Home Blog Page 24

Kabadiklat Kejaksaan RI: Badiklat Harus Menjadi Mercusuar Perubahan, Cetak Pemimpin Administrator untuk Indonesia Emas 2045

0

BISKOM, Jakarta – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menekankan pentingnya transformasi kepemimpinan administrator Kejaksaan dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Penegasan ini disampaikan dalam pembekalan sekaligus pengarahan kepada peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrasi (PKA) Angkatan III, IV, dan V di Aula Sasana Adhi Karya Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, pada Senin 29 September 2025.

Mengusung tema “Transformasi Kepemimpinan Administrator sebagai Sarana Memperkuat Keterampilan Kepemimpinan dan Keterampilan Prososial Menuju Indonesia Emas 2045,” Kabadiklat menuturkan bahwa Badan Diklat (Badiklat) harus tampil sebagai mercusuar perubahan dan jaminan mutu bagi seluruh jajaran Adhyaksa, sejalan dengan Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2024.

Dalam arahannya, Kabadiklat menguraikan Visi Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden sebagai landasan arah pembangunan nasional.

Ia menekankan bahwa dinamika sosial dan perkembangan teknologi global (megatrend global) menuntut adanya perubahan budaya hukum yang sehat dan sistem hukum yang ideal.

Untuk menjawab tantangan masa depan, Kabadiklat memaparkan tiga agenda utama transformasi Badiklat Kejaksaan RI, yaitu:

1. Penguatan dan Pengembangan Konsep Kejaksaan Corporate University.

2. Pemutakhiran Kurikulum dan Metode Pendidikan Jaksa.

3. Pembentukan Lembaga Pendidikan Khusus (Lemdiksus) atau Politeknik Adhyaksa untuk menyiapkan tenaga pendukung Jaksa yang kompeten.

Kabadiklat juga menegaskan bahwa Badan Diklat Kejaksaan harus tampil sebagai mercusuar perubahan yang melahirkan empat keterampilan utama, yaitu:

1. Keterampilan Pengetahuan/Teknis: Melahirkan ASN yang cakap dalam pengetahuan yuridis.

2. Keterampilan Kepemimpinan: Membentuk pemimpin yang visioner, berintegritas, mandiri, serta mampu berpikir rasional dan ilmiah.

3. Keterampilan Prososial: Mencetak ASN yang humanis, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan mampu membangun dream team (kerja sama tim yang solid).

4. Keterampilan Teknologi Digital: Mencetak ASN yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Dalam konteks pelatihan kepemimpinan, isu utama yang dihadapi saat ini adalah kebutuhan kepemimpinan adaptif, keterbatasan kompetensi kepemimpinan modern, serta tantangan implementasi di lapangan.

Oleh karena itu, Kabadiklat merekomendasikan strategi yang meliputi integrasi pelatihan kepemimpinan adaptif, kerjasama strategis dengan institusi pelatihan lain, pengembangan program mentoring dan coaching serta pemanfaatan teknologi simulasi.

“Sasaran dari PKA adalah membentuk pejabat administrator yang memiliki kompetensi manajerial dalam perencanaan strategis, pengambilan keputusan berbasis data, koordinasi lintas sektor, dan pengelolaan risiko.

Alumni PKA harus menjadi Pelopor Perubahan sekaligus role model aparatur Kejaksaan yang berintegritas, profesional, dan modern,” pungkas Kabadiklat.(Juenda)

Jaksa Garda Desa Live in Banten,Pelopor Pencegahan dan Pendampingan Hukum Aparat Desa

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Nusantara TV – Abraham Live in Banten, membuat sebuah program bertajuk Sang Penjaga Desa yang tayang secara langsung di stasiun tv tersebut pada Senin 29 September 2025.

Program ini merupakan bentuk apresiasi dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani selaku inisiator menyampaikan bahwa Jaga Desa merupakan inisiatif strategis Kejaksaan Republik Indonesia yang diimplementasikan untuk mendekatkan fungsi penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana ke tingkat pemerintahan desa.

