Home Blog Page 2

PP IKAHI Akan Megaskan Sikap Dan Kawal RUU Reforma Agraria

0

BISKOM,Jakarta – Persoalan krusial lain yang diangkat PP IKAHI adalah hambatan eksekusi lahan yang seringkali tertunda dan memicu konflik horizontal,Langkah pembaruan hukum pertanahan nasional kembali memasuki babak krusial.

Dalam rangka memberikan pandangan hukum yang komprehensif atas penyusunan RUU PRA, hadir PP IKAHI, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pada Kamis (10/9).

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyampaikan tujuh pandangan strategis terkait Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) bertempat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

PP IKAHI menolak wacana pembentukan Pengadilan Khusus Agraria dan mendorong optimalisasi Sertifikasi Hakim Pertanahan. Selain itu, PP IKAHI mendorong penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Eksekusi Lahan untuk mencegah konflik horizontal, menegaskan bahwa Sertipikat HGU maupun Digital tidak bersifat mutlak di hadapan tanah adat, serta meminta DPR menjaga independensi hakim dalam menilai alat bukti seperti girik dan letter C demi keadilan substantif masyarakat adat dan petani.

Delegasi PP IKAHI dipimpin langsung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., selaku Ketua Umum PP IKAHI dengan didampingi jajaran pengurus pusat PP IKAHI.

Mengawali pemaparannya, Prof. Yanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif DPR RI dalam memaksimalkan pembentukan RUU PRA sebagai bagian dari amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Meski demikian, sebagai satu-satunya organisasi profesi hakim di Indonesia, PP IKAHI menegaskan posisinya untuk berfokus pada dimensi kewenangan mengadili, hukum acara, serta kesiapan sistem peradilan.

“Kami hadir di sini bukan untuk menilai aspek kebijakan redistribusi tanah atau keberpihakan politik agraria yang menjadi ranah DPR dan Pemerintah. Kehadiran kami untuk memastikan ketika RUU ini disahkan, ia dapat berjalan harmonis dengan hukum acara dan tidak menimbulkan kerumitan baru di benteng terakhir pencari keadilan, yaitu peradilan,” tegas Prof. Yanto.

Ia menyampaikan tidak dibutuhkan pengadilan khusus sengketa agraria, di mana untuk menyelesaikan masifnya sengketa agraria perlu diperkuat dengan sertifikasi hakim agraria.

Lebih lanjut lagi, guna menjawab tantangan tersebut, MA RI sejak 2024 telah mengambil langkah terobosan melalui kerja sama kolaboratif bersama Kementerian ATR/BPN dalam menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang.

“PP IKAHI mendorong penguatan kapasitas hakim bersertifikasi daripada membentuk lembaga pengadilan khusus baru yang berpotensi menambah beban kelembagaan”, ujarnya.

Persoalan utama yang selama ini mengemuka di lapangan bukanlah ketiadaan kompetensi, melainkan fragmentasi proses ketika satu objek sengketa mengandung dimensi perdata, TUN, dan pidana sekaligus.

Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Konsistensi Yurisprudensi

Menjawab pertanyaan kritis Baleg DPR RI mengenai urgensi pembentukan Pengadilan Khusus Agraria, PP IKAHI berpandangan, struktur peradilan yang ada, yakni Pengadilan Negeri (PN) untuk dimensi keperdataan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk keabsahan administratif telah cukup dalam penyelesaian konflik agraria dan sengketa agraria.

Dalam kaitan dengan sengketa multidimensi yang kerap memicu kriminalisasi terhadap masyarakat adat atau petani, Prof. Yanto memaparkan konsistensi MA RI dalam melahirkan yurisprudensi penting.

Mulai dari perlindungan penguasa fisik tanah beriktikad baik (rechtsverwerking) melalui Yurisprudensi Nomor 783 K/Sip/1973, perlindungan pembeli beriktikad baik yang dikodifikasi dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016, hingga kaidah prejudicial Yurisprudensi Nomor 154 PK/TUN/2010 yang mewajibkan sengketa kepemilikan di PN diputus terlebih dahulu sebelum PTUN membatalkan sertipikat.

Harmonisasi Kewenangan dan Penegakan Keadilan Substantif

Terkait kekhawatiran tumpang tindih kewenangan antara PN dan PTUN, PP IKAHI menjelaskan, MA RI telah secara aktif meminimalisasi benturan tersebut melalui mekanisme Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) hasil Rapat Pleno Kamar (SEMA Nomor 10 Tahun 2020).

Kamar Perdata MA RI menggariskan, hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertipikat melainkan hanya menyatakan sertipikat tidak berkekuatan hukum, sementara SEMA Nomor 5 Tahun 2021 Kamar TUN mengecualikan tenggat waktu gugatan 90 hari di PTUN apabila kepemilikan tanah telah diputus inkrah oleh pengadilan perdata.

Selain itu, menyangkut benturan antara masyarakat adat dengan korporasi pemegang HGU, PP IKAHI mengingatkan asas legalitas formal tidak boleh mengesampingkan keadilan substantif.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.

Sistem pendaftaran tanah Indonesia yang menganut asas publikasi negatif bertendensi positif (PP Nomor 24 Tahun 1997) menegaskan bahwa sertipikat HGU bukanlah bukti mutlak yang tak terbantahkan.

Hakim di pengadilan wajib memadukan bukti formal dengan fakta sosial, keterangan tokoh adat, riwayat penguasaan turun-temurun, serta melakukan pemeriksaan setempat (descente).

Pemaparan ini didukung oleh jejak rekam putusan MA RI, seperti Putusan MA Nomor 2503 K/Pdt/2017 yang memenangkan hak tanah adat masyarakat Malibela/Klawalu di Papua atas dokumen formal yang cacat hukum, serta Putusan MA Nomor 1350 K/Pdt/2018 yang mengakui keabsahan keputusan lembaga adat setempat.

