Home Blog

Offline Event Gratis : Growth with Zoho, Temukan peluang bisnis baru dengan menjadi partner Zoho

0

Zoho telah berkembang dengan pesat di APAC dan utamanya Indonesia menjadi pasar yang ingin kami fokuskan. Bagian utama dari strategy bisnis kami yaitu dengan menggandeng mitra lokal untuk mengembangkan bisnis kami di sini.

Zoho ingin mengundang Anda untuk datang pada event GROW WITH ZOHO untuk mengenalkan Zoho, Zoho Partner Program, Zoho CRM dan juga seluruh ekosistem produk Zoho yang akan memberikan bisnis Anda peluang bisnis baru dan memberikan nilai tambah kepada pelanggan dan juga prospek Anda. Event ini akan diadakan pada

Hari/Tanggal : Jumat, 3 Maret 2023
Tempat : Pullman Hotel, Thamrin Jakarta
Waktu : 09.30 – Selesai

Adapun agendanya adalah sebagai berikut:

9.30 – 10.00 : Registrasi dan networking

10.00 – 10.05 : Pembukaan

10.05 – 10.35 : Pengenalan tentang Zoho dan Kenapa Memilih Zoho

10.35 – 11.10 : Zoho Partner Program – Bagaimana Zoho dapat membuka peluang bisnis baru dan memberikan nilai tambah untuk pelanggan Anda.

11.10 – 11.30 : Tanya Jawab

11.30 – 13.15 : Sholat Jumat, Makan Siang dan Networking

13.15 – 14.00 : Live Demo Zoho CRMPlus
14.00 – 14.45 : Round Table Discussion

14.45 – 14.50 : Closing

Daftar sekarang, tempat terbatas!
https://zfrmz.com/SZByzDESyG6b4sk52ZJt

GGPR Jemaat Tabernakel Giper, Gelar Ibadah Pra Natal

0

BITUNG, BISKOM – Ibadah Pra Natal dilaksanakan di Gereja Gerakan Pimpinan Rohulkudus (GGPR) Jemaat Tabernakel yang digembalakan oleh Pdt Franti Palempung, Jumat (16/12/2022).

Dalam ibadah tersebut, Pdt Dameling Kueso dipercayakan menyampaikan Khotbah yang pembacaannya terdapat didalam Lukas 2:10 dengan tema “Kesukaan Besar”.

Dalam Khotbahnya, Ia Menyampaikan, Definisi Kesukaan besar artinya adalah berita Natal membangkitkan gairah kita melebihi dari rata- rata.

Pdt Dameling Kueso, Menyampaikan Firman Tuhan

Ia melanjutkan, Ada tiga tokoh dalam Alkitab yang mengalami tentang peristiwa Natal yang membangkitkan gairah mereka.

“Tokoh Pertama yaitu Maria, kita tahu bersama Maria adalah seorang wanita perawan tinggal di kota Nazaret yang sudah bertunangan dengan Yusuf keturunan dari keluarga Daud. Maria mengalami tentang berita Natal, yakni kesukaan besar, mengubah hidup Maria dalam kemustahilan menjadi hidup dalam kepastian.

Kedua Berita Natal atau Kesukaan besar mengubah kekuatiran Yusuf menjadi sebuah kepastian.

Berita Natal atau kesukaan besar mengubah ketakutan para para gembala- gembala menjadi keberanian dan kepastian” ungkapnya.

Ketua Umum GGPR, Pdt Yety Megansa menyampaikan Sambutan Natal pertama.

Ditempat yang sama, Pdt. Yety Megansa, Ketua Umum Gereja Gerakan Pimpinan Rohulkudus (GGPR) diberi kesempatan pertama untuk membawa sambutan dan Pesan Natal.

Dalam sambutannya, Ia menyampaikan, menyambut Natal semua kita harus hidup rukun dan damai.

“Dalam menyambut Natal ini, mari kita berbenah diri, tinggalkan hal-hal yang membuat perpecahan dan pertengkaran, supaya kerukunan dan kedamaian akan terwujud” pintanya.

Lurah Giran Permai Dorothy Rumambi, membawa sambutan kedua Mewakili Pemerintah.

Lurah Girian Permai Dorothy Rumambi diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan kedua mewakili pemerintah.

Dalam sambutannya, ia menekankan tentang hidup kesederhanaan dalam menyambut Natal.

“Hendaklah kita semua dalam menyambut Natal, menyambutnya dalam kesederhanaan jangan memaksa keadaan” katanya.

Pdt Octavianus Barauntu, Membawa Sambutan Ketiga mewakili Ormas Keagamaan Forkgap Indonesia.

Sambutan Natal ketiga, diberi kesempatan mewakili Ormas Keagamaan Forum Komunikasi Gereja Aliran Pentakosta (FORKGAP) Indonesia, Pdt Octavianus Barauntu.

Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa makna Natal adalah menjadi berkat untuk kemuliaan nama Tuhan.

ketika Yesus lahir kedunia, itu berarti Dia juga harus lahir kedalam hati kita, dengan kata lain kehidupan kita harus sama seperti Kristus” kata Barauntu yang sangat Aktiv diberbagai macam Organisasi-organiasi yang ada, baik Organisasi Sosial, Kemasyarakatan, Politik, Kepemudaan, Keagamaan, bahkan Organisasi Pers.

Ia melanjutkan, sebagimana firman Tuhan mengatakan bahwa hidup ini harus jadi berkat, maka ia mengajak para hamba-hamba Tuhan untuk bergabung dalam wadah Ormas Forkgap Indonesia.

“Mari bergabung bersama Ormas Keagamaan Forkgap Indonesia, supaya melalui wadah ini kita bisa bersatu, Berdampak dan Sejahtera dengan kata lain kita menjadi berkat bagi sesama untuk kemuliaan nama Tuhan”. Tutupnya.

HUT Ibu Gembala Sidang GGPR Jemaat Tabernakel.

Diakhir Ibadah, Gembala Sidang Pdt Franti Palempung menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Pengkhotbah yang sudah menyampaikan Firman Tuhan, Ketua Umum, GGPR, Lurah Girian Permai, Perwakilan Forgkap yang sudah memberi sambutan dan pesan Natal, serta para tamu undangan dan penyelenggara kegiatan yang sudah mempersiapkan kegiatan Ibadah sambut Natal tersebut.

Ibadah yang juga dirangkaikan dengan HUT dari Ibu Gembala GGPR Jemaat Tabernakel ini berjalan dengan baik dan diakhiri dengan jamuan kasih dan foto bersama, kegiatan Ibadah ini dihadiri oleh, Pemerintah Kelurahan Girian Permai, Tokoh Masyarakat, sejumlah Jemaat dan Pimpinan Jemaat dari denominasi gereja yang lain. (Octa)

GKPMI Agape Manembo-nembo Atas Rayakan Ibadah Sambut Natal

0

BITUNG, BISKOM – Ibadah Perayaan Natal Menyambut kelahiran Tuhan Yesus Kristus dilaksanakan di Gereja Kalvari Pentakosta Missi Indonesia (GKPMI) Jemaat Agape Manembo nembo Atas Kota Bitung yang digembalakan oleh Pdt Fritson Kirihio, Senin (12/12/2022).

Ibadah yang dimulai Jam 6 Sore ini, mengusung tema “Supaya Semua Menjadi Satu” dan ayat pembacaannya terdapat diKitab Yohanes 17:21

Dalam ibadah tersebut, Pdt Franky Cussoy dipercayakan menyampaikan Kebenaran Firman Tuhan sesuai tema.

Dalam Khotbahnya, Ia Menyampaikan, bahwa Kelahiran Yesus Kristus supaya kita semua menjadi satu tanpa merasa kita lebih penting dari yang lain.

“Kesatuan akan terjadi jika kita tidak mengganggap lebih penting dari orang lain, tapi sebaliknya menganggap orang lain lebih penting, agar kita semua menjadi satu didalam Tuhan” Tandasnya.

Ditempat yang sama, Pdt Maikel Padoma, Ketua Daerah GKPMI diberi kesempatan untuk membawa sambutan dan Pesan Natal.

Dalam sambutannya, Ia menyampaikan dan mengajak semua hamba-hamba Tuhan untuk bergandengan tangan melayani Tuhan dalam kesatuan tubuh kristus.

“Marilah kita memiliki mindset, bahwa yang kita layani adalah Tuhan bukan manusia, karena itu mari kita bergandengan tangan untuk hidup dalam kesatuan tubuh Kristus, tinggalkan semua hal yang tidak berkenan agar nama Tuhan dimuliakan” ujarnya.

Diakhir Ibadah, Pnt Nelson Pontoh menyampaikan ucapan Terima kasih kepada para tamu undangan dan penyelenggara kegiatan yang sudah mempersiapkan kegiatan Ibadah sambut Natal tersebut.

Ibadah berjalan dengan baik dan dihadiri oleh, Tokoh Masyarakat, sejumlah Jemaat dan Pimpinan Jemaat dari denominasi gereja yang lain. (Octa)

KPU Bitung Gelar Uji Publik Terkait Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

0

BITUNG, BISKOM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung lakukan uji publik terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bitung dalam pemilihan umum tahun 2024. Jumat, (09/12/2022).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung Desly Sumampouw bertempat di Boiz Cafe Asabri.

Dalam kesempatan tersebut, Desly Sumampouw mengatakan kegiatan uji publik adalah tahapan penting untuk dilaksanakan.

“Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, sangatlah penting bagi kami untuk menerima masukan dari stakeholder dalam rangka Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Bitung” Ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Bitung, latar belakang, sejarah Kota Bitung, Tata cara penghitungan Penetapan Alokasi Kursi dan Dapil.

Pemaparan Materi tersebut disampaikan oleh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Iten Kojongian SE.

Dalam pemaparannya, ia menyampaikan, saat ini di kota Bitung Ada 4 Dapil dengan 30 Kursi, diantaranya :

Dapil 1 Maesa 6 Kursi

Dapil 2 Madidir Girian 10 Kursi

Dapil 3 Matuari dan Ranowulu 7 Kursi

Dapil 4 Aertembaga, Lembeh Utara dan Lembeh Selatan 7 Kursi

Ia menambahkan saat ini ini KPU

telah membuat tiga Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi.

“Dalam rancangan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Bitung, ada tiga opsi Rancangan yang akan kami usulkan ke KPU Pusat dan saat ini kami berharap ada masukan dari Bapak ibu yang hadir terkait hal tersebut” Ungkapnya

Ia menambahkan, dalam penentuan Rancangan Dapil dan Alokasi kursi, harus memenuhi 7 Perinsip yakni :

1. Kesetaraan nilai suara

2. Ketaatan kepada sistim pemilu

3. Proporsionalitas

4. Integritas Wilayah

5. Berada dalam satu wilayah yang sama

6. Kohesivitas

7. Kesinambungan

Sesuai pemaparan yang disampaikan, tiga Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kota Bitung untuk Pemilihan Umum 2024 adalah sebagai berikut.