Adapun tujuan utama dari program Jaga Desa adalah memastikan pengelolaan dana desa dan berbagai program pembangunan di tingkat desa berjalan efektif, transparan, dan sesuai koridor hukum, sehingga cita-cita desa mandiri dan sejahtera dapat tercapai tanpa terhalang perbuatan-perbuatan pidana.

“Program ini lahir dari kesadaran bahwa desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional dan penerima alokasi dana yang besar, sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” ujar JAM-Intel.

Acara Abraham Live In Banten – Sang Penjaga Desa ini terfokus kepada talkshow yang membahas fungsi utama dari Program Jaga Desa sebagai pencegahan dan pendampingan hukum.

Dalam pelaksanaannya, acara ini turut mengundang Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan La Ode Ahmad Pidana Bolombo, Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto, dan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno.

Banten menjadi lokasi yang dipilih sebagai pelaksanaan program bukan tanpa alasan, melainkan Provinsi Banten merupakan Pilot Project pertama dari pelaksanaan program Jaga Desa Kejaksaan Republik Indonesia, program Jaga Desa di Banten dapat dikatakan berhasil, sebagaimana pesan yang disampaikan oleh salah satu Narasumber Adi Prayitno“Sebelumnya, Banten masuk sebagai zona merah untuk praktik korupsi perangkat desa.

Namun pada saat ini, Banten telah bertransformasi menjadi zona hijau dengan predikat Zero Corruption di sektor perangkat desa, Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa program Jaga Desa ini berperan sentral dalam transformasi pemerintahan desa di Banten dan sangat selaras dengan semangat dari Kementerian Desa PDT yakni Bangun Desa Bangun Indonesia,” ujar Adi Prayitno.

Dalam Jaga Desa, peran Jaksa bukan sebagai penindak di awal, melainkan sebagai konsultan dan mitra bagi aparatur desa.

Jaksa memberikan penyuluhan hukum, penerangan hukum, dan konsultasi gratis mengenai tata kelola keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan peraturan desa.

Dengan adanya pendampingan ini, Kejaksaan membantu Kepala Desa dan perangkatnya memahami batas-batas hukum, menghindari kesalahan administratif yang berpotensi menjadi tindak pidana, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain pencegahan, Jaga Desa juga berfungsi sebagai pengawal akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Alokasi Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah per desa menjadi target empuk penyimpangan.

Melalui program ini, Kejaksaan melakukan pengawasan melekat terhadap realisasi proyek-proyek fisik maupun non-fisik di desa. Hal ini mencakup pemantauan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Pengawalan ini sangat vital untuk meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memastikan bahwa dana tersebut benar-benar tersalurkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa.

Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto menyampaikan agar jangan pernah ragu untuk bekerja sama dengan Kejaksaan.

“Kejaksaan Republik Indonesia siap mengawal pembangunan desa, Jaksa siap hadir di tengah-tengah masyarakat desa bukan sebagai penegak hukum, tetapi sebagai konsultan dan mitra bagi aparatur Desa,” ujarnya.

Dengan demikian, program Jaga Desa merupakan manifestasi dari transformasi Kejaksaan yang lebih humanis dan preventif. Kehadiran Jaksa di desa bertujuan untuk menciptakan efek gentar (deterrent effect) yang positif.

Diharapkan perangkat desa dapat termotivasi untuk bekerja secara benar dan jujur, bukan karena takut dihukum, tetapi karena memahami pentingnya integritas.

Kejaksaan juga berharap Jaga Desa menjadi benteng pertahanan hukum di tingkat akar rumput, mendukung terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan pada akhirnya, mewujudkan cita-cita pembangunan nasional dari pinggiran.

Pada kesempatan ini, Nusantara TV juga memberikan penghargaan kepada Direktur II pada JAM INTEL Subeno sebagai “Sang Penjaga Desa”, penghargaan ini diberikan Nusantara TV atas dasar kontribusinya dalam memastikan program Jaga Desa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi para aparatur desa.

