Home Blog Page 3

BULD DPD RI Dorong Revisi UU Kebencanaan melalui Evaluasi Perda

0

BISKOM,Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong penguatan regulasi penanggulangan bencana melalui pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Rapat yang dipimpin Pimpinan BULD DPD RI tersebut membahas sejumlah persoalan, antara lain harmonisasi regulasi pusat dan daerah, integrasi Kajian Risiko Bencana (KRB) dalam tata ruang dan perizinan, penguatan kapasitas kelembagaan BPBD, efektivitas sistem peringatan dini (early warning system), serta kepastian alokasi anggaran daerah untuk mitigasi bencana.

Wakil Ketua BULD DPD RI H. Abdul Hakim mengatakan, tingginya jumlah korban jiwa dan dampak bencana menunjukkan perlunya penguatan kebijakan penanggulangan bencana secara menyeluruh.

Ia menilai terdapat kesenjangan antara laporan penanganan bencana di tingkat pusat dengan kondisi yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat di lapangan.

“Kita bisa mengatakan bahwa Indonesia merupakan darurat kebencanaan. Dilihat dari data pada tahun 2014 hingga 2023, banyak korban meninggal akibat bencana sebanyak lebih dari 10.000 orang. Seperti pada wilayah Sumatra Barat saat terkena bencana beberapa waktu lalu, mereka melaporkan penanganannya seolah-olah normal, tetapi ternyata para bupati daerah mengatakan bahwa itu jauh dari apa yang sesungguhnya,” ujar Abdul Hakim, Rabu (16/9/2026).

Menurut Abdul Hakim, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang telah berlaku hampir dua dekade perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kompleksitas risiko bencana. Hasil RDPU akan menjadi bahan bagi BULD DPD RI dalam menyusun rekomendasi, termasuk mengidentifikasi daerah yang membutuhkan penguatan regulasi penanggulangan bencana.

Sejumlah Anggota BULD DPD RI juga menyampaikan persoalan kebencanaan berdasarkan karakteristik daerah masing-masing. Anggota BULD DPD RI dari Kalimantan Tengah, Hj. Erni Daryanti, menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi berulang setiap tahun dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.

“Karhutla ini merupakan bencana yang berulang. Dampaknya bukan hanya untuk wilayahnya saja, tetapi juga terhadap kesehatan kelompok rentan, lansia, dan anak-anak.

Dalam konteks karhutla, bagaimana seharusnya Perda membedakan secara adil antara kebakaran akibat aktivitas masyarakat dan kebakaran dalam skala besar, serta memastikan penegakan hukum tidak justru lebih berat kepada masyarakat kecil,” ujar Erni.

Erni berharap regulasi daerah mampu menjamin penegakan hukum yang berkeadilan dengan mempertimbangkan perbedaan antara aktivitas masyarakat dan praktik pembakaran dalam skala besar, termasuk yang melibatkan korporasi.

Sebagai tindak lanjut, BULD DPD RI akan menginventarisasi masukan dari para pakar, pemerintah daerah, dan Anggota DPD RI sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis dalam pemantauan dan evaluasi Ranperda serta Perda Penanggulangan Bencana.

Sesuai amanat Pasal 249 ayat (1) huruf j UU MD3, BULD DPD RI mendorong penguatan regulasi kebencanaan di daerah agar Perda yang dibentuk tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga operasional, berbasis risiko, dan mampu memperkuat perlindungan serta keselamatan masyarakat.(Surame)

Pansus Papua Dorong 5 Hal Penting Soal Konflik Bersenjata di Papua Barat Daya

0

BISKOM,Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Sorong, 14 September 2026 dalam rangka mendengar aspirasi masyarakat khususnya di Kabupaten Maybrat dan sekitarnya, termasuk memeriksa kondisi korban dan pengungsi, sekaligus memetakan persoalan sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada pemerintah.

Pansus menilai dugaan penembakan terhadap tiga warga sipil di Kampung Ainod, Maybrat, harus diungkap melalui penyelidikan yang objektif, ilmiah dan transparan. Pasalnya, peristiwa 13 Agustus 2026 tersebut menyebabkan tiga warga sipil yakni Silvester Assem, Selfiana Sory dan Anike Fatie mengalami luka dan kemudian mendapat perawatan di RSUD Sele Be Solu Sorong.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Pansus Papua, Dr. Filep Wamafma mendorong lima poin krusial terkait konflik bersenjata di Papua Barat Daya. Hal itu diantaranya, Pertama mendorong proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Kedua, pendampingan dan pemulihan pengungsi.

Ketiga, pemulihan akses dan fasilitas umum. Keempat, realisasi anggaran Otsus mendukung penanganan warga terdampak konflik dan kelima, penyelesaian konflik dengan dialog dan rekonsiliasi.

Sebagaimana diketahui, Polda Papua Barat Daya menyatakan penyelidikan telah dilakukan dan tim penyidik menuju lokasi untuk melakukan olah TKP. Akan tetapi, hingga kini terdapat perbedaan versi mengenai penyebab luka. Pihak yang mewakili korban menyebut adanya dugaan luka akibat tembakan, sedangkan keterangan dari unsur TNI/Polri yang diberitakan menyatakan analisis awal mengarah pada luka akibat senjata tajam.

Di sisi lain, Komnas HAM kemudian mendorong investigasi ilmiah untuk memastikan penyebab luka, jenis senjata atau alat yang digunakan, motif, serta pihak yang bertanggung jawab.

“Pansus mendorong agar proses investigasi kejadian ini berjalan transparan dan akuntabel. Uji balistik, visum et repertum, pemeriksaan proyektil atau benda asing, olah TKP, keterangan saksi, rekonstruksi dan bukti lainnya harus menjadi satu rangkaian pembuktian. Jika pelakunya warga sipil, harus diproses menurut hukum. Jika terdapat keterlibatan aparat, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. Jika terdapat informasi yang keliru, aparat juga wajib menjelaskan fakta tersebut kepada masyarakat,” ujarnya.