Rancangan Pertama :

Dapil Kota Bitung Satu (Maesa) 5 Kursi

Dapil Kota Bitung Dua ( Madidir & Girian) 10 Kursi

Dapil Kota Bitung Tiga (Matuari & Ranowulu) 8 Kursi

Dapil Kota Bitung Empat (Lembeh Selatan, Lembeh Utara & Aertembaga) 7 Kursi

kekurangan dari rancangan ini adalah tidak terpenuhinya Prinsip Ke 4 yaitu INTEGRITAS WILAYAH

Rancangan Kedua :

Dapil Kota Bitung Satu (Madidir & Maesa ) 10 Kursi

Dapil Kota Bitung Dua ( Matauri & Girian) 10 Kursi

Dapil Kota Bitung Tiga (Lembeh Selatan, Ranowulu, Aertembaga & Lembeh Utara ) 10 Kursi

kekurangan dari rancangan ini adalah tidak terpenuhinya prinsip Ke 4 dan Ke 7 yaitu INTEGRITAS WILAYAH dan KESINAMBUNGAN

Rancangan Ketiga :

Dapil Kota Bitung Satu (Maesa) 5 Kursi

Dapil Kota Bitung Dua ( Madidir) 5 Kursi

Dapil Kota Bitung Tiga (Girian) 5 KursiDapil Kota Bitung Empat (Ranowulu & Matuari) 8 Kursi

Dapil Kota Bitung Lima (Lembeh Selatan, Aertembaga & Lembeh Utara) 7 Kursi

kekurangan dari rancangan ini adalah tidak terpenuhi Prinsip Ke 4 dan Ke 7 yaitu INTEGRITAS WILAYAH dan KESINAMBUNGAN

Menanggapi hal diatas, Karel Tumuju Sekretaris Partai Golkar Kota Bitung diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan mengenai tiga Rancangan yang mana nantinya akan dipilih.

“Kami Partai Golkar Kota Bitung, sangat menerima Rancangan pertama dan Rancangan ketiga, tapi untuk rancangan kedua, kami sangat menolak karena memiliki resiko keamanan disaat melakukan kampanye” Tegas Karel.

Apa yang disampaikan oleh Sekretaris Partai Golkar ini, sangat beralasan mengingat ada kejadian Pemilihan umum ditahun 2014, dimana pernah terjadi bentrok yang berujung korban jiwa ketika waktu itu Kota Bitung masih tiga Dapil.

Sesuai pantauan awak media, sebagian besar memilih rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD untuk pemilihan 2024 pada opsi pertama, mereka adalah partai PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKB, dan Partai Butuh, yang memilih opsi kedua hanyalah Partai Keadilan Sejahtera.

Diakhir Acara, Ketua KPU menyampaikan bahwa masukan dari kegiatan ini akan dituangkan dalam notulen kegiatan dan disampaikan ke KPU Pusat, kita tinggal bersabar menunggu hasilnya.

Kegiatan yang dimulai dari jam 09.00 Wita ini berlangsung dengan baik dan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu, Pimpinan dan Anggota KPU, perwakilan Forkopimda, perwakilan Partai Politik, perwakilan Kesbangpol, beberapa Camat dan Perwakilan kecamatan se-kota Bitung, LSM / Ormas dan Unsur Pers. (***Octa)

GKPR Kasih Karunia Manembo-nembo Atas Rayakan Ibadah Sambut Natal

0

BITUNG, BISKOM – Ibadah Perayaan Natal Menyambut kelahiran Tuhan Yesus Kristus dilaksanakan di Gereja Kristen Pimpinan Roh Kudus (GKPR) Jemaat Kasih Karunia Manembo nembo Atas Kota Bitung yang digembalakan oleh Pdt Meity Mangare, Minggu 04/12/2022.

Dalam ibadah tersebut, Pdt Alfrets Eldy Rumondor, dipercayakan menyampaikan Khotbah dan Pesan Natal, dalam Khotbahnya, Ia Menyampaikan Bahwa kelahiran Yesus Kristus kedunia sebagai pembawa damai sejahtera.

“Yesus Kristus datang supaya kita semua menjadi anak-anak Allah yang membawa damai bagi semua orang, karena itu tinggalkan amarah, kebencian dan kepahitan agar Yesus benar-benar lahir dalam hati kita” ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa, orang yang percaya harus dibaharui kehidupannya agar serupa dengan karakter Kristus

Kita yang sudah percaya kepada Tuhan Yesus, harus terus dibaharui dari hari ke hari agar menjadi pribadi yang menyenangkan hati Tuhan” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Markus Sinaulan, S.Pd, Lurah Manembo nembo Atas, diberi kesempatan untuk membawa sambutan dan Pesan Natal mewakili Pemerintah.

Dalam sambutannya, Ia Menyampaikan pesan agar natal dirayakan dengan penuh kesederhanaan sebagaimana Yesus lahir ke dunia.

“Dalam menyambut Natal, kiranya kita merayakannya dengan bijaksana dan dengan penuh kesederhanaan karena tahun depan, dunia diprediksi akan mengalami Krisis ekonomi global, kiranya kita bisa mengantisipasinya dengan menyambut Natal secara sederhana” pintanya.

Diakhir Ibadah, Pdt Meity Mangare menyampaikan ucapan Terima kasih kepada para tamu undangan dan penyelenggara kegiatan yang sudah mempersiapkan kegiatan Ibadah sambut Natal tersebut.

Ibadah berjalan dengan baik, selain Jemaat GKPR Kasih Karunia yang hadir, Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh, beberapa Tokoh Masyarakat, sejumlah Jemaat diseputaran gereja GKPR Kasih Karunia dan Pimpinan Jemaat dari denominasi gereja yang lain. (**Octa)

Angkat Tema “Jesus at the center” GBI KLS Rayakan Ibadah Sambut Natal

0

BITUNG, BISKOM – Ibadah Perayaan Natal Menyambut kelahiran Tuhan Yesus Kristus dilaksanakan di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Kingdom Life Style Asabri Kota Bitung yang digembalakan oleh  Pdt Edison Raranta, MTh, MPd. Minggu 04/12/2022.

Perayaan menyambut Natal Gereja Bethel Indonesia Jemaat Kingdom Life Style Asabri Kota Bitung ini mengangkat Tema “Jesus at the center”.

Dalam ibadah tersebut, Pdt Dr. Steven Palilingan dipercayakan menyampaikan Khotbah, berangkat dari tema yang ada, Ia Menyampaikan tiga hal penting.

” Berangkat dari tema yang ada, ada tiga point penting yang harus diketahui, Pertama, Mengapa Yesus jadi pusat hidup? karena Dia jalan Teragung, Kedua, Mengapa Yesus jadi pusat? karena Dia pribadi yang teranggung, ketiga, mengapa Yesus jadi pusat hidup? karena Dia penasehat agung.” Jelasnya.

Ia melanjutkan, kehidupan kekristenan adalah menjadikan Yesus menjadi pusat hidup agar kehidupan kekristenan kita menjadi pribadi yang berkenan kepadaNya.

Ditempat yang sama, Lurah Girian Permai Ny. Katuuk – Lengkong, MAP dipercayakan untuk menyampaikan sambutan Natal mewakili pemerintah.

” Yesus datang dalam kesederhanaan, maka dari itu kita sebagai orang Kristen dalam merayakan Natal hendaknya dirayakan dengan penuh kesederhanaan, tolong- menolong dan saling peduli serta menciptakan rasa persaudaraan yang rukun” ujarnya.

Diakhir Ibadah, Pdt Edison Raranta, MTh, MPd , menyampaikan ucapan Terima kasih untuk kehadiran para tamu undangan dan penyelenggara kegiatan yang sudah mempersiapkan kegiatan Ibadah sambut Natal tersebut.

Ibadah berjalan dengan baik dan dihadiri oleh berbagai Unsur Ormas diantara lain FHT Cendrawasi Sulut, Forkgap Indonesia, sejumlah Jemaat dan Pimpinan Jemaat dari denominasi yang lain. (**Octa)

HUT Ke-81 MA, Ketua MA Ungkap Capaian dan Tantangan Peradilan

0

BISKOM,Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 dengan menegaskan komitmen untuk terus membangun sistem peradilan yang modern, berintegritas, kompeten, transparan, dan akuntabel yang disampaikan pada Rabu (19/082026).

Dalam amanat upacara HUT ke-81 Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung (KMA) Prof. Sunarto menyampaikan berbagai capaian sekaligus tantangan yang masih dihadapi lembaga peradilan dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Selama 81 tahun berdiri, Mahkamah Agung telah memberikan berbagai kontribusi dalam mendukung kemajuan bangsa, termasuk melalui pengembangan regulasi dan kebijakan di bidang peradilan.

Di bidang perdata dan niaga, Mahkamah Agung terus berupaya mengisi kekosongan hukum melalui penyusunan berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Salah satunya adalah Perma Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.

Sementara di bidang pidana, Mahkamah Agung juga terus melakukan pembaruan hukum acara dan praktik peradilan melalui berbagai kebijakan.

Salah satunya melalui Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.

Selain pembaruan regulasi, transformasi peradilan juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Mahkamah Agung secara berkelanjutan meningkatkan fitur dan layanan pada aplikasi e-Court dan e-Berpadu agar senantiasa selaras dengan perkembangan peraturan maupun kebijakan terbaru.

Pengembangan tersebut diharapkan semakin memberikan kemudahan, kepastian, serta akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh layanan peradilan.

Mahkamah Agung juga telah melakukan revitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan menghadirkan fitur dan tampilan baru.

Revitalisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi dan dokumen hukum yang dibutuhkan.

“Semua itu adalah bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang modern, berintegritas, kompeten, transparan, dan akuntabel, sebagai suatu upaya untuk mewujudkan peradilan yang luhur,” tegas KMA dalam amanatnya.

Di balik berbagai capaian tersebut, Prof. Sunarto mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi bersama oleh seluruh insan peradilan.

Transformasi peradilan modern, menurutnya, menuntut penguatan perlindungan dan keamanan pangkalan data peradilan.

Selain itu, perlu dilakukan pemenuhan sumber daya manusia serta regenerasi aparatur yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Peningkatan kompetensi hakim dan aparatur peradilan juga menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar, seiring dengan semakin kompleksnya tantangan yang akan dihadapi lembaga peradilan di masa mendatang.

Namun demikian, KMA menekankan bahwa tantangan paling fundamental bukan hanya berkaitan dengan teknologi maupun sumber daya manusia, melainkan integritas aparatur pengadilan.

Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Kepercayaan tersebut pada akhirnya akan berpengaruh terhadap citra dan reputasi peradilan di tengah masyarakat.

“Lebih dari segalanya, tantangan yang paling fundamental adalah menjaga integritas aparatur pengadilan untuk membentuk kepercayaan publik yang kokoh, demi meningkatkan citra dan reputasi lembaga peradilan di mata masyarakat,” ujar Prof. Sunarto.

Ia menegaskan bahwa hanya dengan fondasi integritas yang kuat, perluasan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok marginal, dapat benar-benar diwujudkan.

Dalam amanatnya, Prof. Sunarto juga mengajak seluruh insan peradilan untuk kembali menumbuhkan budaya hukum yang luhur, adil, dan beradab, yang dimulai dari diri sendiri di mana pun bertugas dan mengabdi.

Ketua MA secara khusus mengimbau seluruh hakim dan aparatur peradilan agar senantiasa menjaga integritas serta tidak memberikan pelayanan yang bersifat transaksional kepada para pencari keadilan.

“Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan perbuatan yang dapat mencederai marwah serta keluhuran peradilan,” tegasnya.

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa modernisasi peradilan tidak cukup hanya diwujudkan melalui digitalisasi dan pembaruan regulasi.

Transformasi tersebut harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas dan profesionalitas seluruh aparatur peradilan.

Menutup amanatnya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan pesan yang menjadi refleksi sekaligus harapan bagi seluruh insan peradilan.

“Peradilan yang dijalankan dengan nilai-nilai keluhuran akan melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan terhadap hukum adalah pondasi utama bagi terwujudnya kemakmuran masyarakat.”

Ia kemudian menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-81 kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Selamat ulang tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peradilan Luhur, Indonesia Makmur.

Prof. Sunarto juga memanjatkan doa agar Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing seluruh insan peradilan dalam menjalankan tugas menegakkan keadilan demi kemuliaan bangsa dan negara.(Surame)

HUT ke-81 MA, Sekretaris MA Laporkan 10 Inovasi dan Digitalisasi Peradilan

0

BISKOM,Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 pada Rabu (19/8/2026).

Puncak peringatan tersebut menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan 81 tahun MA sekaligus memperkenalkan berbagai pembaruan dalam mewujudkan peradilan yang luhur, modern, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus Ketua Panitia HUT ke-81 MA, Sugiyanto, dalam laporan panitia yang disampaikan di Balairung MA, menyampaikan bahwa rangkaian peringatan HUT ke-81 telah dimulai sejak 28 Juli 2026.

“Pada hari ini, Rabu 19 Agustus 2026, merupakan puncak kegiatan HUT Mahkamah Agung.

Pada momentum hari ke-81 ini, MA telah melaksanakan berbagai rangkaian agenda, seperti transformasi digital, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan integritas,” ujar Sugiyanto.

Rangkaian kegiatan diawali dengan kompetisi Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Piala Ketua Mahkamah Agung yang dimulai pada 28 Juli 2026.

Kompetisi tersebut menjadi bagian dari kegiatan olahraga untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-81 MA.

Para pemenang kompetisi tenis selanjutnya akan diumumkan dalam kegiatan jalan sehat yang direncanakan berlangsung pada 23 Agustus 2026.

Menurut Sugiyanto, rangkaian peringatan HUT ke-81 MA tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga diarahkan untuk menampilkan berbagai capaian dan inovasi yang tengah dilakukan MA.

Salah satu agenda utama pada puncak peringatan adalah peluncuran 10 aplikasi dan inovasi peradilan.

Sepuluh inovasi tersebut mencerminkan komitmen MA dalam memperkuat transformasi digital, meningkatkan efektivitas administrasi perkara, mengembangkan kompetensi aparatur, serta memperluas kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pertama, pembaruan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2026.

Kedua, pembaruan SIPP terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026.

Ketiga, integrasi aplikasi Respons Cepat Pelayanan Kepaniteraan (RESPEK) dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung (SIAP MA).

Integrasi ini ditujukan untuk memperkuat efektivitas dan kecepatan pelayanan administrasi perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Keempat, penerbitan jurnal ilmiah Mahkamah Agung, “Judicia Suprema”.

Jurnal ini diharapkan menjadi ruang pengembangan pemikiran dan kajian ilmiah di bidang hukum serta peradilan.

Kelima, pembaruan website Mahkamah Agung sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyampaian informasi publik dan layanan digital kepada masyarakat.

Keenam, aplikasi Legalisace, yaitu layanan yang mendukung proses legalisasi putusan dan akta cerai secara elektronik.

Ketujuh, aplikasi E-Ganis (Elektronik Tenaga Teknis) yang dikembangkan untuk mendukung pengelolaan dan pelayanan terkait tenaga teknis di lingkungan peradilan.

Kedelapan, aplikasi OPERA (Optimalisasi Pelaporan Perkara di Lingkungan Peradilan Militer) yang ditujukan untuk mengoptimalkan proses pelaporan perkara di lingkungan peradilan militer.

Kesembilan, aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Pembelajaran Online) yang mendukung pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan kompetensi aparatur secara daring.

Kesepuluh, SIMPATI (Sistem Monitoring Perencanaan dan Keuangan Terintegrasi) yang dikembangkan untuk mendukung monitoring perencanaan dan pengelolaan keuangan secara terintegrasi.

Sugiyanto menyampaikan bahwa berbagai inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya MA untuk terus melakukan pembaruan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Transformasi digital tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan efisiensi internal, tetapi juga untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

“Puncak kegiatan peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung akan ditandai dengan peluncuran 10 aplikasi,” kata Sugiyanto.

Peringatan HUT ke-81 MA tahun ini juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat pembaruan yang tidak hanya berorientasi pada teknologi, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas layanan, penguatan integritas, pengembangan kompetensi aparatur, serta kesejahteraan warga peradilan.

Dengan mengusung semangat “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”, peringatan HUT ke-81 MA diharapkan menjadi pengingat bahwa kemajuan lembaga peradilan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, transparansi, dan komitmen terhadap pelayanan publik.

Dengan demikian, 81 tahun perjalanan Mahkamah Agung bukan sekadar catatan sejarah, melainkan momentum untuk terus bergerak melakukan pembaruan.

Berbagai inovasi yang diluncurkan pada peringatan HUT ke-81 menjadi bagian dari langkah MA dalam membangun peradilan yang semakin modern, efektif, transparan, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.(Surame)

FORSIMEMA sikapi makna Tema Peradilan Luhur Indonesia Makmur di HUT MA ke 81 2026 .

0

BISKOM,Jakarta – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-81 yang jatuh pada Hari ini,Rabu tanggal 19 Agustus 2026, Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) menyampaikan apresiasi sekaligus pandangan kritis-konstruktif terhadap tema utama yang diusung, yakni “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur “.


?FORSIMEMA menilai bahwa tema tahun ini bukan sekadar slogan seremonial, melainkan sebuah komitmen moral dan reorientasi filosofis yang mendalam bagi seluruh jajaran badan peradilan di Indonesia.

?Maksud dan Catatan Sikap FORSIMEMA

?1 . Korrelasi Antara Peradilan Luhur dan Kemakmuran Bangsa
Keluhuran peradilan ditandai oleh tiga pilar utama: integritas hakim, kemandirian lembaga, dan keadilan yang substantif.

FORSIMEMA menegaskan bahwa tidak akan ada kemakmuran ekonomi maupun kepastian hukum bagi masyarakat tanpa hadirnya lembaga peradilan yang bersih dan tepercaya.

Kepastian hukum yang lahir dari peradilan yang luhur adalah fondasi utama iklim investasi dan perlindungan hak-hak sipil warga negara.

?2. Penguatan Transparansi dan Digitalisasi (Smart Court )
Memasuki usia ke-81, Mahkamah Agung dituntut untuk terus mengakselerasi modernisasi peradilan berbasis teknologi (e-Court dan pemanfaatan AI secara terukur).

Keluhuran peradilan modern tercermin dari kemudahan akses publik terhadap keadilan (access to justice) serta keterbukaan informasi penanganan perkara secara real-time.

?3. Pengawasan Internal dan Budaya Anti-Korupsi
FORSIMEMA mengingatkan bahwa kata “Luhur” menuntut ketiadaan toleransi (zero tolerance) terhadap praktik pungli, suap, maupun intervensi dalam proses peradilan.

Pembenahan sistem pengawasan internal dan penguatan kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) menjadi krusial untuk menjaga martabat korps hakim.

?4. Peran Media sebagai Mitra Strategis dan Pengawas Eksternal
Sebagai wadah jurnalis dan media pengawal badan peradilan, FORSIMEMA berkomitmen untuk terus menjadi jembatan informasi yang obyektif antara Mahkamah Agung dan masyarakat.

FORSIMEMA akan menyajikan edukasi hukum yang edukatif sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen.

?Penutup dan Harapan

?FORSIMEMA mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Semoga momentum peringatan ini memperkuat tekad seluruh insan pengayom keadilan untuk senantiasa menjaga keluhuran budi dan martabat peradilan, demi terwujudnya Indonesia yang adil, sejahtera, dan makmur.(Surame)


Makna Nilai Utama Mahkamah Agung RI sebagai Pilar Badan Peradilan yang Agung

0

Tujuh nilai utama menjadi fondasi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung dan terpercaya.

Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki visi “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Mahkamah Agung menetapkan tujuh nilai utama yang menjadi landasan sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas seluruh aparatur peradilan.

Nilai-nilai tersebut tidak hanya menjadi pedoman normatif, tetapi juga harus diwujudkan dalam setiap proses peradilan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan tujuh nilai utama secara konsisten merupakan fondasi penting dalam membangun lembaga peradilan yang berwibawa sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.

  1. Kemandirian

Kemandirian merupakan dasar utama dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kemandirian badan peradilan mencakup kemandirian institusional dan kemandirian fungsional.

Kemandirian institusional berarti badan peradilan harus bebas dari segala bentuk intervensi pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melarang adanya campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain, kecuali dalam hal-hal sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, kemandirian fungsional mengandung makna bahwa hakim harus bebas dan mandiri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Putusan hakim harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, ketentuan hukum, serta keyakinan hakim, tanpa dipengaruhi oleh tekanan, ancaman, kepentingan, maupun intervensi dari pihak manapun.

Kemandirian bukanlah kebebasan tanpa batas.

Kemandirian tetap harus dilaksanakan dalam koridor hukum, kode etik, dan tanggung jawab profesi.

Dengan kemandirian yang terjaga, masyarakat dapat meyakini bahwa setiap perkara diputus secara objektif berdasarkan hukum dan rasa keadilan.

