Home Blog Page 24

Ketua DPD RI Sultan: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

0


BISKOM,Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin mengatakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk memenuhi semua kebutuhan dasar masyarakat di setiap daerah.

Hal ini disampaikan Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu, saat memberikan Bantuan Program Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kedurang Ilir Bengkulu Selatan pada Senin (20/07).

“Presiden kita Pak Prabowo, sangat memahami dan menginginkan agar semua syarat hidup layak masyarakat di setiap daerah terpenuhi dengan baik.

Dengan demikian masyarakat dapat berpartisipasi secara baik dalam mendukung pembangunan nasional,” ujar Sultan kepada puluhan penerima program BSPS.

Sultan menegaskan bahwa kebutuhan akan tempat tinggal atau rumah yang layak adalah hak dasar setiap warga negara.

“Sebagai wakil masyarakat daerah, kami percaya pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) akan menindaklanjuti berapapun permintaan yang diajukan oleh Pemda, selama memenuhi syarat dan ketentuan,” ungkapnya.

Sultan yang juga adalah Ketua TP Sriwidjaja itu juga menambahkan, bahwa selain untuk bersilaturahmi dan menyerap aspirasi masyarakat, DPD RI bertugas mengawasi dan mengawal secara langsung pelaksanaan program pemerintah di daerah.

“Mungkin ada program pemerintah yang belum diterima oleh masyarakat di daerah kita.

Kami berkewajiban memastikan program pemerintah terlaksana tepat sasaran dan tepat kualitasnya,” tutupnya.

Selain itu, dalam kunjungan resesnya kali ini, mantan aktivis KNPI itu juga diagendakan memberikan bantuan perbaikan Gedung Sekolah dan alat tulis di Sekolah Dasar Negeri 35 Bengkulu Selatan.

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin beserta Wakil Bupati.

Juga hadir langsung perwakilan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.(Surame)

APKOMINDO dan APTIKNAS Ajak Pelaku Industri Manfaatkan IEAE Indonesia 2026 sebagai Momentum Mempercepat Transformasi Industri Elektronik Nasional

0

BISKOM, Jakarta, Indonesia kembali dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan The 8th Indonesia International Electronics & Smart Appliances Expo (IEAE) Indonesia 2026, yang akan berlangsung pada 5–7 Agustus 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta.

Pameran internasional yang diselenggarakan oleh Chaoyu Expo bekerja sama dengan PT Peraga Expo ini diproyeksikan menjadi salah satu ajang bisnis terbesar di Asia Tenggara dengan menghadirkan lebih dari 350 perusahaan peserta (exhibitors), 500 booth, menempati area pameran seluas 10.000 meter persegi, serta ditargetkan menarik lebih dari 30.000 pengunjung profesional dari berbagai negara.

Ketua Umum APKOMINDO sekaligus Ketua Umum APTIKNAS, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), mengatakan bahwa IEAE Indonesia telah berkembang menjadi platform bisnis internasional yang sangat strategis bagi industri elektronik, teknologi informasi, dan smart appliances.

“IEAE bukan sekadar pameran produk elektronik. Ajang ini telah berkembang menjadi platform bisnis internasional yang mempertemukan produsen, pemilik merek, distributor, importir, retailer, professional buyer, pelaku e-commerce, serta berbagai pemangku kepentingan dalam satu ekosistem yang produktif dan saling menguntungkan,” ujar Hoky yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN serta Wakil Ketua Umum SPRI.

Menurutnya, IEAE pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 2017 dan terus berkembang hingga diselenggarakan di berbagai negara, termasuk Tiongkok, Vietnam, dan Rusia. Hal tersebut menunjukkan semakin besarnya peran IEAE sebagai jembatan perdagangan internasional sekaligus sarana memperluas kerja sama bisnis lintas negara.

Pada penyelenggaraan tahun 2026, IEAE Indonesia akan menampilkan beragam inovasi teknologi terbaru, mulai dari:

  • Consumer Electronics
  • Smart Home
  • Mobile Phone & Tablet Accessories
  • Computer Accessories & Gaming Products
  • Audio Video Products
  • Smart Wear
  • Live Streaming Equipment
  • Mobile & In-Car Electronics
  • Electronic Components
  • Kitchen Appliances
  • Personal Health Care Products
  • Environmental Appliances
  • Lifestyle Appliances

Berbagai kategori tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pasar Indonesia yang terus bertumbuh seiring meningkatnya transformasi digital dan perkembangan ekonomi nasional.

Menurut Hoky, Indonesia merupakan salah satu pasar elektronik terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Dengan jumlah penduduk lebih dari 278 juta jiwa, pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil, perkembangan e-commerce yang sangat pesat, serta bonus demografi yang dimiliki, Indonesia menjadi tujuan investasi yang sangat menarik bagi produsen elektronik dunia.

“Indonesia memiliki posisi geografis yang sangat strategis sekaligus merupakan pasar yang besar. Kondisi tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat pertumbuhan industri elektronik di kawasan ASEAN,” jelasnya.

Hoky menambahkan bahwa dunia kini memasuki era Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), Cloud Computing, Big Data, hingga Agentic AI, yang akan mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia dan dunia usaha.

Menurutnya, perusahaan yang akan bertahan bukan hanya perusahaan yang memiliki modal besar, tetapi mereka yang mampu beradaptasi, terus berinovasi, membangun kolaborasi, dan melakukan transformasi secara berkelanjutan.

“Yang akan unggul di masa depan bukanlah mereka yang paling besar, tetapi mereka yang paling cepat berinovasi, mampu berkolaborasi, dan berani melakukan transformasi.”

Karena itu, APKOMINDO dan APTIKNAS mengajak seluruh pelaku industri elektronik nasional memanfaatkan IEAE Indonesia 2026 untuk memperluas jaringan bisnis, membuka peluang investasi, melakukan transfer teknologi, serta mempercepat adopsi teknologi digital dalam menghadapi persaingan global.

