BISKOM, Jakarta – Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti oleh Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H.,
Kasi Pidum dan Jajaran Pidum Kejari Karimun telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penganiayaan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH. M. Hum yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Senin (29/09/2025).
Perkara penganiayaan yang diselesaikan secara RJ tersebut atas nama Tersangka Judin Manik Als Manik A.d Gunung Manik (Alm) melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karimun.
Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut yaitu :- Pada hari Rabu tanggal 26 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB, tersangka berada di warung kopi milik Saksi SIANTURI yang terletak di bawah SMAN 2 Karimun, Jalan A. Yani, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Saat itu, Tersangka dan para saksi serta korban sedang minum tuak, tak lama kemudian Tersangka terlibat perdebatan dengan Saksi Siahaam mengenai persoalan Pemilihan Kepala Daerah.
Di tengah perdebatan, Korban JONSON MANURUNG tiba-tiba ikut marah-marah kepada Tersangka dengan menyatakan bahwa Saksi SIAHAAN adalah pamannya, dan tersangka juga mengakui saksi SIAHAAN merupakan pamannya.
Perdebatan semakin memanas, dan tak lama kemudian setelah perdebatan usai, Tersangka berniat keluar dari kedai kopi tersebut dirangkul lehernya oleh Korban JONSON MANURUNG dari belakang menggunakan tangan kanan.
Menanggapi tindakan tersebut, Tersangka segera mengambil kunci sepeda motornya yang berada di saku celana sebelah kanan, dan menusukkan kunci tersebut berulang kali ke arah perut dan wajah Korban JONSON MANURUNG.- Berdasarkan Surat Visum et Repertum No. RM : 206285 yang dibuat oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF pada tanggal 26 November 2024 sebagai dokter pemeriksa RSUD Muhammad Sani dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada leher, dada, perut dan punggung serta luka robek pada pipi.
Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul.
Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
1. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka.
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
4. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tidak ada kerugian secara materil yang dialami oleh Korban.
6. Tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban, kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka.
7. Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jampidum Kejagung RI maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Karimun akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana.(Juenda)
BISKOM, Jakarta – Kejati Kepri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dan jajaran menerima Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) yang dipimpin oleh Komisioner Komjak RI Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH, MH dan Diah Srikanti, SH, MH beserta rombongan, Senin (29/9/2025).
Kehadiran Komjak RI disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso bersama Wakajati Kepri Irene Putrie, para Asisten, KTU, Koordinator, beberapa Kepala Kejaksaan Negeri diantaranya Kajari Batam, Tanjungpinang, Lingga dan Kajari Bintan, pejabat struktural dan seluruh pegawai di lingkungan Kejati Kepri.
Adapun tujuan kunjungan tersebut dalam rangka melakukan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat dan pemantauan penilaian tata kelola organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kejaksaan Negeri Bintan pada tanggal 29 September s.d 30 september 2025.
Seluruh pegawai terlihat berkumpul di Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri untuk mendengarkan pengarahan dari Komisioner Komjak tersebut.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan momentum penting dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan (lapdu) masyarakat sekaligus melakukan pemantauan atas tata kelola organisasi, sarana-prasarana, dan kualitas pelayanan kejaksaan.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan harus dijaga melalui kerja nyata, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelayanan yang profesional.
Setiap masukan, kritik dan rekomendasi dari Komisi Kejaksaan akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami,” ujar Kajati Kepri.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi Kejaksaan.
Kehadiran Komisi Kejaksaan RI merupakan wujud nyata komitmen bangsa ini dalam menjaga marwah Kejaksaan, memperkuat integritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami menyadari bahwa keberadaan Komisi Kejaksaan bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan agar setiap aparat kejaksaan senantiasa bekerja secara profesional, berintegritas dan menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan amanah.
Dengan adanya Komjak RI, kami memiliki mitra strategis yang memberikan pandangan objektif sekaligus jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat”, lanjut Kajati Kepri.
Kajati Kepri menutup sambutannya dengan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komjak RI.
“Kami percaya hasil pemantauan dan rekomendasi dari Komjak RI akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat Kepulauan Riau,” tutupnya.
Kemudian Komisioner Komjak RI Diah Srikanti, S.H., M.H dalam pemaparannya menguraikan kedudukan, tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan RI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara itu Komisioner Komjak RI Dr. Drs. Muhammad Yusuf., S.H., M.H dalam paparannya menjelaskan bahwa Komisi Kejaksaan RI sebagai lembaga pengawas eksternal yang memiliki mandat untuk menjaga marwah Kejaksaan.
Komjak RI tidak hanya menerima laporan pengaduan masyarakat, tetapi juga memberikan rekomendasi penting terkait peningkatan tata kelola, pemberian penghargaan bagi jaksa berprestasi, hingga penjatuhan sanksi bagi aparat yang melanggar disiplin dan kode etik. ”
Kunjungan dan pemantauan ini diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dalam mewujudkan kejaksaan yang lebih transparan, akuntabel dan berintegritas, khususnya di wilayah hukum Kejati Kepri”, tutupnya.(Juenda)
BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama Penguatan Program Jaga Desa se-Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan pada Kamis 25 September 2025 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.Adapun nota kesepahaman dan komitmen bersama ini terkait dengan pembinaan dan pengawasan dana desa serta pemberdayaan masyarakat.
desa melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah.
Untuk memperkuat pencegahan tindak pidana atau penyelewengan, Kejaksaan meluncurkan aplikasi Jaga Desa yang telah diluncurkan dan diresmikan di daerah lain seperti Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Maluku Utara, Lampung, Bangka Belitung, Bali hingga kini di Kalimantan Tengah.
Aplikasi ini membantu menyediakan akses pelaporan, pendampingan hukum hingga bimbingan teknis gratis bagi kepada desa dan perangkat desa.
Dalam sambutannya, JAM-Intel menyampaikan Kejaksaan bertugas untuk mendukung semua kebijakan Pemerintah, sesuai Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang tertuang dalam poin ke-6 yakni Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”.
Dalam hal ini, Kejaksaan RI melalui bidang Intelijen juga mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan nasional bersama dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan memberdayakan potensi yang ada di daerahnya.
Selain itu, kegiatan Jaga Desa di Kalimantan Tengah ini juga memfokuskan program Koperasi Merah Putih untuk diimplementasikan di Desa/Kelurahan, agar dapat bermitra dengan perkebunan kelapa sawit sebagai bisnisnya.
Komoditas kelapa sawit tersebut dipilih karena dinilai sebagai potensi yang ada di daerah Kalimantan Tengah.
Sebagai bentuk penghargaan, JAM-Intel turut menyerahkan piagam kepada bupati yang wilayahnya bebas dari kasus penyalahgunaan dana desa.
“Dengan kolaborasi Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Kementerian Dalam Negeri dalam memonitor implementasi pengelolaan keuangan desa, diharapkan pada tahun 2026 terjadi penurunan Kepala Desa yang terjerat tindak pidana akibat menyalahgunakan keuangan desa,” pungkas JAM-Intel.(Juenda)
BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung menerima piagam penghargaan dari HUMAS INDONESIA Indonesia Group karena terpilih sebagai “Institusi Terpopuler di Media Sosial 2025” dalam acara Anugerah HUMAS INDONESIA (AHI) yang digelar pada Kamis 25 September 2025 di JW Marriott Hotel Surabaya.
Sebagai informasi, AHI merupakan ajang kompetisi kinerja akuntabilitas komunikasi dan keterbukaan informasi publik institusi (government public relations/GPR).
AHI bukan sekadar kompetisi keterbukaan informasi badan publik belaka, namun juga merupakan kompetisi kinerja akuntabilitas komunikasi badan publik.
