Home Blog Page 3

Beri Kuliah Umum Bagi Para Calon Jaksa,Ketua MA Sampaikan 3 Pilar Utama Profesionalisme Penegak Hukum

0

BISKOM,Jakarta-Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. memberikan Kuliah Umum dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (Ke-83) Gelombang I Tahun 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (20/5) malam.

Dalam pemaparannya, Prof. Sunarto menjelaskan bahwa profesionalisme seorang aparat penegak hukum wajib bersandar pada tiga pilar mendasar, yakni integritas, intelektualitas, dan kapabilitas.

Ketiga pilar ini memegang peranan krusial agar para calon Jaksa agar mampu menghadapi dinamika hukum saat ini.

โ€œTanpa integritas, kecerdasan dapat menyimpang menjadi penyalahgunaan kewenangan.

Sebaliknya, tanpa kapabilitas, integritas tidak akan cukup menghadapi tantangan zaman,โ€ jelasnya.

Di antara ketiganya, aspek integritas dipandang sebagai tantangan yang paling mendasar.

Sebagai pengendali perkara atau โ€˜dominus litisโ€™, seorang Jaksa dinilai rentan menghadapi berbagai godaan dan tekanan, baik yang datang dari internal maupun eksternal.

โ€œKarena itu, seorang Jaksa harus memiliki keteguhan moral dan keberanian untuk tetap berpihak pada hukum, keadilan, dan hati nurani,โ€ tambahnya Ia turut menjelaskan profesionalisme Jaksa tidak hanya diukur dari kemampuan memahami hukum acara dan menjalankan penuntutan, tetapi juga dari komitmen menjaga moralitas, etika, dan tanggung jawab sosial.

Dalam menjalankan tugas, Jaksa menurutnya tidak hanya berhadapan dengan teks undang-undang, tetapi juga dengan persoalan sosial, kepentingan korban, hak pihak yang berhadapan dengan hukum, serta rasa keadilan masyarakat.

“Oleh sebab itu, tugas Jaksa pada hakikatnya adalah menghadirkan kepastian hukum yang mampu menyeimbangkan kepentingan individu, pemulihan korban, dan kepentingan masyarakat secara luas,โ€ terang Prof. Sunarto.

Dalam kesempatan ini, Ketua MA juga menegaskan pentingnya hubungan yang proporsional antara Jaksa dan Hakim.

Kejaksaan memiliki kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah, sedangkan pengadilan menjalankan fungsi mengadili secara independen dan imparsial untuk memeriksa, menilai, dan memutus perkara secara adil.

Oleh karenanya sebagai sesama penegak hukum, kedua profesi ini dinilai memang menjalankan fungsi berbeda, namun bergerak menuju satu tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum dan keadilan.โ€œ

“Hubungan antara Jaksa dan Hakim harus dipahami secara proporsional.

Keduanya bukan pihak yang saling berhadapan secara kelembagaan, melainkan sesama penegak hukum yang menjalankan fungsi masing-masing dalam sistem peradilan pidana,โ€ tegasnya.

Ketua MA juga menggarisbawahi pembaruan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang memperkuat prinsip diferensiasi fungsional.

Prinsip ini mempertegas batasan fungsi antara penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian, penuntutan oleh Jaksa, serta pemeriksaan perkara oleh Hakim demi mewujudkan peradilan yang adil dan profesional.

Oleh karenanya merujuk pada konsep โ€˜law in booksโ€™ dan โ€˜law in actionโ€™ yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, ia mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi baru seperti KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sangat bergantung pada bagaimana praktik hukum itu berjalan di lapangan.

Kepecayaan publik juga jadi salah satu topik yang dibahas oleh Ketua MA.

Ia menyampaikan di era transformasi digital dan globalisasi, tantangan terbesar bagi institusi penegak hukum tak sebatas persoalan teknis, melainkan juga cara menjaga legitimasi dan kepercayaan publikProf. Sunarto mengapresiasi capaian Kejaksaan Agung yang secara konsisten menempati posisi sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik berdasarkan survei nasional dari Indikator Politik Indonesia, dengan tingkat kepercayaan berada pada kisaran 76% hingga hampir 80%.

Selain itu, data pada awal tahun 2026 turut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung menjadi lembaga negara yang paling dipercaya oleh generasi muda Indonesia dengan persentase mencapai 60,3%.Kendati demikian, Prof. Sunarto mengingatkan agar tren positif ini tidak membuat para calon jaksa lengah.

Kepercayaan yang telah dibangun dengan susah payah tersebut menurutnya dapat runtuh seketika akibat tindakan tidak terpuji dari segelintir oknum.

Menutup kuliah umumnya, Ketua MA menitipkan pesan kepada para peserta diklat selaku masa depan Korps Adhyaksa.

Ia meminta para calon jaksa untuk menunaikan jabatannya kelak dengan rendah hati, hati-hati, dan sepenuh hati.

โ€œRendah hati dalam memandang jabatan sebagai amanah, hati-hati dalam menggunakan kewenangan, dan sepenuh hati dalam mengabdikan diri bagi tegaknya hukum dan keadilan,โ€ pungkasnya.(Surame)

Hakim Perempuan dan Keberagaman Yudisial Australia-Asia Oseania

0

BISKOM,Jakarta-MA Indonesia kunjungi FCFCOA Australia untuk perkuat kepemimpinan perempuan dan bangun lingkungan kerja peradilan yang aman.

Dalam rangka pelaksanaan Program Women in Leadership 2026, delegasi melakukan kunjungan kerja ke Federal Circuit and Family Court of Australia, pada 18โ€“19 Mei 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama yang telah terjalin antara Mahkamah Agung (MA) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) sejak 2003, khususnya dalam penguatan kapasitas kepemimpinan dan pengembangan peran perempuan di lingkungan peradilan.

Kunjungan kerja dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, SH. M.Hum, dengan didampingi dua orang

Hakim Agung, Suradi, S.H., .MH., selaku Plt. Ketua Badan Pengawasan MA serta Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Nani Indrawati, S.H.. M.Hum., yang juga merupakan Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan (BPHPI).

Agenda tersebut juga diikuti oleh tujuh orang perwakilan hakim perempuan dari tiga lingkungan peradilan.

Delegasi yudisial Indonesia secara resmi disambut oleh Chief Justice William Alstergren, Deputy Chief Justice Suzanne Christie, Wakil Ketua FCFOA Pat Mercuri, serta Hakim Anna Boymal.

Penyambutan tersebut berlangsung dalam sebuah acara yang menandai 22 tahun kerja sama berkelanjutan antara lembaga peradilan Australia dan Indonesia.

Acara penyambutan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi. Kehadiran para pejabat tersebut menegaskan komitmen kedua negara dalam memperkuat hubungan yudisial serta mendorong pertukaran pengetahuan dan pengalaman di bidang peradilan.

Acara ini menyoroti pentingnya pengembangan profesional, representasi gender dalam yudikatif, serta upaya bersama untuk meningkatkan akses keadilan bagi perempuan dan anak-anak.

Dalam sambutannya, perwakilan pengadilan Australia mengapresiasi partisipasi delegasi Indonesia pada konferensi International Association of Women Judges (Asia-Pacific) di Adelaide.

Pengadilan Australia juga menegaskan dukungannya terhadap keikutsertaan hakim dalam konferensi eksternal sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan.

