Home Blog Page 2

Kementerian PU Siapkan Pembangunan Bendungan Pelosika, Terbesar di Sulawesi Tenggara

0

BISKOM,Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan pembangunan Bendungan Pelosika di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai bagian dari target pembangunan infrastruktur baru bidang Sumber Daya Air tahun 2025–2029. Bendungan Pelosika diproyeksikan menjadi bendungan terbesar ketiga di Indonesia setelah Bendungan Jatiluhur dan Jatigede, sekaligus menjadi bendungan terbesar di Sultra.

Pembangunan bendungan ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan dan air, sekaligus memberikan manfaat dalam pengendalian banjir serta mendukung ketahanan energi bagi masyarakat.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pembangunan bendungan harus selaras dengan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi agar ketersediaan air yang ditampung dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk mendukung sektor pertanian. Menurutnya, keberadaan tampungan air yang andal merupakan bagian penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.

“Suplai air yang berkelanjutan menjadi kunci peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani,” kata Menteri Dody.

Pembangunan Bendungan Pelosika saat ini berada pada tahap proses pemprograman, dan siap untuk proses lelang, dengan masa pelaksanaan 2026–2030. Bendungan ini memiliki total kapasitas tampung 1,117 miliar m³ dengan tampungan efektif sebesar 808 juta m³. Luas genangan mencapai 5.451,56 hektare dengan luas daerah tangkapan air 2.780,93 km².

Kehadiran Bendungan Pelosika akan mendukung layanan irigasi seluas 20.458 hektare, yang terdiri atas 12.678 hektare daerah irigasi fungsional dan 7.780 hektare daerah irigasi potensial. Dukungan air irigasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan indeks pertanaman dari 220% menjadi 300%, sehingga lahan pertanian yang sebelumnya dapat ditanami dua kali dalam setahun berpotensi meningkat menjadi tiga kali dalam setahun.

Selain untuk irigasi, bendungan ini akan mendukung penyediaan air baku sebesar 750 liter per detik bagi masyarakat di Kabupaten Konawe. Air baku tersebut dapat diolah melalui instalasi pengolahan air (IPA) dan disalurkan melalui jaringan perpipaan untuk memenuhi kebutuhan air bersih hingga sekitar 540.000 jiwa.

Bendungan Pelosika juga dirancang untuk mengurangi risiko banjir dari 19.330 hektare menjadi 6.301 hektare di wilayah Kabupaten Konawe yang mencakup 10 kecamatan, yakni Kecamatan Asinua, Abuki, Lambuya, Uepai, Unaaha, Konawe, Anggaberi, Wawotobi, Wonggeduku, dan Pondidaha.

Selain mendukung ketahanan pangan dan air serta pengendalian banjir, keberadaan bendungan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 40 MW dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 261,12 MW.

Adapun kebutuhan anggaran pembangunan Bendungan Pelosika mencapai sekitar Rp9,8 triliun. Secara teknis, bendungan ini menggunakan tipe urugan inti clay dengan tinggi 63 meter, elevasi puncak bendungan 121 meter, panjang puncak total 404,26 meter, dan lebar puncak 15 meter. Untuk mendukung keamanan bendungan, desain Pelosika dilengkapi pelimpah utama tipe ogee serta pelimpah darurat tipe broad-crest.

Kehadiran Bendungan Pelosika merupakan bagian penting dari upaya Kementerian PU dalam memperkuat infrastruktur Sumber Daya Air di Sulawesi Tenggara, khususnya untuk mendukung ketahanan pangan, ketahanan air, pengendalian banjir, dan pemanfaatan energi secara berkelanjutan.(Surame)

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

0

BISKOM,Jakarta – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan segera digelar mulai 22 September 2026 mendatang. Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai dari masing-masing kelompok soal.

Nilai ambang batas untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah 65. Sementara untuk tes intelegensia umum (TIU) adalah 80. Sementara 156 adalah nilai minimal yang harus dicapai peserta untuk kelompok soal tes karakteristik pribadi.

Nilai kumulatif tertinggi SKD adalah 550, dengan rincian: 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026 (detail bisa diakses pada laman: https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/keputusan-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-nomor-406-tahun-2026-tentang-2121).

