Home Blog Page 23

Pengesahan Anak dari Perkawinan Siri

0

Anak yang lahir dalam perkawinan siri pada prinsipnya dapat dimohonkan pengesahannya ke Pengadilan Agama.

Permohonan tersebut dapat dikabulkan apabila perkawinan siri orang tuanya telah diisbatkan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama, sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012

Perkawinan Siri dan Persoalan Status Anak,Perkawinan siri umumnya dipahami sebagai perkawinan yang telah dilaksanakan menurut ketentuan agama, tetapi tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Tidak adanya pencatatan membuat perkawinan tersebut sulit dibuktikan dengan Akta Nikah, meskipun para pihak mendalilkan bahwa akad telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam.

Keadaan tersebut tidak hanya berdampak kepada pasangan suami istri.

Anak yang lahir dari perkawinan itu juga dapat menghadapi kesulitan dalam memperoleh kepastian mengenai asal-usul dan status hukumnya.

Persoalan biasanya muncul ketika anak membutuhkan akta kelahiran, pencantuman identitas ayah, hubungan nasab, perwalian, atau pemenuhan hak keperdataan lainnya (Andraini dkk., 2024).

Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Karena itu, pembuktian keabsahan perkawinan orang tua menjadi bagian penting dalam menentukan status anak yang lahir dari perkawinan siri.

Pengesahan Anak Dapat Diajukan ke Pengadilan Agama.

Rumusan Hukum Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 menegaskan bahwa perkara pengesahan anak yang lahir dalam perkawinan siri pada prinsipnya dapat diajukan ke Pengadilan Agama.

Permohonan tersebut dapat dikabulkan apabila perkawinan siri orang tuanya telah diisbatkan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memberikan akses kepada anak yang lahir dari perkawinan siri untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

Tidak tercatatnya perkawinan orang tua tidak serta-merta menutup kesempatan anak untuk memperoleh pengakuan terhadap status hukumnya.

Kewenangan tersebut termasuk dalam bidang perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Penjelasan Pasal 49 huruf a memasukkan penetapan asal-usul seorang anak sebagai salah satu perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama bagi orang-orang yang beragama Islam.

Isbat Nikah sebagai Dasar Pengesahan Anak,Kutipan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menunjukkan bahwa pengesahan anak tidak berdiri sendiri, tetapi bertumpu pada perkawinan siri orang tua yang telah lebih dahulu diisbatkan.

Isbat nikah merupakan mekanisme untuk memperoleh penetapan atas perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah. Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam membuka kemungkinan pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama, sedangkan ruang pengajuannya tetap harus sesuai dengan alasan-alasan dalam Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam.

Dalam pemeriksaan isbat nikah, hakim menilai terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat perkawinan serta ada atau tidaknya larangan hukum.

Pemeriksaan meliputi waktu dan tempat akad, wali, saksi, mahar, status para pihak, dan kemungkinan adanya halangan perkawinan (Koniyo, 2020).

Apabila perkawinan dinyatakan sah melalui penetapan pengadilan, penetapan tersebut menjadi dasar hukum bagi kedudukan suami istri sekaligus landasan untuk mengesahkan anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan tersebut.

Pengesahan Anak Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Pengesahan anak tidak hanya dimaksudkan untuk melengkapi dokumen kependudukan.

Di dalamnya terdapat kepentingan yang lebih mendasar, yaitu kepastian mengenai hubungan hukum antara anak dan kedua orang tuanya.

Dalam praktik, pengesahan anak berkaitan erat dengan penetapan asal-usul anak karena keduanya sama-sama menyangkut kepastian hubungan hukum anak dengan orang tuanya.

Namun, dasar dan konstruksi permohonannya tetap perlu dibedakan sesuai keadaan perkara.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa asal-usul seorang anak pada dasarnya dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik.

Apabila akta tersebut tidak tersedia, pengadilan dapat mengeluarkan penetapan mengenai asal-usul anak setelah melakukan pemeriksaan yang teliti berdasarkan alat bukti yang memenuhi syarat.

Penetapan pengadilan mengenai pengesahan atau asal-usul anak dapat menjadi dasar bagi instansi administrasi kependudukan untuk menyesuaikan dokumen kelahiran, memperjelas identitas ayah dan ibu, serta mendukung pemenuhan hak anak berikutnya (Andraini dkk., 2024).

Kejelasan asal-usul juga berkaitan dengan pemeliharaan nasab, nafkah, perwalian, dan hak keperdataan anak.

Oleh sebab itu, pemeriksaan perkara pengesahan atau asal-usul anak tidak boleh dipandang hanya sebagai upaya memperoleh selembar dokumen.

Hal yang Harus Diperiksa,Dalam perkara pengesahan atau asal-usul anak, pengakuan orang tua mengenai hubungan nasab tetap memiliki nilai hukum.