Selain acara talkshow, acara ini juga merangkul beberapa UMKM daerah Banten yang menawarkan produk-produk andalan mereka seperti makanan ringan maupun cinderamata.

Selain booth UMKM, terdapat juga fasilitas untuk medical check-up gula dan tensi darah oleh Artha Graha Peduli dan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.(Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin 29 September 2025.

Periksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

1. GH selaku Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tahun 2020 & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

2. MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa.

3. SBT selaku Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin 29 September 2025.

Periksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. MA selaku Staf Keuangan PT Sritex.

2. SR selaku Pimpinan Divisi Kelompok dan Perkreditan PT Bank DKI tahun 2020.

3. HGI selaku Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasuri PT Bank DKI tahun 2020.

4. ISK selaku Group Head DBU Bank BRI.

5. HSA selaku Wakil Ketua Divisi RM Bank BRI.

6. AFCB selaku Wakil Kepala Divisi ARK BRI tahun 2017.

7. DH selaku Group Head Bank BRI.

8. ERP selaku Karyawan BUMN/Treasury Sales Bank BRI tahun 2020 s.d. saat ini.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin 29 September 2025.

Periksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial AWC selaku Analyst Short Term LP, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Kerja Sama JAM INTEL dan PT MIND ID Terkait Pengamanan Pembangunan Strategis di Sektor Pertambangan

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Direkur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID Maroef Sjamsoeddin pada Senin 29 September 2025 di Graha CIMB Niaga Jakarta.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari fungsi pengamanan pembangunan strategis Kejaksaan terhadap sektor pertambangan.

Dalam sambutannya, JAM-Intel menyampaikan bahwa pencegahan atas perbuatan melawan hukum di sektor BUMN telah diaktualisasikan melalui internalisasi prinsip Good Corporate Governance atau Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan umumnya oleh banyak BUMN.

“Dengan meminjam istilah prevention is better than cure, pencegahan korupsi yang lebih utama adalah melalui komitmen nyata pimpinan untuk memerangi korupsi yang bisa dilakukan dengan cara membenahi sistem dan tata kelola anggaran, dan menerapkan reward dan punishment di lingkungan instansinya,” ujar JAM-Intel.

JAM-Intel juga menekankan bahwa Kejaksaan ikut mendampingi pelaksanaan proses pembangunan dengan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, termasuk oleh BUMN.

Terkait model pendampingan, Kejaksaan siap mengawal ketika MIND ID menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, ataupun ganguan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan.

Dalam kondisi seperti itu, fungsi-fungsi yang ada di Bidang Intelijen dapat membantu pengamanannya, yaitu memberikan bantuan penyelesaian permasalahan, terutama dari aspek hukumnya.

“Kunci keberhasilan dari PKS ini adalah MIND ID sebagai mitra harus terbuka, dalam artian menyampaikan informasi yang diperlukan dan apa adanya sehingga dapat teridentifikasi dengan baik sebab-musabab persoalan yang dihadapi dan menemukan solusi penyelesaian yang tepat dan sekaligus bisa dieksekusi dengan sesegera mungkin,” imbuh JAM-Intel.

Selain dukungan pengamanan, perjanjian kerjasama ini juga mengatur mengenai kerjasama dukungan pertukaran data atau informasi yang mendukung kualitas output kinerja dari masing-masing institusi.

JAM-Intel berharap PT MIND ID dapat memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan capacity building SDM Kejaksaan yang bertujuan untuk menghadirkan penegakan hukum dan perwujudkan visi pembangunan nasional dengan SDM Indonesia yang unggul.

Mengakhiri sambutannya, JAM-Intel menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada segenap jajaran Direksi MIND ID atas koordinasi dan kolaborasi bersama jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang secara intensif menyiapkan dan membahas draft Perjanjian Kerja Sama ini.

Ia berharap agar dapat diimplementasikan secara maksimal.(Juenda)

Kejati Kepri Kembali Hentikan Penuntutan 2 Kasus Melalui RJ di Kep. Anambas.