  1. Integritas dan Kejujuran

Integritas dan kejujuran merupakan nilai yang menentukan kehormatan serta kewibawaan lembaga peradilan.

Pasal 24A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, serta berpengalaman di bidang hukum.

Nilai tersebut juga tercermin dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Integritas menunjukkan keselarasan antara nilai, perkataan, dan tindakan.

Aparatur peradilan yang berintegritas akan tetap berpegang pada prinsip hukum dan etika, meskipun berada dalam situasi yang sulit atau menghadapi berbagai tekanan.

Sementara itu, kejujuran berarti menyampaikan dan bertindak sesuai dengan kenyataan, hati nurani, serta ketentuan yang berlaku.

Hakim dan aparatur peradilan harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat.

Perilaku yang jujur, adil, dan tidak menyalahgunakan kewenangan akan menumbuhkan kepercayaan terhadap proses serta putusan pengadilan.

Sebaliknya, pelanggaran integritas oleh satu orang aparatur dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, integritas dan kejujuran harus menjiwai seluruh pelaksanaan tugas aparatur peradilan, mulai dari penerimaan perkara, proses persidangan, penyelesaian administrasi, pelayanan informasi, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan putusan.

Integritas bukan sekadar nilai yang diucapkan, tetapi harus tercermin secara nyata dalam perilaku sehari-hari.

  1. Akuntabilitas

Akuntabilitas berarti setiap tugas, kewenangan, keputusan, dan penggunaan sumber daya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nilai ini tercermin dalam Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam pelaksanaan fungsi kehakiman, akuntabilitas diwujudkan melalui proses pemeriksaan perkara yang profesional, perlakuan yang patut terhadap para pihak, serta penyusunan putusan yang memuat pertimbangan dan dasar hukum yang jelas.

Putusan tidak hanya harus mencerminkan keadilan, tetapi juga harus dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hakim juga dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan mengikuti perkembangan hukum agar mampu memberikan putusan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Demikian pula dengan aparatur peradilan lainnya, setiap tugas administratif, teknis, dan pelayanan publik harus dilaksanakan secara profesional, tertib, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Akuntabilitas juga berkaitan dengan keterukuran kinerja.

Setiap program dan kegiatan badan peradilan harus memiliki sasaran yang jelas, dilaksanakan sesuai ketentuan, serta dievaluasi secara berkala.

Dengan demikian, akuntabilitas menjadi sarana untuk memastikan bahwa kewenangan yang diberikan kepada badan peradilan digunakan sepenuhnya bagi penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

  1. Responsibilitas

Responsibilitas merupakan kesadaran untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dengan penuh tanggung jawab serta memberikan respons yang tepat terhadap kebutuhan pencari keadilan.

Nilai ini tercermin dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pengadilan berkewajiban membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi berbagai hambatan serta rintangan agar tercapai peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Oleh karena itu, badan peradilan harus mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, tepat waktu, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Responsibilitas juga menuntut hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Hukum tidak hanya dipahami sebagai rangkaian peraturan tertulis, tetapi juga harus mampu menjawab perkembangan sosial dan kebutuhan keadilan yang nyata.

Dalam konteks pelayanan publik, responsibilitas diwujudkan melalui kesigapan aparatur dalam memberikan informasi, menerima pengaduan, membantu kelompok rentan, serta menyelesaikan setiap layanan sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan.

Responsibilitas menjadikan badan peradilan tidak sekadar menjalankan prosedur, tetapi juga hadir sebagai lembaga yang peka dan mampu memberikan solusi atas kebutuhan pencari keadilan.

  1. Keterbukaan

Keterbukaan merupakan salah satu unsur penting dalam membangun peradilan yang transparan dan dapat dipercaya.

Nilai ini berlandaskan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Melalui keterbukaan, masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang berkaitan dengan proses penanganan perkara, jadwal persidangan, putusan pengadilan, biaya perkara, prosedur pelayanan, serta informasi publik lainnya.

Akses tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya dalam proses peradilan.

Keterbukaan juga menjadi sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan peradilan.

Semakin terbuka suatu lembaga, semakin besar kesempatan masyarakat untuk menilai pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan yang diberikan.

Namun, keterbukaan tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan, data pribadi, kepentingan anak, serta kerahasiaan lain yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan keterbukaan yang bertanggung jawab, badan peradilan dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

  1. Ketidakberpihakan

Ketidakberpihakan merupakan syarat utama bagi terselenggaranya proses peradilan yang jujur dan adil.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bersikap objektif serta memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan, bukti, dan argumentasinya.

Putusan harus didasarkan pada fakta dan hukum, bukan pada hubungan pribadi, kedudukan sosial, kepentingan tertentu, maupun tekanan dari pihak lain.

Ketidakberpihakan juga harus tercermin dalam sikap seluruh aparatur peradilan. Setiap pihak yang berperkara harus dilayani secara profesional tanpa perlakuan istimewa maupun diskriminatif.

Aparatur peradilan juga harus menghindari benturan kepentingan atau keadaan yang dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitasnya.

Ketidakberpihakan tidak berarti mengabaikan kondisi khusus para pencari keadilan.

Pengadilan tetap perlu memberikan dukungan dan fasilitas yang layak kepada kelompok rentan agar mereka dapat mengikuti proses peradilan secara setara. Dengan demikian, ketidakberpihakan harus berjalan seiring dengan keadilan dan pemenuhan hak setiap orang.

  1. Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum

Perlakuan yang sama di hadapan hukum merupakan prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang setara dalam proses peradilan.

Nilai ini berlandaskan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Setiap warga negara, khususnya pencari keadilan, berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, pendidikan, suku, agama, gender, jabatan, maupun kondisi fisik.

Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keistimewaan atau justru diperlakukan lebih rendah karena status tertentu.

Penerapan nilai ini dapat diwujudkan melalui penyediaan layanan bantuan hukum, pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu, layanan bagi penyandang disabilitas, sidang di luar gedung pengadilan, pelayanan terpadu satu pintu, serta penggunaan teknologi untuk memperluas akses terhadap layanan peradilan.

Perlakuan yang sama bukan hanya berarti menerapkan prosedur yang sama kepada setiap orang.

Dalam keadaan tertentu, diperlukan fasilitas atau dukungan khusus agar semua pihak benar-benar memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh keadilan.

Dengan demikian, persamaan di hadapan hukum harus diwujudkan secara substantif, bukan sekadar formal.

Penutup

Kemandirian menjaga peradilan dari intervensi.

Integritas dan kejujuran memelihara kehormatan lembaga.

Akuntabilitas memastikan setiap kewenangan dapat dipertanggungjawabkan.

Responsibilitas menjadikan pengadilan tanggap terhadap kebutuhan pencari keadilan.

Keterbukaan memperkuat transparansi dan pengawasan publik.

Ketidakberpihakan menjamin objektivitas dalam proses peradilan.

Adapun perlakuan yang sama di hadapan hukum memastikan keadilan dapat diakses oleh setiap orang tanpa diskriminasi.

Dengan menghayati dan menerapkan ketujuh nilai utama tersebut secara konsisten, aparatur peradilan tidak hanya melaksanakan tugas kedinasan, tetapi juga menjaga amanah konstitusi, menegakkan kehormatan lembaga, serta menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Inilah fondasi utama menuju terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.

Daftar Pustaka

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.).

Tujuh nilai utama badan peradilan. https://badilum.mahkamahagung.go.id/tentang-badilum/tujuh-nilai-badan-peradilan.html

Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017, May 3).

Ketua MA ingatkan aparatur peradilan untuk menjiwai tujuh nilai utama badan peradilan. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1440-ketua-ma-ingatkan-aparatur-peradilan-untuk-menjiwai-7-tujuh-nilai-utama-badan-peradilan

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2010).

Cetak biru pembaruan peradilan Indonesia 2010–2035. https://badilum.mahkamahagung.go.id/publik/laporan/rencana-strategis/4759-cetak-biru-pembaruan-peradilan-indonesia-2010-2035.html

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026, 23 Juli).

PA Andoolo ajak partisipasi publik jaga marwah peradilan.

Marinews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pa-andoolo-ajak-partisipasi-publik-jaga-marwah-peradilan-0brg

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://berkas.dpr.go.id/jdih/UUD_1945_Perubahan-kompilasi.pdf

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38793/uu-no-48-tahun-2009.(Surame)

HUT Ke-81 RI, PN Jaksel Kobarkan Semangat di Gedung Sementara

0

BISKOM,Jakarta – Keterbatasan tempat dan status gedung yang masih dalam tahap perombakan tidak menyurutkan khidmatnya peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melangsungkan upacara bendera memperingati hari kemerdekaan dengan penuh kekhidmatan di lokasi kantor sementara yang terletak di Jalan Harsono RM No. 22A, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).

Saat ini gedung utama PN Jakarta Selatan yang berada di Jalan Ampera Raya No. 133 sedang dibangun ulang guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana peradilan.

Meski harus memanfaatkan ruang di gedung sementara, seluruh rangkaian upacara tetap berjalan baik, mencerminkan tema besar kemerdekaan tahun ini: Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.

Upacara dimulai tepat pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Agus Akhyudi, yang bertindak sebagai Pembina Upacara.

Upacara dilangsungkan dengan pengibaran bendera Merah Putih hingga mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Jakarta Selatan berkesempatan membacakan Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI, dilanjutkan dengan pembacaan Pembukaan UUD 1945 oleh petugas upacara.

Rangkaian upacara ini diikuti oleh seluruh peserta upacara yang terdiri dari jajaran pimpinan, para hakim, aparatur sipil negara (ASN) PN Jakarta Selatan, hingga aparatur dari satuan kerja peradilan lainnya yang berkesempatan hadir di wilayah Jakarta Selatan.

Momentum peringatan kemerdekaan ini juga ditandai dengan penyerahan penghargaan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya untuk pengabdian 30 tahun dan 20 tahun.

“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan integritas para pegawai dalam menjalankan tugas di dunia peradilan”, ucap Agus Akhyudi.

Penerima tanda kehormatan tersebut mencakup lintas profesi dan jabatan di lingkungan peradilan, mulai dari para Hakim, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti, hingga fungsional Pranata Komputer.

“Penyerahan penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi dan penyemangat bagi profesionalisme aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus memberikan pelayanannya secara optimal”, lanjutnya.

Rangkaian upacara HUT Ke-81 RI di PN Jakarta Selatan ditutup dengan doa bersama.

Kendati berlangsung di tengah keterbatasan fasilitas gedung sementara, semangat juang serta komitmen seluruh aparatur PN Jakarta Selatan tetap menyala demi mewujudkan badan peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.(Surame)

Patgulipat Anggaran Rp 3 M Lebih, Eks Pejabat Polresta Samarinda Dibui 4 Tahun

0

BISKOM,Jakarta – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Suharto.