AHI tahun ini menghadirkan kategori Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial yang dijaring berdasarkan hasil monitoring kuantitatif NoLimit dan analisa kualitatif TIM HUMAS INDONESIA, Kejaksaan Agung terpilih sebagai pemenang Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial dengan sub kategori lembaga negara.
Founder sekaligus CEO HUMAS INDONESIA Asmono Wikan mengucapkan selamat atas penghargaan dan prestasi yang diraih oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna juga menyampaikan apresiasi kepada HUMAS INDONESIA atas penganugerahan tersebut.
Kapuspenkum menambahkan, penghargaan ini tidak lepas dari kerja keras dari masing-masing bidang dan satuan kerja di Kejaksaan.
Menurutnya, media massa yang konsisten mempublikasikan kinerja Kejaksaan juga turut berperan untuk mengangkat citra dan kepercayaan masyarakat.
Mengutip pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapuspenkum menyampaikan “Publikasikan kinerja sebagai bentuk transparansi, agar upaya penegakan hukum terlihat nyata”.
Jaksa Agung juga berharap Institusi Kejaksaan baik di pusat maupun daerah agar mengoptimalkan komunikasi publik melalui platform media yang ada, karena tanpa publikasi kinerja Kejaksaan tidak bisa diketahui oleh masyarakat.
Terakhir, Kapuspenkum menyampaikan bahwa Kejaksaan akan terus bertransformasi dengan memanfaatkan berbagai perkembangan teknologi informasi saat ini.
“Dengan pemanfaatan teknologi, informasi yang diterima oleh masyarakat dapat dimanfaatkan dengan baik dan berkesinambungan,” pungkas Kapuspenkum. (Juenda)
BISKOM, Jakarta – Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengapresiasi PN Jakarta Selatan yang menolak Gugatan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki), yang menggugat Kejari Jaksel dan Kejati DKI Jakarta atas Kasus Hukum Silfester Matutina.
Penolakan Gugatan Arukki diputuskan PN Jaksel pada hari Jumat ,19 September 2025 terkait perkara nomor 96/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.
Dimana PN Jakarta Selatan yang mengadili menolak seluruh gugatan dari Arukki selaku pihak pemohon.
Pihak Arukki meminta hakim praperadilan mengabulkan seluruh tuntutan.
Antara lain menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menghentikan penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester Matutina, dan membebankan biaya perkara kepada Kejaksaan.
Tapi hasilnya seluruh gugatan Arukki ditolak mentah mentah oleh PN Jaksel dan tidak ada satupun yang diterima dalam amar putusannya.
“Berdasarkan putusan penolakan seluruh gugatan Arukki dari PN Jaksel itu.
Kami meyakini bahwa Peradilan di Negeri Kita tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun juga.
Karena itu Silfester harus dibebaskan demi tegaknya keadilan,” kata Ade Darmawan dalam siaran persnya, Minggu (28/9/2025) di Jakarta.
Menurutnya, pembebasan Silfester Matutina ini, karena memiliki dasar hukum KUHP Pasal 84 ayat (3).
Yaitu, menyatakan bahwa jangka waktu daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Kemudian Pasal 85 KUHP, Yaitu, menyatakan daluwarsa mulai berlaku satu hari sejak putusan ditetapkan atau besok setelah putusan.
“Pasal-pasal ini jelas telah mengatur waktu daluwarsa-nya satu putusan.
Sehingga kewenangan untuk melaksanakan eksekusi tidak boleh dilakukan dan apabila di paksakan tentu akan menabrak aturan,” ucap Ade Darmawan.
Pihak Peradi Bersatu menganggap bahwa ahli yang dikutip dalam gugatan pra peradilan tersebut, bukan ahli yang memahami masalah pidana. Namun bisa saja hanya seorang ahli Tata Negara, contohnya Mahfud MD.”
Bahwa yang disebut yang berkepentingan dalam hal ini pihak ketiga yang menggugat, yaitu pihak Arukki pun di tolak, lagi lagi ga jelas legal standingnya,” tandas Ade Darmawan.
Silfester Matutina Korban Konflik Pilkada DKI Jakarta Ia menjelaskan, selain itu fenomena kasus Silfester Matutina ini tidak terpenuhi niat jahat (Mensrea) dan perbuatan pidana disengaja (Actus Reus), dalam prinsip hukum pidana.
Dikarenakan faktanya, narasi ungkapan Silfester Matutina itu adalah narasi respon terhadap ungkapan adu domba Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden, hanya karena untuk mendukung pencalonan Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.”
Dimana Yusuf Kalla mengatakan, di Indonesia terjadi ketidakadilan yang kaya hanya non-muslim dan hanya etnis tertentu, padahal kenyataannya tidak benar.
Ucapan JK ini disambut gayung bersambut oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), yang merencanakan untuk men-sweeping harta orang orang kaya ini untuk dibagikan ke rakyat miskin,” terang Ade Darmawan menjelaskan.
Kata dia, hal ini sangat berbahaya apabila dilakukan, apalagi waktu Pilkada DKI tersebut, Wapres Jusuf Kalla juga menjabat Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) ikut membiarkan dan tidak melarang masjid digunakan sebagai alat kampanye mendukung Cagub DKI.
Bahkan yang lebih miris lagi banyak kejadian-kejadian intimidasi kepada Pendukung Cagub Kafir Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sehingga ada suasana ketakutan ketika akan mencoblos Ahok, pada saat meninggal jasadnya haram disholatkan.
Saat itu Silfester Matutina bersama relawan relawannya juga turun mengamankan dan mendampingi masyarakat yang di intimidasi, karena mendukung Ahok.
Dimana mencopot spanduk-spanduk larangan men-sholatkan jenasah di masjid-masjid dan di jalan raya.
Bahkan Silfester Matutina terjun langsung mengkoordinir dan membantu Jenasah Ibu Indun yang tidak disholatkan di Mushola di dekat kediamannya di Karet, Setiabudi, Jaksel.
“Tentunya sebagai Pejuang Merah Putih dan aktifis pembela NKRI Saudara Silfester tidak ingin terjadi perpecahan antara anak bangsa.
Sehingga tergerak untuk merespon secara spontan dalam aksi demo yang bukan diinisiasi dan dibuat olehnya dan juga dirinya tidak merekam dan menyebarkan serta men-viralkan video orasinya,” kata Ade Darmawan.
Menurutnya, semuanya terjadi secara spontan tanpa ada tendensi apapun secara disengaja.
Tentu seharusnya sebagai Wakil Presiden dan juga seorang negarawan Jusuf Kalla, seyogyanya menerima kritikan Silfester Matutina sebagai masukan dari anak bangsa.
Dimana Silfester Matutina ingin bangsanya dalam suasana sejuk dan bersatu, bukan malah dipidanakan.
“Silfester ini sebenarnya di kriminalisasi dan di intimidasi.
Hal ini dapat dilihat dari pengejaran dan penangkapan terhadap Silfester oleh 3 satuan unit di Polri, yaitu oleh Polres Jaksel, Direktorat Cyber Mabes Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, atas perintah oleh mantan Wakapolri.
Bahkan juga ada pembentukan 100 pengacara yang dibentuk untuk memenjarakan Silfester,” jelas Ade Darmawan.
Kata dia, belum lagi intimidasi dari berbagai kelompok berdasarkan Suku dan Agama yang mengancam membunuh Silfester Matutina.
Belum lagi ada beberapa institusi yang diintervensi agar Silfester Matutina di hukum berat.
Padahal harusnya Jusuf Kalla sebagai seorang Negarawan dan Wakil Presiden tidak baper, bahwa orasinya untuk mengingatkan beliau agar Indonesia tidak terpecah belah.
