Home Blog Page 3

121 Hakim Direkomendasikan Sanksi, Apakah Semuanya Terbukti?

0

BISKOM, Jakarta – Rekomendasi terhadap 121 hakim juga menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap lembaga peradilan berjalan.

Usulan Komisi Yudisial Republik Indonesia agar 121 hakim dijatuhi sanksi karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sepanjang Januari hingga Juni 2026 mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Kendati demikian, rekomendasi tersebut tidak dapat dimaknai bahwa seluruh hakim yang diusulkan otomatis akan dijatuhi sanksi.

Setiap rekomendasi tetap harus diperiksa secara objektif dan hati-hati untuk memastikan apakah perbuatan yang dipersoalkan benar-benar berada dalam ranah etik atau justru menyangkut teknis yudisial.

Pembedaan tersebut penting karena pertimbangan hukum, penilaian alat bukti, penafsiran hukum, dan kesimpulan hakim dalam memutus perkara merupakan bagian dari independensi kekuasaan kehakiman.

Apabila suatu pihak menilai putusan atau pertimbangan hakim keliru, mekanisme koreksinya telah disediakan melalui upaya hukum, seperti banding, kasasi, maupun peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertimbangan yudisial tidak semestinya dialihkan menjadi objek pemeriksaan etik hanya karena salah satu pihak tidak puas terhadap hasil persidangan.

Menjadikan substansi putusan sebagai dasar untuk memeriksa dan menghukum hakim melalui jalur etik berpotensi membahayakan kemerdekaan peradilan. Hakim dapat berada dalam tekanan untuk memutus perkara berdasarkan kemungkinan adanya laporan, bukan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, hati nurani, dan hukum yang berlaku.

Dalam setiap perkara hampir selalu terdapat pihak yang tidak puas terhadap putusan.

Ketika pihak tersebut tidak mempunyai bukti atau dasar hukum yang cukup untuk mempertahankan dalilnya, pelaporan terhadap hakim dapat saja dijadikan jalan pintas untuk melampiaskan ketidakpuasan.

Laporan bahkan dapat diarahkan pada berbagai tindakan hakim selama persidangan yang sesungguhnya masih berada dalam wilayah kewenangan yudisial.

Oleh karena itu, Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung perlu ekstra hati-hati dalam menerima, menelaah, dan memeriksa setiap laporan masyarakat.

Pemeriksaan harus mampu membedakan secara tegas antara dugaan pelanggaran etik dengan keberatan terhadap pertimbangan dan putusan hakim.

Prinsip kehati-hatian tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan kepada hakim.

Apabila berdasarkan pemeriksaan yang adil dan objektif seorang hakim terbukti melakukan pelanggaran etik, penyalahgunaan jabatan, atau perbuatan koruptif, sanksi harus dijatuhkan secara tegas dan setimpal dengan tingkat kesalahannya.

Independensi peradilan tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi pelanggaran integritas.

Di sisi lain, rekomendasi terhadap 121 hakim juga menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap lembaga peradilan berjalan.

Hakim merupakan pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka, tetapi kemerdekaan tersebut tetap disertai tanggung jawab dan akuntabilitas.

Pengawasan terhadap hakim dilakukan secara berlapis.

Secara internal, Mahkamah Agung memiliki Badan Pengawasan dan mekanisme pengawasan melekat oleh pimpinan satuan kerja.

Secara eksternal, Komisi Yudisial memperoleh mandat konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Selain itu, terdapat mekanisme pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, termasuk melalui Majelis Kehormatan Hakim untuk perkara etik tertentu.

Angka 121 hakim yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi tentu tidak boleh diabaikan.

Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Namun, angka tersebut juga tidak tepat apabila langsung digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh hakim yang dilaporkan telah bersalah atau bahwa integritas peradilan Indonesia sedang mengalami krisis.

Istilah “diusulkan dijatuhi sanksi” harus dibedakan dari “telah terbukti dan dijatuhi sanksi”.

Rekomendasi merupakan bagian dari proses pengawasan, sedangkan penjatuhan sanksi memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan kewenangan, prosedur, dan pembuktian yang berlaku.

Karena itu, setiap perkara harus dilihat secara kasuistis dan tidak boleh dinilai hanya berdasarkan jumlah laporan atau rekomendasi.

Berjalannya sistem pengawasan juga tidak boleh membuat lembaga peradilan berpuas diri.

Pembinaan, pencegahan, transparansi, serta penegakan kode etik harus terus diperkuat.

Perhatian negara terhadap peningkatan kesejahteraan hakim pun harus diikuti dengan standar profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab moral yang semakin tinggi.

Partisipasi masyarakat tetap dibutuhkan dalam mengawasi jalannya persidangan.

Semangat keterbukaan dan pengawasan sebagaimana tercermin dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 17 Tahun 2019 memberikan ruang bagi publik untuk ikut mengawal perilaku aparatur dan kualitas pelayanan peradilan secara bertanggung jawab.

Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada lembaga yang berwenang, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi setempat, maupun Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Pelaporan tersebut sepatutnya disertai identitas, kronologi, serta bukti awal yang memadai agar dapat ditindaklanjuti secara objektif.

Pada akhirnya, integritas peradilan harus dijaga melalui dua prinsip yang berjalan beriringan: tidak memberikan toleransi terhadap hakim yang terbukti melanggar dan tidak membiarkan mekanisme etik digunakan untuk mengintervensi kemerdekaan hakim dalam mengadili perkara.

