BISKOM,Jakarta – Perkembangan teknologi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat berkomunikasi dan bertransaksi, tetapi juga melahirkan berbagai bentuk baru praktik gratifikasi yang perlu diwaspadai oleh aparatur peradilan.

Melalui akun Instagram MA-RI Cegah Gratifikasi, Badan Pengawasan Mahkamah Agung memberikan edukasi mengenai perkembangan gratifikasi di era digital.

Jika selama ini gratifikasi kerap diidentikkan dengan pemberian uang tunai atau “amplop cokelat”, kini praktik tersebut dapat dilakukan melalui beragam platform dan layanan digital yang sekilas tampak wajar, namun berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta pelanggaran integritas apabila tidak dikenali dan diantisipasi dengan baik.

Aparatur peradilan diingatkan bahwa gratifikasi digital merupakan salah satu risiko yang semakin besar di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.

Baca :  Mitra Security Asia Raih Penghargaan Excellent Solution Partner

Bentuknya beragam, mulai dari transfer melalui dompet digital (e-wallet), pemberian dana melalui QRIS, hadiah (gift) pada platform media sosial dan live streaming, hingga pemberian akses layanan premium secara cuma-cuma.

Selain itu, gratifikasi digital juga dapat berupa voucher hotel dan tiket pesawat dalam format elektronik, saldo pada platform marketplace, tiket konser digital, maupun paid exposure atau promosi terselubung yang memberikan keuntungan kepada penerimanya.

Tantangan utama gratifikasi digital terletak pada sifatnya yang tidak kasat mata serta mudah dilakukan tanpa pertemuan langsung.

Transaksi dapat dilakukan dalam hitungan detik melalui aplikasi digital, sehingga berpotensi mengaburkan batas antara pemberian yang sah dengan gratifikasi yang dilarang.

Baca :  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Dampak yang ditimbulkan pun tidak dapat dianggap remeh.

Gratifikasi digital berpotensi menurunkan integritas aparatur peradilan, memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas, menimbulkan persepsi keberpihakan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dalam jangka panjang, praktik tersebut dapat mencederai prinsip peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Karena itu, aparatur peradilan dituntut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap bentuk pemberian yang diterima melalui media digital.

Langkah yang harus dikedepankan adalah menolak, menghindari, dan melaporkan setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sebagai bagian dari upaya penguatan budaya integritas, aparatur peradilan juga didorong untuk mengikuti berbagai program peningkatan kapasitas, termasuk pelatihan e-learning mengenai konflik kepentingan dan pemahaman gratifikasi.

Baca :  Asus Siapkan Lini Smartphone ZenFone 4 Baru

Melalui edukasi yang berkelanjutan, diharapkan seluruh insan peradilan mampu mengenali modus-modus baru gratifikasi serta menjaga marwah lembaga peradilan di tengah era digital yang terus berkembang.(Surame)