BISKOM,Jakarta-BUA MA wajibkan aparatur peminat rumah subsidi melengkapi data tambahan pasangan paling lambat 5 Juni 2026 melalui tautan resmi.

Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengumumkan adanya data tambahan yang diperlukan dalam program rumah subsidi pemerintah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor 242/BUA.4/PL1.2/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Biro Perlengkapan, Rosyidatus Syarifeini.

Langkah ini diambil sehubungan dengan Sosialisasi tentang Peluang dan Pemanfaatan Rumah Subsidi Pemerintah yang telah dilakukan, serta berdasarkan hasil pemadanan data oleh BP Tapera.

Untuk proses lebih lanjut, Biro Perlengkapan memerlukan data tambahan mengenai pasangan (suami/istri) dari para aparatur peminat.

Baca :  Menristekdikti Apresiasi Capaian Realisasi Anggaran Tertinggi

Dalam ketentuan tersebut, informasi tambahan yang wajib diisi oleh peserta meliputi Nama Pasangan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Nomor Telepon Pasangan.

Seluruh aparatur yang berkepentingan diwajibkan melakukan pengisian informasi tambahan tersebut melalui tautan resmi https://bit.ly/konfirmasirumahsubsidi 2026.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa batas waktu pengisian data tersebut paling lambat hingga 5 Juni 2026.

Surat yang bersifat segera ini ditujukan kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan MA, serta para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia untuk segera ditindak lanjuti.

Melalui pemutakhiran data yang akurat ini, Mahkamah Agung berharap seluruh proses administrasi pemanfaatan rumah subsidi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran sesuai dengan hasil pemadanan data otoritas terkait.(Surame)

Baca :  APTIKNAS Dorong Pengembangan AI yang Etis dan Bermanfaat di IGX Surabaya 2025