Pengawasan yang tegas, adil, dan cermat merupakan fondasi untuk menghadirkan peradilan yang independen sekaligus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Surame)

FCA Bahas Penghapusan Merek Dagang dan Beban Pembuktian

0

BISKOM,Jakarta – Dari diskusi yang dilakukan kemudian diketahui beberapa hal permohonan untuk menghapus merek dagang karena tidak digunakan dapat diajukan jika pemilik tidak memiliki iktikad baik.

Hakim pada Federal Court of Australia (FCA), Justice Rofe, memberikan gambaran tentang hukum di Australia tentang bagaimana suatu merek dagang dihapus dari daftar registrasi jika tidak digunakan (non-use).

Hal tersebut ia sampaikan pada rangkaian kegiatan Indonesia Judicial Fellowship Program, yang diikuti oleh sejumlah Hakim dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada hari pertama, Senin (27/7).

Justice Rofe menjelaskan, permohonan penghapusan merek dagang dapat diajukan ke pengadilan atau kepada Registrar of Trademarks di IP Australia.

Proses dimulai dengan tuduhan non-penggunaan, dan beban pembuktian (burden of proof) kemudian beralih kepada pemilik merek untuk membuktikan mereka telah menggunakan merek tersebut.

Standar bukti yang diperlukan untuk membuktikan penggunaan sangat rendah, seperti bukti penggunaan pada faktur (invoice) atau situs web.

Prosedur ini dinilai lebih mudah bagi pemohon dibandingkan dengan yurisdiksi seperti Indonesia, di mana penggugat harus membuktikan secara pasti non-penggunaan tersebut, yang mana sangat sulit untuk dilakukan.

Dari diskusi yang dilakukan kemudian diketahui beberapa hal permohonan untuk menghapus merek dagang karena tidak digunakan dapat diajukan jika pemilik tidak memiliki iktikad baik (good-faith intention) untuk menggunakan merek tersebut pada saat pendaftaran dan merek tersebut tidak digunakan selama periode tiga tahun.

Beralih kepada beban pembuktian berada pada pemilik merek dagang untuk membuktikan penggunaan, bukan pada Pemohon untuk membuktikan non-penggunaan karena menurut Justice Rofe membuktikan non-penggunaan dianggap sangat sulit.

Dari kuantitas bukti yang diajukan, jumlah bukti yang sangat minimal sudah cukup untuk menunjukkan penggunaan dan membela diri dari klaim non-penggunaan.

Bukti dapat mencakup penggunaan pada faktur, situs web, atau menunjukkan bahwa sejumlah barang telah dijual di suatu tempat di Australia.

Peserta Indonesia Judicial Fellowship Program kemudian menerangkan bagaimana beban pembuktian yang berlaku, beban pembuktian berada pada penggugat untuk membuktikan bahwa suatu merek dagang tidak digunakan, yang merupakan standar yang sulit untuk dipenuhi.

Aturan prosedural ini didasarkan pada asas hukum Latin ‘actori incumbit probatio’ (beban pembuktian ada pada pihak yang mengklaim/menyatakan).

Pengumpulan bukti non-penggunaan di Indonesia sangatlah menantang.

Justice Rofe memberikan studi kasus yang terbilang unik yang melibatkan merek yang hanya digunakan satu kali dalam empat hari terakhir dari periode non-penggunaan tiga tahun.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan apakah hal tersebut dapat dianggap sebagai penggunaan dengan iktikad baik, terutama karena merek tersebut diperoleh untuk digunakan melawan pihak yang menuntut atas pelanggaran hak merek, dengan pertanyaan kunci apakah penggunaan tersebut dikendalikan oleh pemilik merek dagang, yang merupakan perusahaan induk (holding company) yang melisensikan merek tersebut.

Peserta Indonesia Judicial Fellowship Program bertanya tentang bagaimana prosedural dalam pembatalan suatu merek dari hukum di Australia, dan Justice Rofe menerangkan terdapat berbagai alasan untuk membatalkan (cancellation) merek dagang di Australia, baik di kantor merek dagang maupun di pengadilan.

Alasan utamanya adalah membuktikan itikad tidak baik (bad faith) atau merek tersebut telah menimbulkan kebingungan karena reputasi merek lain.

Pemeriksa di kantor merek dagang dan panel hakim khusus di pengadilan, yang merupakan ahli di bidang merek dagang, menangani kasus-kasus ini.

Setelah diberikan kesempatan, peserta Indonesia Judicial Fellowship Program menerangkan, di Indonesia tidak ada putusan dari pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual tentang ganti rugi tambahan sebagaimana hukum di Australia.

Kemudian timbul pertanyaan kepada Justice Rofe mengenai prosedural hingga akhirnya Pengadilan memutus additional justice.

Atas pertanyaan tersebut Justice Rofe menerangkan, Hukum Australia (misalnya, Copyright Act, Trademark Act Pasal 126) memungkinkan pemberian “ganti rugi tambahan” (additional damages) atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, yang bersifat hukuman (punitive) dan pencegahan (deterrent), terpisah dari ganti rugi kompensasi (compensatory damages).

Pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti tingkat pelanggaran yang nyata/terang-terangan (flagrancy) dan kebutuhan akan efek jera, tetapi ini bukan merupakan syarat mutlak.

Jumlahnya bersifat diskresioner dan tidak didasarkan pada kalkulasi yang tetap.

Konsep ini dapat bermanfaat untuk diterapkan dalam sistem hukum lain seperti Indonesia.