Sejak 2019, MA dan FCFCOA telah bekerja sama secara erat dalam isu-isu kepentingan bersama, termasuk perlindungan kepentingan terbaik anak, penanganan kekerasan dalam keluarga, implementasi sistem e-Filing, serta dukungan finansial bagi perempuan dan anak-anak pasca perceraian.

Mulai tahun 2022, kolaborasi ini diperluas melalui lokakarya, forum komunikasi, serta berbagai pelatihan baik secara langsung maupun melalui daring.Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H.. M.H., dalam sambutannya menyampaikan harapan, agar kunjungan kerja ini dapat menghasilkan gagasan yang bersifat praktis, relevan, serta dapat ditindaklanjuti sesuai dengan konteks kelembagaan MA.

โ€œSemoga kerja sama antara Mahkamah Agung dan Federal Circuit and Family Court of Australia, terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi penguatan peradilan yang inklusif, berintegritas, aman, dan semakin dipercaya oleh masyarakatโ€, ujarnya.

Salah satu pencapaian penting yang diakui adalah BPHPI, yang berada di bawah naungan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Selain itu, program mentoring yang berfokus pada penguatan kepemimpinan perempuan di lingkungan yudikatif juga menjadi perhatian utama.

Agenda selama dua hari diisi dengan pertukaran ide dan pembelajaran bersama antara kedua delegasi.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama dan memberikan manfaat nyata bagi sistem peradilan di kedua negara.

Perkembangan Representasi Gender di Peradilan Australia dan Penguatan Keberagaman Pada hari pertama, acara dilanjutkan dengan representasi gender yang disampaikan oleh Hakim Agung Suzy Christie.

Ia menyampaikan, sebelumnya hanya sekitar 30% hakim di Asia dan Oseania merupakan perempuan, dan angka ini cenderung semakin menurun pada jenjang pengadilan yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, hakim perempuan seringkali terkonsentrasi pada pengadilan keluarga dan anak.

Selain itu, Australia mencatat kemajuan penting dalam representasi gender di lembaga peradilan.

Pada tahun 2017, Susan Kiefel AC menjadi Ketua Hakim perempuan pertama di Mahkamah Tinggi Australia.

Kemudian, pada Oktober 2022, untuk pertama kalinya mayoritas hakim di Mahkamah Tinggi Australia adalah perempuan.

Perkembangan ini juga terlihat di tingkat negara bagian.

Mahkamah Agung Australia Selatan mengalami peningkatan signifikan, dari 20% hakim perempuan pada 2015 menjadi 53% pada 2026.

Pada Januari 2026, lembaga tersebut juga mencatat sejarah dengan menunjuk Ketua Hakim perempuan pertama.

FCFCOA (2025) mencatat 44% hakim Divisi 1, 56% hakim Divisi 2, dan 84% panitera pengadilan adalah perempuan.

Divisi I FCFCOA saat ini memiliki 36 hakim, dengan 17 diantaranya perempuan. Sementara itu, Divisi II mencatat 55% hakim perempuan, yang merupakan proporsi tertinggi di Persemakmuran.

Representasi yang seimbang ini dinilai mampu meningkatkan citra pengadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Hakim Suzy Christie menyampaikan, keberadaan pengadilan yang merepresentasikan masyarakat yang beragam dapat meningkatkan kepercayaan serta legitimasi publik.

Menurutnya, perempuan dan kelompok minoritas membawa perspektif unik yang dapat memperkaya proses interpretasi hukum maupun pengambilan keputusan.

Keberagaman kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai aspek tambahan, melainkan telah diakui sebagai kekuatan.

Hal tersebut juga menjadi bagian penting dari kriteria kelayakan dalam pengangkatan hakim.

Oleh karenanya, solusi dan arah kebijakan perlu menekankan keberagaman di semua tingkatan, terutama pada posisi kepemimpinan, sekaligus menghapus hambatan struktural yang masih menghambat keterlibatan perempuan.

Hal ini juga mencakup dukungan bagi perempuan berpotensi kepemimpinan melalui pelatihan khusus, peningkatan pengumpulan data, serta transparansi terkait keberagaman di lembaga peradilan untuk mengidentifikasi dan mengatasi kesenjangan yang ada.

Suzy Christie juga menambahkan, tantangan yang dihadapi hakim perempuan tidak dapat dipisahkan dari ketidak setaraan sosial yang lebih luas.

Menurutnya, Australia memang terus bergerak maju dalam memperkuat keberagaman yudisial, namun upaya berkelanjutan tetap diperlukan untuk memastikan pengadilan benar-benar merefleksikan masyarakat yang dilayaninya.

Kepemimpinan Perempuan dan Penguatan Kolaborasi PeradilanPada sesi berikutnya, Ketua BPHPI sekaligus Hakim Agung, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., menyampaikan materi yang menyoroti isu kepemimpinan perempuan sebagai bagian dari agenda pembaruan peradilan.

Ia menekankan pentingnya membuka kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berkembang, berkontribusi, dan terlibat dalam pengambilan keputusan.

Hakim Agung Nani Indrawati juga menegaskan, representasi perempuan tidak sekedar kuantitas, tetapi juga menyangkut kualitas akses terhadap posisi kepemimpinan yang strategis.

Program Mentoring Hakim Perempuan yang diinisiasi oleh BPHPI dipandang sebagai instrumen penting dalam mempersiapkan kepemimpinan, membangun jejaring profesional, serta mendukung pengembangan karier yang lebih terstruktur.

Program ini juga telah memperoleh pengakuan kelembagaan dan menjadi bagian dari peran hakim dalam sistem pengembangan karier.

Lebih dari itu, menurut Dr. Nani, program mentoring harus dirancang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar kegiatan tambahan yang bergantung pada inisiatif individu semata.

Agenda selama dua hari kunjungan tersebut juga mencakup evaluasi Program Women in Leadership 2026โ€“2030.

Ke depan, diperlukan penguatan jejaring hakim perempuan Indonesia, termasuk perencanaan agenda Pertemuan Nasional Hakim Perempuan Indonesia, serta peningkatan kontribusi Indonesia dalam forum regional International Association of Women Judges di masa mendatang.

Dr. Nani berharap kerjasama yang berkelanjutan antara MA dan FCFCOA dapat terus diperkuat.

Ia menekankan, kolaborasi tersebut penting untuk mewujudkan pengadilan yang lebih inklusif, berintegritas, aman, dan dipercaya publik.

Pendekatan Komprehensif FCFCOA dalam Membangun Worksafe Court EnvironmentPada diskusi hari kedua, pembicara dari FCFCOA, David Pringle selaku Chief Executive Officer FCFCOA, bersama Michaela Garcia, memaparkan bagaimana pengadilan di Australia membangun dan mempertahankan lingkungan kerja kehakiman yang aman, inklusif, dan saling menghormati.

Dalam presentasinya, FCFCOA menjelaskan berbagai pendekatan yang diterapkan, mulai dari kerangka hukum, mekanisme dan prosedur pengaduan, hingga perlindungan institusional yang tersedia.

Selain itu, turut dibahas pula reformasi budaya yang dirancang untuk mencegah pelecehan, diskriminasi, perundungan, serta pelanggaran perilaku di lingkungan peradilan.

Dalam sesi ini disampaikan, FCFCOA menangani sekitar 120.000 perkara setiap tahun, dengan dukungan sumber daya manusia yang terdiri dari 126 hakim, 118 registrar yudisial, serta 130 psikolog dan pekerja sosial, yang sebagian besar merupakan perempuan.

