Home Blog Page 23

PT Manado Perkuat Sinergi PN Se-Sulut untuk Akselerasi Penyelesaian Perkara Perdata

0

BISKOM,Jakarta – Percepatan penyelesaian perkara perdata sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan Rabu,1 Oktober 2025.

Komitmen Pengadilan Tinggi (PT) Manado untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kembali dipertegas.

Setelah sukses menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pertama pada Juni 2025, PT Manado Kembali menyelenggarakan Rakor Percepatan Penyelesaian Perkara se-Wilayah Hukum Sulawesi Utara (Sulut), pada Senin, 29 September 2025 yang dihadiri oleh Hakim Tinggi PT Manado, Wakil Ketua dan Perwakilan Hakim Pengadilan Negeri Se-Sulut, Panitera PT Manado, Panitera Muda Perdata PT Manado, Panitera Muda Pidana PT Manado, Panitera Muda Hukum PT Manado, Panitera Muda Tipikor PT Manado, Panitera Pengadilan Negeri Se-Sulut, dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Se-Sulut.

Selain pihak internal pengadilan, dalam rakor ini juga dihadiri oleh pihak eksternal yaitu perwakilan dari DPD Persaudaraan Advokatindo Nusantara (Peradi Nusantara) Sulut, DPD Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Pratin) Sulut, dan DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sulut.

Rapat Koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua PT Manado Amin Sutikno, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Ia kembali menekankan kepada seluruh pengadilan akan pentingnya percepatan penyelesaian perkara perdata, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Selain memberikan sambutan, Ia juga menyoroti statistik perkara setiap pengadilan negeri di wilayah Sulut dengan beberapa poin evaluasi diantaranya yaitu:

  1. Masih terjadi kesalahan penginputan nama dan alamat pihak-pihak di SIPP;
  2. Panggilan/pemberitahuan melalui Surat Tercatat sering terlambat diterima pihak-pihak;
  3. Penyampaian alat bukti surat pihak-pihak melalui e-court masih bermasalah atau tidak terbaca;
  4. Pemberitahuan putusan kepada pihak-pihak tidak segera dilakukan/didokumentasikan oleh Jurusita; dan
  5. Berita Acara Sidang pertama untuk pencocokan gugatan, surat kuasa, serta pernyataan kesediaan pihak-pihak untuk beracara secara e-court / e-litigasi ada yang belum nampak.

Setelah sambutan serta pembukaan resmi oleh Ketua PT Manado, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang menjadi fokus pembahasan, yaitu: Pelaksanaan Eksekusi Perdata yang dibawakan oleh Hakim Tinggi Djamaluddin Ismail, S.H., M.H. Anonimasi Putusan dan Mediasi Elektronik yang dibawakan oleh Hakim Tinggi R.A. Didi Ismiatun, S.H., M.Hum Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dibawakan oleh Hakim Tinggi Novrry Tammy Oroh, S.H., M.H.

Rakor lanjutan ini ditutup dengan kembali menyatakan komitmen bersama oleh seluruh peserta dari pengadilan se-Wilayah Sulut untuk menindaklanjuti hasil koordinasi ini pada masing-masing satuan kerja.

Komitmen ini secara tegas mencakup optimalisasi penggunaan e-court, pengawasan perkara melalui SIPP, serta target waktu penyelesaian yang lebih ketat.

Dengan semangat Rakor yang kedua ini, PT Manado meletakkan dasar yang lebih kuat bagi sistem peradilan yang responsif dan akuntabel di Bumi Nyiur Melambai.(Juenda)

Terima Aset Tanah dan Bangunan Hasil Rampasan KPK, MA Rencanakan Untuk Rumah Dinas Hakim

0

BISKOM, Jakarta – Bahwa aset-aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung tugas dan fungsi Mahkamah Agung Republik Indonesia,”Mahkamah Agung menerima aset tanah dan bangunan di wilayah Jawa Timur dan Lampung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.

Penyerahan aset ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) antara Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Lantai 2 Tower Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/9).

“Bahwa aset-aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung tugas dan fungsi Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya dalam peningkatan layanan peradilan bagi masyarakat” ujar Sekretaris MA dalam sambutannya.

Ia menambahkan, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, aset berupa tanah dan bangunan itu dapat dimanfaatkan oleh Mahkamah Agung guna memenuhi kebutuhan rumah negara bagi para Hakim di lingkungan Mahkamah Agung.

“jadi nanti akan kami tindaklanjuti mungkin bisa untuk flat bagi para Hakim. Karena Mahkamah Agung saat ini sedang memprogramkan untuk menyediakan rumah negara bagi para Hakim.” tambahnya.