Ganti rugi tambahan dapat diberikan atas pelanggaran merek dagang dan hak cipta jika pengadilan menganggapnya layak, yang berfungsi sebagai bentuk penolakan pengadilan dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.

Kriteria utama meliputi tingkat pelanggaran (flagrancy), kebutuhan akan efek jera secara umum maupun spesifik, dan perilaku pelanggar setelah diberi tahu.

Kriteria ini bukanlah syarat mutlak; seorang hakim dapat memberikan ganti rugi tambahan hanya berdasarkan perilaku yang sangat buruk/parah.

Perilaku yang dipertimbangkan meliputi pelanggaran sengaja, ketidakjujuran, dan pengabaian terhadap perintah pengadilan.

Kasus Universal Music v. Palmer adalah contoh di mana ganti rugi tambahan diberikan berdasarkan Copyright Act karena menggunakan lagu dalam kampanye politik tanpa izin.

Pada kesempatan berikutnya, atas pertanyaan peserta tentang bagaimana pengaturan Pengadilan Australia penyerahan barang-barang hasil pelanggaran, maka Justice Rofe menerangkan Pengadilan Australia memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyerahan barang-barang hasil pelanggaran untuk dimusnahkan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggar mencoba menjual barang-barang tersebut secara sembunyi-sembunyi.

Pemohon (penggugat) biasanya mengatur proses pemusnahan tersebut untuk mendapatkan perintah pengadilan guna memusnahkan barang-barang hasil pelanggaran.

Pengadilan berwenang memerintahkan agar barang-barang pelanggaran “diserahkan” (delivered up) untuk dimusnahkan guna mencegah godaan penjualan melalui “pintu belakang”.

Pemohon biasanya diserahkan tanggung jawab untuk mengorganisir pemusnahan tersebut.

Lebih lanjut, Justice Rofe menjawab pertanyaan peserta tentang kriteria merek terkenal menurut hukum di Australia.

Reputasi dari suatu merek biasanya dibuktikan melalui bukti belanja pemasaran dan publisitas iklan yang luas.

Bukti survei dapat digunakan untuk membuktikan reputasi atau kemiripan yang menyesatkan, tetapi jarang digunakan dan sering kali kurang/tidak diberi bobot oleh pengadilan karena kesulitan metodologi, ukuran sampel, dan potensi bias.

Petunjuk praktik (practice notes) khusus mengatur penggunaannya.

Meskipun “merek terkenal” dapat menjadi pembelaan bahkan untuk barang yang tidak sejenis, tidak banyak kasus terkait hal ini dan tidak banyak digunakan.

Reputasi biasanya dibuktikan dengan mengajukan sejumlah besar bukti pengeluaran pemasaran dan kehadiran iklan.

Bukti survei sangat jarang digunakan di pengadilan Australia untuk membuktikan reputasi atau kebingungan karena sulit untuk memastikan keandalan dan keterimaannya (admissibility).

Practice Note dari Bukti Survei khusus mewajibkan metodologi diungkapkan kepada pihak lawan terlebih dahulu.

Pengadilan sering menemukan bukti survei tidak dapat diterima atau memberikan bobot yang kecil karena masalah seperti ukuran sampel yang terlalu kecil (misalnya, 264 responden dianggap terlalu kecil) atau pertanyaan yang menggiring (leading questions).

Dalam satu kasus, sampel sebanyak 500 dianggap andal. Waktu pelaksanaan survei juga sangat krusial. Survei yang dilakukan lima tahun setelah tanggal pendaftaran diabaikan karena tidak mencerminkan persepsi pada waktu yang relevan.

Peserta menanyakan tentang pendaftaran merek di suatu negara apakah dapat langsung diterima di Australia dan Justice Rofe menerangkan untuk mencegah pihak-pihak mendaftarkan merek asing secara prematur di Australia dengan tujuan memeras uang dari perusahaan pemilik asli.

Merek Indonesia yang memiliki reputasi di Australia dapat menghalangi pendaftaran merek lokal yang serupa.

Merek dagang yang terdaftar di negara lain, seperti Indonesia, tidak secara otomatis diakui di Australia.

Untuk mendapatkan perlindungan, seseorang harus mengajukan permohonan di Australia, meskipun hak prioritas dapat diklaim berdasarkan Konvensi Paris.

Merek asing yang belum terdaftar namun memiliki reputasi yang mapan di Australia dapat digunakan untuk mencegah merek serupa didaftarkan secara lokal.

Perubahan hukum ini telah membantu menghentikan praktik penyerobotan merek (trademark squatting).

Justice Rofe menambahkan tentang penggunaan bukti elektronik apakah dapat diterima dalam pembuktian di persidangan dalam sengketa merek dan dijawab olehnya bahwa bukti elektronik, seperti tangkapan layar (screenshot) dan dokumentasi situs web, dapat diterima dalam kasus merek dagang di Australia.

Wayback Machine telah dinyatakan sebagai sumber bukti yang sah.

Verifikasi biasanya dilakukan melalui afidavit (surat pernyataan tersumpah) dari advokat atau perwakilan perusahaan yang mengambil tangkapan layar atau dapat mengonfirmasi konten situs web pada waktu tertentu.