Silfester Matutina Pendukung Utama Jokowi-Jusuf Kalla Pada Pilpres 2014 Bahkan, satu hal lagi Silfester Matutina adalah Tim Sukses Jokowi-Jusuf Kalla yang ikut berjuang mengeluarkan waktu, tenaga dan uang sendiri bersama Komunitas Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Yang mana mempunyai anggota di seluruh Indonesia dan beberapa perwakilan luar negeri.
“Silfester dan Solidaritas Merah Putih cukup aktif di perkumpulan relawan yang didirikan Jusuf Kalla yaitu Jenggala Center hingga Jokowi-JK menang Pilpres 2014.
Jusuf Kalla akhirnya jadi Wapres tapi apa yang didapat Silfester? Sekedar ucapan terimakasih saja tidak ada, apalagi jabatan, proyek dan uang,” tukas Ade Darmawan.
Apalagi kata dia, yang lebih mengenaskan karena membela negaranya dari adu domba dan perpecahan, Silfester Matutina akhirnya dikriminalisasi, diintimidasi dan dipenjara oleh orang yang didukungnya dengan tulus tanpa pamrih.
Bahkan Silfester menghadapi sendirian di Sidang Sidang Pengadilan, tanpa bawa pengacara, keluarga bahkan pendukungnya.”
Hal ini beda dengan pihak Jusuf Kalla yang membawa ratusan orang dan berbagai kekuatan institusi, agar Silfester bisa dipenjara.
Tapi bagi kami seorang Silfester adalah Pejuang Sejati Merah Putih dan Pancasila,” ungkap Ade Darmawan.
Selain itu pengacara muda ini juga menambahkan, selain prinsip pokok diatas perlu juga di sampaikan bahwa putusan MA dan Pengadilan Tinggi itu non eksekutorial atau non eksekutable sehingga tidak dapat di eksekusi.
“Sampai saat ini setahu saya Bang Silfester masih melakukan upaya hukum, surat menyurat dan keberatan keberatan hukum dilayangkan pada kejaksaan dan pengadilan melalui instrumen hukum positif di Indonesia.
Dimana apa yang dilakukannya, sesuai dengan landasan koridor hukum yang ada,” ujar Ade Darmawan.
Kata dia, kami yakin Bang Silfester Matutina akan bebas demi Keadilan Hukum.
Sosok Silfester Matutina juga tidak bersembunyi dan lari ke luar negeri seperti yang dituduhkan,”Bang Silfester sangat cinta kepada rakyat dan negaranya, Beliau tidak kabur.
Beliau sampai saat ini masih melakukan Advokasi untuk rakyat kecil di daerah daerah dan juga mendampingi Petani, Nelayan, Pedagang Kecil dan UMKM,” kata Ade Darmawan.
Sekjen Peradi Bersatu ini menjelaskan, satu hal lagi pelaporan di kepolisian juga cacat formil dan bahkan sidang di pengadilan pun sama cacat formil, karena pelapor bukan Wapres Jusuf Kalla melainkan pihak lain.
Yaitu anaknya Chairani Kalla yang tidak mendapat Surat Kuasa dari Jusuf Kalla dan bukan korban secara langsung. Jusuf Kalla bahkan tidak pernah dihadirkan dalam sidang tersebut.”
Kasus Bang Silfester kelihatan sekali nuansa Kriminalisasi dan Intimidasi.
Bahkan ada upaya Intervensi dari Institusi Negara dan Penguasa Negara untuk menyumbat suara-suara demokrasi dan memenjarakan anak bangsa yang kritis untuk kebaikan bangsanya,” ucap Ade Darmawan.
Bahkan kata dia, semua institusi dan elemen bangsa dimainkan hanya untuk memenjarakan seorang Silfester Matutina, yang punya jasa besar untuk Jusuf Kalla jadi Wakil Presiden.
Harap diingat Jusuf Kalla tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun kepada Silfester dan beberapa pendukung Jokowi-JK, untuk operasional kampanye dan pemenangan.
“Akan tetapi Silfester dan yang lainnya, tetap berjuang dengan tulus tanpa pamrih dengan memakai uang sendiri.
Hal ini agar Jokowi -JK menang hingga bisa membangun Indonesia menjadi Maju, Sejahtera dan Adil,” terangnya.Delik Aduan AbsolutMenurut Ade Darmawan, dalam praktek hukum secara obyektif menjadi prinsip hukum juga Pasal 310 dan 311 itu adalah Delik Aduan Absolut, tidak bisa dilaporkan kecuali korban.
Bahwa bangsa ini haruslah menjadikan hukum sebagai panglima, karena negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.”Jadi jangan di bolak balik seolah olah Silfester yang mencederai hukum.
Padahal dari awal kita semua tahu bahwa Silfester ini dizolimi, dikriminalisasi dan diintimidasi oleh berbagai perangkat institusi, agar beliau dipenjara sehingga tidak bisa bersuara lantang atas adu domba, kolusi, korupsi dan nepotisme yang dilakukan oleh Pemimpin Negeri ini, yang hanya memanfaatkan dan mengadu domba rakyatnya,” ungkap Ade Darmawan.
Terakhir kami menyatakan, salut dengan Silfester Matutina yang mendukung secara tulus tanpa pamrih dengan pengorbanan waktu, uang, tenaga dan cemoohan pihak lawan Jokowi-Jusuf.
Namun ia tetap tegar dikriminalisasi dan diintimidasi oleh Pemimpin dukungannya, dengan ksatria melawan seorang diri sebagai pesakitan di Kursi Terdakwa PN Jaksel.”
Jadi jelas sekarang kasus Bang Silfester, harusnya bebas demi keadilan hukum, Kejaksaan harus menerbitkan Pembatalan Eksekusi karena Daluarsa dan Non Eksekutorial,” pungkas Ade Darmawan. (Juenda)
BISKOM, Jakarta, – Soegiharto Santoso, selaku Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang sah, kembali menyoroti dugaan praktik rekayasa hukum sistematis yang mengancam marwah peradilan Indonesia. Sorotan ini disampaikan menyusul dinamika persidangan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT dan berdasarkan tiga surat resmi yang telah dikirimkan kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI.
Dalam paparannya, Soegiharto mengungkap sebuah kontradiksi absolut dan fatal yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kula Mitra Law Firm, dalam dokumen-dokumen resmi pengadilan. Untuk peristiwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang sama, yakni tanggal 2 Februari 2015, firma hukum yang sama menyajikan dua versi susunan kepengurusan yang berbeda.
1. Dalam Surat Gugatan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, disebutkan Munaslub tersebut mengangkat; Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi, Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail, dan Bendahara: Adnan
2. Sementara dalam Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025, untuk peristiwa dan tanggal yang sama, Kuasa Hukum yang sama menyebutkan; Ketua Umum: Rudi Rusdiah, BE., MA., Sekretaris Jenderal: Rudi D. Muliadi, dan Bendahara: Suharto Juwono
“Pertanyaan hukumnya sangat mendasar: bagaimana mungkin sebuah firma hukum terkemuka bisa memiliki dua ‘fakta’ berbeda untuk peristiwa yang sama? Ini bukan kelalaian, melainkan indikasi kuat obstruction of justice (penyesatan peradilan) dan pelanggaran etika profesi yang serius,” tegas Hoky sapaan akrab Soegiharto Santoso di Jakarta, 27 September 2025.
