Home Blog

Offline Event Gratis : Growth with Zoho, Temukan peluang bisnis baru dengan menjadi partner Zoho

0

Zoho telah berkembang dengan pesat di APAC dan utamanya Indonesia menjadi pasar yang ingin kami fokuskan. Bagian utama dari strategy bisnis kami yaitu dengan menggandeng mitra lokal untuk mengembangkan bisnis kami di sini.

Zoho ingin mengundang Anda untuk datang pada event GROW WITH ZOHO untuk mengenalkan Zoho, Zoho Partner Program, Zoho CRM dan juga seluruh ekosistem produk Zoho yang akan memberikan bisnis Anda peluang bisnis baru dan memberikan nilai tambah kepada pelanggan dan juga prospek Anda. Event ini akan diadakan pada

Hari/Tanggal : Jumat, 3 Maret 2023
Tempat : Pullman Hotel, Thamrin Jakarta
Waktu : 09.30 – Selesai

Adapun agendanya adalah sebagai berikut:

9.30 – 10.00 : Registrasi dan networking

10.00 – 10.05 : Pembukaan

10.05 – 10.35 : Pengenalan tentang Zoho dan Kenapa Memilih Zoho

10.35 – 11.10 : Zoho Partner Program – Bagaimana Zoho dapat membuka peluang bisnis baru dan memberikan nilai tambah untuk pelanggan Anda.

11.10 – 11.30 : Tanya Jawab

11.30 – 13.15 : Sholat Jumat, Makan Siang dan Networking

13.15 – 14.00 : Live Demo Zoho CRMPlus
14.00 – 14.45 : Round Table Discussion

14.45 – 14.50 : Closing

Daftar sekarang, tempat terbatas!
https://zfrmz.com/SZByzDESyG6b4sk52ZJt

GGPR Jemaat Tabernakel Giper, Gelar Ibadah Pra Natal

0

BITUNG, BISKOM – Ibadah Pra Natal dilaksanakan di Gereja Gerakan Pimpinan Rohulkudus (GGPR) Jemaat Tabernakel yang digembalakan oleh Pdt Franti Palempung, Jumat (16/12/2022).

Dalam ibadah tersebut, Pdt Dameling Kueso dipercayakan menyampaikan Khotbah yang pembacaannya terdapat didalam Lukas 2:10 dengan tema “Kesukaan Besar”.

Dalam Khotbahnya, Ia Menyampaikan, Definisi Kesukaan besar artinya adalah berita Natal membangkitkan gairah kita melebihi dari rata- rata.

Pdt Dameling Kueso, Menyampaikan Firman Tuhan

Ia melanjutkan, Ada tiga tokoh dalam Alkitab yang mengalami tentang peristiwa Natal yang membangkitkan gairah mereka.

“Tokoh Pertama yaitu Maria, kita tahu bersama Maria adalah seorang wanita perawan tinggal di kota Nazaret yang sudah bertunangan dengan Yusuf keturunan dari keluarga Daud. Maria mengalami tentang berita Natal, yakni kesukaan besar, mengubah hidup Maria dalam kemustahilan menjadi hidup dalam kepastian.

Kedua Berita Natal atau Kesukaan besar mengubah kekuatiran Yusuf menjadi sebuah kepastian.

Berita Natal atau kesukaan besar mengubah ketakutan para para gembala- gembala menjadi keberanian dan kepastian” ungkapnya.

Ketua Umum GGPR, Pdt Yety Megansa menyampaikan Sambutan Natal pertama.

Ditempat yang sama, Pdt. Yety Megansa, Ketua Umum Gereja Gerakan Pimpinan Rohulkudus (GGPR) diberi kesempatan pertama untuk membawa sambutan dan Pesan Natal.

Dalam sambutannya, Ia menyampaikan, menyambut Natal semua kita harus hidup rukun dan damai.

“Dalam menyambut Natal ini, mari kita berbenah diri, tinggalkan hal-hal yang membuat perpecahan dan pertengkaran, supaya kerukunan dan kedamaian akan terwujud” pintanya.

Lurah Giran Permai Dorothy Rumambi, membawa sambutan kedua Mewakili Pemerintah.

Lurah Girian Permai Dorothy Rumambi diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan kedua mewakili pemerintah.

Dalam sambutannya, ia menekankan tentang hidup kesederhanaan dalam menyambut Natal.

“Hendaklah kita semua dalam menyambut Natal, menyambutnya dalam kesederhanaan jangan memaksa keadaan” katanya.

Pdt Octavianus Barauntu, Membawa Sambutan Ketiga mewakili Ormas Keagamaan Forkgap Indonesia.

Sambutan Natal ketiga, diberi kesempatan mewakili Ormas Keagamaan Forum Komunikasi Gereja Aliran Pentakosta (FORKGAP) Indonesia, Pdt Octavianus Barauntu.

Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa makna Natal adalah menjadi berkat untuk kemuliaan nama Tuhan.

ketika Yesus lahir kedunia, itu berarti Dia juga harus lahir kedalam hati kita, dengan kata lain kehidupan kita harus sama seperti Kristus” kata Barauntu yang sangat Aktiv diberbagai macam Organisasi-organiasi yang ada, baik Organisasi Sosial, Kemasyarakatan, Politik, Kepemudaan, Keagamaan, bahkan Organisasi Pers.

Ia melanjutkan, sebagimana firman Tuhan mengatakan bahwa hidup ini harus jadi berkat, maka ia mengajak para hamba-hamba Tuhan untuk bergabung dalam wadah Ormas Forkgap Indonesia.

“Mari bergabung bersama Ormas Keagamaan Forkgap Indonesia, supaya melalui wadah ini kita bisa bersatu, Berdampak dan Sejahtera dengan kata lain kita menjadi berkat bagi sesama untuk kemuliaan nama Tuhan”. Tutupnya.

HUT Ibu Gembala Sidang GGPR Jemaat Tabernakel.

Diakhir Ibadah, Gembala Sidang Pdt Franti Palempung menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Pengkhotbah yang sudah menyampaikan Firman Tuhan, Ketua Umum, GGPR, Lurah Girian Permai, Perwakilan Forgkap yang sudah memberi sambutan dan pesan Natal, serta para tamu undangan dan penyelenggara kegiatan yang sudah mempersiapkan kegiatan Ibadah sambut Natal tersebut.

Ibadah yang juga dirangkaikan dengan HUT dari Ibu Gembala GGPR Jemaat Tabernakel ini berjalan dengan baik dan diakhiri dengan jamuan kasih dan foto bersama, kegiatan Ibadah ini dihadiri oleh, Pemerintah Kelurahan Girian Permai, Tokoh Masyarakat, sejumlah Jemaat dan Pimpinan Jemaat dari denominasi gereja yang lain. (Octa)

GKPMI Agape Manembo-nembo Atas Rayakan Ibadah Sambut Natal

0

BITUNG, BISKOM – Ibadah Perayaan Natal Menyambut kelahiran Tuhan Yesus Kristus dilaksanakan di Gereja Kalvari Pentakosta Missi Indonesia (GKPMI) Jemaat Agape Manembo nembo Atas Kota Bitung yang digembalakan oleh Pdt Fritson Kirihio, Senin (12/12/2022).

Ibadah yang dimulai Jam 6 Sore ini, mengusung tema “Supaya Semua Menjadi Satu” dan ayat pembacaannya terdapat diKitab Yohanes 17:21

Dalam ibadah tersebut, Pdt Franky Cussoy dipercayakan menyampaikan Kebenaran Firman Tuhan sesuai tema.