Meskipun ahli pemasaran dapat digunakan, kesaksian mereka sering kali dianggap tidak membantu oleh hakim, terutama untuk barang-barang konsumsi umum.(Surame)

Bawas MA Buka Seleksi Hakim Tinggi & Hakim Yustisial, Pendaftaran Dimulai 3 Agustus

0

BISKOM,Jakarta – Mahkamah Agung (MA) kembali membuka pengisian jabatan hakim tinggi pengawasan dan hakim yustisial pada badan pengawasan (BAWAS) tahun 2026 melalui proses seleksi sebagaimana surat pengumuman NOMOR: 4056/BP/PENG.KP1.1.2/VII/2026, hari Jumat (31/7).

Adapun persyaratan sebagai hakim tinggi pengawasan diantaranya adalah hakim tinggi yang berasal dari lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara maupun terbuka juga bagi hakim tingkat pertama dengan persyaratan pimpinan pengadilan tingkat pertama dan wakil ketua atau hakim dengan ketentuan persyaratan khusus lainnya.

Selanjutya, terdapat syarat lain seperti tidak pernah dijatuhi sanksi jenis apapun, berusia paling rendah 60 tahun, sehat jasmani rohani, dapat mengoperasikan komputer, dan lain sebagainya.

Bagi pelamar dari Peradilan Umum, diutamakan yang memiliki sertifikasi hakim niaga dan/atau sertifikasi hakim perselisihan hubungan industrial.

Adapun untuk persyaratan sebagai hakim yustisial, syarat pertama seperti Berstatus sebagai Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, dengan golongan/ruang paling rendah III/d dan paling tinggi IV/a bagi Hakim yang berasal dari Peradilan Umum dan Peradilan Agama, serta diikuti dengan syarat lainnya seperti sehat jasmani rohani, dan lain sebagainya.

Adapun pelaksanaan seleksi akan dimulai dengan periode pendaftaran pada tanggal 3 sampai dengan 14 agustus 2026, Seleksi Administrasi dan Profiling Integritas pada 18 agustus sampai 4 september 2026, Pengumuman hasil seleksi administrasi dan Profiling Integritas pada 10 september 2026, Assessment dan Wawancara pada 16 sampai 18 September 2026, dan Pengumuman Hasil Seleksi pada 25 September 2026.

Perlu diketahui juga, dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya dan pungutan dalam bentuk apapun juga.(Surame)

Sebuah Film, Hakim Juga Manusia

0

BISKOM, Jakarta – Film ini mengangkat kisah kehidupan seorang hakim beserta ragam dinamika yang dihadapinya

Masih dalam rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-81, MARINews terus menyajikan berbagai informasi seputar Mahkamah Agung dan dunia peradilan di Indonesia.

Kali ini, MARINews akan menyajikan film yang diproduksi oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung bekerja sama dengan Emtek Digital.

Film yang berjudul “Pesan Bermakna” ini mengangkat kisah kehidupan seorang hakim beserta berbagai dinamika yang dihadapinya.

Diangkat dari buku Catatan di Balik Toga Merah karya D. Y. Witanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung.

Film ini mengajak penonton memasuki ruang yang selama ini tak terlihat yaitu pergulatan batin seorang hakim.

Film tersebut pertama kali dipersembahkan pada 19 Agustus 2021, bertepatan dengan peringatan HUT ke-76 Mahkamah Agung.

Melalui film ini, Mahkamah Agung mendedikasikan sebuah penghormatan kepada seluruh insan peradilan di Indonesia yang telah mengabdikan hidupnya demi tegaknya hukum dan keadilan.

Hakim Juga Manusia

Hakim sering disebut sebagai wakil Tuhan di muka bumi.

Di tangan seorang hakim, keadilan ditegakkan melalui putusan yang menentukan benar atau salahnya seseorang.

Dalam perkara tertentu, bahkan nasib hidup seseorang dapat bergantung pada putusan hakim.

Namun, di balik tugas yang begitu mulia, hakim tetaplah manusia. Mereka memiliki kebutuhan, harapan, dan impian sebagaimana orang pada umumnya.

Memiliki rumah yang nyaman, kendaraan yang layak, menikmati waktu bersama keluarga, hingga membahagiakan orang tua merupakan keinginan yang wajar dimiliki setiap orang, termasuk seorang hakim.

Demikian pula dengan Dimas, seorang hakim di sebuah pengadilan negeri.

Sebagai penegak hukum, ia berusaha menjaga marwah profesinya dengan memegang teguh integritas dalam setiap keputusan yang diambil.

Akan tetapi, seperti banyak orang lainnya, Dimas juga pernah menghadapi kesulitan ekonomi.

Di tengah keterbatasan tersebut, ia memiliki keinginan besar untuk membahagiakan ibunya yang telah membesarkannya seorang diri sebagai single parent.

Cobaan itu semakin berat ketika sang ibu didiagnosis mengidap tumor otak stadium III dan membutuhkan biaya pengobatan yang tidak sedikit.

Pada saat yang sama, Dimas tengah menangani sebuah perkara besar.

Seorang pengacara kemudian mendatanginya sambil menawarkan sejumlah uang.

Jumlah tersebut lebih dari cukup untuk membiayai pengobatan ibunya.

Di titik itulah pergulatan batin Dimas mencapai puncaknya.

Ia dihadapkan pada pilihan yang sangat berat: menyelamatkan ibunya atau tetap mempertahankan integritas yang selama ini dijunjung tinggi.

Pergulatan semacam ini bukanlah sesuatu yang asing dalam kehidupan seorang hakim. Karena itu, Ketua MA, Prof. Sunarto pernah mengatakan bahwa menjaga integritas di tengah besarnya godaan bagaikan melindungi nyala api di tengah badai. Diperlukan keteguhan hati, komitmen, dan pendirian yang kuat untuk mempertahankannya.