Namun nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi. Kebijakan afirmasi itu adalah yang sebelumnya telah diusulkan oleh kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan.

Pada materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5. Peserta akan mendapat nilai 0 jika menjawab salah atau tidak menjawab. Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban paling rendah adalah 1, paling tinggi adalah 5, serta mendapat 0 jika tidak menjawab.

Para calon praja, mahasiswa, atau taruna, harus mengerjakan 110 butir soal dalam waktu 100 menit. TWK terdiri dari 30 soal, TIU terdapat 35 soal, serta 45 soal untuk TKP.

Tahap pendaftaran telah selesai pada akhir Agustus 2026. Menteri PANRB Rini Widyantini berpesan kepada seluruh peserta untuk menyiapkan diri dan hindari oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan otomatis dengan membayar sejumlah uang.

SKD tetap akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Tidak akan ada celah untuk yang melakukan kecurangan,” tegas Menteri Rini, di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menteri Rini mengatakan agar peserta mengikuti tahapan seleksi dengan jujur sesuai kemampuan diri masing-masing. Pengelompokkan soal-soal itu dilakukan untuk menilai pengetahuan, kecenderungan, serta penguasaan para peserta.

Jawaban peserta akan menunjukkan pengetahuan dan kecenderungannya tentang nilai nasionalisme, analisis hingga silogisme, kemampuan beradaptasi, hingga pengetahuan tentang anti-radikalisme. “Jadilah peserta yang profesional, berakhlak, dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Menteri Rini.

Perlu diingat, pemerintah menyiapkan 4.770 kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui jalur sekolah kedinasan tahun 2026. Tahun ini sembilan instansi membuka formasi sekolah kedinasan yang berada dibawah naungannya.

Setelah mengikuti SKD, setiap instansi akan pengumumkan hasilnya secara resmi pada September hingga Oktober 2026. Sedangkan seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing instansi penyelenggara sekolah kedinasan. Detail tanggal tahapan seleksi bisa dilihat atau diakses pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. (Surame)

Pastikan Kemudahan Karier 6,7 Juta ASN, Prof. Zudan: BKN Membina 643 Instansi Secara Terintegrasi

0

BISKOM,Jakarta – Saat menyampaikan arah kebijakan dan program kerja BKN tahun 2027 di hadapan Komisi II DPR RI, Rabu (16/09/2026), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, menyampaikan program kerja BKN diarahkan untuk mendukung pelaksanaan manajemen ASN pada tahun 2027, yakni dengan menyiapkan pembinaan manajemen ASN secara terintegrasi kepada 643 instansi pemerintah. Dengan jumlah 6,7 juta ASN, program pembinaan terintegritasi diarahkan untuk memastikan penerapan sistem merit, pengembangan karier, dan pembangunan manajemen talenta di seluruh instansi pemerintah.

Pembinaan terhadap 643 instansi pemerintah akan dilakukan secara terintegrasi dengan mencakup berbagai aspek pengelolaan ASN. Mulai dari aspek manajemen talenta dan pengembangan karier, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, budaya kerja dan citra institusi, penghargaan dan pengakuan, disiplin dan pemberhentian, digitalisasi manajemen ASN, fleksibilitas kerja, hingga penerapan kebijakan BKN ProASN.

Lebih lanjut Prof. Zudan menjelaskan bahwa pembinaan ini diperlukan seiring dengan meningkatnya penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah. Hal itu ditunjukkan dengan data hingga September 2026, sebanyak 643 instansi tercatat telah berada dalam tahap pembangunan dan penerapan manajemen talenta. “BKN akan memperkuat pendampingan agar penerapan tersebut berjalan secara terintegrasi dan mendukung pengembangan karier ASN berbasis kompetensi serta kinerja,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Selain pembinaan langsung kepada instansi, BKN menyiapkan sejumlah layanan pendukung sistem merit pada 2027. Di antaranya pengukuran Indeks Sistem Merit, pengembangan Layanan Pinter, layanan manajemen talenta, ASN Digital Mobile, peremajaan data, dan layanan manajemen jabatan fungsional. Penguatan tata kelola data juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembinaan manajemen ASN. Melalui Datasena, BKN akan melakukan pemutakhiran data individu sekaligus penyediaan data analitik yang dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan talenta dan pengambilan kebijakan manajemen ASN.

