Home Blog Page 2

MA Raih WTP Ke-14, BPK Apresiasi Transformasi Digital Peradilan

0

BISKOM,Jakarta – Capaian ini mencerminkan konsistensi Mahkamah Agung dalam menerapkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah

Mahkamah Agung (MA) kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Opini tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., kepada Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin sore (3/8/2026).

Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang berhasil dipertahankan Mahkamah Agung secara berturut-turut sejak 2012.

Capaian ini mencerminkan konsistensi Mahkamah Agung dalam menerapkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Dalam sambutannya, Dr. Nyoman menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Mahkamah Agung mempertahankan opini WTP di tengah kompleksitas organisasi yang memiliki ratusan satuan kerja di seluruh Indonesia.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan prestasi yang istimewa bagi sebuah lembaga negara.

“Mahkamah Agung ini istimewa.

Sebagai lembaga negara dengan satuan kerja yang sangat banyak, capaian yang diraih Mahkamah Agung merupakan capaian terbaik bagi lembaga negara,” ujar Dr. Nyoman.

Ia menilai keberhasilan tersebut tidak hanya ditopang oleh pengelolaan keuangan yang baik, tetapi juga oleh komitmen Mahkamah Agung dalam melakukan reformasi birokrasi dan transformasi digital.

Menurut Dr. Nyoman, Mahkamah Agung berhasil mentransformasi sistem peradilan berbasis digital melalui berbagai inovasi, seperti e-Court dan e-Berpadu, yang meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas layanan peradilan.

“Inovasi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya mempercepat pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat tata kelola lembaga secara keseluruhan,” ungkapnya.

Baca Juga: Untuk ke-14 Kalinya, MA kembali Raih WTP

Pada kesempatan yang sama, Dr. Nyoman juga memaparkan konsep Government 5.0 sebagai arah pengembangan tata kelola pemerintahan di era digital.

Menurutnya, konsep tersebut menekankan pemanfaatan teknologi, integrasi data, birokrasi yang adaptif, serta kolaborasi lintas sektor untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan berpusat pada masyarakat.

Menurut Dr. Nyoman, implementasi Government 5.0 didukung oleh lima pilar utama, yaitu pemanfaatan teknologi digital seperti kecerdasan buatan (AI), cloud computing, Internet of Things (IoT), big data, dan blockchain; tata kelola data yang terintegrasi; birokrasi yang agile; keterlibatan masyarakat; serta tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi, akuntabilitas, integritas, dan etika.

Melalui penerapan lima pilar tersebut, pemerintah diharapkan mampu menghasilkan kebijakan berbasis data yang lebih tepat, cepat, dan akurat, memperkuat pelayanan publik yang mudah diakses, inklusif, dan proaktif, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperluas kolaborasi lintas sektor, meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan

Ia menjelaskan bahwa transformasi digital harus mampu menghasilkan kebijakan yang berbasis data, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Untuk mewujudkannya, diperlukan penguatan sumber daya manusia digital, integrasi data antar lembaga, dan tata kelola pemerintah yang semakin baik.

Menurutnya, Mahkamah Agung telah menunjukkan bahwa transformasi digital dapat berjalan seiring dengan penguatan akuntabilitas.

Berbagai inovasi yang dikembangkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola organisasi yang lebih efektif dan terpercaya.(Surame)

IMO-Indonesia Hadiri Rakerkornas APINDO Ke XXXV di Makassar

0

BISKOM,Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menggelar Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) di Kota Makassar, Senin (3/8/2026).

Mengusung tema “Ketahanan Ekonomi Nasional Pengusaha Indonesia di Tengah Fragmentasi Global”, forum nasional tersebut dihadiri ratusan pelaku usaha dari berbagai sektor dan daerah di Indonesia.

Salah satu peserta yang hadir adalah Zulkifli Thahir, S.E., M.AP, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, yang mewakili asosiasi pengusaha media.

Menurut Zulkifli, Rakerkonas APINDO merupakan forum strategis untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antarpelaku usaha dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun global.

“Pertemuan seperti ini sangat penting karena menjadi ruang bagi para pelaku usaha untuk berdiskusi, bertukar pengalaman, serta merumuskan solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global,” ujarnya.

Ia berharap Rakerkonas APINDO tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi dan langkah nyata yang berdampak positif terhadap penguatan dunia usaha di Indonesia.

“Hasil forum ini diharapkan melahirkan berbagai terobosan yang dapat memperkuat daya saing pelaku usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha di daerah,” katanya.

Zulkifli juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, organisasi pengusaha, asosiasi badan usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional.