Dalam fikih, ikrar nasab atau istilhaq dapat menjadi dasar penetapan nasab sepanjang memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan nasab yang telah lebih dahulu tetap.

Karena itu, pemeriksaan tidak selalu harus berpusat pada pembuktian biologis.

Hakim perlu menilai apakah anak belum dinasabkan kepada laki-laki lain, hubungan nasab masih mungkin berdasarkan usia dan waktu kelahiran, serta pengakuan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip al-walad li al-firasy atau bukti lain.

Jika perkawinan siri orang tua telah diisbatkan, penetapan isbat nikah menjadi dasar penting.

Dokumen kelahiran, kartu keluarga, identitas para pihak, dan keterangan saksi dapat digunakan untuk memperjelas hubungan anak dengan perkawinan tersebut.

Adapun jika perkawinan tidak dapat diisbatkan, pengakuan para pihak tetap dinilai bersama keadaan perkara dan alat bukti yang tersedia.

Ukurannya bukan banyaknya bukti, melainkan ada atau tidaknya dasar syar‘i dan hukum untuk menetapkan hubungan anak dengan orang tua yang mengakuinya.

Praktik pengadilan juga menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan sangat dipengaruhi oleh kesesuaian antara pengakuan para pihak, keadaan perkawinan, waktu kelahiran, dan bukti pendukung yang diajukan (Ahmad & Sumanto, 2024).

Tidak Semua Nikah Siri Dapat Diisbatkan,Meskipun isbat nikah menjadi dasar penting, tidak setiap perkawinan siri dapat disahkan.

Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 menegaskan bahwa pada prinsipnya nikah siri dapat diisbatkan sepanjang tidak melanggar undang-undang.

Isbat nikah bukan sarana untuk melegalkan setiap perkawinan yang tidak tercatat.

Hakim tetap harus menilai adanya larangan atau halangan hukum, termasuk ikatan perkawinan sebelumnya, poligami tanpa izin, hubungan yang dilarang, atau tidak terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan.

Karena itu, isbat nikah bukan sekadar proses mencatatkan perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat.

Isbat nikah merupakan pemeriksaan yudisial untuk menentukan apakah perkawinan tersebut memang layak dinyatakan sah menurut hukum.

Pengesahan Anak dan Penetapan Asal-Usul Anak.

Dalam praktik, istilah pengesahan anak sering berdekatan dengan penetapan asal-usul anak.

Keduanya sama-sama bertujuan memberikan kepastian mengenai hubungan hukum anak dengan orang tuanya, tetapi konstruksi perkara harus disesuaikan dengan keadaan konkret.

Dalam konteks SEMA Nomor 7 Tahun 2012, pengesahan anak bertumpu pada perkawinan siri orang tua yang telah lebih dahulu diisbatkan.

Setelah perkawinan dinyatakan sah, anak yang lahir dari perkawinan tersebut memiliki dasar untuk dimohonkan pengesahannya.

Namun, perkembangan rumusan hukum Mahkamah Agung menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak selalu harus terhenti ketika perkawinan orang tuanya tidak dapat diisbatkan.

SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menentukan: “Permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal-usul anak.”

Dengan demikian, syarat adanya isbat nikah berlaku untuk jalur pengesahan anak sebagaimana SEMA Nomor 7 Tahun 2012, tetapi tidak berarti permohonan asal-usul anak selalu bergantung pada dikabulkannya isbat nikah.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengesahan perkawinan dan perlindungan terhadap anak perlu dibedakan secara cermat.

Pelanggaran hukum yang dilakukan orang tua tidak boleh secara otomatis menghilangkan kesempatan anak untuk memperoleh pemeriksaan mengenai asal-usul dan hubungan keperdataannya.

Kepastian Hukum yang Berpihak kepada Anak.

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 memberikan jalan hukum bagi anak yang lahir dalam perkawinan siri untuk memperoleh kepastian status melalui Pengadilan Agama.

Dalam jalur pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012, pengabulan permohonan bertumpu pada penetapan isbat nikah orang tua sebagai dasar keabsahan perkawinan.

Namun, apabila perkawinan tidak dapat diisbatkan, terutama dalam perkara poligami siri, kepentingan anak tetap dapat diperiksa melalui permohonan asal-usul anak sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018.

Rumusan ini menjaga keseimbangan antara ketertiban hukum perkawinan dan perlindungan terhadap anak.

Pengadilan tidak serta-merta mengesahkan hubungan keluarga tanpa memeriksa keabsahan perkawinan, tetapi juga tidak membiarkan anak kehilangan akses terhadap kepastian hukum hanya karena perkawinan orang tuanya tidak tercatat.

Ketelitian menyusun permohonan menjadi sangat penting.

Posita harus menerangkan hubungan orang tua, keadaan perkawinan, kelahiran anak, serta kebutuhan hukum yang hendak dipenuhi.