APKOMINDO dan APTIKNAS Perkuat Ekosistem Digital Nasional

Sebagai organisasi yang telah menjadi bagian dari perkembangan industri teknologi informasi Indonesia selama lebih dari tiga dekade, APKOMINDO dan APTIKNAS terus berkomitmen memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program pengembangan sumber daya manusia, pelatihan, sertifikasi profesi, seminar nasional, business matching, pengembangan talenta digital, serta peningkatan daya saing industri teknologi Indonesia.

Selain itu, melalui Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), organisasi juga terus mendorong terciptanya kepastian hukum dalam ekosistem teknologi informasi agar transformasi digital Indonesia dapat berlangsung secara aman, sehat, dan berkelanjutan.

Penyelenggara juga menargetkan kehadiran ribuan professional buyers, distributor nasional, retailer modern, marketplace, importir, hingga pelaku e-commerce.

Melalui program business matching, promosi digital multikanal, media nasional, asosiasi bisnis, komunitas industri, serta jaringan internasional Chaoyu Expo, IEAE Indonesia 2026 diharapkan menghasilkan transaksi bisnis yang signifikan sekaligus membuka peluang kerja sama jangka panjang bagi seluruh peserta.

Hoky mengajak seluruh anggota APKOMINDO, APTIKNAS, pelaku industri, distributor, importir, retailer, professional buyer, pelaku e-commerce, investor, serta seluruh pemangku kepentingan untuk hadir dan memanfaatkan momentum IEAE Indonesia 2026.

“Saya percaya keberhasilan sebuah pameran tidak hanya diukur dari besarnya nilai transaksi yang tercipta, tetapi juga dari lahirnya kolaborasi baru, meningkatnya transfer teknologi, terbukanya peluang investasi, dan semakin kuatnya kepercayaan antarpelaku industri.”

“Melalui IEAE Indonesia 2026, mari kita bersama-sama memperkuat kolaborasi, mempercepat inovasi, meningkatkan daya saing industri elektronik nasional, serta mewujudkan Indonesia sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi di kawasan Asia Tenggara.”

IEAE Indonesia 2026 akan berlangsung pada 5–7 Agustus 2026 di JIExpo Kemayoran Jakarta, dan diproyeksikan menjadi salah satu agenda perdagangan internasional terbesar di bidang elektronik, smart appliances, dan teknologi konsumen di Indonesia tahun ini. (Juenda)

Artikel Terkait:

Ketua Umum APKOMINDO dan APTIKNAS Mengundang Anda Menghadiri IEAE Indonesia 2026


APTIKNAS Dukung IEAE 2025 Indonesia Menjadi Pusat Pameran Elektronik Terbesar di Asia Tenggara

APTIKNAS Meriahkan Pameran Internasional Shenzhen IEAE 2025

APTIKNAS Luncurkan National Cybersecurity Connect 2025 dan Cybersec Startup Challenge

APTIKNAS Desak RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Segera Disahkan

National Cybersecurity Connect 2024 Berlangsung Sukses

Pastikan Program Internet Mandiri, Kun Wardana Kunjungi National Cybersecurity Connect 2024

APTIKNAS Mengundang Menghadiri Opening Ceremony National Cybersecurity Connect 2024

Didukung BSSN RI, APTIKNAS Siap Gelar National Cybersecurity Connect 2024

Perhelatan National Cybersecurity Connect 2023 Sukses Digelar

Peluncuran National Cybersecurity Connect 2023 Untuk Solusi Keamanan Cyber

National Cybersecurity Connect 2023 Kembali di Gelar 25-26 Oktober

Info Undangan Soft Launching National Cybersecurity Connect (NCC) 2023

Fadli Zon Kunjungi APTIKNAS Pavilion di IDTEx 2024

APTIKNAS Dukung Indonesia Digital Technology Expo (IDTEx) 2024

APTIKNAS INDOBITUBI PUBLISHER menembus dunia B2B dengan ebook

APTIKNAS Kembali Berkontribusi Pada IndoBuildTech Expo 2024

APTIKNAS Bogor Gelar Digital Transformation Day

APTIKNAS Gelar Smart City Talk di Kota Bogor

Pemerintah Berharap Pameran IndoBuildTech Expo B2B 2023 Lahirkan Terobosan

Ketum APTIKNAS Kembali Didaulat Bacakan Peraih IndoBuildTech Awards 2023

APTIKNAS Dukung Event Integrated Technology Event (ITE) 2023

APTIKNAS dan Skolkovo Foundation Asal Rusia Tandatangani MoU

APTIKNAS Siap Fasilitasi 18 Perusahaan Asal Moscow Masuk Indonesia

APTIKNAS Kembali Ikut Sukseskan IndoBuildTech Expo 2023

APTIKNAS Ikut Sukseskan Event IndoBuildTech Expo 2022

PT Raihan Teken MoU Dengan 4 SMK di Event IndoBuildTech Expo 2022

Pihak dalam Gugatan Pembatalan Hibah

0

BISKOM,Jakarta – Gugatan pembatalan hibah yang tidak digabungkan dengan gugatan waris tidak harus melibatkan seluruh ahli waris sebagai pihak, sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018.

Sengketa Hibah Tidak Selalu Menjadi Sengketa Waris

Sengketa hibah tidak selalu identik dengan sengketa waris.

Meskipun objek hibah berasal dari harta pemberi hibah dan gugatan diajukan oleh ahli waris setelah pemberi meninggal dunia, pokok sengketanya dapat tetap terbatas pada sah atau tidaknya hibah.

Pembatalan hibah dapat dimohonkan, misalnya, karena objek bukan milik pemberi hibah, terdapat paksaan dalam proses pemberiannya, syarat hibah tidak terpenuhi, atau nilai hibah melampaui sepertiga dari harta benda pemberi hibah sebagaimana dibatasi dalam Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.