0

BISKOM, Jakarta – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Irene Putrie didampingi para Kepala Seksi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum Kejari Kepulauan Anambas kembali melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara Kekerasan Terhadap Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M. Hum yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Senin (29/09/2025).

Perkara yang diselesaikan secara RJ tersebut Kekerasan Terhadap Anak dan KDRT yaitu atas nama Tersangka Roni Ardianza Lasut Alias Roni Lasut dan Hazman, SIp Alias Nanda melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara untuk perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Yulizar Alias Botak Bin Demokrasi melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

Adapun kasus posisi singkat perkara Kekerasan Terhadap Anak tersebut yaitu :- Bahwa tersangka I Roni Ardianza Lasut alias Roni Lazut bersama dengan tersangka II Hazman S.Ip alias Nanda pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 pukul 15.30 WIB, bertempat di Jalan Segar Singo RT 01 RW 01 dsn Tanjung Tebu desa tarempa Timur Kec. Siantan Kec. Siantan Kab. Kepulauan Anambas secara bergantian telah memukul Anak M. Davi Alzani (masih berusia 13 tahun) dengan tangan kanan masing-masing sebanyak 1 (satu) kali tepat mengenai pipi sebelah kiri dan telinga sehingga menyebabkan rasa sakit dan luka bagi Anak.

Sedangkan kasus posisi singkat perkara KDRT, yaitu :- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 pukul 20.30 WIB bertempat di sebuah warung kopi “Batu Lanting” di Pelabuhan Batu Lanting desa Tarempa Timur Kec. Siantan Kab. Kepulauan Anambas tersangka Yulizar alias Botak Bin Demokrasi telah memukul anak kandungnya Davi Alzani (berusia 13 tahun) dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali tepat mengenai pipi sebelah kiri sehingga seketika menyebabkan rasa sakit bagi saksi korban.

Pemukulan tersebut dilakukan tersangka untuk meluapkan kemarahannya kepada anaknya karena telah melakukan pencurian besi milik saksi Suhindra.

Kedua Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

1. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

4. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tidak ada kerugian secara materil yang dialami oleh Korban.

6. Tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban, kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka.

7. Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jampidum Kejagung RI maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan terus mengoptimalkan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Hal ini merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. (Juenda)

Peringatan HUT ke-11 RS Adhyaksa, Jaksa Agung Dorong Inovasi dan Penguatan Peran Kesehatan Yustisial

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan harapan besar kepada seluruh jajaran Rumah Sakit (RS) Adhyaksa pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 RS Adhyaksa di Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Acara HUT ke-11 RS Adhyaksa mengusung tema “Kesehatan Yustisial Mendukung Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”.

Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan R. Narendra Jatna mewakili Jaksa Agung untuk hadir dan membacakan sambutan.

Dalam sambutan tersebut, Jaksa Agung menekankan agar momentum ulang tahun ini dijadikan titik tolak untuk peningkatan kualitas layanan yang lebih baik menuju RS rujukan yang modern, humanis, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Jaksa Agung menyebut tema ulang tahun RS Adhyaksa sangat relevan karena mencerminkan eratnya hubungan antara kesehatan dan penegakan hukum.

Pembangunan sektor kesehatan tidak hanya menyangkut pelayanan medis, tetapi juga berkaitan langsung dengan terciptanya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian dalam proses penegakan hukum.

Melalui sambutan tersebut, Jaksa Agung mengingatkan bahwa sejak berdiri pada tahun 2014, RS Adhyaksa merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi keluarga besar Adhyaksa dan masyarakat luas.

Dalam 11 tahun perjalanannya, RS Adhyaksa telah menunjukkan peningkatan signifikan dari sisi fasilitas, pelayanan medis, dan kualitas sumber daya manusia.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa RS Adhyaksa memiliki kedudukan penting dalam menyelenggarakan fungsi kesehatan yustisial.

Fungsi ini mencakup pelayanan medik, penunjang klinik, forensik klinik, serta pengembangan profesi kesehatan di lingkungan Kejaksaan.

Pelaksanaan dan pengembangan kesehatan yustisial pada dasarnya bertujuan untuk mengefektifkan fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparatur Kejaksaan.