Dijelaskan pula standar dan ambang profesional yang tinggi diterapkan untuk menjaga dan melindungi independensi peradilan.

Namun, di sisi lain, tingginya proporsi perempuan dalam lingkungan kerja tersebut juga dapat menimbulkan kerentanan terhadap risiko pelecehan di tempat kerja apabila tidak diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai.

Sesi ini juga menghubungkan reformasi tersebut dengan sejarah perempuan dalam profesi hukum dan meningkatnya representasi perempuan di pengadilan Australia.

Pengadilan Australia beroperasi berdasarkan beberapa undang-undang yang saling berkaitan dan mewajibkan pemberi kerja serta institusi peradilan untuk menjaga lingkungan kerja yang aman.

Hal tersebut telah dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Australia, yaitu :

1.Sex Discrimination Act 1984, adanya Larangan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan pelecehan seksual,Sejak tahun 2022, undang-undang ini juga memuat kewajiban positif, yaitu kewajiban bagi pemberi kerja untuk secara proaktif mencegah pelecehan dan diskriminasi, bukan hanya menanganinya setelah kejadian terjadi.

2. Work Health and Safety Act, dimana mengharuskan pemberi kerja menghilangkan atau meminimalkan risiko terhadap kesehatan fisik dan psikososial. Peraturan ini mencakup bahaya seperti perundungan, pelecehan, paparan materi traumatis, dan ketimpangan kekuasaan.

3. Fair Work Act 2009, untuk melindungi pekerja dari perundungan di tempat kerja, viktimisasi, dan perlakuan tidak adil setelah mengajukan pengaduan.

4. Federal Circuit and Family Court of Australia Act, telah menetapkan kewenangan pengadilan dan kekuasaan Ketua Mahkamah untuk menangani pengaduan serta masalah perilaku.

Dalam presentasinya, juga dipaparkan sejumlah contoh kasus pengaduan terkait pelanggaran kesusilaan di lingkungan kerja.

Secara institusional, Ketua Pengadilan memiliki tanggung jawab penuh atas setiap laporan yang masuk terkait pelanggaran perilaku, dengan mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi serta memberikan rasa aman di lingkungan kerja.

Upaya tersebut antara lain diwujudkan melalui mekanisme no wrong door, yaitu pengaduan dapat disampaikan kepada siapa pun dan melalui jalur mana pun, termasuk secara informal.

Selain itu, pengadilan juga menyediakan layanan konseling melalui Employee Assistance Program, dukungan psikologis, serta pembinaan terhadap pihak terkait.

Dalam kasus tertentu, penerapan sanksi yang tegas hingga pemberhentian dapat dilakukan dengan mengacu pada prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran.

Hal ini menunjukkan bagaimana pengadilan di Australia berupaya menjaga keseimbangan antara kerahasiaan, integritas institusi, serta keadilan bagi pelapor maupun terlapor di lingkungan kerja.

Adapun kebijakan yang telah diterapkan Pengadilan Australia untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman (worksafe place) yakni :Pengadilan Australia kini memiliki kewajiban hukum proaktif untuk mencegah pelecehan dan bahaya psikososial.

Proses pengaduan terhadap hakim dibuat sangat hati-hati demi melindungi independensi peradilan. Keamanan tempat kerja bergantung pada budaya organisasi selain aturan hukum formal.

Pendidikan, mentoring, kepemimpinan, dan sistem pelaporan yang mudah diakses sangat penting untuk reformasi jangka panjang.

Meningkatnya representasi perempuan dalam lembaga peradilan membantu menciptakan perubahan budaya yang lebih positif dan lingkungan kerja yang lebih aman.

Sebagai penutup, Ketua Pengadilan FCFCOA, William Alstergren menyampaikan salam hangat kepada Ketua MA Indonesia dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi para hakim serta staf yang telah hadir.

Kolaborasi yang telah terjalin selama ini diharapkan dapat terus berkembang demi tercapainya keadilan yang inklusif dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat.(Surame)

Sidang Setempat PN Bitung di Pulau Lembeh Penuh Tantangan

0

BISKOM,Jakarta-PN Bitung lakukan Pemeriksaan Setempat perkara perdata di Pulau Lembeh, seberangi laut dan taklukkan medan ekstrem demi fakta objektif.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung dalam perkara perdata Nomor 217/Pdt.G/2025/PN Bit di Pulau Lembeh, Senin (18/5/2026), berlangsung penuh tantangan.

Majelis Hakim bersama rombongan harus menyeberangi laut dan menaklukkan medan darat ekstrem demi mengumpulkan fakta objektif di lapangan.

Objek Pertama: Pekarangan dengan Rumah Tinggal Rombongan yang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita, para pihak berperkara beserta kuasa hukumnya, pihak kelurahan, serta aparat keamanan bertolak dari daratan Bitung menuju Pulau Lembeh melalui Selat Lembeh.

Setibanya di dermaga, peninjauan objek pertama berupa tanah pekarangan dengan dua unit rumah tinggal berjalan lancar.

“Posisi objek pertama relatif dekat dengan dermaga, sehingga aksesnya mudah,โ€ ujar salah satu anggota rombongan.

Objek Kedua: Perkebunan 1,2 HektarTantangan sesungguhnya muncul saat rombongan bergeser menuju objek kedua berupa lahan perkebunan seluas 1,2 hektar di pedalaman.

Tidak adanya akses kendaraan memaksa rombongan berjalan kaki menembus hutan lebat, jalur pendakian terjal, dan jalan setapak di tepi jurang.

Kondisi ini menuntut kewaspadaan tinggi untuk menghindari risiko kecelakaan.

โ€œMedannya sangat berat, tapi kami tetap fokus untuk mencapai lokasi,โ€ tegas Ketua Majelis Hakim.

Setibanya di lokasi, Majelis Hakim menghadapi kerumitan teknis dalam mengidentifikasi batas tanah yang masih menyerupai hutan belantara.

Proses pemetaan dilakukan secara cermat agar data lapangan presisi dan terhindar dari kekeliruan objek.

Meski memakan waktu lama, pemeriksaan akhirnya selesai dengan baik.Sepanjang proses yang berlangsung hampir empat jam, suasana tetap kondusif dan kooperatif.

Tidak ada gesekan antar pihak, sehingga Majelis Hakim dapat menjalankan tugas dengan tenang.

Keberhasilan sidang lapangan ini menjadi bukti komitmen pengadilan dalam memastikan keadilan berdasarkan fakta riil di lapangan.(Surame)

PN Kupang NTT Sukses Gelar Ibadah Nasional Krisma RI

0

BISKOM,Jakarta-Ibadah Nasional Keluarga Kristiani Mahkamah Agung Republik Indonesia (KRISMA-RI) beserta jajaran di bawahnya pada Kamis (21/5) kemarin.

Ibadah dilaksanakan secara daring dan yang diikuti oleh hampir seluruh satker.

Sedangkan di PN Kupang sendiri selain hakim dan pegawai aktif hadir pula para pensiunan dan para Ibu Dharma Yukti Karini.

Pengadilan Negeri (PN) Kupang berkesempatan untuk menjadi host Ibadah Nasional KRISMA yang dipandu oleh Dian Ekawati Septory danEdgart Marpaul Boelan bertugas sebagai MC.

PN Kupang menampilkan nuansa pakaian adat/tenun dari berbagai daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) antara lain pakaian adat Sabu, Sumba, Alor, Rote, Amarasi dan lain sebagainya.