Mendorong PERMA Eksekusi dan Kemerdekaan Hakim dalam Pembuktian

Persoalan krusial lain yang diangkat PP IKAHI adalah hambatan eksekusi lahan yang seringkali tertunda dan memicu konflik horizontal.

Untuk mengatasinya, PP IKAHI merekomendasikan agar Pedoman Eksekusi yang ada saat ini (SK Dirjen Badilum Nomor 40/2019) ditingkatkan statusnya menjadi PERMA.

PERMA ini nantinya akan mengatur kerangka eksekusi terstruktur, mulai dari pemetaan sosial dan mediasi pra-eksekusi, hingga protokol koordinasi lintas lembaga antara Pengadilan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, serta Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Menutup pemaparannya, PP IKAHI menyoroti perkembangan sertipikat digital. Meski kedudukan hukum sertipikat elektronik telah dijamin setara dengan dokumen fisik melalui Permen ATR/BPN Nomor 1/2021 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, digitalisasi tidak mengubah sifat pembuktiannya menjadi mutlak.

Dokumen konvensional seperti girik atau Letter C tetap memiliki relevansi tinggi dalam praktik peradilan sebagai petunjuk riwayat penguasaan fisik tanah.

PP IKAHI meminta agar RUU PRA tidak menciptakan hierarki pembuktian yang kaku agar independensi hakim dalam menilai alat bukti secara holistik dan kasuistis tetap terjaga.

Sesi pemaparan diakhiri dengan penegakan komitmen PP IKAHI untuk terus mengawal dan terlibat aktif dalam pembahasan lanjutan RUU PRA bersama DPR RI, demi terwujudnya kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan agraria yang sejati bagi seluruh rakyat Indonesia.(Surame)

Senator Filep: RUU Reforma Agraria Harus Memuat Pasal Khusus Perlindungan Masyarakat Adat Papua

0

BISKOM,Jakarta – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menekankan bahwa pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi instrumen koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria struktural dan kebijakan negara yang selama ini berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat.

Menurut Filep, hal ini semakin penting bagi Papua karena UU Otsus Papua telah memberikan mandat khusus untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan hak perseorangan masyarakat hukum adat. UU Otsus juga mensyaratkan musyawarah dan kesepakatan masyarakat hukum adat dalam penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan.

“Hemat saya, RUU Reforma Agraria harus secara eksplisit memperkuat, bukan mengurangi, standar perlindungan yang telah diberikan UU Otsus Papua. Misalnya dengan memuat Bab Khusus reforma agraria di wilayah otonomi khusus Papua,” ungkapnya, Kamis (10/9/2026).

“Detailnya, pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Papua wajib memperhatikan, menghormati, melindungi dan memperkuat hak masyarakat hukum adat serta kekhususan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan mengenai Otsus Papua,” sambungnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa hak ulayat harus diakui sebagai hal asal-asul, bukan sekedar objek reforma agraria. Artinya, RUU harus membedakan secara tegas tanah objek redistribusi negara dengan wilayah adat yang telah dikuasai berdasarkan hak asal-usul masyarakat hukum adat.

“Wilayah adat tidak boleh otomatis dimasukkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hanya karena belum memiliki sertifikat individual. Ketiadaan sertifikat tidak dapat dianggap sebagai ketiadaan hak. Hal ini perlu diperhatikan,” katanya.

Selanjutnya, RUU perlu menetapkan bahwa sebelum pemerintah menerbitkan hak, izin, konsesi atau menetapkan proyek yang berdampak terhadap wilayah adat, terlebih dahulu harus dilakukan serangkaian tahap seperti identifikasi, verifikasi, pengakuan masyarakat adat, pemetaan wilayah adat, penetapan hak, konsultasi dan persetujuan. Poin ini penting untuk menghindari konflik yang selama ini terjadi akibat izin dan konsesi diberikan ketika status wilayah adat belum diselesaikan.

PSN Harus Perhatikan Hak Ulayat

Berkaitan dengan Proyek Strategis nasional, Filep mendorong agar RUU Reforma Agraria memuat prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) secara operasional. Misalnya, persetujuan masyarakat adat harus bebas dari tekanan, diberikan sebelum keputusan/proyek dilaksanakan, terdokumentasi dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menolak atau meminta perubahan terhadap rencana yang berdampak serius.

“Lebih dalam, RUU harus memerintahkan pemerintah membangun Sistem Informasi Agraria dan Wilayah Adat Nasional yang terintegrasi yany minimal harus memuat masyarakat hukum adat, batas wilayah adat, hak ulayat, tanah individual masyarakat adat, hutan adat, izin/konsesi, HGU/HPL, kawasan hutan, wilayah pertambangan, PSN dan konflik agraria.

Misalnya, satu bidang tanah harus memiliki satu status hukum yang jelas dan tidak boleh ada tumpang tindih penguasaan.

Pasalnya, masalah tumpang tindih kewenangan dan konsesi memang sedang menjadi salah satu isu yang disoroti dalam pembahasan RUU,” sebutnya.

Perlu ada mekanisme restitusi tanah adat dan kejelasan ruang lingkup kewenangan BRAN

Doktor hukum alumnus Unhas Makassar itu menambahkan, RUU harus memberikan hak kepada masyarakat adat untuk meminta pengembalian tanah, pemulihan hak, kompensasi dan pemulihan penghidupan jika wilayah adat terbukti dikuasai atau dialihkan melalui kebijakan, izin atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Selain itu, ia menyoroti tata kerja Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang harus mampu mengakomodasi kepentingan dan hak masyarakat adat.

Pasalnya, RUU saat ini merancang BRAN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menangani perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi reforma agraria.

“Karena itu, harus ada pembatasan yang tegas, BRAN wajib menghormati kewenangan khusus Papua dan tidak dapat menetapkan atau mengubah status hak ulayat tanpa mekanisme yang ditentukan dalam UU Otsus dan peraturan pelaksananya,” ujarnya.