Dalam keadaan demikian, yang diperiksa.

Adalah keabsahan hibah, bukan penetapan ahli waris dan pembagian harta warisan (Ibrahim, 2021).

Terhadap sengketa hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam antara orang-orang yang beragama Islam, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikannya berdasarkan Pasal 49 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Tidak Semua Ahli Waris Harus Menjadi Pihak

Rumusan Hukum Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan:

“Gugatan pembatalan hibah yang tidak digabungkan dengan perkara gugatan waris tidak harus melibatkan seluruh ahli waris sebagai pihak.

” Frasa “tidak harus” berarti ketidakhadiran sebagian ahli waris tidak dengan sendirinya menjadikan gugatan cacat formil karena kurang pihak.

Hakim harus lebih dahulu membaca substansi gugatan.

Apabila tuntutan hanya diarahkan untuk membatalkan hibah dan tidak meminta penetapan ahli waris, penentuan harta warisan, atau pembagian bagian masing-masing, seluruh ahli waris tidak wajib ditempatkan sebagai Penggugat maupun Tergugat.

Pedoman ini mencegah doktrin plurium litis consortium diterapkan hanya berdasarkan hubungan keluarga, tanpa menilai hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa (Ashady & Almau Dudy, 2025).

Pihak yang Berkepentingan Menggugat

Dalam hukum acara perdata, gugatan diajukan oleh orang yang memiliki kepentingan hukum terhadap objek atau perbuatan yang disengketakan.

Dalam pembatalan hibah, kepentingan tersebut dapat berada pada pemberi hibah atau pihak lain yang mendalilkan bahwa haknya dirugikan.

Jika pemberi hibah telah meninggal dunia, seorang atau beberapa ahli waris dapat mengajukan gugatan sepanjang memiliki kepentingan hukum serta mampu menjelaskan hubungan antara hibah tersebut dan hak atau kerugian hukum yang hendak dilindungi.

Rumusan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tidak dengan sendirinya memberikan kedudukan hukum kepada setiap ahli waris, tetapi menegaskan bahwa gugatan pembatalan hibah yang berdiri sendiri tidak harus melibatkan seluruh ahli waris.

Kedudukan sebagai ahli waris bukan alasan otomatis untuk membatalkan hibah. Penggugat tetap harus menguraikan asal-usul objek, bentuk pelanggaran, dasar pembatalan, dan kepentingan hukum yang hendak dilindungi.

Dengan demikian, yang dinilai bukan jumlah ahli waris yang menggugat, melainkan ada atau tidaknya hak dan kepentingan hukum pada diri penggugat (Bashori & Ichsan, 2021).

Penerima Hibah dan Penguasa Objek

Penerima hibah pada prinsipnya harus ditempatkan sebagai tergugat karena hak yang diperolehnya menjadi sasaran langsung tuntutan pembatalan.

Putusan yang membatalkan hibah akan memengaruhi dasar penguasaan atau kepemilikannya terhadap objek sengketa.

Oleh karena itu, perkara tidak semestinya diperiksa tanpa memberi kesempatan kepada penerima hibah untuk membela haknya.

Keterlibatannya diperlukan agar sengketa diperiksa secara seimbang dan putusan tidak dijatuhkan tanpa mendengar pihak yang paling langsung berkepentingan.

Susunan pihak juga harus mengikuti keadaan objek.

Apabila objek hibah telah dialihkan kepada pihak ketiga atau dikuasai orang lain, pihak tersebut perlu dilibatkan apabila petitum akan memengaruhi hak atau penguasaannya.

Penentuan pihak harus dilakukan secara kasuistis dengan melihat hubungan hukum setiap pihak dengan objek sengketa (Ashady & Almau Dudy, 2025).

Berbeda Ketika Digabungkan dengan Gugatan Waris

Batas penerapan rumusan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 terletak pada frasa “tidak digabungkan dengan perkara gugatan waris”.

Jika Penggugat sekaligus meminta penetapan ahli waris dan penetapan objek sebagai harta warisan, perkara telah memasuki ranah gugatan waris.

Hal yang sama berlaku apabila gugatan juga memuat tuntutan penentuan bagian dan pembagian harta warisan.

Dalam keadaan demikian, semua ahli waris yang berhak harus ditempatkan sebagai pihak agar putusan mengikat seluruh pemilik hak atas harta warisan.

Ahli waris yang tidak bersedia bergabung sebagai penggugat dapat ditempatkan sebagai tergugat atau turut tergugat agar seluruh ahli waris yang berhak tetap tercakup dalam perkara.

SEMA Nomor 1 Tahun 2017 menegaskan bahwa gugatan kewarisan dan permohonan pembagian harta waris menurut hukum Islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak.

Apabila susunan pihak tidak diperbaiki, perkara dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

Karena itu, kumulasi pembatalan hibah dengan pembagian waris menimbulkan konsekuensi formil yang berbeda dari pembatalan hibah yang berdiri sendiri.

Judul gugatan bukanlah ukuran tunggal. Meskipun gugatan diberi judul “pembatalan hibah”, karakter perkara tetap harus ditentukan berdasarkan substansi posita dan petitumnya.

Apabila gugatan sekaligus meminta penetapan seluruh ahli waris, penetapan objek sebagai harta warisan, penentuan bagian masing-masing, dan pembagian menurut hukum kewarisan Islam, perkara tersebut secara substansial telah dikumulasikan dengan gugatan waris.

Sebaliknya, gugatan yang hanya meminta hibah dibatalkan dan akibat hukumnya dipulihkan tidak otomatis menjadi gugatan waris hanya karena Penggugat berstatus sebagai ahli waris.

Tidak Menghapus Risiko Gugatan Kurang Pihak

SEMA Nomor 3 Tahun 2018 bukan pembenaran untuk memilih pihak secara sembarangan.

Ketentuan itu hanya meniadakan kewajiban menarik seluruh ahli waris dalam gugatan pembatalan hibah yang berdiri sendiri.

