Home Blog Page 2

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

0

BISKOM,Jakarta-Mamuju – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan ini membutuhkan sinergi seluruh unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Jadi saya pikir GTRA itu sangat baik untuk para Kepala Kantor Pertanahan gunakan saat ada permasalahan pertanahan di masyarakat.

Ajak bupati atau kepala daerahnya (dalam forum GTRA) karena memang mereka Ketua GTRA di daerah tersebut, yang bertanggung jawab atas daerah tersebut,” ujar Wamen Ossy dalam pertemuan bersama jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kota Mamuju, Minggu (24/05/2026).

Wamen Ossy menjelaskan, GTRA mempertemukan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi terkait untuk bersama-sama mencari solusi atas persoalan pertanahan yang terjadi.

Dengan adanya kesepakatan lintas sektor, proses penyelesaian konflik dinilai akan lebih kuat secara hukum maupun sosial.

“Kalau antara BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah masih ada perbedaan pendapat, maka penyelesaiannya tidak akan berjalan optimal.

Karena itu, seluruh pihak harus duduk bersama terlebih dahulu,” tegas Wamen Ossy.

Setelah memberikan pengarahan kepada jajarannya, dalam kesempatan yang sama Wamen Ossy juga menyerahkan delapan sertipikat untuk tanah wakaf dan aset pemerintah daerah.

Saat menyerahkan sertipikat, ia turut didampingi oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulbar, Fredy Marfin.

Dalam kunjungannya ke Kanwil kali ini, Wamen Ossy berkeliling ruangan untuk bertemu dan bertegur sapa dengan para pegawai.

Peninjauan sekaligus ramah-tamah juga diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator, Kepala Kantor Pertanahan, serta Pejabat Pengawas se-Provinsi Sulawesi Barat, dan pegawai Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat. (Surame)

Merespons Eskalasi Konflik Papua, DPD RI Resmi Sepakati Pembentukan Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua

0

BISKOM,Jakarta-DPD RI telah menerima aspirasi dari masyarakat di Papua terkait eskalasi konflik dan dampak kemanusiaan yang terus berulang di Papua yang terjadi sejak tahun 2025.

Peristiwa tersebut mengalami peningkatan yang signifikan, di mana diduga terdapat puluhan kasus dan ratusan korban jiwa dari berbagai elemen masyarakat.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan serta penempatan pasukan non-organik yang diterapkan selama ini belum mampu menciptakan rasa aman bagi masyarakat sipil,” ucap Ketua DPD RI Sultan B Najamudin saat memimpin Sidang Paripurna Ke-10 di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/05/26).

Sultan menambahkan bahwa kasus terbaru juga terjadi pada 14 April 2026 di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak telah menelan 12 orang masyarakat sipil meninggal dunia.

“Selain jatuhnya korban jiwa, dampak konflik ini juga memaksa puluhan ribu masyarakat untuk mengungsi ke wilayah yang lebih aman,” paparnya.

Menyikapi perkembangan situasi tersebut, lanjut Sultan, berdasarkan hasil keputusan Rapat Pimpinan DPD RI dan Rapat Pleno Panitia Musyawarah (Panmus) Ke-8 DPD RI tanggal 21 Mei 2026, lembaga tinggi negara ini telah menyepakati Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua.

“Pembentukan Pansus ini dipandang sebagai hal yang penting dan mendesak untuk dilakukan,” imbuhnya.

Ia juga menilai pembentukan pansus ini juga merupakan wujud konkret kelembagaan DPD RI dalam rangka melakukan pendalaman, pengawasan, dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah serta pendekatan keamanan di Papua.

“Nantinya pansus ini juga diharapkan mampu merumuskan rekomendasi penyelesaian konflik yang humanis, dialogis, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat sipil serta Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, pansus ini juga diharapkan bisa mendorong percepatan pemulihan kondisi sosial dan kesejahteraan masyarakat Papua secara berkelanjutan,” terang Sultan.

Di akhir sidang paripurna, DPD RI Provinsi Papua Tengah Eka Kristina Yeimo mengapresiasi dibentuknya pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua.

Ia menjelaskan bahwa banyak berita simpang siur terkait peristiwa kemanusiaan yang terjadi di Tanah Papua.

“Saya turun ke lapangan karena banyak informasi simpang siur dan tidak jelas. Saya telah memastikan bahwa tragedi ‘Puncak’ Maret 2026 lalu yang menjadi korban kelompok rentan,” paparnya.(Surame)

Kunjungi Kantor DPD RI Aceh, Sekjen DPD RI Dorong Penguatan Kinerja dan Soliditas Pegawai

0

BISKOM,Jakarta Sekretaris Jenderal DPD RI, Muhammad Iqbal, didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Setjen DPD RI, Ny. Hj. Nindya M. Iqbal, melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Senin (25/5/2026).