BKN juga menyiapkan digitalisasi arsip kepegawaian melalui alih media arsip fisik menjadi arsip digital, pembinaan pengelolaan arsip digital, serta optimalisasi pemanfaatan lemari digital. Tidak hanya itu, dari aspek infrastruktur, BKN juga merencanakan pengembangan Data Center melalui penambahan kapasitas server dan storage, peningkatan sistem keamanan, termasuk pemeliharaan perangkat untuk menjaga keberlanjutan layanan manajemen ASN.

Digitalisasi ini juga merupakan program berkelanjutan dari capaian penguatan layanan manajemen ASN sebelumnya yang diikuti dengan peningkatan jumlah ASN. Berdasarkan data per 1 September 2026, jumlah ASN tercatat mencapai 6,7 juta ASN, di mana pada layanan digital, aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) telah mencapai 96,91 persen, sedangkan Indeks Kualitas Data ASN (IKADA) nasional mencapai 92,38 persen.

BKN juga terus mendukung pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia melalui layanan seleksi berbasis merit yang transparan, objektif, dan akuntabel. Hingga 27 Agustus 2026, layanan seleksi tersebut telah mencakup 693.364 peserta. Selain itu ada 15 kebijakan BKN pro-karier ASN, antara lain mencakup pengakuan gelar akademik dan profesi, kenaikan pangkat, uji kompetensi sepanjang tahun, manajemen talenta, BKN ProASN, digitalisasi arsip, layanan lima hari kerja, dan kebijakan yang mendekatkan pegawai dengan keluarga dan domisili.

Untuk mendukung keseluruhan program tahun anggaran 2027, BKN memiliki pagu anggaran sebesar Rp628,94 miliar. Dari kebutuhan tersebut, BKN juga mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp244,72 miliar untuk merealisasikan keseluruhan target dan program prioritas BKN tahun depan. Rincian kebutuhannya ini telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Kepala Bappenas melalui trilateral meeting pada 18 Agustus 2026.(Surame)

Pengadilan Tinggi Padang Raih Penghargaan BAZNAS atas Kontribusi Zakat

0

BISKOM,Jakarta – Pengadilan Tinggi Padang terus menunjukkan peran aktifnya tidak hanya dalam bidang penegakan hukum dan pelayanan peradilan, tetapi juga dalam kepedulian sosial kemasyarakatan. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya piagam penghargaan bergengsi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Barat.

Penghargaan tersebut dianugerahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih yang mendalam atas kontribusi optimal dalam pengumpulan zakat. Penghargaan ini tertuang dalam piagam resmi bernomor 034/BAZNAS/SB/SERF/IX/2026 yang diterbitkan di Padang pada 14 September 2026 dan ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Barat, Dr. H. Buchari M., M.Ag.

Bagi Pengadilan Tinggi Padang, pelayanan publik yang prima harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial. Keadilan substantif tidak akan tercapai sepenuhnya tanpa adanya kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat rentan di sekitar. Melalui sinergi bersama BAZNAS dalam pengumpulan zakat, jajaran aparatur peradilan turut mengambil peran aktif dalam memperluas jaring pengaman sosial.

Zakat yang dihimpun secara transparan dan profesional ini menjadi instrumen penting untuk mengentaskan kemiskinan, memberdayakan kaum dhuafa, serta menghadirkan keadilan distributif. Hal ini sejalan dengan misi utama peradilan untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.

Langkah strategis yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Padang dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat melalui BAZNAS mencerminkan kesadaran tinggi akan pentingnya fungsi sosial dana zakat. Zakat yang dihimpun secara terpusat dan profesional melalui BAZNAS diyakini mampu memberikan dampak yang lebih terukur, tepat sasaran, serta berkesinambungan dalam program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat di Sumatera Barat.

Pihak BAZNAS Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta mendoakan jajaran pimpinan dan aparatur peradilan:

“Semoga setiap kebaikan ini menjadi amal saleh yang bernilai ibadah serta mendapat balasan terbaik dari Allah SWT.”

