terhadap integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court).
Komisi Yudisial tidak berhenti pada pernyataan. Ia berkomunikasi dan berkoordinasi langsung dengan PN Pati, termasuk mengenai pengamanan perkara yang persidangannya masih berjalan, serta mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020.
Ajakannya kepada publik dirumuskan dengan tenang: ikut mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Inilah wujud nyata Pasal 20 ayat (1) huruf e, pasal yang bertahun-tahun nyaris tidak pernah menjadi berita. Dan yang paling pantas dicatat: langkah itu diambil tanpa sedikit pun menyentuh isi perkara yang sedang disidangkan.
Martabat yang dilanggar dibela, sementara kemandirian majelis dalam memutus tetap utuh — persis sebagaimana diperintahkan Pasal 20A ayat (1) huruf d, yang mewajibkan Komisi Yudisial menjaga kemandirian dan kebebasan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Maka, tulisan ini tidak sedang meminta Komisi Yudisial berbuat sesuatu yang belum pernah dilakukannya. Ia sudah melakukannya, dan melakukannya dengan tepat. Yang masih kita perlukan hanya satu: agar langkah semacam itu menjadi kebiasaan, bukan pengecualian – hadir pada setiap peristiwa, bukan hanya pada peristiwa yang terlanjur viral.
Sebab seorang hakim merasakan kehadiran lembaga pengawasnya paling dalam bukan pada hari rekomendasi sanksi diumumkan, melainkan pada hari martabatnya dibela di hadapan publik.
Hal yang sama berlaku bagi Badan Pengawasan Mahkamah Agung: ia bukan semata pemeriksa, ia juga penjaga.
Pintu yang Sudah Terbuka;
Ada sisi lain dari peristiwa Pati yang justru paling perlu disampaikan kepada masyarakat luas.
Tuduhan bahwa seorang hakim menerima uang adalah tuduhan yang sangat serius, dan justru karena seriusnya, ia punya pintu resmi yang terbuka lebar.
Siapa pun dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, disertai bukti pendukung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Laporan itu ditelaah; bila terindikasi pelanggaran, terlapor diperiksa dan dapat dijatuhi hukuman disiplin. Dan hukuman disiplin terhadap hakim serta aparatur peradilan diumumkan setiap bulan, dapat dipantau siapa saja.
Pengadilan tidak sedang menutup diri. Pintunya sudah terbuka, prosedurnya diatur, dan hasilnya dipublikasikan.
Oleh karena itu, tuduhan yang diteriakkan di halaman pengadilan tanpa bukti sesungguhnya tidak menghukum siapa pun. Tuduhan semacam itu tidak serta-merta menggerakkan proses pemeriksaan.
Sebaliknya, ia justru berisiko menutup pintu yang sebenarnya sudah terbuka, dan meninggalkan luka pada lembaga yang justru menjadi tempat terakhir orang mencari keadilan.
Padahal, lembaga yang sama kelak mungkin dibutuhkan oleh orang yang hari ini melontarkan tuduhan itu, ketika ia sendiri mencari keadilan.
Becik ketitik, ala ketara, yang baik akan tampak, yang buruk akan ketahuan. Tetapi, ia tampak melalui pemeriksaan yang tertib, bukan melalui suara yang paling keras.
Lubang yang Ternyata Sudah Separuh Tertutup
Sampai di sini pembaca mungkin menunggu keluhan yang selama bertahun-tahun selalu terdengar: Indonesia tidak punya undang-undang tentang penghinaan terhadap pengadilan.
Keluhan itu sudah tidak sepenuhnya benar—dan justru karena itu perlu diluruskan.
Butir 4 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung memang sudah menyatakan perlunya dibentuk undang-undang tersendiri untuk menindak perbuatan, sikap, maupun ucapan yang merendahkan kewibawaan dan martabat badan peradilan – apa yang dikenal sebagai contempt of court. Undang-undang tersendiri semacam itu, sampai hari ini, memang tidak pernah lahir.
Tetapi, normanya sudah ada, dan sudah berlaku. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) memuat satu bab khusus pada Buku Kedua: Bab VI tentang Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan.
Bab itu tidak terdiri dari satu dua pasal. Ia membentang dari Pasal 278 sampai dengan Pasal 299, terbagi ke dalam empat bagian: Penyesatan Proses Peradilan; Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan; Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan; serta Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam Seminar Internasional peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Ikatan Hakim Indonesia di Gedung MA, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan hal yang sama: delik contempt of court sudah ada di dalam KUHP Nasional, dengan parameter yang sengaja dirumuskan agar tidak membuka tafsir sewenang-wenang.
Pernyataan itu disampaikan di hadapan para hakim sendiri, dan patut dicatat sebagai pengingat bahwa yang selama ini dianggap belum ada sesungguhnya sudah tersedia.