Menurutnya, industri media sebagai bagian dari ekosistem usaha memiliki peran strategis dalam mendukung iklim investasi yang sehat melalui penyebaran informasi yang akurat, edukatif, dan konstruktif.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci menghadapi tantangan ekonomi saat ini.

Dunia usaha membutuhkan ekosistem yang saling mendukung, termasuk peran media sebagai mitra strategis dalam membangun optimisme, menyebarluaskan informasi, dan mengawal pembangunan ekonomi,” pungkasnya. (Surame)

Peringati HUT Ke-1, Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Donor Darah Massal 

0

Prajurit TNI Polri dan anggota Persit ikuti aksi donor darah massal di Makodam XIX Tuanku Tambusai

BISKOM | Pekanbaru – Kodam XIX/Tuanku Tambusai menggelar aksi donor darah massal dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1 Kodam XIX/Tuanku Tambusai di Pekanbaru, Selasa (4/8/2026). Kegiatan kemanusiaan yang dimulai pukul 08.20 WIB ini menargetkan pengumpulan 200 kantong darah guna membantu memenuhi ketersediaan stok darah bagi masyarakat di wilayah Provinsi Riau.

Peringatan HUT Ke-1 dan Aksi Kepedulian Sosial

Aksi donor darah ini diikuti secara antusias oleh prajurit TNI AD, TNI AL, TNI AU, anggota Polri, pengurus Persit Kartika Chandra Kirana PD XIX/Tuanku Tambusai, ormas FKPPI, serta perwakilan instansi lintas sektor. Kehadiran berbagai elemen ini menegaskan soliditas antarsatuan keamanan dan masyarakat di Pekanbaru.

Hadir mewakili Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Inspektur Kodam (Irdam) XIX/TT Brigjen TNI Totok Sutrisno, S.Sos., M.M., bersama Ketua Persit KCK PD XIX/Tuanku Tambusai, Pejabat Utama Kodam XIX/TT, serta perwakilan dari Lanud Roesmin Nurjadin, Lanal Dumai, dan Polda Riau.

Dalam kesempatan tersebut, Irdam Kodam XIX/TT Brigjen TNI Totok Sutrisno membacakan amanat tertulis dari Pangdam XIX/Tuanku Tambusai. Pangdam menekankan bahwa momen hari jadi pertama ini harus diisi dengan kerja nyata yang memberikan manfaat langsung bagi warga.

“Setetes darah yang kita sumbangkan mungkin terlihat sederhana, namun bagi seseorang yang membutuhkannya dapat menjadi harapan bahkan menyelamatkan kehidupan,” ujar Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dalam amanat tertulis yang dibacakan Irdam Kodam XIX/TT Brigjen TNI Totok Sutrisno, S.Sos., M.M.

Peneguhan Sinergitas dan Kemanunggalan TNI

Melalui amanat tersebut, apresiasi setinggi-tingginya turut disampaikan kepada seluruh penderma dari unsur TNI, Polri, Persit, dan organisasi pemuda yang berpartisipasi aktif dalam menyukseskan bakti sosial ini.

“Marilah kita jadikan momentum HUT ke-1 Kodam XIX/Tuanku Tambusai sebagai peneguh komitmen untuk terus mengabdi, berbagi, dan hadir di tengah masyarakat dengan semangat kebersamaan dan kemanusiaan,” lanjut Pangdam XIX/Tuanku Tambusai.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyerahan simbolis target donor darah, sesi foto bersama, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sebelum peserta mendonorkan darahnya. Seluruh proses donor darah yang dilayani oleh tim medis militer dan relawan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#KodamXIXTuankuTambusai #HUT1KodamXIX #DonorDarahPekanbaru #TNIPolriSinergi #PersitKCK #BaktiKemanusiaan #InfoPekanbaru #BeritaRiau #TNIBersamaRakyat #PekanbaruSehat

Wakaf Nyawa Sang Dokter: Kiprah Prof Achmad Mochtar Menuju Pahlawan Nasional

0

dr Pukovisa Prawiroharjo FKUI paparkan pengusulan Prof Dr Achmad Mochtar sebagai Pahlawan Nasional.

BISKOM | Jakarta – Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) bersama lintas lembaga resmi memulai pengkajian naskah akademik untuk mengusulkan ilmuwan medis Prof. Dr. Achmad Mochtar sebagai Pahlawan Nasional. Langkah ini diawali melalui seminar pengkajian guna menguji fakta sejarah serta kelayakan akademis tokoh yang mengorbankan nyawanya demi keselamatan masyarakat pada masa penjajahan tersebut.

