BISKOM, Jakarta – Mahkamah Agung berharap seluruh jajaran peradilan dapat lebih menjaga integritas serta perilaku sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan (Bawas) kembali menegakkan kedisiplinan di lingkungan peradilan.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 3507/BP/PENG.KP.8.2/VII/2026 yang diterbitkan pada 1 Juli 2026, tercatat sebanyak 29 orang yang terdiri dari hakim dan aparatur peradilan dijatuhi sanksi administratif akibat terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Dari total 29 orang yang disanksi, rincian pelanggar meliputi 19 hakim, 2 panitera, 1 panitera muda, 2 panitera pengganti, 3 jurusita, 1 pejabat struktural, dan 1 pelaksana. Secara kategori hukuman, Bawas MA menjatuhkan 2 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 23 sanksi ringan.
Salah satu sorotan utama dalam laporan ini adalah penjatuhan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan bagi seorang Ketua Pengadilan Negeri karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Sementara itu, aparatur lainnya menerima sanksi mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja.
Penjatuhan hukuman disiplin ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tim pengawas setelah menerima disposisi pimpinan Mahkamah Agung.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh jajaran aparatur peradilan tetap bekerja secara profesional dan tidak mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Mahkamah Agung terus berkomitmen untuk memperkuat penegakan kedisiplinan bagi seluruh hakim dan aparatur di bawahnya.
Salah satu wujud nyata dari upaya berkelanjutan tersebut adalah pemberian hukuman disiplin secara konsisten serta transparansi dalam pengumuman hasil pemeriksaan kepada publik.
Melalui pengumuman yang dapat diakses secara terbuka ini, Mahkamah Agung berharap seluruh jajaran peradilan dapat lebih menjaga integritas serta perilaku sesuai dengan kode etik yang berlaku.(Surame)