Kedatangan Sekretaris Jenderal DPD RI disambut langsung oleh Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya, beserta seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kantor DPD RI Provinsi Aceh.

Dalam kunjungan tersebut, Sekretaris Jenderal DPD RI meninjau secara langsung kondisi sarana dan prasarana Kantor DPD RI Provinsi Aceh yang saat ini masih menempati gedung pinjam pakai milik Pemerintah Provinsi Aceh.

Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung fasilitas penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di daerah.Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan temu ramah dan diskusi bersama seluruh pegawai Kantor DPD RI Provinsi Aceh.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh menyampaikan sejumlah kondisi dan kebutuhan kantor, antara lain terkait keterbatasan sarana dan prasarana, kebutuhan penguatan sumber daya manusia, serta dukungan fasilitas kerja guna menunjang pelayanan dan pelaksanaan tugas kelembagaan.

Selain itu, perwakilan pegawai turut menyampaikan harapan agar ke depan terdapat peningkatan perhatian terhadap pengembangan kapasitas pegawai serta pemenuhan fasilitas kerja yang lebih memadai guna mendukung peningkatan kinerja secara optimal.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPD RI menegaskan bahwa kunjungannya bukan sekadar agenda seremonial, melainkan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus penguatan kebersamaan dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan DPD RI.

“Saya hadir di sini bukan hanya untuk dokumentasi atau seremonial semata, tetapi untuk memperkuat kebersamaan dan memastikan bahwa kita memiliki visi dan misi yang sama dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas DPD RI,” ujar Muhammad Iqbal.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas dedikasi dan semangat kerja yang tetap terjaga di tengah berbagai keterbatasan, baik dari sisi sarana dan prasarana, struktur organisasi, maupun sumber daya manusia.

Menurutnya, berbagai keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi hambatan dalam meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan.

Ia menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, serta peningkatan kompetensi di tengah perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (*Artificial Intelligence*/AI).

“Kuasailah tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Jangan menjadikan keterbatasan sebagai alasan untuk tidak berprestasi.

Saya percaya setiap permasalahan pasti memiliki solusi, dan Insya Allah akan terus kita perbaiki secara bertahap,” katanya.

Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal DPD RI juga mengibaratkan semangat kerja pegawai seperti seekor kuda pacu.

Menurutnya, keberhasilan tidak selalu ditentukan oleh besarnya fasilitas yang dimiliki, melainkan oleh kesungguhan, semangat, dan kerja keras.

“Ada kuda yang memiliki fasilitas lengkap tetapi hasilnya biasa saja.

Sebaliknya, ada kuda kecil dengan keterbatasan namun mampu menjadi pemenang karena kesungguhan dan semangatnya.

Saya berharap Kantor DPD RI Provinsi Aceh dapat menunjukkan hal tersebut,” ungkapnya.

Ia menyampaikan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh beserta jajaran yang solid, kantor tersebut mampu memberikan dukungan terbaik kepada Anggota DPD RI asal Aceh serta menunjukkan kinerja yang membanggakan hingga tingkat pusat.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPD RI juga mendorong agar kegiatan Dharma Wanita Persatuan (DWP) terus diaktifkan sebagai sarana mempererat silaturahmi dan kekeluargaan di lingkungan kerja.

Menutup arahannya, Muhammad Iqbal menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan selama kunjungannya di Aceh serta mengingatkan seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga kesehatan, keharmonisan keluarga, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan, kesehatan, dan kemudahan dalam setiap langkak kepribadian kita”tutupnya.(Surame)

Teh Aanya Resmikan Command Center, Siaga Layani Warga Jabar 24 Jam

0

BISKOM,Jakarta -Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti resmi meluncurkan Command Center Teh Aanya di Jalan Laswi No.1/D, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Sabtu (23/5/2026).

Peresmian command center tersebut berlangsung meriah dan dihadiri ratusan ibu-ibu dari berbagai komunitas pengajian, pelaku UMKM, hingga komunitas seni budaya dari sejumlah daerah di Jawa Barat.

Peluncuran Command Center Teh Aanya ditandai dengan prosesi gunting pita yang dilakukan langsung oleh Teh Aanya sebagai simbol dimulainya pusat layanan masyarakat berbasis pengaduan dan respons cepat terkait keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam sambutannya, Teh Aanya menegaskan bahwa kehadiran Command Center tersebut merupakan realisasi dari komitmen politik dan janji kampanyenya kepada masyarakat Jawa Barat.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan ruang pengaduan yang cepat, responsif, dan mudah dijangkau, khususnya dalam persoalan keamanan lingkungan serta ketertiban sosial.