Pihak lain yang memiliki hubungan hukum langsung dengan objek atau yang penguasaannya atas objek akan dipengaruhi oleh putusan tetap perlu dipertimbangkan untuk dilibatkan.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara ahli waris yang tidak terkait langsung dengan tuntutan dan orang yang haknya akan diputus.

Yang pertama tidak selalu harus menjadi pihak, sedangkan yang kedua tidak boleh diabaikan.

Ukurannya adalah jaminan hak membela diri, efektivitas amar, dan penyelesaian sengketa secara tuntas (Ashady & Almau Dudy, 2025).

Ketepatan Gugatan dan Proporsionalitas Para Pihak

Jika tujuan perkara hanya membatalkan hibah, posita perlu difokuskan pada peristiwa hibah, kecakapan pemberi, kepemilikan objek, pemenuhan syarat, serta alasan yang mendasari pembatalan.

Uraian tersebut harus menunjukkan secara jelas letak persoalan hukum dalam pelaksanaan hibah yang disengketakan.

Petitum perlu disusun selaras dengan posita. Tuntutan dapat diarahkan pada pemulihan keadaan hukum objek seperti sebelum hibah dilakukan.

Apabila pemberi hibah telah meninggal dunia, objek yang hibahnya dibatalkan pada prinsipnya kembali menjadi bagian dari harta peninggalan, sedangkan penentuan ahli waris, bagian masing-masing, dan pembagiannya diselesaikan menurut hukum kewarisan.

Namun, apabila tuntutan melebar pada penetapan ahli waris, penetapan harta peninggalan, penentuan bagian, atau pembagian warisan, karakter perkara akan bergeser menjadi gugatan kewarisan.

Sebagai contoh, apabila sengketa hanya menyangkut keabsahan hibah, petitum dapat meminta agar hibah atau akta hibah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebaliknya, tuntutan untuk menetapkan siapa saja ahli waris, menentukan objek sebagai harta peninggalan, menetapkan bagian masing-masing, dan membagi harta tersebut menunjukkan bahwa perkara telah memasuki ranah kewarisan.

Perbedaan konstruksi gugatan itu akan menentukan siapa saja yang wajib dilibatkan sebagai pihak.

SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menempatkan persoalan kelengkapan pihak secara proporsional.

Gugatan pembatalan hibah yang berdiri sendiri tidak boleh langsung dinyatakan kurang pihak hanya karena tidak melibatkan seluruh ahli waris.

Yang perlu dinilai ialah siapa yang memiliki hubungan hukum langsung dengan hibah, objek sengketa, dan akibat amar putusan.

Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pihak yang benar-benar berkepentingan.

Penerima hibah, pihak yang menguasai objek, atau pihak ketiga yang memperoleh hak atas objek tetap perlu dilibatkan apabila putusan akan berpengaruh langsung terhadap kedudukan hukumnya.

Dengan demikian, ketepatan menentukan para pihak tidak bergantung pada banyak atau sedikitnya orang yang dicantumkan dalam gugatan.

Ukurannya terletak pada hubungan hukum, kepentingan terhadap objek, jaminan hak membela diri, dan akibat putusan terhadap masing-masing pihak.

Pendekatan ini menjaga agar gugatan tidak dibebani pihak yang tidak diperlukan, sekaligus mencegah putusan dijatuhkan tanpa melibatkan orang yang haknya secara langsung dipersoalkan.

Hukum acara tetap diterapkan secara tertib, tetapi tidak secara mekanis hingga menghalangi pemeriksaan pokok perkara hanya karena semua ahli waris tidak dicantumkan sebagai pihak.

Referensi

  1. Ashady, S., & Almau Dudy, A. (2025). Prinsip plurium litis consortium: Bagaimana parameternya dalam gugatan wanprestasi (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 117/Pdt.G/2024/PN Sel.). Journal Kompilasi Hukum, 10(1), 217–232.
  2. Bashori, D. C., & Ichsan, M. (2021). Pembatalan hibah oleh Pengadilan Agama. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 5(1), 44–56.
  3. Ibrahim, Z. S. (2021). Implikasi pembatalan hibah: Suatu tinjauan hukum Islam. Jurnal Al-Himayah, 5(2), 132–146.
  4. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  5. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017.
  6. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018.
  7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.(Surame)

Perkuat Sinergi Antar Instansi APH, PN Cianjur Gelar Sosialisasi Persidangan Elektronik

0

BISKOM,Jakarta – Cianjur, Jabar. Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menyelenggarakan Sosialisasi Persidangan Elektronik pada Senin (20/7) sebagai tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Rudita Setya Hermawan, menyampaikan bahwa persidangan elektronik merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

“Keberhasilan implementasi persidangan elektronik memerlukan sinergi yang kuat antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal,” ujar Rudita.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang Cakra PN Cianjur, yang dihadiri oleh instansi terkait yaitu Kejaksaan Negeri Cianjur, Lapas Kelas IIB Cianjur, Posbakum Yayasan Bantuan Hukum Sugih Mukti, Wakil Ketua PN Cianjur, para hakim, dan aparatur PN Cianjur.

Dalam sosialisasi ini, hadir sebagai narasumber Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Raja Bonar Wansi Siregar, dengan moderator Yogi Permadi.

Selanjutnya Raja Bonar Wansi Siregar dalam pemaparannya menjelaskan bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut telah diatur tentang mekanisme pelaksanaan sidang elektronik, koordinasi antar instansi, penggunaan sarana teknologi informasi, hingga tanggung jawab masing-masing pihak dalam mendukung kelancaran proses persidangan.

“Peran dari masing-masing instansi (stakeholder) sangatlah penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan sidang elektronik.

Harus segera ditunjuk pejabat penghubung yang berkompeten, untuk bisa melakukan koordinasi ketika terjadi kendala teknis di lapangan,” ucap Bonar.

Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias melalui sesi diskusi dan tanya jawab, yang membahas berbagai aspek teknis maupun kendala yang berpotensi dihadapi dalam pelaksanaan persidangan elektronik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi persidangan elektronik di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur dapat terlaksana secara lebih efektif, profesional, dan terintegrasi, sebagai wujud komitmen bersama dalam memberikan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pencari keadilan.(Surame)

Ketum FORSIMEMA Apresiasi Sambutan Hangat Humas PN Palangkaraya Terhadap Silaturahmi Media

0

BISKOM,Jakarta – Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (Ketum FORSIMEMA), Syamsul Bahri… memberikan apresiasi yang tinggi atas sambutan hangat yang diberikan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya saat menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran media setempat.

Senin,20 Juli 2026

?Kunjungan yang bertujuan untuk mempererat sinergi dan kemitraan antara institusi penegak hukum dan insan pers ini disambut langsung dengan sangat baik oleh Juru Bicara sekaligus Humas PN Palangkaraya, Bapak Ngguli Liwar Mbani Awang, S.H., M.H.
?Sinergi Positif Keterbukaan Informasi

?Ketum FORSIMEMA menyatakan bahwa keterbukaan dan keramahan yang ditunjukkan oleh Humas PN Palangkaraya merupakan cerminan dari komitmen lembaga peradilan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

?”Kami sangat mengapresiasi Bapak Ngguli Liwar Mbani Awang, S.H., M.H., yang telah meluangkan waktu dan menyambut rekan-rekan media dengan tangan terbuka.

Hubungan yang harmonis antara pengadilan dan pers sangat penting untuk memberikan edukasi hukum yang akurat kepada masyarakat,” ujarnya.

?Komitmen Bersama
?Melalui pertemuan silaturahmi ini, diharapkan ke depannya terjalin kolaborasi yang lebih solid dalam hal:

  • ?Penyebaran Informasi Publik: Menyajikan pemberitaan yang objektif, transparan, dan edukatif terkait program serta jalannya peradilan di PN Palangkaraya.
  • ?Edukasi Hukum: Membantu masyarakat luas memahami proses hukum dengan informasi yang valid langsung dari sumbernya.
  • ?Komunikasi Dua Arah: Membuka ruang diskusi yang sehat antara jurnalis dan pihak humas pengadilan demi menghindari misinformasi.

?Pertemuan tersebut berlangsung dengan penuh keakraban dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi yang baik demi kemajuan penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Kota Palangkaraya.(Surame)

Memperkenalkan Lagu “Kicau Mania” Ndarboy Genk dan “Untuk yang BersamaNya” Mahalini jadi bagian filmnya.

0

BISKOM,Jakarta – Film Harusnya Horror siap dinikmati para pecinta AAAClan dan kreasi perdana sebagai sutradara debut karir Reza Arap di bulan depan 20 Agustus 2026 di seluruh bioskop.

Reza Oktovian (Reza Arap) menandai babak baru perjalanannya dengan menyutradarai film layar lebar pertamanya, Harusnya Horror, yang dibintangi dirinya bersama almarhumah Lula Lahfah dan Geng AAAClan:

Tierison (Jot), Garry Ang, Yukatheo, Aldy Renaldy (Aloy), Bravyson, Niko Junius, Ariyanto (Ibot), dan Teguh Prakoso (Tepe).

Film ini juga dibintangi Ronny P. Tjandra, bintang muda Malka Rafasya, serta penampilan spesial Yoshua Marcellos (Celloz).

Film ini turut menampilkan mendiang Lula Lahfah, seluruh tim produksi mengenang penampilan dan dedikasi beliau dengan penuh hormat.

Disutradarai Reza Arap, Harusnya Horror diproduksi oleh Ess Jay Pictures, dengan produser David Suwarto, Sridhar Jetty, dan Jimmy Lalwani.

Menjelang tayang serentak di bioskop mulai 20 Agustus 2026, film Harusnya Horror merilis final poster yang terinspirasi dari kreativitas para netizen.

Film Harusnya Horror mendapat respons positif dan antusiasme tinggi, setelah merilis kampanye yang mengajak para penonton untuk ikut re-create official poster.

Sebelumnya, di official poster Harusnya Horror yang dirilis, seluruh Geng AAACIan ditampilkan, kecuali satu orang, yakni Tepe.

Namun, dengan kreativitas warganet, justru banyak lahir poster-poster unik yang menampilkan Tepe.

“Karena banyak yang bertanya kenapa enggak ada Tepe di poster yang sudah kami rilis, akhirnya sekarang kami rilis final poster Harusnya Horror yang ada Tepe-nya.

Kami juga sangat mengapresiasi teman-teman yang sudah ikutan re-create poster Harusnya Horror dengan memasukkan Tepe, dan banyak banget yang ikutan, terima kasih untuk dukungannya,” ujar sutradara Reza Oktovian.

Tak hanya merilis final poster, Harusnya Horror juga memperkenalkan lagu yang menjadi bagian dari film ini, yakni sebuah lagu fenomenal dari Ndarboy Genk, Kicau Mania, serta lagu Untuk yang BersamaNya dari diva Indonesia Mahalini.

Kehadiran dua lagu yang sangat kontras ini juga akan menunjukkan perjalanan cerita di film ini, yang penuh komedi, namun juga kedalaman emosional.

“Dari segi cerita, naskah, bahkan dialog, semuanya akan terasa relate dengan situasi yang terjadi.

Yang akan kalian tonton di film ini, kalian akan merasa ‘kok bisa begini ya’, ‘kok bisa begitu ya’.

Jadi buat nanti yang nonton Harusnya Horror, pay attention every detail,” ungkap Reza.

“Di film ini, kami benar-benar push our limit. Kami sudah memberikan yang terbaik, dan Ess Jay Pictures juga sudah memberikan kebebasan dalam semua hal yang terbaik dari segi apapun,” tambah Reza.