Yang lebih ironis, klaim yang dibangun di atas dasar fakta yang kontradiktif ini justru telah memenangkan 9 (sembilan) perkara beruntun pada berbagai tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali di MA. Nomor-nomor perkara yang dimaksud adalah: (1) No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, (2) No: 235/PDT/2020/PT.DKI, (3) No: 430 K/PDT/2022, (4) No: 542 PK/Pdt/2023, (5) No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, (6) No: 138/PDT/2022/PT DKI, (7) No: 50 K/Pdt/2024, (8) No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan (9) No: 1125/PDT/2023/PT DKI.
Padahal, Akta Notaris No. 55 tanggal 24 Juni 2015 yang dijadikan bukti oleh Penggugat sendiri sama sekali tidak memuat proses pemilihan atau penetapan susunan pengurus mana pun.
“Kemenangan beruntun dengan fondasi fakta yang rapuh ini adalah preseden buruk dan bukti nyata telah terjadinya erosi marwah peradilan. Putusan pengadilan seharusnya tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi bangunan kebohongan,” tambah Hoky yang juga merupakan Sekjen PERATIN, Wakil Ketua Umum SPRI dan Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia.
Upaya Pengungkapan Kebenaran Materiil di Persidangan dan Sikap Tertutup Kuasa Hukum Penggugat
Dalam persidangan terakhir (23 September 2025), ketika diminta penjelasan secara terbuka oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Penggugat dari Kula Mitra Law Firm tidak mampu memberikan jawaban yang jelas dan memuaskan atas kontradiksi tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan itikad tidak baik (bad faith).
Yang patut dicatat, disetiap persidangan berakhir, tidak seorang pun dari pihak Kuasa Hukum Penggugat, Kula Mitra Law Firm atas nama Josephine Levina Pietra, SH., MKn., Hendi Sucahyo Supadiono, SH., dan Seyla Missy Togito Silitonga, SH., MH. bersedia memberikan komentar atau klarifikasi atas pertanyaan-pertanyaan para awak media yang selalu hadir meliput persidangan perkara di PTUN Jakarta. Sikap tertutup ini dinilai semakin menguatkan kesan adanya upaya untuk menghindari transparansi dan pertanggungjawaban publik.
Sebagai bentuk komitmen untuk mengungkap kebenaran materiil, Hoky mengambil inisiatif lebih lanjut. “Karena telah tidak ada saksi Penggugat yang berani hadir, kami mendorong agar para Penggugat, yaitu Bapak Rudy Dermawan Muliadi dan Bapak Suwandi Sutikno, hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Kami yakin kehadiran dan keterangan langsung dari mereka justru akan sangat membantu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar mengenai dugaan rekayasa hukum ini,” jelas Hoky.
Inisiatif ini sejalan dengan Laporan Polisi No: LP/B/1629/III/2023/SPKT/PMJ yang telah dibuat Hoky terkait dugaan keterangan palsu dari saksi-saksi pihak Penggugat di persidangan sebelumnya.
Desakan Pembuktian Keaslian Bukti-Bukti Kunci
Hoky juga menegaskan bahwa upaya pengungkapan kebenaran harus disertai dengan pembuktian atas alat bukti yang dijadikan fondasi gugatan. Hoky mendesak Kuasa Hukum Penggugat untuk menunjukan dan membuktikan keaslian serta keabsahan bukti-bukti pendukung peristiwa penting yang hingga saat ini tidak pernah dihadirkan, yaitu:
1. Daftar hadir dan foto dokumentasi atas peristiwa Munaslub tanggal 02 Februari 2015 yang diaktakan dengan Akta Notaris Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015, yang dalam putusan Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL menyatakan Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi dan Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail.
2. Daftar hadir dan foto dokumentasi atas peristiwa Rapat Anggota yang menyetujui perubahan susunan Dewan Pengurus Asosiasi tanggal 08 Desember 2016 yang diaktakan dengan Akta Notaris Nomor 35 tanggal 27 Desember 2016.
3. Daftar hadir dan foto dokumentasi atas peristiwa Munas tanggal 23 September 2021 yang diaktakan dengan Akta Notaris Nomor 24 tanggal 23 September 2021.
“Ketidakmampuan pihak Penggugat untuk menghasilkan bukti-bukti primer ini semakin menguatkan dugaan kuat bahwa seluruh peristiwa tersebut adalah fiktif dan tidak pernah terjadi. Akta-akta notaris yang dihasilkan patut dipertanyakan keabsahannya,” tegas Hoky.
Ketidakberdayaan Hukum dan Pola yang Mengkhawatirkan
Hoky mengungkapkan ketidakberdayaan menghadapi dugaan rekayasa ini, yang ditunjukkan dengan 10 (sepuluh) Laporan Polisi yang telah dilaporkan sejak 2020 hingga Agustus 2025 terkait dugaan pemalsuan dan keterangan palsu. Sayangnya, hingga kini status semua laporan tersebut masih “tahap penyelidikan” tanpa kemajuan berarti. Sebaliknya, ketika dilaporkan, proses hukum terhadap dirinya berjalan sangat cepat.
“Kami justru pernah ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam 3 bulan dan ditahan 43 hari atas sebuah laporan di Bareskrim Polri, namun kemudian dinyatakan tidak bersalah di pengadilan. Pola ketimpangan penegakan hukum ini semakin menguatkan narasi adanya sistem yang dimanipulasi dan melibatkan oknum penegak hukum,” paparnya.
Permohonan Strategis kepada Mahkamah Agung dan PTUN Jakarta
Menyikapi kondisi yang dinilai sangat mengkhawatirkan ini, melalui surat-surat resminya (No. 085, 086, dan 087/DPP-APKOMINDO/IX/2025), Hoky menyampaikan beberapa permohonan krusial:
1. Kepada Ketua MA RI dan Kepala Badan Pengawasan (BaWas) MA RI: Untuk berkenan melakukan pemeriksaan khusus (audit) terhadap 9 (sembilan) perkara yang dimenangkan oleh pihak Penggugat. Tujuannya adalah mengungkap kemungkinan adanya rekayasa hukum terstruktur yang telah mencemari integritas putusan-putusan tersebut.
2. Kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta: Agar mencatat secara detail dalam Berita Acara Sidang (BAP) ketidakmampuan Kuasa Hukum Penggugat menjawab pertanyaan mengenai kontradiksi fatal tersebut. Selain itu, diminta untuk mempertimbangkan dinamika ini secara hukum dalam pertimbangan putusan, serta mendukung upaya menghadirkan Penggugat sebagai saksi dan memverifikasi bukti-bukti yang diduga fiktif.
3. Transparansi Proses: Memohon Juru Bicara dan Biro Hukum dan Humas MA RI memberikan penjelasan transparan kepada publik mengenai langkah-langkah pengawasan yang diambil.
“Kami percaya penuh pada profesionalitas Majelis Hakim PTUN Jakarta yang sedang memeriksa perkara ini. Namun, kami juga memandang penting intervensi dan pengawasan dari level tertinggi peradilan, Mahkamah Agung, untuk menghentikan dugaan praktik mafia peradilan yang telah berjalan sistematis dan massif ini. Mari kita jaga marwah peradilan Indonesia bersama-sama,” pungkas Hoky. (Juenda)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@biskom.web.id. Terima kasih.
BISKOM, Jakarta — Praktisi hukum ternama, Yafeti Waruwu, S.H., M.H., berhasil menyelesaikan studi doktoralnya dan menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya pada 31 Agustus 2025.
Pencapaian akademik ini menandai kontribusi signifikan Yafeti, yang akrab disapa Yafet, terhadap penguatan sistem demokrasi dan tata kelola keuangan Partai Politik di Indonesia.
Pada 17 Juni 2025, dalam sidang ujian terbuka, Yafet mempresentasikan secara komprehensif hasil penelitian disertasinya yang bertajuk “Rekonstruksi Pengaturan Pemeriksaan Keuangan Partai Politik Berdasarkan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas.”