Soal lainnya, lanjut Filep, perlu adanya mekanisme penyelesaian konflik yang tuntas yaitu identifikasi akar konflik, verifikasi sejarah penguasaan, pemetaan, pemeriksaan izin/konsesi, pemeriksaan persetujuan masyarakat adat, keputusan pemulihan, restitusi/kompensasi hingga pemulihan penghidupan.

Menurutnya hal ini penting karena konflik agraria struktural sering berasal tumpang tindih izin, konsesi berskala besar dan belum diakuinya wilayah masyarakat adat.

Poin Rekomendasi dalam RUU Reforma Agraria

Filep lantas menyampaikan sejumlah poin penting yang perlu dimuat dalam pembahasan RUU Reforma Agraria, antara lain:

Pertama, perlu adanya Bab Khusus tentang Reforma Agraria di Wilayah Otonomi Khusus Papua.

Kedua, perlu adanya klausul non-regression: tidak ada satu pun ketentuan RUU yang mengurangi perlindungan hak masyarakat adat yang telah dijamin UU Otsus Papua.

Ketiga, perlu adanya penegasan hak ulayat sebagai hak asal-usul masyarakat hukum adat, bukan semata-mata objek redistribusi tanah.

Keempat, pengakuan dan pemetaan wilayah adat perlu menjadi prasyarat sebelum pemberian izin, konsesi atau pelaksanaan proyek strategis di wilayah adat.

Kelima, perlu menetapkan FPIC sebagai prinsip wajib dalam pemanfaatan wilayah adat yang berdampak signifikan terhadap masyarakat adat.

Keenam, perlu adanya mekanisme khusus restitusi dan pemulihan hak masyarakat adat atas tanah yang hilang akibat kebijakan negara, izin, konsesi atau pembangunan

Ketujuh, perempuan adat dan kelompok rentan perlu diperhatikan sebagai penerima perlindungan afirmatif dalam setiap proses reforma agraria.

Kedelapan, perlu adanya evaluasi seluruh izin dan konsesi yang berada di atas atau tumpang tindih dengan wilayah adat.

“Reforma Agraria harus menjadi reformasi, bukan sekadar administrasi pertanahan. Untuk Papua, Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk memperkuat Otsus, mengakui hak asal-usul masyarakatkat adat, melindungi hak ulayat, menyelesaikan konflik masa lalu dan memastikan pembangunan tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat adat,” ungkap Filep.

“Maka sebelum RUU ini disahkan, DPR dan Pemerintah harus memastikan seluruh norma yang berkaitan dengan masyarakat adat Papua diuji terhadap UU Otsus.

Jika terdapat norma yang berpotensi mengurangi perlindungan hak masyarakat adat, harus diperbaiki. Ingat, tanah adat Papua bukan tanah kosong, tapi ada pemilik, sejarah, hukum, identitas dan generasi yang harus dilindungi negara,” pungkasnya.(Surame)

Komite III DPD RI Kawal Kasus Daycare Little Aresha, Dorong Payung Hukum Perlindungan Anak

0

BISKOM,Jakarta – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar advokasi untuk mengevaluasi perkembangan penanganan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, bertempat di Gedung DPD RI, Yogyakarta, Rabu (9/9). Kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha ini pertama kali terungkap pada April 2026 setelah adanya laporan dari mantan pengasuh daycare tersebut. Penggerebekan yang dilakukan Polresta Yogyakarta menemukan sejumlah anak dalam kondisi memprihatinkan. Belakangan diketahui, daycare tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin operasional.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengapresiasi langkah Polresta, Pemerintah Kota, dan LPSK yang telah mengawal kasus ini hingga tahap penegakan hukum.

Namun demikian, ia mendorong agar proses tersebut memberikan efek jera yang setimpal, sekaligus mendesak adanya revisi ketentuan agar penetapan status korban tidak perlu menunggu putusan pengadilan.

Menurutnya, kasus ini bukan semata persoalan Yogyakarta, melainkan potret ancaman bagi masa depan anak-anak di seluruh Indonesia.

“Ini juga potret bagi masa depan anak-anak kita di seluruh Indonesia. Kalau negara tidak hadir di tengah masalah ini, kita khawatir visi Indonesia Emas 2045 terancam oleh persoalan kekerasan terhadap anak,” ujar Filep.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menyampaikan proses hukum kasus ini telah memasuki sidang ketiga dan Komite III akan terus mengawal hingga tuntas.

“Kami buka kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan data atau bukti-bukti baru kepada kepolisian, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru,” katanya.

Rapat ini dihadiri oleh Anggota Komite III DPD RI, Pemerintah Kota Yogyakarta, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, serta perwakilan orang tua korban.

Ketua Komisioner KPAID Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menyoroti belum adanya satu mekanisme perizinan, pengawasan, dan akreditasi yang terpadu untuk layanan pendidikan anak usia dini, yang tumpang tindih di antara sejumlah kementerian.

Ia mencatat setidaknya 31 layanan penitipan anak di Yogyakarta saat ini belum berizin dan masih dalam proses pengurusan.

“Perijinan dan pengawasan itu dipegang antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian PPA, sehingga terjadilah seperti Little Aresha. Saya yakin masalah ini juga sama di provinsi lain,” ungkap Sylvi.

Temuan ini sejalan dengan catatan Komite III DPD RI bahwa terdapat empat kementerian/lembaga dengan nomenklatur dan otoritas berbeda atas layanan sejenis daycare yaitu Kementerian PPPA (Taman Asuh Ramah Anak/TARA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Taman Penitipan Anak/TPA), Kementerian Sosial (Taman Asuh Sejahtera/TAS), serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Taman Asuh Sayang Anak/TAMASYA), tanpa satu payung hukum yang menyatukan pengaturannya.