“Command Center Teh Aanya ini adalah bukti nyata bahwa saya sebagai anggota DPD RI berupaya memenuhi janji kampanye untuk melayani masyarakat selama 24 jam, khususnya dalam penanganan persoalan keamanan dan ketertiban di Jawa Barat,” ujar Teh Aanya.

Ia menilai keamanan dan ketertiban menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas nasional.

Sementara stabilitas nasional, lanjutnya, merupakan syarat penting agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

“Keamanan dan ketertiban adalah komponen utama membangun stabilitas nasional.

Tanpa stabilitas, pembangunan tidak akan berjalan optimal,” katanya.

Teh Aanya juga menekankan bahwa menjaga keamanan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat keamanan semata.

Menurutnya, dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing.

“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dan bekerja sama dengan aparat keamanan terdekat,” ujarnya.

Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pengajian yang disampaikan Ustaz Deni Kurnia.

Dalam tausiyahnya, Ustaz Deni menekankan pentingnya menjaga keamanan negara melalui sinergi antara pemimpin dan masyarakat.

Ia menyebut pemimpin atau umaro memiliki kewajiban melindungi rakyat, sementara masyarakat juga harus mendukung dan menaati pemimpinnya demi terciptanya ketertiban bersama.

“Umaro harus melindungi umat, dan umat harus mendukung serta patuh kepada umaro demi menjaga keamanan negara,” kata Ustaz Deni.

Acara kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Ustaz Deni Kurnia dengan harapan Command Center Teh Aanya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat.(Surame)

Ketua DPD RI Sultan Minta PLN Bergerak Cepat Pulihkan Gangguan Listrik Di Sumatera

0

BISKOM, Jakarta-Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong PT PLN bersama Kementerian lembaga terkait untuk segera memulihkan pemadaman listrik yang terjadi masif di wilayah Sumatera secara menyeluruh.

Pemadaman listrik yang terjadi selama puluhan jam, kata Sultan sangat menganggu aktivitas sosial ekonomi masyarakat di daerah.

“Tentunya kami sangat prihatin dengan peristiwa pemadaman listrik yang terjadi.

Kami mengapresiasi respon cepat PLN bersama Kementerian ESDM terus berkoordinasi guna memastikan pasokan listrik kembali pulih,” ujar Sultan.

Lebih lanjut, mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mendorong agar Pemerintah bersama PLN untuk melakukan evaluasi terhadap sistem elektrifikasi Indonesia agar lebih adaptif terhadap anomali cuaca ekstrim dan lebih safety dari ancaman bencana alam di daerah.

“Peristiwa ini menjadi alarm bagi kita agar Pemerintah dan PLN perlu secara bertahap segera melakukan shifting pada sumber Pembangkit listrik alternative.

Termasuk pola distribusi listrik di Pulau-pulau besar yang bersifat regional, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi Dan Papua,” tegasnya.

Oleh karena itu, Mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu mengusulkan agar perlu disiapkan cadangan listrik dalam bentuk Uninterruptible Power Supply (UPS) dengan daya dan skala yang cukup di setiap daerah.

Sehingga ketika terjadi Gangguan serius pada transmisi listrik regional, PLN setempat dapat mengalihkan sumber energy listrik lokal.

“Terutama pada fasilitas publik yang vital seperti Rumah Sakit, lembaga Keuangan dan Industri manufaktur yang membutuhkan supply listrik secara full.

Tentunya kita semua tidak ingin peristiwa mati lampu menganggu proses pelayanan publik Dan menganggu stabilitas sosial ekonomi masyarakat di daerah,” terangnya.

Ketua DPD RI ke-6 itu juga mengapresiasi masyarakat se-regional Sumatera Masih tetap tenang dan mendukung proses pemulihan yang dilakukan oleh PLN.

“Kami juga mengapresiasi pihak keamanan baik TNI maupun Kepolisian turut melakukan pengamanan di Daerah-daerah terdampak pemadaman listrik,” tutupnya.(Surame)

Senator Filep Wamafma Apresiasi Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira” sebagai Suara Kesadaran tentang Papua

0

BISKOM, Jakarta-Filep Wamafma menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap karya-karya anak muda yang membangun kesadaran publik tentang Papua melalui medium seni dan film dokumenter.

Apresiasi tersebut disampaikan khusus kepada film dokumenter Pesta Babi dan Teman Tegar Maira yang dinilai menghadirkan narasi kemanusiaan, identitas, dan realitas masyarakat adat Papua secara jujur dan bermartabat.

Menurut Senator Filep, karya-karya kreatif anak muda memiliki peran penting dalam membuka ruang dialog publik, membangun empati, serta menghadirkan perspektif yang lebih manusiawi tentang Papua di tengah berbagai dinamika pembangunan dan perubahan sosial.