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi sekaligus memotivasi instansi-instansi pemerintah lainnya, khususnya di lingkungan peradilan, untuk terus mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui lembaga resmi negara. Budaya berbagi dan kesadaran menunaikan zakat profesi dari para aparatur sipil negara (ASN) terbukti mampu menjadi motor penggerak kesejahteraan sosial untuk di tengah masyarakat.

Dengan diterimanya penghargaan ini, Pengadilan Tinggi Padang membuktikan bahwa institusi peradilan tidak hanya hadir sebagai wadah keadilan hukum bagi pencari keadilan, tetapi juga hadir sebagai bagian penting dalam menebar kemaslahatan dan kepedulian sosial bagi masyarakat luas di bumi Minangkabau.(Suarame)

70 Persen Hakim Pernah Stres Kerja, KY Gandeng MA & APSIFOR Dorong Dukungan Psikososial

0

BISKOM,Jakarta – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) menggelar webinar bertajuk “Judicial Wellbeing: Pengupayaan Layanan Dukungan Psikososial Berbasis Bukti Kepada Hakim” hari ini, Kamis, 17 September 2026, mulai pukul 13.30 WIB melalui aplikasi Zoom, dengan menghadirkan narasumber dari KY, Mahkamah Agung (MA), dan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR).

Kegiatan ini sekaligus menjadi kick off pengumpulan data dalam rangka penyusunan Kertas Kebijakan (policy brief) mengenai layanan dukungan psikososial berbasis bukti bagi hakim di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan tugas peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, sekaligus tindak lanjut Kertas Kerja Kesejahteraan Hakim di Indonesia yang disusun KY pada 2025.

Penyelenggaraannya disampaikan KY melalui surat Nomor 4250/PIM/SH/09/2026 tanggal 14 September 2026 kepada Ketua Mahkamah Agung RI, yang kemudian diteruskan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung melalui surat imbauan Nomor 2376/DJU/DL1.10/IX/2026 tanggal 16 September 2026 kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi agar informasi kegiatan disebarluaskan kepada aparatur peradilan di wilayah masing-masing.

Dalam kerangka acuan kegiatan, KY memaparkan hasil Kertas Kerja Kesejahteraan Hakim di Indonesia 2025 yang mensurvei 567 hakim di 4 lingkungan peradilan. Hasilnya, 70 persen hakim pernah mengalami stres atau kelelahan emosional akibat pekerjaan, 34,7 persen di antaranya sedang berada dalam kondisi stres aktif, sementara hanya 40,2 persen yang memiliki akses terhadap layanan konseling.

Sumber stres kerja itu antara lain beban perkara berlebihan, tekanan publik, kekhawatiran mutasi, dan isolasi sosial. KY menilai ketiadaan dukungan psikologis yang memadai membuat tekanan emosional hakim menjadi persoalan sistemik, bukan sekadar persoalan individu.

Sepanjang 2024–2026, KY juga telah membuka empat sesi konseling bagi hakim di sela pelatihan (masing-masing satu kali pada 2024 dan 2026, dua kali pada 2025), yang diikuti 17 hakim.

Tiga narasumber dihadirkan dalam webinar ini. Setyawan Hartono, S.H., M.H., Komisioner KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, membawakan materi “Komisi Yudisial Dalam Upaya Menyediakan Jasa Dukungan Psikososial Berbasis Bukti kepada Hakim”.

Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, membawakan materi “Urgensi Penyediaan Dukungan Psikososial kepada Hakim dan Upaya Kolaborasi dengan Komisi Yudisial”.

Adapun Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D., Psikolog, selaku Ketua Umum APSIFOR, membawakan materi “Judicial Wellbeing: Urgensinya Bagi Hakim dikaji melalui Teori dan Praktis”.

Acara berlanjut dengan sesi tanya jawab, pemaparan program penyusunan Kertas Kebijakan Judicial Wellbeing sekaligus penyebaran survei nasional dan penjaringan peserta focus group discussion (FGD), sebelum ditutup pukul 16.00 WIB.