Lalu, bagaimana akhir kisah Dimas? Mampukah ia tetap mempertahankan integritasnya, atau justru tergoda menggadaikan kehormatan jabatannya demi menyelamatkan orang yang paling dicintainya?

Kisah Dimas, yang diperankan oleh Dony Alamsyah, bersama sang ibu yang diperankan oleh Vonny Anggraeni, diangkat dalam film Pesan Bermakna.

Film ini dapat disaksikan secara gratis melalui kanal YouTube Humas Mahkamah Agung.

Pimpinan MA saat menonton bersama film Pesan Bermakna. dok.

Humas MA
Selain insan peradilan, film Pesan Bermakna layak disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia agar lebih memahami tantangan dan pengabdian para hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Bagi para hakim dan insan peradilan, film ini juga diharapkan menjadi sumber inspirasi untuk terus memegang teguh integritas sebagai nilai utama dalam menjalankan amanah profesi.

“Film ini sangat bagus. Semoga para hakim di seluruh Indonesia bisa menjadikan film ini sebagai insiprasi dalam bertugas, tetap menjaga kode etik hakim, apapun yang terjadi,” kata Prof. Dr. Syarifuddin, Ketua MA ke-14 selesai menonton film ini.

Sementara itu, Ketua MA ke-15, Prof. Sunarto mengimbau kepada insan peradilan di seluruh Indonesia untuk menonton film tersebut.

Karena baginya film tersebut penuh dengan pesan-pesan moral yang wajib dilaksakan oleh insan peradilan.

“Saya mengimbau seluruh insan peradilan dan kelurganya untuk menonton film yang penuh dengan pesan moral ini,” kata Prof. Sunarto.(Surame)

Efektifkah Anggaran Besar Film “Hakim Juga Manusia”? Forsinema-RI Tekankan Pentingnya Skala Prioritas Dan Tranparansi Judicial System

0

BISKOM,Jakarta – Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) memberikan catatan kritis terkait pengalokasian anggaran bernilai besar untuk pembuatan film bertajuk “Hakim Juga Manusia”.

FORSIMEMA-RI mempertanyakan efektivitas edukasi publik dari proyek audiovisual tersebut di tengah banyaknya agenda reformasi peradilan dan peningkatan pelayanan hukum yang jauh lebih mendesak bagi masyarakat pencari keadilan.

?Ketua Umum FORSIMEMA-RI menegaskan bahwa upaya humanisasi profesi hakim melalui media seni pada dasarnya memiliki niat baik.

Namun, penggunaan anggaran publik atau anggaran lembaga yang fantastis harus diuji efektivitasnya melalui indikator kinerja dan dampak langsung bagi publik.

?”Memanusiakan hakim di mata masyarakat tidak cukup hanya melalui narasi film visual. Kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan tumbuh bukan dari drama sinematik, melainkan dari putusan yang adil, integritas hakim di lapangan, transparansi proses bersidang, serta pelayanan peradilan yang cepat dan terjangkau,” ujar Ketua Umum FORSIMEMA-RI.

?Point Catatan Kritis FORSIMEMA-RI :

?Efektivitas dan Return on Investment (ROI) Edukasi Publik
Apakah edukasi hukum masyarakat akan otomatis meningkat signifikan dengan menonton film tersebut? Anggaran besar yang disedot untuk produksi sinematografi seharusnya diukur: sejauh mana film ini dapat menjangkau masyarakat pelosok yang sedang berjuang mencari keadilan (access to justice).

?Skala Prioritas Anggaran Peradilan
FORSIMEMA-RI menilai masih banyak sektor krusial di lingkungan peradilan yang membutuhkan perhatian dan penguatan anggaran.

Di antaranya:

Penguatan Integritas & Pengawasan Internal :

Mencegah praktik penyimpangan oknum di lapangan.
?Infrastruktur &

  • Digitalisasi Sistem (SIPP/e-Court):
    Memastikan sistem informasi penanganan perkara selalu stabil, aman, dan dapat diakses tanpa hambatan teknis.
  • ?Sosialisasi Hukum Berbasis Komunitas:
    Edukasi langsung ke masyarakat, termasuk sosialisasi Restorative Justice hingga tingkat bawah. ?Tuntutan Transparansi & Akuntabilitas

FORSIMEMA-RI mendesak agar ada transparansi penuh terkait besaran anggaran, skema pengadaan, hingga penunjukan pihak ketiga dalam pembuatan film Hakim Juga Manusia guna mengantisipasi potensi pemborosan anggaran (inefficiency).

?Rekomendasi FORSIMEMA-RI

?Guna memastikan dana publik digunakan secara efisien dan tepat sasaran, FORSIMEMA-RI merekomendasikan:

? Pengukuran Dampak Publik :

Mengaudit efektivitas capaian pesan dari film tersebut terhadap peningkatan citra dan transparansi peradilan.

?Sinergi Strategis dengan Media :

Mengoptimalkan kemitraan bersama media massa dan media independen sebagai sarana edukasi hukum sehari-hari yang jauh lebih efisien, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara langsung.

?Fokus pada Reformasi Pelayanan :

Mengalokasikan proporsi anggaran yang lebih besar pada perbaikan layanan informasi perkara dan transparansi akses bagi pencari keadilan.(Surame)

Tiap Tahun Bahas Anggaran, Pusat Diberikan Porsi Besar: Harusnya Daerah Lebih Berdaya!