“Papua bukan sekadar tanah yang dipandang dari kekayaannya, tetapi rumah kehidupan yang menyimpan martabat, budaya, dan suara kemanusiaan.

Melalui film dokumenter Pesta Babi dan Teman Tegar Maira, kita diajak melihat Papua bukan hanya dari luka sejarah dan benturan pembangunan, tetapi juga dari harapan, keberanian, serta keteguhan masyarakat Papua menjaga identitasnya di tengah perubahan zaman,” ujar Ketua Komite III DPD RI ini.

Ia menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus berpijak pada penghormatan terhadap masyarakat adat, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ruang hidup generasi mendatang.

Menurutnya, pembangunan sejati tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi atau pembangunan infrastruktur semata.

“Film-film ini menjadi pengingat bahwa pembangunan sejati bukan sekadar menghadirkan investasi dan infrastruktur, melainkan memastikan keadilan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, kelestarian alam, dan ruang hidup generasi masa depan,” lanjut penulis buku berjudul “Masyarakat Adat Dalam Pusaran Investasi di Indonesia” itu.

Filep juga menekankan bahwa dirinya mendukung pembangunan yang berpihak kepada rakyat Papua dan memberi manfaat luas bagi masyarakat, bukan pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

“Pembangunan harus menghadirkan kesejahteraan yang adil, melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama, serta menjaga tanah dan hutan Papua sebagai sumber kehidupan bersama.

Kita membutuhkan investasi yang berkeadilan sosial dan berwawasan lingkungan, bukan investasi yang hanya menguntungkan segelintir orang saja,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Senator Filep mengajak seluruh pihak untuk terus memberi ruang dan dukungan kepada karya-karya kreatif anak muda Papua maupun Indonesia yang menghadirkan kesadaran kritis, kemanusiaan, dan semangat menjaga martabat Papua melalui seni, budaya, dan film dokumenter. (Surame)

DCM Monitoring Mengembangkan ITXM

0

PT Daya Cipta Mandiri Monitoring (DCM Monitoring / DCMG) mengembangkan ITXM ( IT Extended Management) untuk membantu perusahaan meningkatkan visibilitas dan observasi (observability) infrastruktur TI mereka secara menyeluruh. Langkah ini mengintegrasikan berbagai aspek pengelolaan teknologi agar operasional bisnis berjalan tanpa hambatan.

Berikut adalah alasan utama mengapa DCM Monitoring mengembangkan layanan ITXM dan komunitas ITXM:

1. Menyatukan Tiga Pilar Manajemen TI

DCM Monitoring berpengalaman sejak 2005 dalam menangani solusi operasional TI. ITXM dikembangkan sebagai wadah integrasi untuk tiga pilar utama:

  • ITOM (IT Operation Management): Memantau kinerja harian sistem dan jaringan.
  • ITSM (IT Service Management): Mengelola alur layanan dan respons terhadap gangguan.
  • ITAM (IT Asset Management): Melacak serta mengoptimalkan penggunaan aset perangkat keras dan lunak.

Tahap pertama, DCMM mengembangkan ITXM.. 

Link : https://youtu.be/YFP59o89ue4?si=ocBxCrcRrqY5azIJ

2. Kebutuhan Observabilitas Data Center (Data Center Observability)

Ekosistem digital modern membutuhkan pengawasan yang sangat detail, terutama pada sisi pusat data (data center). Melalui pendekatan ITXM, DCM Monitoring menyediakan solusi seperti:

  • Deteksi Dini: Menemukan masalah sistem yang berjalan lambat atau anomali sebelum terjadi down total.
  • Pengawasan Lingkungan (Environment Monitoring): Memantau sensor suhu kelembaban pada rak data center demi mencegah kerusakan fisik.
  • Keamanan Komprehensif: Menganalisis log dari berbagai perangkat guna menjaga aspek security observability.

Era Monitoring beralih ke Observability

Link : https://youtu.be/EyClho8orz0?si=AsAeSvI4rzF9Osbj

3. Edukasi dan Pengembangan Komunitas Teknis

Teknologi pemantauan terus berkembang, sehingga perusahaan membutuhkan talenta yang adaptif. Sejak tahun 2020, DCMG mendirikan ITXM Academy sebagai ruang belajar bagi para praktisi TI. Fasilitas ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan keahlian dalam mengoperasikan dasbor eksekutif, analisis data, hingga sistem pemantauan bertenaga AI (AI-ready observability).

Ikuti terus seri pembahasan DCMG membahas ITXM di YouTube Daya Cipta Mandiri Group : www.youtube.com/@dayaciptamandirigroup1359

Link : https://youtu.be/2RFcSF-JFyM?si=MS-iMYg30oUx5nNg

Bila tertarik ikut komunitas ITXM bisa mendaftar ke : 521talenta.myr.id/membership/itxm-akademi/?