Sasaran peserta webinar adalah hakim-hakim dari tiga badan peradilan di seluruh Indonesia. Hakim yang berminat mengikuti webinar diimbau mengisi form registrasi lebih dahulu melalui tautan https://s.id/kickoffjdwky, sebelum bergabung pada hari pelaksanaan melalui tautan Zoom https://s.id/webinar-kesejahteraan-hakim.(Surame)

Implikasi KUHP Nasional Terhadap Praktik Kejahatan Korporasi

0

BISKOM,Jakarta – Pengesahan KUHP Nasional resmi jadikan korporasi sebagai subjek pidana guna berantas kejahatan ekonomi dan korupsi.

PERGESERAN PARADIGMA HUKUM DI INDONESIA

Selama puluhan tahun, sistem hukum pidana di Indonesia bertumpu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda. Dalam sistem hukum tersebut, berlaku sebuah asas yang dikenal dengan sebutan societas delinquere non potest, yang bermakna bahwa badan hukum atau korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana (Prof. Dr. Muladi, 2010) .

Logika yang dibangun pada masa itu sangat sederhana yang memiliki akal budi, niat jahat, dan dapat melakukan perbuatan fisik hanyalah manusia atau individu alami. Oleh karena itu, perusahaan yang dipandang semata sebagai entitas fiktif atau kumpulan modal dianggap tidak mungkin dijerat oleh hukuman pidana.

Seiring dengan pesatnya laju industrialisasi, globalisasi, dan kompleksitas dunia bisnis, pandangan klasik tersebut perlahan tidak lagi relevan. Kita semakin sering menyaksikan berbagai kejahatan berskala besar, mulai dari kejahatan kerah putih (white-collar crime), pembabatan hutan ilegal, pencemaran lingkungan yang masif, hingga penipuan investasi yang perencanaannya dikendalikan langsung dari balik meja direksi sebuah perusahaan. Merespons tantangan zaman tersebut, Indonesia mengambil langkah progresif yang sangat bersejarah melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Undang-undang ini secara resmi mengubah paradigma hukum kita dengan mengakui korporasi atau perusahaan sebagai subjek hukum yang bisa diadili dan dijatuhi hukuman.

KORPORASI SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN

Pasal 45 ayat (1) KUHP Nasional secara eksplisit menjelaskan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana. Akan tetapi, pertanyaan yang sering muncul di kalangan awam adalah bagaimana mungkin sebuah benda mati atau bangunan kantor dianggap “melakukan” kejahatan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pasal 46 KUHP Nasional menegaskan Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Berdasarkan ketentuan tersebut, suatu tindak pidana dapat disebut sebagai kejahatan korporasi apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan fungsional atau struktural di dalam organisasi perusahaan tersebut. Syarat utamanya adalah tindakan melanggar hukum itu harus dilakukan demi kepentingan korporasi, serta berada di dalam lingkup usaha atau kegiatan bisnis korporasi tersebut.

SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Salah satu ketakutan terbesar dalam penindakan kejahatan ekonomi adalah kecenderungan para pemimpin perusahaan untuk bersembunyi di balik entitas bisnis mereka guna menghindari jerat penjara. Fenomena ini di dunia hukum dikenal dengan istilah “berlindung di balik tabir perusahaan” (corporate veil) (Sjahdeini, 2006).

Ketika sebuah perusahaan terbukti bersalah, hukuman tidak sekadar dijatuhkan kepada perusahaan itu secara kelembagaan, misalnya berupa denda yang sangat besar, perampasan keuntungan, atau pencabutan izin usaha. Pertanggungjawaban pidana juga dapat ditarik kepada individu-individu di baliknya.

KUHP Nasional menegaskan bahwa pihak-pihak yang dapat dipidana meliputi pengurus yang secara aktif menjalankan roda perusahaan, orang yang memberikan perintah terjadinya kejahatan, pemegang kendali korporasi (controller), hingga pemilik manfaat (beneficial owner) yang diam-diam menikmati pundi-pundi keuntungan dari kejahatan tersebut. Aturan ini memastikan tidak ada satu pun aktor intelektual yang bisa cuci tangan dari kejahatan yang mereka rancang.

PEMIDANAAN KORPORASI SEBELUM KUHP NASIONAL

Meskipun pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional dianggap sebagai tonggak sejarah, praktik menjatuhkan pidana kepada perusahaan sebenarnya bukan hal yang baru di Indonesia. Jauh sebelum KUHP Nasional disahkan, konsep ini telah diwujudkan secara tersebar ke dalam berbagai undang-undang khusus (lex specialis).