Sekretaris MA turut mengapresiasi KPK yang dalam upayanya mengembalikan aset negara hasil tindak pidana korupsi.

Serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang terus mengawal proses penetapan status barang rampasan ini secara profesional.

“Kami berharap momentum penandatanganan komitmen ini menjadi penguatan semangat bersama untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan trasnparansi” ujar Sugiyanto Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Sekretaris Mahkamah Agung dan Wakil Ketua KPK sebagai simbol peresmian penyerahan aset tanah dan bangunan tersebut.

Menutup kegiatan, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan penyerahan aset-aset itu dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan negara dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung.

“diharapkan dengan adanya infrastuktur ini akan meningkatkan integritas peradilan.

Sehingga dengan adanya infrastruktur ataupun fasilitas-fasilitas yang ada bisa meningkatkan integritas peradilan dan dapat mencapai peradilan yang agung sesuai dengan dikehendaki oleh para pimpinan Mahkamah Agung dan sesuai yang diamantak Undang-Undang Dasar untuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat.”

pesan Wakil Ketua KPKAdapun aset yang diserahterimakan KPK kepada MA berupa tanah dan bangunan berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur dan Muara Enim, Lampung dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tanah dengan luas 247 m2 dan bangunan seluas 162 m2 yang berlokasi di Jalan Murbei Kel. Wates, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur;
  2. Tanah dengan luas 1.089 m2 di lokasi Desa Randubango, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
  3. Tanah dengan luas 589 m2 di lokasi Desa Seduri, Kec. Mojosari, Kab Mojokerto, Provinsi Jawa Timur; dan
  4. Tanah dengan luas 819 m2 dan bangunan seluas 93,26 m2 yang berlokasi di Jalan Vihara Kel. Pasar III Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, serta tamu undangan lainnya.(Juenda)

Semangat Pancasila Jadi Landasan Penegakan Hukum, Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025.

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di lapangan Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jl. Sungai Timun No. 1 Senggarang Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjung Pinang, Rabu (01/10/2025).

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 dengan Tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya” dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso yang bertindak selaku Inspektur Upacara, diikuti oleh para Asisten, Kabag TU, Kajari Tanjung Pinang, Kajari Bintan, Kabag TU, Koordinator, Kasi, Kasubbag, Kasubsi, Kaur, seluruh pegawai Kejati Kepri, jajaran Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan.

Upacara dimulai pada pukul 07.30 Wib, Kajati Kepri J. Devy Sudarso membacakan teks Pancasila dan diikuti oleh semua peserta upacara, suasana penuh khidmat terasa ketika peserta mengingat makna setiap sila yang menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia.

Upacara dilanjutkan dengan pembacaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pengucapan Tri Krama Adhyaksa dan Pembacaan Naskah Ikrar Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 oleh petugas upacara.

Sebagai penghormatan kepada para pahlawan, momen mengheningkan cipta juga dilaksanakan, seluruh peserta mengingat jasa-jasa para Pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan, demi mempertahankan kesaktian Pancasila dan keutuhan bangsa Indonesia.

Upacara diakhiri dengan do’a bersama, berharap agar semangat Pancasila terus mengalir dalam setiap langkah kita menuju Indonesia Emas.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini bukan hanya sebuah ritual, tetapi juga sebagai pengingat pentingnya nilai-nilai luhur Pancasila dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Dengan demikian, semangat Pancasila diharapkan dapat semakin kuat dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan, menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju dan berkeadilan.

Melalui momentum ini, Kajati Kepri mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk memperkokoh integritas, meningkatkan profesionalitas dan bekerja dengan penuh tanggung jawab.

Pancasila harus menjadi sumber inspirasi dalam menjalankan tugas, terutama dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, transparan dan akuntabel, demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Mari kita terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menolak segala bentuk ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan demikian, kita dapat mewariskan Indonesia yang lebih kuat, maju dan bermartabat kepada generasi mendatang”, tegas Kajati Kepri.(Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Selasa 30 September 2025.

Periksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. VRK selaku Staf Keuangan PT Sritex.

2. RY selaku Group Head DBU Bank BRI.

3. DS selaku Kadiv Bisnis Umum Bank BRI.

4. BK selaku Kadiv DBU BRI tahun 2017.

5. LS selaku Pegawai Bank BJB Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Tipe A Buah Batu Tahun 2023 sekarang Manager Operasional Kredit Bank BJB Tahun 2020-2022.

6. ID selaku GH Treasury Operation & Settlement Bank BJB periode 2019-2023.

7. GM selaku Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bank BJB periode 2021-2022.

8. ID selaku Freelance Tahun 2020 s.d. sekarang untuk membantu Sritex di Kantor Jakarta.

9. WS selaku Coorporate Security & Investor Relation PT Sritex periode 2013-2023 dan Direktur Keuangan PT Sritex periode Maret 2023 s.d. 25 Februari 2025.