Dari seluruh bab itu, tiga pasal berbicara paling langsung kepada dua peristiwa kita.
Pasal 279 KUHP memidana orang yang membuat gaduh di dekat ruang sidang dan tidak pergi setelah diperintah tiga kali oleh petugas, dengan denda kategori I; dan bila kegaduhan itu terjadi di dalam sidang serta ia tidak pergi setelah tiga kali diperintah hakim, ancamannya pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Pasal 280 ayat (1) KUHP menjangkau empat perbuatan pada saat sidang pengadilan berlangsung, seluruhnya diancam denda paling banyak kategori II: huruf a, tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; huruf b, bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan setelah hakim lebih dahulu memperingatkan; huruf c, menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; dan huruf d, tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.
Pasal 281 KUHP, yang ancamannya jauh lebih berat, pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan atau denda kategori VI — memidana setiap orang yang, dengan maksud untuk menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan, melakukannya dengan cara memaksa atau membujuk agar pejabat itu melakukan atau tidak melakukan tugasnya.
Satu catatan perlu disertakan di sini, dan justru memperlihatkan bahwa ketentuan ini bukan norma yang ditinggalkan. Rumusan Pasal 281 di atas adalah rumusan hasil perubahan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku pada tanggal yang sama dengan KUHP baru, 2 Januari 2026.
Pembentuk undang-undang menyempurnakannya justru pada hari ketika KUHP itu mulai berlaku. Sementara Pasal 279 dan Pasal 280 dibiarkan sebagaimana adanya.
Dalam undang-undang penyesuaian yang sama, empat pasal lain pada bab ini juga diperbarui, dan seluruhnya menyangkut perlindungan saksi serta korban.
Satu sifat Pasal 281 KUHP perlu digarisbawahi, sebab ia menentukan segalanya bagi pokok tulisan ini: pasal itu delik biasa, bukan delik aduan.
Berbeda dari huruf b dan huruf c Pasal 280 KUHP, perintangan proses peradilan dapat langsung disidik aparat penegak hukum begitu mereka mengetahuinya — tanpa menunggu laporan dari pejabat yang dirugikan, dan tanpa menunggu hakim mengadu. Hal yang dilindungi di situ memang bukan perasaan seseorang, melainkan kelancaran penegakan hukum itu sendiri.
Bacalah pasal terakhir itu berdampingan dengan peristiwa Pati. Tuduhan dan tindakan intimidatif yang terjadi ketika persidangan praperadilannya masih berjalan tidak lagi sekadar persoalan ketertiban umum; ia berpotensi masuk ke wilayah yang oleh pembentuk undang-undang diancam dengan pidana jauh lebih berat.
Terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pasal tersebut bukanlah ranah penilaian Penulis, melainkan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilainya melalui proses yang terbuka, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Yang hendak ditunjukkan di sini bukanlah kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan bahwa norma hukumnya tersedia. Ucapan yang dilontarkan di tengah pembacaan putusan tersebut setidaknya dapat ditelaah dalam kerangka Pasal 280 KUHP.
Pembentuk undang-undang ternyata tidak hanya mengatur perbuatan yang diwujudkan melalui kata-kata. Bab yang sama juga memuat bagian tersendiri mengenai perusakan gedung, ruang sidang, dan perlengkapan sidang pengadilan. Ini menunjukkan bahwa kemungkinan terjadinya serangan fisik terhadap ruang sidang telah diperhitungkan dalam perumusan norma hukum.
Dengan demikian, perangkat hukum yang tersedia sesungguhnya lebih lengkap daripada yang selama ini banyak diketahui, bahkan di lingkungan peradilan sendiri.
Namun, di sinilah kita bertemu kembali dengan tapa mbisu, dan pertemuan itu getir.
Perhatikan Pasal 280 ayat (2) KUHP: dari keempat perbuatan itu, hanya huruf b dan huruf c yang merupakan delik aduan. Sedangkan ayat (3) menegaskan bahwa pengaduan itu dapat dilakukan secara tertulis oleh hakim.
Bacalah pembagian itu sekali lagi, sebab ia berbicara banyak. Huruf a dan huruf d — tidak mematuhi perintah pengadilan, dan menyiarkan persidangan tanpa izin adalah delik biasa yang dapat diproses tanpa menunggu siapa pun mengadu.
Sedangkan huruf b dan huruf c, dua perbuatan yang justru paling langsung menyentuh kehormatan aparat dan persidangan, digantungkan pada pengaduan.
Artinya, perlindungan atas martabat ruang sidang justru diletakkan pada langkah orang yang sepanjang hidup jabatannya dilatih untuk tidak membela dirinya sendiri.