0

BISKOM,Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai penguatan otonomi daerah tidak cukup hanya diwujudkan melalui regulasi, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan anggaran nasional.

Menurutnya, pemerintah perlu berani mengubah paradigma hubungan pusat dan daerah dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah, termasuk melalui perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pandangan tersebut disampaikan Zulfikar secara daring dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta jajaran asosiasi kepala daerah yang terdiri atas Ketua Umum APKASI, APEKSI, Asosiasi Wakil Kepala Daerah, serta para gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia yang mengikuti rapat secara daring.

Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), membahas tiga agenda utama, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Zulfikar menegaskan, pembahasan mengenai penguatan daerah harus diawali dengan pemahaman yang utuh terhadap semangat ketatanegaraan Indonesia.

Menurutnya, pendekatan yang digunakan tidak boleh semata-mata bersifat administratif, tetapi harus didasarkan pada landasan ilmiah serta keberanian untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam hubungan pusat dan daerah.

“Judul besarnya adalah bagaimana sekarang dan ke depan kita benar-benar memberdayakan pemerintah daerah, baik dari sisi kewenangan maupun sisi keuangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, semangat tersebut sejatinya telah tercermin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemerintah pusat hanya menangani enam urusan pemerintahan absolut, yaitu Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama. Sementara, sebagian besar urusan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Namun demikian, menurut Zulfikar, implementasi kebijakan belum sejalan dengan konstruksi hukum tersebut.

Ia menilai cara berpikir dan cara kerja pemerintah masih cenderung pelaksanaan program di tingkat kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

“Jangan lagi kementerian/lembaga itu dikasih belanja modal.

Kalau memang konstruksi undang-undangnya seperti itu, maka pemerintah pusat seharusnya lebih berperan pada penyusunan regulasi, pembinaan, dan pengawasan.

Pelaksanaan program semestinya lebih banyak diserahkan kepada pemerintah daerah,” tegas legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Karena itu, Zulfikar mendorong adanya keberanian politik dalam pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, postur anggaran perlu disusun agar lebih berpihak kepada pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan.

Ia bahkan mengusulkan agar belanja modal kementerian dan lembaga dievaluasi secara menyeluruh, sehingga porsi anggaran yang dikelola daerah dapat ditingkatkan.

“Kita uji saja nanti pada pembahasan APBN 2027.

Berani tidak kita mengubah postur anggaran sehingga daerah memperoleh porsi yang lebih besar, karena kewenangan yang diemban daerah jauh lebih banyak dibandingkan pemerintah pusat,” katanya.

Selain dari sisi anggaran, Zulfikar juga menilai instrumen fiskal daerah sebenarnya telah diperkuat melalui Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Regulasi tersebut, menurutnya, telah memberikan berbagai ruang bagi daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskalnya melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan penguatan keuangan daerah tetap bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat regulasi tersebut.

“Undang-undangnya sudah memberikan ruang untuk memberdayakan daerah dari sisi keuangan.

Persoalannya, cara kerja kita sering kali belum mengikuti cara berpikir yang sudah dibangun dalam regulasi itu,” ujar Zulfikar.

Di akhir penyampaiannya, Zulfikar berharap hasil kesimpulan rapat tidak berhenti sebagai rekomendasi semata, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan anggaran nasional tahun depan.

Menurutnya, pembahasan APBN 2027 akan menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperkuat otonomi daerah melalui kewenangan dan dukungan fiskal yang lebih memadai.(Surame)

Perubahan Remunerasi Kepala Daerah Harus Dibarengi Peningkatan Kinerja dan Inovasi

0

BISKOM,Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mendesak agar wacana perubahan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah harus diimbangi dengan peningkatan kinerja nyata dan inovasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Bahtra sepakat aturan remunerasi sudah waktunya ditinjau kembali karena tidak ada perubahan selama 26 tahun, dengan mengingatkan pentingnya tolok ukur kinerja yang jelas.

Hal tersebut disampaikan oleh Bahtra Banong dalam Raker dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan jajaran, Ketua Umum APKASI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada) serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring.

Agenda rapat berfokus pada pembahasan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil (DBH), serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Tapi yang paling penting adalah Pak Mendagri kalau pada akhirnya kita bersepakat untuk bagaimana kita mendorong agar perubahan terhadap remunerasi ini dilakukan, kita pengin bahwa itu juga harus dibarengi dengan tentu kinerja para kepala-kepala daerah kita agar pelayanan publik di daerah sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Bahtra Banong di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, kebijakan remunerasi jangan sampai membuat daerah yang berprestasi dan daerah yang tidak melakukan inovasi disamakan begitu saja.

Tolok ukur kinerja serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus tetap menjadi instrumen penting agar kepala daerah terus termotivasi menghadirkan inovasi di wilayah masing-masing.

“Tentu indikator-indikatornya harus menjadi tolok ukur.

Karena nanti jangan sampai daerah berprestasi sama dengan daerah-daerah yang tidak melakukan inovasi-inovasi mendorong peningkatan PAD di daerah itu,” tandas Bahtra.

Selain itu, Bahtra juga menyoroti kondisi riil di sejumlah daerah penghasil yang pendapatannya dinilai belum berbanding lurus dengan alokasi yang dikembalikan untuk membangun daerah mereka sendiri.

Oleh karena itu, Bahtra mengungkapkan Komisi II, terus mencermati berbagai masukan agar tercipta keseimbangan dalam kebijakan otonomi daerah ke depan.