Produser Ess Jay Pictures, Jimmy Lalwani, mengungkapkan bahwa ide menggarap film Harusnya Horror sendiri salah satunya justru terinspirasi dari persahabatan Geng AAAClan.

“Jadi awalnya saat season 2 Marapthon, itu lewat di media sosial saya, dan saya melihat persahabatan AAAClan ini kuat banget, chemistry-nya juga kuat.

Oleh sebab itu saya berpikir, kenapa tidak memberikan mereka kesempatan untuk membuat sebuah film layar lebar. Dan dengan hasilnya, saya puas dan happy.

Filmnya akan bisa sama-sama kita saksikan mulai 20 Agustus 2026 di bioskop,” ujar Jimmy Lalwani.

Harusnya Horror tayang di bioskop Indonesia mulai 20 Agustus 2026. Ikuti perkembangannya melalui Instagram @harusnyathemovie dan @essjay.pictures.(Surame)

Ketua DPD RI Sultan: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

0

BISKOM,Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin mengatakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk memenuhi semua kebutuhan dasar masyarakat di setiap daerah.

Hal ini disampaikan Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu, saat memberikan Bantuan Program Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kedurang Ilir Bengkulu Selatan pada Senin (20/07).

“Presiden kita Pak Prabowo, sangat memahami dan menginginkan agar semua syarat hidup layak masyarakat di setiap daerah terpenuhi dengan baik.

Dengan demikian masyarakat dapat berpartisipasi secara baik dalam mendukung pembangunan nasional,” ujar Sultan kepada puluhan penerima program BSPS.

Sultan menegaskan bahwa kebutuhan akan tempat tinggal atau rumah yang layak adalah hak dasar setiap warga negara.

“Sebagai wakil masyarakat daerah, kami percaya pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) akan menindaklanjuti berapapun permintaan yang diajukan oleh Pemda, selama memenuhi syarat dan ketentuan,” ungkapnya.

Sultan yang juga adalah Ketua TP Sriwidjaja itu juga menambahkan, bahwa selain untuk bersilaturahmi dan menyerap aspirasi masyarakat, DPD RI bertugas mengawasi dan mengawal secara langsung pelaksanaan program pemerintah di daerah.

“Mungkin ada program pemerintah yang belum diterima oleh masyarakat di daerah kita.

Kami berkewajiban memastikan program pemerintah terlaksana tepat sasaran dan tepat kualitasnya,” tutupnya.

Selain itu, dalam kunjungan resesnya kali ini, mantan aktivis KNPI itu juga diagendakan memberikan bantuan perbaikan Gedung Sekolah dan alat tulis di Sekolah Dasar Negeri 35 Bengkulu Selatan.

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin beserta Wakil Bupati.

Juga hadir langsung perwakilan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.(Surame)

Paradigma Baru Praperadilan dalam KUHAP Baru

0

BISKOM,Jakarta – Terobosan Normatif, Kekosongan Hukum, dan Tantangan Implementasi

Saya tidak menduga bahwa undang-undang yang kami tunggu-tunggu selama bertahun-tahun itu akan datang membawa begitu banyak pertanyaan baru di hari pertama berlakunya.

Sejak 2 Januari 2026, ketika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang lazim disebut KUHAP Baru resmi berlaku, salah satu lembaga yang paling berubah wajahnya adalah praperadilan.

Lembaga yang selama ini kita kenal sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan upaya paksa aparat itu kini hadir dalam rupa yang jauh berbeda, di mana lebih luas cakupannya, lebih kuat kewenangan pemohonnya, dan harus diakui dengan jujur jauh lebih menantang bagi siapa pun yang duduk di kursi hakim.

Sebagai hakim yang setiap harinya berhadapan langsung dengan perkara-perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, penulis merasakan sendiri bagaimana perubahan ini meresap ke dalam ruang-ruang sidang.

Teman sejawat bertanya, para advokat berdebat tentang undang-undang mana yang berlaku, dan penyidik kebingungan menentukan prosedur yang tepat.

Tulisan ini hadir bukan sebagai kajian yang serba sempurna, melainkan sebagai catatan seorang praktisi seseorang yang merasakan langsung gesekan antara semangat pembaruan undang-undang dengan realitas lapangan yang belum sepenuhnya siap.

Terobosan yang Patut Diapresiasi

Pasal 158 KUHAP Baru mengkodifikasikan enam objek praperadilan secara eksplisit.

Ini adalah langkah maju yang signifikan: putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang selama ini hanya tersebar sebagai tafsiran yurisprudensi akhirnya diserap ke dalam undang-undang.

Namun yang lebih menarik perhatian adalah tiga objek yang benar-benar baru, khususnya Pasal 158 huruf (e) tentang penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Tidak ada padanannya dalam KUHAP lama.

Norma ini lahir dari keprihatinan yang nyata: betapa banyak perkara yang terparkir tanpa batas di meja penyidik, sementara pelapor dan korban menunggu tanpa kepastian.

Perubahan penting lainnya ada pada siapa yang boleh mengajukan praperadilan.

Pasal 1 angka 15 KUHAP Baru secara tegas menyebutkan korban atau keluarga korban dan pelapor sebagai pemohon yang diakui.

Ini adalah pergeseran yang bermakna, dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada perlindungan tersangka, kini bergeser menuju pendekatan yang berpusat pada kepentingan korban (victim-centered approach).

Semangat ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menempatkan korban sebagai pemangku kepentingan utama.

Paling revolusioner, menurut hemat penulis, adalah Pasal 163 ayat (1) huruf (e).

Pasal ini membalik logika yang selama ini kita kenal: bukan lagi praperadilan yang gugur ketika perkara pokok dilimpahkan, melainkan justru sidang perkara pokok yang tidak dapat diselenggarakan selama praperadilan belum selesai.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur gugurnya praperadilan sejak pelimpahan berkas dengan sendirinya kehilangan pijakan normatifnya.