10. DS selaku Pemimpin Divisi LMC 2 BNI tahun 2012.

11. FXPM selaku Mantan Pemimpin Grup Kredit Menengah Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta.

12. AS selaku Relationship Manager PT Bank DKI.

13. ARA selaku Mantan Pemimpin Divisi Menengah II/V/P Bisnis Komersial II Bank DKI tahun 2020.

Adapun tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

0

BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Selasa 30 September 2025

Periksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. MELP selaku General Retai pada PT Pertamina Patra Niaga.

2. PA selaku Analyst Crude Market Analysist.

3. AK selaku Junior Analyst Crude Market Analysist.

4. MGD selaku Junior Analyst Governance & Compliance Management.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

0

BISKOM, Jakarta – Jamatya Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Selasa 30 September 2025.

Periksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

1. HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.

2. NN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun 2021.

3. IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun 2022.

4. YT selaku Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Dasar.

5. PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonusa

6. IP selaku Direktur PT Elang Dimensi Nusantara tahun 2022.

7. HEH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

8. RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Adapun delapan orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)

JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice,Termasuk Perkara Pencurian di Morowali

0

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 9 (sembilan) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa 30 September 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif adalah terhadap Tersangka M Rizki bin Ahmad Gazali dan Tersangka Muhammad Alfiyan bin Khairullah (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 363 Ayat (1) Angka 4 KUHP tentang Pencurian.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 28 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WITA, Tersangka I M. RIZKI bersama Tersangka II Muhammad Alfiyan sedang berkeluh kesah mengenai persoalan pekerjaan dan kebutuhan uang untuk keluarga masing-masing.

Saat Tersangka I M. RIZKI pergi untuk membeli minum, tersangka I melihat sebuah unit sepeda motor HONDA SUPRA DA 2449 FU milik Saksi Muhammad Yani yang terparkir di depan Toko Souvenir Kalimantan Selatan yang beralamat di Jl. Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kemudian tersangka I menghampiri tersangka II untuk mengajak mengambil motor tersebut, dengan cara tersangka I kembali ke lokasi dan melihat kondisi motor yang tidak terkunci stang lalu mendorong motor tersebut ke lokasi tersangka II, setelah itu tersangka II membantu tersangka I mendorong motor hingga kerumah tersangka I yang berjarak 4,5 Km dari lokasi awal.

Selanjutnya, tersangka II mengajak tersangka I menjual sepeda motor tersebut ke Saksi Basuni yang akhirnya disepakati untuk digadaikan dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).

Setelah itu Rp100.000 (seratus ribu rupiah) digunanakan para tersangka untuk membayar jasa angkut motor, lalu sisanya dibagi rata oleh para tersangka masing-masing sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari keluarga, Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban Muhammad Yani mengalami kerugian Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H., Kasi Pidum Ryan Augusti M, S.H. serta Jaksa Fasilitator Dhea Hafifa N, S.H., M.H. dan Elinda Nur H, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Proses perdamaian telah dilakukan antara Tersangka dan korban pada 16 September 2025.

Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan menyatakan tidak akan mengulanginya.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 30 September 2025.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 8 (delapan) perkara lainnya, yaitu:

1. Tersangka Dedrianus Waso Nio alias Dedi dari Kejaksaan Negeri Merauke, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Sefnat Tuonaung alias Epala dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Basuni bin Subari (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

4. Tersangka Deki Zulkarnain bin Sukransyah (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Yulianus Swares bin Yohanes Lau dari Kejaksaan Negeri Lamandau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Muhammad Alkindi Gusra bin Agus Salim dari Kejaksaan Negeri Langsa, yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

7. Tersangka Hendra Kurniawan bin Holi Jono dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

8. Tersangka Chimmi Doni Sibarani alias Jimmi anak dari Jonson Sibarani dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

? Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf

? Para Tersangka belum pernah dihukum

? Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana

? Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun

? Para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

? Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi

? Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar

? Pertimbangan sosiologis

? Masyarakat merespon positif.

Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

0

BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 3 (tiga) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa 30 September 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu

1. Tersangka Muhammad Ronaldo pgl Ronal bin Deddy dari Kejaksaaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Khalid Nur Ardi pgl Khalid bin Aliyardi dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Tersangka Prima Kusmawan als Prima bin Totong Sujai (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau ketiga. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user)

Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika

Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang

Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (Juenda)

Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal.

0

BISKOM, Jakarta – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 s/d 2021, Selasa (30/09/2025).