Sektor pemberantasan korupsi adalah salah satu pelopornya. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001) telah menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dipidana apabila terbukti melakukan korupsi untuk memperkaya institusinya (Arief, 2013). Sayangnya, di masa lalu, penerapan aturan ini di pengadilan kerap terhambat. Kendala utamanya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama kita tidak menyediakan pedoman teknis mengenai tata cara memanggil, mendakwa, hingga menahan sebuah perusahaan.

Berangkat dari kekosongan hukum acara tersebut, Mahkamah Agung akhirnya mengambil inisiatif strategis dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Regulasi ini berperan sebagai prosedur teknis bagaimana penegak hukum harus menangani perusahaan yang berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa di Pengadilan.

PEMIDANAAN DAN PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA

Perkembangan hukum pidana tidak lagi murni bertujuan untuk balas dendam atau sekadar memenjarakan pelaku, tetapi sangat berorientasi pada pemulihan kerugian (asset recovery). Hal ini menjadi sangat vital dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan hidup. Menghukum pengurus perusahaan dengan kurungan penjara dirasa tidak akan pernah cukup memberikan keadilan jika uang triliunan rupiah milik negara yang terlanjur dicuri tidak dikembalikan.

Berdasarkan Pasal 118 KUHP Nasional, Pidana bagi korporasi terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Lebih lanjut, dalam Pasal 119 KUHP Nasional disebutkan bahwa pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada korporasi adalah pidana denda.

Hakim memiliki kewenangan progresif untuk menjatuhkan pidana tambahan. Pidana tambahan ini dapat berupa perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pengumuman putusan hakim untuk memberikan sanksi sosial, pencabutan izin usaha, hingga tindakan paling keras yakni pembubaran korporasi sebagaimana diatur dalam pasal 120 KUHP Nasional. Konsep perampasan keuntungan finansial (asset recovery) dan pembubaran korporasi ini sejalan dengan pandangan Prof. Mardjono Reksodiputro yang menekankan bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap korporasi haruslah menghancurkan insentif ekonomi yang diperoleh korporasi dari kejahatan itu sendiri.

PENUTUP

Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan penegasan bahwa setiap subjek hukum, baik orang perorangan maupun korporasi, wajib tunduk pada ketentuan yang sama. Pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana bukanlah sekadar pergantian teks dalam pasal undang-undang, melainkan sebuah langkah progresif dalam mewujudkan keadilan. KUHP Nasional, PERMA Nomor 13 Tahun 2016 menjadikan sistem peradilan pidana Indonesia lebih komprehensif terhadap tindak pidana korporasi. Negara tidak hanya memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku di lapangan, melainkan juga mampu menindak aktor intelektual utama dan melakukan perampasan aset hasil tindak pidana secara langsung dari kekayaan korporasi yang melakukan tindak pidana.

Referensi:

Arief, Barda Nawawi. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti

Muladi, & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana

Sjahdeini, Sutan Remy. (2006). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Press

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.(Surame)

Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Umumkan 719 Peserta Lulus Administrasi

0

BISKOM,Jakarta – Mahkamah Agung dan Panitia Seleksi tidak memungut biaya apapun dalam pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIV Tahun 2026.

Panitia seleksi Mahkamah Agung mengumumkan nama Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada Kamis (17/09/2026). Dalam surat Pengumuman Nomor 12/PANSEL/AD HOC TPK/IX/2026 tanggal 17 September 2026 diketahui sejumlah 719 orang Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIV Tahun 2026 dinyatakan lulus seleksi administrasi, dengan rincian 305 orang calon dari formasi calon hakim ad hoc tingkat banding dan 414 orang calon dari formasi calon hakim ad hoc tingkat pertama.

Selanjutnya calon hakim ad hoc yang telah dinyatakan lulus tersebut wajib mengikuti tahapan ujian tertulis pada hari Kamis, tanggal 8 Oktober 2026, yang diselenggarakan di 34 Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia mulai pukul 08.00-17.00 waktu setempat.