Kami nantikan anda untuk belajar bersama mengembangkan ITXM di tempat anda.

Penyalahgunaan Deepfake & voice cloning terhadap Keamanan Digital dalam Perspektif Hukum

0

BISKOM,Jakarta-Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam beberapa tahun terakhir membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat digital.

Berbagai aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini semakin bergantung pada teknologi berbasis kecerdasan buatan, mulai dari komunikasi, pendidikan, industri kreatif, hingga transaksi ekonomi digital.

Di tengah perkembangan tersebut, muncul teknologi deepfake dan voice cloning yang mampu meniru wajah serta suara seseorang secara realistis melalui pengolahan data digital.

Pada awalnya, teknologi tersebut dikembangkan untuk kebutuhan hiburan dan produksi media.

Dalam industri perfilman misalnya, AI digunakan untuk memperbaiki kualitas visual, membuat efek digital, serta membantu proses pengisian suara.

Namun dalam perkembangannya, teknologi tersebut mulai disalahgunakan untuk tujuan yang melanggar hukum, terutama dalam bentuk penipuan, manipulasi informasi elektronik, dan penyebaran konten palsu.

Deepfake merupakan teknologi yang digunakan untuk membuat video manipulatif sehingga seseorang tampak melakukan atau mengucapkan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Sementara itu,voice cloning digunakan untuk meniru suara seseorang dengan tingkat kemiripan sangat tinggi.

Perkembangan AI generatif menyebabkan hasil manipulasi tersebut semakin sulit dibedakan dari rekaman asli, khususnya oleh masyarakat umum yang tidak memiliki kemampuan forensik digital.

Ancaman penyalahgunaan identitas digital semakin relevan di Indonesia seiring meningkatnya penggunaan internet dan media sosial.

Berdasarkan Survei Penetrasi Internet Indonesia Tahun 2024 yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai lebih dari 221 juta jiwa atau sekitar 79,5 persen dari total populasi nasional.

Tingginya aktivitas digital masyarakat menyebabkan penyebaran konten manipulatif berbasis AI menjadi semakin mudah dilakukan melalui berbagai platform daring.

Penyalahgunaan teknologi ini mulai terlihat dalam berbagai bentuk penipuan digital.

Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik terjadi ketika Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Pelaku diduga menggunakan video manipulatif menyerupai gubernur untuk menawarkan program penjualan sepeda motor murah melalui media sosial.

Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa manipulasi digital dapat digunakan untuk membangun tipu muslihat yang tampak meyakinkan bagi masyarakat.

Kasus serupa juga terjadi di tingkat internasional.

Pada tahun 2024, perusahaan engineering asal Inggris, Arup Group, menjadi korban penipuan berbasis deepfake.

Seorang pegawai bagian keuangan di kantor Hong Kong mengikuti rapat virtual yang tampak dihadiri sejumlah eksekutif perusahaan.

Setelah rapat tersebut, pegawai tersebut melakukan transfer dana perusahaan sekitar HK$200 juta atau setara kurang lebih US$25 juta kepada pelaku.

Belakangan diketahui bahwa peserta rapat tersebut merupakan hasil manipulasi AI berupa video dan suara palsu.

Peristiwa ini memperlihatkan bahwa teknologi AI dapat digunakan untuk menembus sistem verifikasi korporasi modern.

Dalam perspektif hukum Indonesia, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara khusus dan eksplisit mengatur kriminalisasi deepfake dan voice cloning.

Meskipun demikian, beberapa ketentuan hukum positif tetap dapat digunakan terhadap pelaku.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana penipuan, pemalsuan, maupun penyebaran informasi bohong.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga memberikan dasar hukum terhadap manipulasi dan distribusi informasi elektronik yang merugikan pihak lain.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan perlindungan terhadap data biometrik seseorang.

Wajah dan suara pada prinsipnya dapat dikualifikasikan sebagai data biometrik yang termasuk kategori data pribadi spesifik sehingga penggunaannya wajib memperoleh persetujuan dari pemilik data.

Oleh karena itu, penggunaan teknologi AI untuk meniru identitas seseorang tanpa izin dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak privasi dan penyalahgunaan data pribadi.

Permasalahan terbesar dalam penyalahgunaan teknologi AI terletak pada aspek pembuktian digital.

Video dan audio hasil deepfake sering kali sulit dibedakan dari rekaman asli tanpa pemeriksaan forensik digital.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan fitnah digital, manipulasi alat bukti elektronik, hingga kesalahan identifikasi dalam proses penegakan hukum.

Dalam situasi seperti ini, kemampuan forensik digital menjadi sangat penting untuk memastikan keaslian suatu rekaman elektronik.