“Keberadaan rumah sakit ini diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian integral yang mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Jaksa Agung.

Menghadapi dinamika global dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang cepat, tepat, dan bermutu, Jaksa Agung menuntut RS Adhyaksa untuk terus berinovasi, meningkatkan mutu pelayanan, dan menjaga profesionalisme.

Peningkatan mutu layanan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi medis, tetapi juga oleh dedikasi, profesionalisme, dan keikhlasan seluruh tenaga kesehatan.

Sejalan dengan transformasi besar yang dilakukan Kejaksaan, Jaksa Agung berharap RS Adhyaksa harus berani melangkah maju dengan inovasi dan kolaborasi.

Kolaborasi ini termasuk memperkuat jejaring kerja sama dengan berbagai rumah sakit, lembaga pendidikan kedokteran, BUMN, dan instansi terkait lainnya, demi memberikan pelayanan yang komprehensif, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Selain aspek medis, Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya sentuhan kemanusiaan dalam pelayanan.

“Senyum tulus, sapaan ramah, serta perhatian kepada pasien dan keluarganya kerap kali menjadi sugesti positif untuk memberikan semangat kesehatan,” ujarnya.

Jaksa Agung juga mengajak seluruh insan RS Adhyaksa menjadikan nilai integritas, profesionalitas, dan keadilan sebagai dasar pijakan dalam setiap langkah pelayanan kesehatan.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-11 kepada Rumah Sakit Adhyaksa.

“Semoga Rumah Sakit Adhyaksa senantiasa berkembang, menjadi kebanggaan institusi, serta memberi manfaat yang lebih luas bagi bangsa dan negara,” tutup Jaksa Agung.

Acara ini turut dihadiri oleh Komisaris Independen PT Bank Mandiri Mia Amiati, Pejabat perwakilan Kementerian Keuangan dan PT Bank BRI, Kepala Biro Umum RD Muhammad Teguh Darmawan, Kepala Biro Perencanaan Tyas Widiarto, Kepala Biro Keuangan Ari Hastuti, Para Direktur RS Adhyaksa.(Juenda)

Kevin Wu Pertanyakan Kembali Program ‘1 RT 1 APAR’ setelah Kunjungi Korban Kebakaran di Kecamatan Tamansari

0

BISKOM, Jakarta – Permukiman padat penduduk di Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) dilanda kebakaran sepanjang malam ke dini hari pada Hari Minggu (28/9/2025).

Sebagai akibatnya, ribuan warga dari ratusan kepala keluarga (KK) mengungsi ke beberapa titik yang tersebar di sekitar wilayah tersebut.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sigap dan langsung menuju ke lokasi pada Hari Senin (29/9/2025) pagi dan menyapa para warga yang tengah membersihkan sisa-sisa kebakaran dibantu oleh petugas dari berbagai unit Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Pertama, kami cukup prihatin atas apa yang terjadi dan ini untuk yang kesekian kalinya musibah kebakaran terjadi di Jakarta,” katanya saat mengunjungi lokasi kebakaran bersama dengan Camat Tamansari Tumpal Matondang, Lurah Tangki Iqbal Siregar, beserta perwakilan dari Kepolisian, pemadam kebakaran (damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pasukan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan lain-lain.

Kevin menyayangkan kebakaran terjadi di wilayah tersebut secara berulangkali.

Ia mendesak dilakukannya penyelidikan untuk mengetahui penyebab-penyebabnya agar dapat menjadi pembelajaran supaya kejadian serupa bisa dicegah ke depannya.

“Tentu, harus ada penyelidikan terhadap faktor-faktor penyebabnya, supaya ini bisa menjadi pelajaran dan kita dapat melakukan perbaikan lagi ke depannya, bukan mencari kambing hitam,” sambungnya.

Ia menyorot terjadinya kobaran api yang berulangkali, kendati api sudah sempat dipadamkan sebelumnya.