Hal ini dikarenakan pada bulan Mei merupakan Bulan Budaya di wilayah NTT di mana Gereja menghimbau agar budaya setempat baik pakaian adat maupun tarian adat tetap dilestarikan sehingga generasi-generasi muda tidak kehilangan akar budayanya.

Minggu- minggu dalam bulan Mei ini merupakan masa setelah Paskah sehingga kami mengambil Tema Ibadah dalam Ibadah Nasional yaitu โ€œTinggal di dalam Yesusโ€ , yang diambil dari Kitab Yohanes 15 :1-8. Firman dilayani oleh Pdt. Yandi Manobe, S.Th dari Sinode GMIT (Gereja Masehi Injili di Timor). โ€œ

Umat Kristiani tidak hanya cukup dengan mengenal Yesus tetapi juga harus tinggal di dalam firmanNya, melekat dan menghasilkan buah.

Dalah satu contoh berbuah adalah ketika kita mampu berintegritas dalam pekerjaan dan pelayanan,โ€ ujar Yandi Manobe.

Selesai Ibadah acara ditutup dengan dua sambutan, sambutan yang pertama dari Ketua KRISMA PN Kupang dan sambutan kedua dari Ketua Umum KRISMA Mahkamah Agung.

Sambutan pertama oleh Ketua Krisma PN Kupang, Sisera S.N. Nenohayfeto. โ€œ

Kami ucapkan terima kasih yang terdalam kepada Yang Mulia Pembina KRISMA Mahkamah Agung yang telah mempercayakan dan memberi kesempatan kepada PN Kupang untuk menjadi host dalam Ibadah Nasional di bulan Mei ini.

Pada awalnya pengurus KRISMA PN Kupang merasa tidak yakin mampu mengemban tugas yang diberikan karena jaringan internet di Kupang sering mengalami kendala mengingat kami berada jauh diujung Tenggara Timur Indonesia tetapi berkat kerjasama dari seluruh pihak dan campur tangan Tuhan akhirnya Ibadah Nasional dapat berjalan dengan lancer,โ€ ucapnya.

Sedangkan sambutan kedua dari Ketua Krisma MA, Hakim Agung Dr Yohanes Priyana.โ€œ

Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah ditugaskan kepada PN Kupang sebagai host sehingga acara Ibadah Nasional kali ini dapat berjalan dengan lancar dan diikuti oleh hampir semua satker,โ€ kata Dr Yohanes.

Ia juga menyampaikan khotbah yang disampaikan oleh Pendeta sangat menguatkan kembali bahwa semua harus berbuah salah satunya dengan sikap berintegritas dalam pekerjaan.โ€œ

Sehingga Badan Peradilan mampu memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan,โ€ pungkas Dr Yohanes.(Surame)

Idul Adha: Jalan Menuju Ketakwaan dan Kemuliaan Kemanusiaan

0

BISKOM,Jakarta-Idul Adha bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi perayaan makna spiritual, ketaatan, dan solidaritas sosial umat Muslim.

Idul Adha bukan sekadar perayaan tahunan yang ditandai dengan penyembelihan hewan qurban.

Di balik syariat tersebut tersimpan makna spiritual yang dalam tentang ketaatan, pengorbanan, dan kepedulian sosial.

Ibadah qurban hadir sebagai ibadah yang menghubungkan manusia dengan Tuhan sekaligus menghubungkan manusia dengan sesamanya.

Karena itu, dalam tradisi Islam, qurban tidak hanya dipahami sebagai ritual keagamaan, tetapi juga sebagai pendidikan jiwa yang membentuk karakter ketakwaan dan kemanusiaan.Qurban merupakan ibadah dan pendekatan diri kepada Allah.

Artinya, qurban adalah bentuk penghambaan yang lahir dari kesadaran spiritual seorang mukmin untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Penyembelihan hewan bukan tujuan akhir, melainkan simbol dari kesediaan manusia menyerahkan apa yang dicintainya demi ketaatan kepada Allah.

Karena itu, qurban mengandung dimensi batin yang sangat kuat, manusia belajar bahwa cinta kepada Allah harus berada di atas segala bentuk kecintaan duniawi.

Filosofi tersebut tidak dapat dipisahkan dari kisah Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail.

Al-Qurโ€™an menggambarkan bagaimana Nabi Ibrahim menerima perintah Allah untuk menyembelih anak yang sangat dicintainya.

Perintah itu bukan sekadar ujian fisik, tetapi ujian tentang ketulusan iman dan kepasrahan total kepada kehendak Tuhan.

Nabi Ibrahim membuktikan bahwa cintanya kepada Allah melebihi cintanya kepada apa pun di dunia ini.

Pada saat itulah qurban menjadi simbol agung tentang ketaatan dan kemuliaan pengorbanan.

Peristiwa tersebut kemudian diabadikan dalam syariat Idul Adha sebagai pengingat lintas zaman. Setiap tahun umat Islam diajak untuk kembali merenungkan makna pengorbanan Nabi Ibrahim.

Qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi tentang menyembelih keserakahan, egoisme, dan keterikatan berlebihan pada dunia.

Lebih dari itu, qurban adalah latihan spiritual agar manusia mampu menempatkan Allah sebagai pusat dari seluruh orientasi hidupnya.

Al-Qurโ€™an sendiri menegaskan bahwa yang sampai kepada Allah bukanlah daging dan darah hewan qurban, melainkan ketakwaan dari orang yang melaksanakannya.

Pesan ini menunjukkan bahwa inti qurban terletak pada kualitas batin pelakunya. Ibadah qurban menjadi sarana pendidikan ruhani agar manusia memiliki hati yang ikhlas, jiwa yang rela berkorban, dan kesadaran bahwa segala nikmat pada hakikatnya berasal dari Allah.

Dengan demikian, qurban mengajarkan bahwa nilai sebuah ibadah tidak diukur dari bentuk lahiriahnya semata, tetapi dari ketulusan dan ketakwaan yang menyertainya.

Di sisi lain, qurban juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Islam tidak menghendaki ibadah yang berhenti pada hubungan individual dengan Tuhan tanpa menghadirkan manfaat bagi sesama.

Karena itu, daging qurban dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan masyarakat yang membutuhkan.

Dalam konteks ini, qurban menjadi simbol solidaritas sosial dan penguatan ukhuwah.

Hari raya tidak hanya menjadi momentum kebahagiaan bagi mereka yang mampu, tetapi juga menghadirkan kegembiraan bagi mereka yang selama ini hidup dalam keterbatasan.

Nilai kemanusiaan inilah yang menjadikan qurban memiliki makna universal dan abadi.

Melalui qurban, Islam mengajarkan bahwa kebahagiaan sejati tidak lahir dari menumpuk kepemilikan, melainkan dari kemampuan berbagi dan memberi manfaat kepada orang lain.

Semangat pengorbanan yang diajarkan Nabi Ibrahim diterjemahkan dalam kehidupan sosial melalui kepedulian terhadap sesama manusia.

Sehingga qurban menjadi ibadah yang menyatukan dimensi spiritual dan sosial secara harmonis.

Jadi, Idul Adha mengajarkan bahwa kehidupan yang bermakna adalah kehidupan yang dibangun di atas ketakwaan, keikhlasan, dan pengorbanan.

Qurban mengingatkan manusia agar tidak diperbudak oleh materi dan hawa nafsu, tetapi menjadikan cinta kepada Allah sebagai orientasi utama kehidupan.