Jika permohonan berupa pengesahan anak, penetapan isbat nikah perlu dicantumkan sebagai dasarnya.

Adapun dalam permohonan asal-usul anak, posita harus menguraikan dasar pengakuan dan hubungan anak dengan orang tua yang didalilkan.

Dengan konstruksi perkara yang tepat, pengadilan dapat memberikan kepastian status anak tanpa mengabaikan hukum perkawinan.

Anak tidak seharusnya menanggung akibat kelalaian administratif atau pilihan hukum orang tuanya.

Hukum tetap harus melindungi identitas, asal-usul, dan hak keperdataannya.

Referensi

  1. Ahmad, F., & Sumanto, D. (2024). Penetapan asal-usul anak dari hasil pernikahan sirri dalam perspektif maqashid syariah di Pengadilan Agama Limboto. As-Syams, 5(1).
  2. Andraini, F., Suliantoro, A., & Rifani, A. M. (2024). Perlindungan hukum terhadap pengakuan dan pengesahan anak yang lahir dari perkawinan siri di Kota Semarang. Al-Mawarid: Jurnal Syari’ah & Hukum, 6(2), 162–178.
  3. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  4. Koniyo, V. F. M. (2020). Analisis sosio yuridis terhadap penetapan asal-usul anak pernikahan siri untuk kepentingan pemenuhan hak anak. Jurnal Legalitas, 13(2), 97–105.
  5. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012.
  6. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.(Surame)

PN Palembang Dibanjiri Karangan Bunga Usai Vonis Terdakwa Pembunuhan Ini

0

BISKOM,Jakarta- Sejumlah Karangan bunga membanjiri halaman depan gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Selasa (21/7/2026).

Terdapat Karangan bunga yang berisi apresiasi, penghormatan dan dukungan terhadap putusan pengadilan yang telah diputus.

Hingga Selasa pagi (21/7/2026) dukungan kepada Pengadilan terus mengalir menyusul vonis putusan perkara pembunuhan.

Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Terdakwa Yunas, pada senin (20/7/2026) yang diucapkan oleh Ahmad Samuar sebagai Hakim Ketua dalam persidangan Terbuka Umum.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa sangat sadis, kejam, dan tidak berperikemanusiaan menghabisi korban lalu membawa jasad korban ke kawasan Banyuasin lalu membakarnya menggunakan bensin yang ia beli sebelumnya sehingga Tindakan tersebut telah menimbulkan duka serta luka mendalam bagi keluarga korban.

Saat dikonfirmasi mengenai kiriman karangan bunga tersebut, Humas PN Palembang, Chandra Gautama mengungkapkan PN Palembang senantiasa berkomitmen dengan menjunjung tinggi asas independensi, imparsialitas, dan kepastian hukum demi mewujudkan keadilan bagi seluruh pencari keadilan

Lebih lanjut, ia mengucapkan terimakasih atas dukungan dan merupakan suatu penghormatan

“Apresiasi yang diberikan Masyarakat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur PN Palembang Khusus untuk terus meningkatkan pelayanan peradilan, menjaga profesionalisme, serta mempertahankan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab,” pungkas Chandra.(Surame)

Terima Audiensi Calon Duta DPD RI Bengkulu, Sultan: Kalian Adalah Calon Pemimpin Bangsa

0

BISKOM,Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin menerima auidensi calon Duta DPD RI asal Provinsi Bengkulu Tahun 2026 di Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Bengkulu.

Di hadapan 20 Calon Duta DPD RI dari setiap Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu itu, Sultan menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap keberanian dan partisipasi para peserta Duta DPD.

“Putra-Putri Bengkulu merupakan pewaris masa depan kepemimpinan daerah dan bahkan nasional.

Kami sangat bangga dengan semangat dan kepercayaan diri teman-teman muda Bengkulu yang secara serius menyiapkan diri sebagai peserta dalam kompetisi Duta DPD RI dari Bengkulu,” ujar Sultan.

Menurutnya, kompetisi apapun sangat penting bagi anak muda dalam memperkaya pengalaman, teman, dan mengasah kepercayaan diri.

DPD RI hanya berupaya menjaring dan membina teman-teman sebagai calon pemimpin bangsa.

“Melihat semangat dan kualitas peserta Bengkulu, kami percaya perhelatan Duta DPD RI 2026 akan sangat kompetitif dan penuh motivasi bagi Anak Muda Indonesia dari seluruh tanah air,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Sultan, kami mendorong para kandidat Duta DPD RI Bengkulu untuk terus meningkatkan kapasitas intelektual, kecerdasan emosional serta kemampuan lainnya.

“Di level nasional, teman-teman akan dihadapkan dengan Duta DPD RI dari semua Provinsi se Indonesia.