Dalam Khotbahnya, Ia Menyampaikan, bahwa Kelahiran Yesus Kristus supaya kita semua menjadi satu tanpa merasa kita lebih penting dari yang lain.

“Kesatuan akan terjadi jika kita tidak mengganggap lebih penting dari orang lain, tapi sebaliknya menganggap orang lain lebih penting, agar kita semua menjadi satu didalam Tuhan” Tandasnya.

Ditempat yang sama, Pdt Maikel Padoma, Ketua Daerah GKPMI diberi kesempatan untuk membawa sambutan dan Pesan Natal.

Dalam sambutannya, Ia menyampaikan dan mengajak semua hamba-hamba Tuhan untuk bergandengan tangan melayani Tuhan dalam kesatuan tubuh kristus.

“Marilah kita memiliki mindset, bahwa yang kita layani adalah Tuhan bukan manusia, karena itu mari kita bergandengan tangan untuk hidup dalam kesatuan tubuh Kristus, tinggalkan semua hal yang tidak berkenan agar nama Tuhan dimuliakan” ujarnya.

Diakhir Ibadah, Pnt Nelson Pontoh menyampaikan ucapan Terima kasih kepada para tamu undangan dan penyelenggara kegiatan yang sudah mempersiapkan kegiatan Ibadah sambut Natal tersebut.

Ibadah berjalan dengan baik dan dihadiri oleh, Tokoh Masyarakat, sejumlah Jemaat dan Pimpinan Jemaat dari denominasi gereja yang lain. (Octa)

KPU Bitung Gelar Uji Publik Terkait Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

0

BITUNG, BISKOM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung lakukan uji publik terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bitung dalam pemilihan umum tahun 2024. Jumat, (09/12/2022).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung Desly Sumampouw bertempat di Boiz Cafe Asabri.

Dalam kesempatan tersebut, Desly Sumampouw mengatakan kegiatan uji publik adalah tahapan penting untuk dilaksanakan.

“Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, sangatlah penting bagi kami untuk menerima masukan dari stakeholder dalam rangka Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Bitung” Ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Bitung, latar belakang, sejarah Kota Bitung, Tata cara penghitungan Penetapan Alokasi Kursi dan Dapil.

Pemaparan Materi tersebut disampaikan oleh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Iten Kojongian SE.

Dalam pemaparannya, ia menyampaikan, saat ini di kota Bitung Ada 4 Dapil dengan 30 Kursi, diantaranya :

Dapil 1 Maesa 6 Kursi

Dapil 2 Madidir Girian 10 Kursi

Dapil 3 Matuari dan Ranowulu 7 Kursi

Dapil 4 Aertembaga, Lembeh Utara dan Lembeh Selatan 7 Kursi

Ia menambahkan saat ini ini KPU

telah membuat tiga Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi.

“Dalam rancangan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Bitung, ada tiga opsi Rancangan yang akan kami usulkan ke KPU Pusat dan saat ini kami berharap ada masukan dari Bapak ibu yang hadir terkait hal tersebut” Ungkapnya

Ia menambahkan, dalam penentuan Rancangan Dapil dan Alokasi kursi, harus memenuhi 7 Perinsip yakni :

1. Kesetaraan nilai suara

2. Ketaatan kepada sistim pemilu

3. Proporsionalitas

4. Integritas Wilayah

5. Berada dalam satu wilayah yang sama

6. Kohesivitas

7. Kesinambungan

Sesuai pemaparan yang disampaikan, tiga Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kota Bitung untuk Pemilihan Umum 2024 adalah sebagai berikut.

Rancangan Pertama :

Dapil Kota Bitung Satu (Maesa) 5 Kursi

Dapil Kota Bitung Dua ( Madidir & Girian) 10 Kursi

Dapil Kota Bitung Tiga (Matuari & Ranowulu) 8 Kursi

Dapil Kota Bitung Empat (Lembeh Selatan, Lembeh Utara & Aertembaga) 7 Kursi

kekurangan dari rancangan ini adalah tidak terpenuhinya Prinsip Ke 4 yaitu INTEGRITAS WILAYAH

Rancangan Kedua :

Dapil Kota Bitung Satu (Madidir & Maesa ) 10 Kursi

Dapil Kota Bitung Dua ( Matauri & Girian) 10 Kursi

Dapil Kota Bitung Tiga (Lembeh Selatan, Ranowulu, Aertembaga & Lembeh Utara ) 10 Kursi

kekurangan dari rancangan ini adalah tidak terpenuhinya prinsip Ke 4 dan Ke 7 yaitu INTEGRITAS WILAYAH dan KESINAMBUNGAN

Rancangan Ketiga :

Dapil Kota Bitung Satu (Maesa) 5 Kursi

Dapil Kota Bitung Dua ( Madidir) 5 Kursi

Dapil Kota Bitung Tiga (Girian) 5 KursiDapil Kota Bitung Empat (Ranowulu & Matuari) 8 Kursi

Dapil Kota Bitung Lima (Lembeh Selatan, Aertembaga & Lembeh Utara) 7 Kursi

kekurangan dari rancangan ini adalah tidak terpenuhi Prinsip Ke 4 dan Ke 7 yaitu INTEGRITAS WILAYAH dan KESINAMBUNGAN

Menanggapi hal diatas, Karel Tumuju Sekretaris Partai Golkar Kota Bitung diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan mengenai tiga Rancangan yang mana nantinya akan dipilih.

“Kami Partai Golkar Kota Bitung, sangat menerima Rancangan pertama dan Rancangan ketiga, tapi untuk rancangan kedua, kami sangat menolak karena memiliki resiko keamanan disaat melakukan kampanye” Tegas Karel.

Apa yang disampaikan oleh Sekretaris Partai Golkar ini, sangat beralasan mengingat ada kejadian Pemilihan umum ditahun 2014, dimana pernah terjadi bentrok yang berujung korban jiwa ketika waktu itu Kota Bitung masih tiga Dapil.

Sesuai pantauan awak media, sebagian besar memilih rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD untuk pemilihan 2024 pada opsi pertama, mereka adalah partai PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKB, dan Partai Butuh, yang memilih opsi kedua hanyalah Partai Keadilan Sejahtera.

Diakhir Acara, Ketua KPU menyampaikan bahwa masukan dari kegiatan ini akan dituangkan dalam notulen kegiatan dan disampaikan ke KPU Pusat, kita tinggal bersabar menunggu hasilnya.

Kegiatan yang dimulai dari jam 09.00 Wita ini berlangsung dengan baik dan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu, Pimpinan dan Anggota KPU, perwakilan Forkopimda, perwakilan Partai Politik, perwakilan Kesbangpol, beberapa Camat dan Perwakilan kecamatan se-kota Bitung, LSM / Ormas dan Unsur Pers. (***Octa)

GKPR Kasih Karunia Manembo-nembo Atas Rayakan Ibadah Sambut Natal

0

BITUNG, BISKOM – Ibadah Perayaan Natal Menyambut kelahiran Tuhan Yesus Kristus dilaksanakan di Gereja Kristen Pimpinan Roh Kudus (GKPR) Jemaat Kasih Karunia Manembo nembo Atas Kota Bitung yang digembalakan oleh Pdt Meity Mangare, Minggu 04/12/2022.

Dalam ibadah tersebut, Pdt Alfrets Eldy Rumondor, dipercayakan menyampaikan Khotbah dan Pesan Natal, dalam Khotbahnya, Ia Menyampaikan Bahwa kelahiran Yesus Kristus kedunia sebagai pembawa damai sejahtera.