Dari sanalah lahir pribadi yang peduli, rendah hati, dan siap berbagi dengan sesama.

Maka Idul Adha sesungguhnya bukan hanya perayaan penyembelihan hewan, melainkan perayaan tentang kemurnian iman dan kemuliaan kemanusiaan.(Surame)

Sekretaris Ditjen Badilag Sampaikan Pesan Integritas dan Resep Bahagia di Pontianak

0

BISKOM,Jakarta-Sekretaris Ditjen Badilag bina jajaran peradilan agama Kalbar, tekankan integritas dan kolaborasi pelayanan publik di Pontianak.

Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., memberikan pembinaan kepada jajaran peradilan agama di wilayah Kalimantan Barat pada Selasa, (19/5) di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Pembinaan tersebut diberikan seusai acara penandatanganan Kerja Sama (MoU) antara PTA Pontianak dan BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras PTA Pontianak dalam menjalin sinergi dengan lembaga eksternal.

Menurutnya, langkah ini mencerminkan semangat kolaborasi yang sejalan dengan visi peradilan modern yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sekretaris Ditjen Badilag juga menegaskan pentingnya menjaga integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas peradilan. โ€œ

Integritas adalah modal utama yang harus dijaga oleh setiap aparatur peradilan,โ€ ujarnya.

Selain pesan moral, ia juga membagikan โ€œresep bahagiaโ€ yang sederhana namun penuh makna:

1. Berhusnuzon: selalu berpikir positif terhadap segala keadaan.

2. Jangan berkeluh kesah: menghadapi tantangan dengan sabar dan ikhlas.

3. Pilih teman yang menginspirasi: membangun lingkungan yang mendukung pertumbuhan pribadi dan profesional.

Pesan pembinaan ini disambut hangat oleh para peserta, yang menilai bahwa arahan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kerja sekaligus menjaga suasana kerja yang sehat dan penuh semangat.(Surame)

Landmark Decision Kamar Militer: Penjatuhan Restitusi Tindak Pidana Nyawa

0

BISKOM,Jakarta-Hukuman yang tegas dan tanpa ampun, bukanlah hal baru dalam persidangan di lingkungan peradilan militer, sehingga sentimen negatif tidak berbanding lurus dengan fakta yang adaLinimasa sosial media masih diramaikan terkait persidangan perkara penyiraman air keras aktivis Kontras, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sentimen negatif dan ketidakpercayaan publik terhadap proses persidangan di pengadilan militer masih mewarnai isi dari perbincangan netizen.

Terdapat publik yang meragukan independensi dan transparansi persidangan di gelar di pengadilan militer.

Padahal sejatinya pelaksanaan sidang tingkat pertama di pengadilan militer atau dilmilti (pengadilan militer tinggi) terhadap Anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana, adalah amanah Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Selain itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah berusaha untuk menggelar persidangan secara live streaming melalui kanal youtube dan para jurnalis secara bebas diberikan kesempatan untuk meliput persidangan secara langsung.

Demikian juga, hukuman yang tegas dan tanpa ampun, bukanlah hal baru dalam persidangan di lingkungan peradilan militer, sehingga sentimen negatif tidaklah tepat dan berbeda dengan fakta yang ada.

Salah satunya dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 213 K/Mil/2025 yang menjadi salah satu landmark decision (putusan penting), di mana Putusan yang diputus oleh Hakim Agung Kamar Militer tersebut, para pelaku dijatuhi pidana berat yakni Terdakwa I Bambang Apri Atmojo dan Terdakwa II Akbar Adli masing-masing selama 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penadahan secara bersama-sama.

Adapun untuk Terdakwa III Rafsin Hermawan dihukum penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama dengan Terdakwa I dan II.

Selain hukuman pidana penjara, Para Terdakwa dihukum pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.

Demikian juga, dalam pertimbangan putusan yang disusun oleh Majelis Hakim Agung Hidayat Manao, S.H., M.H. (Ketua Majelis), dengan didampingi Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H. dan Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Kn. (masing-masing Hakim Anggota) tersebut, terdapat kaidah hukum penting yang menjadi landasan sebagai Landmark Decision.

Adapun kaidah hukum dimaksud, berupa penjatuhan restitusi terhadap korban atau keluarga korban berdasarkan tindak pidana yang mengancam nyawa dan penganiayaan berat yang dilakukan Terdakwa.

Dalam uraian pertimbangan putusan Majelis Hakim Agung Kamar Militer perkara a quo, ditegaskan meskipun ketentuan Pasal 338 dan 340 KUHP lama tidak secara eksplisit disebutkan dalam kategori tindak pidana yang dapat dimohonkan restitusi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, namun hal tersebut dikecualikan dengan Keputusan LPSK atas restitusi terhadap tindak pidana penganiaayaan berat atau tindak pidana lain yang membahayakan nyawa.

Dengan demikian, tindakan Terdakwa I dan II yang melakukan penembakan terhadap korban Ilyas Abdul Rahman dan Ramli dan mengakibatkan kematian dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk membayar pembayaran ganti kerugian atas penderitaan atau penggantian biaya perawatan medis dan psikologis melalui fasilitasi LPSK yang melakukan penghitungan atas kerugian korban atau keluarganya.

Selain itu, perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II telah menimbulkan penderitaan materiil dan immaterial kepada keluarga korban Sedangkan Terdakwa III yang tidak terlibat penembakan terhadap korban dan hanya melakukan tindak pidana penadahan, maka tidak dihukum untuk membayar restitusi, karena penadahan bukan termasuk kategori tindak pidana yang dapat dimohonkan restitusi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Hukuman tersebut, lebih tinggi dibandingkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat banding in casu Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.

Sebagai informasi, perkara ini sempat menjadi perhatian publik nasional.

Inti peristiwa yang melatarbelakangi perkara ini, di mana seorang pengusaha rental mobil yang sedang melakukan pencarian dan mengejar mobilnya yang hilang dibunuh oleh Terdakwa I dan II yang sebelumnya telah membeli mobil hasil kejahatan pencurian yang dilakukan oleh sindikat yang dipimpin Hendri.

Mobil hasil kejahatan yang dibeli Terdakwa I dan II, sejatinya milik korban, serta pembelian mobil Terdakwa I dan II, atas pesanan dari Terdakwa III.(Surame)

Shifting Paradigm: Mengapa Menumpuk Tools Cybersecurity Saja Tidak Cukup di Era AI

0

Banyak organisasi terjebak dalam fenomena “Security Tool Sprawl”, di mana mereka mengintegrasikan puluhan solusi keamanan (mulai dari Firewall, Antivirus, EDR, hingga SIEM). Namun ironisnya, frekuensi kebocoran data secara global justru terus meningkat . Di era AI-driven cyberattacks, batasan perimeter tradisional sudah runtuh .

Dalam webinar terbaru EventCerdas by 521Talenta bertajuk “10 Brutal Cybersecurity Truths, Most Vendors Wonโ€™t Say”, terungkap beberapa realitas krusial yang menuntut perubahan mindset para pemimpin IT dan transformasi digital :

Article content

1. Deteksi Saja Telah Usang (EDR is an Digital Autopsy)

Solusi seperti EDR (Endpoint Detection and Response) sering kali bertindak seperti “autopsi digital” . Alat ini memberi tahu Anda bagaimana peretas masuk, tetapi sering kali peringatan baru muncul setelah data berhasil dieksfiltrasi . Di era sekarang, kecepatan eksfiltrasi data dihitung dalam hitungan menit, sementara rata-rata deteksi internal memakan waktu berbulan-bulan .