Jadikan kesempatan ini sebagai jalan untuk terus tumbuh dan berkembang menjadi pribadi unggul yang dibutuhkan serta bermanfaat bagi sesama,” tutupnya.(Surame)

Irman Gusman Rapat Koordinasi Dengan Gubernur Mahyeldi Bahas Percepatan Dana Rehab Rekon Pascabencana Sumbar

0

BISKOM,Jakarta – Senator RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, mengundang Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk membahas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) pascabencana.

Pertemuan yang berlangsung di Suaso Resto, Padang, Selasa (21/7/2026), itu difokuskan pada rapat koordinasi guna mengevaluasi progres pelaksanaan rehab rekon,mengidentifikasi berbagai kendala pencairan anggaran, serta merumuskan langkah-langkah percepatan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Dalam pertemuan yang di selingi dengan makan siang tersebut, mantan Ketua DPD RI dua periode itu menegaskan bahwa percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi harus menjadi agenda bersama.

Menurutnya, seluruh hambatan yang menyebabkan lambatnya realisasi program perlu dipetakan secara menyeluruh agar solusi yang diambil benar-benar tepat sasaran.

“Yang terpenting sekarang adalah mengetahui secara utuh di mana letak persoalannya.

Kalau hambatannya berada pada regulasi atau mekanisme di kementerian, maka itu harus segera kita atasi agar ada jalan keluarnya,” tegas Irman.

Sementara itu, Gubernur Mahyeldi yang didampingi Kepala Bappeda Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinas BMCKTR, Kepala Dinas SDABK, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Adpim dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Mahyeldi juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas inisiatif Irman Gusman yang mengundang pertemuan tersebut sebagai upaya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Barat.

Selanjutnya Mahyeldi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus berupaya mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Kepala Bappeda Sumbar, Zefnihan menjelaskan bahwa, pemerintah pusat telah mengalokasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp534,99 miliar untuk mendukung penanganan pascabencana.

Namun hingga kini realisasi pencairannya baru mencapai sekitar 7,8 persen karena masih terkendala sejumlah ketentuan dan mekanisme di kementerian terkait.

Diketahui bahwa hingga pertengahan Juli 2026, realisasi tambahan TKD di Sumatera Barat baru mencapai sekitar Rp204 miliar atau 7,8 persen.

Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar berbagai hambatan tersebut dapat segera diselesaikan, sehingga anggaran yang telah dialokasikan benar-benar dapat dimanfaatkan untuk mempercepat rehab rekon di Sumatera Barat, sambung Mahyeldi.

Dalam pertemuan tersebut Mahyeldi juga menyerahkan Surat kepada Senator Irman Gusman untuk membantu memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar dana TKD dapat dipercepat realisasinya ke Pemprov Sumbar.

Menanggapi penjelasan tersebut, Irman Gusman menilai diperlukan relaksasi terhadap sejumlah ketentuan yang selama ini menghambat proses penyaluran anggaran.

Sebagai langkah konkret, Ketua Dewan Pengawas DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) itu mengusulkan pembentukan tim task force yang bertugas menyusun telaah komprehensif mengenai berbagai kendala pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi.

Hasil telaah tersebut nantinya menjadi dasar untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan di tingkat pemerintah pusat.

“Masyarakat Sumatera Barat tidak boleh terlalu lama menunggu proses rehabilitasi dan rekonstruksi,” tambah Ketua Dewan Pakar Ekonomi & UMKM PP Muhammadiyah itu.

Lebih lanjut, Irman juga mendorong agar kementerian dan lembaga terkait segera merealisasikan program rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah direncanakan pada Tahun Anggaran 2026.

Karena Perencanaannya sudah ada, sekarang yang dibutuhkan adalah percepatan pelaksanaan agar masyarakat segera merasakan manfaatnya,” tegasnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPD RI, dan pemerintah pusat, diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Barat dapat dipercepat sehingga masyarakat segera memperoleh kepastian, pungkas Irman(Surame)

Kepercayaan Publik Dibangun dari Data Akurat dan Pelayanan Berkualitas

0

BISKOM,Jakarta – Sekretariat Jenderal DPD RI terus memperkuat budaya pelayanan publik yang profesional melalui penguatan kualitas sumber daya manusia, kolaborasi antar satuan kerja, komunikasi yang efektif, serta pemanfaatan data yang akurat.

Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Protokol, Hubungan Masyarakat, dan Media Sekretariat Jenderal DPD RI, Mahyu Darma, saat membuka Forum Komunikasi Publik di Ruang Sriwijaya DPD RI, Rabu (22/7).

Menurutnya, pelayanan prima tidak hanya bergantung pada sistem atau transformasi digital, tetapi juga pada kompetensi dan profesionalisme aparatur yang menjalankannya.

“Komunikasi tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan saling mendukung agar tujuan organisasi dapat tercapai,” ujar Mahyu.

Mahyu menegaskan bahwa komunikasi yang baik harus menjadi budaya kerja sehari-hari.