Sebab, mantan Kasie Keuangan/Bendahara Pengeluaran Polresta Samarinda itu terbukti korupsi anggaran hingga Rp 3 miliar lebih.

“Menyatakan Terdakwa Suharto bin Toyib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu 3 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Samarinda, Selasa (18/8/2026).

“Dalam hal denda tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, jika kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari,” sambung majelis.

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Radityo Baskoro dengan anggota Lili Evelin dan Risa Sylvya.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.097.216.884.

Jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis.

Dalam dakwannya, JPU menyebut terdakwa pada Januari 2021 sampai dengan bulan April 2021 telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu merekayasa dokumen untuk pencairan Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021 dan menggunakan pencairannya untuk kepentingan pribadi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.072.216.884.

Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021 Nomor:

PE.03.03/SR/S-496/PW17/5/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.(Surame)

Workshop Public Speaking Digelar, Badilum Dorong 58 Satker Raih WBK/WBBM

0

BISKOM,Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Workshop Public Speaking sebagai bagian dari upaya pengembangan kompetensi aparatur peradilan dalam mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (18/8/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto.

Workshop ini menjadi salah satu bentuk pendampingan Ditjen Badilum kepada satuan kerja, khususnya dalam meningkatkan kemampuan komunikasi dan penyampaian informasi terkait berbagai inovasi serta capaian pembangunan Zona Integritas.

Dalam pembukaannya, Bambang Myanto menegaskan bahwa kemampuan public speaking menjadi kompetensi penting bagi satuan kerja dalam menyampaikan berbagai program, inovasi, maupun keberhasilan yang telah dilakukan dalam pembangunan ZI.

Menurutnya, keberhasilan sebuah satuan kerja dalam membangun Zona Integritas tidak hanya perlu diwujudkan melalui berbagai program dan inovasi, tetapi juga harus mampu dikomunikasikan secara efektif kepada pihak lain.

Ia menekankan, kemampuan menyampaikan materi secara tegas, lugas, dan sistematis akan membantu setiap satuan kerja menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa Ditjen Badilum berkomitmen memberikan pendampingan kepada satuan kerja dalam menghadapi proses pembangunan dan evaluasi Zona Integritas.

Workshop public speaking diharapkan dapat menjadi bekal bagi satuan kerja ketika mempresentasikan berbagai inovasi, program unggulan, serta hasil pembangunan ZI di hadapan tim evaluasi maupun pemangku kepentingan lainnya.

Ia juga berharap seluruh 58 satuan kerja yang menjadi bagian dari proses pembangunan Zona Integritas di lingkungan peradilan umum dapat menunjukkan kinerja terbaik dan berhasil memperoleh predikat WBK maupun WBBM.

“Harapannya, 58 satuan kerja ini dapat meraih predikat WBK maupun WBBM,” tegas Bambang.

Dengan penguatan kompetensi public speaking tersebut, Ditjen Badilum berharap satuan kerja semakin siap menghadapi tahapan evaluasi sekaligus mampu memperlihatkan secara utuh berbagai transformasi yang telah dilakukan dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas, profesional, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(Surame)

Delapan Puluh Satu Tahun Mahkamah Agung: Peradilan Luhur pada Tahun Pertama Kodifikasi Baru Hukum Pidana

0

BISKOM,Jakarta – Memasuki usia ke-81, Mahkamah Agung menjawab tantangan era baru kodifikasi hukum pidana demi tegaknya peradilan yang luhur dan adil.

Pendahuluan

Pada tanggal 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia genap berusia delapan puluh satu tahun.

Usia tersebut hanya terpaut dua hari dari usia Republik ini sendiri, sebab pada tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan susunan kelembagaan negara yang di dalamnya termasuk kekuasaan kehakiman, dan pada hari itu pula Mr. Dr. Kusumah Atmadja diangkat sebagai Ketua Mahkamah Agung yang pertama.

Sejak saat itu Mahkamah Agung berdiri sebagai puncak kekuasaan kehakiman, mengawal dan menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan.

Peringatan tahun ini mengusung tema “Peradilan Luhur Indonesia Makmur”.

Tema itu singkat, tetapi mengandung dua dalil yang patut kita renungkan bersama.

Dalil pertama, keluhuran peradilan bukan sekadar cita etis, melainkan prasyarat fungsional bagi tegaknya hukum.

Dalil kedua, terdapat hubungan sebab akibat antara peradilan yang berwibawa dan kemakmuran bangsa, sebab tidak ada pembangunan yang berkelanjutan di atas ketidakpastian hukum.

Tulisan ini hendak membaca kedua dalil tersebut dalam konteks yang sangat khusus: hari ulang tahun ke-81 Mahkamah Agung jatuh pada tahun pertama berlakunya dua kodifikasi besar, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang keduanya mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Pertemuan dua momentum itu bukan kebetulan yang boleh dilewatkan begitu saja.

Delapan puluh satu tahun yang lalu para pendiri bangsa mewariskan lembaga peradilan yang masih bekerja dengan hukum kolonial.

Hari ini, untuk pertama kalinya dalam sejarah kemerdekaan, hakim Indonesia mengadili perkara pidana dengan hukum materiel dan hukum formil yang seluruhnya lahir dari rahim pembentuk undang-undang bangsa sendiri.

Pertanyaannya kemudian: apa peran Mahkamah Agung pada babak baru ini, dan bagaimana tema keluhuran serta kemakmuran menemukan wujud konkretnya?

Kedudukan Konstitusional dan Amanat Sejarah

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam bangunan itu, Mahkamah Agung menempati kedudukan ganda.

Sebagai judex juris, Mahkamah Agung memeriksa penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya, bukan menilai ulang fakta yang telah menjadi wilayah judex facti.

Sebagai puncak organisasi peradilan, Mahkamah Agung memikul tanggung jawab pembinaan, pengawasan, dan penjagaan kesatuan penerapan hukum, yang dalam khazanah hukum Belanda dikenal sebagai rechtseenheid.

Sejarah delapan dekade lebih itu bukan perjalanan yang datar.

Mahkamah Agung pernah mengalami masa ketika kemerdekaannya diuji oleh kekuasaan, ketika beban tunggakan perkara menumpuk, dan ketika kepercayaan publik terguncang oleh kelalaian segelintir aparaturnya.

Namun sejarah yang sama mencatat daya pulih lembaga ini: pembaruan manajemen perkara, sistem kamar, keterbukaan putusan, peradilan elektronik, hingga kebijakan pembatasan dan percepatan penanganan perkara.

Refleksi ulang tahun sepatutnya jujur terhadap kedua sisi itu, sebab keluhuran tidak dibangun dengan menutupi kekurangan, melainkan dengan keberanian memperbaikinya.

Tahun Pertama Kodifikasi Baru: Ujian bagi Kesatuan Penerapan Hukum

Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru secara serentak pada tanggal 2 Januari 2026 menempatkan seluruh jajaran peradilan pada situasi peralihan yang tidak sederhana.

Perkara yang perbuatannya terjadi sebelum tanggal itu, tetapi diperiksa dan diputus sesudahnya, menuntut kecermatan dalam menerapkan ketentuan peralihan.

Pasal 3 KUHP Nasional menegaskan asas lex mitior: dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku.

Asas ini tampak sederhana di atas kertas, tetapi dalam praktik menuntut perbandingan yang teliti antara rumusan delik, ancaman pidana, pola pemidanaan, bahkan lembaga baru seperti pidana pengawasan dan ketentuan tujuan serta pedoman pemidanaan.

Pada sisi hukum acara, KUHAP Baru membawa perubahan paradigma yang tidak kalah mendasar, mulai dari penataan ulang upaya paksa dan mekanisme kontrolnya, penguatan hak tersangka dan terdakwa, penataan kembali sistem pembuktian, sampai pengaturan keadilan restoratif dalam bingkai undang-undang.

Setiap norma baru membuka ruang penafsiran, dan setiap ruang penafsiran mengandung risiko keberagaman yang tidak sehat apabila dibiarkan tanpa arah.

Di sinilah fungsi Mahkamah Agung sebagai penjaga rechtseenheid diuji secara nyata.

Putusan kasasi pada tahun-tahun pertama ini akan menjadi preseden yang dirujuk pengadilan seluruh Indonesia selama puluhan tahun ke depan.

Kualitas pertimbangan hukum, ketajaman memilah persoalan penerapan hukum dari persoalan penilaian fakta, dan konsistensi antar putusan menjadi taruhan kewibawaan lembaga.

Pengalaman peradilan pada bulan-bulan awal tahun 2026 menunjukkan bahwa persoalan yang muncul bukan hanya persoalan besar yang mudah dikenali, melainkan justru persoalan teknis yang halus: bagaimana merumuskan dakwaan dan amar pada perkara lintas rezim, bagaimana memperlakukan alat bukti yang diperoleh menurut hukum acara lama namun dinilai menurut sistem pembuktian baru, bagaimana menghitung ketentuan yang lebih menguntungkan ketika masing-masing kodifikasi unggul pada aspek yang berbeda, bagaimana menghitung Upaya hukum Kasasi menurut KUHAP baru.

Terhadap keberagaman penafsiran yang tidak terhindarkan itu, di kalangan warga peradilan mengemuka dua aliran pemikiran yang sama-sama beralasan.

Aliran pertama berpendapat bahwa penafsiran ketentuan baru sebaiknya diserahkan kepada dinamika praktik peradilan di lapangan.

Hakim adalah penemu hukum, bukan sekadar corong undang-undang; melalui rechtsvinding atas perkara demi perkara yang nyata, makna norma teruji oleh keragaman fakta, lalu mengkristal secara alamiah menjadi yurisprudensi.

Kelebihan jalur ini terletak pada kematangannya: penafsiran yang lahir dari pergulatan fakta konkret cenderung lebih kontekstual dan tahan uji daripada rumusan abstrak yang disusun di belakang meja.

Kelemahannya juga nyata: proses pematangan itu memerlukan waktu bertahun-tahun, dan selama masa tunggu tersebut pencari keadilan menanggung disparitas.

Perbuatan yang sama dapat diputus berbeda di dua pengadilan yang bertetangga, dan hal demikian sulit dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atas nama proses pematangan hukum.

Aliran kedua mendesak agar Mahkamah Agung mempercepat keluarnya pedoman, baik melalui peraturan Mahkamah Agung, surat edaran, maupun rumusan hasil rapat pleno kamar, agar kesatuan penerapan hukum terjamin sejak dini. Kelebihan jalur ini adalah kepastian yang segera hadir. Namun jalur ini pun menyimpan risiko yang tidak boleh diremehkan.