“Yesus Kristus datang supaya kita semua menjadi anak-anak Allah yang membawa damai bagi semua orang, karena itu tinggalkan amarah, kebencian dan kepahitan agar Yesus benar-benar lahir dalam hati kita” ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa, orang yang percaya harus dibaharui kehidupannya agar serupa dengan karakter Kristus

Kita yang sudah percaya kepada Tuhan Yesus, harus terus dibaharui dari hari ke hari agar menjadi pribadi yang menyenangkan hati Tuhan” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Markus Sinaulan, S.Pd, Lurah Manembo nembo Atas, diberi kesempatan untuk membawa sambutan dan Pesan Natal mewakili Pemerintah.

Dalam sambutannya, Ia Menyampaikan pesan agar natal dirayakan dengan penuh kesederhanaan sebagaimana Yesus lahir ke dunia.

“Dalam menyambut Natal, kiranya kita merayakannya dengan bijaksana dan dengan penuh kesederhanaan karena tahun depan, dunia diprediksi akan mengalami Krisis ekonomi global, kiranya kita bisa mengantisipasinya dengan menyambut Natal secara sederhana” pintanya.

Diakhir Ibadah, Pdt Meity Mangare menyampaikan ucapan Terima kasih kepada para tamu undangan dan penyelenggara kegiatan yang sudah mempersiapkan kegiatan Ibadah sambut Natal tersebut.

Ibadah berjalan dengan baik, selain Jemaat GKPR Kasih Karunia yang hadir, Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh, beberapa Tokoh Masyarakat, sejumlah Jemaat diseputaran gereja GKPR Kasih Karunia dan Pimpinan Jemaat dari denominasi gereja yang lain. (**Octa)

Angkat Tema “Jesus at the center” GBI KLS Rayakan Ibadah Sambut Natal

0

BITUNG, BISKOM – Ibadah Perayaan Natal Menyambut kelahiran Tuhan Yesus Kristus dilaksanakan di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Kingdom Life Style Asabri Kota Bitung yang digembalakan oleh  Pdt Edison Raranta, MTh, MPd. Minggu 04/12/2022.

Perayaan menyambut Natal Gereja Bethel Indonesia Jemaat Kingdom Life Style Asabri Kota Bitung ini mengangkat Tema “Jesus at the center”.

Dalam ibadah tersebut, Pdt Dr. Steven Palilingan dipercayakan menyampaikan Khotbah, berangkat dari tema yang ada, Ia Menyampaikan tiga hal penting.

” Berangkat dari tema yang ada, ada tiga point penting yang harus diketahui, Pertama, Mengapa Yesus jadi pusat hidup? karena Dia jalan Teragung, Kedua, Mengapa Yesus jadi pusat? karena Dia pribadi yang teranggung, ketiga, mengapa Yesus jadi pusat hidup? karena Dia penasehat agung.” Jelasnya.

Ia melanjutkan, kehidupan kekristenan adalah menjadikan Yesus menjadi pusat hidup agar kehidupan kekristenan kita menjadi pribadi yang berkenan kepadaNya.

Ditempat yang sama, Lurah Girian Permai Ny. Katuuk – Lengkong, MAP dipercayakan untuk menyampaikan sambutan Natal mewakili pemerintah.

” Yesus datang dalam kesederhanaan, maka dari itu kita sebagai orang Kristen dalam merayakan Natal hendaknya dirayakan dengan penuh kesederhanaan, tolong- menolong dan saling peduli serta menciptakan rasa persaudaraan yang rukun” ujarnya.

Diakhir Ibadah, Pdt Edison Raranta, MTh, MPd , menyampaikan ucapan Terima kasih untuk kehadiran para tamu undangan dan penyelenggara kegiatan yang sudah mempersiapkan kegiatan Ibadah sambut Natal tersebut.

Ibadah berjalan dengan baik dan dihadiri oleh berbagai Unsur Ormas diantara lain FHT Cendrawasi Sulut, Forkgap Indonesia, sejumlah Jemaat dan Pimpinan Jemaat dari denominasi yang lain. (**Octa)

DPD RI Perkuat RUU Daerah Kepulauan untuk Hentikan Ketidakadilan bagi Masyarakat Pulau

0

BISKOM,Jakarta – DPD RI memperkuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai instrumen untuk mengakhiri ketimpangan dan ketidakadilan yang masih dialami masyarakat di pulau-pulau.

Pengaturan khusus diperlukan agar pemenuhan hak masyarakat tidak lagi terkendala oleh jarak geografis, keterisolasian wilayah, serta keterbatasan akses terhadap layanan dasar, perlindungan hukum, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan perempuan dan anak.

Anggota DPD RI dari Kepulauan Riau Ismeth Abdullah mengatakan berbagai masukan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) semakin memperkuat urgensi RUU Daerah Kepulauan.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat di pulau-pulau menunjukkan bahwa ketertinggalan pembangunan bukan hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga pemenuhan hak dasar warga negara.

“Masukan-masukannya luar biasa dan kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Informasi dan masukan yang diberikan akan menambah kekuatan kami untuk terus bisa mewujudkan RUU ini menjadi sebuah undang-undang,” ujar Ismeth dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus Daerah Kepulauan DPR RI bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di DPR RI, Kamis (17/9/2026).

Ia mencontohkan persoalan administrasi kependudukan dan identitas hukum yang masih dihadapi masyarakat di sejumlah pulau. Saat melakukan reses di salah satu pulau di Kabupaten Lingga, Ismeth menemukan warga yang telah menikah secara sah menurut agama dan disaksikan keluarga, tetapi tidak memiliki surat nikah.

“Mereka selama ini ternyata menikah tanpa surat. Nikahnya resmi, ada saksi, tapi tidak ada surat. Jadi di daerah masih ada yang begitu. Itulah ketertinggalan wilayah pulau-pulau kita,” katanya.

Menurut Ismeth, kesenjangan tersebut juga terlihat dalam kondisi perempuan, layanan dasar, dan konektivitas di wilayah kepulauan, terutama kawasan 3T. Ia menilai masyarakat pulau harus memperoleh perlindungan yang memadai agar tidak menjadi objek dari kekuasaan maupun kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi mereka.

Ismeth menyinggung persoalan yang terjadi di Rempang, Kepulauan Riau, yang menurutnya menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat di wilayah kepulauan. Ia menilai kemajuan sebuah kawasan tidak boleh berjalan beriringan dengan tertinggalnya masyarakat di pulau-pulau sekitarnya.

“Yang paling menyedihkan, seperti yang disampaikan oleh Komnas HAM, mereka di daerah itu yang kita ingin cegah, jangan sampai menjadi objek dari kekuasaan. Kekuasaan yang masuk ke dalam pulau-pulau itu, di mana mereka tidak mempunyai perlindungan sama sekali,” ujarnya.

Senator dari Bengkulu Leni Haryati John Latief mengatakan perempuan dan anak di daerah kepulauan masih menghadapi kerentanan akibat kesenjangan fasilitas, prasarana, serta kondisi sosial dan ekonomi. Karena itu, masukan mengenai perlindungan perempuan dan anak perlu diterjemahkan ke dalam substansi RUU Daerah Kepulauan.

Ia menyoroti keterbatasan fasilitas perlindungan bagi korban kekerasan, termasuk minimnya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di sejumlah daerah.

Kondisi geografis kepulauan juga membuat korban kekerasan membutuhkan layanan yang lebih mudah dijangkau, termasuk melalui penguatan layanan kesehatan bergerak atau fasilitas kesehatan terapung.