Peserta yang akan mengikuti ujian tertulis wajib membawa alat tulis sendiri, dan berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan baju warna putih dan celana/bawahan berwarna gelap serta memakai sepatu. Selama mengikuti ujian, peserta tidak diperkenankan mengaktifkan dan mempergunakan alat komunikasi apapun termasuk telepon genggam, dan laptop/komputer tablet.

Sebelumnya berdasarkan Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap XXIV Tahun 2026, peserta seleksi akan melewati tahapan seleksi berupa seleksi administrasi, ujian tertulis, profile assessment dan wawancara.

Selanjutnya peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis diwajibkan menyampaikan laoran harta kekayaan (LHKPN) selambatnya pada saat peserta yang bersangkutan mengikuti tahapan ujian lisan. Para peserta yang dinyatakan lulus sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi nantinya akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai jenjang pendaftarannya pada pengadilan tingkat banding maupun pada pengadilan tingkat pertama.

Mahkamah Agung dan Panitia Seleksi tidak memungut biaya apapun dalam pelaksanaan kegiatan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIV Tahun 2026.

Selengkapnya sama-nama peserta yang lulus seleksi administrasi dan detail ketentuan pelaksanaan ujian tertulis dapat dilihat pada laman website Mahkamah Agung https://www.mahkamahagung.go.id/media/14955.(Surame)

DPD RI Minta Pemerintah Naikkan TkD 780 T

0

BISKOM,Jakarta – Ketua Komite IV DPD RI, Senator Ahmad Nawardi, S.Ag., menyampaikan pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI, Rabu (16/9).

DPD RI pada prinsipnya menerima RUU APBN 2027 sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah. Namun, Ahmad Nawardi menegaskan bahwa APBN harus lebih berpihak kepada daerah, terutama dalam memperkuat layanan dasar, pembangunan infrastruktur, desa, serta daerah penghasil sumber daya alam.

“Pembangunan tidak boleh hanya kuat di pusat, sementara daerah menanggung kebutuhan pelayanan masyarakat dengan ruang fiskal yang semakin sempit. Anggaran negara harus adil bagi pusat dan daerah,” tegas Nawardi.

DPD RI menyoroti penurunan porsi transfer ke daerah, dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada 2027. Karena itu, DPD RI mendorong kenaikan Transfer ke Daerah dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun, melalui optimalisasi belanja cadangan pemerintah pusat tanpa menambah utang maupun defisit.

Selain itu, DPD juga meminta pemerintah memulihkan Dana Alokasi Khusus Fisik menjadi sekurang-kurangnya Rp 20 triliun untuk mendukung jalan, irigasi, air bersih, sekolah, dan puskesmas. Dana Desa reguler juga didorong naik dari Rp25 triliun menjadi minimal Rp30 triliun agar desa memiliki kemampuan yang memadai dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

DPD RI juga meminta agar daerah penghasil memperoleh bagian yang adil dari kenaikan penerimaan sumber daya alam. Perbaikan aturan pembayaran pajak perlu dilakukan agar pajak perusahaan lebih mencerminkan lokasi kegiatan usaha, bukan hanya lokasi kantor pusat.

“Daerah penghasil menanggung dampak dari tambang, minyak, perkebunan, dan kegiatan ekonomi lainnya. Karena itu, hak daerah atas penerimaan negara harus dijaga,” ujar Nawardi.

Dalam pertimbangannya, yang disampaikan ketua Komite IV, DPD RI turut meminta perhatian serius terhadap risiko fiskal daerah, termasuk penumpukan kurang bayar Dana Bagi Hasil, kewajiban pensiun ASN daerah, serta kebutuhan transisi fiskal Aceh setelah Dana Otonomi Khusus berakhir pada 2027. Komite IV juga menekankan agar Dana Otonomi Khusus Papua dan Dana Keistimewaan DIY tetap digunakan sesuai tujuan dan amanat peraturan perundang-undangan.