Kepala Polresta Yogyakarta, Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo, memaparkan bahwa penyelidikan yang bermula dari laporan masyarakat pada 12 April 2026 kini telah menjerat 32 tersangka, setelah dua tahap pengembangan kasus. Sebanyak 13 tersangka, terdiri atas pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah, telah menjalani sidang perdana. 19 tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 1 September 2026.

Polresta menegaskan tetap membuka kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti-bukti tambahan.

“Kami berkomitmen bahwa apabila kami nanti akan menemukan ataupun diduga tersangka baru dengan adanya bukti-bukti yang ada itu pasti akan kita proses tindak lanjut ke depannya. Kami di sini akan selalu terbuka terhadap penanganan daripada kasus ini,” tegasnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, melaporkan bahwa dari 202 anak yang mengakses layanan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (110 anak laki-laki dan 92 anak perempuan), 111 anak telah difasilitasi pindah sekolah ke 43 sekolah, dengan subsidi SPP selama dua bulan dari APBD Kota Yogyakarta.

Pendampingan psikologis telah menjangkau 133 anak melalui asesmen awal dan 149 anak melalui pendampingan tumbuh kembang, bekerja sama dengan Ikatan Psikolog Klinis Kota Yogyakarta, Puskesmas, dan Puspaga.

“ Selain melakukan pendampingan asesmen awal kepada orang tua maupun anak, sampai saat ini kami juga memberikan pendampingan psikologi berupa kegiatan psikoedukasi bagi orang tua, murid, dan juga guru, terutama ke sekolah-sekolah yang menjadi pelimpahan dari Little Aresha,” terang Retnaningtyas.

Pelaksana harian Ketua LPSK RI, Sri Nurherwati bersama Tenaga Ahli LPSK, Abdanev Joppa, melaporkan lembaganya telah menerima 92 permohonan perlindungan (86 anak korban, lima orang tua, dan satu saksi) sejak kasus ini mencuat.

LPSK telah menghitung usulan restitusi bagi 83 orang dengan total nilai Rp2.119.777.283, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Komponen restitusi mencakup kehilangan penghasilan orang tua, biaya transportasi dan pindah sekolah, hingga proyeksi biaya pemulihan medis dan psikologis anak.

“LPSK sudah mendampingi dalam proses hukum di pengadilan juga melakukan berbagai asesmen semata-mata untuk pemenuhan hak saksi korban berkaitan dengan hak atas restitusi ganti rugi yang dialami oleh korban maupun keluarganya dan itu menjadi tanggung jawab pelaku,” urainya.

Perwakilan orang tua korban, Sahuri dan Ismanto, menyampaikan sejumlah harapan dalam pertemuan tersebut, di antaranya: proses hukum yang adil, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam struktur yayasan; pemenuhan hak restitusi dan pemulihan jangka panjang bagi anak korban yang saat ini masih mengalami trauma psikologis dan hambatan tumbuh kembang; serta dukungan DPD RI agar surat permohonan audiensi mereka kepada Presiden Prabowo Subianto dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Kami harap proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang tercantum dalam struktur dan memiliki kewenangan atau tanggung jawab dalam Yayasan Little Aresha. Masih ada empat yang ingin kami kejar terus, supaya yang bersangkutan menjadi tersangka,” kata Sahuri.

Komite III DPD RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan bagi korban terpenuhi, sekaligus mendorong lahirnya regulasi nasional tentang pengawasan penyelenggaraan tempat penitipan anak agar peristiwa serupa tidak terulang di daerah lain.(Surame)

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

0

BISKOM,Jakarta – DPD RI memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai landasan untuk menghadirkan layanan pendidikan dan kesehatan yang sesuai dengan karakter geografis kepulauan. Pendekatan pembangunan yang seragam dinilai tidak lagi memadai bagi masyarakat yang harus menghadapi jarak antarpulau, keterbatasan transportasi, hingga tingginya biaya akses layanan dasar.

Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengatakan RUU tersebut merupakan upaya dalam mewujudkan penguatan kebijakan afirmasi agar masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan dan kesehatan.

Karena menurutnya, di daerah kepulauan sering mengalami permasalahan di bidang pendidikan dan kesehatan, seperti minimnya fasilitas pendidikan, tenaga pendidik, fasilitas kesehatan, ataupun tenaga kesehatan yang dapat diakses dengan mudah seperti di wilayah daratan.

“Kalau di ibu kotanya, memang pendidikan kesehatan dan fakultas kedokteran bisa kita bangun, tetapi di daerah kepulauan kita menargetkan pembangunan bidang diploma.

Kita berharap perawat yang kita didik adalah perawat dari daerah itu, sehingga ketika mereka bertugas, mereka betah tinggal di situ,” ujar Andi dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus Daerah Kepulauan DPR RI bersama Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kesehatan RI di DPR RI, Rabu, 09/09/2026.

Menurut Andi, model tersebut penting untuk menjawab persoalan ketersediaan tenaga kesehatan di pulau-pulau. Pendidikan tenaga kesehatan dari masyarakat setempat diharapkan dapat menciptakan sumber daya manusia yang memahami karakter wilayah sekaligus memiliki ikatan sosial dengan daerah tempat mereka bertugas.

Sementara itu, Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo mengatakan persoalan pendidikan dan kesehatan di wilayah kepulauan menunjukkan masih adanya kesenjangan antara regulasi nasional dengan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.

Ia mencontohkan masyarakat di Kabupaten Taliabu dan Pulau Moti, Maluku Utara, yang menghadapi persoalan akses layanan kesehatan akibat keterbatasan transportasi antarpulau.

Dalam bidang pendidikan, anak-anak di sejumlah pulau bahkan harus menyeberang atau meninggalkan pulau tempat tinggalnya untuk melanjutkan sekolah.

Menurutnya, persoalan tersebut berakar pada paradigma pembangunan yang masih terlalu berorientasi daratan. Layanan publik di wilayah kepulauan, kata dia, perlu dirancang dengan menyesuaikan kondisi geografis, bukan sekadar memindahkan standar dan model layanan dari wilayah daratan ke pulau-pulau.