Karya ilmiah ini secara tajam mengulas kerentanan pengawasan anggaran parpol dan menawarkan solusi fundamental.
Pokok bahasan utama yang diangkat Yafet adalah isu dualisme pengawasan finansial partai politik.
Sistem saat ini membagi tanggung jawab audit menjadi dua entitas terpisah : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD), sementara dana non-negara ditangani oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Menurut Yafet, pembagian wewenang ini menciptakan ketidak selarasan dalam proses pelaporan dan audit serta transparansi yang berpotensi besar menjadi celah penyimpangan.
Kondisi ini membuka peluang bagi para elite partai untuk memanipulasi laporan, bahkan melakukan praktik laporan ganda demi menutupi asal-usul dan penggunaan kekayaan organisasi.
Pendekatan Multidisipliner untuk Pembaruan RegulasiPenelitian Yafet tidak hanya berfokus pada aspek hukum (yuridis), tetapi juga menerapkan lensa filosofis, konseptual, komparatif, dan sosiologis.
Dari perspektif normatif, ia mengkaji secara mendalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik beserta regulasi pelaksanaannya, menyoroti kekosongan hukum dan tumpang tindih regulasi yang ada.
Secara filosofis, Yafet menekankan bahwa audit finansial parpol adalah pengejawantahan dari tanggung jawab moral dan sosial kepada seluruh rakyat, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata.
Dalam konteks sosiologis, pengawasan yang terbuka dan bersih dianggap mampu mendorong keterlibatan publik yang lebih luas, memelihara kultur politik yang sehat, dan menjadikan parpol sebagai teladan integritas dalam sistem ketatanegaraan.
Ia menegaskan, pengauditan kas organisasi politik harus diposisikan sebagai sarana edukasi politik bagi masyarakat sekaligus instrumen pengawasan terhadap pengurus dan pemimpin-pemimpin partai.
Usulan Rekonstruksi yang Konkrit Untuk mengatasi inkonsistensi norma dan tumpang tindih otoritas yang disorotinya, Yafet mengajukan usulan rekonstruksi skema pengawasan yang transformatif.
Ia mengadvokasi agar seluruh prosedur pemeriksaan, baik bagi dana yang berasal dari kas negara maupun sumber non-negara, diintegrasikan dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh BPK.
Implementasi gagasan ini memerlukan revisi terhadap substansi regulasi, khususnya Pasal 34A dan Pasal 39 ayat (2) dalam UU Partai Politik, agar benar-benar merefleksikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), negara hukum, dan akuntabilitas publik yang optimal.
Disertasi ini menyimpulkan bahwa pengelolaan modal partai yang jujur dan transparan merupakan prasyarat mutlak untuk membina sistem demokrasi yang sehat, berkeadilan, dan bermartabat.
Mekanisme audit yang tangguh dipercaya dapat memutus rantai politik transaksional, memajukan etika berpolitik yang luhur, dan mengukuhkan legitimasi parpol di hadapan konstituen.
Topik “Rekonstruksi Pengaturan Pemeriksaan Keuangan Partai Politik Berdasarkan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas” yang diangkat oleh Yafeti merupakan isu krusial yang terus menjadi perhatian lembaga pegiat antikorupsi dan akademisi.
Penelitian Yafeti sejalan dengan rekomendasi dari berbagai pihak, seperti Transparency International Indonesia, yang juga menyerukanPertama, Revisi UU Partai Politik untuk memperkuat jaminan keterbukaan dan pertanggung jawaban dana partai.
Kedua, Kewajiban mengunggah laporan keuangan secara terperinci di situs web partai dalam format data terbuka, beserta sanksi tegas bagi pelanggar.
Ketiga, Penguatan regulasi dan pengawasan atas sumbangan politik, termasuk mekanisme pelacakan beneficial ownership untuk mencegah praktik pencucian uang atau pendanaan ilegal.
Hal ini menunjukkan bahwa penelitian Yafeti Waruwu bukan sekadar proyek akademik, melainkan sebuah respons ilmiah terhadap realitas praktik politik di Indonesia yang kerap menghadapi dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan dana partai.
Disertasinya memberikan kerangka kerja hukum dan kebijakan yang berpotensi signifikan untuk mencegah terulangnya kasus-kasus pelanggaran integritas keuangan partai yang selama ini marak terjadi.
Dengan demikian, meskipun tidak merinci satu per satu kasus yang ditangani sebagai advokat, karya doktoral Dr. Yafeti Waruwu, S.H., M.H.
memberikan solusi struktural untuk mengatasi akar permasalahan yang mendasari berbagai kasus hukum terkait keuangan partai politik.(Juenda)
BISKOM, Jakarta – bangga punya local wisdom Badik tidak saja dikenali sebagai senjata warga Bugis Makassar tapi ada filosofi atas harga diri dengan cinta dan kekeluargaan yang melapisinya.
PH Indora Global Film berkolaborasi dengan Pandawa Lima mendapuk doP handal Dicky R Maland sebagai sutradaranya dengan banyak adegan epik dan heroik dari tarung sarung dengan badik terhunus, aksi laga sampai drama haru biru menjadi daya tarik film Badik.
“Prisia Nasution, Mike Lucock, Donny Alamsyah bersama Wahyudi Beksi sebagai Badik dengan pemain dari bumi Sawerigading menjadi kolaborasi sangat dinanti perpaduan drama dan laga yang sangat menghibur,” papar Ira Kusmira AM, SE mewakili jajaran executive produser.
Badik memperkenal talenta muda berbakat dari Fandy AA sebagai Unru, Aulia Yayan (Dinda) dan lainnya.
Ada Andi Kepo, M.Fahrul Rozi, Andi Wira, Rivan, Aulia Qalbi (Ros), Ryan Hidayat, Putri Aminda, Anggun, Andi Djajang, Rara, Bahrun, Aspada dan lainnya.
“Ide cerita menjadi skenario dari Fajar Umbara lalu dilanjutkan penulis lainnya Sawal berusaha saya visualisasikan berlatar indahnya kota Makassar, Pangkep, Malino Gowa, Taman Batu, RamangRamang, LeangLeang Maros. Badik punya visualisasi bagus dan cerita inspiratif,” jelas Dicky R. Maland.
Sinopsis ; Bercerita tentang dua kakak beradik, anak dari seorang guru silat di pelosok Makassar, yang memiliki cita-cita berbeda.
Unru (Fandy AA) ingin memajukan daerahnya, sementara saudaranya yaitu Badik (Wahyudi Beksi) ingin melestarikan adat dan budaya, khususnya seni pencak silat agar tidak tergerus oleh zaman.
Ketika lulus sekolah keduanya berpisah, Unru hijrah ke kota untuk meneruskan kuliah, sedangkan Badik menetap di desa untuk melanjutkan mengajar silat di padepokan ayahnya yang sudah tua.
Namun terjadi musibah yang merenggut nyawa Unru, ketika menjalani ospek di luar kampus yang diadakan oleh para seniornya, kabar buruk ini menjadi duka cita yang besar bagi Badik dan kedua orang tua Unru.
Berita yang simpang siur di media massa tentang kematian Unru yang seolah blur dan terkesan ditutup-tutupi itu membuat Badik memutuskan untuk pergi ke kota dan menyelidiki kejadian sebenarnya.
Menyusul peristiwa menggemparkan lainnya yaitu.
kematian tragis dua mahasiswa senior, Illang (Rivan dan Ros (Aulia Qalby).
Notabanenya kedua mahasiswa itu ternyata terlibat dalam skandal ospek yang menewaskan Unru beberapa waktu lalu.