Terkait hal itu, Bahtra Banong dalam pandangannya mengungkapkan bahwa Komisi II sangat memahami berbagai aspirasi yang disampaikan oleh para kepala daerah.

Terlebih, banyak anggota di Komisi II yang juga memiliki latar belakang kepala daerah sehingga memahami betul dinamika di lapangan.(Surame)

Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

0

BISKOM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan dalam upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan dan menghindari pertentangan dengan konstitusi, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya. Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) APBN dan 20% (dua puluh persen) APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.

”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.

Mahkamah juga menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan telah menimbulkan perluasan makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan oleh karenanya menimbulkan ketidakpastian hukum.

Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan, maka Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang substansinya mengatur “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan” harus dinyatakan konstitusional secara bersyarat, yaitu tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penetapan APBN Tahun Anggaran setelah APBN Tahun 2026.

Dengan demikian, pembentuk undang-undang harus melakukan penyesuaian APBN sehingga program MBG harus dipisah dan tidak lagi berada dalam alokasi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penetapan APBN.

Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan dan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028, atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan, sebagaimana dimaktubkan dalam amar Putusan a quo.

Dalam hal ini, apabila terhadap APBN 2027 yang sedang dalam proses penyusunan, anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG.

Kemungkinan untuk tahun 2027 dimaksud tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual bahwa proses penyusunan Undang-Undang APBN Tahun 2027 dengan segala asumsi kebutuhan anggaran tahun 2027 yang telah dipersiapkan dan dibahas sejak awal tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaraan negara tahun 2027.

”Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.

Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi

Kemudian, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa kepastian prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari APBN adalah suatu keniscayaan untuk mewujudkan kewajiban negara dalam memenuhi amanat konstitusi, di antaranya mewujudkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar yang menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.

Dalam hal ini, penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi.

Selanjutnya, Mahkamah menegaskan esensi dari prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam penerapannya harus dapat terpenuhi, yaitu pertama, negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan.

Kedua, seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah.

Hal lain yang tidak kalah penting untuk ditegaskan, menurut Mahkamah, adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam praktiknya sangat dipengaruhi unsur-unsur yang melekat atau harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti tersedianya lembaga penyelenggara pendidikan yang memadai dan dapat diakses warga negara selaku peserta didik, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Unsur-unsur ini berkelindan langsung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang baik serta merata, kesejahteraan tenaga pendidik, tersedianya akses inklusif peserta didik terhadap penyelenggaraan pendidikan yang optimal dan merata.

Berkenaan dengan hal tersebut, dicantumkannya program MBG sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan.

Dalam hal ini, program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas negara yang membutuhkan anggaran yang besar.

Padahal dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% tersebut termasuk anggaran untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional (constitutional mandatory) pemerintah, yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan.

”Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Adanya perluasan makna tersebut terjadi sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam hal ini, intervensi negara dengan membebankan anggaran MBG kepada anggaran pendidikan sesungguhnya secara tidak langsung merupakan “cara” agar anggaran pendidikan dapat mencapai angka sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Mahkamah, cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan, misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji/tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Berkenaan dengan hal tersebut dikarenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” urai Daniel.

Mahkamah juga menganggap perluasan definisi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 merupakan bentuk nyata merumuskan makna baru melalui bagian penjelasan yang justru melampaui batasan yang diperbolehkan atas isi penjelasan suatu norma yang termuat pada batang tubuh pasal.

”Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh.

Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” terang Daniel.

Tidak Kehilangan Dasar Hukum,Meskipun Mahkamah telah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah menciptakan ketidakpastian hukum, namun Mahkamah juga menegaskan bahwa program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintahan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN.

”Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025.

Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN 2026.

Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Enny.

Dalam hal ini, Mahkamah mempertimbangkan kepentingan negara serta dampak yang ditimbulkan dan berbagai persoalan hukum yang potensial menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak konstitusional.

Oleh karena itu, APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.

Sebelumnya, para Pemohon mempersoalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang dinilai bertentangan dengan keterpenuhan 20% anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

Dalam konteks APBN 2026, Pasal 22 ayat (1) UU APBN Tahun 2026 telah menetapkan anggaran Pendidikan sebesar 20% dari total anggaran belanja negara.

Permasalahan konstitusional muncul karena Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 memperluas cakupan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan program makan bergizi gratis (MBG) pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Dengan konstruksi tersebut, program MBG dihitung sebagai bagian dari komponen anggaran pendidikan sehingga dibebankan pada anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN.

Kemudian, dalam petitum permohonannya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi”, dan menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(Surame)

Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal KPR FLPP, BRI Dukung Program 3 Juta Rumah di Batang

0

Presiden Prabowo Subianto didampingi Dirut BRI Hery Gunardi dalam Akad Massal KPR FLPP di Batang.

BISKOM | Batang – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memperkuat dukungannya terhadap Program 3 Juta Rumah melalui penyediaan pembiayaan inklusif bagi masyarakat dan pelaku usaha sektor perumahan. Komitmen tersebut diwujudkan dalam Akad Massal Debitur KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta Kredit Program Perumahan (KPP) di Perumahan Puri Delta City Side, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Sinergi Indonesia Incorporated dan Ekosistem Hulu-Hilir

Presiden RI Prabowo Subianto yang menghadiri acara tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perbankan, pengembang, dan dunia usaha untuk memperluas ketersediaan hunian layak bagi masyarakat.