“Yang terpenting kami bukan hanya untuk merusak lingkungan, kami ingin menyejahterakan masyarakat dengan mempertimbangkan segala aspek,” kata Leni.

Anggota DPD RI dari Papua Carel Simon Petrus Suebu menilai RUU Daerah Kepulauan harus memastikan kebijakan afirmasi tidak berhenti pada pengaturan administratif.

Menurutnya, afirmasi harus mampu menjangkau masyarakat adat, tanah, serta masyarakat pesisir dan kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai konflik.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai pendekatan pembangunan nasional yang selama ini berorientasi daratan telah menimbulkan persoalan struktural bagi masyarakat kepulauan.

Karena itu, RUU Daerah Kepulauan dinilai perlu ditempatkan sebagai instrumen yang memastikan pemenuhan hak asasi manusia.

“Pembangunan nasional yang selama ini berorientasi daratan telah melahirkan diskriminasi struktural dan ketidakadilan spasial bagi masyarakat kepulauan dan pulau-pulau kecil.

RUU Daerah Kepulauan harus hadir bukan sekadar untuk pengaturan administrasi pemerintahan, melainkan sebagai regulasi yang menempatkan pemenuhan HAM sebagai landasan utama,” ujar Anis.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengapresiasi pembahasan RUU Daerah Kepulauan sebagai upaya memastikan keadilan dan pemenuhan HAM warga negara di wilayah kepulauan.

Ia menyebut Komnas Perempuan sejak 2024 telah merekomendasikan agar RUU tersebut memuat aturan mengenai pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan.

“RUU ini diharapkan dapat memastikan afirmasi kepulauan benar-benar menjangkau kelompok yang paling jauh dari akses, yaitu perempuan pesisir dan pulau kecil,” kata Maria.(Surame)

Kemendes dan Bank Dunia Sepakat Percepat Realisasi Program Sehati

0

BISKOM,Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Bank Dunia sepakat segera memulai Program Swasembada Ekonomi Hijau dan Pangan Terintegrasi (SEHATI).

Hal ini bertujuan agar target pembangunan desa yaitu kemandirian, penurunan angka kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk direalisasikan.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan Program SEHATI memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat desa.

Sebagaimana tujuan awal dibentuk, pogram ini diarahkan untuk memperkuat perekonomian desa sekaligus mendorong peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami sepakat program ini adalah program berkelanjutan. Uang itu tidak sekali pakai kemudian hilang. Karena kita ingin membangun ekonomi menjadi basis di desa, kita ingin pendapatan meningkat, angka kemiskinan menurun, angka kesejahteraan meningkat, angka pengangguran menurun,” tutur Mendes Yandri Susanto saat bertemu Regional Practice Director for People, East Asia and Pacific Luis Benveniste di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Program SEHATI ditargetkan menjadi stimulan pertumbuhan ekonomi yang tidak habis dalam sekali pakai. Sebab dukungan yang diberikan berkaitan dengan kegiatan produktif desa, bukan bantuan konsumtif yang memang dimaksudkan untuk dibelanjakan sekaligus.

Hal ini juga terintegrasi dengan program prioritas pemerintah di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.

Oleh karena itu, percepatan realisasi program ini bukan tanpa alasan karena sebanyak 75.266 desa telah menunggu untuk memanfaatkan potensi desa yang dimiliki melalui program tersebut.

Senada dengan keinginan Kemendes PDT untuk mempercepat realisasi Program SEHATI, pihak Bank Dunia juga memiliki tekad yang sama. Regional Practice Director Bank Dunia Luis Benveniste memastikan pihaknya segera memproses penggelontoran dananya, tentu saja dengan penyelesaian administrasi yang disepakati tidak hanya Kemendes PDT namun juga pihak terkait yakni Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Kami akan berupaya secepat mungkin. Kami akan mengerahkan upaya secepat mungkin. Anda menentukan kecepatan, kami juga akan melakukan hal yang sama.

Saya orang yang percaya bahwa satu kesuksesan memberikan kesuksesan lainnya. Kita melihat program ini bisa menciptakan perubahan, kita bisa mengumpulkan sumber daya, ini menjadi kesempatan untuk terus bisa melihat program ini tumbuh kembang, mekar, membuat perbedaan menjadi semakin baik,” jelasnya.

Selain mempercepat realisasi program, Kemendes PDT juga mengusulkan adanya penambahan dukungan pembiayaan agar manfaat Program SEHATI dapat menjangkau desa-desa secara lebih luas di seluruh Indonesia.

Usulan tersebut mendapat respons positif dari Bank Dunia, dengan catatan proses komunikasi dan koordinasi antarpemerintah, khususnya antara Kemendes PDT, Kementerian Keuangan, dan Bappenas, dapat segera diselesaikan.

Dengan adanya percepatan realisasi dan peluang penambahan pembiayaan tersebut, Program SEHATI diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penguatan ekonomi desa, tetapi juga dapat memperluas ruang bagi desa untuk mengembangkan potensi lokal secara produktif dan berkelanjutan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan investasi pembangunan desa memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan, pengurangan kemiskinan, dan kesejahteraan masyarakat.(Surame)

Polri Kembali Raih Opini WTP ke-13, Perkuat Komitmen Pengelolaan Keuangan Negara yang Transparan dan Akuntabel

0

BISKOM,Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-13 yang diterima Polri dan menjadi bagian dari komitmen institusi untuk terus mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, tertib, efektif, dan bertanggung jawab.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan bersamaan dengan Grand Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Tahun 2026, di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., yang mewakili pimpinan Polri, didampingi jajaran Pejabat Utama Mabes Polri.

Dari BPK RI hadir Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak., beserta jajaran.

Dalam sambutan Kapolri yang disampaikan Wakapolri, ditegaskan bahwa pemeriksaan BPK RI merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan eksternal terhadap pengelolaan keuangan negara.

Pemeriksaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk evaluasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan tata kelola, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan pengelolaan anggaran di lingkungan Polri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semoga kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang semakin baik,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Polri juga menyatakan komitmennya untuk mendukung seluruh proses pemeriksaan BPK RI secara terbuka dan bertanggung jawab.

Hal tersebut dilakukan melalui penyediaan data dan informasi yang diperlukan serta tindak lanjut atas setiap rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

Pengelolaan anggaran negara yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri.

Penggunaan anggaran yang baik pada akhirnya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan seluruh jajaran atas penyampaian laporan keuangan yang dilakukan tepat waktu.

Ketepatan waktu tersebut turut mendukung kelancaran proses pemeriksaan atas Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2025.

BPK RI juga menyampaikan bahwa Polri memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya melalui terjaganya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan penegakan hukum yang adil, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional.

Setelah melalui proses pemeriksaan, BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2025 kepada Wakapolri. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Polri kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan kinerja terperinci dan pemeriksaan kepatuhan Semester II Tahun 2026 dari BPK RI kepada Polri.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sekaligus menjadi upaya untuk memastikan tata kelola anggaran di lingkungan Polri terus mengalami perbaikan.

Perolehan opini WTP ke-13 menjadi bagian dari perjalanan Polri dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Capaian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pengelolaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Dengan tata kelola keuangan yang semakin baik, Polri berkomitmen untuk terus mengoptimalkan dukungan anggaran bagi pelaksanaan tugas dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.(Surame)

Asrenum Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Bahas RUU Reforma Agraria

0

BISKOM,Jakarta – Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya mewakili Panglima TNI bersama Wakil Menteri Pertahanan RI Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto menghadiri Rapat dengan Badan Legislasi membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I Lantai 1, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Asrenum Panglima TNI menyampaikan masukan terkait aspek pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara, khususnya perlunya kepastian terhadap tanah yang sah dan diperlukan secara langsung untuk mendukung tugas pertahanan.

“RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga yang didukung bukti hak yang sah,” ujarnya.

Asrenum juga menyampaikan dukungan TNI terhadap pembentukan regulasi reforma agraria dengan tetap memperhatikan kepentingan pertahanan negara. “TNI mendukung pembentukan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan,” pungkasnya.

Kehadiran Asrenum Panglima TNI dalam Rapat Badan Legislasi merupakan bentuk komitmen TNI dalam mendukung penguatan regulasi reforma agraria.(Surame)

Komite II DPD RI Perkuat Pengawasan Karhutla di Kalimantan Timur

0

BISKOM,Jakarta – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong penguatan pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui kolaborasi lintas sektor dan kewenangan.

Hal tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Mitra Strategis Komite II DPD RI bersama pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat, Senin (14/9).

Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock Sumual, menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Ia juga menyoroti pembagian kewenangan sebagai aspek penting dalam mendukung efektivitas pengambilan kebijakan penanganan karhutla.

“Perkembangan wilayah dan kemajuan ekonomi perlu berjalan beriringan dalam melindungi kualitas udara dan hutan. Selain kapasitas nasional, pembagian kewenangan menjadi aspek yang penting karena perbedaan kewenangan dan prosedur dapat memengaruhi pengambilan kebijakan,” ujar Yulianus.

Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Putri Br. Sitepu, menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap setiap titik panas untuk mencegah meluasnya kebakaran. Ia juga mendorong penguatan mitigasi bencana dan pemulihan kawasan terdampak.

“Setiap titik panas harus segera ditindaklanjuti dan diinvestigasi. Perlu adanya mitigasi bencana untuk mencegah bencana ini berulang,” tegas Badikenita.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menjelaskan bahwa risiko karhutla meningkat akibat El Niño dan pemanasan global.

Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat, termasuk terhadap potensi kebakaran di kawasan hutan, lahan, dan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan status siaga bencana kebakaran hutan dan meningkatkan kesiapsiagaan melalui desa tanggap bencana, masyarakat peduli api, dan keterlibatan masyarakat lokal.

Komite II DPD RI menilai penanganan karhutla membutuhkan penguatan pemantauan, integrasi data, kesiapan sarana dan prasarana, kapasitas daerah, serta penegakan hukum.

Berbagai temuan dan aspirasi tersebut akan menjadi bahan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat penanganan karhutla sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Timur.(Surame)

Senator Filep: Putusan MK Jadi Momentum Evaluasi, Pisahkan Anggaran MBG dengan Kebutuhan Riil Pendidikan di Daerah

0

BISKOM,Jakarta – Komite III DPD RI mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU APBN, khususnya yang memberikan penegasan mengenai kedudukan anggaran Program Makan Bergizi (MBG), anggaran pendidikan, serta mekanisme perubahan APBN.

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma memberikan apresiasi kepada para pemohon dan masyarakat sipil yang menggunakan jalur konstitusional melalui judicial review. Gugatan tersebut penting karena membuka ruang masuknya aspirasi sekaligus koreksi terhadap tata kelola anggaran negara dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor amanat UUD 1945.

Diketahui, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa untuk APBN berikutnya, anggaran MBG yang tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, paling lambat dalam APBN 2028. MK juga menegaskan bahwa komponen tersebut tidak dapat digunakan untuk memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

“Dampak 20 persen anggaran pendidikan harus dipastikan tepat sasaran. Data menunjukkan, anggaran pendidikan nasional 2026 memang senilai itu atau sekitar Rp757,8 triliun. Namun anggaran ini tersebar melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan pembiayaan.

Maka kenaikan angka agregat nasional tidak otomatis berarti seluruh daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk memperbaiki sekolah, membayar kebutuhan guru, membangun sarana pendidikan dan terutama untuk menjangkau anak-anak di wilayah terpencil,” kata Filep, Kamis (17/9/2026).

“Kami memandang, justru pada 2026, pemerintah perlu memberikan relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk membantu keberlangsungan layanan pendidikan di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan.

Kemendikdasmen secara eksplisit menyatakan bahwa sebagian pemda belum sepenuhnya mampu mengalokasikan pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan melalui APBD secara optimal. Ini fakta yang harus menjadi perhatian serius,” ujarnya lagi.

Tantangan dan Kebutuhan Sektor Pendidikan di Daerah

Selain itu, ia lantas menambahkan bahwa pada September 2026, Kemendikdasmen bahkan mengusulkan tambahan DAK Nonfisik bidang pendidikan sebesar Rp33,48 triliun untuk 2027.

Kebutuhan riil DAK Nonfisik pendidikan dihitung mencapai Rp169,83 triliun, sementara alokasi yang telah ditetapkan baru Rp136,35 triliun.

“Berdasar hal ini, artinya terdapat selisih kebutuhan Rp33,48 triliun yang menurut pemerintah diperlukan antara lain untuk BOSP dan pembayaran tunjangan guru ASN daerah.

Apabila kebutuhan dasar pendidikan di daerah saja masih memiliki kekurangan puluhan triliun rupiah, maka ruang fiskal pendidikan jangan lagi dibebani dengan komponen program lain yang bukan fungsi utama pendidikan. Inilah salah satu konteks penting mengapa putusan MK harus segera dilaksanakan,” tegasnya lagi.

Filep yang mewakili dapil Papua Barat itu menegaskan bahwa tekanan fiskal daerah harus menjadi perhatian penting. Menurutnya, kondisi ini semakin relevan bagi daerah seperti Papua Barat.

Data BPS menunjukkan bahwa rata-rata lama sekolah penduduk usia 25 tahun ke atas di Papua Barat pada 2025 baru mencapai 8,07 tahun, sedangkan harapan lama sekolah mencapai 13,21 tahun. Angka tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pendidikan di Papua Barat masih besar.

Pada saat yang sama, tambah Filep, struktur fiskal daerah Papua Barat sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat. Data Kementerian Keuangan menunjukkan pada 2024 Transfer ke Daerah Papua Barat mencapai sekitar Rp3,14 triliun, dengan realisasi Rp3,11 triliun.

“Kondisi ini harus dibaca bersama dengan fakta bahwa pemda membutuhkan ruang fiskal untuk membiayai sekolah, guru, sarana-prasarana, transportasi pendidikan daerah terpencil, serta berbagai kebutuhan afirmatif yang karakteristiknya jauh berbeda dengan wilayah perkotaan di Jawa.

Dalam keterangan Kemendikdasmen pada 2026, Bupati Manokwari menyampaikan bahwa pihaknya mengalami pemangkasan anggaran efisiensi lebih dari Rp200 miliar dan kondisi itu disebut cukup memengaruhi optimalisasi pelayanan publik. Ini menunjukkan persoalan yang harus dilihat secara nyata, ketika kapasitas fiskal daerah menyempit, kebutuhan pendidikan tidak ikut menyusut,” sebutnya.

Lebih lanjut, Komite III DPD RI mendorong tujuh hal krusial dalam rangka mendukung efisiensi dan efektivitas anggaran masing-masing sektor, antara lain:

Pertama, pemerintah segera menindaklanjuti Putusan MK secara konkret dan tidak menunggu sampai batas waktu 2028.