Sikap saling menghargai, keramahan, dan koordinasi yang efektif diyakini mampu menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjadikan data yang akurat sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan penyampaian informasi.

Menurutnya, informasi yang tidak didukung data valid berpotensi melahirkan keputusan yang keliru dan menurunkan kepercayaan publik.

“Data merupakan fondasi informasi. Apabila data yang dimiliki tidak akurat, maka informasi yang disampaikan pun akan keliru.

Oleh karena itu, pastikan setiap data yang diberikan kepada masyarakat maupun pimpinan benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pelayanan publik yang berkualitas bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu manpower, data, dan informasi.

Ketiganya harus berjalan secara terpadu agar pelayanan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kinerja organisasi.

Karena itu, transformasi digital harus dibarengi dengan penguatan kompetensi SDM, integritas, etika pelayanan, serta kemampuan komunikasi yang baik.

Menutup arahannya, Mahyu mengajak seluruh pegawai membangun pola pikir yang positif, inovatif, dan kolaboratif.

Ia menegaskan bahwa setiap inovasi harus didasarkan pada data yang akurat agar menghasilkan kebijakan yang tepat serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Sekretariat Jenderal DPD RI.

Sementara itu, Fungsional Pranata Humas Ahli Madya Chandra Kirana menjelaskan bahwa Forum Komunikasi Publik tidak hanya menjadi sarana sosialisasi standar pelayanan, tetapi juga forum evaluasi untuk memastikan implementasi pelayanan berjalan optimal.

“Melalui evaluasi ini, kita dapat mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu disempurnakan agar kualitas pelayanan kepada delegasi dan masyarakat semakin baik,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan Nanang Agung Beny Ritanto menegaskan bahwa koordinasi antara Sekretariat Jenderal DPD RI dan Anggota DPD RI terus diperkuat agar setiap kunjungan delegasi dari daerah memperoleh pelayanan yang optimal.

Apabila anggota berhalangan hadir karena menjalankan tugas kedewanan, Sekretariat Jenderal DPD RI tetap menerima delegasi dan memberikan informasi mengenai tugas, fungsi, serta peran kelembagaan DPD RI.

“Koordinasi yang baik memastikan setiap delegasi tetap memperoleh pelayanan dan informasi yang dibutuhkan meskipun anggota DPD RI tidak dapat menerima kunjungan secara langsung,” ujar Nanang.(Surame)


Prihatin Tragedi KM Nurul Salsa, Ketua DPD RI Dorong Penguatan Konektivitas Daerah Kepulauan

0

BISKOM,Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah tenggelamnya KM Nurul Salsa di Perairan Selayar.

Ia berharap seluruh korban yang meninggal dunia mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Menurut Sultan, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan konektivitas dan keselamatan transportasi laut di wilayah kepulauan masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia harus mampu menghadirkan layanan transportasi yang aman, layak, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Kami tentu sangat prihatin atas peristiwa ini.

Tragedi tersebut harus menjadi alarm bagi negara untuk memperkuat konektivitas antarpulau sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi laut bagi masyarakat di daerah kepulauan,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Rabu (22/7).

Sultan menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai musibah semata, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat kebijakan pembangunan yang berpihak pada wilayah kepulauan.

“Oleh karena itu, sejak awal masa kepemimpinan kami, DPD RI terus memperjuangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Regulasi ini penting agar masyarakat di daerah kepulauan memperoleh afirmasi kebijakan, terutama dalam pembangunan konektivitas, pelayanan publik, dan pemerataan kesejahteraan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sultan mengapresiasi kerja keras tim SAR, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam operasi pencarian dan penyelamatan korban.

Ia berharap koordinasi seluruh unsur terus diperkuat hingga seluruh korban yang masih dinyatakan hilang dapat segera ditemukan.

“Kami mengapresiasi dedikasi seluruh tim yang terus bekerja tanpa kenal lelah dalam proses pencarian dan penyelamatan.

Semoga seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan.

Kita tentu berharap tragedi seperti ini tidak kembali terulang melalui penguatan aspek keselamatan pelayaran, pengawasan, serta pembangunan infrastruktur transportasi laut yang lebih baik,” tutup Sultan.(Surame)

Menteri Ekraf Dorong Jenama Kuliner Lokal Tembus Pasar Global Lewat FHI 2026

0

BISKOM,Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menghadiri pembukaan Food & Hospitality Indonesia (FHI) 2026 di Jakarta International Expo (JIEXPO), Jakarta, Selasa (21/7).

Memasuki penyelenggaraan ke-20, FHI menjadi ajang strategis yang mempertemukan pelaku industri makanan, minuman, dan perhotelan untuk memperkuat kolaborasi serta membuka peluang bisnis di pasar nasional dan global.

Menteri Ekraf menegaskan bahwa subsektor kuliner merupakan salah satu penggerak utama ekonomi kreatif Indonesia.