“Jangan biarkan ruang kosong informasi diisi oleh spekulasi dan berkembang tanpa pengendalian. Dalam situasi konflik, ketidakjelasan hukum justru dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat,” jelasnya lagi.

Ratusan Warga Pengungsi Perlu Pemulihan dan Jaminan Keamanan

Lebih lanjut, Filep menambahkan bahwa Pansus Papua meminta pemerintah segera melakukan pemetaan komprehensif terhadap masyarakat yang masih mengungsi akibat konflik di wilayah Papua Barat Daya.

Dalam pertemuan Pansus di Sorong, data yang disampaikan sementara menyebutkan sekitar 336 orang masih belum kembali ke wilayah asal.

Menurutnya, pansus menegaskan angka tersebut harus segera diverifikasi berdasarkan kampung, distrik, kepala keluarga, usia, jenis kelamin, kelompok rentan, kondisi rumah, status pendidikan anak, kesehatan dan kebutuhan ekonomi.

“Dari ratusan warga kita ini terdapat keluarga, anak-anak, orang tua dan masa depan masyarakat yang terputus akibat konflik. Terlebih, masalah pengungsian di Maybrat bukan persoalan baru. Komnas HAM sebelumnya juga mencatat persoalan pengungsi di Maybrat berkaitan dengan kerusakan rumah, akses jalan, trauma dan belum optimalnya pemulihan,” urai Filep.

Diketahui, pada laporan pemantauan 2026 juga menunjukkan bahwa krisis pengungsian di Tanah Papua terjadi jauh lebih luas. Human Rights Monitor mencatat estimasi sekitar 122.000 pengungsi internal hingga akhir Agustus 2026, sementara laporan lainnya menyebut angka lebih dari 127.000 berdasarkan sumber dan metodologi yang berbeda. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan displacement di Papua telah menjadi persoalan kemanusiaan berskala besar.

“Karena itu, Pansus meminta pemerintah memastikan empat hal, yaitu keselamatan, kebutuhan dasar, kepastian kepulangan dan pemulihan kehidupan setelah kembali. Pemulangan tanpa rumah yang layak, sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, listrik dan mata pencaharian bukanlah pemulihan,” kata Pace Jas Merah itu.

Filep yang juga Sekretaris MPR RI For Papua itu juga mendorong pemulihan fasilitas umum dilakukan segera seperti jalan, jembatan, listrik, sekolah dan fasilitas kesehatan yang merupakan infrastruktur perdamaian pendukung pemulihan aktivitas masyarakat.

Tak hanya itu, Ketua Timsus Otsus DPD RI itu lantas menekankan peran Otsus juga dapat difokuskan pada pemulihan daerah terdampak konflik secara terukur dan transparan. Menurutnya, pengelolaan Dana Otonomi Khusus dapat diarahkan pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat, terutama masyarakat yang terdampak konflik dan pengungsian.

Pada 2026, penyaluran Dana Otsus tahap I kepada 15 pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya tercatat sekitar Rp695,93 miliar, terdiri dari specific grant Rp325,43 miliar, block grant Rp284,89 miliar dan Dana Tambahan Infrastruktur Rp85,61 miliar.
Pemerintah Papua Barat Daya sendiri pada 2026 masih mencatat persoalan dalam pengelolaan Dana Otsus dan DTI, termasuk validasi data, penyusunan RAP dan interoperabilitas sistem informasi perencanaan-penganggaran.

Pada poin terakhir, Filep menekankan, penanganan konflik Papua memerlukan penyelesaian akar persoalan agar tidak terus berulang. Data yang disampaikan Menteri HAM pada Mei 2026 berdasarkan laporan Komnas HAM mencatat 97 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata di Papua sepanjang 2025 dan 26 kasus hingga April 2026.

“Setiap operasi keamanan harus sekaligus memastikan perlindungan masyarakat sipil. Pansus menilai terdapat lima pendekatan yang harus berjalan bersamaan yaitu security, justice, humanity, peace dan reconciliation. Keamanan tanpa keadilan melahirkan ketidakpercayaan. Pembangunan tanpa keamanan tidak berkelanjutan. Hukum tanpa pemulihan tidak menyelesaikan trauma. Dan pembangunan tanpa rekonsiliasi tidak otomatis menyelesaikan konflik sosial,” sebutnya.

“Oleh karena itu Pansus mendorong penguatan mekanisme dialog dan mediasi lokal, termasuk melibatkan pemerintah daerah, MRP, tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat. Pendekatan keamanan harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, soal meminimalisir kekerasan, jatuhnya korban dan pengungsi,” pungkasnya.(Surame)

Komite III DPD RI Dorong Jaminan Penghasilan dan Perlindungan bagi Guru dan Dosen

0

BISKOM,Jakarta – Komite III DPD RI menilai profesi guru dan dosen layak memperoleh jaminan negara atas penghasilan yang layak, kepastian karier, serta perlindungan hukum dan profesi. Jaminan tersebut perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Wakil Ketua Komite III DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan guru dan dosen merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, hingga kini masih terdapat persoalan terkait kesejahteraan, status kepegawaian, sertifikasi, karier, serta perlindungan hukum dan profesi.

“Pendidik, baik guru maupun dosen, merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, kita membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian atas status, hak, kewajiban, kesejahteraan, serta perlindungan hukum dan profesi bagi tenaga pendidik,” ujar Syauqi.

Menurutnya, revisi UU Guru dan Dosen harus mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi pendidik, termasuk kesejahteraan, kepastian status dan karier, sertifikasi, pemerataan tenaga pendidik, serta perlindungan hukum dan profesi.

Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah, Muhdi menambahkan penguatan regulasi pendidikan perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk membuka kembali pembahasan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, perjuangan tersebut membutuhkan konsistensi politik dan dukungan seluruh anggota DPD RI agar kepentingan pendidikan, guru, dan dosen terakomodasi dalam kebijakan nasional.

“Jika UU Sisdiknas kita perjuangkan, dua hal harus dipastikan. Pertama, substansi yang ada dalam UU Guru dan Dosen harus tetap terjaga. Kedua, harus ada kepastian angka alokasi anggaran pendidikan,” tegas Muhdi.

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi menyampaikan bahwa jaminan kesejahteraan dosen perlu dituangkan dalam norma yang terukur dan dapat ditegakkan. ADI mengusulkan agar hak dosen dijangkarkan pada gaji pokok, bukan sekadar penghasilan, sehingga tunjangan tidak digunakan untuk menutupi upah dasar.

M. Ali mengusulkan gaji pokok dosen sekurang-kurangnya dua kali upah minimum di wilayah satuan pendidikan berada, dengan mempertimbangkan kualifikasi akademik dan beban Tri Dharma Perguruan Tinggi. Standar tersebut diusulkan berlaku tanpa membedakan status ASN, PPPK, honorer, maupun dosen pada satuan pendidikan swasta.

“Asosiasi ini juga mendorong adanya pengawasan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan. Gaji pokok, harus dihitung secara tersendiri dan tidak boleh dipenuhi dengan memperhitungkan tunjangan,” ujar M. Ali.

Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI, Dudung Abdul Qodir menilai UU Nomor 14 Tahun 2005 tetap perlu dipertahankan sebagai undang-undang khusus yang mengatur profesi guru dan dosen, serta tidak dilebur dalam paket kodifikasi RUU Sistem Pendidikan Nasional.

“Kami berharap agar revisi UU memuat norma yang jelas mengenai gaji pokok minimum bagi guru dan dosen non-ASN, sekurang-kurangnya mengacu pada upah minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan tunjangan profesi harus ditempatkan di luar gaji pokok dan tidak boleh menggantikan kewajiban pemberi kerja,” jelasnya.

Menutup RDPU, Syauqi menegaskan seluruh masukan dari ADI, PB PGRI, anggota DPD RI, dan akademisi akan menjadi bahan penting bagi Komite III DPD RI dalam menginventarisasi materi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005.

“Masukan yang disampaikan akan kami kaji secara komprehensif, khususnya terkait standar penghasilan, kepastian anggaran, karier, serta perlindungan profesi. Harapannya, revisi undang-undang ini mampu memperkuat kualitas dan martabat guru serta dosen sebagai bagian strategis pembangunan sumber daya manusia,” pungkas Syauqi.(Surame)

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

0

BISKOM,Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan. Penyerahan aset dilakukan di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta pada Selasa (15/09/2026).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan ke Kementerian ATR/BPN akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan dan layanan kepada masyarakat.

“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Sekjen ATR/BPN.

Aset yang diterima terdiri atas tanah dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 120 m² dan luas bangunan 132 m² senilai Rp569.023.000. Kemudian, sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, seluas 134 m² senilai Rp143.816.000, serta satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000. Total nilai aset yang diterima mencapai Rp763.198.000.

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk mendukung pegawai yang membutuhkan fasilitas tempat tinggal dinas. Pemanfaatan aset juga akan dikaji untuk mendukung operasional kantor.

“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambah Sekjen ATR/BPN.

Dari sisi KPK, penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah proses penanganan hukum. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga menjadi bentuk manfaat lain dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” ungkap Mungki Hadipratikto.

Penyerahan barang rampasan negara kali ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN. Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turut menerima barang rampasan negara.

Dalam kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kartika Sari; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, beserta jajaran Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. (Surame)

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan, Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Negara Tetangga

0

BISKOM,Jakarta – Indonesia memperkuat kerja sama pengelolaan perbatasan dengan negara-negara tetangga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan. Hal itu menjadi pokok pembicaraan dalam Indonesia Border Partnership Coffee Morning bersama duta besar dan delegasi dari negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia di Kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Pertemuan yang mengusung tema “Strengthening Cooperation in Managing Our Border to Promote Prosperity” tersebut dihadiri perwakilan Malaysia, Papua Nugini, Timor-Leste, India, Thailand, Vietnam, Singapura, Filipina, dan Australia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Kepala BNPP mengatakan, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkenalkan BNPP beserta tugas dan fungsinya kepada negara-negara tetangga. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat hubungan dan kerja sama di kawasan perbatasan.

“Ini adalah BNPP, Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Gedungnya memang kecil, karena badan ini baru dibentuk pemerintah pada 2010. Saat itu kami menyadari perlunya sebuah badan koordinasi khusus yang mempertemukan seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama-sama membahas persoalan perbatasan,” katanya.

Mendagri mengatakan, pengelolaan perbatasan menjadi aspek penting bagi Indonesia yang memiliki lebih dari 17.000 pulau dan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Salah satu yang perlu diperkuat, kata dia, adalah 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dimiliki Indonesia.

Menurutnya, kawasan perbatasan menjadi ruang berbagai aktivitas masyarakat lintas negara, mulai dari perdagangan, kunjungan keluarga, hingga interaksi masyarakat yang memiliki kesamaan etnis. Kerja sama di bidang pendidikan, ekonomi, budaya, dan pariwisata juga terus dikembangkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita perlu memberikan pelayanan kepada masyarakat agar mereka dapat berinteraksi dan memperoleh manfaat bersama, baik dalam perdagangan, budaya, maupun pariwisata. Banyak masyarakat Indonesia yang setiap minggu menyeberang ke Sarawak, misalnya ke Kuching, untuk berbelanja. Sebaliknya, masyarakat dari Kuching juga menyeberang ke Kalimantan Barat, misalnya untuk menikmati pantai-pantai di wilayah Sambas,” ungkapnya.