“Inilah yang kita maksud dengan Indonesia Incorporated: yang besar membantu yang kecil, dan yang kecil bekerja keras untuk menjadi produktif. Kita sadar bahwa apa yang sudah kita capai cukup membanggakan, tetapi kita juga sadar bahwa kebutuhannya masih sangat besar,” ujar Presiden Prabowo.

Sementara itu, Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyampaikan bahwa BRI sebagai bagian dari Danantara terus memperkuat penguasaan ekosistem perumahan dari hulu hingga hilir. Selain KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), BRI menyalurkan KPP dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan bagi pengembang.

“Sebagai bank yang berfokus pada pemberdayaan UMKM dan ekonomi kerakyatan, BRI memandang sektor perumahan sebagai salah satu penggerak utama aktivitas ekonomi nasional karena memiliki multiplier effect yang luas terhadap berbagai sektor usaha. Oleh karena itu, BRI akan terus memperluas akses pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan,” tegas Hery.

Rekor Penyaluran FLPP dan Realisasi Pembiayaan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan penyaluran rumah subsidi FLPP pada 2025 mencapai 278.000 unit, menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah sejak program bergulir pada 2010.

Dalam akad massal di Batang, sebanyak 6.059 debitur BRI bergabung dalam 62.000 peserta secara nasional. BRI juga menyalurkan KPP Rp880 miliar kepada 7.100 debitur, mencakup sisi supply Rp308 miliar (227 debitur) dan sisi demand Rp572 miliar (6.873 debitur).

Sejak Oktober 2025 hingga 28 Juli 2026, akumulasi penyaluran KPP BRI mencapai Rp12,17 triliun kepada 87.055 penerima. Khusus periode Januari hingga 28 Juli 2026, realisasinya menembus Rp10,94 triliun bagi 78.520 penerima, atau 91,18% dari target Rp12 triliun tahun 2026. Sementara itu, penyaluran KUR BRI periode Januari–Juni 2026 terealisasi Rp103,81 triliun kepada 2,01 juta penerima.

Acara ini turut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Infrastruktur AHY, jajaran Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria.

Penulis: Lakalim Adalin 

Editor: Arianto 

#BRI #Program3JutaRumah #KPRFLPP #PresidenPrabowo #HeryGunardi #BankBRI #Danantara #RumahSubsidi #Batang #EkonomiKerakyatan

   BRI dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo melalui pembiayaan KPR FLPP dan KPP senilai triliunan rupiah di Batang. 

   bri-dukung-program-3-juta-rumah-prabowo 

Dari SPBU Sipirok, Pengemudi Ceritakan Pengalaman Penggunaan B50

0

BISKOM,Jakarta – Di tengah aktivitas pengisian bahan bakar di SPBU Sipirok, Nainggolan dan Herwin Siregar menjalani rutinitas seperti biasa.

Keduanya bergantung pada kendaraan untuk mencari nafkah, sehingga kondisi mesin dan konsumsi bahan bakar menjadi hal yang tidak dapat dianggap sepele.

Sejak B50 diterapkan secara nasional, satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat ialah bagaimana pengaruh bahan bakar tersebut terhadap mesin dan performa kendaraan.

Nainggolan, pengemudi pikap pengangkut ikan asin berusia 47 tahun, mengaku tidak merasakan gangguan pada mesin kendaraannya setelah menggunakan B50.

“Usai memakai B50, sama aja tidak ada masalah apa apa pada mesin kita, lancar-lancar saja,” ujar Nainggolan.

Pengalaman serupa disampaikan Herwin Siregar, 47 tahun, yang telah delapan tahun bekerja sebagai pengemudi angkutan umum rute Medan-Sipahutar.

Dengan Mitsubishi L300, ia tetap menjalankan perjalanan sekitar enam jam dan mengeluarkan biaya bahan bakar sekitar Rp450.000 setiap hari.

“Saya sudah lama menggunakan Biosolar untuk mobil angkutan saya Mitsubishi L300 jurusan Medan ke Sipahutar.

Setiap hari saya isi 450.000 untuk perjalanan 6 jam aman di mesin, hanya ada sedikit perbedaan kalau di jalan yang menanjak,” ujarnya.

Pengalaman kedua pengemudi tersebut menjadi bagian dari gambaran penerapan B50 dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.

Bagi pemerintah, pemantauan langsung di tingkat konsumen diperlukan untuk melihat ketersediaan bahan bakar sekaligus mengetahui respons pengguna kendaraan.

Inilah yang dilakukan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot di SPBU 14.227.322, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jumat (31/7).

Selain memeriksa ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM, Yuliot juga mendengar langsung pengalaman konsumen selama menggunakam B50.

“Kita mengecek pasokan BBM yang ada di seluruh daerah, dan saya lihat pasokan BBM cukup lancar.

Selain mengecek kelancaran BBM, kita juga ingin melihat implementasi B50, kita harus mengecek bagaimana penerapannya di lapangan,” ujar Yuliot.

Peninjauan di SPBU Sipirok menunjukkan bahwa penerapan B50 tidak hanya berkaitan dengan kebijakan dan distribusi bahan bakar, tetapi juga menyentuh aktivitas harian masyarakat yang bergantung pada kendaraan.

Pemerintah akan terus memastikan ketersediaan pasokan serta pelaksanaannya di lapangan agar

B50 bisa memenuhi kebutuhan konsumen.

Kunjungan ke SPBU 14.227.322 merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Yuliot di Sumatera Utara.

Sebelumnya, rombongan meninjau PLTA Batang Toru, kemudian melanjutkan kunjungan ke fasilitas PLTP Sarulla.(Surame)