Selain itu, untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia, KUHAP Baru mengenal aturan larangan penggunaan bukti yang diperoleh secara tidak sah (exclusionary rule) melalui Pasal 163 ayat (3) huruf (d).

Perlu dicatat dengan seksama, aturan ini hanya berlaku untuk penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemeriksaan surat bukan untuk seluruh upaya paksa.

Persoalan yang Belum Terjawab

Di balik keindahan normatif itu, KUHAP Baru meninggalkan beberapa lubang yang tidak kecil.

Pertama dan paling mendesak: siapa sebenarnya yang berhak mengajukan praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf (e) dan huruf (f)? Untuk keempat objek lainnya, KUHAP Baru dengan jelas menunjuk pemohonnya masing-masing.

Namun untuk dua objek baru ini, tidak ada satu pasal pun yang menjawabnya.

Dalam persidangan nyata, pertanyaan tentang siapa yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan itu bukanlah soal teknis kecil, wujudnya adalah pertanyaan dasar yang harus dijawab hakim bahkan sebelum masuk ke pokok perkara.

Kekosongan inilah yang telah mendorong diajukannya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, terdaftar sebagai Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026.

Kerumitan bertambah ketika kita membaca Pasal 1 angka 15 yang mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan mengadili keberatan atas tindakan penyidik dalam penyidikan atau penuntut umum dalam penuntutan.

Tidak ada kata penyelidikan di sana. Padahal Pasal 158 huruf (e) menggunakan frasa penanganan perkara yang jauh lebih luas dan secara wajar dapat mencakup tahap penyelidikan.

Apabila hakim membaca secara sempit mengikuti definisi Pasal 1 angka 15, maka praperadilan atas penundaan perkara tidak dapat menyentuh tahap penyelidikan justru tahap di mana perkara paling sering terbengkalai tanpa kejelasan.

Dalam situasi ini, penulis lebih condong pada penafsiran yang memberi norma itu makna yang berguna, bukan menjadikannya tanpa guna sesuai dengan prinsip klasik hukum yang dikenal dalam bahasa Latin sebagai ut res magis valeat quam perekat (tafsirkan lah norma sehingga ia memiliki makna yang berguna, bukan menjadi sia-sia).

Tantangan di Lapangan

Jangka waktu tujuh hari yang ditetapkan Pasal 163 ayat (1) huruf (c) terasa sangat ketat, terutama untuk praperadilan berbasis Pasal 158 huruf (e) yang membutuhkan penilaian atas fakta-fakta substantif, bukan sekadar verifikasi prosedur formal.

Tujuh hari untuk mendengar keterangan pihak-pihak, menilai apakah hambatan yang dikemukakan penyidik masuk akal atau tidak, dan menjatuhkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, itu bukanlah waktu yang longgar.

KUHAP Baru tidak menyediakan mekanisme perpanjangan, dan belum ada PERMA yang memandu teknis pelaksanaannya.

Paling aktual dan telah terbukti nyata dalam praktik adalah fenomena pengajuan praperadilan berantai.

Karena aturan satu kali pengajuan (one shot rule) dalam Pasal 160 ayat (3) hanya melarang pengajuan ulang untuk hal yang sama, secara teoritis seseorang dapat mengajukan praperadilan secara berurutan atas setiap upaya paksa yang berbeda penggeledahan dulu, lalu penyitaan, kemudian penetapan tersangka masing-masing merupakan hal yang berbeda, dan masing-masing berpotensi menghentikan sidang perkara pokok.

Celah ini sungguh nyata dan KUHAP Baru tidak secara tegas menutupnya.

Namun justru di sinilah seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil sikap tegas pada tanggal 20 Juli 2026.

Dalam perkara yang menjadi perhatian luas, hakim membangun doktrin baru yang tidak tersurat dalam teks undang-undang: apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan dan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu, tindakan itu merupakan penyalahgunaan prosedur hukum (abuse of process) yang menjadikan permohonan tidak relevan dan harus ditolak.

Hakim menelusuri semangat Pasal 163 ayat (1) huruf (e), di mana norma itu ada untuk melindungi praperadilan yang sedang berjalan dari pelimpahan yang terburu-buru, bukan untuk memberi senjata kepada tersangka dalam memblokir sidang pokok melalui serangkaian praperadilan satu per satu.

Putusan ini, menurut pandangan penulis, adalah contoh yang patut diteladani: hakim tidak berhenti pada teks, melainkan menelusuri tujuan norma.

Penutup

Praperadilan dalam KUHAP Baru bukan lagi sekadar lembaga yang mengontrol penangkapan dan penahanan.

Ia telah menjelma menjadi mekanisme pengawasan yudisial atas keseluruhan penanganan perkara pidana.

Perubahan ini adalah kemajuan yang sesungguhnya dan penulis menyambutnya dengan penuh harap.

Namun harapan saja tidak cukup. Mahkamah Agung perlu segera hadir dengan PERMA atau SEMA yang mengisi ruang-ruang kosong yang ditinggalkan KUHAP Baru: siapa pemohon untuk Pasal 158 huruf (e) dan (f), bagaimana mekanisme aturan larangan penggunaan bukti ilegal (exclusionary rule) diterapkan dalam berkas perkara, bagaimana mencegah praperadilan berantai yang menyalahgunakan sistem, dan bagaimana mekanisme pemanggilan termohon yang adil.

Selama panduan itu belum ada, hakim praperadilan di seluruh Indonesia akan terus berdiri di persimpangan yang sama dan keberanian menafsirkan dengan tepat, sebagaimana yang ditunjukkan oleh kolega hakim di Jakarta Selatan pada 20 Juli 2026, adalah jawaban terbaik yang dapat kita berikan saat ini.