Adapun 2 (dua) orang tersangka baru tersebut adalah S selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil 2012 – Juli 2016 dan AJ selaku Direktur Operasional PT. BIAS DELTA PRATAMA.

Perkara ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 s/d 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-1585/L.10/ Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka SYAHRUL Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024.

Perkara sebelumnya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu terhadap Terpidana An. ALLAN ROY GEMMA Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, SYAHRUL Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa, HARI SETYOBUDI selaku Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam dan HERI KAFIANTO selaku Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.

PT. Bias Delta Pratama sejak tahun 2015 sd 2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tidak terdapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 sd 2018 dengan PT. Bias Delta Pratama, sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda.

Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian Kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian Kerjasama tersebut sehingga PT. Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar $272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) jika dikonversikan ke rupiah dengan harga dolar Amerika perhari ini sebesar Rp.16.692.- (enam belas ribu enam ratus Sembilan puluh dua rupiah) sehingga total lebih kurang sebesar Rp.4.548.519.924.- (empat milyar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus Sembilan belas ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah).

Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 29 September 2025 Tim Penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan pada Kkantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar.

Penggeledahan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh surat perintah penggeledahan nomor Prin-1444 bulan September 2025 dan izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dalam keterangannya menyampaikan bahwa “Penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 30 September 2025 s/d 19 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku”, tegas Kajati Kepri.(Juenda)

Kabadiklat Kejaksaan RI: Badiklat Harus Menjadi Mercusuar Perubahan, Cetak Pemimpin Administrator untuk Indonesia Emas 2045

0

BISKOM, Jakarta – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menekankan pentingnya transformasi kepemimpinan administrator Kejaksaan dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Penegasan ini disampaikan dalam pembekalan sekaligus pengarahan kepada peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrasi (PKA) Angkatan III, IV, dan V di Aula Sasana Adhi Karya Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, pada Senin 29 September 2025.

Mengusung tema “Transformasi Kepemimpinan Administrator sebagai Sarana Memperkuat Keterampilan Kepemimpinan dan Keterampilan Prososial Menuju Indonesia Emas 2045,” Kabadiklat menuturkan bahwa Badan Diklat (Badiklat) harus tampil sebagai mercusuar perubahan dan jaminan mutu bagi seluruh jajaran Adhyaksa, sejalan dengan Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2024.

Dalam arahannya, Kabadiklat menguraikan Visi Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden sebagai landasan arah pembangunan nasional.

Ia menekankan bahwa dinamika sosial dan perkembangan teknologi global (megatrend global) menuntut adanya perubahan budaya hukum yang sehat dan sistem hukum yang ideal.

Untuk menjawab tantangan masa depan, Kabadiklat memaparkan tiga agenda utama transformasi Badiklat Kejaksaan RI, yaitu:

1. Penguatan dan Pengembangan Konsep Kejaksaan Corporate University.

2. Pemutakhiran Kurikulum dan Metode Pendidikan Jaksa.

3. Pembentukan Lembaga Pendidikan Khusus (Lemdiksus) atau Politeknik Adhyaksa untuk menyiapkan tenaga pendukung Jaksa yang kompeten.

Kabadiklat juga menegaskan bahwa Badan Diklat Kejaksaan harus tampil sebagai mercusuar perubahan yang melahirkan empat keterampilan utama, yaitu:

1. Keterampilan Pengetahuan/Teknis: Melahirkan ASN yang cakap dalam pengetahuan yuridis.

2. Keterampilan Kepemimpinan: Membentuk pemimpin yang visioner, berintegritas, mandiri, serta mampu berpikir rasional dan ilmiah.

3. Keterampilan Prososial: Mencetak ASN yang humanis, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan mampu membangun dream team (kerja sama tim yang solid).

4. Keterampilan Teknologi Digital: Mencetak ASN yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Dalam konteks pelatihan kepemimpinan, isu utama yang dihadapi saat ini adalah kebutuhan kepemimpinan adaptif, keterbatasan kompetensi kepemimpinan modern, serta tantangan implementasi di lapangan.

Oleh karena itu, Kabadiklat merekomendasikan strategi yang meliputi integrasi pelatihan kepemimpinan adaptif, kerjasama strategis dengan institusi pelatihan lain, pengembangan program mentoring dan coaching serta pemanfaatan teknologi simulasi.

“Sasaran dari PKA adalah membentuk pejabat administrator yang memiliki kompetensi manajerial dalam perencanaan strategis, pengambilan keputusan berbasis data, koordinasi lintas sektor, dan pengelolaan risiko.

Alumni PKA harus menjadi Pelopor Perubahan sekaligus role model aparatur Kejaksaan yang berintegritas, profesional, dan modern,” pungkas Kabadiklat.(Juenda)