“Bertahun-tahun kalau kita berbicara rumah sakit, pasti berbicaranya gedung. Kita tidak mengimplementasikan bahwa rumah sakit bisa jadi kapal yang keliling antarpulau, atau puskesmas keliling.

Pun demikian ketika berbicara pendidikan, kita selalu berpikir kalau membangun perpustakaan pasti gedung, bukan perpustakaan apung yang keliling ke kampung-kampung,” ujarnya.

Graal mengatakan pendekatan seragam juga perlu dievaluasi karena daerah kepulauan memiliki kondisi sosial, budaya, geografis, dan kebutuhan yang berbeda. Saat ini terdapat sekitar 10 provinsi kepulauan dan lebih dari 80 kabupaten/kota kepulauan dengan sekitar 28,5 juta penduduk yang membutuhkan pendekatan pembangunan yang lebih sesuai dengan karakter wilayahnya.

“Orang yang berbeda tidak bisa di-treatment dengan cara yang sama, dan itu hasilnya adalah ketidakadilan. Kita sudah berpuluh tahun hidup dalam pendekatan yang seragam semacam itu,” katanya.

Senada, Senator dari Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menambahkan bahwa persoalan jarak antarpulau menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pemenuhan layanan kesehatan.

Sejumlah rumah sakit di kabupaten kepulauan masih harus terus merujuk pasien ke ibu kota provinsi karena keterbatasan fasilitas dan tenaga medis.

Ia menilai kewenangan tertentu perlu diberikan lebih luas kepada daerah agar kebutuhan teknis seperti fasilitas kesehatan, peralatan, oksigen, beasiswa, hingga asrama dapat diselesaikan lebih cepat tanpa masyarakat harus berulang kali mengurusnya ke pemerintah pusat.(Surame)

Ketua Komite III DPD RI: Indonesia Emas 2045 Mensyaratkan Afirmasi Kuat untuk Perguruan Tinggi di Daerah 3T

0

BISKOM,Jakarta – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah memperkuat mutu generasi muda melalui pendidikan tinggi, penguasaan teknologi, riset dan inovasi sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Filep menekankan bahwa agenda transformasi pendidikan tinggi harus merata hingga ke pelosok tanah air, terutama daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Menurutnya, perguruan tinggi di daerah membutuhkan kebijakan afirmasi yang lebih kuat, terukur dan berkeadilan.

“Kita tidak dapat menggunakan ukuran dan formula yang sama secara nasional, misalnya perguruan tinggi di Jakarta dengan perguruan tinggi di wilayah pegunungan, kepulauan, perbatasan dan daerah 3T.

Kondisi ekonomi, sosial dan geografis harus menjadi variabel utama dalam kebijakan pendidikan tinggi nasional,” tegas Filep, Kamis (10/9/2026).

Pasalnya, lanjut senator Papua Barat itu, ketimpangan akses pendidikan tinggi masih sangat nyata. Data BPS menunjukkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi nasional pada 2025 sebesar 32,89 persen, tetapi kesenjangannya antarwilayah sangat lebar. Di Papua Pegunungan APK perguruan tinggi hanya sekitar 13,34 persen, Papua Tengah 13,62 persen, Papua Selatan 24,15 persen, dan Papua Barat 27,99 persen.

“Persoalan tersebut semakin kompleks karena pendidikan tinggi di daerah berhadapan dengan kemiskinan dan biaya geografis yang tinggi. Di Papua Tengah, misalnya, tingkat kemiskinan September 2025 mencapai 29,45 persen. Di kondisi ini, mahasiswa tidak hanya membutuhkan biaya kuliah, tetapi juga biaya transportasi, tempat tinggal, makanan, internet dan kebutuhan akademik lainnya,” urai Filep.

Afirmasi Bukan Hanya Soal Beasiswa

Lebih lanjut, Filep menyampaikan bahwa kebijakan afirmasi bermakna lebih luas dari sekedar pemberian beasiswa. Misalnya, afirmasi perlu menyentuh dukungan kebijakan pada perguruan tinggi untuk membangun laboratorium, perpustakaan, ruang kuliah, asrama mahasiswa, fasilitas riset, jaringan internet, pusat inovasi serta sarana pembelajaran digital.

“Perguruan tinggi di daerah yang diminta memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) agar kualitas lulusan setara dengan lulusan di kota-kota besar masih menghadapi kendala sarana-prasarana, kemampuan fiskal, akses teknologi juga kondisi geografisnya yang sangat berbeda. Maka penguatan afirmasi dibutuhkan guna memperkecil kesenjangan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Filep yang juga Sekretaris MPR RI For Papua ini meminta Kemdiktisaintek mengevaluasi sistem dukungan pendidikan tinggi agar formula pembiayaan tidak semata-mata berdasarkan jumlah mahasiswa atau indikator administratif.

Menurutnya, formula afirmasi harus mempertimbangkan sejumlah faktor antara lain: kemahalan geografis dan konstruksi; kondisi sosial-ekonomi masyarakat; jumlah mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan; keterisolasian dan karakter kepulauan/perbatasan; ketersediaan sarana-prasarana; ketersediaan dan distribusi dosen; kebutuhan riset berdasarkan potensi daerah; dan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

“Secara khusus, kami meminta pemerintah memberikan afirmasi khusus kepada PTS di daerah, karena sebagian besar perguruan tinggi Indonesia merupakan perguruan tinggi swasta dan memiliki peran penting dalam membuka akses pendidikan tinggi bagi masyarakat. Di daerah 3T tantangan PTS juga cukup kompleks, dan PTS juga berperan penting membangun dan memajukan kualitas SDM di daerah,” katanya lagi.

