BISKOM  | Jakarta – Ketua Umum PNI Jan Samuel Maringka menyoroti tajam dampak ekses program MBG di desa menyusul adanya rangkaian penggeledahan oleh aparat hukum pada proyek yang baru saja berjalan. Kritik tersebut mencuat dalam diskusi bertajuk “Murni Penindakan Korupsi atau Keributan Antar-Institusi?” di Jakarta, Minggu (12/7/2026). 

Maringka mempertanyakan apakah langkah penegakan hukum ini murni ditujukan untuk pembenahan sistemik atau justru didorong oleh motif eksternal tertentu yang dapat mengganggu sinergi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Persoalan muncul ketika program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi bawah justru dibayangi oleh langkah hukum represif. 

Skema besar yang dirancang pemerintah menuntut sinergi ketat, di mana sisi produksi dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih sedangkan eksekusi distribusi pangannya berjalan lewat instrumen MBG.

Baca :  Menuju Garis Akhir, Badilum Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Pimpinan PN

Namun, ketidaksiapan manajemen di tingkat akar rumput memicu persoalan baru yang berujung pada penggeledahan mbg kemendes.

Maringka mengingatkan agar publik tidak terjebak melihat persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola program ini sebagai bentuk militerisasi. Tantangan riil saat ini berada pada aspek manajerial lapangan, terutama pada pengisian posisi manajer KDMP desa yang ditargetkan menyentuh 80.000 wilayah. 

Ketiadaan pelatihan komando yang matang bagi elemen masyarakat sipil yang ditunjuk mendadak dituding menjadi celah terjadinya penyimpangan teknis. Penyiapan instrumen seperti satuan pelayanan pengadaan pangan (SPPG) mutlak diperlukan guna memastikan program berjalan tepat sasaran.

Tantangan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih dan Asta Cita

Baca :  Fragmentasi Data Pertanahan dan Krisis Keadilan dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Kementerian Desa tersentak dengan besarnya sorotan publik terhadap implementasi program prioritas ini. Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes, Dr. Agustomi Masik, M. Dev. Plg., menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat berjalan sendiri dalam mengawal mandat Asta Cita keenam Presiden untuk membangun dari pinggiran. Diperlukan kolaborasi terpadu lintas sektor, termasuk pelibatan program Jaga Desa dari Kejaksaan.

Analogi Evaluasi Sistemik Program Nasional

Menghadapi riak penegakan hukum ini, Kemendes mendorong evaluasi yang bersifat proporsional demi melindungi keberlanjutan program makro. Langkah ini sejalan dengan pernyataan Menteri Desa Yandri Susanto yang kerap menganalogikan program berskala masif ini layaknya sebuah pohon durian besar yang berbuah lebat.

Baca :  EYM selaku Wakil Direktur CV. KBA ditetapkan sebagai Tersang kadalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (RPS) Pada Tahun Anggaran 2021

“Wajarlah kalau ada satu dua yang busuk. Itu tidak berarti gara-gara satu dua yang busuk kemudian pohonnya kita tebang. Tapi yang satu dua itu kita singkirkan, pokok pohonnya tetap kita pelihara dan kita rawat,” ujar Agustomi Masik.

Upaya pembersihan oknum dinilai lebih mendesak ketimbang merombak total seluruh struktur program.

Pemerintah kini dihadapkan pada pilihan krusial untuk segera menekan dampak ekses program mbg di desa melalui penguatan kompetensi SDM sipil secara terbuka. 

Komitmen pembenahan administrasi secara internal di tingkat desa dipandang jauh lebih produktif ketimbang membiarkan gaduh penegakan hukum menghentikan suplai pangan masyarakat.

Reporter: Lakalim Adalin