Kedua, melakukan audit kebijakan penganggaran untuk memastikan komponen MBG yang bukan fungsi utama pendidikan tidak mengurangi ruang fiskal pendidikan.

Ketiga, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak penyesuaian TKD terhadap pelayanan pendidikan di daerah.

Keempat, memastikan daerah 3T dan daerah dengan keterbatasan fiskal tidak menjadi korban dari kebijakan efisiensi anggaran.

Kelima, memperkuat DAK pendidikan, BOSP afirmasi, tunjangan guru, sarana-prasarana dan dukungan pendidikan bagi daerah khusus.

Keenam, membuka data secara transparan mengenai berapa anggaran pendidikan yang benar-benar diterima setiap daerah dan berapa yang benar-benar sampai pada satuan pendidikan.

Ketujuh, memastikan kebijakan MBG tidak menjadi substitusi terhadap kewajiban negara membiayai pendidikan.

“Komite III DPD RI menilai putusan MK harus menjadi momentum untuk mengembalikan diskursus anggaran pendidikan pada hak konstitusional warga negara. MBG memiliki tujuan perbaikan gizi dan pembangunan SDM. Namun pendidikan juga mempunyai mandat konstitusional yang berdiri sendiri.

Karena itu, Komite III DPD RI menilai pemisahan yang tegas antara anggaran pendidikan dan program yang bukan fungsi utama pendidikan justru diperlukan agar publik dapat mengetahui secara jelas berapa uang negara yang benar-benar digunakan untuk pendidikan,” pungkasnya.(Surame)

Demi Keselamatan Dan Keamanan Warga Papua Terdampak Konflik, Pansus Papua Minta Presiden Segera Bersikap

0

BISKOM,Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI menegaskan bahwa penyelesaian persoalan konflik dan kemanusiaan di Tanah Papua membutuhkan pendekatan yang komprehensif, dengan menempatkan perlindungan masyarakat sipil, pemulihan pengungsi, penegakan hukum, pelayanan dasar, serta penghormatan terhadap masyarakat adat sebagai bagian penting dari kebijakan negara.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Pansus Papua DPD RI di Kantor Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (17/9/2026), sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kerja Pansus untuk mengumpulkan fakta, dokumen dan aspirasi masyarakat di wilayah terdampak konflik.

Pertemuan digelar dengan mengundang para pemangku kepentingan diantaranya Bupati Mimika, perwakilan TNI, perwakilan Komnas HAM, Tokoh masyarakat, warga pengungsi yang menjadi korban di Kabupaten Puncak Jaya, dan Majelis Rakyat Papua di Papua Tengah, guna  menindaklanjuti persoalan konflik internal Papua yang berdampak terhadap pengungsian, gangguan keamanan, serta kebutuhan penanganan kemanusiaan di Papua.

Pansus melakukan pendalaman terhadap kondisi pengungsi, korban kekerasan, gangguan pendidikan dan kesehatan, kondisi keamanan, serta kebutuhan pemulihan masyarakat.

Data Komnas HAM menunjukkan persoalan yang serius. Pada semester I 2026, Komnas HAM mencatat 42 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata di Papua yang mengakibatkan 59 orang meninggal dunia dan 50 orang luka-luka. Dari 59 korban meninggal, 43 merupakan warga sipil, delapan aparat TNI/Polri, dan delapan anggota kelompok sipil bersenjata.

“Angka-angka tersebut harus kita lihat bukan sekadar sebagai statistik konflik. Di balik setiap angka terdapat manusia, keluarga, anak-anak, kehilangan tempat tinggal, terganggunya pendidikan, kesehatan dan sumber penghidupan,” demikian ungkap Wakil Ketua Pansus Papua tersebut

Menurut Filep, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap strategi pengamanan sekaligus pendekatan penyelesaian konflik bersenjata di Papua.

Pemerintah, kata dia, perlu memiliki strategi yang komprehensif dan tepat sasaran, sehingga penanganan keamanan berjalan beriringan dengan upaya penyelesaian konflik.

“Harus ada evaluasi nasional penanganan konflik Papua dan menetapkan peta jalan penyelesaian dengan target waktu, indikator keberhasilan, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme pengawasan,” ujar Filep.

Filep menambahkan, perlu ada dialog panjang dan komprehensif, serta sikap dari presiden Republik Indonesia agar untuk menciptakan Papua yang aman dan damai.

“Presiden harus segera ambil keputusan yaitu dengan membentuk Tim investigasi, atau tim rekonsiliasi atau tim dialog untuk memastikan papua aman dan damai,” tegas Filep.

Dikesempatan tersebut, perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandei, mengapresiasi DPD RI yang mampu membentuk Pansus dan mendorong solusi penyelesaian konflik yang lebih cepat.

“Secara politik ini adalah kemajuan signifikan bagi penyelesaian konflik Papua. DPD RI adalah lembaga yang mampu mengakselerasi isu-isu Papua agar dapat disengar langsung oleh para pemangku kepentingan di tingkat pusat, ujar Frits.

Frits menambahkan, tidak ada jalan lain penyelesaian konflik di Papua, selain melalui dialog dengan seluruh kepentingan di Tanah Papua.

“Dialog dengan melibatkan seluruh unsur kepentingan yang ada di tanah papua seperti pemerintah, Organisasi Papua Merdeka (OPM), tokoh masyarakat, menjadi solusi yang efektif, dengan mengedepankan pendekatan hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.

Pansus juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan pengungsi internal. Data yang disampaikan dalam pertemuan menunjukkan jumlah pengungsi sekitar 22.000–22.661 orang. Angka ini masih harus diverifikasi dan disinkronkan antarlembaga.

Komnas HAM sendiri telah mengingatkan bahwa pengungsi internal menghadapi persoalan serius karena keterbatasan akses terhadap layanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, Filep menambahkan, Pansus memandang perlu dibangun Satu Data Pengungsi Papua yang mengintegrasikan data pemerintah daerah, pemerintah kampung, tokoh adat, gereja, lembaga kemanusiaan dan lembaga terkait lainnya.

“Jangan sampai negara berbeda angka mengenai jumlah pengungsi, sementara masyarakat yang berada di kampung-kampung dalam kondisi tidak pasti. Data harus menjadi dasar kebijakan, bukan sekadar administrasi,” tambah Filep.

Pansus juga menilai pemulangan pengungsi harus dilakukan dengan prinsip aman, sukarela, bermartabat dan berkelanjutan.

Pemulangan harus didahului verifikasi kondisi keamanan, kesiapan kampung, pemulihan rumah dan fasilitas umum, serta tersedianya pendidikan, kesehatan, pangan dan sumber penghidupan.

“Jangan sampai masyarakat dipulangkan, tetapi sekolah belum berfungsi, fasilitas kesehatan belum tersedia, rumah belum dibangun dan kondisi keamanan belum memberikan rasa aman. Kalau itu terjadi, pengungsian dapat berulang,” tegas Filep.

Setiap insiden yang menimbulkan korban jiwa maupun luka, Filep menambahkan, harus memperoleh penanganan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan dokumentasi peristiwa, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, penyelidikan dan mekanisme pertanggungjawaban sesuai hukum, karena Pansus tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses verifikasi selesai.

Setiap temuan akan diuji melalui dokumen, kesaksian dan verifikasi lapangan, dan kami akan tindak lanjuti hasil temuan ini di pusat, ” jelasnya.