Pedoman yang disusun terlalu dini, sebelum persoalan lapangan terpetakan utuh, dapat keliru arah dan justru membekukan penafsiran pada rumusan yang belum teruji.

Pedoman yang terlalu rinci dapat menggeser fungsi mengadili menjadi fungsi menjalankan petunjuk, sehingga hakim yang seharusnya menjadi penemu hukum berubah menjadi corong pedoman.

Apabila hal itu terjadi, kita hanya mengganti satu bentuk kekakuan dengan kekakuan yang lain.

Menurut hemat penulis, jawaban atas dilema itu tidak terletak pada memilih salah satu jalur secara mutlak, melainkan pada pembagian kerja yang cermat menurut sifat persoalannya.

Untuk persoalan yang bersifat prosedural dan administratif, misalnya tata cara peralihan berkas, penomoran, format penetapan, serta antarmuka antar lembaga penegak hukum, pedoman memang harus dipercepat, sebab pada wilayah ini keseragaman adalah kebajikan dan keberagaman adalah kekacauan.

Sebaliknya, untuk persoalan penafsiran substantif atas norma baru, kearifan menuntut kesabaran yang terkelola: biarkan penafsiran tumbuh melalui putusan, tetapi jangan biarkan ia tumbuh liar.

Mahkamah Agung memandu pertumbuhan itu terlebih dahulu melalui putusan-putusan kasasi yang dipertimbangkan secara mendalam sehingga berfungsi sebagai putusan penuntun, kemudian mengkristal nya ke dalam rumusan kamar setelah pola persoalan dan pola jawabannya terbentuk.

Dengan cara itu pedoman lahir bukan mendahului praktik, melainkan menyimpulkan praktik terbaik.

Pembagian kerja demikian menuntut prasyarat kelembagaan yang aktif: pemetaan persoalan lapangan yang berkesinambungan melalui kelompok kerja, forum tanya jawab antara pengadilan dan kamar yang responsif, bimbingan teknis yang tidak berhenti pada sosialisasi teks undang-undang, serta keterbukaan mengoreksi pedoman apabila praktik membuktikan kekurangannya.

Pedoman yang baik bukan yang menutup ruang nalar hakim, melainkan yang memberi arah sambil menyisakan ruang bagi keadilan kasus demi kasus.

Pada titik keseimbangan itulah kesatuan hukum dan kemerdekaan hakim berjalan seiring, bukan saling meniadakan.

Peradilan Luhur: Integritas sebagai Fondasi Kepercayaan

Kata “luhur” dalam tema tahun ini patut dibaca sebagai penegasan bahwa persoalan utama peradilan pada akhirnya bukan persoalan teknis semata, melainkan persoalan karakter.

Hukum acara yang paling modern sekalipun tidak akan menghasilkan keadilan di tangan hakim yang kehilangan integritas.

Sebaliknya, hakim yang berintegritas mampu menghadirkan keadilan bahkan dengan perangkat yang terbatas.

Karena itu keluhuran peradilan harus dimulai dari keluhuran pribadi setiap aparaturnya: kejujuran dalam memeriksa, kemandirian dalam memutus, kerendahan hati dalam belajar, dan keberanian dalam mempertanggungjawabkan putusan melalui pertimbangan yang terang.

Keluhuran itu memiliki dimensi kelembagaan yang sering luput dari perbincangan, yaitu integritas yang menampak melalui putusan.

Putusan Mahkamah Agung tidak pernah berhenti sebagai penyelesaian perkara a quo semata; ia dibaca oleh pengadilan di bawahnya, oleh penuntut umum dan penasihat hukum, oleh dunia akademik, dan oleh masyarakat sebagai isyarat arah kebijakan hukum.

Ketika Mahkamah Agung konsisten memperberat sikap terhadap korupsi yang merusak keuangan negara, konsisten menakar pemidanaan narkotika menurut peran pelaku, atau konsisten membuka jalan keadilan restoratif bagi perkara yang layak dipulihkan, konsistensi itu sendiri adalah pernyataan kebijakan yang lebih fasih daripada seribu seminar.

Sebaliknya, disparitas yang tidak dapat dijelaskan dengan alasan hukum adalah bentuk lain dari ketidakjujuran kelembagaan, sebab ia membuat nasib pencari keadilan bergantung pada komposisi majelis, bukan pada hukum.

Karena itu integritas seorang Hakim Agung diuji bukan hanya pada kebersihan tangannya, melainkan juga pada kesetiaannya terhadap garis pertimbangan yang telah dibangun lembaganya, dan pada kejujurannya memberi alasan yang terang manakala keadaan menuntut penyimpangan dari garis itu.

Kepercayaan publik terhadap peradilan bersifat asimetris: ia dibangun bertahun-tahun oleh ribuan putusan yang baik, tetapi dapat runtuh oleh satu perbuatan tercela.

Setiap kali integritas seorang aparatur peradilan dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan nama pribadi yang bersangkutan, melainkan legitimasi seluruh putusan yang lahir dari lembaga ini.

Maka pengawasan internal yang tegas, pembinaan yang tidak berhenti pada seremoni, serta keteladanan pimpinan pada semua tingkatan bukanlah agenda pelengkap ulang tahun, melainkan inti dari kata luhur itu sendiri.

Kewibawaan tidak dapat dituntut dari masyarakat; ia hanya dapat diperoleh melalui perilaku yang layak dihormati.

Tahun-tahun terakhir ini memberi konteks baru bagi perbincangan integritas, yaitu langkah negara meningkatkan kesejahteraan hakim secara signifikan setelah sekian lama tidak disesuaikan.

Kebijakan itu patut disyukuri, tetapi lebih dari itu patut dibaca sebagai kontrak moral.

Selama ini, setiap kali integritas dipersoalkan, selalu ada yang berlindung di balik dalih kesejahteraan yang tidak memadai.

Dalih itu sesungguhnya tidak pernah sah, sebab integritas bukan barang yang dibeli negara dengan tunjangan, melainkan sumpah yang diucapkan hakim dengan nama Tuhannya.

Namun kini, ketika negara telah menunaikan bagiannya, dalih itu kehilangan pijakan terakhirnya.

Kesejahteraan yang membaik bukan hadiah, melainkan penopang kemerdekaan hakim agar ia dapat memutus tanpa kekhawatiran, dan sekaligus penegasan bahwa pelanggaran integritas sesudah ini adalah pengkhianatan ganda: terhadap sumpah jabatan dan terhadap kepercayaan yang telah dibayar lunas oleh rakyat melalui anggaran negara.

Ke depan, hubungan itu sepatutnya dijaga sebagai keseimbangan yang bermartabat: negara memuliakan hakim, dan hakim memuliakan jabatannya.

Dalam kerangka itu pula independensi peradilan perlu didudukkan secara tepat.

Kemerdekaan hakim bukan keistimewaan pribadi, melainkan jaminan bagi pencari keadilan bahwa perkaranya diputus semata-mata berdasarkan hukum dan keyakinan yang dibentuk di ruang sidang, bukan oleh tekanan, opini, atau kepentingan.

Kemerdekaan itu dijaga ke luar terhadap segala bentuk intervensi, dan dijaga ke dalam terhadap godaan yang merusak.

Hakim yang merdeka tetapi tidak berintegritas sama berbahayanya dengan hakim yang berintegritas tetapi tidak merdeka.

Indonesia Makmur: Kepastian Hukum sebagai Prasyarat Kesejahteraan

Bagian kedua tema, “Indonesia Makmur”, mengingatkan bahwa peradilan tidak bekerja di ruang hampa.

Kemakmuran suatu bangsa berdiri di atas kepercayaan: kepercayaan warga terhadap negara, kepercayaan para pihak terhadap perjanjian, kepercayaan penanam modal terhadap perlindungan hukum.

Semua bentuk kepercayaan itu bermuara pada satu pertanyaan sederhana: apabila terjadi sengketa atau pelanggaran, dapatkah pengadilan diandalkan untuk memutus secara adil, cepat, dan dapat diprediksi?

Peradilan yang konsisten menurunkan biaya transaksi ekonomi; peradilan yang tidak dapat diduga membebani seluruh kegiatan masyarakat dengan ketidakpastian.

Hukum pidana memiliki sumbangan khusus terhadap kemakmuran itu. Penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi dan kejahatan ekonomi melindungi keuangan negara dan kesehatan pasar.

Pada saat yang sama, KUHP Nasional mengamanatkan pergeseran paradigma dari pembalasan semata menuju pemidanaan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif, sebagaimana tercermin dalam tujuan dan pedoman pemidanaan. Kedua arah itu tidak saling meniadakan.

Keadilan yang memulihkan bagi perkara yang layak dipulihkan, dan ketegasan yang terukur bagi kejahatan yang menggerogoti sendi kehidupan bersama, adalah dua sisi dari satu mata uang yang sama: pemidanaan yang proporsional.

Hakim yang mampu menakar keduanya dengan tepat sedang bekerja untuk kemakmuran, meskipun kata itu tidak pernah tertulis dalam amar putusannya.

Agenda ke Depan

Bertolak dari refleksi di atas, setidaknya empat agenda layak menjadi ikhtiar bersama memasuki usia ke-82.

Pertama, penguatan kesatuan penerapan hukum atas KUHP Nasional dan KUHAP Baru melalui rumusan kamar yang responsif, pedoman teknis yang aplikatif, dan bimbingan teknis yang menjangkau seluruh tingkatan pengadilan, sehingga keberagaman penafsiran yang wajar tidak berubah menjadi ketidakpastian yang merugikan pencari keadilan.

Kedua, peningkatan kualitas pertimbangan putusan, sebab putusan yang onvoldoende gemotiveerd bukan hanya cacat secara teknis, melainkan mengingkari hak para pihak untuk memahami mengapa mereka menang atau kalah.

Ketiga, konsistensi pembinaan integritas dan pengawasan yang tidak mengenal tebang pilih, disertai perlindungan yang memadai bagi aparatur yang bekerja lurus.

Keempat, kelanjutan transformasi digital peradilan, bukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, melainkan sebagai sarana mendekatkan keadilan kepada masyarakat: berperkara yang lebih murah, akses informasi yang lebih terbuka, dan manajemen perkara yang lebih akuntabel.

Keempat agenda itu saling bertaut; kemajuan pada satu bidang akan pincang tanpa kemajuan pada bidang lainnya.

Penutup

Delapan puluh satu tahun adalah usia yang panjang bagi sebuah lembaga, tetapi pendek bagi sebuah cita-cita.

Cita-cita itu tetap sama sejak 19 Agustus 1945: peradilan yang merdeka, jujur, dan berwibawa bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah memberi setiap generasi hakim panggilannya masing-masing.