Selain berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, subsektor ini juga memiliki peran penting dalam memperkuat rantai nilai ekonomi sekaligus mempromosikan identitas budaya melalui kekayaan cita rasa Nusantara.

“Subsektor kuliner merupakan salah satu pilar utama ekonomi kreatif Indonesia yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, penguatan rantai nilai ekonomi, serta promosi identitas budaya bangsa.

Food & Hospitality Indonesia 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi dan membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif Indonesia,” ujar Menteri Ekraf.

Pada penyelenggaraan FHI 2026 yang berlangsung 21-24 Juli 2026, Kementerian Ekraf menghadirkan Paviliun EKRAF dengan menampilkan empat jenama kuliner binaan Program Akselerasi Ekspor Kreasi Indonesia (ASIK), yaitu El’s Coffee, Novio Fresh, Pempek Cek Molek, dan Rasakoe.

Keempat jenama tersebut dipilih melalui kurasi berdasarkan kesiapan produk untuk memenuhi kebutuhan industri hotel, restoran, dan katering (HoReCa).

Program ASIK merupakan inisiatif strategis Kementerian Ekraf yang memberikan pendampingan menyeluruh kepada pelaku ekonomi kreatif, mulai dari peningkatan kapasitas usaha, standardisasi dan sertifikasi produk, hingga penguatan daya saing agar mampu menembus pasar ekspor.

Melalui program ini, Kementerian Ekraf berkomitmen memperkuat ekosistem subsektor kuliner dengan mendorong pengembangan talenta, peningkatan kualitas produk, dan perluasan akses ke pasar internasional.

“Melalui momentum ini, mari kita jadikan Food & Hospitality Indonesia 2026 memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Di sinilah inovasi dipertemukan dengan pasar, dan kreativitas diterjemahkan menjadi nilai ekonomi yang nyata,” kata Menteri Ekraf.

FHI 2026 diikuti peserta dari 32 negara dan terintegrasi dengan pameran sektor perhotelan, desain, serta pengemasan. Melalui partisipasi tersebut, Kementerian Ekraf memfasilitasi promosi empat jenama binaan ASIK kepada pelaku industri, calon pembeli, dan mitra bisnis internasional.

Turut hadir Portfolio Director Food & Hospitality Indonesia, Meysia Stephanie.

Menteri Ekraf didampingi oleh Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain, Yuke Sri Rahayu; Plh. Direktur Kuliner, Dessy Widowati.

Kiagoos Irvan Faisal
Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.(Surame)

Bukan Sekadar Teori, Wamen Diktisaintek Sebut Komunikasi Krisis Adalah Penyelamat Nyawa Saat Bencana

0

BISKOM | Jakarta – PT Indonesia Digital Pos (Indoposco) bekerja sama dengan Program Magister Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta menggelar Seminar Nasional bertema “Strategi Komunikasi Krisis di Lingkungan Pendidikan dalam Menghadapi Bencana Alam” di Jakarta, Rabu (22/7/2026). 

Forum ini diselenggarakan guna merumuskan tata kelola informasi dan mitigasi risiko krisis di sektor pendidikan menyusul maraknya bencana alam serta ancaman disinformasi di tanah air.

Urgensi Mitigasi dan Data Bencana Sekolah

Direktur Utama PT Indonesia Digital Pos, Juni Armanto, menyampaikan bahwa potensi bencana di Indonesia terjadi secara berkesinambungan dan berdampak langsung pada keberlangsung dunia pendidikan. 

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tercatat lebih dari 4.000 dampak bencana alam menimpa lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2025. 

Peristiwa bencana di kawasan Sumatra—seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat—turut melumpuhkan aktivitas dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

“Pendidikan adalah modal utama untuk membangun sebuah bangsa. Ketika pendidikan mengalami masalah atau kemunduran, itu akan berdampak pada perkembangan bangsa tersebut,” ujar Juni Armanto.

Ia menegaskan bahwa seminar ini menjadi langkah konkret pencegahan agar institusi pendidikan memiliki kesiapan komunikasi krisis.

Strategi Komunikasi Krisis Bencana di Lingkungan Pendidikan

Hadir via online sebagai keynote speaker, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Prof. Dr. Fauzan, M.Pd., menyoroti bahaya bencana informasi yang kerap menyertai peristiwa bencana fisik.

Menurutnya, kepanikan publik serta rumor yang beredar cepat di media sosial sering kali lebih merusak ketimbang dampak material bencana itu sendiri.

“Bencana tidak selalu dimulai ketika bumi berguncang. Bencana sering kali dimulai ketika komunikasi berhenti bekerja,” ujar Prof. Dr. Fauzan.

Peran Perguruan Tinggi Menjaga Kepercayaan Publik

Prof. Fauzan mendorong perguruan tinggi untuk mengambil peran strategis sebagai produsen kepercayaan publik. 