Selain mengembangkan potensi kawasan perbatasan, Mendagri menekankan pentingnya membangun hubungan yang baik dengan negara-negara tetangga untuk menyelesaikan berbagai persoalan secara bersama.

“Bagi saya, sangat penting untuk membangun hubungan yang baik dan semakin dekat, bahkan hubungan secara personal, dengan perwakilan negara-negara sahabat dan negara-negara tetangga kita. Indonesia memiliki prinsip, satu musuh saja sudah terlalu banyak, sementara seribu teman pun masih belum cukup,” jelasnya.

Penguatan kerja sama tersebut juga diperlukan untuk menangani berbagai persoalan lintas batas, seperti pelintas batas ilegal, perdagangan manusia, narkoba, dan senjata api. Mendagri menegaskan, komunikasi dan koordinasi antarpihak diperlukan agar setiap persoalan dapat segera ditangani bersama.

“Hal ini dapat menjadi pengingat bagi kita untuk memberikan perhatian lebih dalam menangani berbagai persoalan. Saya adalah mitra Anda dalam menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi atau menemui saya. Saya sangat terbuka untuk membahas dan menyelesaikan berbagai persoalan tersebut,” tandasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Duta Besar (Dubes) Singapura untuk Indonesia Kwok Fook Seng, Dubes Malaysia Dato’ Muzafar Shah Mustafa, Dubes Timor-Leste Roberto Sarmento de Oliveira Soares, Dubes Papua Nugini Simon Namis, Dubes Filipina Christopher Baltazar Montero, Dubes Vietnam Ta Van Thong, Counsellor of Australian Border Force to Indonesia Superintendent Ian Kelly, serta Counsellor (Political) & Head of Chancery Kedutaan Besar India di Indonesia Vikram Vardhan.(Surame)

Mengolah MBG: Antara Sorotan dan Harapan Generasi Indonesia

0

BISKOM,Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menapaki fase penting dalam lanskap kebijakan nasional.

Sebagai salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, MBG memang hadir bukan sekadar program untuk mengenyangkan perut genersi bangsa.

Lebih dari itu, ia merupakan kebijakan nasional yang didesain khusus dengan tujuan utama menciptakan pembangunan kualitas manusia sejak usia dini.

Namun demikian, dengan cakupan penerima manfaat yang luas dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia sekaligus melibatkan anggaran dan rantai pasok yang begitu besar, maka program ini tentu menghadirkan tantangan tata kelola yang tidak sederhana.

Belakangan, sejumlah masalah seputar pelaksanaan program MBG menjadi perhatian publik, mulai dari laporan mengenai dugaan keracunan makanan hingga sorotan terhadap tata kelola dan dugaan penyimpangan yang dikaitkan dengan sejumlah pihak di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Semua itu memang tidak lepas dari human error yang harus disikapi secara bijak. Artinya, semua hal perlu ditempatkan secara proporsional.

Demikian, segala bentuk kritik publik perlu dipandang sebagai bagian penting dari pengawasan demokratis, sementara dugaan pelanggaran harus tetap mengikuti proses pembuktian dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pada konteks lain, besarnya tujuan MBG membuat program ini krusial untuk terus dibenahi, diperkuat, dan diawasi agar manfaatnya benar-benar sampai kepada generasi yang menjadi sasaran utama.

MBG dalam Sorotan Publik

Setiap program berskala nasional sudah pasti berhadapan dengan kompleksitas implementasi hingga evaluasi.

Namun, MBG seperti kita ketahui memiliki tingkat kompleksitas yang jauh lebih tinggi karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, terutama anak-anak.

Makanan yang disuguhkan ke penerima manfaat harus memenuhi standar keamanan, kecukupan gizi, kebersihan, ketepatan distribusi, serta kualitas pengolahan.

Demikian, ketika muncul laporan terkait kasus keracunan atau gangguan kesehatan pasca konsumsi menu MBG di sejumlah sekolah menjadi atensi luas.

Satu hal yang perlu dicermati adalah bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar gangguan teknis.

Artinya, setiap persoalan yang muncul harus didalami secara serius untuk mengetahui penyebabnya, apakah berkaitan dengan bahan baku yang kurang higienis, proses memasak yang tidak memenuhi standar kesehatan, atau penyimpanan, distribusi, kebersihan dapur, serta faktor teknis lainnya.

Di saat bersamaan, ruang publik juga terus diwarnai dengan aneka pemberitaan seputar dugaan penyimpangan atau korupsi yang dikaitkan dengan pengelolaan program dan sejumlah pejabat atau petinggi BGN.

Penting untuk membedakan antara dugaan, pemberitaan miring, proses pembuktian fakta hukum hingga persoalan lainnya.

Prinsip ini penting agar proses pengawasan terhadap MBG tetap berjalan baik tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah.

Kendati begitu, mencuatnya berbagai sorotan tersebut tentu tidak bisa dipandang sebelah mata, karena biar bagaimanapun ia memberikan pesan penting bagi pemerintah bahwa program dengan skala sebesar MBG membutuhkan sistem pengawasan yang juga berskala nasional.

Pengawasan tidak cukup dilakukan setelah persoalan terjadi. Ia harus dibangun sebagai sistem pencegahan yang mampu membaca potensi masalah sejak awal.

Justru dalam sorotan itulah BGN selaku badan yang menaungi program ini membutuhkan instrumen monitoring kualitas yang dapat menjadi mata dan telinga bagi pengawasan berbasis data.

Instrumen tersebut bukan untuk mentake over kewenangan pengawasan resmi negara, melainkan membantu menghadirkan informasi yang lebih cepat, terstruktur, dan mudah dibaca oleh pengambil kebijakan maupun publik.

Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan data, bukan semata berdasarkan viralitas sebuah informasi.

MBG dan Investasi Jangka Panjang

Terlepas dari berbagai permasalahan yang muncul di balik implementasi MBG, satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa program ini termasuk kebijakan yang mempunyai visi jangka panjang.

Tidak dipungkiri bahwa program MBG merupakan salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo yang ditempatkan dalam visi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Demikian, MBG sejatinya tidak dipersempit sekadar urusan berapa besar anggaran yang dikeluarkan negara setiap tahun.

Sebaliknya, ia harus dilihat sebagai sejauh mana investasi tersebut menghasilkan perubahan nyata pada kualitas manusia Indonesia.

Semua pasti setuju bahwa makanan bergizi bagi anak termasuk bagian vital dari pembangunan modal manusia (human capital).

Karenanya, pemenuhan gizi berhubungan dengan pertumbuhan, kesehatan, kemampuan belajar, dan dalam perspektif yang lebih panjang, kualitas produktivitas generasi mendatang.

Dengan cakupan penerima manfaat yang luas, MBG dalam praktiknya memiliki dimensi ekonomi yang begitu nyata karena menciptakan permintaan terhadap bahan pangan, melibatkan petani, nelayan, peternak, pelaku usaha lokal, tenaga kerja, hingga menjangkau mata rantai ekonomi lainnya.

Dengan desain dan pengawasan yang baik, rasanya tidak ada yang patut dipersoalkan terkait kehadiran program ini. Sebab ia dapat menciptakan ekosistem yang mempertemukan kepentingan gizi, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal.

Oleh karena itu, kritik terhadap MBG yang muncul akhir-akhir ini semestinya tidak diarahkan untuk mempertentangkan program dengan kebutuhan pengawasan.

Keduanya justru harus dimaknai sebagai dua sisi dari mata uang yang harus berjalan bersama. Semakin besar sebuah program, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan pengawasan.

Di satu sisi BGN dapat memperkuatnya melalui sedikitnya dua instrumen digital. Pertama, diperlukan dashboard monitoring isu, yakni sebuah sistem pemantauan informasi berkala untuk menghimpun, mengklasifikasikan, dan memperbarui perkembangan isu mengenai layanan MBG dari berbagai sumber.

Sistem kerja dashboard ini yaitu memetakan isu berdasarkan wilayah, jenis persoalan, tingkat urgensi, serta status tindak lanjut sehingga pemerintah memiliki sistem peringatan dini.

Kedua, dashboard pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang memuat basis data seluruh dapur MBG di Indonesia.

Sistem ini dapat memantau antara lain lokasi dapur, kapasitas layanan, penerima manfaat, standar operasional, status pemenuhan standar, distribusi, keluhan masyarakat, hingga tindak lanjut atas temuan.

Dengan demikian, pengawasan tidak lagi semata bersifat administratif, tetapi dapat berkembang menjadi monitoring kualitas berbasis data dan wilayah.

Pada akhirnya, MBG merupakan program yang terlalu penting untuk dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang ketat, melainkan juga terlalu strategis untuk dinilai hanya sebatas persoalan yang muncul dalam proses pelaksanaannya.

Melalui transparansi, data yang terbuka bagi publik, monitoring yang konsisten secara berkala, dan respons cepat terhadap setiap persoalan yang muncul di masyarakat, akan menjadikan MBG dapat terus tumbuh dan membawa manfaat besar bagi generasi penerus bangsa yang siap menyongsong Indonesia Emas 2045.(Surame)

Mendagri Paparkan Capaian Kinerja Kemendagri hingga September 2026

0

BISKOM,Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan sejumlah capaian strategis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga September 2026. Capaian tersebut mencakup percepatan pemulihan pascabencana, administrasi kependudukan, pengendalian inflasi, hingga dukungan terhadap berbagai program prioritas nasional di daerah.

Hal tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Mitra Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Mendagri menjelaskan, hingga 14 September 2026, realisasi anggaran Kemendagri mencapai Rp4,36 triliun atau 63,54 persen dari total pagu Rp6,86 triliun. Di tengah pelaksanaan anggaran tersebut, Kemendagri terus menjalankan berbagai tugas strategis yang berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di daerah.

Salah satunya melalui percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera. Sebagai Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Mendagri bersama jajaran terus melakukan koordinasi, evaluasi, serta peninjauan lapangan untuk memastikan proses pemulihan berjalan sesuai rencana hingga 2028.

Kemendagri juga terlibat dalam penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk melalui dukungan tanggap darurat, layanan administrasi kependudukan, serta monitoring penyaluran bantuan. Untuk masyarakat terdampak bencana, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah memberikan layanan jemput bola di daerah terdampak baik di wilayah Sumatera maupun NTT.

“Penerbitan dokumen kependudukan pengganti bagi masyarakat terdampak baik bencana Sumatera lebih kurang 59 ribu lebih layanan dilakukan, dan gempa di NTT kepada warga terdampak 11.225 layanan,” ujarnya.

Selain itu, Kemendagri terus menjalankan pengendalian inflasi dan pemantauan pertumbuhan ekonomi secara rutin. Hingga Agustus 2026, inflasi tercatat tetap berada dalam rentang target pemerintah, yakni 2,5 persen plus minus 1 persen.

Kemendagri juga mendukung sejumlah program prioritas Presiden. Hal itu di antaranya Program 3 Juta Rumah, pengelolaan sampah menjadi energi listrik, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, serta berbagai program penguatan pembangunan dan pelayanan di daerah.

Dalam forum tersebut, Mendagri juga menyampaikan arah kebijakan Kemendagri pada 2027 yang tetap fokus pada pengawalan program prioritas nasional, penguatan pemerintahan daerah, administrasi kependudukan, transformasi digital pemerintahan, kesehatan fiskal daerah, serta penguatan kapasitas pemerintah daerah (Pemda) dan desa.