2. Kepatuhan (Compliance) vs Keamanan (Security)

Lulus audit ISO 27001 atau mematuhi regulasi UU PDP adalah kewajiban hukum untuk menghindari denda . Namun, kepatuhan adalah potret masa lalu, sedangkan ancaman siber bersifat real-time . Organisasi bisa saja 100% patuh hukum secara dokumen, tetapi tetap 100% rentan terhadap serangan siber di lapangan .

3. Ancaman Ransomware Baru: Tanpa Enkripsi

Strategi ransomware modern telah bergeser ke Double Extortion . Penyerang tidak lagi repot-repot mengunci atau mengenkripsi sistem Anda . Mereka cukup menyusup dengan tenang, mencuri (exfiltrate) data sensitif, lalu mengancam akan menyebarkannya ke Dark Web atau menjualnya ke kompetitor bisnis Anda . Dalam skenario ini, memiliki backup data yang sempurna sekalipun tidak lagi berguna untuk melawan pemerasan reputasi .

4. Paradigma Baru: Anti-Data Exfiltration (ADX)

Jika strategi lama fokus pada mencegah peretas masuk, pendekatan modern harus berasumsi bahwa pertahanan luar pasti bisa ditembus (Assume Breach) . Oleh karena itu, fokus pertahanan harus dipindahkan ke pintu belakang: mencegah data keluar .

Teknologi ADX (Anti-Data Exfiltration) dari Black Fog bekerja di level network layer dengan menganalisis perilaku secara real-time menggunakan AI tanpa bergantung pada database signature tradisional . ADX menghentikan proses komunikasi tak dikenal (Command & Control) yang mencoba membawa data keluar jaringan . Jika data tidak bisa ditarik keluar, peretas otomatis kehilangan daya tawar ekonomis mereka .

Catatan Strategis untuk Pemimpin Transformasi Digital

Di Indonesia, ancaman kebocoran data kian nyata ditambah dengan sanksi denda regulasi UU PDP yang bisa mencapai 2% dari pendapatan tahunan organisasi . Melindungi integritas data inti (Data-Centric Security) secara otomatis dan proaktif adalah investasi paling logis dan efisien untuk menjaga kelangsungan bisnis di era kecerdasan buatan saat ini .


Rangkuman ini diambil dari siaran online workshop EventCerdas. Video selengkapnya dapat disaksikan melalui tautan YouTube berikut: 10 Brutal Cybersecurity Truths, Most Vendors Wonโ€™t Say. Silahkan tonton ulang disini:

https://www.linkedin.com/embeds/publishingEmbed.html?articleId=8445330839486484146&li_theme=light

Terimakasih untuk BlackFog dan team Kartika Mulyo – Edy Sulistyo – Paul Butler Phil Dockerill .. See you on next event.

Mewujudkan Smart Manufacturing Berbasis AI dan Infrastruktur Hybrid

0

Kembali kami hadir dalam kegiatan seminar AITalk yang digawangi oleh IMV, pabrikan server lokal RAINER dengan mengusung tema Mewujudkan Smart Manufacturing Berbasis AI dan Infrastruktur Hybrid di Hotel Royale Krakatau, Cilegon, 21 Mei 2026.

Article content

Tema โ€œLocal AIโ€ atau AI lokal/on-premise/private AI menjadi sangat menarik di dunia manufaktur Indonesia karena menyentuh kombinasi:

  • keamanan data,
  • efisiensi operasional,
  • keterbatasan infrastruktur,
  • regulasi,
  • dan kebutuhan real-time di pabrik.

Ini bukan sekadar tren teknologi โ€” tetapi sudah menjadi isu strategis industri, terutama juga untuk Indonesia saat ini.

Pabrik memiliki:

  • formula produksi
  • parameter mesin
  • desain produk
  • BOM (Bill of Materials)
  • data supply chain
  • data kualitas produksi
  • data pelanggan OEM

Kalau semua data dikirim ke cloud AI luar negeri, maka DATA akan keluar dari lokasi kita.

Article content

Indonesia mulai semakin sensitif terhadap:

  • UU PDP
  • data residency
  • keamanan data industri strategis
  • supply chain sovereignty

Manufacturing terutama:

  • otomotif
  • elektronik
  • makanan
  • farmasi
  • pertahanan

mulai berpikir bagaimana bila semua itu dilihat dari luar negeri, dari kompetitor. Dan kejadian data-breach yang terakhir dari sistem seperti PowerBI membuat kita semakin waspada.

Di pabrik:

  • mesin tidak bisa menunggu latency cloud
  • produksi berjalan 24/7
  • keputusan harus milidetik

Maka Maka muncul kebutuhan Edge AI / Local AI, AI dekat mesin produksi.

Article content

Anda ingin mendapatkan AI READINESS MANUFACTURE yang saya kembangkan ?

Silahkan akses presentasi ini disini : https://521talenta.myr.id/catalog/ai-on-premise-untuk-sektor-manufaktur-indonesia/

Untuk mengukur, anda bisa menggunakan kesiapan pabrik anda, gunakan link ini : https://s.id/521AIREADY

Coba lihat anda ada di score berapa ?

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

0

BISKOM, Jakarta โ€“ Ketua Umum APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), resmi mengirimkan surat Nomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 25 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul terdaftarnya permohonan kasasi dari pihak lawan dengan Nomor Perkara 431 K/TUN/2026 pada tanggal 21 Mei 2026, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Surat penegasan permohonan pengawasan terpadu ini juga disampaikan secara resmi kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Upaya ini menjadi bentuk pengawasan publik yang sah guna menjaga marwah lembaga peradilan tertinggi, sekaligus membuka tabir dugaan rekayasa hukum masif yang dibangun melalui dokumen dan keterangan palsu secara berulang kali.

Berdasarkan data resmi sistem penelusuran perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Pemohon Kasasi atas nama Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya, Josephine Levina Pietra, S.H., M.Kn. dari Kula Mithra Law Firm. Langkah kasasi ini merupakan upaya terakhir kelompok tersebut setelah sebelumnya gagal total di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, dan kembali gagal telak di Tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta dalam Perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT.

Dalam rangkaian perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno selaku Sekretaris Jenderal, padahal Munas ataupun Munaslub APKOMINDO yang mereka jadikan dasar hukum diduga kuat fiktif dan hasil manipulasi.

Sebaliknya, pihak Termohon I dalam perkara ini adalah kepengurusan DPP APKOMINDO yang sah di bawah kepemimpinan Hoky bersama Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, dengan Termohon II adalah Menteri Hukum Republik Indonesia.

Rangkaian Nyata Pemalsuan Berulang di Berbagai Pengadilan dan Ciutnya Nyali Saksi
Hoky menegaskan bahwa surat permohonan pengawasan intensif ini dikirimkan karena seluruh konstruksi hukum yang dibangun oleh kubu lawan didasarkan pada tindakan pemalsuan yang dilakukan secara sadar, terus-menerus, dan berulang kali di berbagai instansi peradilan.

Perbuatan rekayasa hukum dan pemalsuan nyata tersebut terendus secara sistematis pada Surat Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT). Pola ini juga ditemukan pada Surat Eksepsi dan Jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan Perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst), serta dalam dokumen Memori Kasasi terkait perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kubu Pemohon Kasasi ini diduga kuat menggunakan total hingga 5 (lima) akta APKOMINDO yang berisi keterangan palsu. Lebih ironisnya lagi, seluruh saksi yang mereka hadirkan dalam persidangan-persidangan terdahulu diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah demi memuluskan rekayasa hukum ini,” ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI.