Manajer Perencanaan, Anggaran, Hukum, Kerja Sama, dan Ventura FKUI, dr. Pukovisa Prawiroharjo, S.H., Sp.N., Subsp. NGD(K), Ph.D., menyampaikan bahwa pengusulan ini melibatkan kolaborasi FK UI, FIK UI, Lembaga Eijkman, Tim Pengabdi Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kementerian Sosial. 

“Kegiatan ini merupakan langkah awal pengkajian naskah akademik untuk mengusulkan Prof. Dr. Ahmad Mochtar sebagai Pahlawan Nasional,” ujar Pukovisa di Jakarta, Selasa (4/8/26).

Uji Akademis dan Jalur Administrasi Berjenjang

Pengusulan ini menggabungkan tradisi akademis dan mekanisme kenegaraan. Kajian ilmiah bertugas menguji keabsahan sumber serta metodologi penelitian. Sementara itu, jalur birokrasi berjalan berjenjang mulai dari pemerintah daerah melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) hingga ke tingkat pusat melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

Mekanisme TP2GP dan Kelengkapan Dokumen

Proses verifikasi administrasi dilakukan oleh Kementerian Sosial sebelum usulan diteruskan kepada Presiden melalui Dewan Gelar. Koordinasi aktif dilakukan dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan TP2GP DKI Jakarta demi kelancaran proses. Terdapat 10 kelompok dokumen wajib, mencakup naskah akademik, biografi perjuangan, hingga berkas kelembagaan.

“Proses berjenjang ini tidak seharusnya dipandang sebagai panjangnya birokrasi, tetapi ini merupakan mekanisme pengendalian mutu,” kata Pukovisa.

Kriteria Mutlak dan Statistik Pahlawan Nasional

Landasan hukum pengusulan ini mengacu pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Penetapan gelar merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia setelah mempertimbangkan masukan Dewan Gelar. Persyaratan umum dan khusus bersifat mutlak serta tidak dapat saling menggantikan.

Hingga saat ini, tercatat ada 217 Pahlawan Nasional di Indonesia, terdiri atas 198 laki-laki dan 18 perempuan. Pengusulan Prof. Dr. Achmad Mochtar diharapkan mampu menguatkan kelengkapan naskah akademik agar memenuhi kualifikasi sebelum diserahkan secara resmi.

Reporter: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#AchmadMochtar #PahlawanNasional #FKUI #LembagaEijkman #Kemensos #SejarahIndonesia #TokohMedis #IDI #PengusulanPahlawan #BeritaNasional

AIPI dan FKUI Dorong Pengusulan Prof Achmad Mochtar Pahlawan Nasional

0

Prof Dr Daniel Murdiyarso saat menyampaikan sambutan dalam acara pengusulan Pahlawan Nasional Achmad Mochtar.

BISKOM | Jakarta – Pengusulan Prof. Dr. Achmad Mochtar sebagai Pahlawan Nasional resmi didorong oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) bersama Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) melalui sebuah seminar nasional di Jakarta. Selasa (4/8/2026). Langkah kolaboratif lintas lembaga ini bertujuan memperjuangkan penghormatan resmi bagi martir ilmu pengetahuan yang mengorbankan nyawanya pada masa pendudukan Jepang.

Pahlawan Sains: Dorongan Pengusulan Prof Achmad Mochtar Sebagai Pahlawan Nasional

Ketua AIPI, Prof. Dr. Daniel Murdiyarso, menegaskan bahwa pengusulan ini bukan sekadar mengejar gelar formalitas. Inisiatif tersebut merupakan momentum penting untuk mengangkat keteladanan ilmuwan dalam dunia sains, kepedulian sosial, dan kemanusiaan bagi generasi muda.

Catatan sejarah merekam pengorbanan Prof. Achmad Mochtar pada 3 Juni 1945. Beliau rela menyerahkan dirinya untuk dieksekusi oleh tentara Jepang demi melindungi ratusan peneliti dan pemuda Indonesia di Lembaga Eijkman. Peristiwa ini membuktikan bahwa dedikasi sains tidak terbatas di ruang laboratorium, melainkan memiliki keberpihakan nyata pada kedaulatan bangsa.

Kendati demikian, proses pengusulan Prof Achmad Mochtar sebagai pahlawan nasional menghadapi hambatan birokrasi dan administrasi yang memakan waktu lama. Usulan yang diinisiasi Pemda Provinsi Sumatera Barat ini mendapat pendampingan dari Tim DKI Jakarta, FKUI, serta AIPI sesuai mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990.