Perguruan Tinggi di Daerah Harus Menjadi Pusat Kemajuan Daerah

Menurut Filep, perguruan tinggi di daerah perlu penguatan peran hingga mampu menjadi pusat riset dan inovasi berbasis potensi lokal. Untuk Papua dan wilayah kepulauan misalnya, perguruan tinggi harus diperkuat untuk mengembangkan riset mengenai kelautan, pangan, kesehatan, kehutanan, energi, teknologi tepat guna, ekonomi masyarakat adat, lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

“Peluang Indonesia Emas bergantung pada wajah pendidikan dan generasi di seluruh pelosok daerah. Maka anak-anak Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, wilayah kepulauan, perbatasan dan daerah 3T memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan tinggi berkualitas.

Pemerintah perlu pastikan bahwa kendala finansial dan geografis tidak dapat mempengaruhi masa depan seorang anak bangsa,” tegas Filep.

Oleh karena itu, Komite III DPD RI meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembiayaan, afirmasi dan dukungan sarana-prasarana perguruan tinggi di daerah serta menyusun peta konsep pemerataan pendidikan tinggi hingga 2045.

“Pendidikan tinggi yang berkeadilan bukan sekadar urusan akademik. Ini adalah investasi negara untuk menjaga keadilan sosial, memperkuat persatuan nasional dan memastikan tidak ada generasi muda daerah yang tertinggal dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Filep.(Surame)

Bangun Desa di Bengkulu, Kemendes Kolaborasi dengan Kopassus

0

BISKOM,Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Menteri (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria, menerima audiensi Panglima Kopassus, Letjen TNI Djon Afriandi di ruang kerja, Kamis (10/9/2026).

Mendes Yandri memaparkan jika kedatangan Panglim Kopasus ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara TNI dengan Kemendes PDT, yaitu TNI Manunggal Masuk Desa. Nanti pada Oktober 2026 bakal dilaksanakan program di sejumlah desa di Provinsi Bengkulu.

“Diantaranya jalan, kesehatan, pendidikan, MCK, perbaikan rumah kemudian kegiatan ekonominya,” kata Mendes Yandri.

Selain itu, Kemendes juga miliki program Swasembada Ekonomi Hijau dan Ketahanan Pangan Terintegrasi (SEHATI), program Desa Tematik, Desa Ekspor dan Desa Wisata.

Dikatakan Mendes Yandri, pemilihan Bengkulu menjadi daerah tujuan program kolaborasi ini karena angka kemiskinan di wilayah itu masih di atas rata-rata nasional. Diharapkan kolaborasi ini justru menggenjot pembangunan desa di Bengkulu.

Untuk menyukseskan program kolaborasi ini, Kementerian/lembaga juga bakal diajak, Perguruan Tinggi, Pemuda, hingga Kepala Daerah di Bengkulu.

“Ini sesuai Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto yaitu Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

“Ini sebuah kehormatan bagi Kemendes diajak bersama Bangun Desa. Kami siap laksanakan program ini,” sambung Mendes Yandri.

Sebagai tindak lanjut awal, Kemendes dan Kopasus bakal bentuk Tim Kerja dengan libatkan Kementerian dan Lembaga lain yang bertujuan matangkan segala hal hingga pelaksanaan akan berjalan lancar.

Sementara itu, Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi mengatakan, TNI Angkatan Darat (TNI AD) memilih Bengkulu untuk pelaksanaan program Karya Bakti yang dijadwalkan dilaksanakan Oktober 2026 mendatang.

Program ini, kata Panglima Kopasus, berskala besar sehingga diharapkan dampak dari program ini juga sangat besar dirasakan oleh pada masyarakat sekitar.

Panglima Kopasus mengharapkan kolaborasi dengan Kemendes PDT dan Kementerian lainnya membuat program Karya Bakti ini bakal berjalan dengan baik.

“Program ini bukan untuk kepentingan Kopassus, namun kami melaksanakan perintah dari TNI, khususnya TNI Angkatan Darat melalui Kepala Staf Angkatan Darat yang berusaha untuk melaksanakan program Karya Bakti berskala besar ini benar-benar terasa dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia,” kata Panglima Kopasus.

Turut hadir Asintel Kopassus Brigjen TNI Hendriyadi, Dangrup 3 Kopassus Brigjen TNI Bram Pramudia, Kasmin Pangkopassus Letkol Inf Ananta Prabowo, Perwira Pendamping Letkol Inf Arief Wibisono dan Staf Khusus Pangkopassus dr Edgard.

Turut dampingi Mendes Yandri, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Irjen Masyhudi, Dirjen PEID Tabrani, Kepala BPSDM Agustomi Masik, Dirjen PPDT Samsul Widodo, Staf Ahli Sugito dan Bito Wikantosa. Hadir juga Staf Khusus Yahdil Abdi Harahap, Fahad Attamimi, dan Andi Rahmah.(Surame)

Targetkan Profiling 600 Ribu ASN Tahun Ini, BKN Siapkan Pelaksanaan Pro-ASN se-Indonesia

0

BISKOM,Jakarta – Untuk memastikan target profiling ASN di seluruh wilayah kantor regional dapat tercapai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan kesiapan pelaksanaan program Pro-ASN BKN di seluruh Kantor Regional dan UPT BKN se-Indonesia. BKN sendiri menargetkan 600 Ribu ASN mengikuti profiling ASN hingga Desember mendatang.

Program ini menjadi langkah strategis BKN dalam membangun basis data profil ASN yang komprehensif untuk mendukung pengembangan kompetensi, perencanaan karier, serta pengelolaan talenta dan sistem merit.

Dalam arahannya, Wakil Kepala BKN, Suharmen, mengingatkan bahwa percepatan profiling harus tetap mengutamakan kualitas dan integritas pelaksanaan. Ia mengatakan tujuan pelaksanaan profiling ASN ini bukan sekadar memenuhi jumlah peserta, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun database ASN nasional dengan standar yang jelas.