Namun, dampak dari masifnya laporan polisi yang dilayangkan Hoky langsung membuat nyali kubu lawan ciut pada proses persidangan Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT di PTUN Jakarta. “Terbukti saat gugatan perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT berlangsung, tidak ada lagi satu pun pihak dari kelompok mereka yang berani hadir sebagai saksi di persidangan. Mereka semua kini telah menyadari bahwa saya tidak main-main dan telah menyeret perbuatan pidana mereka ke ranah hukum,” tegas Hoky.

Bukti Nyata Manipulasi dan Kebohongan Akta Pengurus fiktif
Melalui surat terbarunya, DPP APKOMINDO meminta agar Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan MA melakukan audit serta pengawasan intensif secara terintegrasi. Hoky memaparkan sejumlah bukti kuat yang mendasari kepalsuan gugatan Pemohon Kasasi:

  • Akta Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 (Bukti P-9/T II-15): Dokumen ini sama sekali tidak mencantumkan adanya peristiwa pemilihan pengurus dalam Munaslub tanggal 2 Februari 2015. Dengan demikian, peristiwa hukum yang menjadi tumpuan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel pada hakikatnya adalah fiktif/palsu.
  • Putusan PN Jakarta Selatan No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel (Bukti P-12a/T II-16): Putusan ini dinilai cacat material karena bertumpu pada asumsi Munaslub yang faktanya tidak pernah terjadi. Di persidangan tidak ditemukan alat bukti sah seperti daftar hadir DPD, dokumentasi kegiatan, maupun akta notaris yang menyatakan eksplisit adanya pemilihan pengurus.
  • Kontradiksi Legalitas Kemenkumham: Dalam Akta No. 55 tanggal 24 Juni 2015, Akta No. 35 tanggal 27 Desember 2016, Akta No. 24 tanggal 23 September 2021, serta SK No. 006/SK/MUNAS/IX/2021, kelompok Rudy Dermawan Muliadi selalu menyatakan bahwa dokumen APKOMINDO belum memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal, secara faktual, APKOMINDO telah memperoleh pengesahan resmi sejak tahun 2012 berdasarkan SK Nomor AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012. Kondisi tersebut membuktikan adanya manipulasi fakta hukum yang mengindikasikan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP Baru dan/atau Pasal 394 KUHP Baru.

Terlebih lagi, pihak yang sama sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan terhadap SK Kementerian Hukum dan HAM RI terkait APKOMINDO melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, namun gugatan tersebut kandas hingga tingkat Kasasi di MA.

Hoky mendesak Mahkamah Agung mencermati pola sistematis rekayasa hukum berbasis pemalsuan dokumen ini, yang tercatat telah diulang-ulang oleh Pemohon Kasasi dalam setidaknya 9 (sembilan) perkara terdahulu, meliputi:

  1. Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
  2. Perkara No. 235/PDT/2020/PT.DKI
  3. Perkara No. 430 K/PDT/2022
  4. Perkara No. 542 PK/Pdt/2023
  5. Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
  6. Perkara No. 138/PDT/2022/PT DKI
  7. Perkara No. 50 K/Pdt/2024
  8. Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
  9. Perkara No. 1125/PDT/2023/PT DKI

Tragedi Hukum Dinasti Pemalsuan: 16 Laporan Polisi Mengintai Kelompok Lawan
Sebagai lampiran utama dari surat ke Ketua MA, Hoky menyertakan bukti konkret akumulasi pidana kelompok lawan. Jika sebelumnya terdata 11 laporan polisi, kini jumlah tersebut telah bertambah pesat menjadi total 16 Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan erat akibat perbuatan pemalsuan yang terus diproduksi oleh kubu Pemohon Kasasi. Angka ini bahkan masih sangat dimungkinkan untuk terus bertambah.

Sebaran 16 Laporan Polisi (LP) tersebut saat ini berada di berbagai tingkatan institusi kepolisian, dengan rincian sebagai berikut:

  • 4 Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya yang penanganannya telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan;
  • 3 Laporan Polisi (LP) yang didaftarkan dan ditangani langsung di Polres Metro Jakarta Selatan;
  • 7 Laporan Polisi (LP) yang didaftarkan dan diproses di Polres Metro Jakarta Central, termasuk 2 laporan terbaru yang dibuat pada 8 Mei 2026 serta 1 laporan tambahan yang dibuat pada 12 Mei 2026.
  • 1 Laporan Polisi (LP) di Bareskrim Polri dan 1 Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya.

Mengenai 2 LP (di Bareskrim dan Polda Metro) yang sempat dihentikan, Hoky telah mengadukan penghentian tersebut secara resmi kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri serta mengirimkan surat pengaduan khusus kepada Komisi III DPR RI. Hoky meyakini penuh perkara yang sempat mandek tersebut akan dibuka kembali demi tegaknya keadilan objektif.

Kilas Balik 15 Tahun Sengketa: Berpotensi Pecahkan Rekor MURI dengan 37 Perkara
Sengketa kepengurusan organisasi profesi ini tercatat sebagai salah satu sengketa terlama dan terumit dalam sejarah dunia teknologi informasi di Indonesia. Berawal pada tahun 2011, konflik dipicu oleh keputusan sewenang-wenang Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO masa bakti 2008-2011 yang membekukan kepengurusan sah saat itu, yaitu Suhanda Widjaja (Ketua Umum), Setyo Handoyo (Sekretaris Jenderal), dan Thedy Suyanto (Bendahara).

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terungkap nama-nama jajaran DPA APKOMINDO periode tersebut yang menginisiasi pembekuan, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, serta Henky Tjokroadhiguno.

DPA tersebut kemudian membentuk Caretaker DPP APKOMINDO melalui SK Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tertanggal 22 Oktober 2011 dengan susunan Ketua: Sonny Franslay, Sekretaris: Rudi Rusdiah BE, MBA, MA., Wakil Ketua: Ir. Agus Setiawan, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Henky Gunawan, Ir. Irwan Gunawan, dengan Anggota: Ir. Nana Osay, Ir. Kunarto Mintarno, Ir. Iwan Idris, Jackson Ong.

Gugatan tahun 2013 dari kelompok mereka mengarah pada 20 Tergugat dan 1 Turut Tergugat, yaitu; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE., MM., MBA (almarhum), H. Ridwan (almarhum), Agustinus Sutandar (almarhum), Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Widjaja, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba (almarhum), Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (almarhum), Willy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma, serta Notaris Nurul Larasati, S.H. sebagai turut tergugat.

Ironisnya, pemberitahuan putusan kasasi perkara ini baru tersampaikan kepada keluarga almarhum Tecky Tanardi pada 13 Maret 2026, menegaskan rentang waktu konflik yang telah memakan waktu hingga 15 tahun.