Ahmad Nawardi juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada mitra kerja Komite IV yang hadir dalam Sidang Paripurna, yakni Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanty, Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

“Kehadiran para mitra kerja menunjukkan pentingnya sinergi pusat dan daerah Kami berharap dialog dan kerja sama ini terus diperkuat untuk menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih adil, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di seluruh daerah. Kebijakan anggaran harus memastikan tidak ada daerah yang tertinggal. Sebab, daerah bukan pelengkap pembangunan nasional. Daerah adalah Indonesia, dan Indonesia adalah daerah,” pungkas Ahmad Nawardi.(Surame)

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

0

BISKOM,Jakarta – Menyikapi permasalahan yang sedang terjadi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengumpulkan seluruh Pejabat Administrator dari seluruh Indonesia. Ia berpesan pelayanan untuk masyarakat harus tetap berjalan secara optimal.

“Apa pun kondisi yang dihadapi oleh sebuah organisasi, pelayanan pertanahan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik,” ujar Sekjen ATR/BPN kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Indonesia yang hadir secara daring maupun luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (16/09/2026).

Untuk menjaga keberlangsungan layanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat, Sekjen ATR/BPN mengingatkan jajaran untuk menjadikan integritas sebagai prioritas dan budaya kerja. “Seluruh satker harus tetap menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Penguatan pengawasan juga menjadi bagian dari upaya pembenahan internal yang terus dijalankan Kementerian ATR/BPN, dari pusat hingga ke satuan kerja (Satker) daerah. Untuk itu, Dalu Agung Darmawan menyampaikan kepada para Pejabat Administrator untuk meningkatkan pengawasan yang melekat terhadap seluruh proses pelayanan. Evaluasi perlu dilakukan secara berkala, khususnya terhadap titik-titik pelayanan yang memiliki risiko terjadinya penyimpangan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Sejalan dengan penguatan pengawasan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan beberapa saluran pengaduan yang bisa masyarakat gunakan, antara lain SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat.

Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sekjen ATR/BPN meminta agar seluruh pimpinan Satker memposisikan diri sebagai role model. Menurutnya setiap pemimpin harus memberikan contoh dalam bekerja dan disiplin menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

“Seluruh jajaran, Satker di Kantah dan Kanwil tetap menjaga solidaritas dan soliditas organisasi. Seluruh jajaran harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga (nilai) institusi,” pungkas Sekjen ATR/BPN. (Surame)

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

0

BISKOM,Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penetapan dan Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun 2027 bersama Komisi II DPR RI, Rabu (16/09/2026).

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, memaparkan struktur pagu anggaran, rencana penggunaan anggaran, target output prioritas nasional, sekaligus usulan tambahan pagu untuk mendukung pelaksanaan program pertanahan dan tata ruang.

“Pagu indikatif semula sebesar Rp10,608 triliun. Setelah terdapat tambahan Rupiah Murni sebesar Rp150 miliar untuk percepatan penataan ruang, khususnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Online Single Submission (OSS), pagu anggaran 2027 menjadi Rp10,758 triliun,” ujar Wamen Ossy saat menghadiri rapat yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk program dukungan manajemen, penyelenggaraan penataan ruang, serta pengelolaan dan pelayanan pertanahan. Wamen Ossy menjelaskan, target output prioritas nasional Kementerian ATR/BPN di tahun 2027, antara lain percepatan penyusunan 256 dokumen Persetujuan Substansi RDTR kabupaten/kota, sertipikasi hak atas tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 3.208.472 bidang, Redistribusi Tanah sebanyak 105.600 bidang, serta akses Reforma Agraria bagi 180.000 kepala keluarga.

Dalam RDP ini, Kementerian ATR/BPN turut mengusulkan tambahan pagu anggaran sebesar Rp3,385 triliun. “Kami mohon dukungan Komisi II DPR RI agar kebutuhan tambahan tersebut dapat memperkuat pencapaian target prioritas, pemenuhan kebutuhan operasional, percepatan penataan ruang, serta dukungan program 3 Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tutur Wamen Ossy.

Pada rapat ini disepakati penetapan dan penyesuaian pagu anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2027 sesuai hasil pembahasan bersama Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, kemudian membacakan persetujuan pagu anggaran Kementerian ATR/BPN untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran atau pagu definitif tahun 2027.

“Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2027 sebesar Rp10.758.191.532.000 untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu definitif) tahun 2027,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

RDP kali ini diikuti oleh sejumlah kementerian/lembaga yang menjadi mitra Komisi II DPR RI. Turut hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.(Surame)