Sementara itu, berdasarkan pagu indikatif 2027 sebesar Rp5,64 triliun, Kemendagri mengusulkan tambahan anggaran Rp5,28 triliun untuk mendukung pelaksanaan berbagai tugas strategis tersebut. Dengan demikian, total kebutuhan anggaran yang diusulkan mencapai Rp10,93 triliun.

Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Mendagri juga melaporkan realisasi anggaran BNPP hingga 14 September 2026 sebesar Rp266,6 miliar atau 69,41 persen dari pagu Rp384,1 miliar. Capaian tersebut antara lain mendukung pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan, percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tujuh Pos Lintas Batas Negara (PLBN), penanganan pascabencana di daerah perbatasan, serta pengelolaan dan penegasan batas wilayah negara.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. Hadir pula Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, serta pejabat terkait lainnya.(Surame)

Dari Ruang Belajar Menuju Profesi, PERATIN Membuka Jalan bagi Calon Advokat Muda

0

BISKOM, Medan – Menjadi advokat bukan hanya tentang menyandang sebuah profesi, tetapi juga merupakan proses panjang untuk membangun pengetahuan, kompetensi, integritas, dan kesiapan dalam menjalankan tugas profesional di bidang hukum. Dalam proses tersebut, pendidikan menjadi salah satu tahapan penting bagi setiap calon advokat.

Semangat itulah yang antara lain tercermin dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN).

Meski tergolong organisasi advokat yang relatif muda, PERATIN terus mengembangkan kegiatan pendidikan dan pembinaan profesi. Sejak dibentuk pada 2023, keberadaan PERATIN secara bertahap berkembang di berbagai daerah di Indonesia, sekaligus membuka ruang bagi para Sarjana Hukum dan calon advokat untuk memperluas wawasan serta mempersiapkan diri memasuki profesi hukum.

Perluasan akses pendidikan profesi juga menjadi perhatian PERATIN, termasuk bagi para Sarjana Hukum yang berada di wilayah dengan tantangan geografis. Di Provinsi Kepulauan Riau, misalnya, kondisi wilayah yang terdiri atas gugusan pulau dan dipisahkan oleh laut tidak menjadi batas bagi mereka untuk mendapatkan kesempatan mengikuti PKPA. Kehadiran akses pendidikan yang lebih luas memberikan peluang bagi para Sarjana Hukum di daerah kepulauan untuk tetap belajar, meningkatkan kompetensi, dan mempersiapkan diri menapaki profesi advokat tanpa harus terhalang oleh jarak dan kondisi geografis.

Bagi peserta, PKPA bukan sekadar kegiatan pembelajaran di dalam ruang kelas. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi kesempatan untuk memahami dunia advokat secara lebih dekat, membangun jaringan, bertukar pengalaman, serta mempersiapkan pengetahuan dan mental sebelum menjalankan profesi secara profesional.

Hal tersebut dirasakan oleh salah seorang peserta PKPA PERATIN, Juanda Sitorus, S.H., asal Medan. Ia mengaku bersyukur memperoleh kesempatan mengikuti PKPA melalui program beasiswa pendidikan yang diberikan PERATIN.

“Saya bangga dan salut kepada PERATIN. Dengan adanya program beasiswa ini, saya mendapatkan kesempatan untuk mengikuti PKPA meskipun kondisi finansial saya terbatas. Bagi saya, kesempatan seperti ini sangat berarti,” ujar Juanda.

Menurutnya, beasiswa tersebut tidak hanya memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan profesi, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus belajar dan mempersiapkan diri menuju profesi advokat.

“Bagi saya, ini bukan hanya tentang mengikuti pendidikan. Ini adalah kesempatan untuk belajar, menambah wawasan, dan mempersiapkan diri agar suatu saat dapat menjalankan profesi advokat dengan baik, profesional, dan berintegritas,” katanya.

Dalam pelaksanaan PKPA, PERATIN menghadirkan dosen dan pembimbing yang memiliki latar belakang serta pengalaman di bidang hukum. Kehadiran para akademisi dan praktisi tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pemahaman yang lebih luas, tidak hanya mengenai aspek teoritis hukum, tetapi juga mengenai dinamika dan tantangan dalam praktik profesi advokat.

Selain menyelenggarakan pendidikan profesi, PERATIN juga menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas ruang pembelajaran sekaligus mempertemukan dunia akademik dengan kebutuhan profesi hukum.

Bagi para Sarjana Hukum yang ingin menapaki profesi advokat, ruang pembelajaran seperti ini menjadi penting. Perjalanan menuju profesi advokat membutuhkan proses yang tidak singkat. Pengetahuan akademik perlu dilengkapi dengan pemahaman mengenai praktik hukum, etika profesi, tanggung jawab advokat, serta kemampuan menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.

Di sisi lain, perkembangan teknologi dan transformasi digital juga menghadirkan tantangan baru bagi dunia hukum. Kehadiran PERATIN yang memiliki perhatian terhadap bidang hukum dan teknologi informasi menjadi salah satu ruang bagi generasi muda untuk memahami perkembangan tersebut secara lebih komprehensif.

Dalam usia yang masih relatif muda, perjalanan PERATIN tentu masih panjang. Namun, konsistensinya dalam membangun kegiatan pendidikan dan membuka akses bagi calon advokat menunjukkan bahwa pengembangan sumber daya manusia dan regenerasi profesi merupakan bagian penting dalam membangun organisasi.

Bagi Juanda, kesempatan memperoleh beasiswa PKPA dari PERATIN memiliki arti lebih dari sekadar mengikuti sebuah program pendidikan. Kesempatan tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk mendekatkan dirinya pada cita-cita menjadi advokat.