“Walaupun diberikan diskon besar-besaran, walaupun gratis, jangan sampai mengorbankan kualitas. Standarnya harus jelas, integritas ASN yang bertugas harus jelas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menjalankan standar yang sama,” ujarnya dalam Koordinasi Pelaksanaan Pro-ASN BKN, Rabu (09/09/2026) di Kantor Pusat BKN, Jakarta.

Terkait persiapannya sendiri, Suharmen menekankan perlunya strategi konkret dari setiap wilayah, identifikasi kendala di lapangan, serta koordinasi dan kolaborasi antarunit untuk menyelesaikan hambatan teknis maupun nonteknis.

Ia meminta seluruh Kanreg memastikan kuota yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal. “Jangan sampai wilayahnya kencang mengajukan manajemen talenta, namun tidak ada data ASN yang terprofil dengan baik,” pesannya.

Suharmen menyampaikan bahwa hasil profiling akan menjadi bagian penting dalam pengelolaan manajemen talenta, dan pengembangan kompetensi ASN secara nasional.

Hasil asesmen diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai potensi maupun kelemahan ASN sehingga pengembangan kompetensi dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan dan data yang akurat.

Pada kesempatan itu, sejumlah Kanreg membahas persiapan pelaksanaan profiling ASN di instansi wilayah kerjanya masing-masing. Di antaranya perihal kesiapan sarana prasarana, anggaran, jadwal pelaksanaan, hingga fasilitas CAT.

Selain itu, setiap Kanreg juga diarahkan menghitung kebutuhan dan kuota pelaksanaan profiling ASN di wilayahnya, termasuk perlunya pemutakhiran data jabatan agar hasil profiling dapat dimanfaatkan tepat sasaran.(Surame)

Mendagri Dorong IMT-GT Jadi Platform Kerja Sama Konkret untuk Perkuat Ekonomi Kawasan

0

BISKOM,Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong kerja sama Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) tidak berhenti sebagai forum dialog, tetapi berkembang menjadi platform yang menghasilkan program dan proyek konkret, terukur, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di ketiga negara.

Pesan tersebut disampaikan Mendagri saat memberikan sambutan pada Gala Dinner Pertemuan Tingkat Menteri IMT-GT ke-32 di Hotel JW Marriott, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, tantangan IMT-GT bukan sekadar mempertahankan pertemuan antarpemerintah, melainkan memastikan berbagai gagasan dapat diwujudkan menjadi kerja sama nyata. “Pertanyaannya adalah bagaimana kita mewujudkannya? Bagaimana kita mengubah visi menjadi kenyataan? Inilah persoalan yang sebenarnya,” tegasnya.

Ia menilai, pemerintah pusat dan daerah dapat mengambil peran lebih besar dengan membangun berbagai bentuk kolaborasi. Kolaborasi tersebut termasuk kerja sama antardaerah melalui konsep kota kembar atau provinsi kembar dengan wilayah di Malaysia dan Thailand.

Mendagri juga menyoroti besarnya potensi ekonomi kawasan, khususnya antara Malaysia, Thailand, dan Pulau Sumatera. Menurutnya, jumlah penduduk, sumber daya alam, tenaga kerja produktif, serta komoditas unggulan menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing kawasan.

Salah satu potensi tersebut ialah komoditas karet. Malaysia dan Thailand memiliki sejarah panjang sebagai negara penghasil karet, sementara Sumatera juga memiliki tradisi produksi komoditas tersebut. Ia mendorong agar potensi itu dikembangkan tidak hanya dalam bentuk bahan mentah, tetapi juga produk bernilai tambah.

Selain karet, Sumatera memiliki berbagai sumber daya alam, seperti minyak dan gas bumi, emas, serta potensi pertanian dan perkebunan. Pulau tersebut juga memiliki sekitar 63 juta penduduk, yang didominasi oleh usia produktif.

Menurutnya, potensi ekonomi dan demografi tersebut semakin strategis karena posisi geografis Sumatera yang berdekatan dengan Malaysia dan Thailand. Kondisi ini dapat menjadi fondasi untuk memperkuat perdagangan, investasi, konektivitas, pariwisata, dan kerja sama ekonomi lainnya.

Ia juga menekankan pentingnya hubungan antarpemerintah daerah untuk menerjemahkan kerja sama regional IMT-GT ke dalam program yang lebih konkret dan dekat dengan masyarakat. Ia mendorong para gubernur, wakil gubernur, dan pemimpin daerah dari ketiga negara memanfaatkan forum tersebut untuk membangun komunikasi dan kolaborasi berkelanjutan.

“Jadi, ini bisa menjadi wadah yang baik bagi Anda untuk saling mengenal, meskipun mungkin hanya untuk satu atau dua hari. Setidaknya, Anda mendapatkan teman baru,” ujarnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri Ekonomi Malaysia Akmal Nasrullah bin Mohd Nasir, Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, Vice Minister for the Office of the Prime Minister Thailand Thanadit Raktabutr, serta pejabat terkait lainnya.(Surame)

Bertemu Dubes LBBP RI untuk AS, Menekraf Bahas Kolaborasi Industri Film Hollywood hingga WCCE

0

BISKOM,Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menerima kunjungan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) RI untuk Amerika Serikat (AS) Dwisuryo Indroyono Soesilo. Pertemuan membahas tindak lanjut Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia-AS dan persiapan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026.

“Kami sangat membuka pintu bagi kerja sama Indonesia dengan AS di berbagai subsektor, berbagai direktorat di bawah Kementerian Ekraf siap untuk bekerja sama lebih lanjut dengan berbagai pihak di AS untuk memastikan tindak lanjut dari Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia-AS,” ujar Teuku Riefky di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Selasa (8/9).

Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia-AS 2024-2028 merupakan kesepakatan yang ditandatangani pada tahun 2023, yang di dalamnya memuat Rencana Aksi di berbagai bidang, termasuk ekonomi kreatif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Kementerian Ekraf periode Januari–April 2026, AS menjadi negara tujuan utama ekspor ekraf Indonesia dengan nilai mencapai 3,31 miliar dolar AS. Capaian ekspor ke negara tersebut didominasi subsektor fesyen sebesar 2,80 miliar dolar AS, diikuti subsektor kriya sebesar 0,48 miliar dolar AS dan kuliner 15,55 juta dolar AS.

“Melalui kolaborasi strategis dengan Amerika Serikat sebagai mitra kunci, kita tidak hanya membuka jalur ekspor bagi subsektor unggulan seperti fesyen dan kriya, tetapi juga memperluas penetrasi subsektor lainnya untuk memperkuat jangkauan produk kreatif lokal di pasar global,” ujar Menteri Ekraf.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Ekraf juga menjajaki peluang kerja sama dalam WCCE 226 yang mengusung tema “Inclusively Creative: Collective Continuity”. Forum tersebut akan digelar di Jakarta, pada 21–23 Oktober 2026 dan ditargetkan menghasilkan Jakarta Vision on Creative Economy 2026.

WCCE 2026 ditargetkan dihadiri lebih dari 8.000 peserta dari lebih dari 50 negara. Pemerintah juga menjajaki kehadiran delegasi tingkat tinggi AS, pelaku industri kreatif, serta pemangku kepentingan swasta seperti Microsoft dan sektor kecerdasan artifisial (AI).

Kedua pihak turut membahas rencana penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Hollywood Chamber of Commerce (HCC).

Rencana kerja sama dengan HCC tersebut bertujuan untuk memperkuat kolaborasi ekonomi kreatif bilateral melalui 9 bidang strategis mencakup, antara lain_Creative Economy Development_, Film, Television, and Media Production,, Business Investment and Trade, Intellectual Property and Brand Protection, Technology and Innovation,, Signature Events, hingga Global Collaboration yang penandatanganannya ditargetkan dapat dilaksanakan di sela-sela WCCE 2026 atau mekanisme lain yang disepakati bersama.

Sebelumnya, Kementerian Ekraf bekerja sama dengan AS melalui US Business for Indonesia: Creative Economy Forum 2025 dan workshop perlindungan hak kekayaan intelektual di tingkat internasional. Kolaborasi juga mencakup pelaksanaan Hackathon AI for Creative Economy dengan Amazon Web Services, AILeap Nusantara dalam mendukung talenta digital dengan Microsoft, serta pendukungan terhadap American Spaces Indonesia Esports Development (ASIED) dengan Kedubes AS di Indonesia.

Sementara itu, Dubes LBBP RI untuk AS Dwisuryo Indroyono Soesilo menyampaikan ketertarikannya terhadap pengembangan ekonomi kreatif Indonesia, khususnya 21 subsektor yang diampu oleh Kementerian Ekraf.

“Kami berharap dapat mengidentifikasi lebih banyak peluang kolaborasi dan mengembangkan kerja sama konkret untuk bersama-sama memajukan ekonomi kreatif kedua negara. Sektor ekonomi kreatif ini sangat menarik dan memiliki potensi besar. Untuk langkah selanjutnya, dokumen ini akan kami tinjau terlebih dahulu sebelum nantinya kita tindak lanjuti bersama,” ujar Dubes Indroyono.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Ekraf didampingi Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Dessy Ruhati; Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Mohammed Ali Berawi; Direktur Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan, Danny Rahdiansyah; serta Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Adi Mukhtar Rivai.(Surame)

Dr Prim Haryadi: KUHAP Tidak Sempurna, Bukan Alasan Berhenti Mewujudkan Keadilan

0

BISKOM,Jakarta – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, menjadi narasumber dalam Webinar KUHAP 2026 yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut digelar secara daring melalui Zoom dan YouTube.

Dalam paparannya, Prim Haryadi menekankan bahwa berlakunya KUHAP baru tidak terlepas dari berbagai persoalan dalam penerapannya. Menurutnya, ketidaksempurnaan rumusan dalam KUHAP bukan menjadi alasan berhentinya upaya mewujudkan keadilan.

“Ketidaksempurnaan teks dalam KUHAP bukan akhir dari keadilan, namun awal dari tanggung jawab penafsiran,” ujar Prim.

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung telah mengambil sejumlah langkah untuk memberikan pedoman dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul setelah berlakunya KUHAP.

Sejumlah kebijakan tersebut antara lain SEMA Nomor 1 Tahun 2026, SEMA Nomor 2 Tahun 2026, SEMA Nomor 3 Tahun 2026, SEMA Nomor 4 Tahun 2026, serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026.

Salah satu hal yang disampaikan Prim berkaitan dengan mekanisme pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2026.

Ia menjelaskan bahwa permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan pengadilan tingkat banding diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Selain itu, petikan putusan pengadilan tinggi pada hari yang sama wajib diunggah ke dalam sistem informasi pengadilan. Sementara itu, salinan putusan diberikan paling lambat dalam waktu tujuh hari.

Dalam kesempatan tersebut, Prim juga menguraikan sejumlah persoalan terkait mekanisme keadilan restoratif melalui mekanisme kesepakatan atau penyelesaian tertentu dalam KUHAP baru, termasuk mengenai MKR.

Ia menjelaskan bahwa melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026, perkara dengan ancaman pidana lima tahun tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme MKR.

Sementara terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun yang dilakukan karena kealpaan, mekanisme tersebut juga dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan RPP MKR.

Prim Haryadi juga membahas mengenai putusan pemaafan hakim. Ia menjelaskan bahwa terhadap putusan pemaafan hakim tidak tersedia upaya hukum kasasi.

Webinar KUHAP 2026 menjadi salah satu ruang untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai berbagai perubahan dalam hukum acara pidana, sekaligus menjembatani persoalan normatif dengan kebutuhan praktik peradilan setelah berlakunya KUHAP yang baru.(Surame)