Menurutnya, akademisi dan mahasiswa ilmu komunikasi harus mampu mengolah data riset menjadi kebijakan konkret serta komunikasi yang menenangkan masyarakat.

“Alam memang tidak selalu bisa kita hentikan ketika membawa bencana, tetapi kepanikan selalu bisa kita cegah ketika komunikasi bekerja dengan benar,” tegas Prof. Fauzan menutup paparan.

Reporter: Lakalim Adalin

Editor: Arianto 

Wabendum HIPMI Syariah Sulsel : Dampak positif serta kemajuan CSR BUMN & BUMN jika bekerja sama dengan HIPMI Syariah Sulsel

0

BISKOM,Jakarta+ Kerja sama strategis antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Syariah Sulawesi Selatan memiliki potensi besar untuk menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang luar biasa, baik dari sisi penguatan ekonomi lokal maupun optimalisasi penyerapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara lebih tepat sasaran, Pungkas Firdha Purnama sari Dg Kulle Wakil Bendahara Umum ( Wabendum ) HIPMI Syariah Sulsel

?Berikut adalah dampak positif serta kemajuan signifikan yang dapat dicapai dari kolaborasi tersebut:

?1. Transformasi Program CSR dari Konsumtif Menjadi Produktif
?Selama ini, sebagian program CSR masih bersifat bantuan sosial sesaat (karikatif).

Kerja sama dengan HIPMI Syariah Sulsel dapat mengubah pola ini menjadi CSR berbasis pemberdayaan ekonomi (inkubasi bisnis).

  • ?Kemajuan: Dana CSR BUMN dapat dialokasikan untuk membiayai pelatihan usaha, digitalisasi UMKM, dan pendampingan bisnis sertifikasi halal yang dimentori langsung oleh para pengusaha muda berpengalaman dari HIPMI.
  • ?Dampak: Terciptanya ekosistem UMKM yang mandiri secara finansial, bukan sekadar penerima bantuan yang bergantung pada modal hibah.

?2. Akselerasi Ekosistem Ekonomi Syariah Lokal
?Sebagai wadah pengusaha muda berbasis syariah, HIPMI Syariah Sulsel memiliki pemahaman mendalam mengenai implementasi bisnis yang etis, transparan, dan berkeadilan.

  • ?Kemajuan: Mendorong standardisasi halal di Sulawesi Selatan, mulai dari hulu (produksi) hingga hilir (pemasaran).
  • BUMN dapat memfasilitasi pembiayaan atau infrastruktur, sementara HIPMI Syariah menggerakkan pelaku usahanya.
  • ?Dampak: Memperkuat posisi Sulawesi Selatan sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia Timur, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

?3. Sinergi Rantai Pasok (Supply Chain) BUMN
?Kolaborasi ini membuka peluang bagi pelaku usaha muda di bawah naungan HIPMI Syariah Sulsel untuk masuk ke dalam ekosistem vendor atau mitra bisnis BUMN (melalui platform seperti PaDi UMKM).

  • ?Kemajuan: BUMN mendapatkan mitra lokal yang kompeten, berintegritas, dan memahami regulasi lokal.
  • Di sisi lain, HIPMI Syariah mendapatkan akses pasar yang jauh lebih luas dan naik kelas ke skala nasional.
  • ?Dampak: Efisiensi operasional bagi BUMN karena memanfaatkan potensi lokal, serta pemerataan distribusi kesejahteraan ekonomi di daerah.

?4. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola (GCG)
?Prinsip syariah sangat menekankan nilai kejujuran (amanah), keadilan (‘adl), dan transparansi.

  • ?Kemajuan: Pengawasan pembagian dan pemanfaatan dana CSR atau modal kerja dapat dilakukan secara lebih ketat dan bermoral. Potensi terjadinya penyimpangan atau salah sasaran dalam penyaluran dana kemitraan dapat ditekan seminimal mungkin.
  • ?Dampak: Indeks Kinerja BUMN dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) meningkat, dan kepercayaan publik terhadap program-program BUMN semakin solid.

?5. Pemberdayaan Pemuda dan Pengurangan Pengangguran di Daerah
?Sulawesi Selatan memiliki bonus demografi pengusaha muda yang sangat aktif.

Kerja sama ini menjadi wadah konkret untuk mengarahkan energi produktif tersebut.

  • ?Kemajuan: Program bersama seperti BUMN Entrepreneur School atau Santripreneur berbasis syariah dapat dijalankan secara masif ke daerah-daerah (tidak hanya berpusat di Makassar).
  • ?Dampak: Terbukanya lapangan kerja baru di tingkat lokal secara signifikan, menekan angka pengangguran terdidik, dan mencegah urbanisasi yang tidak terkendali.
    ?
    Kolaborasi antara BUMN dan HIPMI Syariah Sulsel bukan sekadar pemenuhan kewajiban sosial perusahaan, melainkan sebuah investasi strategis jangka panjang.