“Proses ini membutuhkan keterlibatan krusial dari Kementerian Kebudayaan serta Kementerian Sosial untuk meloloskan persyaratan formal,” ujar Prof. Dr. Daniel Murdiyarso.

Redefinisi Makna Perjuangan Bangsa

Sementara itu, Dekan FKUI Prof. Dr. dr. Anna Rozaliyani, MBiomed, SpP(K), yang mewakili Rektor Universitas Indonesia (UI), menyampaikan bahwa agenda ini menjadi momen redefinisi makna kepahlawanan. Menurutnya, sosok pahlawan tidak hanya lahir dari medan pertempuran militer, melainkan juga dari dedikasi tinggi di bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan.

Sebagai institusi kedokteran tertua yang memiliki rekam jejak selama 177 tahun, FKUI berkomitmen merawat sejarah perjuangan bangsa. Upaya pelestarian ini dikuatkan melalui peran unit khusus Historia Medica FKUI yang digagas oleh Dr. Pompong Isa Bahardur bersama tim.

Seminar pengusulan ini turut dihadiri Menteri Kebudayaan Prof. Dr. dr. Fadli Zon, perwakilan Kementerian Sosial, serta jajaran Guru Besar UI. Sinergi antar-lembaga ini bertujuan menghimpun informasi serta menyempurnakan naskah akademik sebelum diserahkan ke tingkat Pimpinan Nasional, sekaligus menjadi ikhtiar membangun karakter generasi muda menuju visi Indonesia Emas.

Reporter: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#ProfAchmadMochtar #PahlawanNasional #PahlawanSains #AIPI #FKUI #LembagaEijkman #SejarahIndonesia #FadliZon #PahlawanKesehatan #IndonesiaEmas

Meski Kalah 1-3, Gol Arkhan Kaka ke Gawang Aston Villa Guncang SUGBK

0

Indonesia All Stars vs Aston Villa Pre-Season Tour 2026.

BISKOM | Jakarta – Skuad Indonesia All Stars menelan kekalahan 1-3 dari Aston Villa dalam laga uji coba pramusim bertajuk Aston Villa Pre-Season Tour Indonesia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Sabtu (1/8/2026) malam WIB. Tiga gol kemenangan tim tamu dilesakkan Emi Buendia, Ross Barkley, serta Brian Madjo, sedangkan gol balasan tuan rumah dicetak penyerang muda Arkhan Kaka.

Perlawanan Sengit dan Pujian Unai Emery

Anak-anak asuh trio pelatih Kurniawan Dwi Yulianto, Ricky Nelson, dan Hendro Kartiko sempat tertekan saat Emi Buendia membobol gawang pada menit ke-3. Klub elite Premier League tersebut lantas memperlebar keunggulan via aksi Ross Barkley di menit ke-45 serta Brian Madjo pada menit ke-58. Indonesia All Stars pantang menyerah hingga akhirnya memperkecil kedudukan melalui sontekan Arkhan Kaka pada menit ke-73.

Manajer Aston Villa, Unai Emery, melayangkan apresiasi atas organisasi permainan serta ketahanan mental para pemain lokal. “Pertandingan hari ini membuktikannya. Mereka menunjukkan kualitas dan kemampuan individu yang baik,” ujar Unai Emery.

Juru taktik asal Spanyol itu juga memuji kondisi rumput SUGBK yang dinilainya sangat mendukung jalannya pertandingan berkualitas tinggi.

Atmosfer SUGBK dan Langkah Selanjutnya

Kiper Aston Villa, James Wright, turut terkesan oleh riuh dukungan puluhan ribu suporter di tribune. Di lain pihak, pelatih Indonesia All Stars, Kurniawan Dwi Yulianto, mengaku bersyukur para pemainnya—terutama yang berusia sekitar 20 tahun—dapat tampil percaya diri tanpa rasa canggung melawan deretan pemain papan atas Eropa.

“Saya bangga bisa menjadi bagian tim ini, Aston Villa klub besar Premier League, mereka juara Eropa. Bertanding dengan mereka jadi pengalaman yang tidak terlupakan,” ujar Arkhan Kaka, Pemain Indonesia All Stars.

Kedatangan Aston Villa menjadi catatan bersejarah baru karena merupakan kunjungan klub Eropa pertama ke Indonesia sejak AS Roma pada 2015. Pihak promotor, Sound Rhythm, merasa puas dengan suksesnya perhelatan ini.