Pansus menilai penyelesaian persoalan Papua juga harus memperhatikan posisi masyarakat adat. Tanah, hutan, kampung dan sumber daya alam bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan ruang hidup dan identitas masyarakat adat.

Persoalan konflik di Papua membutuhkan evaluasi kebijakan secara menyeluruh, Pansus Papua DPD RI berpandangan bahwa evaluasi harus meliputi seluruh aspek.

Evaluasi tidak hanya menyangkut aspek keamanan, tetapi juga pembangunan, pelayanan publik, pengelolaan anggaran, perlindungan masyarakat adat, pemulihan pengungsi dan mekanisme penyelesaian konflik.

Dalam perkembangan terbaru, Pansus juga telah menyampaikan perlunya evaluasi strategi pengamanan dan penyelesaian konflik bersenjata agar penanganan lebih komprehensif dan tepat sasaran.

Dari pertemuan di Timika, Pansus mengidentifikasi sejumlah agenda prioritas:

  1. Membangun satu data pengungsi yang terverifikasi;
  2. Memastikan pemulangan pengungsi berlangsung aman dan bermartabat;
  3. Memperkuat perlindungan masyarakat sipil;
  4. Mendorong investigasi objektif terhadap setiap insiden kekerasan;
  5. Memulihkan pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat terdampak;
  6. Membangun mekanisme dialog, rekonsiliasi dan pencegahan konflik secara berkelanjutan.

Pansus Papua DPD RI akan membawa hasil pertemuan dan aspirasi masyarakat Papua Tengah sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.

Ukuran keberhasilan penanganan Papua bukan hanya apakah konflik berhenti. Ukurannya juga adalah apakah masyarakat dapat kembali ke kampung dengan aman, anak-anak dapat kembali bersekolah, pelayanan kesehatan berjalan, ekonomi masyarakat pulih dan masyarakat merasa negara hadir untuk melindungi mereka.

Pansus menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Papua membutuhkan kehadiran negara secara utuh: keamanan yang akuntabel, hukum yang adil, pelayanan publik yang nyata, perlindungan masyarakat adat, pemulihan korban dan ruang dialog yang bermartabat.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyambut baik kedatangan pansus papua, dirinya berharap dengan adanya laporan investigasi dari Komnasham dan masyarakat, bisa membuat progress yang lebih baik bagi Papua.

“Kami melihat, masyarakat, kepala suku, pendeta dan MRP juga berharap banyak dengan peran Pansus DPD RI, beberapa laporan yang disampaikan Komnas HAM dan masyarakat menjadi harapan bagi warga agar Papua bisa semakin kondusif,” kata Johannes.

Selanjutnya, Pansus akan menginventarisasi berbagai persoalan yang ditemukan dan mengundang kementerian serta lembaga terkait untuk memperoleh penjelasan.(Surame)

Ahli Pemohon: Pasal UU P2SK Angin Surga bagi Pelaku TPPU

0

BISKOM,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Kamis, (10/09/2026).

Agenda sidang untuk Permohonan 253/PUU-XXIV/2026 ini adalah untuk mendengar keterangan Pihak Terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), serta keterangan ahli dan saksi yang diajukan Pemohon.

Ahli Hukum Pidana Adi Darmawansyah, yang diajukan Pemohon dalam persidangan ini mengatakan Pasal 50A ayat (5) dan (6) UU P2SK telah memberikan kekebalan terhadap transaksi Surat Utang Khusus dari tiga jenis penuntutan oleh negara yakni pidana umum, pidana khusus, dan perpajakan.

“Artinya ketentuan Ayat (5) ini memberikan kekebalan dari tiga jenis kewajiban yang dalam hal ini negara menuntut secara sekaligus, pidana umum, pidana khusus, dan perdata, dan ayat (6) melengkapinya dengan larangan penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak dan alat bukti di pengadilan.

Kombinasi keduanya menciptakan suatu kondisi di mana aparat penegak hukum tidak hanya sulit memperoleh alat bukti, tetapi juga hukum dilarang menggunakannya,” kata Adi menyampaikan keterangannya di podium ruang sidang pleno MK.

Dalam pandangan Adi, upaya pembatasan yang dimuat dalam redaksi ketentuan Pasal 50A ayat (7) yang mencoba membatasi imunitas pada transaksi pasar primer, tetap memiliki cacat konstitusional, karena bertentangan dengan semangat equality before the law dan rawan terciptanya perlindungan atas kelas tertentu.

“Pasal 50A ayat (5) dan (6) justru menghapus kewenangan negara untuk menuntut pelanggar, menutup akses terhadap data yang diperlukan untuk pembuktian, serta menciptakan kelas baru dan imunitas terhadap seseorang,” kata Adi kepada majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Ahli berpandangan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK telah melumpuhkan hukum pidana yang memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan publik dan menegakkan sanksi pidana bagi pelanggarnya. “Ayat (5) menghapus kewenangan negara untuk menuntut pelanggar dengan memberikan imunitas kepada pembeli surat utang khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond dari penuntutan pidana. Sementara ayat (6) menutup akses terhadap data dan informasi transaksi dengan melarang penggunaannya sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan,” ujar Adi.

Adi dalam keterangannya berpandangan Pasal 50A ayat (5) dan (6) justru menjadi angin surga bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana lainnya karena tidak dapat dilakukan penuntutan secara pidana.

Hal ini merupakan upaya dekriminalisasi secara terselubung terhadap penegakkan hukum pidana khususnya pemberantasan pencucian uang.

“Akibatnya, meskipun secara normatif hal itu merupakan delik, namun secara praktis ia tidak dapat dipidana. Inilah yang menjadikan Pasal 50A ayat (5) itu sebagai bentuk dekriminalisasi terselubung, yang tidak menghapus delik, tetapi melumpuhkan mekanisme penegakan hukum pidana,” kata Adi.

Dalam keterangannya Adi berpandangan yang dilindungi oleh negara seharusnya adalah legalitas transaksinya saja, bukan legalitas asal-usul dananya. Menurutnya kedua hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda secara mendasar.

Suatu transaksi dapat dikatakan sah secara formal karena dilakukan melalui mekanisme yang diatur undang-undang, tetapi asal-usul dana yang digunakan untuk transaksi tersebut belum tentu sah.

“Dengan menghapus kemungkinan penuntutan secara pidana sebagaimana Pasal 50A ayat (5) dan memberikan status “sah” sebagaimana ketentuan di dalam ayat (4) maka telah mencampuradukkan dua konsep tersebut dan memberikan perlindungan kepada pelaku pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul tindak pidana pencucian uang,” kata Adi.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi investor yang beritikad baik, Adi menawarkan penafsiran konstitusional terhadap norma yang diuji dengan merumuskan redaksi Pasal 50A ayat (5), “Negara menjamin dan melindungi instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata, sepanjang pembelian tersebut dilakukan secara sah, dengan iktikad baik dan tidak menggunakan dana yang berasal dari tindak pidana.”.

Dalam kesempatan itu MK juga mendengar keterangan BPI Danantara yang diwakili oleh Bono Daru Adji, Direktur Legal BPI Danantara. Adji pada pokoknya mengatakan peraturan pemerintah yang mengatur surat utang khusus masih dalam tahap perumusan dan pembahasan teknis antar Kementerian/Lembaga, termasuk dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 253/PUU-XXIV/2026 diajukan Muhammad Hafidz. Permohonan ini mengujikan konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam sidang pendahuluan pada Selasa, (7/7/2026), Muhammad Hafidz yang berprofesi sebagai advokat mempersoalkan frasa “dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata” dalam Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK.