Hal itu disinyalir terjadi karena minimnya ketersediaan air di sekitar lokasi kebakaran, sehingga pihak damkar kesulitan untuk memadamkan apinya.

Kevin juga bertanya kembali perihal program menyediakan 1 Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk setiap Rukun Tetangga (RT).“

Kami juga mendapat laporan kalau api ini sudah sempat padam, lalu kembali menyala, lalu padam, kembali menyala lagi, ini terjadi berkali-kali. Tentu, kita harus tahu ini penyebabnya apa.

Informasi kedua yang saya terima adalah terkait dengan kekurangan pasokan air,” lanjutnya.“

Dalam kasus ini, kembali saya ingin bertanya mengenai kelanjutan program ‘1 RT 1 APAR’ yang pernah digadang-gadang oleh Gubernur DKI, yaitu Mas Pram.

Saya heran mengapa di hampir semua kebakaran yang terjadi belakangan ini, program tersebut seperti tidak terdengar lagi keberadaannya. Pemprov DKI harus serius dalam menjalankannya karena kebakaran ini terus menjadi momok bagi masyarakat,” terusnya.

Terlepas dari program ‘1 RT 1 APAR’, Kevin mengapresiasi langkah elemen-elemen Pemprov DKI Jakarta yang gesit dan kompak dalam menangani kebakaran di tempat itu.

Ia juga berharap agar bantuan dapat tersalurkan dengan lancar dan kondisi bisa kembali normal sesegera mungkin.

“Saya mengapresiasi langkah-langkah cepat dari para aparat, Pak Camat dan jajaran, Pak Lurah dan jajaran, sampai tadi malam, tengah malam pun kami masih berhubungan.

Bagaimana mereka turun ke lapangan, dari PAM juga menyediakan air, dari damkar juga sangat sigap, dari BPBD juga membantu, selain itu Baznas mengoordinasikan bantuan sosial,” ujarnya.

Narahubung: Kevin Wu Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Jakarta (Juenda)

Kajati Kepri Berhasil Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Pendekatan Restoratif Justice.

0

BISKOM, Jakarta – Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti oleh Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H.,

Kasi Pidum dan Jajaran Pidum Kejari Karimun telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penganiayaan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M. Hum yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Senin (29/09/2025).

Perkara penganiayaan yang diselesaikan secara RJ tersebut atas nama Tersangka Judin Manik Als Manik A.d Gunung Manik (Alm) melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut yaitu :- Pada hari Rabu tanggal 26 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB, tersangka berada di warung kopi milik Saksi SIANTURI yang terletak di bawah SMAN 2 Karimun, Jalan A. Yani, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Saat itu, Tersangka dan para saksi serta korban sedang minum tuak, tak lama kemudian Tersangka terlibat perdebatan dengan Saksi Siahaam mengenai persoalan Pemilihan Kepala Daerah.

Di tengah perdebatan, Korban JONSON MANURUNG tiba-tiba ikut marah-marah kepada Tersangka dengan menyatakan bahwa Saksi SIAHAAN adalah pamannya, dan tersangka juga mengakui saksi SIAHAAN merupakan pamannya.

Perdebatan semakin memanas, dan tak lama kemudian setelah perdebatan usai, Tersangka berniat keluar dari kedai kopi tersebut dirangkul lehernya oleh Korban JONSON MANURUNG dari belakang menggunakan tangan kanan.

Menanggapi tindakan tersebut, Tersangka segera mengambil kunci sepeda motornya yang berada di saku celana sebelah kanan, dan menusukkan kunci tersebut berulang kali ke arah perut dan wajah Korban JONSON MANURUNG.- Berdasarkan Surat Visum et Repertum No. RM : 206285 yang dibuat oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF pada tanggal 26 November 2024 sebagai dokter pemeriksa RSUD Muhammad Sani dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada leher, dada, perut dan punggung serta luka robek pada pipi.

Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul.

Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

1. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

4. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tidak ada kerugian secara materil yang dialami oleh Korban.

6. Tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban, kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka.

7. Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jampidum Kejagung RI maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Karimun akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana.(Juenda)