“Walau waktu berkumpul para pemain serta tim pelatih Indonesia All Stars sangat singkat, mereka bermain dengan kesungguhan untuk memberi hiburan kepada fans sepak bola Tanah Air,” ujar Ahmad Satrio, Head of Marketing Communication Sound Rhythm.

Rangkaian tur Asia Aston Villa berlanjut ke Thailand untuk bersua BG Pathum United pada 4 Agustus, sebelum bertolak menantang Bayern Munchen di Hong Kong pada 7 Agustus 2026.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#IndonesiaAllStars #AstonVilla #SUGBK #ArkhanKaka #UnaiEmery #AstonVillaInJakarta #Pramusim2026 #PremierLeague #SoundRhythm #SepakBolaIndonesia

Survei PwC Ungkap Lonjakan Produktivitas AI, Ini Kunci Manajemen TI Terpadu

0

Pekerja korporasi memanfaatkan dasbor kecerdasan buatan AI untuk meningkatkan produktivitas kerja.

BISKOM | Jakarta – Dunia usaha di Tanah Air kini dituntut membuktikan nilai bisnis nyata dari adopsi Kecerdasan Buatan (AI) guna menopang efisiensi dan daya saing di tengah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen pada 2025. Meski penggunaan AI melonjak pesat, tantangan utama korporasi kini bergeser dari sekadar menerapkan teknologi baru menjadi menghasilkan dampak finansial serta operasional yang terukur secara berkelanjutan.

Tantangan Mengukur Nilai Nyata AI bagi Bisnis

Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai Rp23.821,1 triliun pada 2025 mendorong sektor usaha meningkatkan ketahanan operasional. Temuan survei Global Workforce Hopes and Fears 2025 dari PwC mencatat 69 persen pekerja di Indonesia sudah menggunakan AI dalam setahun terakhir. Bahkan, 16 persen di antaranya memanfaatkan Generative AI (GenAI) setiap hari. 

Menariknya, sebanyak 96 persen pengguna harian GenAI melaporkan peningkatan produktivitas kerja, jauh melampaui angka 75 persen pada pengguna yang jarang memanfaatkannya.

Kendati demikian, investasi teknologi yang secara tradisional hanya diukur dari metrik TI—seperti durasi *uptime* sistem atau kecepatan penanganan gangguan—kini wajib dikaitkan langsung dengan hasil bisnis. Penyelesaian insiden teknis secara cepat terbukti mengurangi *downtime* karyawan sekaligus mencegah timbulnya biaya tak terduga.

Integrasi Manajemen TI Terpadu

Pengelolaan ekosistem digital yang makin kompleks memerlukan pengawasan menyeluruh dari divisi teknologi informasi. Perusahaan kini tak bisa lagi bekerja dalam sekat-sekat terpisah saat mengoperasikan aplikasi *cloud*, *on-premises*, maupun infrastruktur *hybrid*.

“Seiring adopsi AI yang semakin cepat, pembicaraan kini bergerak melampaui seberapa cepat organisasi dapat menerapkan teknologi baru menuju seberapa efektif mereka mengubahnya menjadi hasil bisnis yang terukur,” ujar Hanief Bastian, Technical Manager ManageEngine, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

Langkah penanganan yang terpadu memungkinkan tim TI mendeteksi potensi masalah lebih dini, mengotomatisasi pekerjaan rutin, serta mengoptimalkan alokasi biaya. Wawasan berbasis AI hanya dapat bekerja efektif apabila didukung data dan proses operasional yang terintegrasi rapi.

Keunggulan kompetitif dunia usaha mendatang tidak lagi bergantung pada seberapa banyak teknologi yang dibeli. Keberhasilan transformasi digital justru ditentukan oleh kemampuan manajemen dalam mengelola teknologi secara cerdas untuk mendorong Kinerja bisnis nyata.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#AdopsiAI #ProduktivitasBisnis #ManageEngine #PwCIndonesia #EkonomiDigital #ManajemenTI #TransformasiDigital #GenAI #BisnisIndonesia #ITManagement

Prof. Yanto: Kekeliruan Hukum Acara Bukan Pelanggaran Etik Hakim, Koreksi Dilakukan Melalui Upaya Hukum

0
Foto dokumentasi: Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Juru Bicara Mahkamah Agung RI, bersama Syamsul Bahri, Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI).

BISKOM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kekeliruan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan penafsiran hukum dalam suatu putusan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Persoalan tersebut merupakan bagian dari ranah teknis yudisial yang penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme upaya hukum, bukan melalui penegakan etik.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung RI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.