Nur dan Badik dipertemukan saat keduanya sama-sama dihantui rasa penasaran dan ingin menguak misteri dibalik tragedi ospek kematian Unru dan juga pembunuhan illang dan Ros.
Badik yang bekerja sebagai cleaning service di kampus mempunyai job sampingan menjadi wartawan kampus tandeman dengan Nur dalam menganalisa semua clue yang mereka temukan untuk kemudian mereka posting di mading dan koran online kampus.
Seiring waktu, hubungan Nur dan Badik pun semakin erat walaupun Badik tetap merahasiakan siapa dirinya sebenarnya.
Badik menjadi film paling dinanti dengan dialog bertutur dengan kearifan lokal dengan plot twist menarik.
Badik punya perjalanan panjang dari proses pembuatannya dan sudah lama dinantikan masyarakat Indonesia.
Kini siap hadir tidak sekedar menghibur, tetapi mengedukasi dengan banyak makna tersirat di dalamnya jadi tuntunan sebagai tontonan semua kalangan ditengah era yang luar biasa berubah saat ini.
Mariki nonton Badik Kamis 30 Oktober di bioskop kesayangan Anda.(Juenda)
BISKOM, Jakarta – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) menggelar acara syukuran dan diskusi hukum meriah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 yang jatuh pada 9 September 2025. Puncak acara perayaan yang berlangsung di Hotel Horison Balairung Jakarta, Sabtu (13/9) ini tidak hanya menegaskan komitmen PERATIN untuk mencetak advokat teknologi informasi yang berkualitas, tetapi juga menyoroti pentingnya kolaborasi dan solidaritas dalam menghadapi tantangan hukum di era digital.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, antara lain Staf Ahli Menteri Hukum RI, Dr. Sucipto, SH., MH., M.Kn., dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Heri Sutanto, SH., MH., yang memberikan sambutan sekaligus apresiasi atas kontribusi PERATIN.
Turut hadir dan memberikan laporan adalah Ir. Mariana Harahap, SH, MH, MBA, selaku Ketua Panitia HUT ke-2 PERATIN yang juga merupakan Ketua DPD PERATIN DKI Jakarta.
Dalam laporannya, Mariana Harahap menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak dan menyampaikan tiga harapan strategis bagi masa depan PERATIN. “Pertama, PERATIN harus siap menjadi garda terdepan dalam Menghadapi Tantangan Digital, seperti kejahatan siber dan perlindungan data pribadi, untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat,” ujarnya.
“Kedua, kami berharap PERATIN terus mendorong Kolaborasi dan Inovasi untuk memperkuat sistem hukum Indonesia. Ketiga, saya mengajak seluruh pengurus untuk menjaga Solidaritas dan Komitmen yang tinggi dalam menjalankan setiap program yang telah direncanakan,” tambah Mariana, menekankan pentingnya PERATIN sebagai wadah bagi advokat TI yang profesional.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, SH., Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala, SH., MH. menyatakan bahwa perkembangan teknologi informasi yang bergerak dengan kecepatan eksponensial telah mengubah lanskap peradaban manusia.
“Transformasi digital tidak hanya membawa kemudahan dan peluang ekonomi yang luar biasa, tetapi juga melahirkan kompleksitas tantangan hukum yang sama sekali baru. Dalam konteks disruptif inilah, keberadaan Advokat Teknologi Informasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keniscayaan. PERATIN hadir untuk menjawab panggilan zaman ini, dengan misi menjadi pilar penopang kedaulatan hukum digital Indonesia,” tegasnya.
Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Lembaga Peradilan Staf Ahli Menkum RI, Dr. Sucipto, SH., MH., M.Kn., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. “Kami dari Kementerian Hukum RI mendukung penuh keberadaan PERATIN. Kolaborasi antara ketajaman analisis hukum dan penguasaan teknologi informasi, termasuk dalam menghadapi dinamika AI, adalah nilai lebih yang membuat PERATIN memiliki potensi besar untuk menjadi pionir dalam penegakan hukum digital di Indonesia,” ujar Dr. Sucipto.
Senada dengan hal tersebut, Hakim Tinggi PT Jakarta, Heri Sutanto, SH., MH., menambahkan, “Kehadiran PERATIN memberikan warna baru. Para advokat teknologi informasi dari PERATIN diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi lembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara-perkara kompleks di bidang digital. Selamat atas HUT ke-2, semoga PERATIN semakin jaya.”
Diskusi Hukum: Melahirkan Advokat Teknologi Informasi yang Berkualitas Puncak acara adalah Diskusi Hukum bertema “PERATIN Melahirkan Advokat Teknologi Informasi Yang Berkualitas”, yang dimoderatori oleh Dr. Samuel Mulyono, SSi., SH. Diskusi ini menghadirkan tiga pembicara kunci: Dr. Robintan Sulaiman, SH., MH., MA., MM., CLA., Dr. Erryl Prima Putra Agoes, SH, MH., dan Singgih Budi Prakoso, SH., MH.
Dr. Robintan Sulaiman menekankan pada sinergi ilmu dan integritas. “Kami membutuhkan sinergi antara pemahaman hukum yang kuat dan penguasaan teknologi. Ini adalah tuntutan zaman. Kami akan selalu menolak setiap tawaran yang berpotensi menggerus integritas organisasi, meskipun secara finansial menggiurkan,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Erryl Prima Putra Agoes membahas aspek kurikulum. “Pembahasan mendalam tentang AI, IoT, dan UU PDP adalah core competency yang wajib dikuasai Advokat PERATIN. Mereka harus menjadi garda terdepan dalam memberikan legal opinion untuk transaksi dan sengketa teknologi canggih.”
Singgih Budi Prakoso menyoroti aspek praktis. “Teori tanpa wadah praktik adalah hal yang sia-sia. Untuk itulah PERATIN telah membangun infrastruktur magang yang kuat melalui LBH Digitek yang tersebar di seluruh Indonesia.”
Prestasi Dua Tahun dan Visi Ke Depan Dalam pidatonya, Kamilov Sagala memaparkan capaian signifikan PERATIN:
Komitmen Kualitas: Kemitraan dengan 5 Perguruan Tinggi untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Infrastruktur Magang: Lembaga Bantuan Hukum Digital Teknologi (LBH Digitek) di seluruh Indonesia.
Kewenangan Organisasi: Konsisten menjalankan 8 kewenangan organisasi advokat.
Prestasi tersebut diwujudkan dalam angka yang nyata: 1.748 calon advokat telah mengikuti PKPA, 210 advokat telah disumpah, dengan jejaring kuat yang mencakup 22 DPD, 43 DPC, dan 8 Koordinator Wilayah.
“Prestasi ini adalah buah dari kolaborasi seluruh elemen bangsa. Strategi ke depan, PERATIN akan terus fokus pada peningkatan kualitas anggota, bukan kuantitas,” tegas Kamilov.
Di puncak acara, Ir. Soegiharto Santoso, SH., selaku Sekretaris Jenderal, menyampaikan penutupan yang menggaungkan semangat kolektif. “Melalui rangkaian kegiatan hari ini, mulai dari Diskusi Hukum, Pengesahan Rakernas LBH DIGITEK, Peluncuran Buku Anggota Advokat PERATIN, dan Pelantikan Pengurus DPN, DPD, dan DPC PERATIN, serta potong tumpeng HUT ke 2 PERATIN, kita tidak hanya merayakan usia dua tahun, tetapi juga memperkuat fondasi untuk lompatan yang lebih besar.”