Perkembangan teknologi AI menunjukkan bahwa hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.

Regulasi mengenai deepfake, autentikasi digital, serta penguatan sistem forensik siber menjadi penting agar perkembangan teknologi tetap memberikan manfaat tanpa mengancam keamanan dan kepastian hukum masyarakat digital.

Daftar PustakaUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Survei Penetrasi Internet Indonesia Tahun 2024.

Robert Chesney dan Danielle Citron, Deep Fakes:

A Looming Challenge for Privacy, Democracy, and National Security, California Law Review, 2019.

Todd Helmus, Artificial Intelligence, Deepfakes, and Disinformation:

A Primer, RAND Corporation, 2022.

Felipe Romero-Moreno, Deepfake Detection in Generative AI:

A Legal Framework Proposal to Protect Human Rights, Computer Law & Security Review, 2025.(Surame)

Inovatif, Posbakum PN Parepare Sulsel Edukasi Hukum Masyarakat lewat Podcast Live TikTok

0

BISKOM, Jakarta- Parepare, Sulsel – Di tengah derasnya arus informasi digital, layanan hukum kini tak lagi harus terasa jauh dan kaku.

Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menghadirkan pendekatan yang lebih menyentuh masyarakat dengan memanfaatkan media sosial TikTok sebagai ruang konsultasi hukum dan edukasi peradilan secara langsung.

Bersama LBH Mata Air Keadilan selaku pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Pengadilan Negeri Parepare menggelar podcast live interaktif sebagai sarana edukasi hukum dan ruang diskusi terbuka bagi masyarakat.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari kalangan hakim, advokat, hingga praktisi lain yang tergabung dalam layanan Posbakum, sehingga pembahasan yang disampaikan menjadi lebih komprehensif dan dekat dengan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Pada episode perdana, podcast menghadirkan Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir sebagai narasumber utama, dilanjutkan oleh Ardi Saputra dan Romi Hardika Hakim PN Pare-Pare pada episode selanjutnya.

Selain itu, turut hadir pula praktisi yaitu dr. Yoan Laura Tampilang yang memberikan perspektif praktis terkait pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat.

Melalui format dialog yang santai, podcast ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperkuat akses terhadap layanan bantuan hukum di lingkungan peradilan.

Melalui siaran langsung tersebut, masyarakat dapat bertanya langsung mengenai persoalan hukum, prosedur berperkara, hingga layanan peradilan yang tersedia di pengadilan.

Program ini menjadi salah satu bentuk adaptasi pelayanan hukum terhadap kebutuhan masyarakat modern yang semakin akrab dengan platform digital.

TikTok dipilih karena dinilai lebih mudah dijangkau, sederhana, dan dekat dengan berbagai kalangan, khususnya generasi muda yang kini banyak mencari informasi melalui media sosial.

Kegiatan podcast live tersebut telah dilaksanakan sebanyak empat kali pada 28/04/2026, 04/05/2026, 11/05/2026 dan 18/05/2026 yang mendapat respons positif dari masyarakat.

Format tanya jawab yang santai namun informatif membuat isu-isu hukum yang selama ini dianggap rumit menjadi lebih mudah dipahami.

Tidak hanya memberikan edukasi, kegiatan ini juga membuka ruang komunikasi yang lebih humanis antara lembaga peradilan dan masyarakat.

Melalui inovasi ini, Posbakum PN Pare-Pare menunjukkan bahwa pelayanan hukum dapat hadir dengan cara yang lebih responsif, terbuka, dan mengikuti perkembangan zaman.

Edukasi hukum tidak lagi terbatas di ruang sidang atau kantor bantuan hukum, tetapi juga dapat hadir langsung di layar ponsel masyarakat.(Surame)

Pluralisme Hukum dalam Kedaulatan Negara Modern Multikultural

0

BISKOM,Jakarta-Kesatuan negara tidak selalu lahir dari keseragaman.

Dalam banyak masyarakat modern, keberagaman bahasa, budaya, dan sistem hukum justru menjadi realitas yang harus dikelola melalui mekanisme yang adaptif dan inklusif.

“The state is a legal order, but it is not the only legal order… The plurality of legal orders is a necessary consequence of the plurality of social institutions.” — Santi Romano (The Legal Order).

Seperti novel One Hundred Years of Solitude karya Gabriel García Márquez yang terbit pada 1967, kehidupan di kota fiktif Macondo memperlihatkan bagaimana berbagai karakter, keyakinan, dan cara hidup dapat tetap berada di bawah satu rumah besar tanpa pernah benar-benar seragam.