Menurut Prof. Yanto, konferensi pers tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan antara dugaan pelanggaran etik hakim dan persoalan teknis yudisial, sehingga tidak terjadi kekeliruan persepsi terhadap setiap laporan yang ditujukan kepada hakim.

“Kesalahan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan pendapat hakim dalam memutus suatu perkara merupakan bagian dari ranah teknis yudisial. Hal tersebut bukan merupakan pelanggaran etik yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Prof. Yanto.

Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Juru Bicara Mahkamah Agung RI, menyampaikan keterangan pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Prof. Yanto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya telah menyiapkan siaran pers sebagai respons terhadap data dugaan pelanggaran KEPPH yang beredar di ruang publik. Namun, materi tersebut tidak dipublikasikan setelah pimpinan Komisi Yudisial (KY) memberikan klarifikasi atas data yang sebelumnya sempat disampaikan.

Menurutnya, Ketua Komisi Yudisial telah menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan kepada masyarakat dan kepada seluruh anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), yang kemudian diterima dengan baik oleh IKAHI sebagai bentuk penghormatan terhadap hubungan kelembagaan antara kedua institusi.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yanto mengungkapkan bahwa hasil penelusuran menunjukkan sekitar 75 persen laporan yang sebelumnya disebut sebagai dugaan pelanggaran hakim ternyata berkaitan dengan penerapan hukum acara atau aspek teknis yudisial.

Selain itu, data tersebut merupakan catatan tahun 2025, sehingga tidak dapat dijadikan gambaran mengenai penanganan dugaan pelanggaran etik pada tahun 2026.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengimbau masyarakat agar tidak menganggap setiap laporan terhadap hakim sebagai pelanggaran kode etik. Sebagian besar laporan tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk ketidakpuasan para pihak terhadap proses atau hasil persidangan yang mekanisme penyelesaiannya telah tersedia melalui upaya hukum.

Prof. Yanto menjelaskan bahwa sistem peradilan Indonesia telah menyediakan mekanisme berjenjang untuk mengoreksi putusan yang dianggap kurang tepat.

Putusan pengadilan tingkat pertama dapat diperbaiki melalui banding, kemudian diuji kembali melalui kasasi di Mahkamah Agung, dan dalam kondisi tertentu masih dimungkinkan diajukan Peninjauan Kembali (PK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu membedakan secara tegas antara koreksi terhadap putusan melalui upaya hukum dengan penegakan kode etik hakim.

“Koreksi terhadap putusan dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah disediakan undang-undang, sedangkan pelanggaran etik berkaitan dengan perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya. Keduanya memiliki dasar hukum, tujuan, dan mekanisme yang berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Yanto menegaskan bahwa independensi hakim merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang harus dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan.

Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa segala bentuk campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Prof. Yanto, pengawasan terhadap hakim tetap merupakan bagian penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, dan proporsional tanpa memasuki ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Komitmen Menjaga Integritas dan Independensi

Menutup konferensi pers, Prof. Yanto menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus memperkuat sinergi dengan Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, sekaligus memastikan independensi kekuasaan kehakiman tetap terpelihara sesuai amanat konstitusi.

Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung tetap berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Di sisi lain, Mahkamah Agung juga berkewajiban menjaga agar independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial tidak terganggu oleh penilaian yang mencampuradukkan persoalan etik dengan aspek teknis peradilan.

“Pengawasan etik dan independensi hakim bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar peradilan Indonesia semakin berintegritas, profesional, dan dipercaya masyarakat,” pungkas Prof. Yanto.

Melalui konferensi pers ini, Mahkamah Agung berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara pelanggaran etik dan persoalan teknis yudisial. Pemahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan yang independen, berintegritas, profesional, dan berkeadilan.

Konferensi pers tersebut dihadiri sekitar 50 perwakilan media massa nasional. Sebanyak 30 media di antaranya berada di bawah koordinasi Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) yang dipimpin oleh Ketua Umum Syamsul Bahri dan Sekretaris Ali Hanafiah Simbolon.

Tampak hadir sejumlah wartawan yang rutin meliput di Mahkamah Agung, antara lain Richard Aritonang, Arianto, Odjon Sayuti, Jimmy Endey, Suryadi, Sena, Amri, Acin, Hoky, dan Juenda Hendra, bersama puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, televisi, dan media siber yang mengikuti seluruh rangkaian konferensi pers hingga berakhirnya sesi tanya jawab. (Juenda)

Transformasi BUMN Disiapkan Lewat Peta Strategi 5 Tahun

0

BISKOM,Jakarta – BP BUMN bersama Danantara terus mematangkan arah transformasi BUMN melalui penyusunan peta strategi lima tahun sebagai pedoman dalam membangun perusahaan negara yang lebih sehat, kompetitif, dan berorientasi pada penciptaan nilai.