Sebelum menutup acara, Soegiharto yang akrab disapa Pak Hoky secara khusus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. “Atas nama pimpinan, saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Ibu Ir. Mariana Harahap, SH, MH, MBA selaku Ketua Panitia, serta segenap jajaran panitia termasuk Bapak Jemy Tommy, SH., SE., MM., Ph.D(c)., Rekan Ridwan Pasorong, SH., dan Rekan Rahmi Cayani, SH., serta seluruh pihak yang telah bekerja keras mensukseskan acara HUT ke-2 PERATIN ini. Dedikasi dan kerjasama tim yang solid ini merupakan cerminan semangat PERATIN yang sesungguhnya.”
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh insan PERATIN di seluruh Indonesia untuk terus bersatu padu, Berkarya, Bersinergi, dan Berinovasi untuk Negeri. Selamat Merayakan Hari Ulang Tahun ke-2 PERATIN! Mari kita terus bergerak bersama, mengawal etika dan menjadi penjaga keadilan di tengah gelombang era digital,” tutupnya diiringi tepuk tangan meriah seluruh undangan.
Dalam acara ini turut dilantik Komisi Pengawasan, Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan Koordinator Wilayah PERATIN Masa Bakti 2023 – 2028:
Ariyandi, SH., Komisi Pengawasan DPN PERATIN
Ir. Robby Oksa Cornely, SE., ST., Ketua Dewan Kehormatan PERATIN Papua
Kenneth Yasuhiro Keynes Panelewen, Am.S., SH., Wakil Ketua Dewan Kehormatan PERATIN Sulawesi Utara
Kolonel Sus TNI (Purn) Dr. Bayu Setiawan, SH., M.i., Wakil Ketua Dewan Kehormatan PERATIN Jawa Barat
Prof. Dr.Siti Ismijatie Jenni, SH., CN., Ketua Dewan Kehormatan PERATIN Yogyakarta
Daniel Sutopo Hendro, S.H. – Wakil Ketua Dewan Kehormatan PERATIN Yogyakarta
dr. Suhardiyono, Sp.OT. – Wakil Sekretaris Dewan Kehormatan PERATIN Yogyakarta
Dr.(c) Maya Surya, SE., SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Aceh
Selvianti Joenoes, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Bali
Muhammad Bermani Gelang Bumi, SH., CPM., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Bengkulu
Dr. Genopepa Sedia, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Kalimantan Barat
Jonathan Haamashea Wardoyo, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Kepulauan Riau
Andriansyah, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Papua
Dra. Yekti Handayani, S.H., M.H., M.Si. – Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Papua Barat
Yori Adeva Putra, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Riau
A. Satria Maulana, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sulawesi Barat
Daniel Dalle Pairunan, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sulawesi Selatan
Jolanda Sangiang Alusinsing, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sulawesi Utara
H. Jefri Kusuma, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sumatera Barat
DR. H. Erryl Prima Putera Agoes, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sumatera Selatan
Jalil Taupik, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sumatera Utara
Sri Wahyuni, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Banda Aceh
Khairun Nisak, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Aceh Besar
Linawati, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Aceh Selatan
Muhammad Agus Andika, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Aceh Timur
Sabar Hidayat, S.H., CPM., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Bengkulu Utara
Okta Sanjaya, S.H., CPM., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Rejang Lebong
DR.(c) Samuel Mulyono, SSi., SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Utara
Maria Rohani Agustina, SH., Bendahara Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Utara
Herman Febrian Labiatmaja, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Pusat
Riki Djuldahir, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Selatan
Mohammad Firdaus, SH., ST., MM., MH., Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Selatan
Andrini Joenoes, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Barat
Deden Lutfil Ansory, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Sumedang
Gandjar, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Bandung
Gatot Dewanto, SH., Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Bandung
Rangga Suria Danuningrat, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Sukabumi
Rachel Laisesa, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Kabupaten Bekasi
Ervan Aria Saputra, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Ciamis
Farih Dwi Nur Prasetyo, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Purbalingga
Reni Nuryati, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Ungaran
Sugiyanto, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Cilacap
Alif Ardiansyah, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jember
Oktavania Dwi Ade Mugiasih, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Mojokerto
Aditya Sakti Wardhana, SH., MKn., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Sidoarjo
Berunai, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Sintang
Yuventus Bea, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Batam
Crisye Feliks A, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Makassar
Yuspian Yusuf Batu, SSy., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Luwu
Benhur Ronal Riung, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Talaud
Muhammad Pebriansyah, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Palembang
Wenty Valensie, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Ogan Ilir
Ade Zulkarnaen, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Tebing Tinggi
Saud Situmorang, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Medan
Ridho Akbar, SH., Koordinator Wilayah PERATIN Jambi
Aulia, SH., Koordinator Wilayah PERATIN Lampung
Suparlan Kelutur, Koordinator Wilayah PERATIN Maluku
Sepriana Dato, SH., Koordinator Wilayah PERATIN Nusa Tenggara Timur
Sri Wahyuni, SH., Koordinator Wilayah PERATIN Sulawesi Tengah
Madinatul Munawwarah Musrin, Koordinator Wilayah PERATIN Sulawesi Tenggara
Dwi Anggraini, SH., Koordinator Wilayah PERATIN Nusa Tenggara Barat
Hence Mandagi, Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia & Ketua LSP Pers Indonesia.
Oleh : Hence Mandagi Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia & Ketua LSP Pers Indonesia
BISKOM, Jakarta – Insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, pada akhir Agustus lalu memicu kemarahan publik dan ketegasan pemerintah. Peristiwa ini pun menjadi momentum krusial yang mendorong Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mewacanakan pembentukan tim reformasi kepolisian guna memastikan akuntabilitas dan profesionalisme Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat dengan membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri sebagai langkah internal untuk perbaikan menyeluruh di institusi kepolisian. Tim ini beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah dan diketuai oleh Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana.
Wacana dan upaya reformasi Polri sebetulnya sudah dilakukan sejak beberapa presiden sebelumnya, terutama pasca-Orde Baru. Reformasi ini tidak terjadi secara instan, melainkan merupakan sebuah proses panjang dengan fokus yang berbeda-beda di setiap era kepemimpinan.
Pada masa Presiden B.J. Habibie, gagasan pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) mulai menguat. Puncaknya, pemisahan ini diresmikan secara hukum pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pemisahan ini merupakan langkah fundamental untuk menjadikan Polri sebagai entitas sipil yang profesional dalam melayani masyarakat, bukan sebagai alat kekuasaan militer.
Di era Presiden Megawati, diterbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Polri untuk menjalankan tugasnya secara mandiri, profesional, dan modern. UU ini menegaskan peran Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
Selanjutnya pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono upaya reformasi berlanjut dengan fokus pada perbaikan internal dan profesionalisme. Meskipun demikian, pada era ini muncul berbagai kritik dan desakan dari masyarakat sipil (terutama LSM) untuk reformasi yang lebih mendalam, terutama terkait kasus-kasus korupsi dan citra Polri di mata publik. Wacana untuk “mengembalikan citra polisi” menjadi tema sentral pada masa ini.
Pada Era Presiden Jokowi, secara konsisten pemerintah mendorong perbaikan budaya (kultural) di internal Polri. Konsep seperti “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) menjadi kerangka kerja untuk mewujudkan transformasi ini.
Wacana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat ini adalah kelanjutan dari proses panjang tersebut, dengan penekanan pada pembentukan tim khusus untuk mempercepat reformasi.
Kendala Anggaran
Mereformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ujung-ujungnya pasti bermuara pada ketersediaan anggaran. Sudah menjadi rahasia umum, aparat kepolisian dari tingkat Polsek sampai Polres nyaris nihil anggaran dalam menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Bisa dibayangkan dari 325.150 kasus kejahatan yang dilaporkan dan ditangani polisi di seluruh Indonesia berdasarkan rilis akhir tahun 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sepanjang tahun 2024, berapa kerugian yang diderita petugas penyelidik dan penyidik polisi.