“Terima kasih kepada PERATIN yang telah memberikan kesempatan kepada saya melalui program beasiswa ini. Semoga PERATIN terus berkembang dan semakin banyak memberikan manfaat, khususnya bagi para Sarjana Hukum dan calon advokat muda yang ingin belajar dan mempersiapkan diri memasuki dunia profesi,” kata Juanda Sitorus, S.H.

Pada akhirnya, perjalanan menuju profesi advokat selalu dimulai dari sebuah proses. Dari ruang belajar, pengetahuan dibangun; dari pengalaman, kemampuan diasah; dan dari kesempatan, lahir harapan untuk melangkah menuju profesi yang menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan integritas. (Juenda)

APTIKNAS Apresiasi Global Sources Indonesia 2026 sebagai Platform Strategis Perkuat Ekosistem Bisnis dan Industri TIK Indonesia

0

BISKOM, Jakarta Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Global Sources Indonesia 2026, yang akan resmi dibuka pada 17 September 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, dan berlangsung hingga 19 September 2026.

Global Sources Indonesia 2026 merupakan bagian dari upaya mempertemukan pelaku usaha dengan berbagai sumber produk dan supplier dari pasar global, sekaligus membuka ruang bagi distributor, importir, retailer, pemilik brand, online seller, dan pelaku industri untuk membangun konektivitas bisnis serta menjajaki peluang kerja sama baru.

Pada penyelenggaraan tahun ini, Global Sources Indonesia menghadirkan sekitar 800 booth dan menargetkan sekitar 22.000 pengunjung selama tiga hari. Berbagai kategori produk yang ditampilkan antara lain elektronik, peralatan rumah tangga dan dapur, hadiah dan suvenir, serta produk olahraga dan kebugaran.

Selain itu, penyelenggara juga menghadirkan LOCAL ICONS, sebuah paviliun khusus yang menjadi ruang bagi lebih dari 60 brand lokal Indonesia untuk memperluas visibilitas, membangun koneksi dengan konsumen, reseller, mitra ritel, dan membuka peluang pengembangan pasar yang lebih luas.

Ketua Umum APTIKNAS sekaligus Ketua Umum APKOMINDO dan Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., (Hoky) menilai Global Sources Indonesia memiliki arti strategis karena mempertemukan berbagai mata rantai dalam ekosistem perdagangan dan industri secara langsung.

“APTIKNAS mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin bersama Adhouse melalui penyelenggaraan Global Sources Indonesia sejak tahun 2024. Kami melihat Global Sources Indonesia sebagai platform yang strategis dalam mempertemukan pelaku industri TIK, distributor, supplier, dan dunia usaha, sekaligus membuka peluang business matching, memperluas jejaring, serta mendorong terciptanya berbagai bentuk kolaborasi dan kemitraan baru.”

Menurut Hoky, perkembangan Global Sources Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa kebutuhan dunia usaha tidak lagi berhenti pada kegiatan pameran dan transaksi, tetapi semakin membutuhkan akses terhadap jaringan bisnis, sumber produk, teknologi, informasi pasar, dan mitra strategis.

“Dalam ekosistem bisnis yang semakin terhubung secara global, kemampuan pelaku usaha untuk memperoleh akses terhadap produk, teknologi, supplier, pasar, dan mitra yang tepat menjadi semakin penting. Karena itu, forum seperti Global Sources Indonesia dapat menjadi salah satu ruang yang mempertemukan kebutuhan tersebut secara langsung,” ujarnya.

Global Sources Indonesia sendiri telah berkembang sejak penyelenggaraan perdananya yang didukung APTIKNAS di Indonesia sejak tahun 2024. Data penyelenggara mencatat penyelenggaraan 2024 menarik lebih dari 16.000 pengunjung, dengan lebih dari 600 supplier serta ratusan buyer dan pelaku usaha dari Indonesia maupun kawasan ASEAN. Pada 2025, penyelenggara juga mencatat lebih dari 1.000 sesi business matching.

APTIKNAS memandang akses terhadap supplier dan jaringan global sebagai salah satu elemen penting dalam membangun daya saing industri nasional.

Bagi pelaku usaha TIK, khususnya distributor, integrator, reseller, importir, pemilik brand, dan perusahaan teknologi, keberadaan platform yang mampu mempertemukan kebutuhan pasar dengan sumber produk dan teknologi secara langsung dapat membantu membuka ruang eksplorasi bisnis yang lebih luas.

“Indonesia memiliki pasar yang besar sekaligus ekosistem pelaku usaha yang sangat beragam. Tantangannya adalah bagaimana potensi pasar tersebut dapat terkoneksi dengan sumber produk, teknologi, dan mitra bisnis yang tepat. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara asosiasi, penyelenggara pameran, dunia usaha, supplier, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya,” jelas Hoky.

Ia menambahkan bahwa APTIKNAS akan terus mendorong anggotanya untuk terbuka terhadap perkembangan teknologi, perubahan model bisnis, serta peluang kolaborasi yang dapat memperkuat industri TIK nasional.

“Bagi kami, kolaborasi bukan sekadar slogan. Kolaborasi harus menghasilkan konektivitas, transaksi, kemitraan, transfer pengetahuan, dan pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi dunia usaha serta perekonomian nasional,” tegasnya.

Memberikan Ruang bagi Brand Lokal untuk Naik Kelas

APTIKNAS juga memberikan apresiasi terhadap kehadiran LOCAL ICONS pada Global Sources Indonesia 2026.

Menurut Hoky, kehadiran brand lokal dalam sebuah ekosistem yang mempertemukan supplier, buyer, distributor, retailer, dan konsumen merupakan langkah penting untuk memperluas akses pasar sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia.