Pada Senin (3/8), Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menggelar rapat internal bersama Danantara Asset Management (DAM) untuk membahas peta strategi transformasi BUMN sebagai arah pengelolaan perusahaan negara dalam lima tahun ke depan.

Pembahasan difokuskan pada tahapan implementasi transformasi, penyelarasan prioritas di setiap fase, serta strategi memastikan seluruh BUMN bergerak dalam satu arah menuju tata kelola yang lebih modern dan berorientasi pada penciptaan nilai.

“Setiap tema ini akan turun ke seluruh perusahaan BUMN.

Tema konsolidasi, people development, corporate culture, innovation, hingga value creation harus menjadi arah bersama,” ujar Dony, mengutip akun resmi BP BUMN.

Melalui roadmap tersebut, BP BUMN bersama Danantara berkomitmen mempercepat transformasi BUMN secara menyeluruh, mulai dari penguatan fundamental bisnis, pengembangan talenta, pemanfaatan teknologi, hingga peningkatan daya saing global.

Upaya ini diharapkan mampu menghadirkan BUMN yang lebih efisien, inovatif, serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Peta strategi lima tahun tersebut disusun secara bertahap, dimulai dengan konsolidasi dan restrukturisasi, dilanjutkan dengan penguatan people development dan corporate culture, percepatan inovasi serta pemanfaatan teknologi, penciptaan nilai (value creation) melalui aksi korporasi dan kemitraan strategis, hingga pencapaian target kinerja global.

Melalui tahapan tersebut, BP BUMN bersama Danantara menargetkan lahirnya BUMN Indonesia yang semakin tangguh, berdaya saing tinggi, dan mampu bersaing di tingkat dunia, termasuk masuk dalam jajaran Fortune 500.(Surame)

121 Hakim Diusulkan Dijatuhi Sanksi, Benarkah Integritas Peradilan Sedang Krisis?

0

BISKOM,Jakarta – Menjaga integritas hakim tidak cukup hanya dengan membangun mekanisme pengawasan dan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran etik.

Belakangan ini publik dihadapkan pada pemberitaan mengenai usulan Komisi Yudisial (KY) kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi terhadap 121 hakim yang dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.

Angka tersebut tentu menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai respons mulai dari kritik terhadap integritas hakim hingga kekhawatiran terhadap kondisi peradilan di Indonesia.

Dalam sebuah negara hukum yang demokratis, keberadaan pelanggaran etik justru harus dilihat secara utuh bersama dengan bagaimana sistem pengawasan bekerja dalam mendeteksi, memeriksa, dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.

Dengan kata lain, pengungkapan pelanggaran etik tidak serta-merta menunjukkan kegagalan sistem, melainkan dapat menjadi indikator bahwa mekanisme pengawasan yang dibangun untuk menjaga marwah dan integritas peradilan sedang berjalan sebagaimana mestinya.

Di sinilah pentingnya memahami bahwa integritas hakim bukanlah persoalan yang berdiri sendiri pada level individu, melainkan merupakan hasil dari sebuah ekosistem yang dibangun secara berkelanjutan melalui pengawasan yang kuat, pembinaan yang berkesinambungan serta komitmen yang tegas terhadap pelanggaran integritas.

Oleh karena itu, sebelum membentuk penilaian terhadap kondisi peradilan hanya berdasarkan angka-angka yang beredar di ruang publik, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu bagaimana sistem pengawasan hakim bekerja dan berbagai langkah konkret yang dilakukan untuk memperkuat integritas kekuasaan kehakiman.

Dalam menjalankan tugasnya, hakim merupakan pejabat negara yang diberikan amanah konstitusional untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Namun demikian, independensi bukan berarti tanpa pengawasan.

Justru sebaliknya, semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang hakim, semakin besar pula tanggung jawab dan mekanisme pengawasan yang menyertainya.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, profesi hakim merupakan salah satu jabatan yang diawasi secara berlapis, baik melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.

Tidak banyak profesi yang memiliki sistem pengawasan yang demikian komprehensif sebagaimana profesi hakim.

Secara internal, Mahkamah Agung memiliki perangkat pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta pengawasan melekat oleh pimpinan satuan kerja pada seluruh lingkungan peradilan.

Pengawasan ini mencakup perilaku, kedisiplinan, kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, hingga dugaan pelanggaran integritas yang dilakukan oleh aparatur peradilan.