Generasi 1945 mendirikan lembaga ini dari ketiadaan; generasi berikutnya mempertahankan kemerdekaannya di tengah pasang surut kekuasaan; generasi reformasi membangun keterbukaan dan manajemen peradilan modern.

Kepada generasi hakim tahun 2026 sejarah menitipkan panggilan yang tidak kalah mulia: menjadi generasi pertama penafsir kodifikasi hukum pidana nasional.

Putusan-putusan yang kita jatuhkan pada tahun-tahun pertama ini akan dikutip, diuji, dan dijadikan pijakan oleh hakim-hakim yang hari ini bahkan belum lahir.

Itulah kehormatan yang tidak datang dua kali, dan kehormatan semacam itu hanya pantas dijawab dengan kesungguhan.

Karena itu cara terbaik memperingati hari ulang tahun bukanlah dengan perayaan, melainkan dengan putusan demi putusan yang dipertimbangkan secara cermat, dijatuhkan tanpa rasa takut dan tanpa keberpihakan, serta ditulis dengan pertimbangan yang dapat dibaca oleh anak cucu sebagai warisan nalar keadilan bangsanya.

“ Dirgahayu ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Semoga peradilan yang luhur benar-benar menjadi jalan bagi Indonesia yang makmur.”(Surame)

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

0

BISKOM,Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis wilayah.

Perubahan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan dan mendorong penanganan persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu.

Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).

Menurut Menteri Nusron, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga cara kerja jajaran di Kantah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.

Dengan sistem organisasi berbasis wilayah, penanganan persoalan pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat karena jajaran Kantah memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap karakteristik dan kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Pendekatan ini sekaligus mendorong pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada tahap awal dilakukan di 10 Kantah, yaitu Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa transformasi organisasi ini memiliki landasan regulasi yang kuat.

Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah.

Dengan fondasi tersebut, perubahan struktur di tingkat Kantah dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah, termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja pelayanan.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung Darmawan. (Surame)

0

Delapan Puluh Satu Tahun Mahkamah Agung: Peradilan Luhur pada Tahun Pertama Kodifikasi Baru Hukum Pidana

Jakarta, Humas MA
Senin,17 Agustus 2026

Memasuki usia ke-81, Mahkamah Agung menjawab tantangan era baru kodifikasi hukum pidana demi tegaknya peradilan yang luhur dan adil.

Pendahuluan

Pada tanggal 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia genap berusia delapan puluh satu tahun. Usia tersebut hanya terpaut dua hari dari usia Republik ini sendiri, sebab pada tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan susunan kelembagaan negara yang di dalamnya termasuk kekuasaan kehakiman, dan pada hari itu pula Mr. Dr. Kusumah Atmadja diangkat sebagai Ketua Mahkamah Agung yang pertama. Sejak saat itu Mahkamah Agung berdiri sebagai puncak kekuasaan kehakiman, mengawal dan menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan.

Peringatan tahun ini mengusung tema “Peradilan Luhur Indonesia Makmur”. Tema itu singkat, tetapi mengandung dua dalil yang patut kita renungkan bersama. Dalil pertama, keluhuran peradilan bukan sekadar cita etis, melainkan prasyarat fungsional bagi tegaknya hukum. Dalil kedua, terdapat hubungan sebab akibat antara peradilan yang berwibawa dan kemakmuran bangsa, sebab tidak ada pembangunan yang berkelanjutan di atas ketidakpastian hukum. Tulisan ini hendak membaca kedua dalil tersebut dalam konteks yang sangat khusus: hari ulang tahun ke-81 Mahkamah Agung jatuh pada tahun pertama berlakunya dua kodifikasi besar, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang keduanya mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Pertemuan dua momentum itu bukan kebetulan yang boleh dilewatkan begitu saja. Delapan puluh satu tahun yang lalu para pendiri bangsa mewariskan lembaga peradilan yang masih bekerja dengan hukum kolonial. Hari ini, untuk pertama kalinya dalam sejarah kemerdekaan, hakim Indonesia mengadili perkara pidana dengan hukum materiel dan hukum formil yang seluruhnya lahir dari rahim pembentuk undang-undang bangsa sendiri. Pertanyaannya kemudian: apa peran Mahkamah Agung pada babak baru ini, dan bagaimana tema keluhuran serta kemakmuran menemukan wujud konkretnya?

Kedudukan Konstitusional dan Amanat Sejarah

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam bangunan itu, Mahkamah Agung menempati kedudukan ganda. Sebagai judex juris, Mahkamah Agung memeriksa penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya, bukan menilai ulang fakta yang telah menjadi wilayah judex facti. Sebagai puncak organisasi peradilan, Mahkamah Agung memikul tanggung jawab pembinaan, pengawasan, dan penjagaan kesatuan penerapan hukum, yang dalam khazanah hukum Belanda dikenal sebagai rechtseenheid.

Sejarah delapan dekade lebih itu bukan perjalanan yang datar. Mahkamah Agung pernah mengalami masa ketika kemerdekaannya diuji oleh kekuasaan, ketika beban tunggakan perkara menumpuk, dan ketika kepercayaan publik terguncang oleh kelalaian segelintir aparaturnya. Namun sejarah yang sama mencatat daya pulih lembaga ini: pembaruan manajemen perkara, sistem kamar, keterbukaan putusan, peradilan elektronik, hingga kebijakan pembatasan dan percepatan penanganan perkara. Refleksi ulang tahun sepatutnya jujur terhadap kedua sisi itu, sebab keluhuran tidak dibangun dengan menutupi kekurangan, melainkan dengan keberanian memperbaikinya.

Tahun Pertama Kodifikasi Baru: Ujian bagi Kesatuan Penerapan Hukum

Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru secara serentak pada tanggal 2 Januari 2026 menempatkan seluruh jajaran peradilan pada situasi peralihan yang tidak sederhana. Perkara yang perbuatannya terjadi sebelum tanggal itu, tetapi diperiksa dan diputus sesudahnya, menuntut kecermatan dalam menerapkan ketentuan peralihan. Pasal 3 KUHP Nasional menegaskan asas lex mitior: dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku. Asas ini tampak sederhana di atas kertas, tetapi dalam praktik menuntut perbandingan yang teliti antara rumusan delik, ancaman pidana, pola pemidanaan, bahkan lembaga baru seperti pidana pengawasan dan ketentuan tujuan serta pedoman pemidanaan.

Pada sisi hukum acara, KUHAP Baru membawa perubahan paradigma yang tidak kalah mendasar, mulai dari penataan ulang upaya paksa dan mekanisme kontrolnya, penguatan hak tersangka dan terdakwa, penataan kembali sistem pembuktian, sampai pengaturan keadilan restoratif dalam bingkai undang-undang. Setiap norma baru membuka ruang penafsiran, dan setiap ruang penafsiran mengandung risiko keberagaman yang tidak sehat apabila dibiarkan tanpa arah. Di sinilah fungsi Mahkamah Agung sebagai penjaga rechtseenheid diuji secara nyata. Putusan kasasi pada tahun-tahun pertama ini akan menjadi preseden yang dirujuk pengadilan seluruh Indonesia selama puluhan tahun ke depan. Kualitas pertimbangan hukum, ketajaman memilah persoalan penerapan hukum dari persoalan penilaian fakta, dan konsistensi antar putusan menjadi taruhan kewibawaan lembaga.

Pengalaman peradilan pada bulan-bulan awal tahun 2026 menunjukkan bahwa persoalan yang muncul bukan hanya persoalan besar yang mudah dikenali, melainkan justru persoalan teknis yang halus: bagaimana merumuskan dakwaan dan amar pada perkara lintas rezim, bagaimana memperlakukan alat bukti yang diperoleh menurut hukum acara lama namun dinilai menurut sistem pembuktian baru, bagaimana menghitung ketentuan yang lebih menguntungkan ketika masing-masing kodifikasi unggul pada aspek yang berbeda, bagaimana menghitung Upaya hukum Kasasi menurut KUHAP baru. Terhadap keberagaman penafsiran yang tidak terhindarkan itu, di kalangan warga peradilan mengemuka dua aliran pemikiran yang sama-sama beralasan.

Aliran pertama berpendapat bahwa penafsiran ketentuan baru sebaiknya diserahkan kepada dinamika praktik peradilan di lapangan.

Hakim adalah penemu hukum, bukan sekadar corong undang-undang; melalui rechtsvinding atas perkara demi perkara yang nyata, makna norma teruji oleh keragaman fakta, lalu mengkristal secara alamiah menjadi yurisprudensi.

Kelebihan jalur ini terletak pada kematangannya: penafsiran yang lahir dari pergulatan fakta konkret cenderung lebih kontekstual dan tahan uji daripada rumusan abstrak yang disusun di belakang meja.

Kelemahannya juga nyata: proses pematangan itu memerlukan waktu bertahun-tahun, dan selama masa tunggu tersebut pencari keadilan menanggung disparitas.

Perbuatan yang sama dapat diputus berbeda di dua pengadilan yang bertetangga, dan hal demikian sulit dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atas nama proses pematangan hukum.

Aliran kedua mendesak agar Mahkamah Agung mempercepat keluarnya pedoman, baik melalui peraturan Mahkamah Agung, surat edaran, maupun rumusan hasil rapat pleno kamar, agar kesatuan penerapan hukum terjamin sejak dini.

Kelebihan jalur ini adalah kepastian yang segera hadir. Namun jalur ini pun menyimpan risiko yang tidak boleh diremehkan.

Pedoman yang disusun terlalu dini, sebelum persoalan lapangan terpetakan utuh, dapat keliru arah dan justru membekukan penafsiran pada rumusan yang belum teruji.

Pedoman yang terlalu rinci dapat menggeser fungsi mengadili menjadi fungsi menjalankan petunjuk, sehingga hakim yang seharusnya menjadi penemu hukum berubah menjadi corong pedoman. Apabila hal itu terjadi, kita hanya mengganti satu bentuk kekakuan dengan kekakuan yang lain.

Menurut hemat penulis, jawaban atas dilema itu tidak terletak pada memilih salah satu jalur secara mutlak, melainkan pada pembagian kerja yang cermat menurut sifat persoalannya.

Untuk persoalan yang bersifat prosedural dan administratif, misalnya tata cara peralihan berkas, penomoran, format penetapan, serta antarmuka antar lembaga penegak hukum, pedoman memang harus dipercepat, sebab pada wilayah ini keseragaman adalah kebajikan dan keberagaman adalah kekacauan.

Sebaliknya, untuk persoalan penafsiran substantif atas norma baru, kearifan menuntut kesabaran yang terkelola: biarkan penafsiran tumbuh melalui putusan, tetapi jangan biarkan ia tumbuh liar.