DAFTAR RUJUKAN

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Putusan Pengadilan

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Juli 2026 tentang Permohonan Praperadilan.
    Buku
  3. Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
  4. Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
  5. Hamzah, Andi. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
    Chazawi, Adami. (2018). Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.(Surame)

PN Jaksel Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Kedua Roy Suryo

0

BISKOM,Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa dan PN Jakarta Selatan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7) sekitar pukul 13.00 Wib .

Dalam amar putusan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim praperadilan menyatakan, “Mengadili: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya; dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil”

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf a mengandung makna praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan saat proses praperadilan masih berlangsung.

“Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat (3), maka hal tersebut harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum”, lanjut Darpawan dalam pertimbangan putusan.

Hakim juga menilai tindakan Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait penetapan tersangka setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan dan setelah praperadilan pertama memasuki tahap kesimpulan, merupakan bentuk nyata upaya untuk menunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara.

“Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan”, tegas I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim praperadilan menyimpulkan bahwa atas pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa dan PN Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua Roy Suryo.(Surame)

Guru Besar UI: Pendamping Hakim Saat Pemeriksaan Etik Dipertegas

0

BISKOM,Jakarta – Forum ini menjadi ruang diskusi untuk menghimpun pandangan akademis dan praktis dalam memperkuat mekanisme pengawasan etik hakim.

Upaya penyempurnaan regulasi yang mengatur penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim terus dilakukan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai bagian dari proses tersebut, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas naskah urgensi perubahan Peraturan Bersama MA dan KY.

Forum yang digelar pada 15-16 Juli 2026 ini menjadi ruang diskusi untuk menghimpun pandangan akademis dan praktis dalam memperkuat mekanisme pengawasan etik hakim yang lebih efektif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Diskusi dipandu oleh moderator Afit Rufiadi, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA) yang memperkenalkan narasumber pertama pada hari kedua FGD.

Narasumber pertama, Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D., Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang memiliki kepakaran di bidang etika dan tanggung jawab profesi hukum.

Evaluasi Implementasi Peraturan Bersama Nomor 3 Tahun 2012

Prof. Heru mengulas implementasi Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 03/PB/MA/IX/2012 – 03/PB/P.KY/09/2012, yang mengatur mekanisme pemeriksaan bersama.

Menurutnya, efektivitas aturan tersebut masih sangat bergantung pada kesepahaman kedua lembaga dan belum didukung pengaturan teknis yang rinci.

“The devil is in the detail. Kalau detailnya tidak jelas, maka ruang perbedaan tafsir akan selalu terbuka. Di situlah potensi persoalan implementasi muncul,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pemeriksaan bersama perlu dilengkapi dengan batas waktu yang pasti agar tidak menimbulkan birokrasi yang berlarut-larut.

Peran Pendamping Hakim Perlu Diatur Lebih Jelas

Menanggapi pertanyaan peserta mengenai pendampingan terhadap hakim yang menjalani pemeriksaan etik, Prof. Heru menyampaikan, pengaturan mengenai pendamping bagi hakim yang menjalani pemeriksaan etik perlu diperjelas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak terlapor selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Hal yang menjadi menarik adalah apa yang dimaksud dengan pendamping itu.

Apakah hanya mendampingi, sekadar melihat dan mendengar, atau memiliki fungsi advokasi sebagaimana penasihat hukum? Ini harus dirumuskan secara jelas,” ujar Prof. Heru.

Kejelasan mengenai fungsi, ruang lingkup, dan kewenangan pendamping dinilai penting agar mekanisme pemeriksaan berjalan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

“Rule of the game-nya harus jelas. Jangan cukup hanya diskresi, tetapi harus diatur secara tegas, baik melalui peraturan bersama maupun undang-undang,” katanya.

Prof. Heru menegaskan, keberadaan pendamping bukan hanya persoalan prosedural, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang diperiksa.

“Saya sepakat atas nama kepastian hukum dan perlunya pendampingan atau perlindungan terhadap hak-hak terlapor, karena terlapor tetap berada pada posisi presumption of innocence, belum tentu dia bersalah,” ujar Prof. Heru.

Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses pemeriksaan etik berlangsung.

Ia mengingatkan bahwa di era media sosial, seseorang kerap telah lebih dahulu dihakimi oleh opini publik sebelum adanya putusan resmi dari lembaga yang berwenang.

“Kadang-kadang banyak terlapor yang sudah kena pengadilan netizen sebelum pengadilan yang sesungguhnya,” tambahnya.

Pengawasan yang Akuntabel Tanpa Impunitas

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Heru juga mengingatkan, mekanisme perlindungan profesi tidak boleh berkembang menjadi ruang yang justru menghambat penegakan etik.

“Jangan sampai terjadi abuse of power–atas nama melindungi profesi, orang yang memang terbukti bersalah justru tidak diproses,” tegasnya.

Ia menegaskan, prinsip presumption of innocence harus tetap dijunjung tinggi, namun tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses penegakan hukum.

“Tidak boleh ada impunitas terhadap pejabat ataupun siapa pun di negara ini. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Perlunya Penegasan Batas Kewenangan MA dan KY

Menutup paparannya, Prof. Heru kembali menegaskan pentingnya memperjelas pembagian kewenangan antara MA dan KY agar tidak terus menimbulkan perbedaan penafsiran.

“Menurut saya, KY dan MA tetap perlu sama-sama memiliki kewenangan.

Harus diperjelas batasnya, mana yang termasuk teknis yudisial, mana yang merupakan perilaku hakim.

Dasar hukumnya juga harus kuat,” ungkapnya.

Ia berpandangan, pengawasan etik akan lebih efektif apabila kedua lembaga memiliki garis demarkasi kewenangan yang jelas dan saling melengkapi.

“Niatnya harus benar-benar menyelesaikan persoalan, bukan melindungi orang yang bersalah.

Kalau memang salah, ya diproses sesuai tingkat kesalahannya, baik melalui mekanisme etik maupun mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Prof. Heru.(Surame)