Secara hukum tidak ada yang bertentangan di situ. Mengajukan pengaduan tertulis bukanlah memberi komentar terbuka atas suatu perkara, sehingga ia tidak melanggar larangan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Bersama.
Tetapi secara batin dan secara budaya, persoalannya nyata: seorang hakim akan berpikir panjang sebelum melakukan sesuatu yang dapat terbaca sebagai membela diri sendiri, apalagi terhadap pihak yang berperkara di hadapannya. Tanpa kesadaran bersama, pasal itu sangat mungkin berakhir sebagai pasal tidur.
Dan justru di situlah advokasi hakim menemukan tempatnya yang paling berguna. Pasal 14 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 memungkinkan laporan kepada aparat penegak hukum diajukan oleh Komisi Yudisial—tanpa hakim yang bersangkutan harus maju sendiri.
Untuk huruf b dan huruf c Pasal 280 KUHP, hakim memang tetap memegang kuncinya, sebab undang-undang menghendaki demikian. Tetapi untuk huruf a dan huruf d, dan terlebih untuk Pasal 281 yang merupakan delik biasa, pintu itu terbuka lebar bagi lembaga yang oleh undang-undang memang ditugaskan berbicara ketika hakim tidak boleh berbicara.
Dengan demikian, yang tersisa hari ini bukan lagi ketiadaan norma pidana. Namun, yang tersisa adalah mekanisme menggerakkannya.
Hakim ketua berwenang menjaga ketertiban sidang, tetapi kewenangan itu habis begitu sidang ditutup. Peraturan MA tentang protokol persidangan dan keamanan mengatur pengamanan, bukan penindakan.
Perilaku advokat tunduk pada kode etik profesinya, yang penegakannya sepenuhnya milik Dewan Kehormatan organisasi profesi dan bukan milik pengadilan. Dan ketentuan pidana yang baru itu, betapapun lengkapnya, tetap memerlukan tangan yang mau menggerakkannya.
Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim yang kini berada dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 tetap menjadi tempat yang paling patut bagi pekerjaan rumah ini — hanya saja pekerjaannya kini bergeser.
Bukan lagi merumuskan deliknya, melainkan mempertegas mekanisme perlindungannya: siapa yang wajib bergerak, dalam tenggat berapa lama, dengan akibat apabila tidak bergerak, dan bagaimana memastikan seorang hakim tidak harus berdiri sendirian untuk membela kehormatan ruang sidangnya.
Satu peringatan tetap harus disampaikan, dan kini justru lebih mendesak daripada sebelumnya.
Rumusan seperti “bersikap tidak hormat” dan “menyerang integritas” adalah rumusan yang terbuka, dan rumusan terbuka selalu menyimpan risiko.
Diterapkan tanpa kehati-hatian, ia dapat berubah menjadi alat membungkam kritik — dan pada hari itu peradilan akan kehilangan jauh lebih banyak daripada yang ia peroleh. Hal yang hendak dilindungi bukanlah perasaan hakim, melainkan kemampuan pengadilan bekerja tanpa tekanan.
Dua hal itu kerap tampak mirip, dan justru di situlah para penegak hukum harus paling berhati-hati.
Patut dicatat bahwa pembentuk undang-undang sendiri memasang dua rem pada kedua rumusan itu.
Rem pertama: sikap tidak hormat pada huruf b baru dapat dijerat setelah hakim lebih dahulu memberi peringatan — sehingga seseorang tidak dapat dipidana karena sesuatu yang bahkan belum ditegur.
Rem kedua, dan ini yang jarang disadari: justru huruf b dan huruf c itulah yang dijadikan delik aduan. Artinya keduanya tidak dapat digerakkan oleh pihak ketiga mana pun — bukan oleh lawan berperkara, bukan oleh organisasi, bukan pula oleh pemberitaan. Hanya hakim yang menyaksikan sendiri yang dapat membukanya.
Dua rem itu disediakan pembentuk undang-undang, dan keduanya jangan sampai dilewati. Sebab sebuah pasal yang dirancang untuk melindungi kehormatan persidangan akan kehilangan seluruh maknanya bila ia berubah menjadi senjata.
Tata Krama di Pendapa;
Mari kembali ke pendapa yang tidak berdinding itu.
Ruang sidang tidak pernah menjadi milik hakim. Ia milik semua yang masuk ke dalamnya — penggugat dan tergugat, terdakwa dan korban, jaksa, advokat, panitera, wartawan, dan orang-orang yang sekadar datang menonton jalannya perkara. Tidak ada dinding yang memisahkan mereka, dan memang tidak boleh ada.
Karena itu yang menjaga ruang sidang bukanlah bangunannya, melainkan kesediaan setiap orang yang masuk untuk membawa serta tata kramanya.
Empan papan berlaku bagi seluruh penghuninya tanpa kecuali — bagi hakim yang tidak boleh berbicara di luar putusannya, bagi advokat yang boleh menyerang argumen tetapi bukan pribadi, bagi jaksa, dan bagi masyarakat yang berhak menuntut kejujuran dengan cara yang jujur pula.
Dan bagi semua yang memegang kewenangan di dalamnya berlaku satu peringatan tua: aja dumeh. Jangan mentang-mentang.
Hakim menjalani tapanya dengan diam. Itu sudah menjadi bagian dari jabatannya sejak ia mengucapkan sumpah, dan tidak ada yang perlu dikasihani dari situ. Yang perlu dipastikan hanyalah bahwa diamnya tidak sendirian — bahwa ada lembaga yang oleh undang-undang memang ditugaskan berbicara ketika ia tidak boleh berbicara.
Peristiwa Pati memperlihatkan bahwa lembaga itu ada, perintahnya jelas, dan tugasnya dapat dijalankan dalam hitungan sehari. Yang tersisa bagi kita semua hanyalah memastikan hal itu terjadi setiap kali, bukan sesekali.
Sebab pada akhirnya, yang dijaga bukanlah kehormatan seorang hakim sebagai pribadi. Hakim datang dan pergi, dimutasi dan pensiun. Yang dijaga adalah kepercayaan orang bahwa di pendapa yang tidak berdinding itu, perkaranya akan diperiksa oleh orang yang tidak sedang ketakutan.
Dan kepercayaan itu, sekali retak, jauh lebih sulit diperbaiki daripada dinding mana pun.
Disclaimer:
Penulis adalah Hakim Madya Utama pada PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dan mengemban fungsi kehumasan pada pengadilan tersebut – yakni pengadilan yang sikap kelembagaannya ikut diuraikan dalam tulisan ini. Hal itu dikemukakan sebagai keterbukaan, sebab seluruh argumen di sini bersandar pada teks peraturan perundang-undangan serta pernyataan yang telah disampaikan secara terbuka kepada publik, sehingga dapat diuji oleh siapa pun.
Uraian mengenai peristiwa 30 Juni 2026 semata merupakan pengutipan sikap kelembagaan yang telah terbuka bagi publik, bukan penilaian atas benar-salahnya putusan, atas ucapan yang dipersoalkan, maupun atas pengaduan yang kini masih diperiksa Dewan Kehormatan organisasi profesi advokat; perkara pokoknya pun masih dalam upaya banding. Demikian pula uraian mengenai peristiwa 9 Oktober 2026 bukan penilaian atas perbuatan orang tertentu, yang penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi institusi mana pun.
Sumber Rujukan
- ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24B ayat (1).
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, butir 4 Penjelasan Umum mengenai contempt of court.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 16, sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Buku Kedua Bab VI tentang Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan (Pasal 278 sampai dengan Pasal 299, terbagi dalam empat bagian), khususnya Pasal 279 serta Pasal 280 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, ayat (2), dan ayat (3); berlaku sejak 2 Januari 2026.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal VII angka 29 yang mengubah Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta angka 30 sampai dengan angka 33 yang mengubah Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, dan Pasal 299; diundangkan dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 (Pasal IX). Pasal 279 dan Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak termasuk di antara perubahan tersebut.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 48 ayat (1) beserta Penjelasannya.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Pasal 13 huruf b, Pasal 20 ayat (1) huruf e, serta Pasal 20A ayat (1) huruf a dan huruf d beserta ayat (2).
- Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim (ditetapkan 23 Desember 2013; berstatus berlaku menurut pangkalan data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, dan belum pernah dicabut maupun diubah), khususnya Pasal 1 angka 2, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 sampai dengan Pasal 19.
- Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 — 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Pasal 7 ayat (3) huruf g dan h, serta Pasal 13 ayat (4).
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020.
- Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, yang memuat Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim.
- MARINews, “KY Soroti Perlindungan Hakim Menyusul Kericuhan di PN Pati”, 11 Oktober 2026.
- Suara BSDK, “Marwah Peradilan Diuji: Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi”, 10 Oktober 2026; dan “Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik”, 10 Oktober 2026.
- Katadata, “Pengacara Nadiem Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi, Ini Respons PN Jakpus”, 7 Juli 2026.
- Dandapala, “Seminar IKAHI–DPR: Delik Contempt of Court Sudah Ada di KUHP Baru”, pemberitaan Seminar Internasional HUT ke-72 Ikatan Hakim Indonesia di Gedung Mahkamah Agung.
- Hukumonline (Klinik Hukum), ulasan mengenai pengaturan contempt of court dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(Surame)