Secara akumulatif, konflik ekstrim ini telah menggelindingkan sedikitnya 37 perkara hukum di berbagai tingkat peradilan di Indonesia, dengan rincian:

  • 1 perkara di PN Jakarta Timur
  • 2 perkara di PTUN Jakarta
  • 4 perkara di PN Bantul
  • 1 perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
  • 1 perkara di PN Jakarta Selatan
  • 3 perkara di PN Yogyakarta
  • 3 perkara di PN Jakarta Pusat
  • 4 perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta
  • 5 perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
  • 2 perkara di PT TUN Jakarta
  • 10 perkara Kasasi di Mahkamah Agung RI
  • 1 perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI

Dengan akumulasi 37 perkara pengadilan ditambah dengan 16 laporan polisi yang terus bergulir, sengketa internal APKOMINDO ini sangat berpotensi kuat mencatatkan rekor tersendiri di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai konflik organisasi profesi dengan jumlah perkara hukum terbanyak dan durasi sengketa terlama di Indonesia.

Jejak Kriminalisasi Palsu dan Somasi Terbuka Akta APKOMINDO DKI Jakarta No. 43
Rangkaian sengketa ini juga diwarnai dengan 5 laporan polisi yang sengaja diarahkan untuk mengkriminalisasi Hoky oleh kelompok DPA 2011, yakni LP Nomor 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri, LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, dan LP/109/V/2017/SPKT Polres Bantul. Akibat LP Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, Hoky bahkan sempat mengalami penahanan sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul.

Dalam persidangan perkara tersebut, terungkap fakta mengejutkan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, di mana saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno membeberkan adanya pihak yang sengaja menyiapkan dana agar Hoky dijebloskan ke dalam penjara, salah satu nama yang mencuat sebagai penyedia dana adalah Suharto Yuwono. Namun pada akhirnya, keadilan terbukti dan Hoky dinyatakan bersih tidak bersalah melalui putusan bebas murni dan upaya Kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Tidak berhenti di situ, investigasi mendalam DPP APKOMINDO menemukan dugaan ketidaksesuaian fakta dalam Akta Pendirian APKOMINDO DKI Jakarta Nomor 43 tanggal 15 Januari 2015 yang mencantumkan 18 nama pendiri. Hoky kemudian melayangkan somasi keras kepada 18 nama tersebut pada 13 Maret 2026.

Hasilnya 11 nama pendiri yaitu: Taufresdian, Lui Henry, Stephanus Iwan Santoso, Poey Peng An alias Andy Ho, Luki Irwan Widjaja, Edy Karianto, Tjiew Susanto, Sugiyatmo, Mansyur Tjuw, Kho Miauw Djung alias Andy Christopher, dan Wing Wiryawan, menyatakan kooperatif dan siap membantu membongkar fakta yang sebenarnya demi menghindari jerat hukum pidana pemalsuan. Sementara 7 nama lainnya, yaitu Nana Juhana Osay, Faaz Ismail, Hengkyanto T.A., Adnan, Rheza Sistiadi T., Suwandi Sutikno, dan Rudy Dermawan Muliadi, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Hikmah Ujian Hidup: Menjelma Menjadi Advokat Kebenaran
Ditempa oleh badai kriminalisasi berbasis rekayasa dokumen selama belasan tahun justru memicu titik balik luar biasa bagi kehidupan Hoky. Pengalaman pahit ditahan selama 43 hari memotivasinya untuk mempelajari ilmu hukum secara akademis mendalam hingga sukses menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.), lalu resmi disumpah sebagai Advokat, dan telah mendirikan kantor hukum Mustika Raja Law Office. Kiprahnya di dunia hukum semakin diakui dengan mendirikan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPN PERATIN.

“Menjadi advokat bukanlah sesuatu yang pernah saya rencanakan sebelumnya. Jalan itu lahir dari proses panjang dan ujian kehidupan yang sangat berat akibat rekayasa hukum pihak lawan. Tetapi justru dari situlah saya belajar bahwa setiap ujian dapat menjadi kekuatan nyata untuk memperjuangkan kebenaran substantif,” kenang Hoky dengan penuh rasa syukur atas penyertaan Tuhan.

Hoky secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontasi atau melakukan klarifikasi langsung dengan Majelis Hakim yang memutus perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel terdahulu, demi membuktikan bahwa putusan mereka kala itu didasarkan pada dokumen-dokumen yang tidak sah dan manipulatif.

โ€œSaya percaya bahwa kebenaran tidak akan dapat ditutupi oleh tumpukan kertas palsu selamanya. Prosesnya mungkin memerlukan waktu panjang, bahkan hingga belasan tahun, namun pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya. Siapa pun yang menabur rekayasa hukum dan pemalsuan berulang kali, pada waktunya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,โ€ pungkas Hoky. (Juenda)

Artikel Terkait:

15 Tahun Konflik APKOMINDO: Dari Pembekuan Pengurus hingga 37 Perkara di Pengadilan, Berpotensi Catat Rekor MURI

Putusan Banding PT TUN Jakarta Perkuat Keabsahan Kepemimpinan Soegiharto Santoso di APKOMINDO

Soegiharto Santoso Surati Komisi III DPR, Minta RDP Terkait Dugaan Ketidakprofesiona

Soegiharto Santoso Perkuat Laporan dan Mohon Pengawasan Perkara No. 342/B/2025/ PT.TUN.JKT., ke MA, KY, dan Bawas

Soegiharto Santoso Minta Pengawasan Khusus MA, KY, dan Bawas Atas Banding di PT TUN Jakarta, Waswas Akan Pola Rekayasa Hukum Berulang

Soegiharto Santoso Laporkan ke MA, KY, dan Bawas Terkait 9 Putusan Berfondasi Dokumen Palsu dan Rekayasa Hukum

PTUN Jakarta Tolak Seluruh Gugatan Terhadap Kepengurusan Sah APKOMINDO

Empat Saksi Bongkar Rekayasa Hukum Sistematis dalam Gugatan APKOMINDO

Saksi Yolanda Bongkar Fakta di Persidangan: Gugatan APKOMINDO Diduga Berbasis Rekayasa Hukum

Saksi Sugiyatmo Bongkar Rekayasa Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang Gugatan APKOMINDO

Saksi Kunci Dr. Rudi Rusdiah Ungkap Fakta Palsu dan Rekayasa Hukum Sistematis Gugatan APKOMINDO

Saksi Sandy Kusuma Ungkap Fakta Penting Dalam Sidang Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso: Kelemahan Fatal Keterangan Ahli Penggugat dalam Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta

Dugaan Mafia Peradilan APKOMINDO: Soegiharto Santoso Desak MA Audit 9 Putusan Kontradiktif

Soegiharto Santoso Minta Mahkamah Agung Selamatkan Marwah Peradilan dari Rekayasa Hukum Sistematis

Soegiharto Santoso: Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana Penjara 4 Bulan

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Menjelang Sidang Putusan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Tak Ada Kerabat Yang Hadir

Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan

JPU Tuntut Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi 8 Bulan Penjara Dengan Perintah Ditahan

Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Tidak Pernah Mau Berdamai

Lukas Lukmana Jadi Mediator Perdamaian Soegiharto Santoso Dengan Michael S. Sunggiardi

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diduga Mampu Mengelabui Para Penegak Hukum

Soegiharto Santoso Beber Alasan Lakukan LP Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi

Terjerat Pidsus, Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat

Ir Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogya

Soegiharto Santoso: โ€˜Mafiaโ€™ Hukum Perkara APKOMINDO Tak Bisa Kalahkan Kebenaran

Penyidik Mulai Periksa Saksi Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan

Bos PERADI Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Di PN Jakpus

Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut

Bukan Hoax, Ini Fakta Prof. Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar

Sidang Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Hadirkan Ahli Kode Etik Advokat

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Hakim Sarankan Buat LP Terhadap Pemberi Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak

Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO