Home Blog Page 3

Restrukturisasi Kredit sebagai Procedural Condition Precedent

0

BISKOM,Jakarta – Gugatan kreditor atas debitor beriktikad baik yang kena PHK dinilai prematur jika belum upayakan restrukturisasi, menurut tren rechtvinding.

Latar Belakang

Pada dinamika perikatan pembiayaan konsumen, penggunaan perjanjian baku merupakan instrumen utama yang kerap menempatkan kreditor dalam posisi tawar yang jauh lebih dominan dibanding debitor.

Ketika debitor mengalami kegagalan pembayaran, kreditor cenderung langsung menggunakan instrumen gugatan wanprestasi atau eksekusi jaminan guna memulihkan hak keperdataannya.

Namun, persoalan hukum yang mendasar timbul ketika ketidakmampuan bayar debitur disebabkan oleh musibah di luar kendalinya, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sementara debitor menunjukkan rekam jejak pembayaran yang baik serta iktikad baik (good faith) selama proses penagihan.

Ketergesaan kreditor menolak opsi renegosiasi dan memilih langsung membawa sengketa ke ranah peradilan menciptakan ketimpangan asas dalam hukum acara perdata.

Di satu sisi, kreditor berlindung di balik asas pacta sunt servanda sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Namun, di sisi lain, pelaksanaan perjanjian secara kaku tanpa memedulikan dinamika sosiologis dan ekonomi debitor berpotensi mengabaikan prinsip iktikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata) dan asas kepatutan (Pasal 1339 KUHPerdata).

Fenomena ini menarik perhatian praktik peradilan di Indonesia. Dalam dinamika putusan gugatan sederhana terkini, peradilan mulai menunjukkan kecenderungan penemuan hukum (rechtvinding) yang progresif, yang mana gugatan wanprestasi dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard/NO) karena dinilai prematur apabila kreditor belum mengupayakan mekanisme resktruturisasi secara optimal atas debitor beriktikad baik.

Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin menguji gagasan konseptual, apakah restrukturisasi kredit patut dikonstruksikan sebagai procedural condition precedent (syarat prasayarat procedural pra-litigasi) yang membatasi hak menggugat kreditor?

Pembahasan

Secara normatif, keterlambatan pembayaran angsuran oleh debitor memang memenuhi unsur cidera janji (wanprestasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata.

Namun, menetapkan wanprestasi semata-mata dari tenggat waktu tanpa menguji penyebab dan rekam jejak debitor merupakan bentuk penerapan hukum yang kaku.

Dalam hukum kontrak, terdapat 2 (dua) konsep penting yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perjanjian, yaitu Keadaan Memaksa dan Hardship (Keadaan Sulit).

Keduanya berkaitan dengan keadaan yang muncul setelah kontrak dibuat dan dapat mengubah keseimbangan kontrak, tetapi memiliki perbedaan baik secara konsep maupun akibat hukumnya.

Keadaan memaksa merupakan keadaan dimana tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh pihak debitor karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kelalaiannya, peristiwa mana tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan (Abdulkadir Muhammad 2014 : 27).

Vollmar menyatakan, keadaan memaksa itu hanya dapat timbul dari kenyataan-kenyataan dan keadaan-keadaan tidak dapat diduga lebih dahulu (Abdulkadir Muhammad 2014 : 31).

Dalam KUHPerdata, Keadaan Memaksa diatur secara implisit pada Pasal 1244 dan Pasal 1245, yang pada pokoknya membebaskan pihak yang tidak dapat memenuhi prestasi dari kewajiban membayar ganti rugi apabila kegagalan tersebut disebabkan oleh keadaan memaksa.

Sementara itu, Hardship dalam perkembangan hukum perjanjian modern muncul sebagai alternatif penyelesaian ketika terjadi perubahan keadaan yang bersifat fundamental dan memengaruhi keseimbangan kontrak.

Doktrin ini berkembang dalam praktik internasional, yang mana pelaksanaan kontrak masih mungkin dilakukan, tetapi jauh lebih berat atau memberatkan salah satu pihak karena perubahan keadaan yang signifikan, seperti krisis ekonomi, lonjakan harga pasar, atau perubahan kurs valuta asing (Charline Dominique 2025).

Hardship tidak dimaknai sebagai dasar pembatalan perjanjian, melainkan sebagai dasar untuk melakukan penyesuaian kewajiban melalui mekanisme renegosiasi.

Prinsip ini mendapatkan pengakuan dalam UNIDROIT Principles serta mulai mendapat perhatian dalam praktik hukum kontrak di Indonesia pasca pandemic (Armandhanto & Budiarsih 2021).

Meskipun belum memiliki pengaturan secara khusus layaknya keadaan memaksa, doktrin ini pernah dijadikan dasar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps dengan mengacu pada UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICC) Pasal 6.2.1.

Jika membandingkan antara keadaan memaksa dan doktrin hardship, perbedaan terlihat pada akibat hukumnya. Pasal 6.2.3 UPICC secara tegas memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk meminta renegosiasi kontrak dengan menunjukkan dasar permintaan tersebut, sehingga ketika kontrak terbukti hardship, pihak yang dirugikan langsung memiliki hak untuk meminta penyesuaian perjanjian.

Berbeda halnya dengan keadaan memaksa, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan hak renegosiasi otomatis, sehingga pihak yang terdampak harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan pihak lainnya apabila menghendaki perubahan perjanjian (Charline Dominique 2025).

Dikaitkan dengan perkembangan putusan peradilan perdata tingkat pertama hingga pemeriksaan keberatan pada gugatan sederhana, memperlihatkan adanya pergeseran pandangan.

Pengadilan mulai mempertimbangkan bahwa kelalaian pembayaran akibat musibah objektif seperti PHK tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi apabila debitor terbukti beriktikad baik.

Pertimbangan peradilan yang menilai gugatan kreditor prematur karena belum melalui proses restrukturisasi secara implisit menunjukkan adanya penerapan doktrin hardship.

Putusan ini pun menegaskan, kreditor dibebani kewajiban hukum untuk mengedepankan musyawarah sebelum menggunakan instrumen peradilan.

Mengkonstruksi Restrukturisasi Kredit sebagai Procedural Condition Precedent

Secara umum, Penulis mengartikan Prosedural Condition Precedent sebagai langkah, proses, atau tindakan administratif tertentu yang dijadikan sebagai syarat hukum yang harus ada atau terjadi sebelum para pihak dalam suatu perjanjian melaksanakan hak dan kewajibannya.

Dengan kata lain, ada hal yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum hak untuk menuntut atau kewajiban pihak lain untuk bertindak menjadi aktif.

Penulis berpendapat, dalam sengketa pembiayaan konsumen, restrukturisasi kredit dapat dikonstruksikan sebagai procedural condition precedent berdasarkan argumen berikut:

Penerapan Asas Kepatutan dan Iktikad Baik
Pasal 1338 ayat (3) dan Pasal 1339 KUHPerdata menegaskan, perjanjian mengikat tidak hanya untuk hal-hal yang tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifatnya dituntut oleh kepatutan. Menuntut pelunasan seketika atau eksekusi terhadap debitor yang sedang tertimpa musibah di saat jangka waktu kontrak masih panjang, tanpa memformulasikan penyesuaian kewajiban merupakan bentuk pelaksanaan perjanjian yang bertentangan dengan kepatutan.

Kewajiban Mitigasi Kerugian
Langkah-langkah yang wajar sebagai penerapan asas kepatutan, seperti upaya restrukturisasi bagi debitor yang menunjukkan iktikad baik sebelum menuntut ganti rugi secara penuh, adalah wujud nyata dari mitigasi kerugian untuk para pihak.

Potensi Penyalahgunaan Hak Acara
Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh kreditor tanpa terlebih dahulu memberikan ruang restrukturisasi yang matang kepada debitor beriktikad baik dapat dikualifikasikan sebagai Tindakan terburu-buru. Hal ini mengarah pada penyalahgunaan hak acara perdata karena instrumen peradilan dimanfaatkan untuk memaksakan eksekusi yang tidak proporsional.

Akibat Hukum: Cacat Formalitas dan Putusan NO

Apabila gagasan Procedural Condition Precedent ini dapat dijadikan sebagai aturan tertulis dalam sengketa pembiayaan konsumen, maka akibat hukum baru yang timbul adalah: jika kreditor mendaftarkan gugatan wanprestasi tanpa mengupayakan mekanisme restrukturisasi secara optimal atas debitur yang terbukti beriktikad baik dan mengalami financial hardship, maka gugatan tersebut mengandung cacat formalitas.

Konsekuensi yuridis dari cacat formalitas sebagaimana di atas, menyebabkan gugatan prematur, yaitu gugatan yang diajukan masih terlampau dini (M Yahya Harahap 2017). Diharapkan, dengan gagasan ini, keseimbangan hak antara kreditor dan debitor dapat terpenuhi. Hak keperdataan kreditor untuk menagih piutangnya secara penuh hanya tertunda sementara, dengan memberikan petunjuk hukum bagi para pihak menuntaskan terlebih dahulu proses renegosiasi secara bermartabat di luar pengadilan.

Penutup

Kesimpulan

Penilaian terhadap perbuatan wanprestasi tidak boleh hanya didasarkan pada kriteria formal keterlambatan angsuran, melainkan juga menilai iktikad baik debitor serta keadaan memaksa dan financial hardship yang melatarbelakanginya.

Oleh karena itu, gagasan restrukturisasi kredit sebagai procedural condition precedent dapat diterapkan untuk menjaga keseimbangan hak antara kreditor dan debitor yang beriktikad baik.

Saran

Bagi Pembentuk Kebijakan: Mendorong adanya pedoman teknis atau penguatan putusan yang mengadopsi doktrin hardship atau kewajiban restrukturisasi sebagai prasyarat formal pra litigasi dalam penyelesaian sengketa konsumen.

Adapun bagi Lembaga Jasa Keuangan: menguatkan SOP penagihan dengan mengedepankan analisis kepatutan restrukturisasi sebelum mengajukan upaya hukum litigasi.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap. 2017. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Agus Yudha Hernoko. 2006. Force Majeure Clause atau Hardship Clause: Problematika dalam Perancangan Kontrak Bisnis. Jurnal Hukum.

Armandhanto, T., & Budiarsih, B. 2021. Paradigma Prinsip Hardship Dalam Hukum Perjanjian Pasca Era New Normal di Indonesia. jhbbc.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Putusan

Putusan Gugatan Sederhana Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Bit

Putusan Keberatan Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Bit\

Legislasi Internasional

UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICC)

Artikel Hukum

Charline Dominique. 2025. Apakah Perbedaan Hardship dan Force Majeure dalam perjanjian. diakses dari https://dntlawyers.com/apakah-perbedaan-hardship-dan-force-majeure-dalam-perjanjian/. diakses pada 8 September 2026.(surame)

Pembukaan Pendaftaran Pelatihan Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Bagi Hakim

0

BISKOM,Jakarta – Penyelenggaraan Pelatihan Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial merupakan bagian dari langkah penguatan kapasitas sumber daya manusia peradilan di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.

BSDK Mahkamah Agung melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan membuka pendaftaran Pelatihan Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial bagi Hakim. Pelatihan ini menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan kompetensi Hakim agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta memanfaatkan kecerdasan artifisial secara tepat dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan.

Pendaftaran pelatihan dibuka mulai tanggal 8 s.d. 12 September 2026 dengan kuota sebanyak 600 peserta. Rencana pelaksanaan pelatihan akan dibagi dalam dua gelombang, yakni gelombang 1 pada 21 s.d. 25 September 2026 dan gelombang 2 pada 26 s.d. 30 Oktober 2026 secara daring.

Peserta pelatihan ini terbuka untuk hakim tingkat pertama dari 4 lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara (TUN), dan peradilan militer. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pemanfaatan kecerdasan artifisial sekaligus mampu menggunakannya secara efektif, bijak, dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi di lingkungan peradilan.

Dalam pelaksanaannya, calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, belum pernah mengikuti pelatihan dengan tema yang sama sebelumnya. Kedua, tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Ketiga, bersedia mengikuti proses seleksi kembali oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan masing-masing.

Pendaftaran dilakukan melalui laman tautan yang dapat di akses https://bsdk.id/pmt/hm3hgqa8up. Calon peserta diimbau untuk memperhatikan persyaratan dan memastikan kelengkapan data pada saat melakukan pendaftaran.

Penyelenggaraan Pelatihan Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial merupakan bagian dari langkah penguatan kapasitas sumber daya manusia peradilan di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Peningkatan kompetensi digital hakim diharapkan dapat mendukung terwujudnya aparatur peradilan yang adaptif, profesional, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

Dengan adanya pelatihan ini, Pusdiklat Teknis Peradilan terus mendorong pengembangan kompetensi Hakim sebagai bagian penting dalam mendukung transformasi peradilan dan peningkatan kualitas layanan peradilan di Indonesia.(Surame)

Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan

0

BISKOM,Jakarta – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menekankan bahwa Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari tidak semata-mata berbicara mengenai percepatan proses di Kantor Pertanahan. Menurutnya, esensi program tersebut adalah membangun transformasi ekosistem.

“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat kan, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ungkap Asnaedi pada Selasa (08/09/2026).

Dalam ekosistem tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai target waktu. Tanggung jawab tersebut, kata Asnaedi, tidak berhenti pada proses yang berlangsung di internal Kantor Pertanahan, tetapi mencakup keseluruhan proses peralihan hak yang melibatkan pihak-pihak terkait. “Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, logisnya gimana, karena dia yang menguasai ekosistem itu,” jelasnya.

Karena itu, Kepala Kantor Pertanahan dituntut aktif membangun koordinasi dengan PPAT dan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang berpotensi menghambat proses peralihan hak, termasuk melalui diskusi dengan Bapenda terkait tahapan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Selain membangun koordinasi antarpihak, Kantor Pertanahan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memahami persyaratan dan tahapan layanan. Edukasi dan sosialisasi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat menyiapkan dokumen serta memenuhi kewajiban yang diperlukan sejak awal sehingga proses peralihan hak dapat berjalan lebih cepat. “Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” ujar Asnaedi.

Dengan demikian, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tidak hanya menjadi ukuran kecepatan pelayanan di Kantor Pertanahan, tetapi juga menjadi ukuran efektivitas koordinasi seluruh pihak yang terlibat dalam peralihan hak. Melalui ekosistem PERINTIS, percepatan layanan diharapkan dapat dirasakan masyarakat secara utuh, sekaligus menjadi fondasi untuk memperluas transformasi hingga seluruh layanan pertanahan. (Surame)

Nomor Urut Tujuh Yang Belum Juga Dipanggil

0

BISKOM,Jakarta – Mendesak Pembahasan RUU Jabatan Hakim Sebelum Tahun Legislasi Berlalu,Sebuah Kalender yang Terus Bergeser,Pada pertengahan Desember 2025, di sebuah auditorium kampus di Lampung, Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan sebuah target yang disambut hangat oleh para hakim: Undang-Undang Jabatan Hakim ditargetkan rampung paling lambat Juni 2026, cukup dalam dua kali masa sidang.

Kalimat itu terasa seperti kabar baik yang sudah lama dinanti. Setelah lebih dari satu dekade gagasan ini timbul tenggelam sejak pertama kali dicanangkan sebagai inisiatif DPR pada 2015, akhirnya ada tenggat yang disebut dengan lugas oleh pimpinan komisi yang membidanginya.Kalender kemudian bergerak, dan setiap bulannya menghadirkan tonggak yang seolah menguatkan target itu.

Pada 21 Januari 2026 Komisi III menggelar rapat kerja pembahasan awal dengan Badan Keahlian DPR, memaparkan rancangan yang terdiri atas dua belas bab dan tujuh puluh dua pasal, dikelompokkan dalam delapan isu pokok.

Pada 31 Maret 2026 Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan IKAHI, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, dan IPASPI, sebuah forum yang oleh ketua komisi sendiri disebut sebagai “kick off” pembahasan.

Pada 21 April 2026, dalam seminar nasional peringatan HUT ke-73 IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, pernyataan bahwa Komisi III akan segera membahas dan mengesahkan undang-undang ini disambut tepuk tangan ratusan hakim.

Pada 20 Mei 2026, dalam perubahan kedua Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 yang disetujui Rapat Paripurna DPR, RUU Jabatan Hakim tetap bertengger di nomor urut tujuh dari 68 rancangan undang-undang prioritas.

Kini kita berada di bulan September 2026. Juni telah lewat. Masa sidang telah berganti. Dan sepengetahuan penulis hingga tulisan ini disusun, RUU Jabatan Hakim belum juga memasuki tahap pembahasan dalam arti yang sesungguhnya menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011: belum ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, belum berbalas surat presiden, belum ada daftar inventarisasi masalah yang dibahas bersama pemerintah. Rancangan ini masih berada pada tahap penyusunan, tahap kedua dari lima tahap pembentukan undang-undang.

Sementara itu, beberapa rancangan undang-undang yang jauh belakangan masuk ke dalam daftar prioritas, bahkan ada yang baru disisipkan melalui perubahan Prolegnas, telah lebih dahulu bergerak dan sebagian telah lahir sebagai undang-undang.

Tulisan ini disusun bukan untuk mengeluh. Ia disusun untuk mengingatkan, dengan hormat dan dengan kesadaran penuh akan padatnya agenda legislasi, bahwa nomor urut tujuh itu sudah terlalu lama menunggu untuk dipanggil.

Utang yang Berusia Delapan Puluh Satu Tahun

Mengapa undang-undang ini begitu penting sehingga penundaannya patut dipersoalkan? Jawabannya bermula dari sebuah paradoks yang telah berlangsung puluhan tahun. Di atas kertas, hakim adalah pejabat negara. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menegaskannya. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara mengakuinya.

Bahkan amandemen UUD 1945 telah mengubah frasa “pelaksana” kekuasaan kehakiman menjadi “pelaku”, sebuah pergeseran filosofis yang menempatkan hakim sebagai subjek otonom, bukan pegawai yang menjalankan perintah.

Namun dalam praktik, hakim direkrut melalui mekanisme yang bercorak seleksi pegawai negeri, berpangkat mengikuti golongan kepegawaian, bergaji mengacu pada struktur gaji pegawai negeri, dan naik pangkat menurut prosedur kepegawaian. Komisi III DPR sendiri, dalam pengantar RDPU 31 Maret 2026, menyebut kondisi ini dengan istilah yang telanjang: pejabat negara rasa PNS. Ironinya, pada 1994 ketika hakim masih resmi berstatus pegawai negeri, gajinya justru dua kali lipat gaji pegawai negeri biasa. Ketika statusnya naik kelas menjadi pejabat negara, struktur penghasilannya malah turun kelas.

Di balik angka-angka itu ada manusia. Ada hakim muda yang ditempatkan di pengadilan terpencil dan harus menyeberang pulau untuk sampai ke tempat kerja. Ada hakim yang bertahun-tahun hidup di rumah kos di belakang gedung pengadilan, jauh dari istri dan anak, karena sistem penugasan berpindah tidak diimbangi dengan dukungan yang memadai. Ada hakim yang meninggal di tempat tugas, sendirian. Ketika ribuan hakim melakukan Gerakan Cuti Bersama pada Oktober 2024, itu bukan semata tuntutan kenaikan gaji. Itu adalah jeritan dari sebuah profesi yang selama 81 tahun kemerdekaan belum memiliki rumah hukum sendiri.

Shimon Shetreet, sarjana yang empat dekade meneliti kemandirian peradilan, menyebut dimensi ini sebagai personal independence: jaminan bahwa masa kerja dan kondisi jabatan hakim terlindungi secara memadai.

Mount Scopus International Standards of Judicial Independence 2008 menegaskan bahwa kedudukan, kemandirian, jaminan masa jabatan, dan remunerasi hakim harus dijamin oleh konstitusi atau dilindungi undang-undang. Logikanya sederhana. Bagaimana kita mengharapkan hakim memutus dengan adil dan berani jika ia sendiri tidak memiliki kepastian tentang nasib jabatannya?

Substansinya Sudah Nyaris Bertemu

Yang membuat penundaan ini semakin sulit dipahami adalah kenyataan bahwa pada tataran substansi, jarak pandangan antara pembentuk undang-undang dan komunitas hakim sesungguhnya sudah sangat dekat. Proses penyerapan aspirasi yang dijalankan Komisi III sejak awal, yang oleh ketua komisi disebut sebagai pelajaran dari pengalaman pembahasan KUHAP, telah menghasilkan titik-titik temu yang konkret.

Tentang perlindungan dari kriminalisasi, Ketua Komisi III telah menyatakan secara terbuka bahwa pengaturannya akan disesuaikan dengan KUHAP Baru, dan bahwa mekanisme ketat untuk penangkapan dan penahanan hakim tidak bisa ditawar. Ini sejalan dengan masukan IKAHI yang menolak klausul pengecualian dalam draf awal, karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang lebih baru tidak mengenal pengecualian semacam itu: penangkapan dan penahanan hakim hanya dapat dilakukan atas izin Ketua Mahkamah Agung. Memuat pengecualian dalam undang-undang yang lahir belakangan berarti membuat norma yang lebih lemah dari undang-undang yang lebih dahulu, sebuah kemunduran normatif yang tidak dapat dibenarkan.

Tentang syarat pendidikan, telah disepakati bahwa persyaratan magister untuk hakim tingkat pertama dihapuskan, sementara hakim tinggi minimal berpendidikan magister dan hakim agung bergelar doktor. Tentang usia minimal calon hakim agung, IKAHI mempertahankan 55 tahun dan pandangan ini mendapat tempat dalam pembahasan. Tentang masa jabatan, diusulkan hakim agung menjabat maksimal dua puluh tahun sejak pelantikan dengan masa transisi hingga usia 75 tahun.

Tentang usia pensiun, rancangan mengusulkan kenaikan bertahap untuk hakim pertama, hakim tinggi, dan hakim agung. Tentang keamanan, gagasan court security yang diusung Komisi III bertemu dengan usulan IKAHI mengenai satuan pengamanan pengadilan yang bersifat permanen. Tentang manajemen jabatan, Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa pengelolaan jabatan hakim harus dilakukan secara mandiri oleh Mahkamah Agung sebagai wujud kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Bahkan kedudukan IKAHI sebagai satu-satunya organisasi profesi hakim telah dirumuskan secara eksplisit dalam draf.

Dengan kata lain, apa yang tersisa bukanlah perdebatan substansi yang buntu. Yang tersisa adalah kemauan untuk menggerakkan prosedur. Dan di sinilah letak persoalannya.

Mengapa Tersendat

Ada baiknya kita jujur membaca peta. Komisi III memikul beban legislasi yang luar biasa berat pada tahun ini. Dalam daftar prioritas yang sama, komisi ini juga menjadi rumah bagi RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Kepolisian, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Penyadapan, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, hingga RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara. Masing-masing memiliki pendukung, tekanan, dan urgensinya sendiri. Dalam kompetisi agenda semacam itu, sebuah rancangan undang-undang yang tidak memiliki “peristiwa pemicu” di ruang publik mudah tergeser oleh rancangan yang setiap hari menjadi berita.

Ada pula persoalan struktural dalam tahapan pembentukan undang-undang. Sebuah RUU inisiatif DPR harus melewati penyusunan naskah akademik dan draf oleh pengusul, harmonisasi dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi, penetapan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, penyampaian kepada Presiden, penunjukan menteri yang mewakili pemerintah melalui surat presiden dalam tenggat enam puluh hari, dan barulah pembahasan tingkat pertama dimulai. Setiap simpul dalam rantai ini dapat menjadi tempat sebuah rancangan tertahan tanpa ada yang secara khusus menghendaki penundaannya. Rancangan ini pernah mengalami nasib serupa: pada 2019 Badan Legislasi telah menyetujui secara bulat hasil harmonisasinya, namun periode DPR berganti dan semuanya kembali ke titik nol.

Pelajaran dari sejarah itu jelas. Rancangan undang-undang tentang jabatan hakim tidak pernah gagal karena ditolak. Ia gagal karena dibiarkan menunggu hingga waktunya habis.

Tahun 2026 memberi kita kesempatan yang jarang: ada dukungan terbuka dari pimpinan komisi, ada dokumen yang matang, ada konvergensi substansi, dan ada legitimasi Prolegnas. Membiarkan kesempatan itu berlalu karena kepadatan agenda berarti mengulang kesalahan yang sama untuk ketiga kalinya.

Dua Jebakan yang Harus Tetap Diwaspadai

Mendesak percepatan bukan berarti menerima rancangan apa adanya. Ada dua jebakan yang pernah muncul dalam draf-draf terdahulu dan harus dipastikan tidak kembali menyusup dalam pembahasan.

Pertama, gagasan kocok ulang hakim agung setiap lima tahun melalui evaluasi Komisi Yudisial dan persetujuan DPR. Gagasan ini sekilas terdengar demokratis, namun ia mempersepsikan jabatan hakim agung sebagai jabatan politis. Mount Scopus Standards secara tegas menolak pengangkatan hakim yang bersifat temporer atau percobaan, karena hakim yang setiap lima tahun harus menghadap lembaga politik untuk meminta perpanjangan akan kehilangan keberaniannya jauh sebelum ia mengetuk palu.

Kedua, klausul pengecualian terhadap syarat izin Ketua Mahkamah Agung untuk tindakan hukum terhadap hakim. Sebagaimana telah diuraikan, klausul inilah bertentangan dengan KUHAP Baru dan membuka pintu bagi kriminalisasi hakim atas putusannya. Imunitas fungsional hakim bukan keistimewaan; ia adalah jaminan bahwa keadilan tidak dapat dihukum karena adil.

Kedua jebakan ini kini tampaknya telah disingkirkan dari meja pembahasan. Namun pengalaman mengajarkan bahwa rumusan dapat berubah di tikungan terakhir. Karena itu percepatan dan kewaspadaan harus berjalan beriringan.

Peta Jalan Kelembagaan

Jika substansinya sudah bertemu dan hambatannya prosedural, maka jawabannya harus prosedural pula: sebuah dorongan kelembagaan yang terkoordinasi dari setiap pemangku kepentingan, masing-masing pada simpul yang menjadi kewenangannya.

Kepada Komisi III DPR RI, harapan yang paling konkret adalah menuntaskan penyusunan dan menyampaikan rancangan ini kepada Badan Legislasi untuk harmonisasi pada masa sidang yang sedang berjalan, sehingga penetapannya sebagai RUU usul inisiatif DPR dapat dilakukan dalam rapat paripurna sebelum tahun 2026 berakhir.

Target Juni telah lewat; target yang realistis kini adalah memastikan rancangan ini menyeberang dari tahap penyusunan ke tahap pembahasan sebelum evaluasi Prolegnas Prioritas 2027, agar ia tidak dinilai sebagai rancangan yang “belum selesai disusun” dan kembali tergeser.

Kepada Badan Legislasi DPR RI, harapannya adalah memberikan jalur cepat dalam harmonisasi. Rancangan ini pernah diharmonisasi pada 2019; sebagian besar pekerjaan pemantapan konsepsi telah dilakukan. Yang diperlukan adalah pemutakhiran terhadap KUHAP Baru dan KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, bukan mengulang seluruh proses dari awal.

Kepada Presiden dan Pemerintah, harapannya adalah kesiapan untuk merespons secepat mungkin ketika rancangan disampaikan: menerbitkan surat presiden jauh sebelum tenggat enam puluh hari, dan menugaskan Kementerian Hukum bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah yang berorientasi pada penyelesaian, bukan penundaan. Kepentingan fiskal yang melekat pada sistem remunerasi hakim adalah wajar untuk dibahas; yang tidak wajar adalah menjadikannya alasan untuk tidak membahas sama sekali.

Kepada Mahkamah Agung, harapannya adalah menjaga agar tim penyusun naskah akademik dan draf yang telah dibentuk atas permintaan Komisi III tetap aktif mengawal setiap tahapan, memasok data dan argumen yang diperlukan, serta memastikan bahwa Ketua Mahkamah Agung, dalam setiap forum konsultasi dengan pimpinan DPR dan Presiden, menempatkan undang-undang ini sebagai prioritas kelembagaan yang setara dengan agenda pembaruan peradilan lainnya.

Kepada Komisi Yudisial, harapannya adalah menjadikan dukungan yang telah berkali-kali disuarakan sebagai sikap resmi lembaga yang disampaikan secara tertulis kepada DPR dan Presiden, sekaligus memastikan bahwa penguatan fungsi pengawasan yang diinginkan Komisi Yudisial dirumuskan dalam bingkai yang tidak menggerus kemandirian personal hakim.

Kepada IKAHI, pekerjaan rumahnya paling banyak. Pengurus Pusat perlu menyampaikan dokumen sikap yang diperbarui kepada seluruh fraksi di Komisi III, bukan hanya kepada pimpinan komisi, karena keputusan untuk membawa sebuah rancangan ke paripurna adalah keputusan fraksi-fraksi. IKAHI perlu menghimpun pandangan dari pengurus daerah dan cabang di seluruh Indonesia agar suara yang dibawa ke Senayan mencerminkan pengalaman peradilan dari seluruh penjuru negeri.

IKAHI perlu menggandeng fakultas hukum dan organisasi masyarakat sipil yang peduli pada kemandirian peradilan, karena dukungan yang datang dari luar komunitas hakim jauh lebih sulit diabaikan. Dan IKAHI perlu mendokumentasikan seluruh proses ini dalam sebuah buku putih, agar apa pun yang terjadi pada rancangan ini, generasi pengurus berikutnya tidak lagi memulai dari nol.

Kepada akademisi dan media, harapannya adalah menjaga agar percakapan tentang undang-undang ini tetap hidup di ruang publik. Sebuah rancangan undang-undang yang tidak dibicarakan adalah rancangan yang mudah dilupakan. Tulisan, seminar, dan pemberitaan yang terus-menerus adalah cara paling sah untuk memastikan nomor urut tujuh itu tidak tenggelam di antara enam puluh tujuh rancangan lainnya.

Rumah yang Masih Belum Selesai Dibangun

Pada penghujung 2025 penulis pernah menulis di media ini bahwa tahun 2026 bisa menjadi titik balik, dan bahwa sudah saatnya hakim punya rumah sendiri. Sembilan bulan kemudian, rumah itu masih berupa gambar rancangan yang matang, dengan denah yang telah disepakati hampir seluruh penghuninya, tetapi belum juga diletakkan batu pertamanya.

Tidak ada yang keliru dengan gambar rancangan itu. Yang keliru adalah bila kita membiarkan tahun berganti dan kembali berkata bahwa tahun berikutnya bisa menjadi titik balik. Kepercayaan para hakim di seluruh Indonesia, yang bertepuk tangan pada April lalu ketika mendengar janji bahwa undang-undang ini akan segera dibahas dan disahkan, adalah modal yang tidak boleh disia-siakan. Kepercayaan semacam itu tidak datang dua kali.

Undang-Undang Jabatan Hakim bukan hadiah untuk para hakim. Ia adalah jaminan bagi setiap warga negara bahwa suatu hari, ketika ia datang ke pengadilan membawa persoalan hidupnya, di sana ada hakim yang merdeka, yang tidak dibayangi kekhawatiran tentang nasibnya sendiri, dan yang berani memutus sesuai keyakinan hukumnya. Untuk jaminan itu, tiga bulan yang tersisa dalam tahun legislasi 2026 masih lebih dari cukup, asalkan ada kemauan untuk memanggil nomor urut tujuh itu maju ke depan.

Sudah saatnya rumah itu dibangun. Bukan tahun depan. Tahun ini.

Catatan: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tulisan ini memperbarui dan memadukan dua tulisan penulis yang telah dimuat di MariNews, yaitu “2026: Saatnya Hakim Punya Rumah Sendiri” (Desember 2025) dan esai “Hakim di Panggung Sejarah” dalam rangka HUT ke-73 IKAHI (April 2026), dengan perkembangan RUU Jabatan Hakim hingga September 2026.

Catat! Mulai 8 September Penyampaian Surat ke Bawas MA Wajib Lewat SIWAS

0

BISKOM,Jakarta – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mulai menerapkan penyampaian surat dan laporan secara elektronik bagi seluruh pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (8/9/2026), menyusul diberlakukannya modul integrasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dengan aplikasi persuratan Badan Pengawasan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 5127/BP/KA.1.1/IX/2026 tanggal 8 September 2026 tentang Pemberlakuan Penyampaian Surat dan Laporan secara Elektronik.

“Dalam rangka peningkatan efektivitas fungsi pengawasan dan tertib administratif dalam penyampaian surat, Badan Pengawasan tidak lagi menerima pengiriman surat maupun laporan secara fisik dari pengadilan tingkat banding maupun tingkat pertama,” demikian bunyi surat yang ditandatangi Kepala Bawas Muh. Djauhar Setyadi.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 73/BP/SK.KA1.1/VIII/2026 tanggal 12 Agustus 2026 mengenai integrasi sistem pengawasan SIWAS dengan aplikasi persuratan Badan Pengawasan.

Selanjutnya disebutkan, setiap surat dan/atau laporan yang ditujukan kepada Bawas MA maupun surat yang ditembuskan kepada Badan Pengawasan wajib disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SIWAS.

Namun demikian, dalam surat disebutkan terdapat pengecualian terhadap kewajiban penyampaian tindak lanjut mengenai delegasi pemeriksaan dan klarifikasi. Penyampaian untuk kedua hal tersebut tetap mengikuti mekanisme yang telah berjalan sebagaimana disebutkan dalam surat delegasi pemeriksaan maupun surat permintaan klarifikasi.

“Kewajiban penyampaian tindak lanjut mengenai delegasi pemeriksaan dan klarifikasi, tetap berlaku sebagaimana yang sudah berjalan dan disebutkan dalam surat delegasi pemeriksaan dan surat permintaan klarifikasi,” sebagaimana petunjuk dalam surat.

Dalam petunjuk teknis yang menjadi lampiran surat tersebut, Bawas MA mengatur sejumlah jenis surat yang dapat disampaikan melalui menu persuratan SIWAS.

Di antaranya surat penyampaian laporan penegakan disiplin kerja hakim, laporan hasil delegasi pemeriksaan, hasil pemeriksaan atas kewajiban pembinaan dan pengawasan atasan langsung, permohonan penerbitan surat keterangan atau rekomendasi, permintaan narasumber, serta permohonan reviu atau probity audit.

Selain itu, mekanisme elektronik tersebut juga digunakan untuk penyampaian tindak lanjut pengawasan, termasuk tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawasan dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh BPK, BPKP, dan lembaga lainnya, hingga laporan lain yang menyangkut fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Bawas MA.

Kebijakan ini diharapkan dapat segera dipedomani oleh seluruh pimpinan pengadilan untuk mendukung proses administrasi yang lebih cepat dan efisien.(Surame)

BAP DPD RI Kawal 12 Pengaduan Masyarakat, Pastikan Ada Tindak Lanjut yang Terukur

0

BISKOM,Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI memastikan 12 pengaduan masyarakat dari berbagai daerah tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah konkret, penanggung jawab yang jelas, serta target penyelesaian yang dapat dipantau. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan di Ruang Kutai, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Ketua BAP DPD RI, Evi Apita Maya, mengatakan RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI sekaligus forum untuk mempertemukan masyarakat dengan kementerian/lembaga terkait guna mencari penyelesaian atas berbagai persoalan yang telah diadukan.

“Kami ingin memastikan pengaduan masyarakat tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Setiap pengaduan harus memiliki tindak lanjut yang jelas, siapa yang bertanggung jawab, apa langkah penyelesaiannya, dan kapan target penyelesaiannya,” ujar Evi.

Ke-12 pengaduan tersebut mencakup persoalan kepastian hak atas tanah, proyek pembangunan, kegiatan usaha, perlindungan lingkungan, hingga hak ketenagakerjaan. Sejumlah persoalan sebelumnya telah dibahas melalui RDP/RDPU maupun kunjungan kerja dan menjadi bagian dari rekomendasi DPD RI pada masa sidang sebelumnya.

Dalam RDP, BAP membahas antara lain persoalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nusa Tenggara Barat, dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan di Kalimantan Selatan, persoalan lahan dalam Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Hijau Indonesia di Kalimantan Utara, serta sertifikat rumah subsidi di Sumatera Utara.

BAP juga mendalami ganti rugi tanah untuk Proyek Kilang LNG Abadi (Blok Masela) di Maluku, dugaan pencemaran lingkungan di Pulau Taliabu, Maluku Utara, kompensasi masyarakat terkait proyek LNG Tangguh di Papua Barat, serta hak ketenagakerjaan eks karyawan perusahaan migas di Papua Barat Daya. Pengaduan lainnya berkaitan dengan sengketa lahan masyarakat di Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara.

Terkait persoalan lahan di Desa Mangkupadi, Kalimantan Utara, Wakil Ketua II BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual meminta Kementerian ATR/BPN meninjau kembali aspek perizinan dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dinilai belum menyelesaikan persoalan dengan masyarakat. Ia menilai evaluasi diperlukan agar kebijakan pertanahan tidak memperpanjang konflik maupun merugikan masyarakat.

“Saya meminta Kementerian ATR/BPN meninjau kembali perizinan, termasuk HGU, khususnya terhadap perusahaan yang tidak menunjukkan itikad menyelesaikan persoalan dengan masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan haknya justru dikriminalisasi atau ditakut-takuti dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Yulianus juga menekankan pentingnya hubungan yang baik antara korporasi dan masyarakat melalui keberpihakan nyata, antara lain tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pemberdayaan masyarakat, dan perluasan kesempatan bagi tenaga kerja lokal.

Sementara itu, Wakil Ketua I BAP DPD RI Penrad Siagian meminta hasil rapat koordinasi terkait persoalan PT Socfindo dan masyarakat Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan rekomendasi sebelumnya harus menjadi dasar penyelesaian, termasuk pembaruan HGU dan penataan kembali bidang tanah.

“Jika pembaruan HGU akan dilakukan, rekomendasi yang telah disepakati harus dijalankan, termasuk penataan kembali bidang tanah dengan mengeluarkan sekitar 600 hektare. Jangan sampai rekomendasi yang sudah dibuat justru tidak masuk dalam proses tindak lanjut,” tegas Penrad.

Evi menjelaskan, pendalaman dalam RDP dilakukan untuk memperoleh perkembangan terbaru atas rekomendasi yang telah maupun belum dilaksanakan, mengidentifikasi hambatan hukum, administrasi, data, anggaran, dan koordinasi, sekaligus memastikan instansi penanggung jawab pada setiap tahapan penyelesaian.

Menurutnya, tindak lanjut harus didukung bukti dan dokumen yang memadai, seperti dokumen administrasi, hasil pemeriksaan lapangan, data spasial, peta bidang, daftar penerima hak, serta keputusan pejabat berwenang.

“Kami ingin setiap rapat menghasilkan progres yang bisa diukur. Masyarakat sudah menyampaikan persoalannya, maka negara harus hadir memberikan kepastian dan solusi. BAP DPD RI akan terus mengawal agar rekomendasi tidak berhenti di meja rapat, tetapi diwujudkan dalam langkah nyata,” pungkas Evi.

RDP menghadirkan perwakilan masyarakat dari berbagai daerah serta kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan SKK Migas. Para pihak menyampaikan keterangan, klarifikasi, data, serta perkembangan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

BAP DPD RI berharap hasil RDP memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, mendorong penyelesaian konflik secara bijak dan berkeadilan, serta menjadi bahan penyusunan rekomendasi kepada pemerintah, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, dan pemenuhan hak masyarakat.(Surame)

Seleksi Anggota BPK oleh DPD RI Akan Dilakukan Secara Live lewat YouTube

0

Komite IV DPD RI berkomitmen menjalankan proses seleksi atau fit and proper test anggota BPK RI periode 2026-2031 secara transparan, objektif, dan akuntabel. Untuk itu proses tersebut akan dilakukan secara terbuka lewat live streaming YouTube dan media sosial akun milik DPD RI.

Pemilihan atau seleksi anggota BPK RI diatur dalam UUD 45, UU MD3 dan UU BPK RI, bahwa anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI dan diresmikan oleh Presiden.

Wakil ketua Komite lV DPD RI, Aji Mirni Mawarni berharap masyarakat di seluruh daerah di Indonesia dapat menyaksikan langsung proses pemilihan dan seleksi di Komite lV DPD RI secara lewat YouTube . “Masyarakat di daerah dapat menyaksikan langsung proses seleksi tersebut, di akun YouTube DPD RI,” kata Senator utusan Kalimantan Timur tersebut.

Seluruh hasil penilaian dan pertimbangan komprehensif akan dituangkan dalam dokumen resmi, kemudian disampaikan kepada seluruh anggota DPD RI dalam sidang paripurna luar biasa sebelum disampaikan kepada DPR RI sesuai mekanisme undang-undang, sebelum diteruskan ke Presiden untuk pengangkatan secara definitif.

“Ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari _checks and balances_dalam sistem ketatanegaraan kita. Kami ingin memastikan bahwa Anggota BPK RI yang terpilih benar-benar kredibel, profesional, dan mampu memperkuat fungsi audit eksternal negara demi good governance,” papar senator dua periode ini.

Menurutnya , rencananya minggu ini Komite lV akan menyampaikan surat secara resmi kepada seluruh calon anggota BPK RI. Surat tersebut selain menyampaikan jadwal juga memuat mekanisme pelaksanaan serta tema makalah yang akan diangkat dalam proses fit and proper test.

Ia berharap 23 anggota BPK RI tersebut menyiapkan makalah dan presentasi terbaiknya, karena presentasinya akan dinilai langsung oleh masyarakat daerah yang menyaksikan langsung lewat live streaming. “Masyarakat di daerah dapat menilai langsung kapabilitas para calon auditor tersebut” tutup senator alumnus Universitas Trisakti tersebut.

Aji Mirni Mawarni
Wakil Ketua Komite IV DPD RI
Anggota DPD RI Utusan Kalimantan Timur.(Surame)

Barang Bukti Dirampas Untuk Negara: Instrumen Perdata Bagi Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik

0

BISKOM,Jakarta – Gugatan perdata terhadap terpidana jadi instrumen tepat bagi pihak ketiga beritikad baik atas barang bukti yang dirampas negara.

Pendahuluan

Barang bukti dalam perkara pidana dapat terdiri dari barang/sarana/alat yang digunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan tindak pidana (instrumentum sceleris), yang menjadi objek atau tercipta dari tindak pidana (objectum sceleris), maupun yang diperoleh/dihasilkan dari tindak pidana (fructum/productum sceleris). Adapun terhadap status barang bukti dalam putusan diatur dalam Pasal 135 KUHAP, yang pada pokoknya menentukan barang bukti dikembalikan kepada orang yang berhak, kecuali jika menurut putusan hakim benda tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai bukti dalam perkara lain.

Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus perihal status barang bukti (utamanya yang berupa alat melakukan kejahatan/instrumentum sceleris), yakni agar dinyatakan dirampas untuk negara. Contohnya adalah:

Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang dipertegas dalam butir 3 SEMA Nomor 1 tahun 2008.
Pasal 101 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
Alinea 3 penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Norma dalam keseluruhan aturan tersebut juga memiliki kesamaan lainnya, yakni tidak mengatur siapa subjek pemilik instrumentum sceleris tersebut (tidak hanya terbatas milik terpidana saja melainkan menjangkau pihak ketiga), sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimanakah perlindungan hukum pihak ketiga beritikad baik terhadap harta bendanya yang digunakan untuk melakukan kejahatan sehingga dinyatakan dirampas untuk negara melalui putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap?

Pihak Ketiga Beritikad Baik: Dasar Filosofis Urgensi Perlindungan Hukum

Kepemilikan pribadi pada dasarnya bertumpu pada prinsip penghormatan terhadap kebebasan individu sebagai manifestasi dari hak dasar manusia. John Locke melalui karyanya Two Treatises of Government menegaskan bahwa hak milik merupakan hak alamiah yang melekat pada diri setiap orang, yang lahir dari hasil kerja keras, usaha produktif, serta kemampuan kreatif individu.

Dalam hukum Indonesia, hak individu atas harta benda yang merupakan hak asasi manusia tersebut tertuang dan dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Seseorang yang telah mencari nafkah, bekerja, dan mengusahakan kepemilikan harta pribadinya harus dilindungi. Akan tetapi tidak semua pihak ketiga mendapat perlindungan. Hanya mereka yang “beritikad baik” (ter goeder trouw, good faith) saja yang berhak memperolehnya.

Hal mana didasarkan pada argumen bahwa, apabila ia tidak beritikad baik mengetahui bahkan menginginkan harta bendanya dipergunakan terpidana mewujudkan tindak pidana, maka sikap tersebut selain tidak etis juga secara yuridis semestinya juga berpotensi terkualifisir sebagai bentuk penyertaan tindak pidana (vide: Bab II Bagian Kesatu Paragraf 5 KUHP Nasional) karenanya tidaklah layak untuk mendapat perlindungan.

Mekanisme Keberatan Pidana: Limitasi Berdasarkan Jenis Tindak Pidana

Dalam perkara tindak pidana korupsi, diatur perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik sebagaimana Pasal 19 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tata caranya diatur lebih lanjut dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

PERMA tersebut memberikan definisi Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik adalah pihak yang dapat membuktikan sebagai pemilik yang sah, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan atas barang-barang yang tidak ada kaitannya secara hukum dalam proses terjadinya tindak pidana korupsi. PERMA juga mengatur ruang lingkup keberatan, tidak hanya terhadap objek yang belum dieksekusi melainkan juga telah dieksekusi (lelang maupun dimusnahkan) sebagaimana Pasal 3 ayat (4) PERMA a quo.

Sayangnya, dasar hukum di atas tidak dapat digunakan untuk perkara lain (selain tindak pidana korupsi). Hal mana didasarkan pada asas titulus est lex dan expressio unius est exclusio alterius, yang pada pokoknya mengatur mekanisme tersebut ‘eksklusif’ hanya dapat diterapkan untuk perkara tindak pidana korupsi.

Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik dalam khasanah hukum pidana tidak berlaku untuk setiap tindak pidana, tetapi dikemas dalam tindak pidana korupsi (vide: Putusan Mahkamah Agung Nomor 277 PK/Pdt/2026).

Memperhatikan pula asas lex stricta, scripta dan certa dikaitkan dalam aturan tersebut di atas, telah mengatur secara expressive verbis ruang lingkup berlakunya mekanisme hanya diperuntukkan dalam perkara korupsi. Begitu pula sebaliknya, belum ada aturan serupa yang berdiri sendiri untuk tindak pidana lainnya sehingga pihak ketiga belum memiliki ketersediaan dasar pijak payung hukum sebagai wujud asas legalitas dalam usaha mempertahankan haknya tersebut.

Instrumen Hukum Perdata: Efikasi Melalui Forum Hukum Yang Tepat

Dalam hukum perdata, upaya mempertahankan hak milik oleh pihak ketiga dikenal dengan istilah derden verzet (perlawanan/bantahan pihak ketiga) yang diatur Pasal 195 HIR/206 RBg.

Akan tetapi apabila lembaga ini digunakan dalam konteks men-challenge status barang bukti dalam putusan pidana yang telah BHT, hal tersebut adalah keliru hal mana didasarkan pada argumen lembaga tersebut hanya dapat diajukan terhadap pelaksanaan putusan perkara perdata. Hukum Acara Perdata tidak mengenal adanya perlawanan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana (vide: Putusan Mahkamah Agung Nomor 211 K/Pdt/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 PK/Pdt/2026).

Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 K/Pdt/2026 juga memberikan kaidah hukum sebagai berikut: “Bahwa pokok permasalahan gugatan adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai pihak yang berhak yaitu sebagai pemilik objek sengketa yang telah disita dan ditetapkan sebagai barang yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Terhadap putusan pidana yang bersifat hukum publik, tidak bisa dianulir dengan putusan perdata yang bersifat privat, sehingga Judex Facti seharusnya menyatakan pengadilan perdata secara absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo.”

Berdasarkan pembahasan-pembahasan tersebut di atas, ternyata bahwa instrumen pidana tidak tersedia dan demikian pula derden verzet perdata secara konseptual tidaklah dapat menganulir putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga menurut penulis, forum yang tersisa dan tepat bagi pihak ketiga beritikad baik adalah melalui gugatan. Gugatan yang dimaksud dengan objectum litis yang bukan lagi berkutat pada upaya mengubah isi putusan pidana dan subjectum litis bukan ditujukan kepada Negara (melalui kejaksaan sebagai yang berwenang mengeksekusi), melainkan meminta pertanggungjawaban terpidana in person sebagai tergugat sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya telah beririsan dan secara simultan sebagai sebab perbuatan melawan hukum terhadap hak/kepentingan pribadi pihak ketiga pemilik benda tersebut.

Gugatan yang ditujukan terhadap terpidana/terdakwa, sejalan dengan salah satu pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 277 PK/Pdt/2026, sebagai berikut: “Bahwa apabila ada pihak ketiga yang dirugikan atas putusan Hakim pidana karena barang/hartanya yang disita dalam proses pidana dirampas untuk Negara, maka kerugian atas hal tersebut Terdakwa-lah yang bertanggung gugat atas kerugian pihak ketiga yang beritikad baik tersebut, melalui mekanisme gugatan perdata.”

Selain itu hal yang linier juga menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 PK/Pdt/2026, sebagai berikut: “Bahwa oleh karena itu, pengajuan perlawanan dalam perkara a quo merupakan penggunaan upaya hukum yang tidak tepat karena dilakukan melalui forum yang keliru. Apabila Pelawan merasa memiliki hak kebendaan atas suatu objek sengketa, maka upaya hukum yang tepat adalah melalui gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 142 RBg guna menegaskan atau menuntut haknya.”

Menurut penulis, teori yang terkandung dalam kaidah tersebut adalah Teori Adekuat (Adequaat Veroorzaking/Adequanztheorie), ajaran kausalitas dalam hukum perdata untuk menentukan hubungan sebab-akibat (causal verband) antara perbuatan melawan hukum/onrechtmatige daad (dalam hal ini dilakukan terpidana) dengan kerugian yang dialami oleh korban (pihak ketiga yang beritikad baik). Tidaklah dapat mempersalahkan Negara melalui putusan pidana yang merampas benda milik pribadi karena perampasan hak milik dapat dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law (vide: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-III/2005, hlm. 80), melainkan orang yang dirugikan tersebut dapat meminta pertanggungjawaban kepada orang yang menurut perhitungan logis yang wajar (objektive nachträgliche prognose) memang adekuat (layak/seimbang) sebagai penyebab timbulnya kerugian, yaitu perbuatan terpidana yang menggunakan benda pihak ketiga beritikad baik dalam mewujudkan tindak pidana menyebabkan dirampasnya benda tersebut.

Penutup

Keberatan dengan mekanisme pidana terhadap benda milik pihak ketiga yang beritikad baik yang digunakan terdakwa sebagai instrumentum sceleris kejahatan sehingga dinyatakan dirampas untuk negara dalam putusan yang BHT, menurut hukum Indonesia baru dikenal sebatas terhadap perkara tindak pidana korupsi. Sedangkan instrumen hukum derden verzet perdata juga kurang tepat digunakan karena secara konsep tidak dapat digunakan untuk menguji apalagi menganulir isi putusan pidana, sehingga forum hukum yang tersedia dan dapat digunakan pihak ketiga yang beritikad baik adalah gugatan perdata dengan mendudukkan terpidana sebagai tergugat.

REFERENSI

Adam Ilyas, 2023, Hukum Acara Pidana: Dari Penyelidikan Hingga Eksekusi Putusan, Rajawali Pers, Depok.

Bing Waluyo, Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cakrawala Hukum Volume 24 Issue 1, Maret 2022.

Eddy O.S. Hiariej, 2009, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta.

Mochammad Dja’is dan RMJ. Koosmargono, 2011, Membaca dan Mengerti HIR, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Yanuar Ramadhana Fadhila, Perlindungan Pihak Ketiga Beriktikad Baik Dalam Non-Conviction Based Asset Forfeiture, Jurnal USM Law Review Vol. 8 No 3 Tahun 2025.(Surame)

Kunjungi Kulon Progo, Filep: Sekolah Rakyat Harus Tepat Sasaran, Berkualitas, dan Berorientasi pada Pemutusan Rantai Kemiskinan

0

BISKOM,Jakarta – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menegaskan bahwa Program Sekolah Rakyat merupakan salah satu bentuk afirmasi dan kehadiran pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Menurutnya, keberhasilan program diantaranya dapat diukur dari tingkat partisipasi penerima, kualitas pendidikan, pengasuhan, perlindungan anak, serta kemampuan program dalam menciptakan mutu SDM andal bagi para lulusannya. Hal tersebut menjadi salah satu catatan penting Komite III DPD RI dalam kegiatan pengawasan terhadap Program Sekolah Rakyat di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (8/9/2026).

Sekolah Rakyat Kulon Progo diketahui telah berjalan lebih dari satu bulan dan masih berada dalam tahap awal pelaksanaan. Sejumlah aspek operasional didapati masih memerlukan penyesuaian, khususnya terkait kesiapan fasilitas, pola pengasuhan, koordinasi antarinstansi, serta penyelenggaraan pendidikan dan kehidupan asrama.

“Komite III DPD RI mengunjungi mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk keterlibatan tenaga pendidik, guru agama, guru tamu, serta unsur pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mendukung penyelenggaraan program. Meski begitu, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat agar pelaksanaan Sekolah Rakyat dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan,” ujar Filep dalam keterangan yang diterima Selasa (8/9/2026).

Ketepatan Sasaran Harus Jadi Prioritas

Lebih lanjut Filep menekankan, Sekolah Rakyat dirancang sebagai program afirmasi bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera, terutama kelompok desil 1 dan 2. Dengan jumlah peserta didik sekitar 158 hingga 159 anak di lokasi yang ditinjau, Komite III DPD RI menilai akurasi data penerima manfaat merupakan fondasi penting dalam memastikan efektivitas program.

“Dalam program ini, efektivitas program diukur dari ketepatan sasaran sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Setiap anak yang menjadi penerima manfaat harus benar-benar memenuhi kriteria dan berasal dari keluarga yang menjadi kelompok sasaran program. Maka pemerintah perlu memastikan proses verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data dilakukan secara berkala, termasuk melalui pengecekan kondisi sosial ekonomi keluarga di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, Komite III DPD RI juga menekankan bahwa Sekolah Rakyat memiliki karakteristik yang berbeda dengan sekolah reguler karena peserta didik tidak hanya mengikuti proses pembelajaran, tetapi juga menjalani kehidupan dalam lingkungan asrama. Penyelenggaraan pendidikan berasrama mensyaratkan pada tanggung jawab yang lebih besar dalam memastikan terpenuhinya hak pendidikan, kesehatan, pengasuhan, keamanan, dan perlindungan anak.

“Kami menilai pembinaan peserta didik perlu dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga mencakup pembentukan karakter, kedisiplinan, kesehatan, pengembangan potensi, serta penguatan kepercayaan diri dan motivasi untuk meraih masa depan yang lebih baik,” katanya.

Monev Penting Untuk Optimalisasi Program

Selain itu, Filep juga mendorong pemerintah untuk memastikan program berjalan maksimal melalui mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala. Diantaranya, seluruh fasilitas Sekolah Rakyat diharapkan memenuhi standar pendidikan berasrama dan mampu mendukung kebutuhan peserta didik secara aman, layak, sehat, dan berkelanjutan.

“Komite III DPD RI mendorong pemerintah untuk memperkuat standar pengelolaan Sekolah Rakyat, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, standar tenaga pendidik dan pengasuh, standar asrama, perlindungan anak, kesehatan, keamanan, pembiayaan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi. Standar diperlukan agar kualitas penyelenggaraan Sekolah Rakyat tidak berbeda secara signifikan antarwilayah,” katanya.

Rangkaian monev ini, tambah Pace Jas Merah itu, dalam rangka memastikan output program sekaligus output lulusan sesuai dengan yang diharapkan. Menurutnya, tujuan akhir Sekolah Rakyat bukan hanya memastikan anak-anak dari keluarga miskin memperoleh pendidikan, tetapi juga memberikan mereka kesempatan yang nyata untuk meningkatkan kualitas hidup dan keluar dari lingkaran kemiskinan antargenerasi.

“Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema keberlanjutan bagi lulusan, termasuk akses terhadap pendidikan tinggi, pendidikan vokasi, dunia kerja, kewirausahaan, maupun program pengembangan kapasitas lainnya,” urainya.

Berdasarkan hasil pengawasan, Filep menyampaikan bahwa Komite III DPD RI mendorong agar evaluasi Sekolah Rakyat setidaknya bertumpu pada empat indikator utama, yaitu:

1.Tepat sasaran, dengan memastikan penerima manfaat berasal dari kelompok yang benar-benar membutuhkan;
Berkualitas, dengan menjamin standar pendidikan dan pembentukan karakter;
Aman dan terlindungi, 3.dengan memastikan terpenuhinya aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, pengasuhan, dan perlindungan anak; dan
4.Menghasilkan mobilitas sosial, dengan memastikan lulusan memiliki akses terhadap pendidikan lanjutan dan peluang ekonomi yang lebih baik.

“Komite III DPD RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong pemerintah untuk memastikan Program Sekolah Rakyat dilaksanakan secara tepat sasaran, berkualitas, akuntabel, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya negara memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM kita,” pungkasnya.(Surame)

BKSP DPD RI dan Pemprov Kalbar Perkuat Sinergi Pengembangan Potensi Daerah

0

BISKOM,Jakarta – Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis, 3 September 2026, di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Kegiatan ini mengusung agenda penyusunan potensi daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagai langkah konkret memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan dan kerja sama internasional. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua BKSP DPD RI, Gusti Farid Hasan Aman, didampingi oleh Wakil Ketua BKSP DPD RI, Maya Rumantir, dan Anggota BKSP DPD RI sekaligus Boxing Senator asal Kalimantan Barat, Daud Yordan.

Linda Purnama, Ketua Bapperida Kalimantan Barat, memaparkan bahwa ekonomi Kalimantan Barat tumbuh 5,39% pada tahun 2025 dan berlanjut pada triwulan II 2026 dengan pertumbuhan 5,61% (y.o.y), angka yang berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor tambang menjadi motor utama pertumbuhan, didorong oleh lonjakan hilirisasi produk non migas seperti bauksit.

Dari sisi investasi, realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) pada 2025 mencapai Rp51,04 triliun, melampaui target daerah. Capaian ini berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Kalimantan Barat memiliki berbagai komoditas berpotensi hilirisasi, antara lain kelapa sawit/CPO (oleofood, industri kimia, biodiesel), kelapa (minyak goreng, tepung kelapa, santan kemasan, arang/karbon aktif), kopi, kakao, buah-buahan tropis, tengkawang, dan hasil perikanan. Pengembangan fruit processing hub diarahkan agar komoditas tidak hanya dipasarkan dalam bentuk segar, tetapi juga menjadi produk olahan bernilai tambah.
Kalimantan Barat memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia, serta dekat dengan Brunei Darussalam. Keberadaan PLBN Entikong dan titik perbatasan lainnya seperti Badau, Aruk, dan Temajok membuka peluang penguatan perdagangan dan kerja sama lintas batas.

Terminal Kijing berpotensi dioptimalkan sebagai hub internasional yang terintegrasi dengan kawasan industri, logistik, perdagangan, dan hilirisasi. Selain itu, terdapat peluang investasi melalui Kawasan Industri Landak yang mendukung ketahanan pangan dan Kawasan Industri Ketapang yang bergerak di industri etil alkohol.
Kedekatan dengan Malaysia membuka peluang cross-border tourism melalui pengembangan wisata budaya, alam, kuliner, sungai, pesisir, dan pedalaman, termasuk melalui program Jelajah Pantura dan Jelajah Heart of Borneo.

Arya Rizqi Darsono, Ketua KADIN Kalimantan Barat, menyoroti empat momentum penting pada 2026: pertumbuhan ekonomi Kalbar di atas angka nasional, neraca perdagangan surplus, pengesahan Perjanjian Perdagangan Batas Terbatas (BTA) RI-Malaysia, dan peningkatan aktivitas ekspor via jalur darat melalui PLBN Entikong. Namun, sebagian besar ekspor 2025 masih melalui jalur laut, sehingga diperlukan penguatan ekspor via jalur darat.

Nurmainah, Direktur Pasca Sarjana Universitas Tanjungpura (UNTAN), memaparkan inovasi green butter tengkawang yang berpotensi dikembangkan untuk bidang kesehatan, khususnya pengelolaan kolesterol. UNTAN juga mengembangkan penelitian kratom dan pemanfaatan limbah bauksit sebagai bahan baku pupuk, meski masih menghadapi kendala regulasi karena material tersebut dikategorikan sebagai limbah B3.

Topan Prihantoro, Wakil Direktur IV Bidang Kerja Sama Politeknik Negeri Pontianak (POLNEP), menyampaikan bahwa POLNEP memiliki pengalaman kerja sama internasional melalui program pertukaran dosen dan mahasiswa, serta mengembangkan inovasi terkait kratom, udang vannamei, irigasi pintar berbasis tenaga surya, dan perahu tanpa awak bertenaga surya.

Daud Yordan, Anggota BKSP DPD RI sekaligus Ketua KONI Provinsi Kalimantan Barat, mengumumkan dua agenda besar sport tourism: pertandingan tinju dunia pada 10 Oktober 2026 yang akan dihadiri 38 Ketua KONI Provinsi Seluruh Indonesia dan 10 Menteri/Wakil Menteri, serta Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Barat pada 14-21 November 2026 yang diikuti lebih dari 5.000 atlet. Kedua event ini diharapkan dapat meningkatkan perputaran ekonomi dari aspek sport tourism.

Raden Hidayatullah Kusumadilaga, Sekretaris KONI Provinsi Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa KONI membina 64 cabang olahraga, dengan empat cabor berpotensi kerja sama internasional: tinju, panjat tebing, biliar, dan petanque. Diperlukan penerapan sports science dan alih teknologi dalam pembinaan olahraga untuk meningkatkan kualitas dan performa atlet.

Gusti Farid Hasan Aman, Ketua BKSP DPD RI, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda yang telah direncanakan setahun sebelumnya. Ia menekankan bahwa Kalimantan Barat memiliki potensi besar di bidang pendidikan, kebudayaan, dan ekosistem yang dapat dikembangkan melalui kerja sama internasional. BKSP DPD RI merencanakan membawa 34 senator ke Kalimantan Barat pada Oktober/November 2026 untuk menindaklanjuti hasil diskusi ini.

Maya Rumantir, Wakil Ketua BKSP DPD RI, menilai bahwa penyampaian potensi dan sektor unggulan Kalimantan Barat sudah komprehensif dan mencakup berbagai aspek relevan sebagai dasar menentukan langkah tindak lanjut. Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan gambaran langsung mengenai potensi daerah, tantangan yang dihadapi, serta bentuk dukungan yang dibutuhkan untuk pengembangan daerah secara optimal.

Kalimantan Barat membuka ruang kerja sama internasional dalam bidang investasi dan industri, riset dan inovasi, pendidikan dan pengembangan SDM, ekonomi kreatif dan UMKM, pariwisata, perdagangan, serta green and sustainable development. Kerja sama diharapkan tidak hanya membawa investasi, tetapi juga transfer teknologi dan pengetahuan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan inovasi, pembukaan akses pasar internasional, serta penerapan industri yang berkelanjutan.(Surame)