Setiap laporan masyarakat yang memenuhi syarat juga ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan sebagaimana Perma Nomor 9 Tahun 2016.

Di sisi lain pengawasan terhadap hakim juga dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang diberikan mandat konstitusional berdasarkan Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Kehadiran Komisi Yudisial merupakan wujud nyata dari mekanisme checks and balanced dalam menjaga integritas kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Lebih lanjut, sistem pengawasan hakim di Indonesia juga mengenal mekanisme pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa dan menjatuhkan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran etik tertentu.

Dengan demikian integritas hakim sesungguhnya dibangun melalui sebuah sistem pengawasan yang ketat dan berlapis.

Dalam berbagai kesempatan, Ketua Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran integritas yang dilakukan oleh hakim maupun aparatur peradilan.

Kebijakan tersebut menjadi pesan yang jelas bahwa integritas merupakan nilai fundamental yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan secara aktif melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran yang berasal dari masyarakat, hasil pengawasan internal, maupun koordinasi dengan Komisi Yudisial.

Terhadap hakim dan aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran, Mahkamah Agung juga tidak segan menjatuhkan sanksi etik dan disiplin secara proporsional sesuai tingkat pelanggarannya.

Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat telah dijatuhkan dalam berbagai perkara pelanggaran kode etik dan perilaku aparatur peradilan.

Penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Menjaga integritas hakim tidak cukup hanya dengan membangun mekanisme pengawasan dan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran etik.

Sistem pengawasan yang baik juga harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan institusi peradilan.

Saat ini Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial tengah melakukan pembahasan terhadap revisi Peraturan Bersama yang mengatur mekanisme pemeriksaan bersama dan Majelis Kehormatan Hakim.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penguatan sistem pengawasan hakim merupakan agenda bersama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam lingkungan kekuasaan kehakiman.

Revisi regulasi bukan dimaksudkan untuk mengurangi efektivitas pengawasan, melainkan untuk menjamin bahwa mekanisme pengawasan yang diterapkan semakin adaptif, transparan, dan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi lembaga peradilan saat ini.

Pada akhirnya integritas hakim tidak dapat dibangun semata-mata melalui ancaman sanksi etik maupun disiplin.

Integritas merupakan nilai yang harus dibentuk dan dijaga melalui sebuah ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

Pengawasan yang kuat menjadi instrumen untuk memastikan setiap hakim menjalankan amanah jabatannya sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, komitmen zero tolerance memberikan pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran integritas di lingkungan peradilan.

Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim telah menunjukkan capaian yang sangat positif.

Presiden telah memberikan perhatian khusus terhadap jabatan hakim sebagai salah satu pilar utama negara hukum.

Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa peningkatan kesejahteraan hakim bukanlah bentuk privilese profesi ataupun fasilitas yang diberikan tanpa konsekuensi.

Dengan meningkatnya perhatian negara terhadap profesi hakim, standar integritas yang dituntut dari setiap hakim pun menjadi semakin tinggi.

Tidak ada lagi ruang bagi kompromi terhadap pelanggaran etik dan perilaku koruptif di lingkungan peradilan.

Kesejahteraan yang semakin baik harus berbanding lurus dengan meningkatnya profesionalisme, integritas, dan rasa tanggung jawab moral dalam mengemban amanah.

Angka 121 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi etik tentu tidak boleh dianggap sepele.

Setiap pelanggaran integritas yang dilakukan oleh hakim merupakan persoalan serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tegaknya negara hukum.

Namun demikian, angka tersebut juga tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa integritas peradilan Indonesia sedang berada dalam kondisi krisis.

Integritas hakim tidak dibangun melalui satu instrumen tunggal.

Integritas lahir dari kombinasi antara pengawasan yang kuat, kesejahteraan yang layak, dan komitmen tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran etik.

Negara telah hadir dengan memberikan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan hakim, Mahkamah Agung terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan kode etik, sementara berbagai upaya pembenahan regulasi juga terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman.

Dalam konteks inilah, integritas peradilan perlu dipahami sebagai hasil dari sebuah kerja sistem yang dibangun secara berkelanjutan, bukan sekadar diukur dari banyak atau sedikitnya angka pelanggaran yang ditemukan.

Menjaga marwah lembaga peradilan bukanlah pekerjaan yang selesai dalam satu waktu, melainkan sebuah ikhtiar yang harus terus dirawat dari hulu ke hilir demi menghadirkan kekuasaan kehakiman yang independen, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.(Surame)