“Brand lokal tidak cukup hanya memiliki produk yang baik. Mereka juga membutuhkan akses terhadap pasar, jaringan distribusi, visibility, teknologi, pembiayaan, serta mitra yang dapat membantu mereka berkembang. Kehadiran LOCAL ICONS dapat menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan kebutuhan tersebut,” katanya.

LOCAL ICONS tahun ini mengusung tema “Where Local Becomes Iconic” dan menghadirkan lebih dari 60 brand lokal Indonesia dalam rangkaian Global Sources Indonesia 2026.

Lebih jauh, Hoky menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kegiatan business exhibition tidak semata-mata diukur dari jumlah peserta atau booth yang hadir, tetapi juga dari seberapa jauh kegiatan tersebut mampu menghasilkan koneksi dan kerja sama yang berkelanjutan setelah pameran berakhir.

“Harapan kami, Global Sources Indonesia tidak berhenti pada tiga hari penyelenggaraan. Justru yang paling penting adalah apa yang terjadi setelahnya berapa banyak hubungan bisnis yang berlanjut menjadi kerja sama, berapa banyak peluang yang berkembang menjadi transaksi, dan bagaimana jejaring yang terbentuk dapat memberikan dampak bagi pertumbuhan dunia usaha,” tuturnya.

APTIKNAS berharap kolaborasi dengan PT Adhouse Clarion Events dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan ekosistem industri TIK dan digital Indonesia.

“Kami berharap sinergi ini dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekosistem serta pertumbuhan industri TIK dan digital di Indonesia. APTIKNAS siap menjadi bagian dari ekosistem kolaborasi tersebut,” pungkas Hoky.

Dengan semakin terhubungnya pasar Indonesia dengan rantai pasok global, Global Sources Indonesia diharapkan dapat menjadi salah satu ruang strategis bagi pelaku usaha untuk menemukan produk dan teknologi baru, membangun jaringan, memperoleh wawasan pasar, serta menciptakan peluang bisnis yang dapat berkembang menjadi kemitraan jangka panjang. (Juenda)

Komite III DPD RI Dorong Jaminan Penghasilan dan Perlindungan bagi Guru dan Dosen

0

BISKOM,Jakarta – Komite III DPD RI menilai profesi guru dan dosen layak memperoleh jaminan negara atas penghasilan yang layak, kepastian karier, serta perlindungan hukum dan profesi. Jaminan tersebut perlu diperkuat melalui revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Wakil Ketua Komite III DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan guru dan dosen merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, hingga kini masih terdapat persoalan terkait kesejahteraan, status kepegawaian, sertifikasi, karier, serta perlindungan hukum dan profesi.

“Pendidik, baik guru maupun dosen, merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, kita membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian atas status, hak, kewajiban, kesejahteraan, serta perlindungan hukum dan profesi bagi tenaga pendidik,” ujar Syauqi.

Menurutnya, revisi UU Guru dan Dosen harus mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi pendidik, termasuk kesejahteraan, kepastian status dan karier, sertifikasi, pemerataan tenaga pendidik, serta perlindungan hukum dan profesi.

Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah, Muhdi menambahkan penguatan regulasi pendidikan perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk membuka kembali pembahasan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, perjuangan tersebut membutuhkan konsistensi politik dan dukungan seluruh anggota DPD RI agar kepentingan pendidikan, guru, dan dosen terakomodasi dalam kebijakan nasional.

“Jika UU Sisdiknas kita perjuangkan, dua hal harus dipastikan. Pertama, substansi yang ada dalam UU Guru dan Dosen harus tetap terjaga. Kedua, harus ada kepastian angka alokasi anggaran pendidikan,” tegas Muhdi.

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi menyampaikan bahwa jaminan kesejahteraan dosen perlu dituangkan dalam norma yang terukur dan dapat ditegakkan.

ADI mengusulkan agar hak dosen dijangkarkan pada gaji pokok, bukan sekadar penghasilan, sehingga tunjangan tidak digunakan untuk menutupi upah dasar.

M. Ali mengusulkan gaji pokok dosen sekurang-kurangnya dua kali upah minimum di wilayah satuan pendidikan berada, dengan mempertimbangkan kualifikasi akademik dan beban Tri Dharma Perguruan Tinggi. Standar tersebut diusulkan berlaku tanpa membedakan status ASN, PPPK, honorer, maupun dosen pada satuan pendidikan swasta.

“Asosiasi ini juga mendorong adanya pengawasan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan. Gaji pokok, harus dihitung secara tersendiri dan tidak boleh dipenuhi dengan memperhitungkan tunjangan,” ujar M. Ali.

Sementara itu, Ketua Umum PB PGRI, Dudung Abdul Qodir menilai UU Nomor 14 Tahun 2005 tetap perlu dipertahankan sebagai undang-undang khusus yang mengatur profesi guru dan dosen, serta tidak dilebur dalam paket kodifikasi RUU Sistem Pendidikan Nasional.

“Kami berharap agar revisi UU memuat norma yang jelas mengenai gaji pokok minimum bagi guru dan dosen non-ASN, sekurang-kurangnya mengacu pada upah minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan tunjangan profesi harus ditempatkan di luar gaji pokok dan tidak boleh menggantikan kewajiban pemberi kerja,” jelasnya.

Menutup RDPU, Syauqi menegaskan seluruh masukan dari ADI, PB PGRI, anggota DPD RI, dan akademisi akan menjadi bahan penting bagi Komite III DPD RI dalam menginventarisasi materi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005.

“Masukan yang disampaikan akan kami kaji secara komprehensif, khususnya terkait standar penghasilan, kepastian anggaran, karier, serta perlindungan profesi. Harapannya, revisi undang-undang ini mampu memperkuat kualitas dan martabat guru serta dosen sebagai bagian strategis pembangunan sumber daya manusia,” pungkas Syauqi.(Surame)