Di rumah yang dibangun oleh José Arcadio Buendía dan Úrsula Iguarán itu, setiap generasi tumbuh dengan orientasi yang berbeda: José Arcadio Buendía terobsesi pada ilmu pengetahuan dan eksperimen alkimia bersama Melquíades, kolonel Aureliano Buendía tenggelam dalam perang saudara dan pergolakan politik, Úrsula Iguarán berusaha menjaga spiritualitas serta keteraturan keluarga, sementara Amaranta memilih hidup dalam keterasingan personal dan kesepian yang panjang.

Macondo sendiri digambarkan sebagai ruang sosial yang terus berubah sepanjang akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20 di Kolombia, dipenuhi konflik antara tradisi lokal, modernitas, kekuasaan politik, dan pengaruh eksternal seperti perusahaan multinasional.

Namun ketika berbagai perbedaan itu dipaksa tunduk pada satu pola tunggal dan satu cara pandang yang dominan, rumah keluarga Buendía justru berubah menjadi ruang penuh ketegangan, keterasingan, dan konflik yang diwariskan terus-menerus dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Cerita ini mencerminkan dinamika satu negara dengan lebih dari satu sistem nilai atau wilayah normatif, di mana keberagaman tidak dapat dihapus, melainkan harus dikelola dalam kerangka yang memungkinkan koeksistensi.

Gagasan tentang satu negara dua wilayah bukan sekadar kompromi politik, tetapi refleksi dari realitas sosial yang semakin kompleks dalam dunia modern.

Pluralisme sebagai Keniscayaan dalam Negara ModernSenada dengan ilustrasi di atas, laporan Government of Canada (2021) menunjukkan bahwa kebijakan multikulturalisme di Kanada dirancang untuk memungkinkan berbagai kelompok budaya hidup berdampingan tanpa kehilangan identitasnya.

Berdasarkan sensus nasional 2021, lebih dari 450 asal etnis tercatat hidup di Kanada, dengan sekitar 23% populasi lahir di luar negeri, salah satu proporsi tertinggi di antara negara-negara G7.

Pemerintah Kanada juga mengakui dua bahasa resmi, yaitu Inggris dan Prancis, sementara lebih dari 200 bahasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya.

Konsep satu negara dengan dua wilayah sosial-budaya atau lebih mencerminkan upaya menjaga kesatuan politik tanpa mengorbankan pluralitas identitas dan sistem sosial yang hidup di dalamnya.

Dalam praktik global, keberadaan lebih dari satu sistem normatif dalam satu negara bukanlah anomali, melainkan fenomena yang semakin umum.

World Bank (2017) mencatat bahwa puluhan negara di Afrika, Asia, dan Pasifik secara formal maupun informal mengakui keberadaan hukum adat (customary law), hukum agama, dan hukum negara secara bersamaan dalam tata kelola sosial mereka.

Di beberapa negara berkembang, bahkan lebih dari 60% penyelesaian sengketa lokal masih berlangsung melalui mekanisme non-negara seperti peradilan adat atau komunitas.

Di sisi lain, United Nations Development Programme (2019) menegaskan bahwa pengakuan terhadap pluralisme hukum dapat meningkatkan stabilitas sosial dan akses keadilan, terutama di masyarakat multietnis dan pascakonflik.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 70 negara memiliki bentuk pengakuan tertentu terhadap sistem hukum non-negara atau semi-otonom.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa keseragaman tidak selalu menjadi prasyarat bagi kesatuan, sebab pemaksaan homogenitas justru sering memicu resistensi sosial, konflik identitas, dan ketegangan politik di masyarakat yang majemuk.

Pluralisme Hukum dalam Perspektif Filsafat HukumDalam kerangka politik dan hukum kontemporer, pluralisme menjadi karakter inheren dari banyak negara modern yang terdiri atas beragam identitas budaya, bahasa, agama, dan sistem sosial.

Will Kymlicka (1995) menegaskan bahwa multikulturalisme bukan sekadar pengakuan simbolik terhadap keberagaman, melainkan upaya institusional untuk mengakomodasi perbedaan tersebut ke dalam struktur negara agar kelompok-kelompok yang berbeda tetap dapat hidup dalam satu kesatuan politik.

Namun pluralisme tidak selalu berjalan tanpa persoalan.

Boaventura de Sousa Santos (2002) menunjukkan bahwa keberadaan berbagai sistem hukum dan nilai dalam satu ruang sosial dapat memunculkan ketegangan antara norma yang saling bersaing.

Ketika satu negara dengan dua wilayah atau lebih, persoalan utamanya bukan hanya pengakuan terhadap perbedaan, tetapi bagaimana mengelola keberagaman tersebut agar tidak berkembang menjadi fragmentasi politik dan konflik kewenangan.

Pluralisme tidak dapat dipahami sebagai kondisi statis, melainkan sebagai proses negosiasi yang terus berlangsung antara kebutuhan akan kesatuan dan tuntutan akan pengakuan identitas yang beragam.

Dalam perspektif filsafat hukum, pluralisme secara langsung menantang gagasan klasik mengenai hukum sebagai sistem tunggal yang sepenuhnya terpusat pada negara.

John Griffiths (1986) menyatakan bahwa “legal pluralism is a concomitant of social pluralism: the legal order of a society which is socially plural is itself plural” (Pluralisme hukum merupakan konsekuensi dari pluralisme sosial: tatanan hukum dalam suatu masyarakat yang secara sosial majemuk pada dirinya sendiri bersifat majemuk) (Griffiths, 1986:38).

Pandangan ini menunjukkan bahwa dalam praktik sosial, masyarakat sering kali hidup di bawah berbagai tatanan norma secara bersamaan, mulai dari hukum negara, hukum adat, hukum agama, hingga aturan komunitas lokal.

Keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam satu negara bukanlah penyimpangan dari modernitas hukum, melainkan refleksi dari kompleksitas sosial yang memang tidak dapat sepenuhnya diseragamkan.

Perspektif ini memperluas pemahaman bahwa hukum tidak semata-mata lahir dari negara, tetapi juga dari interaksi sosial dan praktik normatif yang berkembang dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Lebih lanjut, Santi Romano (1918) menegaskan bahwa hukum tidak selalu bersumber dari negara, melainkan dapat muncul dari berbagai institusi sosial yang memiliki kemampuan mengatur anggotanya.

Romano menyatakan bahwa “every legal order is an institution, and vice versa, every institution is a legal order” (Setiap tatanan hukum adalah sebuah institusi, dan sebaliknya, setiap institusi adalah suatu tatanan hukum) (Romano, 1918:38).

Dalam konteks satu negara dua wilayah, pandangan ini memperlihatkan bahwa pengakuan terhadap pluralisme hukum tidak harus dipahami sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara, melainkan sebagai bentuk adaptasi institusional terhadap kenyataan sosial yang majemuk.

Dari sudut pandang ini, tantangan utama bukan terletak pada keberadaan pluralisme itu sendiri, tetapi pada bagaimana negara membangun mekanisme integrasi yang mampu menjaga stabilitas politik, koordinasi hukum, dan kohesi sosial tanpa menghapus identitas serta norma yang hidup di berbagai komunitasnya.

Pluralisme dalam Praktik Kelembagaan Sebagai ilustrasi konkret, perkara Reference re Secession of Quebec ([1998] 2 S.C.R. 217, Supreme Court of Canada, 1998) menunjukkan bagaimana negara menghadapi dinamika keberagaman dalam kerangka hukum.

Kasus ini melibatkan pertanyaan tentang apakah provinsi Quebec memiliki hak untuk memisahkan diri dari Kanada secara sepihak.

Pada tahun 1998, Mahkamah Agung Kanada memutuskan bahwa pemisahan tidak dapat dilakukan secara unilateral, tetapi mengakui bahwa prinsip demokrasi, federalisme, dan perlindungan minoritas harus dipertimbangkan secara bersama.

Putusan ini mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara kesatuan negara dan pengakuan terhadap keberagaman.

Dinamika satu negara dua wilayah tidak dilihat sebagai ancaman, tetapi sebagai realitas yang harus dikelola melalui kerangka hukum yang adaptif.

Sebagai kesimpulan, konsep satu negara dua wilayah menunjukkan bahwa kesatuan dalam negara modern tidak selalu berarti keseragaman.

Falam dunia yang semakin kompleks, keberagaman menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bersama.

Tantangan utama bukan pada menghapus perbedaan, tetapi pada menciptakan mekanisme yang memungkinkan berbagai sistem nilai dan norma hidup berdampingan secara konstruktif.

Pluralisme hukum tidak hanya menjadi fenomena yang tak terhindarkan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam memahami dinamika negara modern yang terus berkembang.

Referensi:

1. Government of Canada, 2021, Canadian Multiculturalism Policy Report, Government of Canada, Ottawa.

2. Griffiths, J., 1986, ‘What is Legal Pluralism?’, Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, vol. 24, pp. 1–55.

3. Kymlicka, W, 1995, Multicultural Citizenship, Oxford University Press, Oxford.

4. Reference re Secession of Quebec [1998] 2 S.C.R. 217, Supreme Court of Canada, 1998.

5. Romano, S, 2017, The Legal Order, Oxford University Press, Oxford.

6. Santos, BS, 2002, Toward a New Legal Common Sense, Butterworths, London.

7. United Nations Development Programme, 2019, Rule of Law and Inclusive Governance, UNDP, New York.8. World Bank. World Development Report: Governance and the Law. Washington, DC: World Bank, 2017. (Tahun dikoreksi dari 2020 ke 2017 sesuai dengan dokumen aslinya).