Kombinasi antara kekuatan kapital dan jaringan BUMN dengan kelincahan, idealisme, serta nilai keadilan dari pengusaha muda syariah akan melahirkan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berkah.(Surame)

Wabendum HIPMI Syariah Sulsel : Dampak positif serta kemajuan CSR BUMN & BUMN jika bekerja sama dengan HIPMI Syariah Sulsel

0

BISKOM, Jakarta – Kerja sama strategis antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Syariah Sulawesi Selatan memiliki potensi besar untuk menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang luar biasa, baik dari sisi penguatan ekonomi lokal maupun optimalisasi penyerapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara lebih tepat sasaran, Pungkas Firdha Purnama sari Dg Kulle Wakil Bendahara Umum ( Wabendum ) HIPMI Syariah Sulsel

?Berikut adalah dampak positif serta kemajuan signifikan yang dapat dicapai dari kolaborasi tersebut:

?1. Transformasi Program CSR dari Konsumtif Menjadi Produktif
?Selama ini, sebagian program CSR masih bersifat bantuan sosial sesaat (karikatif).

Kerja sama dengan HIPMI Syariah Sulsel dapat mengubah pola ini menjadi CSR berbasis pemberdayaan ekonomi (inkubasi bisnis).

  • ?Kemajuan: Dana CSR BUMN dapat dialokasikan untuk membiayai pelatihan usaha, digitalisasi UMKM, dan pendampingan bisnis sertifikasi halal yang dimentori langsung oleh para pengusaha muda berpengalaman dari HIPMI.
  • ?Dampak: Terciptanya ekosistem UMKM yang mandiri secara finansial, bukan sekadar penerima bantuan yang bergantung pada modal hibah.

?2. Akselerasi Ekosistem Ekonomi Syariah Lokal
?Sebagai wadah pengusaha muda berbasis syariah, HIPMI Syariah Sulsel memiliki pemahaman mendalam mengenai implementasi bisnis yang etis, transparan, dan berkeadilan.

  • ?Kemajuan: Mendorong standardisasi halal di Sulawesi Selatan, mulai dari hulu (produksi) hingga hilir (pemasaran).
  • BUMN dapat memfasilitasi pembiayaan atau infrastruktur, sementara HIPMI Syariah menggerakkan pelaku usahanya.
  • ?Dampak: Memperkuat posisi Sulawesi Selatan sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia Timur, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

?3. Sinergi Rantai Pasok (Supply Chain) BUMN
?Kolaborasi ini membuka peluang bagi pelaku usaha muda di bawah naungan HIPMI Syariah Sulsel untuk masuk ke dalam ekosistem vendor atau mitra bisnis BUMN (melalui platform seperti PaDi UMKM).

  • ?Kemajuan: BUMN mendapatkan mitra lokal yang kompeten, berintegritas, dan memahami regulasi lokal. Di sisi lain, HIPMI Syariah mendapatkan akses pasar yang jauh lebih luas dan naik kelas ke skala nasional.
  • ?Dampak: Efisiensi operasional bagi BUMN karena memanfaatkan potensi lokal, serta pemerataan distribusi kesejahteraan ekonomi di daerah.

?4. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola (GCG)
?Prinsip syariah sangat menekankan nilai kejujuran (amanah), keadilan (‘adl), dan transparansi.

  • ?Kemajuan: Pengawasan pembagian dan pemanfaatan dana CSR atau modal kerja dapat dilakukan secara lebih ketat dan bermoral.
  • Potensi terjadinya penyimpangan atau salah sasaran dalam penyaluran dana kemitraan dapat ditekan seminimal mungkin.
  • ?Dampak: Indeks Kinerja BUMN dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) meningkat, dan kepercayaan publik terhadap program-program BUMN semakin solid.

?5. Pemberdayaan Pemuda dan Pengurangan Pengangguran di Daerah
?Sulawesi Selatan memiliki bonus demografi pengusaha muda yang sangat aktif.

Kerja sama ini menjadi wadah konkret untuk mengarahkan energi produktif tersebut.

  • ?Kemajuan: Program bersama seperti BUMN Entrepreneur School atau Santripreneur berbasis syariah dapat dijalankan secara masif ke daerah-daerah (tidak hanya berpusat di Makassar).
  • ?Dampak: Terbukanya lapangan kerja baru di tingkat lokal secara signifikan, menekan angka pengangguran terdidik, dan mencegah urbanisasi yang tidak terkendali.
    ?
    Kolaborasi antara BUMN dan HIPMI Syariah Sulsel bukan sekadar pemenuhan kewajiban sosial perusahaan, melainkan sebuah investasi strategis jangka panjang.

Kombinasi antara kekuatan kapital dan jaringan BUMN dengan kelincahan, idealisme, serta nilai keadilan dari pengusaha muda syariah akan melahirkan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berkah.(Surame)