Mahkamah Agung memandu pertumbuhan itu terlebih dahulu melalui putusan-putusan kasasi yang dipertimbangkan secara mendalam sehingga berfungsi sebagai putusan penuntun, kemudian mengkristalkannya ke dalam rumusan kamar setelah pola persoalan dan pola jawabannya terbentuk.

Dengan cara itu pedoman lahir bukan mendahului praktik, melainkan menyimpulkan praktik terbaik.

Pembagian kerja demikian menuntut prasyarat kelembagaan yang aktif: pemetaan persoalan lapangan yang berkesinambungan melalui kelompok kerja, forum tanya jawab antara pengadilan dan kamar yang responsif, bimbingan teknis yang tidak berhenti pada sosialisasi teks undang-undang, serta keterbukaan mengoreksi pedoman apabila praktik membuktikan kekurangannya.

Pedoman yang baik bukan yang menutup ruang nalar hakim, melainkan yang memberi arah sambil menyisakan ruang bagi keadilan kasus demi kasus. Pada titik keseimbangan itulah kesatuan hukum dan kemerdekaan hakim berjalan seiring, bukan saling meniadakan.

Peradilan Luhur: Integritas sebagai Fondasi Kepercayaan

Kata “luhur” dalam tema tahun ini patut dibaca sebagai penegasan bahwa persoalan utama peradilan pada akhirnya bukan persoalan teknis semata, melainkan persoalan karakter.

Hukum acara yang paling modern sekalipun tidak akan menghasilkan keadilan di tangan hakim yang kehilangan integritas.

Sebaliknya, hakim yang berintegritas mampu menghadirkan keadilan bahkan dengan perangkat yang terbatas.

Karena itu keluhuran peradilan harus dimulai dari keluhuran pribadi setiap aparaturnya: kejujuran dalam memeriksa, kemandirian dalam memutus, kerendahan hati dalam belajar, dan keberanian dalam mempertanggungjawabkan putusan melalui pertimbangan yang terang.

Keluhuran itu memiliki dimensi kelembagaan yang sering luput dari perbincangan, yaitu integritas yang menampak melalui putusan.

Putusan Mahkamah Agung tidak pernah berhenti sebagai penyelesaian perkara a quo semata; ia dibaca oleh pengadilan di bawahnya, oleh penuntut umum dan penasihat hukum, oleh dunia akademik, dan oleh masyarakat sebagai isyarat arah kebijakan hukum.

Ketika Mahkamah Agung konsisten memperberat sikap terhadap korupsi yang merusak keuangan negara, konsisten menakar pemidanaan narkotika menurut peran pelaku, atau konsisten membuka jalan keadilan restoratif bagi perkara yang layak dipulihkan, konsistensi itu sendiri adalah pernyataan kebijakan yang lebih fasih daripada seribu seminar.

Sebaliknya, disparitas yang tidak dapat dijelaskan dengan alasan hukum adalah bentuk lain dari ketidak jujuran kelembagaan, sebab ia membuat nasib pencari keadilan bergantung pada komposisi majelis, bukan pada hukum.

Karena itu integritas seorang Hakim Agung diuji bukan hanya pada kebersihan tangannya, melainkan juga pada kesetiaannya terhadap garis pertimbangan yang telah dibangun lembaganya, dan pada kejujurannya memberi alasan yang terang manakala keadaan menuntut penyimpangan dari garis itu.

Kepercayaan publik terhadap peradilan bersifat asimetris: ia dibangun bertahun-tahun oleh ribuan putusan yang baik, tetapi dapat runtuh oleh satu perbuatan tercela.

Setiap kali integritas seorang aparatur peradilan dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan nama pribadi yang bersangkutan, melainkan legitimasi seluruh putusan yang lahir dari lembaga ini.

Maka pengawasan internal yang tegas, pembinaan yang tidak berhenti pada seremoni, serta keteladanan pimpinan pada semua tingkatan bukanlah agenda pelengkap ulang tahun, melainkan inti dari kata luhur itu sendiri.

Kewibawaan tidak dapat dituntut dari masyarakat; ia hanya dapat diperoleh melalui perilaku yang layak dihormati.

Tahun-tahun terakhir ini memberi konteks baru bagi perbincangan integritas, yaitu langkah negara meningkatkan kesejahteraan hakim secara signifikan setelah sekian lama tidak disesuaikan.

Kebijakan itu patut disyukuri, tetapi lebih dari itu patut dibaca sebagai kontrak moral.

Selama ini, setiap kali integritas dipersoalkan, selalu ada yang berlindung di balik dalih kesejahteraan yang tidak memadai.

Dalih itu sesungguhnya tidak pernah sah, sebab integritas bukan barang yang dibeli negara dengan tunjangan, melainkan sumpah yang diucapkan hakim dengan nama Tuhannya.

Namun kini, ketika negara telah menunaikan bagiannya, dalih itu kehilangan pijakan terakhirnya.

Kesejahteraan yang membaik bukan hadiah, melainkan penopang kemerdekaan hakim agar ia dapat memutus tanpa kekhawatiran, dan sekaligus penegasan bahwa pelanggaran integritas sesudah ini adalah pengkhianatan ganda: terhadap sumpah jabatan dan terhadap kepercayaan yang telah dibayar lunas oleh rakyat melalui anggaran negara.

Ke depan, hubungan itu sepatutnya dijaga sebagai keseimbangan yang bermartabat: negara memuliakan hakim, dan hakim memuliakan jabatannya.

Dalam kerangka itu pula independensi peradilan perlu didudukkan secara tepat.

Kemerdekaan hakim bukan keistimewaan pribadi, melainkan jaminan bagi pencari keadilan bahwa perkaranya diputus semata-mata berdasarkan hukum dan keyakinan yang dibentuk di ruang sidang, bukan oleh tekanan, opini, atau kepentingan.

Kemerdekaan itu dijaga ke luar terhadap segala bentuk intervensi, dan dijaga ke dalam terhadap godaan yang merusak.

Hakim yang merdeka tetapi tidak berintegritas sama berbahayanya dengan hakim yang berintegritas tetapi tidak merdeka.

Indonesia Makmur: Kepastian Hukum sebagai Prasyarat Kesejahteraan

Bagian kedua tema, “Indonesia Makmur”, mengingatkan bahwa peradilan tidak bekerja di ruang hampa.

Kemakmuran suatu bangsa berdiri di atas kepercayaan: kepercayaan warga terhadap negara, kepercayaan para pihak terhadap perjanjian, kepercayaan penanam modal terhadap perlindungan hukum.

Semua bentuk kepercayaan itu bermuara pada satu pertanyaan sederhana: apabila terjadi sengketa atau pelanggaran, dapatkah pengadilan diandalkan untuk memutus secara adil, cepat, dan dapat diprediksi?

Peradilan yang konsisten menurunkan biaya transaksi ekonomi; peradilan yang tidak dapat diduga membebani seluruh kegiatan masyarakat dengan ketidakpastian.

Hukum pidana memiliki sumbangan khusus terhadap kemakmuran itu.

Penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi dan kejahatan ekonomi melindungi keuangan negara dan kesehatan pasar.

Pada saat yang sama, KUHP Nasional mengamanatkan pergeseran paradigma dari pembalasan semata menuju pemidanaan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif, sebagaimana tercermin dalam tujuan dan pedoman pemidanaan.

Kedua arah itu tidak saling meniadakan. Keadilan yang memulihkan bagi perkara yang layak dipulihkan, dan ketegasan yang terukur bagi kejahatan yang menggerogoti sendi kehidupan bersama, adalah dua sisi dari satu mata uang yang sama: pemidanaan yang proporsional. Hakim yang mampu menakar keduanya dengan tepat sedang bekerja untuk kemakmuran, meskipun kata itu tidak pernah tertulis dalam amar putusannya.

Agenda ke Depan

Bertolak dari refleksi di atas, setidaknya empat agenda layak menjadi ikhtiar bersama memasuki usia ke-82.

Pertama, penguatan kesatuan penerapan hukum atas KUHP Nasional dan KUHAP Baru melalui rumusan kamar yang responsif, pedoman teknis yang aplikatif, dan bimbingan teknis yang menjangkau seluruh tingkatan pengadilan, sehingga keberagaman penafsiran yang wajar tidak berubah menjadi ketidakpastian yang merugikan pencari keadilan.

Kedua, peningkatan kualitas pertimbangan putusan, sebab putusan yang onvoldoende gemotiveerd bukan hanya cacat secara teknis, melainkan mengingkari hak para pihak untuk memahami mengapa mereka menang atau kalah.

Ketiga, konsistensi pembinaan integritas dan pengawasan yang tidak mengenal tebang pilih, disertai perlindungan yang memadai bagi aparatur yang bekerja lurus.

Keempat, kelanjutan transformasi digital peradilan, bukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, melainkan sebagai sarana mendekatkan keadilan kepada masyarakat: berperkara yang lebih murah, akses informasi yang lebih terbuka, dan manajemen perkara yang lebih akuntabel.

Keempat agenda itu saling bertaut; kemajuan pada satu bidang akan pincang tanpa kemajuan pada bidang lainnya.

Penutup

Delapan puluh satu tahun adalah usia yang panjang bagi sebuah lembaga, tetapi pendek bagi sebuah cita-cita.

Cita-cita itu tetap sama sejak 19 Agustus 1945: peradilan yang merdeka, jujur, dan berwibawa bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah memberi setiap generasi hakim panggilannya masing-masing.

Generasi 1945 mendirikan lembaga ini dari ketiadaan; generasi berikutnya mempertahankan kemerdekaannya di tengah pasang surut kekuasaan; generasi reformasi membangun keterbukaan dan manajemen peradilan modern.

Kepada generasi hakim tahun 2026 sejarah menitipkan panggilan yang tidak kalah mulia: menjadi generasi pertama penafsir kodifikasi hukum pidana nasional.

Putusan-putusan yang kita jatuhkan pada tahun-tahun pertama ini akan dikutip, diuji, dan dijadikan pijakan oleh hakim-hakim yang hari ini bahkan belum lahir. Itulah kehormatan yang tidak datang dua kali, dan kehormatan semacam itu hanya pantas dijawab dengan kesungguhan.

Karena itu cara terbaik memperingati hari ulang tahun bukanlah dengan perayaan, melainkan dengan putusan demi putusan yang dipertimbangkan secara cermat, dijatuhkan tanpa rasa takut dan tanpa keberpihakan, serta ditulis dengan pertimbangan yang dapat dibaca oleh anak cucu sebagai warisan nalar keadilan bangsanya.

“ Dirgahayu ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Semoga peradilan yang luhur benar-benar menjadi jalan bagi Indonesia yang makmur.(Surame)