Selengkapnya Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK berbunyi, “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.” Menurut Pemohon, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurut Pemohon, berlakunya norma tersebut menyebabkan Pemohon kehilangan kesempatan untuk menjalankan profesinya secara optimal ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memiliki kepentingan hukum terhadap transaksi Patriot Bond atau Merah Putih Bond.

Perlindungan terhadap investor yang diberikan negara sebagaimana dalam norma Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK yang menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata, merupakan perlindungan yang menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban hukum tanpa batas yang jelas.

Dengan argumentasi itu Pemohon meminta kepada MK untuk mengabulkan permohonan yang mengatur Patriot Bond dan Merah Putih Bond tersebut. Dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata” dalam Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,

“sepanjang pembelian tersebut dilakukan dengan iktikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dana yang digunakan untuk pembelian tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara”.

Sehingga Pasal 50A ayat (5) dalam Pasal 1 angka 72 UU P2SK yang semula berbunyi, “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata”, menjadi selengkapnya berbunyi, “Negara menjamin dan melindungi pembeli instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata, sepanjang pembelian tersebut dilakukan dengan iktikad baik sesuai dengan ketentuan yg peraturan perundang-undangan, serta dana yang digunakan untuk pembelian tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara”.(Surame)

KKP – FAO Tingkatkan Kerja Sama Perikanan untuk Ketahanan Pangan

0

BISKOM,Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dan Direktur Jenderal Food and Agriculture Organization (FAO), Dr Qu Dongyu membahas peluang penguatan kerja sama di sektor akuakultur dan perikanan budidaya di sela pertemuan Committee on Fisheries (COFI) ke-37 di Roma, Italia beberapa waktu lalu.

Rencana penguatan kerja sama dua pihak sebagai solusi untuk meningkatkan produksi pangan bergizi, memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir, serta menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.

FAO menilai Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan komoditas perikanan dan hasil laut bernilai tinggi yang memiliki prospek pasar internasional yang menjanjikan. Dengan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 280 juta jiwa dan sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, keberhasilan Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan dan memperbaiki gizi masyarakat juga akan memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya global mengatasi tantangan pangan.

“Ketahanan pangan dan gizi di Indonesia bukan hanya isu nasional, tetapi juga bagian penting dari agenda global. Keberhasilan Indonesia akan menjadi kontribusi besar bagi dunia,” Qu sebagaimana disampaikan dalam rilis KKP di Jakarta, Rabu (16/9).

Qu turut menyampaikan apresiasinya terhadap kemajuan pembangunan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir serta optimisme terhadap visi pembangunan Indonesia menuju tahun 2045. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan ekonomi utama di kawasan Asia Tenggara melalui pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Qu pun mendorong pengembangan akuakultur berkelanjutan sebagai alternatif yang mampu memberikan kepastian pendapatan bagi masyarakat dibandingkan ketergantungan pada penangkapan ikan di alam. Pengembangan budidaya perikanan dinilainya dapat mendukung konservasi sumber daya laut sekaligus meningkatkan ketersediaan protein hewani bagi masyarakat.

Qu membagikan pengalaman sejumlah negara yang berhasil mengalihkan sebagian nelayan skala kecil ke kegiatan akuakultur melalui penguatan kelembagaan, pengembangan teknologi budidaya, serta model usaha berbasis kemitraan dan investasi bersama. “Pendekatan tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam membangun sistem produksi perikanan yang lebih efisien, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan untuk generasi mendatang” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Dirjen FAO membagikan pengalaman internasional terkait pemanfaatan instrumen kebijakan yang mendukung peningkatan kapasitas petani dan nelayan melalui pelatihan, pengendalian penyakit, pengembangan teknologi, serta pemberdayaan perempuan dan generasi muda.

Sementara itu, Menteri Trenggono menyampaikan komitmen Indonesia untuk mempercepat transformasi sektor kelautan dan perikanan melalui penguatan perikanan budidaya, peningkatan produktivitas masyarakat pesisir, serta penerapan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya kelautan.

Selain isu perikanan dan akuakultur, pembahasan turut mencakup pengelolaan sumber daya air sebagai bagian penting dari sistem pangan. Kedua pihak sepakat untuk terus mempererat kemitraan strategis antara Indonesia dan FAO guna mendukung pembangunan sektor kelautan, perikanan, pangan, dan sumber daya air yang produktif, inklusif, serta berkelanjutan baik di tingkat nasional maupun global.(Surame)

Muhdi: RUU Daerah Kepulauan Harus Jawab Kesenjangan Pelayanan Dasar

0

BISKOM,Jakarta – Kesenjangan akses pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah kepulauan. Kondisi geografis serta tingginya biaya untuk menjangkau pulau-pulau membuat pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah membutuhkan pendekatan yang berbeda dengan wilayah daratan. Anggota DPD RI Muhdi menilai kondisi tersebut perlu dijawab melalui pengaturan khusus dalam RUU tentang Daerah Kepulauan.

Muhdi, yang juga merupakan anggota Tim Kerja (Timja) RUU Daerah Kepulauan, mengatakan pembahasan RUU tersebut harus diarahkan pada mengurangi kesenjangan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan.

“Terkait mengatasi kesenjangan dan pelayanan dasar, semua hal yang kita bicarakan untuk RUU ini adalah hal yang paling mendasar. Yaitu bagaimana masyarakat kepulauan mendapatkan pelayanan yang paling mendasar, dan bagaimana mereka juga bisa meraih kesejahteraan itu sendiri,” ujar Muhdi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, kondisi wilayah kepulauan tidak dapat diperlakukan sama dengan wilayah daratan. Keterbatasan akses dan tingginya biaya membuat penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan membutuhkan kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Problem utamanya, bagaimana seorang guru atau tenaga kesehatan di tempat seperti itu dipaksa mengajar dan bertugas dengan aturan yang sama? Mana mungkin pendidikan dan kesehatan kami bisa sama. Kuncinya, bagaimana RUU ini menjadi lex specialis dari berbagai hal, termasuk dari pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Meskipun tidak bisa dirasakan secara langsung instan, efek jangka panjang yang dihasilkan akan sangat besar,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan pakar ekonomi dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Rinaldi Rustam. Menurutnya, alokasi Dana Khusus Kepulauan (DKK) perlu mendapat perhatian dalam RUU tersebut, terutama untuk mendukung pelayanan dasar di wilayah kepulauan.

Menurut Rinaldi, DKK dapat diarahkan untuk mendukung penyediaan fasilitas dan insentif bagi tenaga kesehatan dan guru, ambulans laut, peningkatan status puskesmas menjadi Rumah Sakit Tipe D, serta asrama dan beasiswa bagi siswa di wilayah kepulauan.

“Selain pelayanan dasar dan penyediaan rumah layak huni bagi nakes, guru, serta nelayan, DKK juga penting untuk membiayai sektor ekonomi kelautan prioritas seperti perikanan tangkap dan budidaya. Pengaturan kewenangan kelautan juga harus memperkuat prinsip subsidiaritas daerah tanpa menarik kembali kewenangan pengelolaan sumber daya energi ke pemerintah pusat, serta tetap berpegang pada prinsip green economy untuk mencegah eksploitasi lingkungan,” papar Rinaldi.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan daerah kepulauan tidak hanya berkaitan dengan dukungan anggaran, tetapi juga perlunya kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik geografis, keterbatasan akses, tingkat kemahalan pelayanan, serta kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.(Surame)