Penyidik atau anggota Polri hanya bisa pasrah turut patungan dengan negara dan terpaksa menguras kantong pribadi untuk menangani setiap kasus atau laporan Dumas agar tidak terhitung menjadi hutang perkara jika tidak diselesaikan.
Penyidik atau anggota Polri bahkan seringkali dihantui berbagai sanksi jika lalai atau gagal menyelesaikan kasus penyidikan, mulai dari yang bersifat internal hingga pidana. Sanksi ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Jika kelalaian itu dianggap sebagai pelanggaran disiplin, sanksinya bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga penempatan di tempat khusus. Sementara itu, jika pelanggaran tergolong serius atau melanggar kode etik, penyidik dapat dikenai sanksi seperti pernyataan perilaku tercela, rekomendasi mutasi demosi, bahkan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Dalam kasus-kasus tertentu, jika ada unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau penghilangan barang bukti, penyidik juga dapat diproses secara pidana di pengadilan.
Ancaman sanksi ini, ‘maaf’ memaksa penyidik atau anggota Polri melaksanakan tugas dan tanggungjawab meski uang susu dan makanan bergizi anaknya harus dikorbankan.
Kendala utama yang dihadapi oleh Polri terkait minimnya anggaran adalah keterbatasan operasional yang secara langsung menghambat kualitas dan kecepatan penanganan kasus. Anggaran yang tidak memadai membatasi kemampuan Polri untuk membeli peralatan forensik modern, memelihara teknologi yang ada, dan memastikan mobilitas tim penyidik.
Selain itu, keterbatasan dana juga berdampak pada kesejahteraan dan insentif penyidik, yang dapat memengaruhi motivasi dan kinerja mereka. Dampak yang lebih luas terlihat pada upaya reformasi, di mana minimnya anggaran menghambat investasi pada pelatihan, pengembangan SDM, serta pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menciptakan institusi yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, kendala finansial tidak hanya memperlambat proses hukum, tetapi juga merintangi upaya fundamental untuk meningkatkan kredibilitas dan efektivitas Polri.
Di sisi lain, masalah gaji anggota polisi yang cukup rendah. Anggota Komisi III DPR RI fraksi PAN, Safiruddin Sudding, sempat menyoroti gaji seorang polisi. Menurutnya, ada perbedaan jika dibandingkan dengan polisi-polisi di negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam. Hal itu disampaikan saat rapat kerja Polri dan Kejaksaan dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, (7/7/2025). Menurut Sudding, perbedaan signifikan ini menjadi hambatan dalam menciptakan institusi kepolisian yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dampak dari minimnya anggaran
Penyidikan Mandek: Banyak kasus, terutama yang sederhana (seperti pengaduan penipuan kecil, pencurian), tidak bisa ditindaklanjuti secara optimal karena penyidik harus mengeluarkan dana pribadi untuk operasional (misalnya, untuk bensin saat olah TKP, fotokopi dokumen, atau bahkan makan).
Aduan Masyarakat Terabaikan: Kondisi ini sering kali membuat penyidik enggan atau tidak mampu menindaklanjuti setiap aduan, yang pada akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Masyarakat merasa laporannya “tidak dianggap serius” atau “terlalu rumit” untuk diselesaikan.
Penyalahgunaan Wewenang: Masalah anggaran juga bisa menjadi pemicu tindakan pungutan liar (pungli) atau “damai di tempat”. Penyidik bisa saja meminta uang kepada pelapor atau terlapor dengan alasan untuk biaya operasional.
Pada konteks penyalahgunaan wewenang ini, terjadi karena salah satunya ada Undang-undang pemberantasan narkoba yang memuat hukuman berat, seperti pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ini seringkali menciptakan celah bagi oknum anggota Polri untuk melakukan korupsi.
Hukuman yang berat ini membuat para tersangka bersedia melakukan apa pun, termasuk menyuap, demi meringankan atau bahkan melepaskan diri dari jerat hukum. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di kepolisian yang melihatnya sebagai peluang emas untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Akibatnya, alih-alih memberantas peredaran narkoba, praktik-praktik ilegal ini justru semakin subur di balik layar, merusak integritas lembaga penegak hukum dan mencederai rasa keadilan di masyarakat. Hal ini erat kaitannya dengan minimnya kesejahteraan anggota Polri sehinga mudah tergiur dengan upaya suap dalam menjalankan tugas.
Jadi, tanpa anggaran yang cukup, wacana reformasi hanya akan menjadi wacana kosong. Reformasi membutuhkan: Profesionalisme: Penyidik tidak akan bisa profesional jika mereka dibebani masalah finansial dalam menjalankan tugas. Transparansi: Minimnya dana sering kali menciptakan ruang gelap yang rentan terhadap korupsi. Akuntabilitas: Sulit meminta pertanggungjawaban penyidik atas kasus yang tidak selesai, jika penyebabnya adalah ketiadaan dana.
Solusi dan Harapan
Reformasi Polri ini sesungguhnya menjadi peluang besar bagi Presiden untuk menata dan menjamin kebijakan dan program pemerintah bisa menyentuh pelayanan masyarakat di tingkat bawah yang kini apatis terhadap laporan Pengaduan Masyarakat atau Dumas di Polri.
Presiden harus memastikan dan menjamin bahwa setiap laporan Dumas pasti ditindaklnjuti aparat polisi. Jangan berhenti pada wacana reformasi Polri, tetapi Presiden juga harus memastikan dukungan anggaran yang nyata dan memadai untuk fungsi inti Polri, yaitu penegakan hukum di lapangan.
Selain itu Pemerintah dan DPR harus menjadikan prioritas dengan merevisi alokasi anggaran Polri, dengan memberikan porsi yang lebih besar untuk biaya operasional penyidikan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Struktur anggaran Polri harus diperhatikan dan ditata secara proporsional karena sebagian besar anggaran mungkin habis untuk belanja rutin (gaji, tunjangan, infrastruktur) dan pengadaan alutsista (senjata, kendaraan), sementara anggaran operasional penyelidikan dan penyidikan yang menyentuh langsung pelayanan publik justru sangat kecil.
Presiden harus berani menegaskan bahwa investasi pada anggaran penyidikan adalah investasi pada kepercayaan publik. Dengan dukungan dana yang memadai, Polri bisa lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mimpi reformasi bisa menjadi kenyataan.
Keajaiban Polri
Merunut dari laporan kinerja Kepolisian tahun 2024 lalu, dalam penyelesaian kasus, Polri berhasil menyelesaikan 244.975 kasus, yang setara dengan 75,34% dari total 325.150 kasus yang ditangani.
Penyelesaian melalui Restorative Justice terdapat peningkatan signifikan dalam penggunaan mekanisme restorative justice, yaitu menjadi 21.063 perkara, naik 15,89% dari tahun 2023.
Jenis Kasus Paling Banyak adalah : Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Penganiayaan, dan Pencurian Biasa.
Kasus lain yang menonjol, Polri berhasil mengungkap dan menangani kasus-kasus khusus seperti: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 621 kasus yang diselesaikan, Narkoba dengan 42.824 kasus diungkap, dan Kejahatan investasi dengan 45 perkara yang diungkap.
Pencapaian ini tak lepas dari keajaiban penyidik anggota Polri yang bersedia berkorban patungan biaya dengan negara untuk melayani warga masyarakat meski uang susu dan makanan bergizi anaknya harus dikorbankan. * (Juenda)